Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL PKN KELAS XI SEMESTER II NILI LIDIAH-converted

MODUL PKN KELAS XI SEMESTER II NILI LIDIAH-converted

Published by Nili Lidya, 2020-01-23 03:03:49

Description: MODUL PKN KELAS XI SEMESTER II NILI LIDIAH-converted

Search

Read the Text Version

MODUL PKN KELAS XI SEMESTER 2 MATERI : 1. HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL 2. SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL DISUSUN OLEH NILI LIDIAH, S.Pd NIP.198106302014082001 SMK NEGERI 1 LAHAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAHAT PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019 / 2020

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, saya dapat meyusun modul ini dengan lancar Saya membuat modul ini sebagai tambahan buku pegangan siswa di sekolah sehingga dapat menambah ilmu yang didapatkan. Saya menyadari bahwa modul ini jauh dari sempurna, oleh karena itu semua saran dan masukkan yang melengkapinya sangat diharapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.

DAFTAR ISI LEMBAR SAMPUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI PETUNJUK SISWA BAB I HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL 1. MATERI 2. LEMBAR KERJA SISWA BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 1. MATERI 2. LEMBAR KERJA SISWA EVALUASI DAFTAR PUSTAKA (PEGANGAN TUTOR/GURU)

PETUNJUK SISWA 1. Pelajari daftar isi serta skema kedudukan modul dengan cermat dan teliti. Karena dalam skema modul akan nampak kedudukan modul yang sedang Anda pelajari dengan modul-modul yang lain. 2. Kerjakan soal-soal dalam cek kemampuan untuk mengukur sampai sejauh mana pengetahuan yang telah Anda miliki. 3. Apabila Anda dalam mengerjakan soal cek kemampuan mendapat nilai ≥7,00, maka Anda dapat langsung mempelajari modul ini. Tetapi apabila Anda mendapat nilai <7,00, maka Anda harus mengerjakan soal cek kemampuan lagi sampai mendapat nilai ≥7,00. 4. Perhatikan langkah-langkah dalam melakukan pekerjaan dengan benar untuk mempermudah dalam memahami suatu proses pekerjaan. 5. Pahami setiap materi teori dasar yang akan menunjang dalam penguasaan suatu pekerjaan dengan membaca secara teliti. Kemudian kerjakan soal-soal evaluasi sebagai sarana latihan. 6. Untuk menjawab tes formatif usahakan memberi jawaban yang singkat, jelas dan kerjakan sesuai dengan kemampuan Anda setelah mempelajari modul ini. 7. Bila terdapat penugasan, kerjakan tugas tersebut dengan baik dan bilamana perlu konsultasikan hasil tersebut pada guru/pembimbing. 8. Catatlah kesulitan yang Anda dapatkan dalam modul ini untuk ditanyakan pada guru/pembimbing pada saat kegiatan tatap muka. Bacalah referensi lainnya yang berhubungan dengan materi modul agar Anda mendapatkan tambahan pengetahuan. Tujuan Akhir Setelah mempelajari modul ini diharapkan: 1. Siswa dapat mendeskripsikan pengertian hubungan internasional 2. Siswa dapat menguraikan pentingnya hubungan internasional 3. Siswa dapat mendeskripsikan perlunya kerja sama internasional 4. Siswa dapat menyebutkan tujuan diadakan kerjasama internasional

5. Siswa dapat menyebutkan dasar hukum kerjasama internasional 6. Siswa dapat menyebutkan azas-azas kerjasama internasional 7. Siswa dapat mengidentifikasi sarana-sarana hubungan internasi 8. Siswa dapat mendeskripsikan pengertian perjanjian internasional menurut para akhli 9. Siswa dapat menyebutkan azas-azas dalam perjanjian internasional 10. Siswa dapat mengidentifikasi istilah-istilah dalam perjanjian internasional 11. Siswa dapat mengklasifikasi macam-macam perjanjian internasional 12. Siswa dapat menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional 13. Siswa dapat menjelaskan jenis-jenis perjanjian internasional 14. Siswa dapat menganalisis pelaksanaan perjanjian internasional 15. Siswa dapat mendeskripsikan pengertian politik luar negeri 16. Siswa dapat menyebutkan landasan politik luar negeri 17. Siswa dapat mendeskripsikan pedoman politik luar negeri 18. Siswa dapat mendeskripsikan prinsip politikLuar negeri RI 19. Siswa dapat menguraikan pelaksanaan politik luar negeri 20. Siswa dapat menyebutkan tujuan perlunya perwakilan luar negeri di negara lain 21. Siswa dapat menganalisis sebab-sebab berakhirnya perwakilan diplomatic 22. Siswa dapat menganalisis sahnya perwakilan konsuler 23. Siswa dapat membandingkan perwakilan diplomatik dengan konsuler 24. Siswa dapat menceritakan secara singkat sejarah awal terbentuknya PBB 25. Siswa dapat menyebutkan 4 dari 7 azas organisasi PBB 26. Siswa dapat menyebutkan tujuan didirikannya organisasi PBB 27. Siswa dapat menganalisis lembaga PBB yang bertugas menangani persengketaan antar bangsa 28. Siswa dapat mengkaji peranan PBB terhadap perdamaian Indonesia pada masa revolusi fisik 29. Siswa dapat mengkaji peranan Indonesia terhadap PBB dalam ikut menegakkan perdamaian dunia 30. Siswa dapat menjelaskan manfaat bagi Indonesia dari kerja sama dan perjanjian internasional 31. Siswa dapat menjelaskan manfaat bagi dunia dari kerja sama dan perjanjian internasional

BAB 1 HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL A. Makna Hubungan Internasional 1. Pengertian hubungan internasional Pengertian Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya. Pengertian Hubungan internasional yang terdapat dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subyek-subyek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional. 2. Pentingnya hubungan internasional Adanya saling ketergantungan antar negara yang ada di dunia, terutama di bidang ekonomi, sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi secara langsung sifat hubungan di masa mendatang, walaupun saling ketergantungan antar negara sudah merupakan ciri dan diakui oleh semua negara. Dampak lebih luas yang diharapkan masing-masing bangsa dalam hubungan internasional adalah saling kenal, saling membantu dan saling ketergantungan antar sesama negara. Ignas Kleden menyatakan “…. Adalah kebudayaan yang mengubah suatu chaos menjadi kosmos, suatu kekacauan menjadi keteraturan “. Issue keterbukaan secara internasional menjadi semakin ramai dibicarakan terutama setelah Presiden Uni Sovyet, Mikhail Gobachev melakukan serangkaian gebrakan politik tentang perestroika (restrukturisasi) dan glasnost (keterbukaan) dan demokratisasi di negaranya. Dari issue keterbukaan inilah setiap pemimpin negara sadar betapa penting dan perlunya hubungan internasional dalam era globalisasi disegala aspek kehidupan dewasa ini kalau tidak mau ketinggalan. Makna dan arti penting dari hubungan internasional antara lain saling kenal, saling membantu dan saling ketergantungan antar sesama negara, yang akhirnya akan memperbesar rasa tanggung jawab bersama, untuk itu adanya saling pengertian antar bangsa / negara sangatlah penting, menginternasionalkan rasa ketergantungan, rasa menghormati sehingga tercipta kedamaian dan kejahteraan umat manusia di dunia 3. Perlunya kerja sama internasional Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial merupakan tujuan internasional negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Hal tersebut tidak akan dapat dipenuhinya sendiri, sekalipun negara tersebut sangat maju dan kaya raya, tentu banyak

kebutuhan bangsanya yang tidak dapat dipenuhi sendiri dari dalam negerinya. Begitu pula kemajuan tekhnologi dan industrinya memerlukan pangsa pasar di negara lain dan untuk dapat memenuhi bahan mentah atau bahan baku industrinya memerlukan pula dari negara lainnya. Dengan demikian negara maju, negara berkembang dan negara miskin pada dasarnya saling membutuhkan. Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerja sama antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Perlunya hubungan kerja sama internasional pada dasarnya bertujuan untuk : 1. memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya 2. menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia 4. Tujuan Kerjasama Internasional Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial merupakan tujuan internasional negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Hal tersebut tidak akan dapat dipenuhinya sendiri, sekalipun negara tersebut sangat maju dan kaya raya, tentu banyak kebutuhan bangsanya yang tidak dapat dipenuhi sendiri dari dalam negerinya. Begitu pula kemajuan tekhnologi dan industrinya memerlukan pangsa pasar di negara lain dan untuk dapat memenuhi bahan mentah atau bahan baku industrinya memerlukan pula dari negara lainnya. Dengan demikian negara maju, negara berkembang dan negara miskin pada dasarnya saling membutuhkan. Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerja sama antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan Perlunya hubungan kerja sama internasional pada dasarnya bertujuan untuk : 1. memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya 2. menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia 5. Dasar Hukum Kerjasama Internasional Dasar pemikiran yang dijadikan pertimbangan kerja sama internasional bagi bangsa Indonesia, sebagai berikut : 1. Pembukaan UUD 1945 alenia empat pada kalimat : ‘ ….. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” 2. Piagam PBB pada pasal 1 menyatakan sebagai berikut : - PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan - PBB mengembangkan persahabatan atar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia - PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial-budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa membeda- bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama - PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian pertikaian internasional

3. Perjanjian Internasional (Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat secara formal oleh dua negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian. 4. Perjanjian Internasional, secara khusus terdapat dalam hukum laut internasional, dimana Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil daris pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan UU No. 17 Tahun 1985 tentang hukum laut 6. Azas-Azas Kerjasama Internasional Dalam hubungan internasional (hubungan antar bangsa) bagi Indonesia ada tiga azas yang harus ditaati (ditepati) dan dihormati (Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman yaitu : azas teritorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum Azas Teritorial, menurut azas ini berlaku kekuasaan negara atas wilayahnya. Artinya hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing. Begitu sebaliknya bila berada di negara lain akan berlaku hukum di negara tersebut. Contoh tindak kriminal (kejahatan) seperti penyelundupan barang terlarang Azas Kebangsaan, menurut azas ini berdasarkan azas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan negara atas warga negaranya. Berdasarkan azas ini setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasarkan ketentuan ini berlaku azas eksteritorialitet artinya hukum negara tetap berlaku bagi setiap warga negara walaupun berada di negara lain. Contohnya. Pelaku korupsi walaupun sudah berada diluar negeri (lari ke negara lain) tetap bisa tangkap dan diadili di negara asalnya Azas Kepentingan Umum, berdasarkan azas ini negara tetap berhak melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas suatu wilayah negara. Contohnya hukum internasional akibat dari perjanjian internasional antar dua atau lebih negara. Seperti seorang atau beberapa orang warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri dapat dibantu penyelesaiannya oleh negara Indonesia. 7. Sarana-sarana hubungan internasional Kerja Sama Bilateral Kerja sama Bilateral merupakan hubungan kerja sama dua negara yang memiliki kepentingan sama dalam bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerja sama dua negara (bilateral) bagi negara Indonesia haruslah bersifat demokratis dan terbuka, ini berarti bahwa bila negara kita mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerja sama dengan negara lain juga harus dipublikasikan melalui media massa. Secara internasional hubungan suatu negara dengan negara lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik (hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler (hubungan di luar bidang politik) sedangkan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keppres No. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI. Kerja Sama Regional

Kerja sama Regional merupakan kerja sama antarnegara yang berada dalam satu kawasan, seperti negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), di kawasan Eropa ( MEE) dan dikawasan Arab (Liga Arab) Kerja Sama Multilateral Kerja sama multilateral merupakan suatu kerja sama yang dikuti oleh lebih dari dua negara atau banyak negara. Sebenarnya kerja sama Regional juga merupakan kerja sama multilateral karena anggotanya lebih dari dua negara. Kerja sama yang akan dibahas merupakan kerja sama yang tidak dalam satu kawasan (Regional) tetapi yang keanggotaannya mencakup banyak kawasan atau internasional, diantaranya OPEC, NATO, Negara-Negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB B. Perjanjian Internasional 1. Pengertian perjanjian internasional Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu Menurut Oppenheimer dan lauterpacht Perjanjian internasional adalah persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara yang mengadakan perjanjian Menurut G. Schwarzenberger Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik bilateral maupun multilateral. Subyek hukum disini bukan saja lembaga-lembaga internasional tetapi juga negara. Menurut Konfrensi Wina 1969 Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan unuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh : Konvensi hukum Laut Internasional tahun 1984 di New York telah menetapkan Landas Kontinental Teritorial laut Indonesia bersyarat sejauh 200 mil, di luar itu merupakan Laut Bebas. Istilah batas laut bersyarat Indonesia sejauh 200 mil tersebut adalah ZEE (Zone Ekonomi Exlusif), pengertian batas bersyaratnya adalah batas luar wilayah Indonesia ke laut bebas dihitung dari titik luar kepulauan Indonesia pada waktu air surut sejauh 200 mil 2. Azas-azas perjanjian internasional Perjanjian Internasional memiliki 5 azas : 1. Azas Pacta Sunt Servada : azas yang harus ditaati (ditepati) dan dihormati oleh negara yang mengadakan perjanjian 2. Azas tidak mencampuri urusan dalam negeri negara masing-masing 3. Azas saling menghormati 4. Azas timbal balik 5. Azas saling menguntungkan 3. Istilah-istilah dalam perjanjian internasional Istilah yang sering dipakai (muncul) dalam perjanjian internasional sebagai berikut : Traktat (Treaty), artinya perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang

mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat Konvensi (Convention) , artinya jenis perjanjian yang digunakan bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh Pakta (Pact), artinya persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. Jadi pakta merupakan traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi) Perikatan ( Arrangement), artinya suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh karena itu, perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara Persetujuan (Agreement), artinya suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat atau konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi Deklarasi (Declaration), artinya perjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu perjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum Piagam (Statute), artinya perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya. Seperti piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice) Convenant, artinya suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league tahun 1920. Charter , artinya istilah yang dipergunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi adminstrasi. Dengan kata lain PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk charter. Misalnya Atlantic Charter 1941, The Charter of the United Nations 1945 Protokol (Protocol), artinya perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi. Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dari konvensi. Modus Vivendi, artinya perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. Maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistimatis) Ketentuan Penutup (Final Act), artinya dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dari hasil konfrensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dari negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang hal-hal yang disetujui konfrensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan ratifikasi Ketentuan Umum (General Act), artinya traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi. Liga Bangsa-Bangsa pernah mempergunakan istilah ini, seperti dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan pertikaian internasional (arbitrasi) pada tahun 1928 4. Macam-macam perjanjian internasional Menurut Subyeknya a Perjanjian internasional antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subyek hukum internasional

b. Perjanjian internasional antara negara dan subyek hukum internasional lainnya. Seperti negara Indonesia dengan MEE c. Perjanjian internasional antar sesama subyek hukum internasional selain negara. Seperti antar organisasi internasional ( ASEAN dan MEE) Menurut Isinya a. Segi politis, seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaan, yaitu NATO, SEATO, ANZUS b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan, yaitu CGI, IMF, Wold Bank, IBRD dan sebagainya c. Segi Hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia - RRC) d. Segi Batas Wilayah, seperti batas kontinental laut dan udara e. Segi Kesehatan, seperti masalah karantina (penyakit menular), penanggulangan wabah, penyakit AIDS Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya dipergunakan istilah persetujuan atau agreement) Menurut Fungsinya a. Perjanjian yang membentuk hukum (Law Making Treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ke tiga, seperti Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik b. Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral), seperti RI – RRC tentang Kewarganegaraan (dwi kewarganegaraan) tahun 1955 5. Tahap-tahap perjanjian internasional Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan dalam dua atau tiga tahap atau proses tergantung dari penting tidaknya perjanjian tersebut. Tahap Perundingan (Negotiation) Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama atara pihak/negara tentang obyek tertentu. Penjajakan atau pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Perundingan dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, Duta Besar atau pejabat yang dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers) Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian Bilateral disebut Talk. Perjanjian Multilateral disebut Diplomatic Conference, sedangkan perundingan yang tidak resmi disebut Corridor Talk Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain : masalah politik, keamanan, pertikaian, perdagangan, pertikaian dalam bidang ekonomi, pertikaian dalam bidang sosial budaya, pertikaian dalam bidang pertahanan serta masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional Dalam rangka membentuk perjanjian internasional, tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh (power full),

seseorang baru dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (power full atau credential). Kecuali jika dari semula peserta konfrensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (Perdana Menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik Tahap Penandatanganan (Signature) Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang diadakan oleh banyak negara). Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para Mentri Luar Negeri atau Kepala PemeritahanUntuk perundingan yang bersifat multilateral penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ada ketentuan lain. Walaupun demikian perjanjian belum bisa dilaksanakan sebelum ada ratifikasi oleh masing- masing negara Untuk perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara) penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh dua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. Perjanjian tersebut dapat saja mulai berlaku sejak penandatanganan tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan) apabila perjanjian dapat menyatakan demikian. Tahap Pengesahan (Ratification) Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya, seperti di Indonesia berdasarkan pasal 11 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain. Perjanjian yang baru pada tahap penandatanganan, perjanjian tersebut masih bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Pengesahan ini dinamakan Ratifikasi 6. Jenis-jenis perjanjian internasional 1. Perjanjian Bilateral Perjanjian Bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu perjanian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Bilateral adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua negara Contoh Perjanjian Bilateral a. Perjanjian Bilateral Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan b. Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang Garis Batas Laut Andaman di sebelah utara Selat Malaka tahun 1971 c. Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974 d. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia 16 Desember 1995 tentang Pertahanan Keamanan wilayah kedua negara

2. Perjanjian Multilateral Perjanjian Multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan atau dibuat oleh lebih dari dua negara atau banyak Negara. Perjanjian Multilateral sering disebut sebagai Law Making Treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian Multilateral tidak saja mengatur negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam mengadakan perjanjian. Contoh Perjanjian Multilateral : 1. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang 2. Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik 3. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang Laut Teritorial, Zone Bersebelahan, Zone Ekonomi Ekslusif dan Landas Benua. 7. Pelaksanaan Perjanjian interternasional 1. Ketaatan Terhadap Perjanjian Internasional a. Perjanjian harus dipatuhi dan dihormati (pacta sunt servada) Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan, karena sudah melalui suatu proses panjang di dalam pembuatannya (perundingan, penandatangan dan ratifikasi) b. Kesadaran hukum nasional Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya (kepentingan nasionalnya). Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya. 2. Penerapan Perjanjian a. Daya berlaku surut (retroactivity) Suatu perjanjian mulai berlaku setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali perjanjian menentukan bahwa penerapannya dimulai sebelum ratifikasi yaitu sesuai tanggal penandatangan perjanjian oleh peserta. b. Wilayah penerapan (territorial scope) Suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali ada ketentuan lain, misalnya perjanjian bilateral tentang wilayah perbatasan c. Perjanjian penyusul (successive treaty) Pada dasarnya suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya, namun apabila perjanjian yang sudah ada tidak sesuai lagi maka dapat dibuatkan perjanjian pembaharuan 3. Penafsiran Ketentuan Perjanjian Penafsiran terhadap ketentuan suatu perjanjian dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode yaitu a. Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian b. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjajian, dengan penafsiran menurut arti yang umum dari kosa katanya c. Metode dari aliran yang berpegang pada obyek dan tujuan perjanjian Setelah perjanjian internasional diratifikasi atau disahkan oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian, maka secara otomatis negara yang mengikat perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjiannya dan selanjutnya perjanjian itu meningkat statusnya menjadi hukum internasional dan kepada setiap negara yang mengadakan hukum internasional, menjadikan hukum

internasional berlaku di negaranya sehingga hukum internasional tersebut menjadi hukum nasional, yang harus ditaati oleh seluruh warga negara dari negara yang bersangkutan. 4. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, karena : a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta terhadap negara peserta lainnya waktu pembentukan perjanjian d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption) baik melalui kelicikan atau penyuapan e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan dapat berupa ancaman atau kekerasan f. Bertentangan dengan kaidah umum hukum internasional 5. Berakhirnya Perjanjian Internasional Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini : 1. telah tercapai tujuan dari perjanjian itu 2. masa berlakunya sudah habis 3. punahnya obyek perjanjian itu atau negara yang mengadakan perjanjian 4. adanya kesepakan untuk mengakhiri perjanjian 5. adanya perjanjian baru dan meniadakan perjanjian terdahulu 6. syarat-syarat tentang penghakiran perjanjian sudah dipenuhi 7. perjanjian diakhiri oleh salah satu pihak dan diterima pihak lain C. Politik Luar Negeri RI 1. Pengertian Politik Luar Negeri Pada hakekatnya semua negara mempunyai identitas dan cita-cita nasional. Sejauh mana cita-cita nasional tersebut dapat terpenuhi, merupakan perjuangan dan tantangan negara dan bangsa yang bersangkutan. Dalam rangka memenuhi dan mencapai cita-cita tersebut, hubungan dengan negara lain merupakan salah satu keharusan. Agar cita-cita/ tujuan, identitas serta kemauan baik negara dapat dimengerti oleh negara lain atau bangsa lain dibutuhkan kebijakan luar negeri melalui politik luar negeri yang tepat. Bagaimanapun, pelaksanaan politik luar negeri suatu negara akan tetap memperhatikan faktor- faktor keamanan, kemerdekaan, ideologi negara, kesejahteraan masyarakat dan lain-lainnya. Politik luar negeri merupakan “… suatu kebijaksanaan negara dalam mengendalikan hubungan- hubungan luar negeri sedemikian rupa, sehingga dapat mencapai tujuan nasional…” Pentingnya politik luar negeri suatu negara dalam hubungan internasional menyangkut : a. penyambung kehendak nasional ke dalam dunia internasional b. pembela dan pengabdi kepentingan nasional c. pemelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam hubungan internasional. Sifat politik luar negeri :

a. Bebas Aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk menifestasinya dan ikut serta melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial b. Mengabdi kepada kepentingan nasional (bangsa) dan amanat penderitaan rakyat Di dalam penerapan politik luar negeri, pemerintah berpendapat bahwa, pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian dimana kita bukannya menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, sesuai dengan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri, dengan semboyan atau dasar ini kita menjalin hubungan dengan bangsa- bangsa di dunia. Perjuangan atas dasar percaya dan kesanggupan akan diri sendiri inilah yang selanjutnya menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri negara kita yaitu “ Bebas Aktif “ Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif mengandung pengertian : Bebas berarti tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia mendudukkan dirinya sebagai subyek dalam hubungan luar negerinya dan tidak sebagai obyek. 2. Landasan politik Luar Negeri a. Landasan Idiil, Pancasila khususnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab b. Landasan Konstitusional : - Pembukaan UUD 1945, Alenia I dan IV - Pasal 11, 13 dan 27 (1) UUD 1945 c. Landasan Operasional : - Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang pelaksanaan Politik Luar Negeri RI - Tap MPR RI tentang GBHN 1999 - 2004, bidang Politik Luar Negri RI 3. Tujuan Politik Luar Negeri Dasar Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif yang diletakkan untuk pertamakalinya oleh Drs. Mochammad Hatta pada tanggal 2 September 1948 di depan sidang Badan Pekerja Komite Nasional. Mengenai tujuan politik luar negeri RI dapat kita jumpai dalam buku yang berjudul Dasar Politik Luar Negeri RI oleh Drs. Mochammad Hatta sebagai berikut :. a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri c. Meningkatkan perdamaian internasional, hanya ada dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsapat negara kita

4. Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut a. Dasa Sila Bandung, yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia – Afrika dan perjuangan melawan imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain) b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsapah Pancasila d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dengan pendekatan dan penaggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama untuk kepentingan ekonomi rakyat 5. Prinsip Politik Luar Negeri Ada beberapa prinsip dasar/pokok politik luar negeri yang bebas aktif diantaranya : a. Negara kita menjalankan politik damai b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak susunan pemerintahan masing-masing c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa- bangsa yang masih di jajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai 6. Pelaksanaan Politik Luar Negeri Pelurusan pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang pernah disimpangkan pelaksanaannya pada masa Orde Lama yaitu dengan pelaksanaan politik luar negeri yang membentuk poros Jakarta – Veking – Pyongyang yang berbau Komunis sangat menyimpang dari kepribadian bangsa dan falsapah bangsa Indonesia yaitu Pancasila Dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang pelaksanaan Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif, selanjutnya dijadikan pedoman bagi pemerintah di dalam melaksanakan politik luar negerinya, dan selanjutnya sebagai garis kebijakan pemerintah setiap lima tahunnya MPR dalam Sidang Umum telah menetapkan GBHN yang di dalamnya memuat bidang Politik luar negeri selalu dijadikan landasan operasional D. Perwakilan Negara RI Diluar Negeri 1. Departemen Luar Negeri Sebagai sarana untuk mengembangkan kerja sama internasional maka dilakukan perjanjian. Perjanjian yang dilakukan antara dua negara disebut bilateral, sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut multilateral.

Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubungan atau transaksi antar negara. Hal itu diakui di dalam hukum internasional. Akan tetapi dalam praktik keduanya tidak mungkin selalu melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk melaksanakan transaksi internasional, negara perlu membentuk perwakilan luar negeri. Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain dan Organisasi Internasional. Nama dan tanggung jawabnya tergantung pada aturan hukum nasional tiap-tiap negara. Pada kebanyakan negara sebutan Menteri Luar Negeri adalah Minister of Foreign Affairs. Departemen luar Negeri memiliki fungsi ekskutif untuk mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan dalam hubungannya dengan misinya sendiri (perwakilan diplomatik). Misalnya, pemberian instruksi permintaan laporan. Selain itu, dalam hubungannya dengan korp diplomatik untuk membicarakan kepentingan antar dua negara yang menyangkut saluran antara pemerintahannya dengan wakil negara asing. 2. Perwakilan Diplomatik Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politik) maupun konsuler (dalam arti nonpolitik) dengan negara lain sebagai berikut : 1. Harus ada kesepakatan antara ke dua belah pihak (negara pengirim dan negara penerima) 2. Harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain : 1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga bila terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya dengan cepat 2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima 3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima Dengan telah dibukanya hubungan internasional dengan negara lain melalui pembukaan Konsuler atau Diplomatik maka barulah ditingkatkan dengan hubungan kerja sama dengan negara lain baik berupa hubungan Bilateral, Regional dan Multilateral. Hubungan diplomatik yang paling kuat dan effektif apabila hubungan itu dibentuk atas dasar kehendak bersama, saling mengirim dan menerima serta dalam derajat yang sama pula. Hal ini selain menunjukkan erat tidaknya hubungan antar negara, sekaligus merupakan manifestasi saling menghormati antar negara. Menurut Rglemen Wina, yang ditetapkan dalam Kongres Wina pada tahun1815 dan Kongres Achen pada tahun 1918, mengatur tentang : CD (Corp Diplomatic) dan CC (Corp Consuler). Corp diplomatik (perwakilan bidang politik) berkedudukan di ibu kota negara, dapat mewilayahi satu atau beberapa negara yang selalu berhubungan dengan pemerintahan pusat. Corp diplomatik dibagi dalam 4 kelas atau tingkatan : - Duta Besar ( Ambassador) - Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh - Mentri Residen ( Minister Residen) - Kuasa Usaha (Charge d’affaires) Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing disebut Doyen dan seorang corp diplomatik baru dianggap sah apabila telah menyerahkan surat kepercayaan (letter de creance), Permintaan persetujuan penempatan seorang calon Corp Diplomatik oleh negara yang

akan menempatkannya atau mengirimnya di tempat negara yang menerimanya disebut dengan Agreement atau demonde d’agregation (persetujuan). D’agregation (persetujuan) ada dua : negara penerima tidak keberatan atas calon duta dan negara penerima setuju atas calon duta tersebut. Begitu pula calon seorang Corp Diplomatik atau seorang diplomatik yang sudah ditugaskan di negara lain ternyata ditolak atau yang sudah bertugas diusir karena tidak disenangi disebut dengan Persona Non Grata. Seorang duta dapat bertugas lebih dari satu negara (tugas rangkap) karena pertimbangan tehnis dan kepentingan. Berhentinya wakil diplomatik dan konsuler tidak ada hubungannya dengan putusnya hubungan diplomatik dan konsuler antar dua negara. Berhentinya wakil diplomatik karena beberapa sebab : 1. meninggal dunia 2. ada tugas khusus di negara lain (mutasi atau pindah tugas) 3. habis masa tugasnya 4. ditarik kembali oleh negara pengirim 5. membahayakan keselamatan CD atau CC karena di negara bertugas ada perang 3. Perwakilan Konsuler Corp Konsuler mengurus bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di ibu kota propinsi dan tidak memiliki hak kekebalan hukum ( hak immunitet ) berbeda dengan Corp diplomatik. Menurut tingkatannya Consul ada 4 : 1 Konsul Jendera (Konjen) 2 Konsul 3. Wakil Konsul 4. Agen Konsul Seorang Konsul baru dianggap sah apabila telah menerima dokumen Eskuatur negara penerima . Jika di negara penerima Konsul tidak mempunyai hubungan diplomatik, pejabat- pejabat Konsuler dapat melakukan tugas-tugas diplomatik dengan seijin negara penerima. Berbeda dengan Corps Diplomatique (CD) yang kantor perwakilannya berada di ibu kota negara, sedangkan Corp Consulair (CC) berada di daerah ibu kota Provinsi atau negara bagian yang wilayah kekuasaannya sangat terbatas. Ini berarti Konsul bisa terdapat disetiap ibu kota Provinsi, jika diperlukan. E. Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) 1. Sejarah Singkat PBB Perang Dunia I yang berlangsung dari tahun 1914 – 1918 telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia, dimana nyawa manusia seperti tidak ada harganya sama sekali. Melihat dari kenyataan inilah atas usul Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, akhirnya pada tanggal 10 Januari 1920 terbentuklah suatu organisasi internasional yang bernama Liga Bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB) ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Tugas dari liga Bangsa – Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.

Ternyata LBB tidak dapat melaksanakan tugas dan tujuannya, karena tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini karena munculnya suatu kekuatan Facis dipimpin Mussolini, dimana kekuasaan kaum Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler, dan imprialisme Jepang yang telah merobek-robek dan menghianati isi perjanjian LBB. Setelah LBB gagal di dalam mengemban tugasnya maka meletuslah Perang Dunia II dari tahun 1939 – 1945, ternyata meletusnya Perang Dunia II sangat memperihatinkan tokoh-tokoh dunia akan keselamatan umat manusia, dari alasan inilah timbul lagi ide untuk membentuk suatu organisasi dunia yang nantinya bertugas untuk dapat mengendalikan perdamaian dunia. Diawali dengan pertemuan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevell dan Perdana Mentri Inggris, Winston Churchill di atas sebuah kapal perang milik AS yang bernama Augusta, pada tahun 1941 di laut Atlantik akhirnya menghasilkan sebuah Piagam Atlantik (Atlantic Charter). Isi dari Atlantic Charter : a. Tidak melakukan perluasan wilayah diantara sesamanya b. Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan nasibnya sendiri c. Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia d. Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan e. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai Pokok-pokok Piagam Atlantik itulah akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konfrensi-konfrensi internasional selanjutnya di dalam menyelesaikan Perang Dunia II dan menuju pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam PBB terdiri dari: I. Mukadimah 4 Alenia II. Batang Tubuh 19 Bab, dengan 111 pasal Dalam catatan sejarah Indonesia sebagai anggota PBB, setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, usaha untuk menjadi anggota PBB sudah dilakukan, namun baru tanggal 28 September 1950 berhasil, namun pernah ke laur dari PBB pada tanggal 7 Januai 1965 dan masuk lagi pada tanggal 28 September 1966. 2. Azas Organisasi PBB 1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota 2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB 3. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan 4. Dalam hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain 5. Pemberian bantuan yang diperlukan PBB 6. PBB tidak berwenang mencampuri urusan dalam negeri negara anggota 7. Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara yang cinta damai menerima syarat-syarat piagam PBB 3. Tujuan Organisasi PBB 1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional

2. Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa 3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, Sosial budaya dan hak asasi 4. Menjadikan PBB sebagai pusat mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama 4. Struktur Organisasi PBB a. Majelis Umum (General Assembly) b. Dewan Keamanan (Scurity Council) c. Dewan Economi dan Sosial (Economic and Social Council) d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) e. Mahkamah Internasional (Internasional Court and justice) f. Sekretariat Fungsi dan Peranan PBB Fungsi PBB 1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional 2. Tempat atau pusat penyelesaian sengketa hukum internasional 3. Memberi sanksi terhadap pelanggar Asas dan Tujuan PBB sesuai Piagam PBB Peranan PBB 1. Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional 2. Memajukan Persahabatan dengan jalan saling menghormati antar bangsa atas dasar persamaan derajat (kedaulatan) 3. Memajukan kerja sama antar bangsa dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan 4. Memberikan solusi atas permasalahan dalam negeri negara anggota apabila diminta 5. Memberi bantuan kepada negara yang memerlukan melalui Badan-badan PBB F. Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasioal Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh, berhak menentukan nasibnya sendiri, begitu pula bebas mengadakan hubungan kerja sama dengan semua negara yang ada di dunia atas dasar saling menguntungkan yang berpedoman kepada pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia dan Piagam PBB. Kerja sama maupun Hubungan Internasional Indonesia selalu mendapat dukungan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR secara positif, hal ini terbukti dari banyaknya kerja sama maupun hubungan internasional yang telah di ratifikasi oleh DPR, seperti kerja sama atau hubungan internasional yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral, dimana Indonesia ikut sebagai anggotanya. Beberapa contoh hasil positif yang sudah dirasakan dari kerja sama dan hubungan internasional, seperti pengakuan negara lain baik secara de facto maupun de yure terhadap kemerdekaan Indonesia, bantuan badan-badan internasional terhadap masalah dalam negeri Indonesia (CGI, UNICEF, World Bank, dll), stabilitas kawasan Asia Tenggara dengan adanya ASEAN, stabilitas harga minyak dunia dengan adanya OPEC, kembalinya Irian Barat melalui Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA = United Nations Temporary Executive Authority ), terbentuknya Pasukan Keamanan PBB di Irian Barat yaitu UNSF ( United Nations Security Forces), terbentuknya komisi PBB untuk Indonesia yaitu UNCI (United Nations Commission for

Indonesian) menghasilkan pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia dan lain- lainnya. Dalam dunia internasional, peranan Indonesia untuk membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama saling menguntungkan antar bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan. Berlandaskan pada konsep dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, ini berarti negara kita akan selalu aktif dalam kerja sama dan hubungan internasional baik secara bilateral, regional maupun multilateral dalam bingkai dunia yang berlandaskan persamaan derajat dan kedaulatan. Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan luar negerinya dengan ikut aktif menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hal ini dapat terwujud melalui kerja sama dan hubungan internasional yang saling menguntungkan. Beberapa contoh mengenai peranserta Indonesia dalam kerja sama dan hubungan internasional yang bermanfaat bagi dunia dan Indonesia: - Keaktifan Indonesia dalam mengirim pasukan perdamaian (pasukan Garuda) ke negara-negara Kongo, Timur Tengah, Vietnam, Kamboja, Bosnia, Herzegovina dan Lebanon - Melalui Gerakan Non Blok (GNB) telah mampu meredakan ketegangan pada masa perang dingin blok barat dan blok timur - Mendukung pembentukan pasar bebas di kawasan ASEAN (AFTA), Asia Fasipik (APEC) dan zone bebas nuklir di kawasan ASEAN - Selalu menyerukan dunia bebas nuklir dan menentang kolonialisme, imprialisme serta terorisme internasional - Secara aktif memajukan kerja sama ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pendidikan melalui kerja sama bilateral, regional dan multilateral Dari contoh-contoh yang sudah dikemukakan di atas mengenai kerja sama dan hubungan internasional, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa mendukung setiap usaha pemerintah dalam upaya ikut mewujudkan keamanan, ketertiban, kedamaian dunia serta peningkatan kemakmuran dalam negeri melalui kerja sama dan hubungan internasional Penilaian dalam bentuk soal uraian I JAWABAN SKOR NO PERTANYAAN Betul : 1. Deskripsikanlah pengertian 100 dari hubungan internasional Betul : menurut Renstra ! 100 2. Apakah yang menjadi makna dan arti penting dari suatu Betul : hubungan internasional ? 1 = 50 3. Deskripsikanlah perlunya 2 =100 kerja sama internasional !

Penilaian dalam bentuk soal uraian II JAWABAN SKOR NO PERTANYAAN JAWABAN Betul : 1. Sebutkan tujuan diadakan JAWABAN 1 = 50 2 =100 kerjasama internasional ! Betul : 1 = 50 2. Sebutkan dasar hukum 2 =100 kerjasama internasional yang Betul : terdapat dalam UUD 1945 ! 1 = 35 2 = 70 3. Menyebutkan azas-azas 3 =100 kerjasama internasional Betul : 1 = 35 4. Sebutkanlah 3 sarana 2 = 70 hubungan internasional ! 3 =100 Penilaian dalam bentuk soal uraian III SKOR Betul NO PERTANYAAN 1 = 35 2 = 70 1. Klasifikasikanlah macam- 3 =100 Betul macam perjanjian 1 = 35 2 = 70 internasional menurut 3 =100 Betul subyeknya ! 1 = 50 2 =100 2. Jelaskanlah tahap-tahap Betul 1 = 50 perjanjian internasional 2 =100 3. Sebutkanlah jenis-jenis 1. SKOR perjanjian internasional Betul : 100 4. Apakah pelaksanaaintu Betul : perjanjian internasionaf.l dapat dibatalkan. Berikanlah minimal 4 alasannya ! NO PERTANYAAN 1. Deskripsikan pengertian politik luar negeri 2. Sebutkan landasan politik-

luar negeri yang terdapat 100 dalam konstitusi negara RI ! Betul : 1 = 25 3. Deskripsikan pedomana 2 = 50 3 = 75 politik luar negeri negara RI 4 =100 Betul : ! 2 = 20 3 = 40 4. Deskripsikan prinsip politik 4 = 60 Luar negeri RI ! 5 = 80 6=100 5. Uraikan secara singkat Betul : 100 penyimpangan yang pernah SKOR dilakukan dalam Betul 1 = 35 pelaksanaan politik luar 2 = 70 3 =100 negeri negara RI ! Betul : 1 = 20 Penilaian dalam bentuk soal uraian IV JAWABAN 2 = 40 NO PERTANYAAN 3 = 60 1. Sebutkan tujuan perlu 4 = 80 5=100 diadakannya perwakilan di Betul : negara lain ! 100 Betul 2. Analisislah sebab-sebab 1 = 50 berakhirnya tugas seorang 2 =100 perwakilan diplomatik 3. Analisislah sahnya dari perwakilan konsuler ! 4. Bandingkanlah (cari persamaan dan perbedaan) perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan tugas pokoknya ! BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL r

A. Hukum Internasional 1. Pengertian Hukum Internasional Pandangan Grotius (Hugo de Groot) tentang hukum dan hubungan internasional didasarkan atas kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya Pandangan J. G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari azas-azas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Pandangan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara. Hukum Internasional mencakup dua hal yaitu : Hukum Perdata Internasional dan hukum Publik Internasional Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa) Hukum Publik Internasional adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara) Kedua hukum internasional ini memiliki persamaan dan perbedaan sebagai berikut : Persamaannya : keduanya mengatur hubungan antara persoalan-persoalan yang melintasi batas- batas negara Perbedaannya : kalau Hukum Perdata Internasional menyangkut hubungan atau persoalan antar warganegara atau antar bangsa secara internasional. Sedangkan Hukum Publik Internasional menyangkut hubungan atau persoalan internasional antar negara. 2. Azas-Azas Hukum Internasional Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarnegara, harus memperhatikan azas-azas berikut : azas teritorialitet, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum. Azas Teritorialitet : azas ini didasarkan atas kekuasaan negara kepada daerahnya. Berdasarkan azas ini negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Berdasarkan azas ini setiap orang atau barang yang berada diwilayah negara tertentu bila melakukan pelanggaran hukum internasional akan diberlakukan hukum internasional pula. Azas Kebangsaan : azas ini didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya dimanapun mereka berada baik di dalam maupun di luar negeri bila melanggar hukum negaranya. Azas ini mempunyai kekuatan Exteritorial yang artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing. Azas Kepentingan Umum : azas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Apabila ketiga azas ini kurang diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh karena itu perlu adanya lembaga hukum internasional. 3. Sumber Hukum Internasional

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M sumber hukum internasional dapat dibedakan dalam: sumber hukum dalam arti formal dan material. Sumber Hukum dalam Arti Formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan sengketa internasional adalah sumber hukum yang terdapat pada pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tanggal 16 Desember 1920 yaitu : - Perjanjian Internasional (traktat atau treaty) - Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum - Azas-azas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab - Keputusan-keputusan hakim (judicial decisions) dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum (karya hukum) - Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka 4. Subyek Hukum Internasional Subyek hukum internasional yaitu : Negara, Tahta Suci, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Orang Perseorangan (Individu), Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa. Negara, sebagai subyek hukum internasional, karena hukum internasional merupakan hasil dari perjanjian antarnegara Tahta Suci, sebagai subyek hukum internasional, karena Tahta Suci yang berkedudukan di Vatikan Roma tidak hanya mengurusi masalah agama atau gereja Roma saja tetapi juga dunia. Dan status Vatikan disamakan dengan negara karena memiliki syarat berdirinya negara dan bahkan ada pengakuan dari negara lain, ini terbukti Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di beberapa ibu kota negara. Palang Merah Internasional, berkedudukan di Jenewa dijadikan subyek hukum internasional, karena banyak mengurusi masalah perlindungan kemanusiaan akibat perang yang terjadi antarnegara Organisasi Internasional, yang dijadikan subyek hukum internasional adalah semua badan dunia seperti PBB dengan alat kelengkapannya Orang Perseorangan (Individu), karena kejahatannya waktu memimpin suatu negara sehingga mengakibatkan kehancuran terhadap kemanusiaan karena kepemimpinan yang otoriter, melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang berdasarkan penilaian Mahkamah Internasional. Termasuk juga para turis, para pelajar, para olah ragawan, para musisi dan perorangan lainnya yang sedang melakukan lawatan atau tugas selanjutnya melakukan tidak kejahatan internasional seperti terorisme setelah mendapat penilaian Mahkamah Internasional mereka dapat menjadi subyek hukum internasional Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa, dapat dijadikan subyek hukum internasional karena dapat menentukan nasibnya sendiri, memiliki hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri dan dapat menguasai sumber daya alam di wilayah yang didudukinya. 5. Lembaga Peradilan Internasional Mahkamah Internasional bekerja dalam badan Peradilan Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda. Mahkamah Internasional dapat bersidang di luar markasnya di Den Haag apabila

dianggap perlu. Mahkamah Internasional bersidang setiap tahun kecuali hari-hari besar dan libur. Mahkamah Internasional atau Peradilan Internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antar negara baik anggota maupun bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, mengusahakan jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang berasal dari 15 negara anggota PBB yang dipilih dalam Sidang Majelis Umum PBB dengan masa kerja 9 tahun. Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Adapun bahasa resmi yang dipergunakan selama persidangan adalah bahasa Perancis dan Inggris. Namun atas permintaan salah satu dari fihak yang bersengketa dapat meminta, Mahkamah Internasional dapat mengijinkan penggunaan bahasa lain. 6. Proses Ratifikasi Hukum Internasional Lahirnya hukum internasional berawal dari adanya proses perjanjian internasional yang dilakukan secara bilateral maupun secara multilateral yang selanjutnya memiliki kekuatan hukum mengikat diantara negara yang melakukan perjanjian tersebut. Proses ratifikasi atau pengesahan suatu perjanjian internasional didahului oleh adanya tahap perundingan (negotiation) yang dilanjutkan dengan tahap penandatanganan (signature). Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional (baca hukum internasional) disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan dalam dua atau tiga tahap tergantung dari penting tidaknya perjanjian tersebut. Tahap Perundingan (Negotiation) Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak yang berunding tentang obyek tertentu. Penjajakan atau pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Perundingan dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, Duta Besar atau pejabat yang dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers). Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian Bilateral disebut Talk. Perjanjian Multilateral disebut Diplomatic Conference, sedangkan perundingan yang tidak resmi disebut Corridor Talk. Tahap Penandatanganan (Signature) Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para Menteri Luar Negeri atau Kepala Pemeritahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ada ketentuan lain. Walaupun demikian perjanjian belum bisa dilaksanakan sebelum ada ratifikasi oleh masing-asing negara. Tahap Pengesahan (Ratification) Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya, seperti di Indonesia berdasarkan pasal 11 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain. Lebih lanjut dari pelaksanaan pasal 11 UUD 1945 dituangkan kedalam UU. No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Perjanjian yang baru pada tahap penandatanganan, perjanjian tersebut masih bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan Ratifikasi Ratifikasi Perjanjian Internasional dapat dibedakan sebagai berikut: a. Ratifikasi oleh badan ekskutif

Sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut atau pemerintahan yang otoriter b. Ratifikasi oleh badan legeslatif ( Sistem ini jarang digunakan ) c. Ratifikasi Campuran (DPR – Pemerintah) Sistem ini paling banyak dilakukan karena peranan legeslatif dan ekskutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian. Setelah perjanjian internasional diratifikasi atau disahkan oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian, maka secara otomatis negara yang mengikat perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjiannya dan selanjutnya perjanjian itu meningkat statusnya menjadi hukum internasional dan kepada setiap negara yang mengadakan hukum internasional, menjadikan hukum internasional berlaku di negaranya sehingga hukum internasional tersebut menjadi hukum nasional, yang harus ditaati oleh seluruh warga negara dari negara yang bersangkutan. B. Sengketa Internasional 1. Sebab-sebab sengketa internasional Kalau kita perhatikan timbulnya sengketa internasional, karena adanya pelanggaran terhadap kebebasan atau kemerdekaan dari suatu negara oleh negara lain yang menyebabkan terganggunya ketenangan atau kedamaian negara tersebut. Sebab-sebab sengketa internasional tersebut dapat berupa : 1. pelanggaran batas wilayah berupa penyusupan, mata-mata, lintas batas, pelanggaran zone batas teritorial hukum laut internasional dan lintas batas kedaulatan udara, 2. mendukung pemberontak atau pengacau keamanan di negara lain, membiayai terorisme di suatu negara 3. pelangaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama secara sepihak, 4. perebutan sumber-sumber untuk kehidupan (missal : sumber daya alam seperti minyak, sumber perdagangan), 5. perluasan pengaruh politik, 6. adanya perbedaan kepentingan ideologi, ekonomi, sosial, budaya 2. Penyelesaian sengketa internasional Cara yang dapat ditempah dalam menyelesaikan pertikaian internasional dapat digolongkan dalam dua cara yaitu penyelesaian pertikaian secara damai dan kekerasan. 1. Penyelesaian secara damai : 1). Penyelesaian perdamaian melalui peradilan internasional Penyelesaian perdamaian melalui peradilan internasional dapat ditempuh melalui arbitrase internasional dan pengadilan internasional a. Arbitrase internasional Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan suatu penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak yang bertikai atau bersengketa. Jadi yang mengatur arbitrase adalah pihak yang bertikai. Arbitrase terdiri dari : 1. seorang Arbitrator, 2. Komisi bersama antara anggota-anggota yang bersengketa, 3. Komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa dan ditambah dari anggota dari cara yang lain.

b. Pengadilan Internasional Penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan yang dilakukan di lingkungan masyarakat internasional dengan mengajukan perkara itu ke Mahkamah Internasional. Sebuah lembaga di bawah PBB. Mahmakah Internasional memiliki dua kewenangan : memutus perkara dan memberi nasihat 2). Penyelesaian Secara Damai di luar pengadilan a. Negoisasi atau perundingan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai b. Perantara dan Jasa Baik (mediasi) yang diberikan oleh pihak ke tiga untuk mengadakan penyelesaian. Jasa baik dapat diberikan oleh Negara atau oraganisasi internasional. Ada perbedaan antara jasa baik dan perantara - jasa baik yang diberikan oleh pihak ke tiga sudah selesai dalam arti tidak terlibat lagi apabila pihak ke tiga sudah mempertemukan ke dua belah pihak - perantara mempunyai peranan yang lebih aktif dan ikut serta dalam perundingan-perundingan c. Konsiliasi dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui bantuan negara- negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak disebut juga komite penasihat. Konsiliasi dalam arti sempit berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat d. Penyelesaian yang diadakan di bawah pimpinan PBB. Penyelesaian ini diatur dalam Pasal 2 Piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan mereka tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan memiliki kekuasaan yang lebih luas. Dewan Keamanan bertindak dalam beberapa hal yaitu menyelesaikan persengketaan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian atau tindakan penyerangan atau agresi 2. Penyelesaian Persengketaan Melalui Jalan Paksaan (Kekerasan) a. Perang, tujuan perang untuk menaklukkan atau mengalahkan lawan. b. Retorasi atau balas dendam. c. Blokade berarti memblokir lalu lintas darat, air dan udara terhadap suatu negara agar dipenuhi tuntutannya. Blokade bisa berupa kekuatan militer, bisa juka blokade ekonomi d. Intervensi berarti campur tangan urusan dalam negeri negara lain C. Mahkamah Internasional 1. Mekanisme kerja Mahkamah Internasional Ketentuan-ketentuan prosedural atau mekanisme kerja Mahkamah Internsional dalam penyelesaian sengketa internasional berada di luar kekuasaan negara-negara yang bersengketa. Ketentuan tersebut sudah ada sebelum di keluarkannya suatu Statuta merupakan suatu konvensi, aturan prosedural perbuatan unilateral Mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa. Mengenai prosedur proses penanganan penyelesaian suatu sengketa internasional di mahkamah internasional memiliki banyak kesamaan dengan yurisdiksi intern suatu negara, yaitu: 1. prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya

2. sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbritrase tertutup (rapat hakim sebelum memutuskan perkara bersifat tertutup) 2. Keputusan Mahkamah Internasional Dasar Pertimbangan (alasan) jarangnya negara-negara yang bersengketa mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan perkara adalah : 1. Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, bila jalan lain mengalami kemacetan 2. Proses ini memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal 3. Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa internasional yang besar 4. Mahkamah Internasional tidak memiliki juridiksi yang wajib Mahkamah Internasional memutuskan masalah berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasar keputusan suara mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama atau seimbang maka keputusan ditentukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan. Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir dan memimpin sidang. Dan jika terjadi suara seimbang ketua dan wakil ketualah yang menentukan. Keputusan Mahkamah Internasional terdiri dari tiga bagian : 1. Bagian pertama : berisikan komposisi Mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya, analisis tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak yang bersengketa 2. Bagian ke dua : berisi penjelasan mengenai motivasi Mahkamah Internasional 3. Bagian ke tiga: berisi disposisi yang berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang mengikat negara-negara yang bersengketa 3. Prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal. Hal tersebut dimuat dalam deklarasi persahabatan dan kerja sama antar negara No. A/RES/2625/XXV tertanggal 24 Oktober 1970 dan deklarasi Manila mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai No. A/RES/37/10 tertanggal 15 November 1982 menyebutkan adanya prinsip-prinsip sebagai berikut : a. negara tidak dapat menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial yang bertentangan dengan piagam PBB b. non intervensi dalam urusan dalam dan luar negeri c. persamaan hak dalam menentukan nasib sendiri bagi stiap bangsa d. persamaan kedaulatan negara e. itikad baik dalam hungan internasional f. keadilan dalam hukum internasional Penilaian dalam bentuk soal uraian I NO PERTANYAAN JAWABAN SKOR 1. Deskripsikanlah pengertian Betul : hukum internasional 100

menurut Prof. Dr. Mochtar Betul Kusumaatmadja, SH.,LL.M ! 1 = 50 2. Bandingkanlah hukum 2 =100 perdata internasional dengan Betul hukum publik internasional ! 1 = 35 3. Sebutkanlah 3 azas hukum 2 = 70 internasional ! 3 =100 Betul : 4. Sebutkanlah 5 sumber 1 = 20 2 = 40 hukum formal yang 3 = 60 4 = 80 dipergunakan oleh 5=100 Betul : Mahkamah Internasional 2 = 20 3 = 40 dalam memutuskan sengketa 4 = 60 5 = 80 internasional ! 6=100 4. Menyebutkan 5 subyek SKOR Betul : hukum internasional ! 1 = 20 2 = 40 Penilaian dalam bentuk soal uraian II JAWABAN 3 = 60 NO PERTANYAAN 4 = 80 1. Sebutkan 5 subyek hukum 5=100 Betul : internasional 100 2. Identifikasikan lembaga Betul peradilan internasional yang 1 = 35 berhak menyelesaikan 2 = 70 pertikaian internasional 3 =100 Betul : 3. Menguraikan proses 100 ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasiona 4. Mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional Penilaian dalam bentuk soal uraian III

NO PERTANYAAN JAWABAN SKOR JAWABAN Betul : 1. Identifikasilah sebab-seba1b. 2 = 20 3 = 40 timbulnya sengketa 4 = 60 5 = 80 internasional. 6=100 Betul 2. Identifikasilah 2 cara 1 = 50 2 =100 penyelesaian sengketa Betul : internasional yang dilakukan 1 = 25 2 = 50 oleh negara yang terlibat 3 = 75 4 =100 sengketa ! SKOR 3. Apakah yang menyebabkana. Betul 1 = 50 penyelesaian persengketaan 2 =100 melalui paksaan atau Betul 1 = 35 kekerasan 2 = 70 3 =100 Penilaian dalam bentuk soal uraian IV Betul : NO PERTANYAAN 1 = 25 2 = 50 1. Bagaimanakah prosedur 3 = 75 4 =100 proses penyelesaian sengketa Betul : internasional di Mahkamah 1 = 25 2 = 50 Internasional ? 3 = 75 4 =100 2. Identifikasilah sistimatik1a. keputusan Mahkamah Internasional 3. Apakah yang dijadikan dasar pertimbangan (alasan) jarangnya negara-negara yang bersengketa mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional. 4. Sebutkanlah 4 dari 6 prinsipa. berdasarkan deklarasi Manila mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai No. A/RES/37/10 tertanggal

15 November 1982


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook