Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore K3-Perkantoran_Nov21pdf_x8ead

K3-Perkantoran_Nov21pdf_x8ead

Published by wawan ari RSUP Dr. Sardjito, 2021-11-10 08:54:23

Description: K3-Perkantoran_Nov21pdf_x8ead

Search

Read the Text Version

K3 PERKANTORAN DI MASA PANDEMI ZUZUN NAZILA, S.KEP., NS, M.P.H. 1 NOVEMBER 2021 | Edisi 99 WARTA K3 | Buletin Internal K3 RSUP Dr Sardjito HIGHLIGHT APA ITU K3 PERKANTORAN ? Tujuan penerapan K3 Tempat kerja adalah tempat di mana orang Perkantoran di Masa berkumpul dan berinteraksi, rata-rata orang Pandemi bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Harapan pekerja adalah mendapatkan Potensi Bahaya tempat kerja yang sehat dan aman sehingga Perkantoran dapat bekerja secara bugar, sehat dan produktif mulai dari berangkat kerja sampai pulang ke Ruang Lingkup K3 rumah kembali. Perkantoran Selain perkantoran, rumah sakit juga merupakan Penerapan SMK3 salah satu tempat kerja dengan risiko kerja yang sangat tinggi dan mengancam keselamatan dan kesehatan kerja sumber daya manusia serta pasien bahkan pengunjung yang berada di dalamnya. Rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya risiko penyakit menular dan dengan adanya emerging disease seperti Covid-19 perlu meningkatkan kewaspadaan standar. Terdapat banyak jenis pekerjaan, dimana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, semua risiko tersebut dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja. K3 Perkantoran adalah segala kegiatan/program K3 di lingkungan perkantoran yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja WARTA K3 | 01

1 NOVEMBER 2021 | Edisi 99 K3 RSUP Dr Sardjito Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul antara lain... 1.Penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman 2.Penataan kelistrikan yang tidak aman 3.Posisi kerja yang tidak ergonomis 4.Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai 5.Kondisi hidran gedung yang terhalang 6.Kondisi tangga darurat yang tidak sesuai Terdapat 5 macam potensi bahaya K3 di area perkantoran, yaitu... 1.Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi komputer, elektrik, dll 2.Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist, dll 3.Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, vector, termasuk virus COVID-19 4.Ergonomi; posisi kerja tidak sesuai dengan alat yang digunakan, Gerakan berulang, kelebihan beban, dll 5.Psikosiosial: konflik antar rekan, konflik dengan atasan, stress kerja, shift, beban kerja, dll Tujuan penerapan K3 Perkantoran di masa pendemi adalah... 1.Mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan, 2.Mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman dengan penerapan 5R dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif. 3.Penerapan protokol kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan standar untuk mencegah penyebaran COVID-19 di perkantoran WARTA K3 | 02

1 NOVEMBER 2021 | Edisi 99 K3 RSUP Dr Sardjito Ruang Lingkup pelaksanaan K3 di perkantoran meliputi : Dalam menyelenggarakan K3 perkantoran ada 4 (empat) standar yang harus dipenuhi berdasarkan Permenkes No 48 Tahun 2016 pasal 11 yaitu standarkeselamatan kerja, standar kesehatan kerja, standar lingkungan kerja,dan standar ergonomi. Keselamatan Kerja Keselamatan kerja perkantoran merupakan upaya mencegah terjadi cidera yang banyak terjadi pada karyawan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Cidera yang banyak terjadi disebabkan oleh terpeleset, tersandung, dan jatuh (slip, trip and fall). Standar keselamatan kerja meliputi: a. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran lantai bebas dari bahan licin, cekungan, miring, dan berlubang yang menyebabkan kecelakan dan cidera pada b. Desain alat dan tempat kerja c. Penempatan dan penggunaan alat perkantoran d. Pengelolaan listrik dan sumber api sehingga terbebas dari elektrikal syok Standar keselamatan kerja rumah sakit dilaksanakan antara lain dengan menyiapkan: a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Pemilihan APAR sesuai karakter kebakaran Jumlah minimum kebutuhan APAR Persyaratan penempatan dan pemeriksaan b. Tangga dan Pintu Darurat Jarak, lebar, bentuk, bahan, dan lokasi tangga darurat Jarak, lebar, arah, bahan, desain, warna, dan tanda peringatan pintu darurat c. Proteksi Kebakaran Sprinkler dan sistem alarm proteksi d. Mekanik dan Elektrik Pembangkit listrik cadangan (genset) Jaringan instalasi dan peralatan listrik Instalasi penangkal petir e. Lalu Lintas Kendaraan, Keamanan dan Lift Penyediaan tangga untuk bangunan gedung bertingkat, ram untuk gedung parkir, dan akses evakuasi Kelengkapan prasarana dan sarana Pengaturan penggunaan Lift di era pandemi dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak saat penggunaan lift WARTA K3 | 03

1 NOVEMBER 2021 | Edisi 99 K3 RSUP Dr Sardjito Kesehatan kerja Kesehatan Kerja merupakan upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi karyawan di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi karyawan, perlindungan karyawan dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan karyawan dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara karyawan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya. Standar Kesehatan Kerja Perkantoran terdiri atas: a. Peningkatan Kesehatan Kerja di Perkantoran b. Pencegahan penyakit di Perkantoran c. Penanganan penyakit di Perkantoran d. Pemulihan kesehatan bagi karyawan di Perkantoran Standar kesehatan kerja rumah sakit dilaksanakan antara lain dengan menyiapkan: a. Peningkatan Kesehatan Pekerja Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja melalui sosialisasi, bulletin K3, dan zoom intekatif dengan topik Kesehatan terkini Pembudayaan PHBS di tempat kerja, penyediaan wastafel yang mencukupi untuk mendukung budaya cuci tangan Penyediaan Ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di perkantoran Aktivitas Fisik dan perengangan di tempat kerja b. Pencegahan Penyakit Pengendalian faktor risiko Skrining primer di setiap pintu masuk kantor , antara lain pengukuran suhu tubuh dan pemantauan kepatuhan penggunaan masker Penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan c. Penanganan Penyakit Tersedianya P3K, kotak obat-obatan, dan air mengalir d. Ruang ASI Fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah Peralatan menyimpan ASI dan pendukung lain Wastafel WARTA K3 | 04

1 NOVEMBER 2021 | Edisi 99 K3 RSUP Dr Sardjito Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Lingkungan kerja yang dalam konteks ini adalah perkantoran merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat karyawan melakukan kegiatan perkantoran baik yang bertingkat maupun tidak bertingkat. Kualitas lingkungan kerja perkantoran wajib memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, dan biologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya bahaya fisik meliputi tingkat kebisingan, intensitas pencahayaan, laju pergerakan udara, temperatur dan kelembaban udara di lingkungan kerja perkantoran. Standar lingkungan kerja dilaksanakan antara lain dengan melaksanakan pemantauan: a. Kualitas udara dalam ruangan Suhu, kelembaban dan sirkulasi udara yang baik b. Pencahayaan Minimal pencahayaan sesuai peruntukan ruang c. Kebisingan Standar kebisingan sesuai peruntukan ruang d. Tempat sampah dan kantin Kantin laik sehat Penyuluhan tentang higiene sanitasi pangan e. Toilet Jumlah kamar mandi, toilet dan wastafel yang sesuai dengan jumlah pekerja f. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit Pengukuran indeks lalat, kecoa, nyamuk aedes aegypti, dan tikus Ergonomi Ergonomi merupakan ilmu yang mempelajari interaksi kompleks antara aspekpekerjaan yang meliputi peralatan kerja, tatacara kerja, proses atau sistem kerja dan lingkungan kerja dengan kondisi fisik, fisiologis dan psikis manusia karyawan untukmenyesuaikan aspek pekerjaan dengan kondisi karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman, efisien, dan lebih produktif. Aspek ergonomi di perkantoran meliputi : a. Luas tempat kerja Standar luas ruang kerja (m2) Pengaturan jarak antar meja yang mendukung social distancing b. Kursi kerja Ukuran, jenis, sandaran, dan dudukan kursi c. Meja kerja Ukuran, tinggi, luas, dan ruang untuk kaki meja kerja d. Pengangkutan barang Standar berat objek yang diangkat secara manual sesuai letak objek berada Postur Kerja WARTA K3 | 05

1 NOVEMBER 2021 | Edisi 99 K3 RSUP Dr Sardjito Standar ergonomi dilaksanakan antara lain dengan melaksanakan pemantauan kondisi kesehatan kerja melalui skrining ergonomi, tindak lanjut temuan kasus gangguan ergonomi, dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh sivitas hospitalia. Penerapan SMK3 Dalam rangka mendukung pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja maka setiap kantor hendaknya memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan K3 perkantoran di RS terutama dimasa pandemi Covid 19 ini adalah agar bisa menekan laju perkembangan dan memutus mata rantai penularan covid 19 dengan menekankan pada budaya 5 R (Rajin, Rawat, Resik, Ringkas, Rapi) berdampingan dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan RS guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tahapan dalam pelaksanaan SMK3 yaitu: 1.Penetapan kebijakan K3 perkantoran yang merupakan pernyataan tertulis pimpinan kantor mengenai kebijakan K3. 2.Perencanaan K3 perkantoran, minimal memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indicator pencapaian, system pertanggungjawaban. 3.Pelaksanaan rencana K3 perkantoran. 4.Pemantauan dan evaluasi K3 perkantoran. 5.Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 perkantoran Standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016. Instansi/perusahaan juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan K3 perkantoran secara berkala setiap 3 bulan. Dalam Permenkes ini peran pemerintah adalah melakukan pengawasan, advokasi, sosialisasi, monitoring evaluasi. Sejalan dengan peraturan tersebut, RSUP Dr Sardjito berkomitmen tegas dalam menerapkan K3 Perkantoran guna mewujudkan tempat kerja yang sehat dan aman sehingga karyawan dapat bekerja secara sehat, bugar dan produktif. WARTA K3 | 06


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook