DRAFT PANDUAN PROGRAM GURU BELAJAR SERI MASA PANDEMI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2020 1
KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat seperti masa pandemi COVID-19 sekarang ini, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 1 9) pada tanggal 24 Maret 2020. Kemudian, surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 18 Mei 2020. Sampai saat ini hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah menerapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat, yaitu kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR). Penerapan kebijakan BDR berdampak pada perubahan strategi pembelajaran dan peran pihak-pihak yang terkait, baik guru maupun orang tua peserta didik. Salah satu bentuk penerapan kebijakan BDR adalah penerapan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang prosesnya dapat memanfaatkan teknologi dalam jaringan (daring) maupun yang tanpa memanfaatkan teknologi, melalui penggunaan media cetak berupa modul, lembar tugas peserta didik atau media cetak bentuk lainnya atau guru kunjung. Pada prinsipnya, PJJ harus dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan potensi peserta didik serta tetap berorientasi pada mutu proses dan hasil belajar. Untuk mengelola PJJ sebagaimana dimaksud, guru perlu memiliki bekal yang cukup, baik pedagogi maupun teknologi. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan dan melaksanakan Program Guru Belajar seri Masa Pandemi dengan bentuk Bimbingan Teknis dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PJJ sebagai salah satu langkah memberikan jaminan penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu pada kondisi darurat saat ini. Panduan ini disusun untuk memberikan acuan penyelenggaraan Program Guru Belajar seri Masa Pandemi. Harapannya panduan ini dapat digunakan oleh seluruh pengguna dan penyelenggara program ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi upaya yang kita lakukan. Aamiin. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jakarta, September 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan Syahril, Ph.D 2
3
DAFTAR ISI DAFTAR ISI........................................................................................................................... 4 BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 5 A. Latar Belakang........................................................................................................... 5 B. Dasar Hukum.............................................................................................................. 6 C. Tujuan ........................................................................................................................... 7 D. Hasil yang Diharapkan ........................................................................................... 7 E. Sasaran Pengguna Panduan ................................................................................. 7 BAB II PROGRAM GURU BELAJAR SERI MASA PANDEMI ................................ 9 A. Pengembangan Program ....................................................................................... 9 B. Mekanisme Penyelenggaraan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi ................................................................................................................................ 9 C. Alur Kegiatan............................................................................................................10 BAB III EVALUASI DAN SERTIFIKASI ......................................................................15 A. Evaluasi ......................................................................................................................15 B. Sertifikat dan Piagam Penghargaan ................................................................15 BAB IV PENUTUP.............................................................................................................16 4
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memberikan dampak sistemik dan mengganggu hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk di bidang pendidikan. Di Indonesia, pandemi COVID-19 berdampak pada kurang lebih 646.192 satuan pendidikan, 68.801.708 peserta didik, dan 4.183.591 pendidik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai Pendidikan Tinggi, Pendidikan Khusus, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pendidikan Keagamaan. Dalam menanggulangi dampak COVID-19, Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kegiatan yang bersifat komunal atau menghimpun orang banyak dalam suatu tempat. Satuan pendidikan merupakan salah satu institusi yang diliburkan dan peserta didik melakukan proses pembelajaran dari rumah. Dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat seperti masa pandemi COVID-19 sekarang ini, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 1 9) pada tanggal 24 Maret 2020. Kemudian, surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 18 Mei 2020. Sampai saat ini hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah menerapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat, yaitu kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR). Sampai saat ini seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah menerapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat, terutama kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR). 5
Penerapan kebijakan BDR berdampak pada perubahan strategi pembelajaran serta peran pihak-pihak yang terkait dengan pembelajaran peserta didik, baik guru maupun orang tua. Dalam melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sebagai salah satu bentuk penerapan kebijakan BDR ini, guru perlu memiliki bekal yang cukup untuk mampu mengelola PJJ secara optimal, baik aspek pedagogi maupun teknologi. Dilandasi pertimbangan di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memandang perlu untuk melaksanakan Program Guru Belajar seri Masa Pandemi sebagai salah satu langkah memberikan jaminan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas dan terstandar. B. Dasar Hukum Dasar hukum Program Guru Belajar seri Masa Pandemi adalah sebagai berikut. 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; 6. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19; 7. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman 6
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19); dan 8. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. C. Tujuan Program Guru Belajar seri Masa Pandemi bertujuan untuk: 1. Meningkatkan kompetensi guru dalam merancang PJJ berbasis beban kurikulum yang disederhanakan; 2. Mengembangkan kemampuan guru dalam mengelola PJJ yang melibatkan siswa; 3. Mengembangkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi untuk PJJ secara mandiri; 4. Meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran. D. Hasil yang Diharapkan Dengan mengikuti program Guru Belajar Seri Masa Pandemi ini, diharapkan adanya: 1. peningkatan kualitas guru dalam merancang pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis beban kurikulum yang disederhanakan; 2. pengembangan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang melibatkan siswa; 3. pengembangaan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi untuk (PJJ) secara mandiri; 4. peningkatan kemampuan guru dalam melakukan asesmen yang berdampak pada kualitas pembelajaran. E. Sasaran Pengguna Panduan Panduan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi serta instansi pembinanya, yaitu : 1. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PPPGTK); 2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); 3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dikdas); 7
4. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen-Diksus); 5. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) 6. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) 7. Seluruh peserta program Guru Belajar Seri Masa Pandemi mulai jenjang PAUD, SD, SMP. SMA, SMK dan SLB. 8
BAB II PROGRAM GURU BELAJAR SERI MASA PANDEMI A. Pengembangan Program Program dikembangkan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Penyusunan Panduan Penyelenggaraan; 2. Penyusunan Materi dan Bahan Ajar; 3. Penyusunan Instrumen Asesmen program; 4. Pengembangan Learning Management System (LMS); 5. Perancangan Mekanisme Registrasi Peserta; 6. Penyelenggaraan Ujicoba Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi; 7. Penyempurnaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi. Secara skematik, tahapan pengembangan Program disajikan pada bagan berikut ini: Penyusunan PAUD Penyusunan Pengembangan Panduan Instrumen LMS SD/SDLB Asesmen Penyusunan Penyelenggaraan Bahan Ajar dan SMP/SMPLB Penyempurnaan Ujicoba BPP Program Materi SMA/SMALB SMK Gambar 2. 1 Tahapan Pengembangan Guru Belajar seri Masa Pandemi B. Mekanisme Penyelenggaraan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Program Guru Belajar seri Masa Pandemi diselenggarakan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Kemendikbud melalui Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon peserta; 2. Ditjen GTK menyosialisasikan program Diklat PJJ kepada pihak- pihak yang terkait; 9
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; 4. Calon peserta melakukan pendaftaran secara daring pada laman gurubelajar.kemdikbud.go.id; 5. Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi tahun 2020 terdiri dari tiga angkatan, dimulai pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2020. C. Alur Kegiatan Alur kegiatan pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi disajikan pada bagan berikut ini. Gambar 2. 2 Alur Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi • Program diawali dengan peserta mengikuti pengkondisian yang mencakup orientasi program. Orientasi program ini meliputi: latar belakang, tujuan umum, penyesuaian kebijakan, pengantar program, dan struktur Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi COVID-19. • Selanjutnya, peserta mengikuti Tahap 1 Bimtek. Kegiatan diawali dengan 1) Test awal; 2) Konsep Pembelajaran Jarak Jauh; 3) Konsep Kurikulum pada Kondisi Khusus; 4) Model Pembelajaran Jarak Jauh; 4) Asesmen Diagnosis di Awal Pembelajaran; 5) Asesmen Diagnosis Berkala; 6) Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran Jarak Jauh; 7) Test Akhir. Peserta yang telah menuntaskan Tahap 1 dan mendapat skor minimal 70% akan memperoleh sertifikat. Peserta yang telah tuntas pada Tahap 1 dapat melanjutkan ke Tahap 2. Diklat. 10
• Pada Tahap 2 Diklat, peserta melakukan pendalaman dan pengembangan materi sesuai aspek perkembangan AUD/mapel/jenjang dengan menyaksikan tayangan video untuk mendapatkan inspirasi dalam mengembangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), merancang, menerapkan dan mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam PJJ, mengunggah tulisan praktik baik PJJ, melakukan penilaian diri terhadap tulisan praktik baik PJJ. Peserta yang telah menuntaskan Tahap 2 dan mendapat skor minimal 70% akan memperoleh sertifikat. Peserta yang telah tuntas pada Tahap 2 dapat melanjutkan ke Tahap 3 Pengimbasan. • Pada Tahap 3 Pengimbasan, peserta mempresentasikan program, mengajak dan mendampingi guru lain untuk mengikuti Program Pembelajaran GTK pada Masa Pandemi COVID-19 melalui kelompok kerja guru seperti Pusat Kegiatan Gugus (PKG)/KKG/MGMP atau organisasi profesi guru. Peserta yang telah menuntaskan Tahap 3 Pengimbasan akan memperoleh penghargaan. D. Pelaksanaan Program 1. Sasaran dan Tahapan Program Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi ditujukan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang memiliki akun pada SIMPKB. 2. Struktur Program dan Deskripsi Materi Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi dilaksanakan secara daring dalam 4 (empat) tahap, dengan struktur program sebagai berikut. a. Orientasi Tabel 2.2 Orientasi Program No. Pokok Materi Jumlah JP 1. Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi 0 COVID-19 2. Pengantar Program Pembelajaran GTK di Masa Pandemi 0 COVID-19 11
3. Struktur Program Pembelajaran GTK di Masa Pandemi 0 COVID-19 0 Jumlah b. Bimtek Tabel 2. 3 Struktur Program Tahap 1 Bimtek No. Pokok Materi Jumlah JP A. Pokok 1. Konsep Pembelajaran Jarak Jauh 3 2. Konsep Kurikulum pada Kondisi Khusus 6 3. Model Pembelajaran Jarak Jauh 6 4. Asesmen Diagnosis di Awal Pembelajaran 6 5. Asesmen Diagnosis Berkala 6 6. Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran Jarak Jauh 3 B. Penunjang 1. Asesmen Pra dan Asesmen Pasca 2 32 Jumlah c. Diklat Tabel 2. 4 Struktur Program Tahap 2 Diklat No. Pokok Materi Jumlah JP A. Pokok 1. Mendapatkan Inspirasi pengembangan pembelajaran 3 jarak jauh 21 2. Mengembangkan pembelajaran jarak jauh 8 3. Merefleksikan pembelajaran jarak jauh 32 Jumlah d. Pengimbasan 12
Tabel 2. 5 Struktur Program Tahap 3 Pengimbasan No. Pokok Materi Jumlah JP 1. Presentasi Program --- 2 Pendampingan mengikuti program --- Jumlah --- Deskripsi Materi 1. Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengenai Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 2. Pengantar Program Guru Belajar seri Masa Pandemi. Penjelasan Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengenai Program Guru Belajar seri Masa Pandemi. 3. Struktur Program Guru Belajar seri Masa Pandemi Penjelasan mengenai tahapan dan deskripsi setiap tahap Program Guru Belajar seri Masa Pandemi. 4. Konsep Pembelajaran Jarak Jauh Materi ini membahas pentingnya pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19, pengertian, jenis, dan prinsip pelaksanaan PJJ. 5. Konsep Kurikulum pada Kondisi Khusus Materi ini menganalisis kurikulum khusus masa pandemi COVID-19, mulai dari analisis KI/KD, pengembangan materi esensial, konsep praktik pembelajaran pada masa pandemi, dan penilaiannya. 6. Model Pembelajaran Jarak Jauh Materi ini membahas model pembelajaran jarak jauh, meliputi pembelajaran dalam jaringan, pembelajaran tutorial tatap muka dan layanan individual. 7. Asesmen Diagnosis di Awal Pembelajaran Materi ini membahas tujuan, jenis dan pelaksanaan asesmen diagnosis di awal pembelajaran sebagai dasar untuk membuat perencanaan pembelajaran. 8. Asesmen Diagnosis Berkala Materi ini membahas tujuan, jenis dan pelaksanaan asesmen diagnosis secara berkala untuk memantau dan menyesuaikan perencanaan pembelajaran. 9. Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran Jarak Jauh 13
Materi ini membahas identifikasi, klasifikasi, serta penggunaan media pembelajaran, teknologi, serta sumber-sumber belajar yang relevan dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh. 10. Mendapatkan inspirasi Materi ini menampilkan video berbagi praktik baik pembelajaran jarak jauh dengan tujuan untuk memberikan inspirasi dalam melakukan PJJ. 11. Mengembangkan PJJ Materi Ini membahas bagaimana merancang dan menerapkan pelajaran yang sudah didapatkan dalam program dalam bentuk merancang dan mempraktikan PJJ. 12. Merefleksikan pembelajaran jarak jauh Materi Ini terdiri dari tiga kegiatan yaitu menuliskan praktik baik pembelajaran jarak jauh agar bisa direfleksikan secara objektif; melakukan penilaian diri terhadap tulisan praktik baik pembelajaran jarak jauh; membuat rencana perbaikan praktik pembelajaran jarak jauh. 13. Presentasi program Materi ini terdiri dari sebuah video penjelasan program yang dipresentasikan guru kepada rekan sejawatnya. 14. Pendampingan mengikuti program Guru mengajarkan pada rekan sejawat untuk mendaftar, mengikuti dan menyelesaikan program, termasuk membantu bila rekan sejawat mengalami kesulitan. 3. Penyusunan Materi dan Bahan Ajar Materi dan Bahan ajar disusun dalam pelaksanaan Program Guru Belajar seri Masa Pandemi meliputi seluruh pokok materi yang terdapat pada struktur program dan materi substantif sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang. Formulasi penyajian materi disajikan dalam bentuk video, salindia dan teks. 4. Strategi Pelaksanaan Program Program Guru Belajar seri Masa Pandemi dilaksanakan secara daring dengan menggunakan pendekatan mandiri (asynchronous). Kegiatan pembelajaran daring ini akan dilaksanakan secara otomasi dalam dua tahap. Penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada bagian alur kegiatan. 14
BAB III EVALUASI DAN SERTIFIKASI A. Evaluasi Evaluasi program meliputi penilaian terhadap peserta dan penilaian terhadap penyelenggaraan program. 1. Penilaian terhadap Peserta Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap ketercapaian indikator keberhasilan tujuan pembelajaran. Adapun penilaiannya dilakukan secara otomatis oleh sistem. 2. Penilaian terhadap Penyelenggaraan Penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan adalah pengukuran dan penilaian kepada penyelenggara yang dilakukan oleh peserta pada saat mengikuti program secara tuntas dari Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3. Adapun penilaiannya dilakukan secara otomatis oleh sistem. B. Sertifikat dan Piagam Penghargaan Sertifikat diberikan kepada peserta yang telah melaksanakan seluruh kegiatan pembelajaran GTK. Adapun Jenis sertifikat terdiri dari : 1) Sertifikat Bimtek diberikan kepada peserta yang dapat menyelesaikan Bimtek dengan minimal nilai 70%; 2) Sertifikat Diklat diberikan kepada peserta Diklat dengan minimal nilai 70%. Bagi peserta yang mendapatkan nilai di bawah yang dipersyaratkan, peserta mendapatkan kesempatan ulang mempelajari isi program dan mengikuti kembali asesmen. 3) Piagam Penghargaan diberikan kepada Peserta yang sudah melakukan pengimbasan dan berhasil merekrut guru untuk menjadi peserta program Guru Belajar seri Masa Pandemi . Serifikat dan Piagam Penghargaan diberikan kepada peserta melalui sistem yang dapat diunduh. 15
BAB IV PENUTUP Dalam melaksanakan PJJ, guru perlu diberi pengetahuan yang cukup untuk mampu mengelola PJJ secara optimal, baik aspek pedagogi maupun teknologi. Keberhasilan pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program ini. Semoga panduan ini dapat dijadikan rambu-rambu dalam penyelenggaraan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi agar kegiatan dapat berjalan dengan baik. 16
Search
Read the Text Version
- 1 - 16
Pages: