Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi PERHATIAN Setiap mahasiswa diharuskan secara mandiri membaca dengan teliti dan memahami dengan saksama isi buku pedoman akademik, termasuk membaca dan memahami tentang evaluasi yang dilakukan setiap akhir semester/setiap tahun dan sanksi atas pelanggaran akademik, tanpa harus menunggu diberi peringatan oleh Fakultas/Program Studi. 1
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia-Nya, buku Pedoman Akademik Pendidikan Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang Tahun Akademik 2022/2023 rampung disusun. Buku Pedoman Akademik ini diterbitkan untuk memberikan informasi dan penjelasan serta memudahkan kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Ilmu Administrasi dalam melaksanakan kegiatan sebagai pedoman agar segala aktifitas yang dilaksanakan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Keberhasilan di dalam pelaksanaaan kegiatan dan aktifitas yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang termasuk dalam pelaksanaan proses belajar mengajar (akademik) yang akan disesuaikan dengan situasi perkembangan yang terjadi. Sebagai rasa syukur dan penghargaan serta rasa terima kasih yang sebesarnya disampaikan kepada semua personel yang terlibat dalam penyusunan Buku Pedoman Akademik ini, rekan-rekan dosen yang telah menyumbangkan ide serta pemikirannya untuk melengkapi serta menyempurnakan Buku Pedoman Akademik ini. Kritik dan saran membangun tetap kami harapkan demi penyempurnaan buku pedoman ini. Semoga dapat memberi manfaat demi kemajuan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang dimasa depan. Lumajang, Juli 2022 Dekan Drs. SATUKI, M.Si. NIDN. 0725015801 2
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi DAFTAR ISI Kata Pengantar ......................................................................................... 2 Daftar Isi .................................................................................................. 3 Pimpinan dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi ..................................... 4 Struktur Organisasi .................................................................................. 7 Akreditasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara ................................. 8 Kalender Akademik Tahun 2022-2023 ..................................................... 9 Hyme Universitas Lumajang .................................................................... 10 Mars Universitas Lumajang ...................................................................... 11 Bab I Sejarah Fakultas Ilmu Administrasi .............................................. 12 Bab II Dasar Hukum, Visi, Misi, Dan Tujuan ........................................... 17 Bab III Organisasi ................................................................................... 19 Bab IV Sistem Penyelenggaraan Pendidikan .......................................... 23 Bab V Kurikulum Program Studi ............................................................. 46 Bab VI Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ........................................... 70 Bab VII Organisasi Kemahasiswaan Dan Tata Tertib Mahasiswa ............ 82 Bab VIII Layanan Dan Fasilitas Akademik ................................................ 86 Bab IX Prosedur Peminjaman Fasilitas ................................................... 89 Lampiran................................................................................................... 90 3
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi PIMPINAN DAN DOSEN FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LUMAJANG Rektor : Dr. M.H. EKO ROMADON, S.Sos, M.Si Wakil Rektor I : Dr. RATNANINGSIH, SH., MH. Wakil Rektor II : SYAMSUL MUNIR, SH., MH. Wakil Rektor III : ANIES MARSUDIATI PURBADIRI, SH. MH Dekan : Drs. SATUKI, M.Si. Wakil Dekan : Dr. LHERY SWARA OKTAF ADHANIA, SP.,M.Si. Ketua Program Studi : Dra. NIZMA YURAIDA, M.Si Sekretaris Program Studi : NING MUKTI INDRAYANI S.IP, M.Si. Dosen : 1. Dra. TITIS SRIMURNI, M.Si Tenaga Administrasi 2. TAUFIK ARDIANSYAH, S.Pd., M. Si. Operator 3. MILLATUS SHOLIHAH. S.Sos., M.Si. 4. LULUK AHADIYAH, S.Pd, M.Pd. 5. DIAH PERMATASARI, S.Sos., MM. 6. NICO VALENTINO WIJAYA, SAP. : DJAKFAR THOHARI : MOHAMAD SOBIRIN 4
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi DEKAN FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI REKTOR UNIVERSITAS LUMAJANG Dr. M.H. EKO ROMADON, S.Sos.,M.Si. Drs. SATUKI, M.Si. WAKIL DEKAN KETUA BPM Dr. LHERY S. OKTAF ADHANIA, SP., M.Si. Dra. TITIS SRIMURNI, M.Si. KAPRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA SEKRETARIS BPM Dra. NIZMA YURAIDA, M.Si MILLATUS SHOLIHAH, S.Sos.,M.Si. SEKRETARIS PRODI DOSEN PENGAJAR NING MUKTI INDRAYANI, SIP.,M.Si. TAUFIK ARDIANSYAH, S.Pd.,M.Si. 5
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi DOSEN PENGAJAR DOSEN PENGAJAR LULUK AHADIYAH, S.Pd., M.Pd. DIAH PERMATASARI, S.Sos., MM. DOSEN PENGAJAR TENAGA ADMINISTRASI NICO VALENTINO WIJAYA, SAP. DJAKFAR TOHARI OPERATOR MOHAMAD SOBIRIN 6
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi STRUKTUR ORGANISASI SPMI Yayasan LPPM NARARYA KIRANA PERPUSTAKAAN REKTOR DEKAN LABORATORIUM OPERATOR WAKIL DEKAN Ketua PROGRAM STUDI Sekretaris PROGRAM STUDI 7
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi AKREDITASI PROGRAM STUDI ILMU ADIMINSTRASI NEGARA 2021 - 2026 8
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi KALENDER AKADEMIK TAHUN AKADEMIK 2022/2023 KEGIATAN TANGGAL SEMESTER GASAL 8 Agustus - 20 Agustus 2022 Pengisian KRS 22 Agustus 2022 – 23 Desember 2022 Masa perkuliahan 22 Agustus 2022 – 7 Oktober 2022 Perkuliahan Tahap I 10 Oktober 2022 – 14 Oktober 2022 Ujian Tengah Semester 24 Oktober 2022 – 9 Desember 2022 Perkuliahan Tahap II 12 Desember 2022 – 16 Desember 2022 Ujian Ahir Semester 19 Desember 2022 – 23 Desember 2022 Entri Nilai Mata Kuliah oleh Dosen 2 Januari 2023 – 13 Pebruari 2023 Libur Semester Gasal 31 Januari 2023 Batas Akhir Ujian Skripsi SEMESTER GENAP 13 Pebruari 2023 – 17 Pebruari 2023 Pengisian KRS 22 Agustus 2022 – 23 Desember 2022 Masa perkuliahan 20 Pebruari 2023 – 7 April 2023 Perkuliahan Tahap I 10 April 2023 – 14 April 2023 Ujian Tengah Semester 2 Mei 2023 – 16 Juni 2023 Perkuliahan Tahap II 19 Juni 2023 – 23 Juni 2023 Ujian Ahir Semester 26 Juni 2023 – 30 Juni 2023 Entri Nilai Mata Kuliah oleh Dosen 3 Juli 2023 – 18 Agustus 2023 Libur Semester Genap 31 Juli 2023 Batas Akhir Ujian Skripsi 9
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi HYMNE UNIVERSITAS LUMAJANG 10
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi MARS UNIVERSITAS LUMAJANG MARS UNILU 33 ●4 5. 6. 5. ●4 30 55 ●6 12 1 ●6 50 11 ●2 ●2 10 U ni- 34 3 -jang ver ma 17 si tas Lu- 20 32 12 21 40 15 34 3. 5. 43 43 70 Tempat 57 51 75 76 ya Menem ber kar 6. 6. 13 21 ●3 11 22 51 ●5 44 44 pah se -mangat 73 ●1 Tekad 77 36 ma ju 34 5 il mu de- 43 56 7 26 12 3 1● ●0 65 .. menem puh 3● ●0 21 41 5● ●0 ngan ji 74 53 23 -jur wa tu 5. 6. 65 75 45 34 71 17 45 41 71 56 34 43 67 lus ser ta ju 12 bangsa be ra 23 nu sa ni ber 6. 7. 54 ●0 44 12 76 3● ●0 ●3 22 5● ●0 66 45 un tuk 1● 22 .. jang .. U ni- kar ya 1. 0. ●5 53 10 65 ●1 22 54 75 60 17 31 la 43 ver 44 76 ca si tempat 77 32 ●0 45 si tas Lu ma ●● ●0 16 67 ●● ●0 .. 23 6. 7. 55 ●● 11 memben 12 77 64 Pe ne 47 45 33 .. 61 tuk ka der Pan 25 rus pe 53 .. 75 71 .. 23 41 55 -juang Bangsa 11
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi BAB I SEJARAH FAKULTAS ILMU ADMIISTRASI Universitas Lumajang merupakan Perguruan Tinggi Swasta yang awal berdirinya pada tanggal 1 April 1983 Yayasan W.R. Soepratman II MKGR Cabang Lumajang, yang diketuai oleh H. Mattasan Ismail. Selanjutnya Yayasan Walisongo MKGR Tingkat I Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya, mengusulkan perubahan nama yayasan menjadi Yayasan Pendidikan dan Sosial Walisongo XII Lumajang, dengan landasan yuridis Akte Notaris Ari Mudjianto, SH., Nomor 27 Tanggal 22 Januari 1985. Adapaun angka XII pada nama Yayasan adalah sesuai dengan urutan tahun berdirinya, yang berarti pula Universitas Lumajang dengan nomor urut ke 12 dari beberapa perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh yayasan induk Walisongo MKGR Tingkat I Jawa Timur. Pada tahun 2010, Yayasan Pendidikan Walisongo XII diganti menjadi Yayasan Nararya Kirana, dengan dasar Akta Notaris H. Lutfhi Irbawanto, S.H., Nomor 03 Tanggal 04 Agustus 2010. Adapun pendirinya adalah Sudjatmiko, S.H, M.H , Drs. H. Satuki, M.Si , Suhadi, S.H , Rohani, S.Sos yang kemudian Yayasan ini didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor Register : AHU-7266.AH.01.04, tertanggal 09 November 2011. Hari jadi Universitas Lumajang berdasarkan Statuta Universitas Lumajang ditetapkan setiap tanggal 2 April. Pada saat awal berdirinya Universitas Lumajang membuka 3 (tiga) fakultas yaitu : 1. Fakultas Hukum (Jurusan Hukum Keperdatan dan Jurusan Hukum Kepidanaan) 2. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Jurusan Administrasi Niaga) 3. Fakultas Pertanian (Jurusan Sosial Ilmu Pertanian) Periode 1987 - 1992 Salah satu Fakultas yang ada di lingkungan Universitas Lumajang adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dengan jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Administrasi Niaga. Seiring dengan perkembangan Pendidikan Tinggi yang begitu cepat dan menyesuaikan dengan peraturan pendidikan tinggi, maka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik diubah menjadi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 0565/0/1987 tanggal 20 Oktober 1987, yang pada saat itu dipimpin oleh : Dekan : Drs. Soeprapto Pembantu Dekan I : Drs. Didik Muhadi, Sm. HK Pembantu Dekan III : Drs. Bambang Sutadji 12
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Periode 1992/1993 – 1994/1997 Pimpinan di tingkat Fakutas Ilmu Administrasi, sebagai berikut : Dekan : Drs. Satuki Pembantu Dekan I : Dra. Sri Hartati Pembantu Dekan III : Drs. Syamsul Huda Periode 2004/2005 – 2007/2008 Kepemimpinan periode Tahun Akademik 2004/2005 – 2007/2008 terjadi pergantian struktur di Universitas Lumajang termasuk juga di Fakultas Ilmu Administrasi, yaitu sebagai berikut : Dekan : Drs. Suwantoro Pembantu Dekan I : M. Hariyadi Eko Romadon, S.Sos, M.Si. Pembantu Dekan II : Dra. Titis Srimurni, M.Si. Pembantu Dekan III : Dra. Nizma Yuraida, M.Si. Periode 2004/2005 – 2007/2008 Kepemimpinan periode Tahun Akademik 2009/2010 – 2013/2014 dengan struktur sebagai berikut : Dekan : Drs. Ichsanjoto, MH Pembantu Dekan I : Dra. Nizma Yuraida, M.Si Pembantu Dekan II : Dra. Sri Hartati Pembantu Dekan III : Drs. Khoirul Hadi Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang tertulis di Statuta Universitas Lumajang, perihal struktur kepemimpinan lembaga maka harus dilaksanakan perubahan struktur organisasi Fakultas setiap 4 (empat) tahun sekali, maka pada akhir Tahun 2013 dilakukan perubahan susunan struktur kepemimpinan Fakultas Ilmu Administrasi sebagai berikut : Dekan : Drs. Ichsanjoto Kabmadja, MH Pembantu Dekan I : Dra. Nizma Yuraida, M.Si Pembantu Dekan II : Drs. Satuki, M.Si Pembantu Dekan III : Ning Mukti Indrayani, S.IP, M.Si 13
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Pada masa periode tahun 2011, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang melakukan akreditasi dan didapatkan hasil terakreditasi oleh BAN-PT, sesuai dengan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Program Studi Ilmu Administrasi Negara Nomor : 042/BAN-PT/Ak-XIII/S1/I/2011. Pada tahun yang sama juga dikukuhkan dengan pemberian perpanjangan izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Jawa Timur, sebagai berikut : Program Studi Administrasi Negara No. SK 6073/D/T/K-VII/2011 masa berlaku 30 Maret 2011 s.d. 13 Agustus 2015. Periode 2014 - 2019 Kepemimpinan periode 2014 – 2019 terjadi perubahan struktur sebagai berikut : Dekan : Drs. Satuki, M.Si Wakil Dekan : Dr. Lhery Swara Oktaf Adhania, SP, M.Si Kaprodi : Dra. Nizma Yuraida, M.Si Sekretaris Prodi : Ning Mukti Indrayani, S.IP, M.Si Pada tahun 2016, Fakultas Ilmu Administrsi Program Studi Ilmu Administrasi Negara melakukan akreditasi kembali dan berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor : 0835/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016, menyatakan bahwa Program Studi Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lumajang telah terakreditasi dengan peringkat AKREDITASI B, yang berlaku 5 (lima) tahun, sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan 10 Juni 2021. Periode 2019 - 2023 Kepemimpinan periode 2019 – 2023, mengikuti tatanan yang tertuang dalam Statuta Universitas Lumajang, maka dilakukan penetapan SK Rektor berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi sebagai berikut : Dekan : Drs. Satuki, M.Si Wakil Dekan : Dr. Lhery Swara Oktaf Adhania, SP, M.Si Kaprodi : Dra. Nizma Yuraida, M.Si Sekretaris Prodi : Ning Mukti Indrayani, S.IP, M.Si 14
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Selanjutnya pada tahun 2021 Fakultas Ilmu Administrsi Program Studi Ilmu Administrasi Negara melakukan akreditasi kembali dan berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor : 8720/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VI/2021, menyatakan bahwa Program Studi Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lumajang terakreditasi dengan peringkat AKREDITASI B, yang berlaku 5 (lima) tahun, sejak tanggal 11 Juni 2021 sampai dengan 11 Juni 2026. Dengan demikian terhitung sejak berdirinya hingga saat ini, Fakultas Ilmu Administrasi Program Studi ilmu Administrasi Negara Universitas Lumajang tetap menjadi salah satu fakultas di lingkungan Universitas Lumajang yang mampu mempertahankan eksistensi lembaganya di tengah perkembangan lembaga pendidikan tinggi di Kabupaten Lumajang pada khususnya, maupun di wilayah Indonesia pada umumnya. LAMBANG FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LUMAJANG 1. Berbentuk Segi Lima Lengkung Beraturan, mengandung makna Dasar Pancasila sebagai Falsafah Negara dan Ideologi Negara Indonesia dan semangat 17 Agustus 1945 secara nyata melandasi lembaga Pendidikan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang tergambar dengan warna dasar biru. 2. Gambar bintang sudut lima berwarna kuning melambangkan semua insan civitas akademika yang meyakini adanya Ke Tuhanan Yang Maha Esa. 3. Gambar padi berwarna hitam dan putih, dan kapas dengan warna hijau dan putih menunjukkan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan Makmur. 4. Gambar buku warna putih menunjukkan cita-cita manusia berjuang untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan norma-norma sosial budaya serta kepribadian bangsa Indonesia. 5. Gambar gunung warna biru menggambarkan bahwa lokasi Universitas Lumajang berada disekitar kaki Gunung Semeru yang penuh tantangan. 15
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 6. Gambar api warna merah mengandung falsafah semangat dan jiwa pengabdian yang tetap menyala tak kunjung padam. 7. Tulisan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang menandakan bahwa lembaga pendidikan tinggi swasta tersebut berada di Kabupaten Lumajang, tertulis dengan warna hitam. 8. Warna Kuning artinya Angin atau Kesatria, warna Merah artinya Api atau Berani dan warna Putih artinya Air Tanah atau Abadi atau Langgeng. 9. Makna Lambang keseluruhan adalah merupakan kebesaran dan keteguhan iman, dengan tekad yang tidak menyerah dalam usaha menjadikan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang sebagai wadah pencetak kader bangsa yang periodik. BENDERA FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LUMAJANG Bendera Fakultas Ilmu Administrasi berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, berwarna Biru dengan kode warna : RGB-0-0-255, Warna bendera Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang, dengan dasar Warna Biru yang bermakna laut biru yang menggambarkan pekembangan yang dinamis dengan lambang Fakultas yang terletak ditengah-tengah. 16
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi BAB II DASAR HUKUM, VISI, MISI, dan TUJUAN 2.1. Dasar Hukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 5. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. 9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi. 10. Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Jawa Timur, sebagai berikut : Program Studi Ilmu Administrasi Negara No. SK 6073/D/T/K-VII/2011. 11. Peraturan Yayasan Narariya Kirana Lumajang Nomor : 12/Yysn-Naki/SK/VIII/2019 tentang Statuta Universitas Lumajang. 2.2. Visi “Terwujudnya lulusan Administrasi Negara yang kritis, dinamis dan kompetitif”. 17
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Dengan penjelasan sebagai berikut : Kritis artinya : mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan permasalahan di bidang Administrasi Negara Dinamis artinya : mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan Administrasi Negara Kompetitif artinya : mampu bersaing atau berkompetisi dalam kemampuan dan keahlian dibidang Administrasi Negara 2.3. Misi Adapun misi Fakultas Ilmu Administrasi sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran untuk menghasilkan Sarjana yang berkemampuan dan peka terhadap perkembangan Administrasi Negara. 2. Mengembangkan Penelitian yang sesuai dengan perkembangan teori dan praktik Administrasi Negara. 3. Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat guna membantu memecahkan permasalahan di bidang Administrasi Negara. 4. Menjalin kerjasama dengan Instansi yang relevan dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma PerguruanTinggi. 2.4. Tujuan 1. Menghasilkan lulusan Sarjana Administrasi Negara yang memiliki pengetahuan dan keahlian serta peka terhadap perkembangan Administrasi Negara. 2. Menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi perkembangan Administrasi Negara dan dapat diimplementasikan untuk masyarakat. 3. Menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kemitraan. 18
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi BAB III ORGANISASI 3.1. Senat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Narariya Kirana Lumajang nomor : 001/Yysn-NaKi/SKEP/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Pembentukan Senat Universitas Lumajang, dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Dr. SUDJATMIKO, SH., MH. Sekretaris : SYAMSUL MUNIR, SH., MH. Anggota : 1. Drs. SATUKI, M.Si. 2. Dr. M.H. EKO ROMADHON, S.Sos., M.Si. 3. Dra. TITIS SRIMURNI, M.Si. 4. ANIES MARSUDIATI PURBADIRI, SH., MH. 5. SOESILO, SH., MH. 6. Ir. AKHMAD SUPRIYADI, MM. 7. Ir. SUDJONO, MP. 8. Dra. NIZMA YURAIDA, M.Si. 3.2. Pimpinan Universitas Kepemimpinan Universitas Lumajang periode 2019 - 2023 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nararya Kirana Lumajang dengan susunan sebagai berikut : Rektor : Dr. M.H. EKO ROMADHON, S.Sos., M.Si. Wakil Rektor I : 1. Dra. TITIS SRIMURNI, M.Si (2019 - 2021) (Bidang Akademik) 2. Dr. RATNANINGSIH, SH., MH. (2021 - 2023) Wakil Rektor II : SYAMSUL MUNIR, SH., MH. (Bidang Administrasi Umum, SDM dan Keuangan) Wakil Rektor III : ANIES MARSUDIATI PURBADIRI, SH., MH. (Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama) 3.3. Pimpinan Fakultas dan Program Studi Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lumajang, bahwa Fakultas Ilmu Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara periode 2019 - 2023 dipimpin oleh : Dekan : Drs. SATUKI, M.Si. Wakil Dekan : Dr. LHERY SWARA OKTAF ADHANIA, SP., M.Si. Ketua Program Studi : Dra. NIZMA YURAIDA, M.Si. Sekretaris Program Studi : NING MUKTI INDRAYANI, SIP., M.Si. 19
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Dekan. Dekan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Pimpinan Fakultas (Dekan dengan dibantu oleh Wakil Dekan) mempunyai tugas : (1) memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi (2) menyusun rencana strategis fakultas berdasarkan rencana strategis Universitas (3) menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas (4) mengelola seluruh kekayaan fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan fakultas. (5) memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di fakultas (6) membina hubungan dengan alumni, lingkungan fakultas dan masyarakat umum (7) melaporkan secara berkala kepada senat fakultas mengenai kemajuan fakultas (8) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada Rektor (9) menyampaikan laporan tahunan dalam rapat senat fakultas. Program Studi adalah pelaksana akademik jenjang pendidikan yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dibantu oleh Sekretaris Program Studi, dengan tugas sebagai berikut : (1) Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan program studi (2) Merencanakan jadwal perkuliahan, praktikum dan evaluasi belajar (3) Mengkoordinir pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas di bidang studi terkait (4) Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum (5) Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan program studi yang telah berjalan (6) Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan (7) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi 20
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 3.4. Senat dan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas. Senat Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Fakultas dimaksud yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan, dengan keanggotaan : a. Dekan; b. Wakil Dekan, c. Ketua Program Studi c. Dosen Senat Fakultas mempunyai tugas pokok : (1) Merumuskan kebijakan akademik fakultas (2) Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen. (3) Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas. (4) Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan (5) Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas adalah unsur dari Fakultas yang merencanakan menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Fakultas dan Program Studi yang bertanggung jawab kepada Dekan. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas terdiri atas : Ketua, Sekertaris, dan Anggota. Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Penjaminan Mutu Fakultas mengacu pada petunjuk pelaksanaan dari Badan Penjaminan Mutu Universitas. 3.5. Personalia Memenuhi tuntutan akademik, maka mulai tahun 2002 sampai dengan saat ini seluruh Dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi telah meraih gelar Magister dan Doktor sebagai wujud dalam meningkatkan kualitas diri dan kompetensi. Dari 11 (sebelas) Dosen yang ada : - 2 Dosen Dpk (Dosen PNS Kopertis) - 1 Dosen bergelar Doktor (S3) dan 1 Dosen bergelar Magister (S2) - 5 Dosen Tetap Yayasan, dengan bergelar Magister (S2) - 1 Dosen Khusus, dengan bergelar Doktor (S3) 21
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi - 3 Tenaga Pengajar, yang saat ini sedang menempuh proses menjadi Dosen Tetap Yayasan Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini terdapat 4 (empat) orang Dosen yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik pada Program Sertifikasi Dosen. Sebaran Dosen Pengajar (homebase) yang memiliki bidang keahlian sesuai dengan Program Studi Ilmu Administrasi Negara dan Tenaga Kependidikan disajikan pada tabel berikut : Dosen Pengajar (homebase) NO NAMA GELAR JABATAN FUNGSIONAL 1. M.H. EKO ROMADON S.Sos – Universitas Diponegoro Lektor NIP. 196612132005011001 M.Si – Universitas Airlangga Dr.- Universitas Airlangga Lektor 2. LHERY SWARA OKTAF ADHANIA SP – Universitas Brawijaya NIDK. 8825320016 M.Si – Universitas Merdeka Malang Lektor Dr. - Universitas Merdeka Malang Lektor 3. SATUKI Drs. – Universitas Jember Asisten Ahli NIDN. 0725015801 M.Si - Universitas Jember Asisten Ahli Dra. - Universitas Airlangga 4. TITIS SRIMURNI M.Si - Universitas Jember Asisten Ahli NIP. 196709172005012001 Dra. - Universitas Jember - M.Si - Universitas Jember - 5. NIZMA YURAIDA SIP. - Universitas Muhamadiyah - NIDN. 0708076702 Jember - M.Si - Universitas Jember 6. NING MUKTI INDRAYANI S.Sos- Universitas Jember NIDN. 0717108002 M.Si- Universitas Jember S.Pd – Universitas Negeri Malang 7. MILLATUS SHOLIHAH M.Si-Universitas Muhamadiyah Malang NIDN. 0730089003 S.Pd- Universitas Jember M.Pd- Universitas Jember 8. TAUFIK ARDIANSYAH S.Sos.- Universitas Jember NIDN. 0714038904 MM.- Universitas Jember SAP-Universitas Lumajang 9. LULUK AHADIYAH S2-Universitas Jember 10. DIAH PERMATASARI 11. NICO VALENTINO WIJAYA Tenaga Kependidikan JABATAN Tenaga Administrasi NO NAMA Operator 1. DJA’FAR THOHURI 2. MOHAMAD SOBIRIN 22
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi BAB IV SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 4.1. Kegiatan Akademik Jenis pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Lumajang adalah Pendidikan Akademik dengan Program Sarjana. Kegiatan akademik merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran mahasiswa sejak diterima sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Adminsitrasi Universitas Lumajang sampai dengan selesai studi. Rangkaian kegiatan akademik ini dimulai dari proses Admisi dan Registrasi, perkuliahan selama 8 semester dengan masa studi normal (atau maksimal 14 semester) dan diakhiri dengan kelulusan yang ditandai dengan yudisium dan upacara wisuda sarjana. Tahun Akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya yang terdiri atas 2 (dua) semester yaitu semester gasal (September – Februari) dan semester genap (Maret-Agustus). Proses studi dalam pendidikan tinggi yang diselenggarakan dilakukan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mahasiswa per minggu, per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran berupa interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi dilakukan dalam bentuk kegiatan kuliah, seminar, diskusi, praktikum, dan kegiatan ilmiah yang lain. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester yang terdiri dari 14 minggu perkuliahan yaitu 7 minggu sebelum UTS dan 7 minggu setelah UTS, 1 minggu UTS dan 1 minggu UAS. Satu tahun akademik terdiri atas Semester Gasal, Semester Genap dan perkuliahan Program Perbaikan yang dapat diselenggarakan diantara Semester Gasal dan Semester Genap apabila dipandang perlu oleh Fakultas. Satuan Kredit Semester (SKS) menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dan keberhasilan usaha kumulatif suatu program tertentu. Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mahasiswa per minggu, per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. 23
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi a. Tujuan Tujuan umum penerapan SKS pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang adalah agar dapat lebih memenuhi tuntutan standar pendidikan tinggi karena didalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan luwes sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang akademik dan/atau profesi tertentu. b. Nilai Kredit Setiap mata kuliah dalam SKS diberi nilai yang disebut nilai kredit. Besarnya nilai kredit untuk setiap mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, responsi, turorial, praktikum, praktek studio, praktek bengkel, praktek lapangan, praktek kerja, penelitian, perancangan atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan atau pengabdian kepada masyarakat Bentuk pembelajaran 1 (satu) satuan kredit semester pada proses pembelajaran Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 dijabarkan sebagai berikut : 1) Bentuk pembelajaran 1 (satu) satuan kredit semester pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi atau tutorial terdiri atas : Kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester 2) Bentuk pembelajaran 1 (satu) satuan kredit semester pada proses pembelajaran berupa Seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis Kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester 3) Bentuk pembelajaran 1 (satu) satuan kredit semester pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktek studio, praktek bengkel, praktek lapangan, praktek kerja, penelitian, perancangan atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan atau pengabdian kepada masyarakat 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu selama satu semester. 24
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi c. Beban dan Lama Studi Beban studi merupakan beban atau jumlah sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa selama studi hingga dinyatakan lulus dari jenjang program studi. Sedangkan lama studi adalah masa studi untuk menyelesaikan seluruh beban studi yang ditetapkan oleh program studi. Beban studi minimal 144 sks dengan lama studi yang dijadwalkan 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester atau 7 (tujuh) tahun. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan individu berdasarkan hasil studi seorang mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan parameter Indek Prestasi. d. Indeks Prestasi Dalam SKS dikenal dua jenis Indeks Prestasi (IP), yaitu IP Semester (IPS) dan IP Kumulatif (IPK). IPS merupakan ukuran keberhasilan mahasiswa dalam menempuh mata kuliah pada suatu semester, sedangkan IPK adalah ukuran keberhasilan mahasiswa yang dihitung mulai masa awal studi sampai dengan semester terakhir yang telah diikuti. Besarnya IPS dalam suatu semester dihitung sebagai berikut : ∑ ( sks x nilai bobot ) IPS = ----------------------------------------- Total sks dalam semester tersebut Untuk semua mata kuliah dalam semester tersebut. Besarnya IPK dihitung sebagai berikut : ∑ ( sks x nilai bobot ) IPK = -------------------------------------------- Total sks selama menjadi mahasiswa Untuk semua mata kuliah yang telah ditempuh sejak semester 1 sampai semester terakhir. e. Penilaian Kemampuan Akademik Capaian pembelajaran diukur untuk menentukan nilai setiap mata kuliah yang sedang diikuti oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut : 25
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 1) Penilaian kemampuan akademik mahasiswa berdasarkan penilaian tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester dan ujian akhir semester, serta penilaian kegiatan praktikum (jika ada). 2) Tugas terstruktur dalam penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu semester. 3) Ujian tengah dan akhir semester dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kalender akademik. Penilaian kemampuan akademik dimaksudkan untuk menentukan Nilai Akhir mahasiswa mata kuliah. 4.2. Admisi dan Registrasi Admisi (penerimaan) dan Registrasi (pendaftaran) adalah kegiatan pemberian status mahasiswa kepada seseorang yang hendak menempuh studi di suatu program studi di lingkungan Universitas Lumajang. Admisi dan Registrasi ini meliputi : penerimaan mahasiswa baru, mutasi mahasiswa, penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, dan perpindahan mahasiswa alih program. a. Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lumajang melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui : 1. Jalur Reguler Persyaratan : a) Menyerahkan berkas sebanyak 4 lembar : - fotocopy ijazah/STTB dan SKHU SMA/SMK/MA/Paket C - fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - fotocopy Kartu Keluarga (KK) - Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 b) Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran (melalui rekening Bank Mandiri an. Universitas Lumajang – 1430024175448) c) Mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) d) Melakukan daftar ulang dengan biaya sesuai ketentuan 2. Jalur KIP-K (Kartu Indonesia Pintar) a) Menyerahkan berkas sebanyak 4 lembar : - fotocopy ijazah/STTB dan SKHU SMA/SMK/MA/Paket C (maximal 3 tahun terakhir) - fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - fotocopy Kartu Keluarga (KK) 26
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi - fotocopy Kartu Indonesia Pintar / Kartu Program Keluarga Harapan / Surat Keterangan Tidak Mampu - pas foto terbaru ukuran 3 x 4 - foto rumah / tempat tinggal (tampak depan dan ruang keluarga) - foto keluarga b) Mengisi form pendaftaran online pada laman KIP-K (https://kip- kuliah.kemdikbud.go.id) c) Mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) d) Melakukan daftar ulang b. Mutasi Mahasiswa Mutasi adalah perpindahan mahasiswa antar program studi antar fakultas di lingkungan Universitas Lumajang. Persyaratan : Kesamaan rumpun bidang ilmu pada Prodi asal dengan Prodi yang dituju. Mutasi dapat dilakukan pada minimal Semester 2 dan maksimal pada Semester 4 yang permohonannya dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di kalender akademik. Akreditasi Prodi yang dituju sama maksimal sama dengan Prodi asal. Nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) tidak kurang dari 2,75 dibuktikan dengan KHS semester yang telah ditempuh pada Prodi asal. Telah melunasi semua kewajiban keuangan terkait program studi asal. Bukan merupakan mahasiswa putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik (pertimbangan berasal dari Ketua Program Studi dan Dosen Pembimbing Akademik) Tidak pernah melanggar peraturan program studi asal Persetujuan permohonan pindah dari program studi asal yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Dekan Fakultas yang akan dituju memberikan keterangan tertulis melalui Rektor (berdasarkan pertimbangan Ketua Program Studi yang dituju) kesediaannya untuk menerima Perpindahan mahasiswa antar Program Studi hanya boleh dilaksanakan 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas Lumajang 27
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Prosedur pengajuan Mutasi Mahasiswa 1. Mahasiswa yang akan mengajukan Mutasi antar Prodi di lingkungan Universitas Lumajang membuat Permohonan yang ditujukan kepada Dekan dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan mengetahui Ketua Program Studi. 2. Dekan meneruskan kepada Rektor untuk mendapatkan persetujuan perpindahan Prodi dengan dilampiri Surat Kesediaan dari Prodi yang dituju (mempertimbangkan daya tampung program studi yang akan dituju). 3. Surat Persetujuan dari Rektor dikirimkan ke Prodi yang dituju dengan ditembuskan ke Prodi asal. 4. Prodi yang dituju mengeluarkan persetujuan menerima dengan telah melakukan konversi Mata Kuliah yang telah ditempuh pada Prodi asal. 5. Mahasiswa yang diyatakan telah diterima pada Prodi baru yang dituju untuk segera melakukan Kegiatan Akademik dengan menyusun perencanaan studi (KRS Mata Kuliah) pada Prodi baru. c. Penerimaan Mahasiswa Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa/alumnus perguruan tinggi lain, yang mengajukan permohonan untuk memperoleh status sebagai mahasiswa Universitas Lumajang melalui prosedur/mekanisme penerimaan mahasiswa. Persyaratan : Memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan penerimaan mahasiswa. Peringkat akreditasi program studi di perguruan tinggi asal harus lebih tinggi dan/atau sama dengan peringkat akreditasi program studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Lumajang Berasal dari program studi yang sama/sesuai dengan program studi yang dituju IPK minimal 2.5 Masih dalam batas studi di Perguruan Tinggi asal Matakuliah yang dapat di transfer adalah yang setara, sesuai dengan keputusan pimpinan fakultas/program studi yang dituju (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Program Studi) 28
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi d. Perpindahan Mahasiswa Alih Program Perpindahan mahasiswa alih program adalah perpindahan lulusan suatu program studi ke program studi yang lain, khususnya dari program pendidikan profesional (D3) ke program pendidikan akademik (S1). Persyaratan : Memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan penerimaan mahasiswa Berasal dari program studi pendidikan profesional (D3) yang sesuai dengan program studi yang dituju IPK minimal 2.5 Matakuliah yang dapat di transfer adalah yang setara, sesuai dengan keputusan pimpinan fakultas/program studi yang dituju (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Program Studi). 4.3. Registrasi Mahasiswa Yang dimaksud dengan registrasi mahasiswa adalah kegiatan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi di Universitas Lumajang. Kegiatan registrasi administrasi wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa secara tertib pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik. Registrasi dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan Universitas Lumajang. Adapun tujuan dilakukannya registrasi mahasiswa adalah sebagai berikut : (a) untuk penertiban pelaksanaan kegiatan akademik pada setiap semester; (b) untuk mengetahui banyaknya mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik secara aktif pada setiap semester; dan (c) untuk mendapatkan data tentang aktivitas dan keadaan mahasiswa. a) Registrasi Mahasiswa Baru dan Pindahan Setiap calon mahasiswa yang telah mengikuti ujian seleksi dan dinyatakan lulus / diterima sebagai mahasiswa baru maupun yang diterima sebagai mahasiswa pindahan wajib melakukan registrasi dengan cara : Memenuhi kewajiban administrasi keuangan dengan melakukan pembayaran dana pengembangan, biaya penyelenggaraan pendidikan satu semester, biaya registrasi pada Bank Mandiri Cabang Lumajang (no. rekening : 1430024175448 atas nama Universitas Lumajang). Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru/pindahan dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : a. Bukti pendaftaran sebagai mahasiswa baru (formulir pendaftaran, bukti setor biaya pendaftaran, dokumen yang dipersyaratkan) 29
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi b. Bagi mahasiswa pindahan, melampirkan fotocopy Surat keputusan Rektor yang menyatakan diterima, transkrip nilai dan Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi asal c. Menunjukkan Ijasah terakhir asli dan menyerahkan salinan/fotocopy sebanyak 4 rangkap d. Menyerahkan pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar e. Mengisi formulir registrasi (jika datanya belum ada) f. Menyerahkan berkas tersebut diatas kepada petugas untuk mendapatkan Kartu Mahasiswa Sementara g. Mengisi Kartu Rencana studi (KRS) di Fakultas/Program Studi masing- masing. b) Registrasi Mahasiswa Lama (Her-Registrasi) Setiap awal tahun akademik mahasiswa lama diwajibkan melakukan pendaftaran ulang (Her-Registrasi) dengan cara : 1. Membayar biaya penyelenggaraan pendidikan satu semester dan biaya registrasi pada Bank Mandiri Cabang Lumajang (no. rekening : 1430024175448 atas nama Universitas Lumajang). 2. Melakukan her-registrasi dengan menyerahkan hasil konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). 3. Bagi mahasiswa yang belum memenuhi ketentuan pada poin (a) tidak dapat melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada waktu yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan akademik di lingkungan Universitas Lumajang. Sanksi Untuk Kelalaian Registrasi Akademik Mahasiswa yang telah melakukan her-registrasi dan telah membayar biaya pendidikan semester berjalan namun tidak mengisi KRS online pada waktu yang telah ditentukan, maka statusnya tetap terdaftar namun tidak aktif. Segala kegiatan akademik (kuliah, praktikum, dan ujian) pada semester tersebut dinyatakan tidak sah sehingga tidak berhak mendapatkan penilaian akademik atau nilai akhir. 4.4. Perencanaan Studi Perencanaan studi adalah kegiatan pengambilan mata kuliah yang dilakukan oleh setiap mahasiswa pada awal setiap semester, setelah menyelesaikan administrasi keuangan. 30
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi a. Tata cara pengambilan mata kuliah Pengambilan mata kuliah dilakukan pada setiap semester dengan mengikuti tahapan pengambilan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi mahasiswa lama, konsultasi akademik, pengisian daftar mata kuliah, perubahan rencana studi, dan penerbitan kartu rencana studi. 1) Pengambilan Kartu Hasil Studi (KHS) Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester sebelumnya diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebelum masa perencanaan studi semester berikutnya dimulai. Mahasiswa secara mandiri dapat mengambil KHS secara online di SIAKAD Universitas Lumajang yang kemudian di cetak untuk dilakukan penandatanganan Dosen Pembimbing Akademik dengan persetujuan Ketua Program Studi. 2) Konsultasi Akademik Mahasiswa dapat melakukan konsultasi akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik berkaitan dengan pengambilan mata kuliah dalam perencanaan studi semester berjalan. Ketentuan dan jadwal mengenai konsultasi akademik tersebut sesuai dengan kalender akademik dan akan diumumkan oleh Ketua Program Studi. Penentuan Daftar Mata Kuliah dapat dikonsultasikan dengan Dosen Pembimbing Akademik selain itu mahasiswa dapat berkonsultasi tentang pelaksanaan Tugas Akhir pada masa akhir studi. 3) Pengisian Daftar Mata Kuliah Mahasiswa harus melakukan perencanaan studi dengan melakukan pengisian daftar mata kuliah dalam Kartu Rencana Studi yang akan dipilih melalui sistem akademik sesuai jadwal yang ditentukan. Pengaturan jadwal serta tahapan pengisian daftar mata kuliah dalam penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan kalender akademik dan akan diumumkan oleh Ketua Program Studi. Pengisian daftar mata kuliah yang akan dimasukan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) sudah berdasarkan konsultasi akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik. Mahasiswa dapat melakukan pengisian daftar mata kuliah yang akan dipilih setelah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan (dibuktikan dengan bukti lunas/bebas kewajiban keuangan). 4) Perubahan Rencana Studi Perubahan rencana studi hanya dapat dilakukan pada masa perencanaan studi sesuai ketentuan dan jadwal yang ditentukan oleh Fakultas. Setelah 31
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi masa perencanaan studi berakhir, mahasiswa tidak diperkenankan mengajukan perubahan rencana studi. Apabila perubahan rencana studi setelah masa perencanaan studi disebabkan oleh Fakultas/Program Studi (misalnya perubahan jadwal), maka penyempurnaan akibat perubahan itu akan ditangani oleh Fakultas/Program Studi. 5) Penerbitan Kartu Rencana Studi (KRS) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menerbitkan Kartu Rencana Studi (KRS) berisi kode dan nama mata kuliah, beban kredit, kelas, dosen pengampu mata kuliah serta jadwal perkuliahan yang telah di tentukan oleh Program Studi. Kartu Rencana Studi merupakan bukti bahwa mahasiswa berhak mengikuti mata kuliah sebagaimana tertera dalam KRS tersebut. Mahasiswa dapat melihat KRS dan mencetaknya untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik mengetahui Ketua Program Studi. b. Pembimbingan Akademik Pembimbingan akademik adalah bagian dari proses pembelajaran yang merupakan komunikasi akademik yang dapat berlangsung setiap saat antara Dosen Pembimbing Akademik dengan mahasiswa. Penunjukan Dosen Pembimbing Akademik ditetapkan oleh Dekan. Pembimbingan akademik bertujuan untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada mahasiswa di dalam proses pembelajaran dan meningkatkan kesadaran serta kemandirian mahasiswa, agar dapat menyelesaikan studinya dengan baik, sesuai dengan minat dan kemampuannya. Sebagai mahasiswa, perencanaan dan pilihan kegiatan akademik lebih merupakan inisiatif dan tanggung jawab mahasiswa. Meskipun demikian, mahasiswa memerlukan pendampingan, agar perkembangan akademiknya lebih optimal (sesuai dengan beban dan lama studi). Dosen Pembimbing Akademik akan melakukan pendampingan akademik mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara sampai dengan yang bersangkutan menempuh Tugas Akhir (sebaga Dosen Pembimbing Anggota Tugas Akhir – sesuai dengan ketentuan Program Studi). 32
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 4.5. Kegiatan Penunjang Akademik (KPA) Kegiatan Penunjang Akademik (KPA) dilaksanakan sekali pada tiap tahun akademik. Tujuan dilaksanakanya Kegiatan Penunjang Akademik (KPA) adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada mahasiswa baru (baik yang regular, KIP dan ataupun pindahan) tentang pengenalan lingkungan kampus, Civitas akademika dan pelaksanaan akademik di lingkungan Universitas Lumajang dan Fakultas Ilmu Administrasi. 4.6. Perkuliahan Perkuliahan tercantum dalam kalender akademik. Perkuliahan diselenggarakan oleh Program Studi. Kegiatan perkuliahan terdiri dari pembelajaran berupa perkuliahan response atau tutorial, seminar dan sejenisnya, praktikum, praktek studio, praktek bengkel, praktek lapangan, praktek kerja, penelitian, perancangan atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan atau pengabdian kepada masyarakat. Dosen pengampu mata kuliah ditunjuk dan ditetapkan oleh Dekan sesuai dengan bidang ilmu masing-masing Dosen. Jadwal perkuliahan disusun oleh Sekretaris Program Studi yang mendapat penetapan dari Ketua Program Studi dengan mengetahui Dekan dengan memuat informasi pelaksanaan perkuliahan tiap jenjang. Seorang mahasiswa berhak mengikuti perkuliahan apabila telah memenuhi syarat administratif dan nama mahsiswa telah tercantum dalam presensi perkuliahan mata kuliah. a. Presensi Pada setiap perkuliahan mahasiswa diwajibkan melakukan presensi yang telah disediakan oleh Bidang Akademik yang juga wajib diketahui oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah. Mahasiswa yang tidak melakukan kewajiban presensi maka akan dinyatakan tidak hadir dalam perkuliahan. Kehadiran mahasiswa mengikuti perkuliahan menjadi salah satu syarat keikutsertaan mahasiswa dalam Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta UAS suatu mata kuliah apabila kehadirannya pada mata kuliah tersebut minimal 75% (minimal 11 kali dari 14 kali kehadiran). b. Tata Tertib Perkuliahan Setiap mahasiswa diwajibkan : hadir di dalam ruang kuliah tepat pada waktunya berpakaian rapi (kemeja/kaos berkerah) dan sopan serta bersepatu Setiap mahasiswa dilarang : 33
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi meninggalkan ruang kuliah selama kuliah berlangsung tanpa izin Dosen yang bersangkutan menimbulkan dan/atau membuat kegaduhan selama perkuliahan berlangsung melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan perkuliahan mengisi kewajiban presensi untuk mahasiswa lain Pelanggaran atas tata tertib ini dikenakan tindakan : peringatan oleh Dosen dan/atau dikeluarkan dari ruang kuliah dan dinyatakan tidak hadir Kode Mata kuliah Setiap mata kuliah dilengkapi dengan kode yang terdiri atas : (6) enam digit di antaranya (1) tiga digit pertama terdiri atas huruf besar yang menerangkan kode muatan mata kuliah (Universitas/Fakultas/Prodi/Pilihan), (2) 3 digit terakhir menunjukkan nomor urut mata kuliah. Pengulangan Mata Kuliah 1. Apabila mahasiswa mengulang mata kuliah untuk memperbaiki nilai suatu mata kuliah, baik bobot sks-nya berubah maupun tidak berubah, maka penentuan nilai akhir yang dicantumkan dalam transkrip adalah nilai yang terakhir. 2. Mata kuliah yang boleh diulang adalah mata kuliah dengan nilai paling tinggi C. 3. Mahasiswa yang mengulang diwajibkan mengikuti semua kegiatan perkuliahan termasuk praktikum. 4.7. Ujian dan Sistem Penilaian a. Ujian Ujian dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian mahasiswa terhadap kompetensi yang dibangun oleh materi dalam mata kuliah. Ujian yang diselenggarakan meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. 1) Jadwal Dalam setiap semester sesuai dengan kalender akademik dilaksanakan 2 (dua) kali ujian (tertulis dan/atau praktik) yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa sebagai persyaratan untuk memperoleh Nilai Tengah Semester (NTS) atau Nilai Akhir Semester (NAS). Selain pelaksanaan UTS dan UAS, diselenggarakan juga ujian skripsi/tugas akhir/praktik kerja dan sejenisnya yang pelaksanaannya ditentukan oleh 34
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Program Studi. UTS dilaksanakan secara bersama-sama setelah minggu ke-7 perkuliahan, sedangkan UAS dilaksanakan secara bersama-sama setelah minggu ke-14. Selain UTS/UAS, Dosen dapat memberikan ujian kecil, kuiz, atau evaluasi lain yang merupakan bagian dari NTS/NAS. Ujian akhir program studi dilaksanakan pada akhir masa studi mahasiswa berupa tugas akhir. 2) Tata tertib Dalam setiap pelaksanaan ujian mahasiswa diwajibkan : membawa kartu peserta ujian berpakaian rapi (kemeja/kaos berkerah) dan sopan serta bersepatu menempati ruang dan kursi yang ditentukan meletakkan tas, buku, catatan di tempat yang ditentukan sesuai petunjuk pengawas mengisi presensi ujian dengan membubuhkan tanda tangan Setiap mahasiswa dilarang : datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai meninggalkan ruang ujian tanpa ijin pengawas melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan suasana ujian, misalnya berteriak, mengganggu peserta lain, merokok, bertanya/berbicara kepada sesama peserta pinjam-meminjam barang atau alat tulis sesama peserta ujian melakukan kecurangan, misalnya menyontek, mengerjakan pekerjaan peserta lain, membuat coretan atau catatan pada bangku kuliah, dan dinding ruang kuliah membawa atau mengaktifkan alat komunikasi. Alat komunikasi yang disimpan di dalam tas harus dinon-aktifkan membawa barang berharga yang tidak terkait dengan ujian. Barang yang dibawa adalah tanggung jawab mahasiswa dan segala bentuk kehilangan atau kerusakan barang bawaan tersebut di luar tanggung jawab panitia ujian Pelanggaran atas tata tertib ini akan dikenakan tindakan : peringatan oleh pengawas tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dikeluarkan oleh pengawas 3) Administrasi Ujian dilaksanakan oleh Fakultas yang dikoordinasi oleh Dekan. Penguji mata kuliah yaitu Dosen pengampu mata kuliah. Pengawas ujian adalah tenaga edukatif (dosen ataupun tenaga kependidikan). Pada setiap ujian dibuat berita 35
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi acara yang mencatat segala kejadian penting selama berlangsungnya ujian tersebut, dan diedarkan daftar presensi yang harus ditandatangani mahasiswa. b. Sistem Penilaian Penilaian mata kuliah dilakukan dengan cara memberikan Nilai Akhir (NA) yang menunjukkan keberhasilan seorang mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dan dinyatakan dengan nilai huruf A, B, C, D, dan E. Nilai Akhir (NA) adalah gabungan dari penilaian tugas terstruktur, UTS, UAS, kehadiran dan nilai tes lainnya (kuis, penilaian kegiatan praktikum-jika ada). Nilai Akhir (NA) ditentukan dengan rumus : NA = Bti.Nti + Bts.Nts + Bas.Nas + Bkh.Nkh Dimana : = Bobot untuk nilai kegiatan terstruktur Bti = Nilai kegiatan terstruktur Nti = Bobot untuk Nilai Ujian Tengah Semester Bts = Nilai Ujian Tengah Semester Nts = Bobot untuk Nilai Ujian Akhir Semester Bas = Nilai Ujian Akhir Semester Nas = Bobot kehadiran mahasiswa Bkh = Nilai kehadiran mahasiswa Nkh Konversi Nilai Akhir (NA) menjadi Nilai Huruf (NH), bobot nilai, dan kategori nilai huruf adalah sebagai berikut : Nilai Angka (NA) Nilai Huruf (NH) Bobot Keterangan 80 A 4 Sangat Baik B 3 70 - 79 C 2 Baik 60 - 69 D 1 Cukup 50 - 59 E 0 Kurang Gagal 49 Ujian Susulan Ujian susulan adalah ujian yang dilakukan mahasiswa diluar waktu ujian yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan sebagai berikut : 36
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 1. Mahasiswa yang karena suatu sebab sehingga terpaksa tidak dapat mengikuti ujian, dapat mengikuti ujian susulan dengan mengajukan surat permohonan kepada dosen pengampu mata kuliah dengan dilampiri bukti- bukti alasan ketidakikutsertaannya dalam ujian. 2. Surat bukti tidak bisa mengikuti ujian harus diterima paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan ujian mata kuliah yang bersangkutan. 3. Alasan-alasan yang dapat diterima untuk mengikuti ujian susulan adalah sebagai berikut : 1) Sakit (dibuktikan dengan surat dokter). 2) Orangtua atau saudara kandung meninggal dunia (surat dari orangtua/wali) 3) Sedang menjalankan tugas negara, universitas atau fakultas dengan surat keterangan resmi dari pejabat berwenang (surat penugasan/dispensasi). 4) Menjalankan ibadah (surat orangtua/wali) 4. Ujian susulan dilaksanakan oleh dosen pengampu mata kuliah pada masa pekan ujian (atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Program Studi) 4.8. Evaluasi Studi a. Evaluasi Studi Evaluasi keberhasilan studi seorang mahasiswa ditentukan oleh IPS, IPK dan jumlah SKS yang berhasil diselesaikan. Pelaksanaan evaluasi studi dilakukan pada : setiap akhir semester, tahun pertama (2 semester), tahun kedua (4 semester), tahun ketiga (6 semester); dan tahun keempat (8 semester) serta pada akhir batas waktu studi. 1) Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Tiap Semester Evaluasi keberhasilan studi akhir tiap semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi pencapaian mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut. Hasil evaluasi ini terutama untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan pedoman pada ketentuan berikut : IPS yang diperbolehkan Beban Studi dalam semester (maksimal) 3,00 2,50 – 2,99 22 – 24 SKS 2,00 – 2,49 19 – 21 SKS 1,50 – 1,99 16 – 18 SKS 12 – 15 SKS 1,50 < 12 SKS 37
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 2) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama (s/d Semester 2) Pada akhir tahun pertama sejak mahasiswa terdaftar pada Program Studi sampai dengan telah menempuh pendidikan selama 2 semester, diadakan evaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh melanjutkan studi dan/atau tidak. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 SKS 2. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 24 SKS dari mata kuliah yang terbaik nilainya. 3) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua (s/d Semester 4) Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua atau setelah menempuh pendidikan selama 4 semester, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 SKS 2. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 SKS dari nilai matakuliah yang terbaik. 4) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga (s/d Semester 6) Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga atau setelah menempuh pendidikan selama 6 semester, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 SKS 2. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 SKS dari nilai mata kuliah yang terbaik nilainya. 5) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat (s/d Semester 8) Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat atau setelah menempuh pendidikan selama 8 semester, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 SKS 2. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 SKS dari nilai matakuliah yang terbaik. 38
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 6) Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studi Program Sarjana mencapai 144 – 160 SKS termasuk tugas akhir/tugas lain yang ditentukan oleh Fakultas/Program Studi. Jumlah SKS minimum ditentukan oleh Fakultas/Program Studi dalam batas sebaran tersebut. Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah SKS minimum diatas dinyatakan telah menyelesaikan Program Studi Sarjana apabila memenuhi syarat-syarat : Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00 Nilai D tidak melebihi 10% dari beban kredit total, kecuali untuk mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan Tidak ada nilai E 7) Lulus Ujian Sarjana Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi. 8) Batas Masa Studi Program Sarjana harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa. Jika ternyata sampai batas masa studi yang ditentukan, mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi sarjananya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studinya dan mahasiswa tersebut secara otomatis akan tidak tercantum (dihapus) dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Masa studi 7 (tujuh) tahun tersebut tidak termasuk cuti akademik/terminal, tetapi bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tanpa melalui mekanisme/prosedur ijin/cuti masih tetap diperhitungkan sebagai masa studi. b. Predikat Kelulusan dan Gelar Predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu Memuaskan, Sangat Memuaskan dan Dengan Pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. 39
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Indek prestasi kumulatif (IPK) sebagai dasar menentukan prediksi kelulusan adalah : IPK Predikat 2,76 – 3,00 : Memuaskan 3,01 – 3,50 : Sangat Memuaskan : Dengan Pujian > 3,50 Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi nya di Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang berhak mencantumkan gelar S.AP. (Sarjana Administrasi Publik). 4.9. Yudisium dan Wisuda Perjalanan akhir studi seorang mahasiswa adalah menjadi lulusan. Yudisium merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah dan ujian akhir sesuai dengan persyaratan kelulusan. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. Wisuda merupakan pelantikan lulusan setelah menyelesaikan persyaratan kelulusan. Yudisium dilaksanakan oleh Fakultas sebelum dilakukannya upacara pelepasan lulusan. Upacara wisuda merupakan Rapat Terbuka Senat Universitas Lumajang yang diadakan setiap tahun sekali. Tata cara dan syarat mengikuti upacara wisuda diatur lebih lanjut. 4.10. Berhenti Studi Sementara (Cuti Akademik) Dalam masa perkuliahan, mahasiswa dimungkinkan untuk berhenti studi sementara dan mengambil cuti akademik karena sesuatu hal dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (misalnya : sakit, kesulitan biaya dan lain-lain) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi dan boleh diambil setelah mahasiswa menjalani perkuliahan selama 2 (dua) semester, kecuali karena alasan yang kuat. 2. Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) dapat diambil oleh mahasiswa dengan status Aktif, Terdaftar, Cuti Akademik, dan Terminal Kuliah (pada semester sebelumnya) serta tidak habis masa studi. Cuti akademik dan/atau terminal kuliah semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan. 40
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 3. Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) diberikan maksimal 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester selama masa studi dan tiap Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) maksimal 1 (satu) tahun alau 2 (dua) semester, atau tidak boleh diambil 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut. 4. Selama Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) wajib melaksanakan herregistrasi dan melakukan pembayaran kewajiban keuangan her-registrasi. 5. Bebas biaya pendidikan, kecuali her-registrasi; 6. Tidak diperbolehkan mengikuti kuliah, ujian, bimbingan skripsi, memanfaatkan perpustakaan, laboratorium, serta kegiatan kemahasiswaan; 7. Beban kredit maksimum yang boleh diambil setelah aktif kembali dari Berhenti Studi Sementara (Cuti Akademik) adalah 18 sks; 8. Status akademik mahasiswa Berhenti Studi Sementara (Cuti Akademik) pada sistem adalah Cuti Akademik; 9. Berhenti Studi Sementara (Cuti Akademik) tidak mempengaruhi masa studi yang diperbolehkan sesuai ketentuan FEEDEER DIKTI yang berlaku. Prosedur Berhenti Studi Sementara (Cuti Akademik) 1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan dengan mengisi formulir yang disediakan, dengan dilampiri fotocopy kartu mahasiswa, pembayaran biaya studi (SPP) semester sebelumnya, pembayaran herregistrasi semester yang diajukan dan keterangan bebas pinjaman buku perpustakaan. 2. Pengajuan permohonan Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang atau 2 (dua) minggu sejak perkuliahan semester berjalan dimulai dan tidak dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan, apabila melebihi 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang, maka akan dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan; 3. Jika permohonan disetujui, maka dikeluarkan Surat Keterangan Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) yang ditandatangani Dekan/Ketua Program Studi dan diketahui oleh Rektor cq. Wakil Rektor I (bidang akademik), dan tetap untuk melakukan pembayaran kewajiban keuangan herregistrasi semester berjalan; 4. Apabila pemohon telah mendapat persetujuan permohonan namun tidak melaksanakan pembayaran herregistrasi menjadi kewajibannya, pemohon dikenakan ketentuan mengenai mahasiswa Non Aktif. 41
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Prosedur Aktif Kembali Mahasiswa yang Berhenti Studi Sementara (cuti akademik) untuk dapat aktif Kembali dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dekan dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan mengetahui Ketua Program Studi, serta dapat langsung melakukan herregistrasi dengan melakukan pembayaran biaya perkuliahan semester berlangsung dan biaya herregistrasi. Selanjutnya yang bersangkutan segera memenuhi kewajiban administrasi akademik (seperti pengisian KRS dan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik). 4.11. Mahasiswa Berhenti Studi Tanpa Ijin 1. Jika menghendaki untuk aktif kembali, mahasiswa yang berhenti studinya tanpa ijin dapat mengajukan permohonan aktif kembali kepada Rektor dengan tembusan Dekan atau Ketua Program Studi, sementara Rektor dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memperhitungkan sisa masa studi dengan beban sks yang belum lulus. 2. Jangka waktu non aktif tetap dihitung ke dalam masa studi. 3. Jika mahasiswa yang berhenti studi tanpa ijin, diijinkan aktif kembali berdasarkan permohonan mahasiswa tersebut, maka diwajibkan membayar biaya her- registrasi dan biaya perkuliahan selama non aktif tanpa ijin. 4.12. Pengunduran Diri (Keluar) Mahasiswa yang mengundurkan diri atau Keluar (K), yaitu mahasiswa yang keluar dari Universitas Lumajang oleh karena : a. keluar secara sukarela dengan mengajukan permohonan keluar/pindah. b. keluar karena ketidakaktifan atau tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 semester berturut-turut atau telah melewati batas maksimal masa studi. c. keluar sukarela dipecat atau keluar karena diberhentikan studinya akibat sanksi pelanggaran tata tertib, dan d. keluar karena meninggal. Tata cara mengajukan pengunduran diri (Keluar) sebagai Mahasiswa : a. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dengan mengetahui Ketua Program Studi dan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik. b. Pengesahan lunas kewajiban keuangan selama menjadi mahasiswa aktif. c. Pengesahan bebas pinjaman buku perpustakaan. 42
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi d. Menyerahkan formulir permohonan untuk menerima surat keterangan berhenti studi dan transkrip nilai. 4.13. Tugas Akhir Studi Sarjana (Skripsi) Tugas akhir merupakan tugas mahasiswa pada akhir masa perkuliahannya selama menempuh pendidikan program sarjana, sebagai berikut : a. Definisi Tugas akhir dan ujian akhir studi sarjana adalah tugas dan ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana. b. Tujuan Ujian akhir studi sarjana dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penguasaan ilmu dan penerapan bidang keahliannya sesuai dengan yang telah mahasiswa tuliskan dalam tugas akhir sarjana (skripsi). Karya ilmiah ditulis berdasarkan hasil penelitian dan studi kepustakaan dengan persyaratan telah lulus mata kuliah yang ditentukan. Syarat-Syarat Menempuh Tugas Akhir Studi Sarjana (Skripsi) Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh tugas akhir studi sarjana (skripsi) jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. b. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 120 SKS. c. IP kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. d. Telah menempuh mata kuliah Metode Penelitian dengan nilai minimal C. e. Tidak terdapat nilai akhir E dan Nilai D tidak melebihi 10 % dari SKS yang telah ditempuh, pada saat mendaftar ujian skripsi. f. Persyaratan lain yang ditetapkan sebagaimana telah diatur dalam buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir (Skripsi). Syarat-syarat Pembimbing Untuk menulis Tugas Akhir (skripsi) mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing yang telah ditentukan. a. Pembimbing penulisan tugas akhir (skripsi) adalah Dosen yang telah memiliki jabatan akademik dan minimal bergelar Magister (S2), atau dapat ditentukan oleh Dekan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya. 43
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi b. Penetapan Dosen pembimbing berdasarkan kompetensi Dosen dan Capaian Lulusan Program Studi yang ditetapkan oleh Dekan. c. Persyaratan lain merujuk pada buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir (Skripsi). Tugas Pembimbing a. Membantu mahasiswa dalam proses penyusunan tugas akhir agar dapat menyelesaikan skripsi dalam waktu yang ditetapkan (satu semester). b. Memantau perkembangan proses penyusunan tugas akhir mahasiswa. Dosen pembimbing berkewajiban mengingatkan mahasiswa bimbingannya untuk memberikan laporan berkala tentang kemajuan penyusunan tugas akhir. c. Memeriksa penulisan tugas akhir mahasiswa agar sesuai dengan Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir. d. Hadir pada saat mahasiswa mengadakan seminar dan ujian tugas akhir. Tata Cara, Metode Pembuatan Tugas Akhir dan Nilai Kredit Tugas Akhir (Skripsi) a. Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir ditentukan dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir. b. Nilai kredit tugas akhir (skripsi) terbagi dalam Seminar Proposal 3 SKS dan Skripsi 4 SKS. Waktu Penyelesaian Tugas Akhir a. Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK tugas akhir dikeluarkan oleh Ketua Program Studi (sejak mahasiswa memprogram mata kuliah skripsi dalam KRS). b. Perpanjangan waktu penyelesaian tugas akhir harus mendapat persetujuan Ketua Program Studi. c. Apabila sampai 14 semester mahasiswa belum bisa menyelesaikan tugas akhir, maka dinyatakan habis masa studi dan disarankan untuk mengundurkan diri (batas akhir pada PDDIKTI). 44
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi Ujian Tugas Akhir Dalam pelaksanaan Ujian Tugas Akhir, tata aturan penggunaan pakaian : - Mahasiswa menggunakan : jas almamater, atasan putih lengan panjang, bawahan (rok/celana) kain hitam, jilbab hitam (bagi yang berjilbab), bersepatu. - Dosen penguji/pembimbing : setelan jas (pakaian sipil resmi) Tata cara ujian tugas akhir ditentukan dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir. Penyerahan Dokumen Tugas Akhir a. Mahasiswa diharuskan merevisi laporan tugas akhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan ujian dengan berkonsultasi kepada dosen pembimbing dan dosen penguji. b. Mahasiswa wajib mengumpulkan dokumen tugas akhir sebanyak 3 (tiga) eksemplar dengan warna dan bentuk penjilidan yang ditentukan oleh Program Studi beserta dengan softcopy nya dan artikel ilmiah sesuai tugas akhirnya. Ketentuan lain mengenai penulisan tugas akhir dijelaskan dalam buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Fakultas Ilmu Administrasi. 45
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi BAB V KURIKULUM PROGRAM STUDI 5.1. Dasar Hukum Kurikulum Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang disusun mengacu kepada : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586). 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perguruan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. 46
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. 13. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. 14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020. 15. Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti- Kemendikbud, 2020. 5.2. Profil Lulusan Profil lulusan Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lumajang mengacu pada profil lulusan yang telah disepakati dalam asosiasi keilmuan dan panajaman visi, misi, hasil analisis lingkungan dan kebutuhan tuntutan masyarakat dan dunia kerja. Pada periode tahun akademik 2022/2023, secara garis besar profil lulusan Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi adalah : No. Profil Lulusan Deskripsi 1. Administrator publik Menguasai pekerjaaan administrasi dan 2. Analis Kebijakan Publik pelayanan dalam pengelolaan organisasi pemerintah maupun non pemerintah secara efektif dan efisien dengan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi. Mempunyai kemampuan analisis dan identifikasi masalah kebijakan, formulasi, menyampaikan hasil analisis, melaksanakan hasil, melakukan pemantauan atau pengendalian dan evaluasi atau penilaian kinerja kebijakan. 5.3. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) a. Sikap (S) 1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius 2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika 3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila 47
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme pada negara dan bangsa 5) Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan tanggung jawab pada negara dan bangsa 6) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal 7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara 8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik 9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri 10) Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan b. Penguasaan pengetahuan (P) 1) Mampu menguasai konsep teoritis administrasi, organisasi, birokrasi, kebijakan publik, perilaku organisasi, keuangan negara, sistem administrasi dan teori-teori pemerintahan 2) Mampu menguasai konsep teoritis secara umum ilmu politik dan teori sosial 3) Mampu menguasai prinsip-prinsip dan kaidah ekonomi makro, hukum administrasi negara, dan etika administrasi publik 4) Mampu menguasai metode penelitian kualitatif dan kuantitatif c. Ketrampilan Umum (KU) 1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya 2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur 3) Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni 4) Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut diatas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir 5) Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data 6) Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik didalam maupun diluar lembaga 48
Pedoman Akademik – 2022/2023 Fakultas Ilmu Administrasi 7) Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri 8) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi d. Ketrampilan Khusus (KK) 1) Mampu menerapkan fungsi manajerial untuk mengelola sumber daya sektor publik dan mengimplementasikan kebijakan publik 2) Mampu mengaplikasikan tehnologi informasi dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik serta memecahkan masalah pembangunan 3) Menguasai konsep teoritis administrasi negara/publik, organisasi dan manajemen administrasi dan perencanaan pembangunan, serta kebijakan publik 4) Mampu memformulasikan alternatif pemecahan masalah prosedural terkait dengan efektifitas dan efisiensi dan manajemen sektor publik 5) Mampu mempertanggungjawkan secara profesional dan etis terhadap pencapaian hasil kerja sendiri, kelompok, maupun organisasi keseluruhan. 6) Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan evaluasi kebijakan publik 7) Menguasai teori organisasi dan manajemen, pengembangan organisasi, dan perilaku organisasi 8) Mampu mengorganisir kegiatan penelitian sosial terkait organisasi serta merumuskan rekomendasi pemecahan permasalahan publik berdasarkan analisis informasi dan data dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan kaidah akademis e. Kemampuan di Bidang Kerja 1) Mampu mengelola organisasi pemerintah dan swasta dengan efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dan mampu mengevaluasi setiap kebijakan publik 2) Mempunyai kemampuan manajerial dalam mengelola organisasi sosial dan mampu menjadi fasilitator dalam mengimplementasikan program kebijakan di masyarakat 3) Mempunyai kemampuan leadership dan mampu membuat serta mengevaluasi kebijakan publik 49
Search