LAPORAN AKSI PERUBAHAN          PENINGKATAN KUALITAS      ADMINISTRASI PERSURATAN                  (PENTAS ADAN)  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam          Kebakaran Kabupaten Kapuas.                                               Oleh :                           AHMAD SAFI’I ISKANDAR,SE                                            NHD. XX                         Kasubag Tata Umum dan Kepegawaian    Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas                                 Provinsi Kalimantan Tengah                PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH            BADAN PENGEMBAGAN SUMBER DAYA MANUSIA                     PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS                                    ANGAKATAN XX                                        TAHUN 2023
LEMBAR PERSETUJUAN                             AKSI PERUBAHAN    Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Aksi Perubahan  Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angakat X :    Nama      :    NHD       :    NIP :    Jabatan   :    Instandi  :    Judul Aksi Perubahan :    Dinyatakan LAYAK untuk diajukan dalam Seminar Rancangan Aksi Perubahan  pada hari xx taggal XX, bertempat di …..              Mentor                            Coach
LEMBAR PENGESAHAN            RANCANGAN AKSI PERUBAHAN    Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Rancangan Aksi  Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angakat X :    Nama      :    NHD       :    NIP :    Jabatan   :    Instandi  :    Judul Aksi Perubahan :    TELAH DISEMINARKAN dalam Seminar Rancangan Aksi Perubahan pada hari  XX Tanggal XX bertempat di …..              Mentor            Coach                            ii
iii                               LEMBAR PERSETUJUAN                          LAPORAN AKSI PERUBAHAN    Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Aksi Perubahan  Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angakat X :    Nama      :    NHD       :    NIP :    Jabatan   :    Instandi  :    Judul Aksi Perubahan :    Dinyatakan LAYAK untuk di ajukan dalam Seminar Rancangan Laporan Aksi  Perubahan pada hari XX Tanggal XX bertempat di …..              Mentor                                Coach                            iii
LEMBAR PENGESAHAN                          LAPORAN AKSI PERUBAHAN    Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Rancangan Aksi  Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angakat X :    Nama      :    NHD       :    NIP :    Jabatan   :    Instandi  :    Judul Aksi Perubahan :    TELAH DISEMINARKAN dalam Seminar Hasil Aksi Perubahan pada hari XX  Tanggal XX bertempat di …..              Mentor                                Coach                            iv
v  i                                                          ii                                           DAFTAR ISI     iii                                                          iv  Lembar Pesetujuan Aksi Perubahan                        v  Lembar Pengesahan Rencana Aksi Perubahan                1  Lembar Persetujuan Laporan Aksi Perubahan               1  Lembar Pengesahan Laporan Aksi Perubahan  Daftar Isi  BAB I  RANCANGAN AKSI PERUBAHAN  1.1 Deskrifsi Aksi Perubahan  1.2 Latar Belakang  1.3  1.4  1.5  1.6  1.7  1.8  1.9  1.10  1.11  BAB II  IMPELEMENTASI AKSI KEPEMIMPINAN  2.1 Deskripsi Hasil Kepemimpinan  2.1.1 Capaian Hasil Perubahan  2.1.2 Manfaat Hasil Perubahan  2.2 Deskripsi Proses Kepemimpinan  2.2.1 Membangun Integritas  2.2.2 Pengelolaan Tim Efektif  2.3 Kelanjutan Aksi Perubahan  BAB III  KESIMPULAN DAN SARAN  3.1 KESIMPULAN  3.2 SARAN  LAMPIRAN                                                         v
1                                                           BAB I                                       RANCANGAN AKSI PERUBAHAN    1.1.DESKRIFSI AKSI PERUBAHAN                 Keberadaan surat dan arsif dengan informasi yang dimiliki merupakan tulang      punggung manajemen organisasi. Keduanya memiliki peran penting dalam proses      penyajian informasi bagi pemimpin dasar untuk menjadikannya sebuah keputusan dan      merumuskan kebijakan, oleh sebab itu untuk menyajikan informasi yang lengkap, cepat,      tepat dan benar haruslah ada prosedur kerja yang baik.                 Apabila dokumen dokumen Negara atau persuratan dan pengarispan berserakan      pada berbagai tempat tanpa adanya suatu mekanisme yang baik, yang dapat menunjukan      adanya dokumen dokumen surat dan arsip tersebut, dan apabila berbagai dokumen      dokumen surat dan arsip Negara hilang atau dimusnahkan, semata mata kerena tidak      disadari nilai dokumen dokumen tersebut oleh sementara pejabat, maka pemerintah tentu      akan menaggung akibat pada hilangnya informasi, dokumen yang hilang akan      menyulitkan pemerintah atau pejabat dalam usaha usaha memberi pelayanan kepada      masayarakat sebagai pemerintah yang baik.                 Untuk mempermudah mekanisme pendukumentasian persuratan dan pengarsipan      maka dilakukanlah rancangan aksi perubahan ” Peningkatan Kualitas Administrasi      Persuratan (PENTAS ADAN) ” di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam      Kebakaran Kabupaten Kapuas. Di sub bagian umum dan Kepegawaian. Merupakan      inovasi peningkatan dalam pelayanan terhadap pengadministrasian pendokumentasian      persuratan dan pengarsipan, Program ini merupakan salah satu solusi dalam rangka      mengidentifikasi dokumentasi, surat dan arsip. dimana selama ini disebapkan kurangya      Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kurangnya Anggaran sehingga program ini tidak      mencapai target apa yang diharapkan oleh instansi Satua Polisi Pamong Praja dan      Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.    1.2.LATAR BELAKANG                 Dalam mengantipasi tantangan dalam pelaksanaan pengadministrasian      pendokumentasian persuratan dan pengarsipan perlu secara terus menerus      mengembangkan peluang dan inovasi baru, Perubahan tersebut disusun dalam tahapan      tahapan yang terencang, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan      akuntabilitas yang berorientasi pada pelayana, dan pencapaian hasil dan manfaat.                                                                   1
Sehubungan dengan itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Kapuas melakukan perubahan yang diarahkan dan apa yang dicapai agar tetap  eksis, antisipasi dan inovatif dalam upaya upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan  fungsi dengan harapan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal  Instansi dan mengetahui alasan keberadaan dan peran.             Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas  berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja  Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.             Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas  mempunyai tugas membantu Bupati Kapuas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang  menjadi kewenangn daerah dan tugas membantu di bidang Ketenteraman dan Ketertiban  Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban  Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan sub Urusan Kebakaran yang menjadi  kewenanggan daerah.             Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupatn Kapuas dalam  melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi :    a. Perumusan kebijakan daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta      Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum      (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan      daerah;    b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta      Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum      (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan      daerah;    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum      serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban      Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi      kewenangan daerah;    d. Pelaksaanaan administrasi dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Satuan Polisi      Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan    e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan      fungsinya.                                                              2
3             Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas,  menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, evaluasi  pelayanan publik, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, organisasi  dan tatalaksana, analisis jabatan, merencanakan, memantau, mengendalikan dan  mengevaluasi aset/barang milik daerah, program/kegiatan, dan pengembangan di bidang  urusan umum, penataan ruang, dan kebersihan serta pembinaan organisasi.             Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat  menyelenggarakan fungsi :  a. penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan        aset, perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga;  b. penyelenggaraan kebijakan administrasi umum;  c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan        Subbagian;  d. penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Subbagian;  e. evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan  f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.             Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai uraian  tugas :  a. merencanakan operasional pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Satuan Polisi        Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berdasarkan peraturan dan perundangan yang      berlaku agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik dan lancar;  b. membagi dan mendistribusikan tugas kepada kepala Subbagian dan fungsional umum      berdasarkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugasnya agar tugas dapat      terlaksana dengan baik dan tepat waktu;  c. memberikan petunjuk dan membina teknis operasional pelaksanaan tugas kepada      kepala Subbagian dan fungsional umum secara lisan maupun tertulis sesuai dengan      Petunjuk Teknis Operasional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan      rencana, prosedur dan ketentuan yang berlaku;  d. menyelia (melakukan supervisi/pengawasan) pelaksanaan program dan kegiatan      Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berdasarkan      peraturan dan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku sehingga pelaksanaan tugas      berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang ada;  e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan program dan kegiatan      Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ke instansi terkait                                                              3
yang berlaku berdasarkan disposisi Pimpinan sehingga didapatkan kejelasan      prosedur, sistem dan tata kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;  f. mengatur urusan tata usaha, keuangan, aset, perencanaan dan pengendalian serta      pembinaan kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran      berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku sesuai dengan keadaan yang terjadi      di lapangan untuk mendapatkan pertimbangan, saran dan petunjuk dari pimpinan;  g. melaksanakan inventarisasi semua barang bergerak dan tidak bergerak milik Satuan      Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berdasarkan pedoman yang berlaku      agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tata aturan yang ada;  h. memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada lingkungan Satuan      Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berdasarkan diposisi pimpinan      sehingga didapatkan kejelasan prosedur, sistem dan tata kerja yang sesuai dengan      peraturan yang berlaku;  i. menyusun nota pertimbangan, saran dan telaah terkait pelaksanaan kegiatan dan      tugas-tugas Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran      berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku sesuai dengan keadaan yang terjadi      di lapangan untuk mendapatkan pertimbangan, saran dan petunjuk dari pimpinan;  j. memberikan pelayanan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan tugas      Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kepada pihak yang      membutuhkan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku sehingga      didapatkan informasi yang akurat dan tepat;  k. mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala Subbagian dan fungsional berdasarkan      laporan pelaksanaan tugas agar dapat dilakukan pemberian umpan balik/feedback dan      pembenahan sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih baik di waktu yang      akan datang; dan  l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan dan      melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan berdasarkan disposisi dan      petunjuk dari pimpinan agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. Seksi      Pencegahan kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan,      perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan      Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan      berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten.    Subbagian Umum dan Kepegawaian           Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan    ketatausahaan dan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan rumah tangga dan  perlengkapan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, perpustakaan dan  organisasi.                                                              4
5    Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian umum dan    Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :    a. penyusunan rencana kegiatan;    b. penyiapan dan penerapan pedoman administrasi surat menyurat dan kearsipan;    c. pengurusan surat menyurat dan kearsipan;    d. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai,    formasi pegawai;    e. penyiapan bahan pengusulan pengangkatan PNS, mutasi, kenaikan pangkat, promosi    dan mutasi jabatan, kenaikan gaji berkala, cuti pegawai;    f. penyiapan bahan pengusulan dan penyelenggaran Diklat PNS;    g. penyiapan bahan evaluasi           dan penyusunan organisasi serta    ketatalaksanaan;    h. penyelenggaraan absensi pegawai;    i. penyiapan bahan analisis jabatan;    j. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; k. penyiapan bahan    pembinaan PNS;    k. penyiapan bahan penggajian PNS dan tenaga kontrak; m. penyelenggaraan urusan    rumah tangga dinas;    l. penyelenggara urusan tata usaha;    m. penyiapan barang, penyelenggaraan dan pengurusan kehumasan dan publikasi; dan    n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.              Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan  Kepegawaian mempunyai uraian tugas :  a. merencanakan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana        kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai pedoman      pelaksanaan kegiatan agar terwujudnya keserasian dan kesesuaian pelaksanaan tugas      sesuai dengan sasaran strategis dinas;  b. membagi tugas, membimbing dan membina fungsional umum sesuai dengan rencana      kerja dan pedoman pelaksanaan tugas agar tugas–tugas dapat terlaksana dengan baik      dan tepat waktu;  c. melaksanakan administrasi ketatausahaan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja      dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada sehingga      terlaksananya tertib administrasi ketatausahaan;  d. melaksanakan administrasi kepegawaian di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja      dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan petunjuk teknis dan prosedur yang berlaku      sehingga terfasilitasinya kebutuhan pelayanan administrasi kepegawaian bagi                                           5
pegawai yang bekerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam      Kebakaran Kabupaten Kapuas;  e. melaksanakan dan mengurus pemeliharaan kebersihan dan keamanan Satuan Polisi      Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, kearsipan, mengelola perpustakaan dan      keprotokoleraan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada sehingga terlaksana      dengan baik  f. melaksanakan penyusunan konsep dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja dan      evaluasi jabatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran      sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga didapatkan data dan      informasi tentang jabatan, beban kerja dan kelas jabatan yang baik, sesuai bobot dan      tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi serta dapat dipertanggungjawabkan;  g. melaksanakan penyelenggaraan dan pengurusan kehumasan serta publikasi sesuai      dengan peraturan dan pedoman yang ada sehingga terlaksana dengan baik;  h. mengevaluasi pelaksanaan tugas fungsional berdasarkan laporan pelaksanaan tugas      agar dapat dilakukan pemberian umpan balik/feedback dan pembenahan sehingga      pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih baik di waktu yang akan datang; dan  i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan dan melaporkan hasil      pelaksanaan tugas kepada pimpinan berdasarkan disposisi dan petunjuk dari pimpinan      agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik.             Adapun struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Kapuas, sebagai berikut :    STRUKTUR ORGANISASI                              Kepala Satuan                         SYAHRIPIN,S.Sos                    Pembina Utama Muda/IVc                    NIP.19680503 198608 1 001    Kelompok Jabatan                                     SEKERTARIS       Fungsional                                  TEGUH YUNIANTI                                                    Pembina TK I/IVb                                               NIP.19720623 199903 1 007                                    KEPALA SUB   KEPALA SUB                 KEPALA SUBAG                                     BAGIAN       BAGIAN                      Umum dan                                                                             Kepegawaian                                PERENCANAAN    KEUANGAN    KEPALA BIDANG  KEPALA BIDANG  KEPALA BIDANG  KEPALA BIDANG         GAKDA        TRANTIB         LINMAS        DAMKAR                                       6
7    KEPALA SEKSI     KASI KETERTIBAN  KASI DATA DAN    KASI PENCEGAHAN    PENEGAKAN              UMUM        INFORMASI            BAHAYA    KEPALA SEKSI  KASI KETENTERAMAN   KASI PELATIHAN       KEBAKARAN  PENGAWASAN         MASYARAKAT     DAN MOBILISASI                                                              KASI                Unit Pelaksana Sat Pol PP Kecamatan   PEMBERDAYAAN                                                          MASYARAKAT                                                            DALAM                                                          PENCEGAHAN                                                         KEBAKARAN             Salah satu isu utama melaksanakan kegiatan teknis oprasional dan kegiatan teknis  di Satuan Polis Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas adalah  Anggaran, hal ini menjadi perhatian yang berimbas kepada pelaksanaan kegiatan di sub  bagian umum dan kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebaran  Kabupaten Kapuas.             Adapun capaian organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Kapuas Bidang Kesekertariatan, sebagai berikut :         No       Sasaran  Indikator  Target   Uraian  Indikator  Pagu  Realisasi                         Sasaran    Sasaran          Program         1           2                           5                7    89  1.                           3      2023                 6                                           4                                      dst             Untuk mengidentifikasi upaya pengadministrasian pendokumentasia persuratan  dan pengarsipan “Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (PENTAS  ADAN)” yang dilakukan oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawian Satuan Polisi Pamong  Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, reformer akan mengunakan metode  USG (Urgent, Serious, Growth) untuk menentukan factor apa saja yang mempengaruhi  baik internal maupun eksternal, sebagai langka awal untuk menetapkan program  terobosan yang akan diambil, Hasil metode USG diperoleh rangking/prioritas  permasalahan sebagai berikut :                                      7
NO PERMASALAHAN U S G SKOR PRIORITAS/                                      RENGKING    1. Sumber Daya         5 5 4 14   II    Manusia (SDM)    tidak memadai    2. Anggaran Kegiatan 5 4 3 13     IV    Tidak Maksimal    3. Sarana dan prasarana 5 4 4 12  III    penunjang kegiatan    4. Kurangnya           5 5 5 15   I    Sosialisasi    Pengadministrasian    Persuratan    5. Lemahnya            4 4 3 11   V    koordinasi baik di    internal maupun    exsternal    6. Lemahnya            3 3 4 10   VI    Partisipasi inisiatip    Staf Sub Bagian    Umum dan    Kepegawaian    Keterangan :      • U = Urgency, tingkat kegawatan apabila masalah tidak ditangulangi akan semakin           gawat.      • S = Seriosness, tingkat keseriusan masalah dengan masalah lainnya      • G = Growth, tingkat luas/besarnya masalah      • 5 = Sangat gawat/serius/kuat      • 4 = Gawat/serius/kuat      • 3 = Cukup gawat/serius/kuat      • 2 = Tidak gawat/serius/kuat      • 1 = Tidak ada pengaruhnya             Dari hasil analisa USH (Urgent, Serios, Growth) terdapat enam (6) masalah yang  menyebabkan masih kurangnya pelaksanaan pengadministrasian pendokumnetasian  persuratan dan pengarsipan disebabkan lemahnya Sumber Daya Manusia terhadap  administrasian.                                                              8
9             Untuk mengatasi masalah utama tersebut diatas, serta untuk mencapai sasaran  pencapaian kinerja sub bidang umum dan kepegawian Satuan Polisi Pamong Praja dan  Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas maka, reformer mencetuskan ide/ gagasan Aksi  Perubahan berupa program yaitu ” Peningkatan kualitas Administrasi Persuratan  (PENTSD ADAN) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten  Kapuas.    1.3.AREA DAN FOKUS PERUBAHAN    a. Area Perubahan           Area perubahan yang dilakukan adalah program ” Peningkatan kualitas    Administrasi Persuratan (PENTSD ADAN) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam  Kebakaran Kabupaten Kapuas. terkait dengan pelaksanaan pengadministrasian sub  bidang umum dan kepegawaian.    b. Fokus Perubahan           Aksi perubahan ini berfokus pada pemberdayaan sub bidang umum dan        kepegawian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten      Kapuas, sebagai pengadministrasian pendokumentasian persuratan dan pengarsipan.    1.4.TUJUAN DAN MANFAAT      a. Tujuan :                    Aksi perubahan yang reformer laksanakan bertujuan memberdayakan Staf Sub           Bidang Umum dan Kepegawian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam           Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam pengelolaan pengadministrasian           pendokumentasian, persuratan dan pengarsipan ini dapat dilaksanakan dengan           beberapa kegiatan yaitu sebagai berikut :    NO TARGET                          TUJUAN           SASARAN  1. JANGKA PENDEK              1. Terbentuknya   Terwujudnya SDM                                                  yang handal dalam                                  Tim Efektif     pelaksanaan                                2. Terlaksananya  Pengadministrasian                                    Uji coba                                  Rancangan Aksi                                  Perubahan    2. JANGKA MENEGAH             Terlaksananya     Terwujudnya                                  9
Peningkatan       Peningkatan                     Kualitas                     Administrasi      Kualitas                     Persuratandi                     Satuan Polisi     Administrasi                     Pamong Praja dan                     Pemadam           Persuratandi                     Kebakaran                     Kabupaten         Satuan        Polisi                     Kapuas.                     Terwujudnya       Pamong Praja dan                     Program                     Peningkatan       Pemadam                     Kualitas                     Administrasi      Kebakaran                     Persuratandi                     Satuan Polisi     Kabupaten Kapuas.                     Pamong Praja dan  3. JANGKA PANJANG  Pemadam           Terwujudnya                     Kebakaran         Pengelolaan                     Kabupaten         Peningkatan                     Kapuas.Kabupaten  Kualitas                     Kapuas.           Administrasi                                       Persuratandi                                       Satuan Polisi                                       Pamong Praja dan                                       Pemadam                                       Kebakaran                                       Kabupaten Kapuas.    b. MANFAAT               Berikut ini merupakan beberapa manfaat yang diharapkan dengan        dilaksanakanya aksi perubahan antara lain :    INTERNAL :  1. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia (SDM) Sub Bidang Umum dan        Kepegwian di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten      Kapuas.  2. Mempermudah pengawasan terkait pengadministrasian Pendokumentasian,      pesruratan dan pengarsipan.  3. Mempermudah pembinaan terkait pengadministrasian pendokumentasian      persuratan dan pengarsipan.                       10
11    4. Tercapainya program kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja Sub Bidang      Umum dan Kepegawian Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran      Kabupaten Kapuas.    EKSTERNAL :  1. Meningkatnya kinerja dan peran serta anggota Sat Pol PP dan Damkar.  2. Mengingkatnya pasilitas pengadministrasian dokumentasi surat dan arsip.  3. Mengurangi resiko hilang dan tercecernya dokumen surat dan arsip surat pada        Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.    1.5.KETERKAITAN AKSI PERUBAHAN DENGAN ISU STRATEGIS    Keterkaitan aks perubahan dengan isu strategi dengan RPJMD Kabupaten Kapuas    Tahun 2023- 2023 :    ISU STRATEGIS         TUJUAN               SASARAN    Meningkatnya          Peningkatan          Penanganan ganguan    ketenteraman, ketertiban Ketenteraman dan  ketenteraman dan    umum dan perlindungan ketertiban umum      ketertiban umum    masyarakat                                 Penegakan Peraturan                                             Daerah  Meningkatnya          Pencegahan,          Pembinaan dPenyidikan  penangulangan bahaya  Penanggulangan,      Pegawai Negeri Sipil  kebakaran             Penyelamatan         Pencegahan,                        Kebakaran dan        Pengendalian,                        Penyelamatan Non     Pemadaman,                        Kebakaran            Penyelamatan dan                                             Penanganan Bahan  Meningkatnya pelayanan Penunjang urusan    Berbahaya dan Beracun  Sat Pol PP dan Damkar pemerintahan daerah  Inpeksi peralatan proteksi                                             kebakaran                                             Investigasi kejadian                                             kebakaran                                             Pemberdayaan                                             masyarakat dalam                                             pencegahan kebakaran                                             Perencanaan,                                             pengangaran dan evaluasi                                             kinerja perangkat daerah                                             Administrasi Keuangan                                             Administrasi barang milik                          11
daerah                                                                              Administrasi                                                                              Kepegawaian perangkat                                                                              daerah                                                                              Administrasi umum                                                                              peragkat daerah                                                                              Pengadaan barang milik                                                                              daerah penunjang urusan                                                                              kepemerintahan daerah                                                                              Pemeliharaan barang                                                                              milik daerah penunjang                                                                              urusan pemerintah daerah                 Upaya untuk menjaga hasil pembangunan agar dapat dinikmati secara merata oleh      seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas, merupakan bagian dari proses pencapaian      visi misi daerah Kabupaten Kapuas yaitu :        Visi : Terwujudnya Kabupaten Kapuas Yang Lebih Maju,Sejahtera, dan Mandiri Melalui      Pembanguna Yang adil Dan Merata Serta Berkelanjutan.        Adaun Misi pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023 yang berkaitan dengan      capaian tujuan dan sasaran serta tugas fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam      Kebakaran Kabupaten Kapuas adalah Misi Ke 13 Yaitu : Meningkatkan      Kerukunan,Kedamian, Keimanan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan      golongan.                 Salah satu butir RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Kapuas yang      dijabarkan/diimplementasikan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam      Kebakaran Kabupaten Kapuas adalah Meningkatkan Pelayanan Satuan Polisi Pamong      Praja dan Pemadam Kebakaran Tujuan tersebut sejalan dengan latar belakang reformer      melakukan aksi perubahan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi      Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mendapatkan keberhasilan      Visi dan Misi Kabupaten Kapuas.    1.6.PENTAHAPAN (MILSTONE)                 Tahapan jangka pendek,menengah dan jangka panjang akan dilaksanakan untuk      mencapai tujuan dari aksi perubahan ini adalah sebagai berikut :             1. Jagka Pendek                                                                  12
13    2. Jagka Menengah  3. Jangka Panjang    TAHAPAN UTAMA DAN                KEGIATAN               WAKTU    JANGKA PENDEK    1. 1. MILSTONE I :           Dalam tahapan pertama, reformer    Membentuk Tim Efektif        akan membentuk Tim Efektif, dengan    Dilaksanakan Minggu Ke X dan Ke X Kegiatan sebagai berikut :    2003                         • Melakasanakan rapat persiapan                                     dengan Kasat Pol PP dan Damkar,                                     Mentor, Tim Efektif yang akan                                     membantu reformer melaksanakan                                     aksi perubahan.                                 • Pembentukan Tim Efektif                                     pelaksanaan aksi perubahan.                                 • Pembagian tugas Tim Efektif                                 • Membuat Surat Keputusan Kasat                                     Pol PP dan Damkar Kapuas                                     Tentang Pembentukan Tim Efektif                                     Aksi Perubahan    2. 2. Milestones 2 :         Dalam tahapan ke dua, reformer    3. Membangun rencangan Aksi  melaksanakan rancangan pelaksanaan    Perubahan                    aksi perubahan dengan langka    4. Dilaksanakan pada minggu ke x s/d x langkah sebagai berikut :    2023                         • Melaksanakan rapat persiapan                                     dengan mentor dan tim efektif                                     membahas rencana aksi perubahan                                 • Mencari dukungan stakeholder                                 • Pendataan/pengagendaan surat dan                                     meletakan sesuai tata tempat                                 • Pembuatan surat dukungan terkait                                     aksi perubahan    5. 3. Milestone 3            Dalam tahapan ketiga, reformer    6. Uji coba Rancangan Aksi   melakukan uji coba aksi perubahan    Perubahan                    dengan kegiatan sebagai berikut :    7. Dilaksanakan pada Minggu ke X s/d • Koordinas dengan mentor                                 13
X 2023                            mengenai rencana uji coba                                        pelaksanaan aksi perubahan  8. 4. Milestone 4                   • Koordinasi dengan pihak terkait  9. Pelaporan Kegiatan                 tentang suarat dukungan aksi  10. Dilaksanakan pada minggu ke X     perubahan                                      • Memberi bimbingan arahan teknis      s/d X 2023                        kepada Internal dan eksternal                                        terkait tentang Peningkatan      JANGKA MENEGAH                    Kualitas Administrasi Persuratan      Milestones 5                      (Pentas Adan) di Satuan Polisi      Mewujudkan Pengelolaan Layanan    Pamong Praja dan Pemadam      Administrasi                      Kebakaran Kabupaten Kapuas      Dilaksanakan pada xx            Dalam tahapan ke empat, reformer                                      menyusun laporan aksi perubahan                                      dengan langkah langkah :                                      • Melakukan monitoring                                        pelaksanaan                                      • Melakukan evaluasi kegiatan                                      • Mengumpulkan bahan bahan dan                                        bukti bukti aksi perubahan                                      • Menyusun laporan aksi perubahan                                        Pada Tahapan pencapain jangka                                      menengah ini adalah rancangan                                      Peningkatan Kualitas Administrasi                                      Persuratan (Pentas Adan) di Satuan                                      Polisi Pamong Praja dan Pemadam                                      Kebakaran Kabupaten Kapuas :                                      • Mengusulkan program kegiatan                                      • Mengususlkan angaran kegiatan    JANGKA PANJANG                      Pada tahapan pencapaian jangka  Milestones 6                        panjang menjadikan Impelementasi  Terlaksananya Impementasi           Peningkatan Kualitas Administrasi  Pengelolaan Layanan Administrasi    Persuratan (Pentas Adan) di Satuan                                      Polisi Pamong Praja dan Pemadam  Tahun Anggaran 2024                                        14
15                                                              Kebakaran Kabupaten Kapuas                                                            sebagai Program Kegiatan.    1.7.TATA KELOLA AKSI PERUBAHAN               Untuk melaksanakan tahapan tahapan dalam pelaksanaan aksi perubahan,        reformer membentuk tim efektif yang akan membantu pelaksanaan dan oprasionalisasi      rencana kegiatan yang telah di susun, Tim efektif dapat digambarkan sebagai berikut :                             MENTOR       COACH                    TEGUH YUNIANTO,SP                            REFORMER                         AHMAD SAFI’I                         ISKANDAR,SE    TIM ADMINISTRASI  TIM PENCARIAN DATA  TIM LAPANGAN             Penjelasan tentang tugas tugas setiap anggota tim efektif adalah sebagai berikut :  a. Mentor        1. Meberikan arahan terkait jenis perubahan, rencana, dan pelaksanaan secara           keseluruhan aksi perubahan.                                                             15
2. Membantu reformer untuk mendapatkan sumber daya dalam pelaksanaan aksi           perubahan.        3. Membantu reformer untuk menyelesaiakan permasalahan diluar kewenangan.    b. Coach      1. Memberikan bimbingan tentang jenis perubahan yang akan dilakukan oleh           reformer.      2. Membimbing dan memantau serta memberikan arahan tentang pelaksanaan aksi           perubahan.    c. Reformer      1. Melakukan eksekusi keseluruhan tahapan yang telah direncanakan dalam projek           charter dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki;      2. Mengambil inisiatif dalam dialog dengan mentor dan coach;      3. Melaporkan progress impelemntasi aksi perubahan kepada coch;      4. Melaporkan seluruh elemen stakeholders terkait (internal dan eksternal)      5. Mengembangkan intrumen monitoring dan melakukan perekaman terhadap setiap           proses yang dihasilkan;      6. Menyusun laporan aksi perubahan ke dalam sebuah dalam sebuah diskripsi utuh           dari proses penyusunan project charter sampai dengan hasil/capaian dari           implementasi aksi perubahan (termasuk deskrifsi dan analisis terhadap critical           path dan strategi mengatasi kendala yang muncul);    d. Koordinasi dan Tim Administrasi :      1. Bertugas membantu reformer untuk melaksanakan dokumentasi, pengumpulan           data data dan menginput bukti aksi perubahan;      2. Menyusun tutorial dan bahan publishing kegiatan;      3. Mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan;    e. Koordinasi dan Tim Pencari Data           Bertugas membantu reformer untuk melaksanakan pengumpulan data data        dilapangan;    f. Koordinator dan Anggota Tim Lapangan      1. Bertugas membantu reformer untuk melaksanakan pengadministrasian;      2. Pemantauan kondisi, pengawasan serta pembinaan terhadap pelaksanaan           pengadministrasian dokumentasi surat dan arsip;                                                             16
17    1.8.IDENTIFIKASI DAN PETA STAKEHOLDER                 Stakeholder merupakan induvidu, sekelompok manusia, komunitas atau      masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta      kepentingan terhadap aksi perubahan yang sedang dilakukan reformer :    STAKEHOLDER INTERNAL                      STAKEHOLDER EKSTERNAL   1. Kepala Sat Pol PP dan Damkar          1. Plt Bupati Kapuas                                            2. Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas      Kabupaten Kapuas                      3. dst   2. Sekertaris Sat Pol PP dan Damkar        Kabupaten Kapuas             Setelah mengidentifikasi stakeholder yang mempengaruhi aksi perubahan ini,  selanjutnya reformer analisa terhadap pengaruh stakeholder untuk tercapainya  keberhasilan aksi perubahan ini. Analisa Stakeholders           LATEN                                 PROMOTERS  Plt Bupati Kapuas                     Kasat Pol PP dan Damkar  Sekda Kab.Kapuas                                                  Kab.Kps                                        Sekretaris Sat Pol PP dan                                               Damkar Kab.Kps    APATEHTIC                                 DEFENDER             Untuk menghadapi setiap jenis stakeholder diatas, reformer akan mengunakan  strategi komunikasi sebagai berikut :                                                             17
KELOMPOK STAKEHOLDER         STRATEGI KOMUNIKASI  PROMOTORS                  Sterategis komunikas yang digunakan                             adalah untuk meningkatkan dukungan  LATENS                     dan minat promotors terhadap aksi  DEFENDERS                  perubahan ini (closely managed strategy)                             diantaranya :  APATHETIC                  • Kaloborasi secara regular                             • Pelopor secara regular                             • Diskusi secara reguler                             Strategi komunikasi yang digunakan                             adalah untuk meningkatkan minat                             stakeholder terhadap aksi perubahan                             yaitu dengan :                             • Sosalisasi dan diskusi                             • Diskus da persuais agar mereka jadi                                 promotors                             Strategi komunikasi yang digunakan                             adalah untuk meningkatkan pengaruh                             stakeholder agar mendukung aksi                             perubahan yaitu dengan :                             • Penjelasan aksi perubahan dan                                 meminta dukungan untuk keberhasilan                               aksi perubahan                             • Sosialisasi dan penjelasan yang regular                               (keep informed)                             Strategi komunikasi yang digunakan                             adalah untuk meningaktakan minat                             stakeholder ini agar mendukung aksi                             perubahan yaitu sosilisasi dan diskusi    1.9.ESTIMASI ANGGARAN               Rencana anggaran untuk aksi perubahan ini mengunakan biaya pribadi reformer,        yaitu sebagai berikut :                                                                  18
19            JUMLAH                                                          500.000,-  NO URAIAN                                               500.000,-  1. Pengadaan ATK                                        500.000,-  2. Pembuatan Spanduk Kegiatan  3. Konsumsi    1.10. IDENTIFIKASI POTENSI KENDALA             Beberapa kendala masalah yang mungkin muncul pada saat pelaksanaan aksi  perubahan adalah :    NO KENDALA YANG MUNGKIN                                 STRATEGI MENGATASI    MUNCUL                                                  KENDALA    1. Sulitnya koordinasi dengan anggota Melakukan pendekatan secara    Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten formal dan informal serta    Kapuas dalam rangka Peningkatan menjaga hubungan kerja yang    Kualitas Administrasi Persuratan baik    (Pentas Adan) di Satuan Polisi    Pamong Praja dan Pemadam    Kebakaran Kabupaten Kapuas    2. Kurangnya/keterbatasan waktu                         • Membuat perencanaan yang    yang hanya kurang lebih dua bulan detail untuk mengunakan    akan mempengaruhi keberhasilan                          waktu seefektif mungkin    aksi perubahan                                          • Membagi tugas ke seluruh                                                            anggota tim    1.11. JADWAL KEGIATAN RENCANA AKSI PERUBAHAN             Kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan aksi perubahan,  sebagai berikut :    NO KEGIATAN                           JUNI                  JULI     AGUSTUS                                                          II III IV    I II                            III IV I                      TAHUN 2023    A. MEMBENTUK TIM EFEKTIF  1. Melaksanakan rapat persiapan X            dengan mentor da tim efektif                                          19
yang akan membantu reformer  melaksnakan aks perubahan    2. Pembentukan tim efektif                X    pelaksanaan aksi perubahan    3. Pembagia tugas tim efektif                X    4. Membuat SK Kasat Pol PP dan               X    Damkar Kab.Kapuas tentang    pembentukan tim efektif aksi    perubahan    B. MEMBANGUN TIM EFEKTIF    1. Melaksanakan Rapat persiapan              X    dengan mentor dan tim efektif    membahas rencana aksi    perubahan    2. Mencari dukungan stakeholder              X    3. Pendataan pengagendaan surat              X          masuk dan suarat keluar                    X    4. Pembuatan penandatanganan          suarat dukungan aksi perubahan          kerjasama dengan stakeholder          terkait tentag Peningkatan          Kualitas Administrasi Persuratan          (Pentas Adan) di Satuan Polisi          Pamong Praja dan Pemadam          Kebakaran Kabupaten Kapuas    C. UJI COBA RANCANGAN AKSI PERUBAHAN                  X  1. Koordinasi dengan mentor    mengenai rencana uji coba    pelaksanaan aksi perubahan    2. Koordinasi dengan pihak terkait                       X          tentang Peningkatan Kualitas                             X          Administrasi Persuratan (Pentas          Adan) di Satuan Polisi Pamong          Praja dan Pemadam Kebakaran          Kabupaten Kapuas    3. Memberikan bibingan teknis          tentang tata cara Peningkatan          Kualitas Administrasi Persuratan          (Pentas Adan) di Satuan Polisi          Pamong Praja dan Pemadam          Kebakaran Kabupaten Kapuas    4. Mengadakan Kegiatan                                   X          Peningkatan Kualitas                                     X          Administrasi Persuratan (Pentas          Adan) di Satuan Polisi Pamong          Praja dan Pemadam Kebakaran          Kabupaten Kapuas    D LAPORAN KEGIATAN  1. Mengumpulkan bahan bahan dan    bukti bukti aksi perubahan    2. Menyusun laporan kegiatan                                        X                                                 20
21                                                     BAB II                             IMPELEMENTASI AKSI PERUBAHAN  2.1.Deskripsi Hasil Kepemimpinan  2.1.1. Capaian Hasil Perubahan         A. PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF             1) Melakukan pelaporan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong praja dan                 Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Bapak Syahripin,S.Sos dalam                 rangka aksi perubahan.                 (Dok Foto)             2) Konsutasi dengan mentor Bapak Teguh Yunianto,SP, Sekertaris Sat Pol PP                 dan Damkar Kabupaten Kapuas, dalam rangka penetuan jadwal rapat                 pembetukan Tim Efektif hingga kendala Kendal yang dihadapi dalam                 melaksanakan aksi perubahan. (Dok Foto)             3) Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Efektif. (Dok Foto)                   Dalam melaksanakan aksi perubahan reformer dibantu Tim efektif. Agar         dapat aksi perubahan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.                   Rapat pembentukan Tim efektif yang dipimpin oleh reformer, mengasilkan         hal hal sebagi berikut             • Penjelasan aksi perubahan Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan                 (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran                 Kabupaten Kapuas. (latar belakang, tujuan, manfaat, dan pentahapan                 kegaiatan)                                                             21
• Pembagian peran dan uraian tugas tim efektif.     • Penetuan target, jadwal,dan pemetaan sasaran     • Persiapan sarana dan prasarana kegiatan     • Pengalangan komitmen tim untuk melaksnakan aksi perubahan           (Dokumen Foto, Undangan Rapat, Notulen, Daftar Hadir)     4) Membuat SK Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran           kabupaten Kapuas. Nomor…….. (lampiran SK)    B. MEMBANGUN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN     1. Melakukan Konsultasi Dengan Mentor.                Hari X Tanggal X 2023, Mengadakan konsultasi dengan Mentor       Bapak Teguh Yunianto,SP Sekertaris Pemadam Kebakaran Satuan Polisi       Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.     2. Koordinasi serta mencari dukungan dengan stakeholder                Kegiatan yang dilaksanakan dimulai dengan surat surat pernyataan         dukungan oleh Tim Efektif dan dibagikan serat ditandatangani oleh       Stakeholder dalam rangka melaksanakan evaluasi terhadap aksi perubahan       yang telah dilakukan, serta sebagai lembar surat pernyataan dukungan       terlampir       a. Plt Bupati Kapuas (dokumen foto, surat pernyataan dukungan)       b. Dst…..     3. Melakukan Aksi Perubahan                Aksi perubahan dilaksanakan pada waktu XX tempat Kantor Satuan         Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, hasil       kegiatan Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di       Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas       berjalan lancar (dokumen foto).                  Membuat / penandatanganan draf surat dukungan dengan Stakeholder       terkait Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan       Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.    C. UJI COBA RANCANGAN AKSI PERUBAHAN     1. Konsultasi dengan mentor mengenai rencana uji coba aksi perubahan (Dok         Foto, surat dukungan).                                                     22
23       2. Koordinasi sekaligus penandatanganan dengan pihak terkait tentang surat         dukungan (Dok .Foto/surat dukungan)       3. Melaksanakan kegaiatan Aksi Perubahan Peningkatan Kualitas Administrasi         Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam         Kebakaran Kabupaten Kapuas. (Dok.Foto)    D. LAPORAN KEGIATAN     1. Mengumpulkan bahan dan bukti (Eviden) Aksi Perubahan         Mengumpulkan bahan dan masukan sebagai bahan pembuatan laporan aksi         perubahan reformer dibantu tim efektif selain itu dilakukan evaluasi         pelaksanaan kegiatan waktu X (dok.foto).     2. Menyusun Laporan Aksi Perubahan         a. Melakukan Penyususna Laporan hasil Impelentasi aksi perubahan.                       Penyusunan laporan hasil implementasi aksi perubahan              dilakukan reformer dibantu tim administrasi, bertempat diruang kerja              Sub Bidang Umum dan Kepegawian Satuan Polisi Pamong Praja dan              Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.         b. Evaluasi dan Monitoring                       Dalam penyusunan laporan reformer juga melaksanakan              monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi perubahan bersama seluruh              anggota tim efektif pelaksana aksi perubahan. Dari hasil evaluasi dan              monitoring di lapangan bahwa :              1. Perlu adanya kegiatan sosialisasi Peningkatan Kualitas Administrasi                   Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong Praja dan                   Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, sehingga disarankan                   kepada Staf Sub Bagian Umum dan Kepegawian Satuan Polisi dan                   Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas agar secara dini dapat                   mengagenda dan memberi nomor serta melakukan penyimpanan                   sesuai tempat dan tata letaknya.                2. Perlu evaluasi terkait dengan system Peningkatan Kualitas                     Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong                     Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas           c. Kendala dan Starategis Mengatasi                       Kendala yag dihadapi reformer adalah terdapat pada area                perubahan antara lain :              1. Staf Sub Bagian Umum dan Kepegawian Satuan Polisi Pamong                     Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas kurang merespon                                                     23
dan memahami tugasnya dalam Peningkatan Kualitas Administrasi                          Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong Praja dan                          Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.                      2. Terbasatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan                          pengadministrasian;                      3. Terbatasnya anggaran dalam pelaksanaan Peningkatan Kualitas                          Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong                          Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.                      4. Kurangnya/keterbatasan waktu yang hanya kurang lebih dua bulan                          untuk melaksanakan impelementasi aksi perubahan.                                 Dalam menyikapi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksi                      perubahan dapat dilakukan beberapa hal sehingg aksi perubahan dapat                      mencapai target yang maksimal antara lain pembagian dan menajemen                      waktu dan tugas antara pelaksanaan kegiatan, anggota tim efektif dan                      saling mem back up bila ada permasalahan yang harus segera ditangani.    2.1.2. MANFAAT HASIL PERUBAHAN           a. Proses Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan               Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dapat               meningkatkan pelayanan staf sub bagian umum dan kepegawian;           b. Proses Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan               Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas               meminimalisir hilangnya dokumen dan surat serta untuk tertatanya dokumen               dan persuratan;                          Selain itu setelah pelaksanaan impelementasi aksi perubahan dapat               dianalisis pengelompokan stakeholder setelah dilakukan pendekatan dan               sosialisasi yaitu kelompok LATEN dan DEFENDERS dapat berpindah               menjadi kelompok promoters yang memiliki pengaruh dan minat tinggi               terhadap keberhasilan aksi perubahan    2.2. DESKRIPSI HASIL KEPEMIMPINAN  2.2.1 Membangun Integritas                   Membangun integritas tidilakukan melalui bedilakukan melalui beberapa        tahapa tahapan yakni :                                                             24
25           a. Rapat penyususnan tim efektif, dimana dalam rapat anggota tim menjaga             komitmen untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, disamping             memaparkan uraian tugas tiap anggoota tim.           b. Koordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam             Kebakaran serta Mentor untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan             terhadap staf bagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja dan             Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas;           c. Pengalangan komitmen dukungan lintas sektoral melalui kegiatan             pengadministrasian pendokumentasian persuratan dan pengarispan yang             Efektif Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di             Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.    1.2.2  Pengelolaan Tim Efektif         Pengelolaan Tim Efektif dilakukan beberapa tahapan yaitu :             a. Sosialisasi uraian tugas bagi setiap coordinator dan anggota tim.           b. Penjadwalan kegiatan dan pemetaan sumber daya           c. Pelaksanaan kegiatan           d. Monitoring dan evaluasi kegiatan                    Dengan adanya pengelolaan tim efektif maka aksi perubahan dapat         terlaksana dan pemecahan masalah lebih efektif kerena kemampuan tim lebih         memadai.    1.2.3  Pembangunan Budaya Pelayanan               Pengelolaan Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di           Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas         membangun pelayanan yang berbeda bagi organisasi menuju kearah yang lebih baik         yakni :         a. Membangun budaya melayani         b. Membangun sikap profesionalisme         c. Membangun budaya kerja sama    1.3 Kelanjutan Aksi Perubahan           Dalam melakukan aksi perubahan reformer didukung penuh oleh Kepala Satuan    Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Sekertaris Satuan  Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai Mentor, Pejabat dan Tenaga  Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan  Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Dari penentuan judul aksi perubahan, maksud  dan tujuan aksi perubahan, dibentuknya tim efektif sampai dengan pelaksanaan kegiatan           25
aksi perubahan Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan  Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas di kurun waktu  penyusunan jangka pendek selama masa off campus di Satuan Polisi Pamong Praja dan  Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, sebagaimana diketahui bahwa aksi perubahan  dapat dikatan berhasil jika Tujuan Jangka Menegah dan Jangka Panjang tercapai dan  terus menerus berlanjut sekalipun terdapat pergantian pejabat yang membidangi Sub  bagian umum dan kepegawaian. Sebagai bentuk komitmen bersama antara reformer  dengan mentor, berikut dokumentasi Surat Resmi Kedinasan berupa Surat Pernyataan  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemaam Kebakaran Kabupaten Kapuas dan  Surat Pernyataan Kepala Bidang Pemadam Kebakaran sebagai mentor : (lampiran surat  dukungan)                                                             26
27                                                     BAB III                                     KESIMPULAN DAN SARAN    1.1 KESIMPULAN      1. Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi           Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan           sesuai tahapan Milestones.      2. Peran aktif serta dukungan stakeholder sangat mempengaruhi dan membantu           implementasi aksi perubahan.      3. Dukungan penuh mentor terhadap aksi perubahan Peningkatan Kualitas           Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di Satuan Polisi Pamong Praja dan           Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas memungkinkan keberlanjutan kegiatan           ini untuk terus dikembangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam           Kebakaran Kabupaten Kapuas.      4. Dukungan, Kerjasama dan Komitmen Tim Efektif dalam pelaksanaan aksi           perubahan sangat membantu reformer untuk menyelesaikan masalah.      5. Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder sangat menentukan           kesuksesan pelaksanaan implementasi aksi perubahan.    1.2 SARAN      1. Perlunya menjaga komitmen yang telah terbentuk oleh semua pihak agar aksi           perubahan Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas Adan) di           Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang           telah berjalan dan terorganisir dapat terus dikembangkan agar ASN mendapatkan           hak haknya.      2. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang rutin dan secara berkala agar tidak           terjadi surat tidak terdokumentasi dan terarsipkan.      3. Komunikasi antara reformer dan stakeholder serta tim efektif sudah baik, namun           perlu ditingkatkan guna mendapatkan hasil optimal pada pelaksanaan jangka           menengah dan jangka panjang sesuai milestones yang sudah direncanakan.      4. Kendala yang dihadapi selama pelaksanaan aksi perubahan jangka pendek dan           strategi penyelesaianya dapat dijadikan acuan pembelajaran untuk pelaksanaan           aksi perubahan jangka menegah dan jangka panjang.                                                             27
LAMPIRAN      1. SK KASAT POL PP DAN DAMKAR KABUPATEN KAPUAS TENTANG           TIM EFEKTIF      2. SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN      3. UNDANGAN      4. NOTULEN      5. DAFTAR HADIR                                                             28
29                       FORM PERSETUJUAN MENTOR  PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGAKATAN X                                     TAHUN 2023    DATA PESERTA  :  NAMA          :  NIP           :  JABATAN       :  INSTANSI      :  NIK (KTP)    DATA MENTOR   :  NAMA          :  NIP           :  JABATAN       :  INSTANSI      :  PANGKAT/Gol   :  No.HP    Gagasan Aksi Perubahan : Peningkatan Kualitas Administrasi Persuratan (Pentas  Adan) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten  Kapuas  .                         Kuala Kapuas,…….                                      Mentor                         JENDRAWAN                     29
KARTU KONSULTASI MENTOR  PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN X TAHUN 2023    Nama      :  NHD       :  Jabatan   :  Instansi  :  Mentor    :    NO TANGGAL URAIAN KONSULTASI           MEDIA   PARAF                                       MONITOR  MENTOR  1. Pengarahan ususlan aksi                            perubahan    2. sdt                 30
31               PEMBIMBINGAN  RANCANGAN AKSI PERUBAHAN                     MENTOR    1. NAMA PESERTA    :                     :  2. JUDUL AKSI      :        PERUBAHAN    :    3. INSTANSI    4. MENTOR    NO HARI / TANGGAL         CATATAN / RESPON MENTOR   1.  Dst.                          KUALA KAPUAS,……………                        MENTOR                          NAMA                        PAGKAT/GOL                        NIP.                          31
PEMBIMBINGAN  RANCANGAN AKSI PERUBAHAN                     MENTOR    1. NAMA PESERTA    :                     :  2. JUDUL AKSI      :        PERUBAHAN    :    3. INSTANSI    4. COACH    NO HARI / TANGGAL         CATATAN / RESPON COACH   1.  Dst.                       PALANGKA RAYA,…………………                     COACH                       NAMA                     WIDYAISWARA                          32
33                         KOP INSTANSI    Nomor     :                              Kuala Kapuas,  Sifat     :  Lampiran  :                              Kepada  Perihal   :                      Yth.                                             di -                                                Kuala Kapuas                 Dalam rangka proyek perubahan melalui Kesiapsiagaan Cegah                 Kebakaran (Kecapi) pada Satuan Polis Pamong Praja dan Pemadam                 Kebakaran Kabupaten Kapuas, mengundang Bapak/ ibu untuk dabat hadir               dalam rangka…………….., yang akan dilaksanakan pada :                 Hari / Tanggal  :                 Waktu           :                 Tempat          :                 Alamat          :                 Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.                                 Kuala Kapuas,……………………                               Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan                               Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas                                 SYAHRIPIN,S.Sos                               NIP.19680503 198608 1 001                                       33
DAFTAR HADIR RAPAT ………………………..  AKTUALISASI PERUBAHAN…………………..  HARI / TANGGAL………………………………..    NO NAMA  JABATAN INSTANSI       TANDA                                  TANGAN    1.    Dst.             34
35                    NOTULEN RAPAT    HARI /       :    TANGGAL    WAKTU        :    ACARA        :    TEMPAT       :    Sehubungan dengan rencana aksi perubahan yaitu……………….pada Satuan Polisi    Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas telah dilakukan  rapat………………..yang dihadiri oleh……………………….Rapat dibuka  oleh………………..selaku………………..dengan ini pembahasan sebagai berikut :        1. …………….      2. ……….dst…    Mengetahui,     Notulis  Jabatan…..      Nama….    Nama….  NIP                    Kop Insatansi                    35
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN    Berkenaan dengan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan    Pengawas (PKP) Angakatan XX Tahun 2023 yang diselengarakan oleh Badan    Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, saya yang    bertanda tagan dibawah ini :    Nama      :    NIP :    Jabatan   :    Instansi  :             Bahwa untuk kepentingan dinas, dengan ini memberi dukungan terhadap  aksi perubahan yang berjudul…………………… pada Satuan Polisi Pamong    Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang diajukan oleh :    Nama      :  NIP       :  Jabatan   :  Instansi  :             Demikian surat pernyataan dukungan ini dibuat dengan sebenarnya.  Semoga aksi perubahan yang dibuat dapat diaplikasikan dan diimplementasikan  bagi kepentingan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Kapuas serta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.                                  Kuala Kapuas,……………………                                Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan                                Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas                                          SYAHRIPIN,S.Sos                                        NIP.19680503 198608 1 001    SK TIM Kerja AKtualisasi Perubahan disesuaikan  Di Tanda Tangani Oleh Kepala Dinas/Kasat                                                   36
37  37
                                
                                
                                Search
                            
                            Read the Text Version
- 1 - 45
Pages:
                                             
                    