BAB V HASIL IDENTIFIKASI PENGEMBANGA POTENSI STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH 5.1. Hasil Pemetaan Sikap Prilaku Kepemimpinan 44
5.2. Rencana Pengembangan Potensi Diri Pengembangan potensi diri adalah proses yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen serta dedikasi. Sebagai reformer yang ingin mmengembangkan diri merencanakan upaya pengembangan potensi diri dengan menggabungkan infirasi dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 dan konseptalenta yang digagas oleh Kemenpan RB serta sumber lain yang menjadi insfirasi mengenai upaya pengembangan potensi diri reformer, yaitu : 1. Menggali potensi diri dengan melakukan keteentanan dan evaluasi terhadap keahlian, minat dan bakat yang di miliki reformer. 2. Membuat rencana pengembangan potensi diri reformer secara spesifik dan terukur. 3. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang dilaksnakan oleh Kemenpan RB atau lainya untuk meningkatkan kopentensi dan pengakuan atas kemampuan yang dimiliki reformer. 4. Malakukan Monitoring dan Coaching, reformer meminta bimbingan dan dukungan dari mentor atau coach dalam mengembangkan serta memfasilitasi pertumbuhan provisional potensi diri reformer. 5. Mencari jaringan, reformer memanfaatkan untuk memperluas jaringan dan berinteraksi ikut kegiatan acara yang relevan, seminar, loka karya atau pelatihan lainnya yang dapat 45 memberikan wawasanbaru dan peluang koloborasi reformer.
6. Melakukan pembelajaran mandiri. Reformer selain mengikuti program latihan juga melakukan pembelajaran mandiri melalui buku, online atau mengikuti webinar serta memanfaatkan sumber sumber infirasi seperti riset, artikel atau pembahasan topic yang terkait. 7. Mengevaluasi dan peningkatan. Reformer secara berkala melakukan evaluasi kemajuan pengembagan diri. Identifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan untuk mengembangkan sikap proaktif dalam meningkatkan potensi diri reformer. 46
DAFTARA PUSTAKA 1. Peratuan Daerah Nomor 10 Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah sebagai 2. implementasi Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang 3. Perangkat daerah Peratuan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas 47
Lampiran 1. FORMULIR PEMBIMBINGAN (COACHING) RENCANA AKSI PERUBAHAN 1. Nama : ARI KURNIAWAN,SE : KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) 2. Judul Aksi : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebaran Kabupaten Kapuas 3. Perubahan Instansi : Dr. LINDA SANDI. M.Pd (Widyaiswara ) 4. Coach No Hari/Tanggal Catatan/ Respon Coach 1. 2. Palangka Raya,……………. 2023 Coach Barcode Dr. LINDA SANDI, M.Pd 48
LAMPIRAN 49
Search