["Lanjutan Pasal 10 Back To \u2022 Pegawai\/PJ Perpustakaan Setiap pegawai perpustakaan atau pustakawan yang telah ditentukan tugasnya oleh pimpinan sekolah diwajibkan: 1.Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah (Peraturan Kepegawaian). 2.Membentuk kepribadian yang islami peserta didik (6 SKL) 3.Merencanakan pengadaan buku pustaka, program kegiatan harian, bulanan, dan tahunan, serta membuat katalog untuk setiap buku di perpustakaan. 4.Melaksanakan tugas pengawasan, pemeliharaan dan penyimpanan buku-buku 5.Melengkapi administrasi pustaka sesuai dengan pedoman akreditasi sekolah 6.Penyusunan laporan bulanan yang berisi grafik jumlah buku, jenis buku dan jumlah pengunjung.","Lanjutan Pasal 10 Back To A.Pegawai Kebersihan dan atau Penjaga Sekolah Pegawai Kebersihan (janitor) diwajibkan melaksanakan tugas pokok yang meliputi: 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah (Peraturan Kepegawaian). 2. Menjaga Keamanan dan perawatan sarana fisik seperti masjid, dan seluruh ruangan,taman dan tanaman, pagar, pintu, jendela, lantai, dinding, meubeler, parit sekolah, umbul2, spanduk dll. Jika ada kerusakan dan kehilangan segera melapor kepada kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang SaPras. 3. Melaksanakan tugas dengan keikhlasan untuk menjaga Kebersihan, Kerapian dan Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kenyamanan setiap hari, baik di luar halaman dan taman-taman maupun di dalam ruangan (WC\/ kamar mandi\/ tempat wudhu dan gudang) 4. Melaporkan kepada kepala sekolah atau wakilnya dan menyelamatkan jika ada alat-alat milik siswa yang tertinggal di dalam kelas atau sekolah. Menyimpan dan meletakkan alat- alat dengan rapi sesuai dengan tempatnya.","Lanjutan Pasal 10 Back To A.Rincian Tugas Janitor 1.Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah. 2.Membersihkan\/ menguras bak mandi\/ tempat wudhu minimal 2 kali dalam sepekan dan WC setiap hari 3.Merawat tanaman (mencabut rumput- rumput sepekan sekali, menyiram setiap hari apabila tidak hujan) 4.Membantu guru\/ kepala sekolah dalam merapikan seluruh peralatan kelas\/ kantor dan menyusun meja siswa sesuai setting yang diinginkan guru 5.Membersihkanlingkungan sekolah agar tetap bersih dan rapi. 6.Menjaga\/ mengamankan setiap peralatan siswa yang tertinggal di kelas atau di luar kelas 7.Membuka dan menutup pintu kelas dan pagar setiap hari dan setiap petugas tidak berada di tempat 8.Membantu tugas lain yang bersifat insidentil","Lanjutan Pasal 10 Back To A.Satpam Tugas pokok satpam meliputi: 1.Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 muwashofat) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah. 2.Mengatur lalu lintas kendaraan di lingkungan sekolah selama jam kerja 3.Menyambut tamu dengan baik dan mengarahkannya sesuai keperluan 4.Menjaga keamanan lingkungan sekolah 5.Menjaga keamanan siswa selama jam sekolah (anak- anak tidak keluar pagar sekolah tanpa izin dan tidak jajan di luar pagar sekolah). 6.Menjaga keamanan kendaraan yang berada di lingkungan sekolah 7.Menempati pos satpam 8.Memastikan lingkungan\/area disekitarnya bersih dan rapi 9.Membantu tugas lain yang bersifat insidentil","Lanjutan Pasal 10 Back To A.Pengemudi Kendaraan Setiap pegawai pengemudi kendaraan Yayasan (driver) diwajibkan melaksanakan tugas pokoknya dan hal-hal khusus sebagai berikut: 1.Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 muwashofat) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah. 2.Mengemudi, merawat dan menjaga kendaraan yayasan dengan baik, segera melapor kepada atasannya, bila ada hal yang tidak wajar\/ rusak dengan kendaraan tersebut 3.Menggunakan kendaraan yayasan hanya untuk keperluan yayasan dan sekolah 4.Mematuhi semua peraturan lalu lintas (termasuk batas-batas kecepatan) di jalan seperti membuat laporan pemakaian bahan bakar setiap minggu, mengikuti acara kegiatan yayasan, dll. 5.Memastikan kendaraan bersih dan aman sebelum pulang. 6.Memastikan antar jemput anak dan makanan tepat waktu dan sesuai SOP 7.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) 8.Membantu tugas lain yang bersifat insidentil","Lanjutan Pasal 10 Back To A.Pengemudi Kendaraan Setiap pegawai pengemudi kendaraan Yayasan (driver) diwajibkan melaksanakan tugas pokoknya dan hal-hal khusus sebagai berikut: 1.Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 muwashofat) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah. 2.Mengemudi, merawat dan menjaga kendaraan yayasan dengan baik, segera melapor kepada atasannya, bila ada hal yang tidak wajar\/ rusak dengan kendaraan tersebut 3.Menggunakan kendaraan yayasan hanya untuk keperluan yayasan dan sekolah 4.Mematuhi semua peraturan lalu lintas (termasuk batas-batas kecepatan) di jalan seperti membuat laporan pemakaian bahan bakar setiap minggu, mengikuti acara kegiatan yayasan, dll. 5.Memastikan kendaraan bersih dan aman sebelum pulang. 6.Memastikan antar jemput anak dan makanan tepat waktu dan sesuai peraturan 7.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) 8.Membantu tugas lain yang bersifat insidentil","Lanjutan Pasal 10 Back To A.Pegawai Dapur Tugas pokok pegawai dapur meliputi: 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 muwashofat) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah. 2. Mempersiapkan alat dan bahan makanan yang akan dipakai\/dimasak besok 3. Menyiapkan dan menyajikan snack dan makanan siswa, guru dan pegawai tepat waktu, bersih dan rapi. 4. Menjaga kebersihan ruang dapur, ruang makan guru, peralatan masak dan peralatan. 5. Menjaga kebersihan bahan makanan dan cara memasak makanan sesuai standar kesehatan. 6. Selama proses pengelolaan makanan, tidak memakai MSG, pewarna makanan dll). 7. Memelihara dan bertanggung jawab terhadap peralatan masak dan alat-alat dapur. 8. Bersikap dan bertutur kata yang santun (tidak bicara kasar dan kotor) serta berpakaian rapi dansyar\u2019i 9. Melaporkan dan memperlihatkan kepada PJ dapur apabila hendak meminta\/membawa makanan untuk dibawa pulang, dan tidak diperkenankan membawa bahan makanan mentah. 10.Memastikan ruangan dapur bersih dan aman sebelum pulang.","PASAL 11 Back To MASA JABATAN a.Kepala Sekolah 1.Masa jabatan kepala sekolah 2 (Dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali sebanyak- banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan. 2.Dalam kondisi tertentu Yayasan dapat mengangkat kembali yang bersangkutan sebagai kepala sekolah. a.Wakil kepala sekolah dan Koordinator 1.Masa jabatan wakil kepala sekolah adalah 2 tahun dan dapat diusulkan kembali. a.Penanggung Jawab (PJ) 1.Masa jabatan PJ adalah 1 (satu) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali. a.Wali Kelas dan Wakil Wali Kelas 1.Masa jabatan wali kelas dan wakil adalah 1 (satu) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali","PASAL 12 Back To KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR a. Persiapan Awal Semester Setiap guru wajib menyiapkan hal-hal dibawah ini pada awal semester: 1. Program Semester 2. Media pembelajaran 3. Rencana Pembelajaran 4. Administrasi dll 5. Display kelas 6. Media pembelajaran\/APE, dll. a. Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Setiap guru wajib melaksanakan hal-hal berikut ini: 1. Setiap pagi setelah mengisi absensi secara bergantian melaksanakan tilawah dan sholat dhuha sampai jam 06.45 WIB 2. Bagi guru yang piket menyambutan anak di gerbang\/gapura \\\"Selamat Datang\\\" dengan 10 budaya an-nahl(Senyum, Sapa, Salam, Santun, Sentuh, Sholeh, Suci, IZIN, Tabligh, dan Tabayyun) 3. Telah mempersiapkan materi dan media pembelajaran satu hari sebelumnya. a. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar 1. Setiap guru wajib melaksanakan secara konsisten kegiatan pembelajaran sesuai dengan Rencana Pembelajaran yang telah di buatWAJIB MEMAKAI KETERPADUAN dan diperiksa oleh bag. Kurikulum dan disetujui oleh Kepala Sekolah. 2. Setiap guru wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan adab-adab islami yang telah ditentukan di Rencana Pembelajaran. 3. Kegiatan Lain di Luar Kegiatan Belajar Mengajar\/kegiatan belajar yang dilakukan diluar sekolah harus dalam perencanaan yang baik dan diketahui oleh yg berkompenten (kepsek\/waka\/korlev\/koordinator).","PASAL 13 Back To KEHADIRAN Setiap kehadiran atau ketidakhadiran seluruh guru atau karyawan di atur sebagai berikut: 1.Setiap guru wajib hadir setiap hari kerja sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat. 2.Setiap guru\/karyawan wajib mengisi absensi sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya pukul 07.00, apabila lewat dari jam tersebut maka akan di buat ALPHA pada absen hari tersebut. 3.Bagi guru\/ karyawan yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pimpinan yang berwenang sebelum pukul 06.30 setiap harinya,apabila lewat dari jam tersebut maka akan di buat ALPHA pada absen hari tersebut.","PASAL 14 Back To JAM KERJA a. TASKA DAN KB PJ : 06.25-16.30 WIB : 06.30-16.15 WIB Guru : 06.25-16.45 WIB Guru Piket : 06.25-17.00 WIB : 06.30 - 15.30 WIB a. TK : 06.30- 14.30 WIB Kepsek Wakil Kepala Sekolah : 06.25 - 17.00 WIB Guru : 06.25 - 16.45 WIB : 06.30 \u2013 15.30 WIB a. SD : 06.30 \u2013 16.30 WIB Kepsek : 06.30 \u2013 16.30 WIB Wakasek,Koor, Korlev,PJ : Kepulangan jam 16.45 WIB Guru Kelas 1 s\/d 3 Guru Kelas 4 s\/d 6 Guru Qur\u2019an & Bid. Studi Guru Piket","Lanjutan Pasal 14 Back To a.SMP Fullday : 06.25 - 17.00 WIB Kepsek : 06.25 - 16.45 WIB Wakasek, Koordinator,PJ : 06.30\u2013 16.30 WIB Guru Qur\u2019an & Bid. Studi : Kepulangan jam 16.45 WIB Guru Piket a. Karyawan : 06.25 \u2013 17.00 WIB PJ karyawan : 06. 30 \u2013 16.30 WIB (yg Piket Masuk jam 06.25) TU : 06.25 \u2013 17.00 WIB Security : 06. 00 \u201316.30 WIB Dapur Shift 1 : 06. 30 \u201317.00 WIB Dapur Shift 2 : 15.00 WIB a. Musyrif\/ah : 07.00 WIB Kedatangan : 03.00 WIB Kepulangan Absen Tahajjud","Lanjutan Pasal 14 Back To a.Hari Sabtu : 07.00 WIB Kedatangan : 13.00 WIB Kepulangan a.Assesmen Sumatif Tengah Semester & Akhir Semester \u2022 Kepulangan a)Kelas Bawah : 14.00 WIB b)Kelas Atas\/Guru SMP-SMA : 15.00 WIB c)Guru Piket\/Ustadz : 15.00 WIB d)Leader\/Korlev : 15.00 WIB","PASAL 15 Back To PROSEDUR PERIZINAN 1. Apabila tidak hadir kesekolah maka: 2. Guru izin kepada Kepala Sekolah, dan menginformasikan kepada korlev\/waka, Lebih dari 2 hari izin kepada Yayasan bidang pendidikan. 3. Karyawan izin kepada yayasan Bidang Humas & Kerumahtanggaan. 4. Kepsek izin ke yayasan bidang pendidikan dan memberitahukan kepada wakil kepsek, PJ TU dan koordinator. 5. Wakil kepsek\/koordinator izin kepada yayasan bidang pendidikan dan mengkonfirmasi kepada kepsek. 6. Jika telah mendapat izin sesuai prosedur diatas, guru\/karyawan Mencari Pengganti, dan memberikan materi ajar\/tugas dihari tersebut. 7. Izin diperbaharui setiap hari selama tidak hadir kesekolah. 8. Sakit selama 2 hari wajib menyerahkan surat keterangan dari Rumah Sakit dan mencari guru\/karyawan pengganti. 9. Sakit\/Izin tidak sesuai prosedur perizinan, atau tanpa keterangan dianggap Alfa. 10.1 (satu) bulan tidak hadir dan tanpa keterangan, tidak berhak atas gaji yang ada pada yayasan an-nahl percikan iman jambi. 11.3 bulan berturut-turut terdapat ketidakhadiran, akan diberikan pembinaan oleh kepala sekolah atau PJ karyawan dan diingatkan secara lisan dan apabila tidak ada perubahan maka akan diberikan SP. 12.Izin yang di rencanakan wajib mencari guru penggantinya dan mengisi FORM IZIN\/CUTI di Tata Usaha dan menyerahkannya kepada kepala sekolah. 13.Prosedur pemotongan gaji: \u2022 Dispensasi Potongan terlambat diberlakukan, jika tidak lebih dari 5 menit dalam sehari, tidak lebih dari 5 kali dalam sebulan, Jika melebihi dispensasi, maka konsekuensinya di lima menit pertama dipotong Rp. 5.000 dan selanjutnya dihitung perlimamenit Rp. 1.000. \u2022 Sakit 1 hari dipotong dari tunjangan transport dan jam mengajar per hari. \u2022 Izin 1 Hari dipotong dari tunjangan transport dan jam mengajar, izin hari ke 2 dan seterusnya, dipotong dari tunjangan transport, kedisiplinan, dan jam mengajar perhari. \u2022 Bagi guru dan karyawan yang mendapatkan penilaian kinerja bulanan yang kurang baik dari kepsek atau pj karyawan akan dikurangi tunjangan jam mengajar.. \u2022 Apabila kehadiran tidak melalui prosedur perizinan maka dianggap absen\/alpa maka gaji dipotong 100.000\/hari.","PASAL 16 Back To JENIS TUNJANGAN Gaji pokok adalah gaji yang diberikan kepada seluruh guru dan karyawan. selain gaji pokok, guru dan karyawan diberikan tunjangan- tunjangan sesuai jabatan dan kinerja. Diantaranya: 1. Tunjangan Jabatan, diberikan kepada guru\/karyawan yang diberi amanah\/tanggung jawab oleh yayasan, seperti: kepsek, wakepsek, koordinator, Korlev dan PJ. Tunjangan tersebut tidak akan diberikan\/dikurangi apabila amanah tidak berjalan dengan baik\/tidak sesuai SOP 2. Tunjangan komunikasi, diberikan kepada kepsek, wakesek, koordinator dan korlev. Tunjangan tersebut tidak akan diberikan\/dikurangi apabila amanah tidak berjalan dengan baik\/tidak sesuai SOP 3. Tunjangan Transpor, diberikan sesuai kehadiran disekolah. 4. Tunjangan Kedisiplinan, diberikan apabila hadir tepat waktu. 5. Tunjangan Jam Mengajar, diberikan sesuai dengan banyaknya jam mengajar. 6. Tunjangan Sembako: \u2022 bagi guru kontrak 50.000 + beras 3 kg \u2022 Support Leader dan GTY, 70.000 + beras 5 kg \u2022 Top Leader dan atau guru (6 th ke atas), 100.000 + beras 5 kg 1. Bonus diberikan ketika: a. Memiliki Prestasi\/mengharumkan nama baik lembaga atau tambahan amanah yang dijalankan dengan baik dan tanggung jawab penuh. b. Jika absensi kehadiran bersih (tidak terlambat, tidak izin sakit, dan izin lainnya), maka akan mendapatkan bonus 50.000","PASAL 17 Back To TAHAPAN PENERIMAAN GURU a. Tahapan penerimaan guru 1. Seleksi bahan 2. Test akademik\/ pengetahuan dan performance 3. Test microteaching 4. Test wawancara (tilawah, hapalan, adab\/akhlaq, komitmen dll) 5. Masa percobaan 1 bulan, dihitung satu bulan apabila lebih dari 13 hari efektif dan disebut sebagai calon guru. jika kurang dari 13 hari maka belum dihitung 1 bulan, dan akan mendapatkan uang salary sesuai kehadiran. 6. Masa Training selama tiga bulan \u2022 Pekan Pertama masuk pukul 06.30-13.00 WIB, \u2022 Pekan Kedua dan Seterusnya pulang sesuai penempatan, mendapatkan Uang Saku. 7. Kontrak selama 3 tahun \u2756 Penilaian diatas angka 95, maka akan dipercepat pengangkatan sebagai GTY \u2756 Penilaian guru\/karyawan kurang dari 80, Pengangkatan ditunda dan dilakukan penilaian selanjutnya setahun berikutnya. 8. Pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) ditahun keempat atau sesuai lapor penilaian, maka diberikan fasilitas subsidi dana kesehatan (BPJS) dan dana pensiun (tabungan emas). 9. Hitungan masa kerja sesuai dengan bulan dan tahun kontrak.","PASAL 18 Back To HUKUMAN PELANGGARAN KEDISIPLINAN A. Pelanggaran Ringan. a. Tahap 1 : Teguran lisan b. Tahap 2 : Mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 c. Tahap 3 : Mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2 d. Tahap 4 : Penonaktifan 3-6 Bulan B. Pelanggaran Sedang a. Tahap 1 : Mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 b. Tahap 2 : Mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2 c. Tahap 3 : Penonaktifan 3-6 Bulan C. Pelanggaran Berat a. Tahap 1 : Penonaktifan sebagai pegawai Yayasan selama kurun waktu maksimal 6 (enam) bulan. b. Tahap 2 : Penurunan Jabatan c. Tahap 3 :Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai, atau Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai.","LANJUTAN PASAL 18 Back To JENIS PELANGGARAN RINGAN \u2756Enggan berpartisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler sekolah atau kegiatan sekolah lainnya \u2756Menolak tugas yang diberikan tanpa alasan yang jelas \u2756Tidak memakai seragam yang sudah ditentukan (baju, sepatu, tanda pengenal dll) \u2756Tidak mengumpulkan hp di pagi sd siang hari (kecuali leader) \u2756Tidak membawa botol minum (thumbler) dan kotak bekal \u2756Tidak optimal melaksanakan budaya ramah lingkungan. \u2756Terlambat atau tidak hadir kerja\/mengajar tanpa keterangan. \u2756Melakukan pekerjaan lain yang tidak ada kaitannya dengan tugas pokoknya tanpa seizin pimpinan \u2756Terlambat dalam mengumpulkan laporan kegiatan \u2756lalai dalam melaksanakan tugas secara baik, efisien, aman dan tuntas. \u2756Ceroboh dalam bekerja sehingga mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan \u2756Tidak membuat persiapan sebelum bekerja misal. RPP, Media Mengajar \u2756Menggunakan fasilitas sekolah untuk urusan pribadi saat bekerja tanpa izin \u2756Menerima tamu di tempat kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan \u2756Mengganggu pekerjaan pegawai lain atau aktiftas siswa. \u2756Membuka rahasia sekolah (salary dll)","LANJUTAN PASAL 18 Back To JENIS PELANGGARAN SEDANG \u2756 Memperlihatkan gambar, photo atau film yang tidak pantas. \u2756 Membuat coretan-coretan (grafiti) yang bernada menghasut atau jorok di lingkungan lembaga. \u2756 Mengumpulkan dana atas nama Lembaga tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. \u2756 Menolak untuk melaksanakan perintah atau permintaan dari atasan yang wajar, normatif, rasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga. \u2756 Tidak mengikuti jadwal orientasi yang telah ditentukan Lembaga. \u2756 Tidak mengikuti kegiatan pelatihan yang telah ditentukan\/dipersyaratkan oleh Lembaga. \u2756 Meremehkan\/mengabaikan program kegiatan Lembaga. \u2756 Mengeluarkan kata-kata sarkastik yang tidak sopan, baik secara norma sosial maupun norma agama. \u2756 Meninggalkan Lembaga sebelum jam yang ditentukan tanpa persetujuan dari pihak berwenang. \u2756 Membicarakan rahasia dan\/atau permasalahan Lembaga dengan pihak yang tidak berkepentingan. \u2756 Menggunakan fasilitas, barang atau uang Lembaga yang bukan wewenangnya untuk kepentingan pribadi secara berlebihan. \u2756 Tidak menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan tempat kerja. \u2756 Meninggalkan tugas yang dibebankan kepadanya. \u2756 Gagal karena kelalaian dalam melaksanakan tugas seperti yang dipersyaratkan. \u2756 Mengoperasikan peralatan kerja yang bukan wewenangnya atau dengan cara yang membahayakan Pegawai lain.","LANJUTAN PASAL 18 Back To JENIS PELANGGARAN SEDANG \u2756 Tidak menggunakan prosedur tetap, peralatan kerja dan bahan baku standart dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi kesalahan prosedur atau kecelakaan kerja\/mengajar yang dapat membahayakan Pegawai bersangkutan dan\/atau Pegawai lain. \u2756 Memberikan informasi yang tidak benar kepada tamu, lembaga, siswa dan\/atau Pegawai lainnya. \u2756 Tidak memberikan pelayanan yang baik kepada tamu, sehingga tamu tidak puas dan komplain. \u2756 Berteriak atau berdebat secara emosional dengan teman kerja di depan tamu. \u2756 Tidak sopan kepada atasan, bawahan atau sesama rekan kerja. \u2756 Tidak menyerahkan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. \u2756 Meninggalkan siswa di dalam kelas tanpa pengawasan, sedangkan guru duduk di ruang majelis guru atau tempat lainnya. \u2756 Tidak mengerjakan tugas(sebagai wali kelas, guru pengajar, pegawai laboratorium, pustaka, tata usaha dan janitor) dengan baik\/ tidak menjalankan program. \u2756 Menerima pemberian dari wali siswa dalam bentuk apapun tanpa seizin kepala sekolah dan yayasan (gratifikasi) \u2756 Mengupload photo selfie\/wefie, curhat disosmed. \u2756 Merokok, pacaran, menutup aurat tidak sesuai standar syari\u2019at di dalam maupun diluar lingkungan sekolah \u2756 Melaksanakan walimatul ursy yang bertentangan dengan syari\u2019at islam (sesuai SOP). \u2756 Tidak mengikuti pembinaan pekanan selama 2 kali pertemuan berturut- turut tanpa keterangan \u2756 Memberikan les privat\/kelompok belajar tanpa izin yayasan.","LANJUTAN PASAL 18 Back To JENIS PELANGGARAN BERAT \u2756 Secara sah dan meyakinkan terlibat tindak kriminal atau kegiatan-kegiatan lain yang melanggaran hukum positif baik langsung maupun tidak langsung yang telah dibuktikan melalui keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. \u2756 Membantu secara langsung atau tidak langsung pelanggaran siswa. \u2756 Mengganggu privasi siswa atau pegawai lain seperti mengintip dan hal berbahaya lainnya \u2756 Melakukan kegiatan dan\/atau aktivitas kemusyrikan, klenik atau perdukunan. \u2756 Terbukti meninggalkan atau tidak melaksanakan sholat fardlu. \u2756 Mencuri dan\/atau menggelapkan fasilitas atau barang milik lembaga, pegawai lain, siswa atau tamu, atau terlibat dengan cara apapun dalam tindakan tersebut. \u2756 Minum-minuman keras. \u2756 Berjudi. \u2756 Melakukan tindakan amoral \u2756 Melakukan pelecehan seksual \u2756 Menyimpan, membawa dan\/atau memakai zat-zat adiktif atau narkoba. \u2756 Menolak menandatangani surat peringatan atau memorandum dari pihak berwenang. \u2756 Mengatasnamakan lembaga untuk transaksi atau bisnis pribadi bagi keuntungan diri sendiri. \u2756 Membocorkan rahasia Lembaga yang berhubungan dengan keuangan atau informasi ketenagakerjaan kecuali atas persetujuan Pihak berwenang.","LANJUTAN PASAL 18 Back To JENIS PELANGGARAN BERAT \u2756 Melamar pekerjaan di lembaga lain \u2756 Merugikan nama baik atau citra lembaga di mata umum. \u2756 Mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) \u2756 Memanfaatkan rahasia lembaga untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. \u2756 Menyalahgunakan fasilitas\/barang, uang, dokumen atau surat berharga milik lembaga tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan lembaga baik materiil maupun immateriil. \u2756 Tidak masuk kerja\/mengajar selama 6 (enam ) hari atau lebih secara berturut-turut tanpa ada keterangan, setelah sebelumnya mendapat peringatan dari Pihak yang berwenang. \u2756 Menjual dan\/atau memperdagangkan fasilitas atau barang milik Lembaga tanpa ijin dari Pihak yang berwenang. \u2756 Dengan sengaja merusak barang milik siswa atau pegawai lain. \u2756 Merubah atau memalsukan catatan lembaga atau dokumen khususnya masalah keuangan, cek tamu dan catatan lainnya. \u2756 Dengan sengaja memalsukan atau menyalahgunakan surat dokter untuk kepentingan perijinan dan\/atau perbuatan yang merugikan lembaga secara materiil maupun immateriil. \u2756 Tidak melaporkan penyakit berbahaya yang dideritanya yang bisa membahayakan kesehatan siswa maupun pegawai lainnya \u2756 Meminta pegawai lain untuk melakukan absensi untuk dirinya. \u2756 Memberikan keterangan yang tidak benar saat melamar kerja atau setelah menjadi Pegawai. \u2756 Menganiaya, menghina, melakukan perkelahian atau mengancam siswa sesama pegawai, pimpinan maupun keluarganya, tamu atau siswa. \u2756 Mempengaruhi dan menghasut siswa atau pegawai lainnya untuk berbuat kriminal atau amoral serta menimbulkan kekacauan di sekolah \u2756 Menghilangkan data-data atau fasilitas Lembaga yang dipercayakan kepadanya, atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak. \u2756 Menyalahgunakan, membawa keluar tanpa izin, atau merusak barang milik sekolah. \u2756 Mengambil pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi \u2756 Bertindak sewenang-wenang kepada anak didik, dan menjual sesuatu dengan alasan pendidikan. \u2756 Tidak mengikuti pembinaan pekanan selama 4 kali pertemuan berturut- turut tanpa keterangan","PASAL 19 Back To CUTI \u27a2 Menikah 1. Bagi guru\/pegawai tetap, cuti guru\/karyawan wanita 6 hari dan guru\/karyawan laki-laki 3 hari . 2. Bagi guru\/karyawan kontrak, cuti guru\/karyawan wanita 3 hari dan laki-laki 2 hari. 3. Bagi guru\/karyawan magang, maka cuti menikah hanya diberikan izin. 4. Cuti agenda walimah anak menikah, 2 Hari. 5. Cuti agenda walimatul aqiqah, khitanan, 1 Hari. \u27a2 Melahirkan. 1. Cuti melahirkan bagi guru\/karyawan tetap (GTY) wanita, batas akhirnya sampai anak berusia 2,5 bulan (75 Hari). 2. Cuti melahirkan bagi guru\/karyawan kontrak\/Magang wanita, batas akhirnya sampai anak berusia 2 bulan (60 Hari). 3. Cuti melahirkan bagi istri guru\/karyawan tetap laki-laki, 3 hari. 4. Cuti melahirkan bagi istri guru\/karyawan kontrak\/magang laki-laki, 2 hari. \u27a2 Menunaikan haji+5 hari \u27a2 Menunaikan Umrah + 3 hari \u27a2 Meninggal: Keluarga inti meninggal antara lain: orang tua kandung, mertua, suami\/istri dan anak: 3 hari kerja \u27a2 Anak dirawat dirumah sakit: 2 hari","PASAL 20 Back To PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja di tentukan antara lain: 1. Hubungan kerja di putus oleh pihak yayasan atas dasar pertimbangan telah terjadi pelanggaran berat dan diminta agar guru yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. 2. Hubungan kerja diputus oleh Pihak guru\/karyawan, dilakukan di akhir tahun ajaran atas persetujuan Yayasan 3. Adapun kewajiban yang harus di penuhi oleh guru\/karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja antara lain: a. Setiap guru dan karyawan tetap Yayasan yang hendak mengundurkan diri wajib memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Yayasan bidang HRD selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan sebelum tanggal yang dikehendaki sebagai tanggal pengunduran diri dan dapat mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Yayasan. b. Bagi guru\/karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya dan tidak ingin melanjutkan menjadi guru\/karyawan tetap, wajib memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Yayasan bidang HRD selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan sebelum tanggal yang dikehendaki sebagai tanggal pengunduran diri dan dapat mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Yayasan. c. Menyelesaikan semua amanah\/tanggung yang di berikan kepada guru\/karyawan sampai tahun ajaran yang berlangsung berakhir. d. Membina calon pengganti sampai menguasai semua tugas yang di amanahkan kepada guru\/karyawan yang menggantikan (kondisional). e. Mengembalikan seluruh asset sekolah\/yayasan yang di pakai dalam keadaan baik. f. Tidak menggunakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Yayasan\/Sekolah di luar lingkungan Yayasan\/Sekolah tanpa seizin Pihak Pertama g. Menyelesaikan seluruh hutang\/piutang yang berhubungan dengan Yayasan\/Sekolah (BMT, Koperasi dll). h. Apabila guru\/karyawan tidak dapat memenuhi pernyataan nomor a, b, c, d dan e, maka guru\/karyawan dianggap keluar secara tidak terhomat (blacklist JSIT). i. Untuk nomor f wajib di konfirmasikan kepada pihak yang berwenang bila belum dapat memenuhinya. j. Hal-hal lain yang di anggap perlu akan disampaikan diwaktu\/moment yang tepat.","PASAL 21 Back To PENYELESAIAN MASALAH HUKUM 1.Apabila terjadi ketidaksepahaman antara pihak pertama dan pihak kedua dalam kerangka perjanjian kontrak kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak 2.Apabila musyawarah mufakat tidak memberikan penyelesaian maka, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum","PASAL 22 Back To RAPAT-RAPAT\/ PERTEMUAN 1.Rapat Pimpinan,1 pekan sekali 2.Rapat unit (PAUD-SD-SMP-SMA) sepekan sekali 3.Rapat bidang (BPI, Qur\u2019an, karyawan, kurikulum, kesiswaan, GIS) sepekan sekali 4.Rapat Guru, sepekan sekali 5.Rapat umum (gabungan seluruh guru dan Karyawan) sepekan sekali. 6.Forum pimpinan (Kepsek, WAKA, Koor., wakaka, PJ) 1 bulan sekali.","PASAL 23 Back To PENUTUP Etika, tugas dan kewajiban guru\/pegawai yayasan An Nahl Percikan Iman di tetapkan di Jambi pada 11 Agustus 2023 dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan. Peraturan kepegawaian akan berubah sewaktu-waktu apabila ada masukan atau sesuatu hal yang terjadi setelah musyawarah pimpinan dan akan disosialisasikan kembali. Jambi, Agustus 2023 Yayasan An Nahl Percikan Iman YUSNITA, S.Ag Semoga Allah senantiasa meridhoi kita semua, aamiin.....","Contact Phone: www.sitannahl.sch.id Website: Jl. Dr. tazar, RT 14, Buluran Kenali. Location:"]
Search