PLAYB K Penanganan Bencana 1.0 : Kebakaran, Gempa, Banjir , Huruhara Departemen BCM Divisi MROK
1 Pendahuluan Petunjuk pelaksanaan penanganan bencana ini dibuat sebagai penjelasan dari beberapa pedoman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kebijakan Business Continuity Management System (BCMS). Adapun petunjuk pelaksanaan penanganan bencana ini disusun memiliki latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup sebagai berikut: A. Latar Belakang Adanya potensi bencana yang dapat berdampak pada unit kerja dan karyawan sehingga mempengaruhi kelangsungan operasional. B. Tujuan Menyediakan panduan bagi karyawan pada unit kerja terdampak banjir, kebakaran, gempa, dan huruhara, serta pihak-pihak terkait sesuai strategi kelangsungan usaha dimulai dari pencegahan, pemulihan, hingga restorasi. C. Ruang Lingkup Petunjuk pelaksanaan penanganan bencana ini berlaku untuk seluruh unit kerja yang ada dalam Perusahaan.
2 Metodologi Penyusunan Metodologi yang digunakan dalam penyusunan ini adalah pendalaman / analisis dari ketentuan internal dan studi atas literatur terkait. Peraturan internal yang dijadikan acuan dalam penyusunan ini diantaranya: 1. Peraturan Direksi Nomor 139 Tahun 2017 tentang Panduan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kantor Operasional (Cabang dan UPC-S); 2. Peraturan Direksi Nomor 23 Tahun 2018 Kebijakan Business Continuity Management System dalam hal ini Pedoman Business Continuity Plan (BCP). Penyusunan disesuaikan dengan strategi kelangsungan usaha pada Kebijakan BCMS, dimana Perusahaan memiliki 4 strategi yang digunakan sebagaimana gambar berikut: PREVENTION RESPONSE RESUMPTION RECOVERY RESTORATION - Pedoman - Utamakan - Pemulihan TI - Pedoman BCP - Pemulihan - Pedoman BCP - Kembali SMK3 Keselamatan Non-TI - Literatur Lain Jiwa dan DRP Normal - Langkah - Pedoman BCP tanggap darurat dalam SMK3
PENANGANAN KEBAKARAN
4 A. PENCEGAHAN (PREVENTION) 1. Pengamatan Potensi Bencana PIC Tindakan ● Mengetahui tingkat risiko kebakaran melalui data historis atau melalui masyarakat sekitar ● Bagi yang berada di lokasi padat penduduk, diharapkan mengetahui peringatan jika terjadi kondisi udara yang berbau asap pembakaran disekitar ● Mengidentifikasi titik kumpul aman yang berada di dalam bangunan unit kerja ● Mengamankan dokumen penting, seperti salinan SBG, BPKB, sertifikat tanah, dokumen kontrak, dokumen operasional ke Karyawan Unit tempat yang lebih aman Kerja ● Mengamankan peralatan kerja, seperti perangkat komputer, perangkat komunikasi, perangkat jaringan, peralatan menaksir, ke tempat yang aman dan tidak mudah terbakar ● Memperbaharui daftar inventaris yang berada di unit kerja masing-masing, dan melaporkannya ke bagian logistik Kantor Wilayah/Kantor Pusat ● Mengecek sambungan listrik dan kabel di sekitar kantor secara berkala ● Mengontrol penggunaan stop kontak yang tidak wajar untuk mengurangi tingkat konsleting arus listrik Kantor ● Berkoordinasi dengan perangkat daerah disekitar unit kerja yang Wilayah rentan terkena bencana ● Menjalin kerjasama dengan BPBD/BNPB terkait literasi mitigasi bencana 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja PIC Tindakan ● Menjaga kebersihan unit kerja masing-masing, dengan menjauhkan benda-benda yang mudah terbakar dengan sumber pemicu api, serta merapikan kabel dan stop kontak yang masih berantakan Karyawan Unit ● Mempersiapkan peralatan-peralatan darurat tanggap bencana, Kerja seperti emergency kit (kotak P3K), APAR, senter, sepatu boots, safety jacket, safety helmet, alat-alat rute evakuasi ● Memahami rute evakuasi, dan daerah sekitar yang tidak padat pemukiman
5 PIC Tindakan Karyawan Unit ● Mematikan aliran listrik, air, dan gas jika tidak digunakan Kerja ● Mengetahui pedoman-pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di unit kerja masing-masing ● Menyimpan dan mencatat daftar kontak penting seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Koordinator Tanggap Darurat Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) Kantor Wilayah / Kantor Pusat Kantor ● Pengadaan sarana K3 dan tanggap darurat bencana yang Wilayah & diajukan oleh unit kerja atau atas usulan dari Ahli K3 pada Kantor Kantor Pusat Wilayah / Kantor Pusat ● Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat apabila diperlukan Divisi MROK ● Monitoring implementasi SMK3 pada seluruh unit kerja B. TANGGAP DARURAT (RESPONSE) PIC Tindakan ● Orang pertama yang melihat bahaya kebakaran harus berteriak sekeras mungkin ”KEBAKARAN DI....”. Ambil APAR dan lakukan pemadaman jika tidak berbahaya. ● Karyawan lain yang mendengar segera menghidupkan alarm, mengambil APAR untuk membantu pemadaman kebakaran. ● Jika api tidak berhasil dipadamkan dengan APAR, segera lakukan proses evakuasi: Karyawan Unit o Tetaplah tenang, jangan terburu-buru. Kerja o Ikuti petunjuk arah evakuasi atau petunjuk team evakuasi. o Jangan gunakan lift, lewatlah tangga darurat. o Carilah tempat yang aman / titik kumpul darurat. ● Hubungi dinas DAMKAR melalui nomor darurat 113. ● Periksalah untuk memastikan semua karyawan telah lengkap, hubungi petugas / tim evakuasi jika ada yang hilang. ● Jika ada yang terluka, hubungi tim medis / klinik terdekat untuk menanganinya.
6 PIC Tindakan Karyawan Unit ● Koordinator Pemulihan Unit Kerja melakukan pelaporan awal Kerja kejadian bencana dengan mengakses aplikasi dengan alamat: https://sites.google.com/pegadaian.co.id/bcm Kantor ● Mengkoordinasi laporan kejadian bencana di unit kerja Wilayah & Kantor Pusat ● Melakukan tindak lanjut dengan segera sesuai fungsi tiap bagian Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) pada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat ● Mengkoordinasi evakuasi karyawan bagi unit kerja yang memerlukan ● Melaporkan kepada Grup Call Tree Kantor Pusat apabila bencana pada kategori mayor (matriks level bencana) Pendukung Segera berkoordinasi dengan Ketua Koordinator BC Kantor Pusat Kelangsungan untuk melakukan tindak lanjut terbaik sesuai level bencana mayor Perusahaan berdasarkan laporan pada Grup Call Tree Kantor Pusat sesuai tugas masing- masing Pendukung Kelangsungan Perusahaan (PKP). Unit (PKP) kerja yang termasuk PKP adalah sebagaimana struktur koordinasi BCM, yaitu Div. MROK, Div. Op. & Infra. TI, Div. JO, Div. PPAT, Div. OHC, Div. Kepatuhan, dapat dibantu dengan divisi yang lain. C. PEMULIHAN (RESUMPTION & RECOVERY) PIC Tindakan Karyawan ● Melihat situasi kondisi unit kerja dengan seksama setelah terjadi Unit Kerja kebakaran ● Memeriksa lingkungan sekitar bila ada bahaya yang tersembunyi, seperti bagian bangunan yang roboh, kabel beraliran listrik, gas bocor, atau binatang berbahaya ● Melaporkan segala kerusakan infrastruktur TI maupun non infrastruktur TI pada unit kerja kepada Kantor Wilayah, maupun Divisi terkait lainnya. ● Melanjutkan operasional bisnis dengan pelayanan minimal sesuai Minimum Operating Requirement (MOR) ● Apabila pelayanan pada lokasi utama belum dapat dilakukan, maka harus dialihkan pada lokasi alternatif
7 PIC Tindakan ● Kantor Wilayah mengkoordinasi pendataan kerugian dan kerusakan materi maupun non materi pada unit kerja yang Kantor terkena bencana dan memonitor pengisian laporan awal kejadian Wilayah, Divisi bencana oleh unit kerja terdampak. Kantor Wilayah melaporkan MROK, Divisi kepada Divisi MROK dan Divisi JO jika unit kerja menggunakan lokasi alternatif. PPAT, Divisi OITI, Divisi JO ● Kantor Pusat menentukan klasifikasi level bencana yang terjadi ● Berkoordinasi dengan Koordinator Logistik dan Koordinator TI terkait pemulihan unit kerja pasca bencana D. RESTORASI (RESTORATION) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Memastikan lokasi utama telah dapat melaksanakan kegiatan Kerja operasional bisnis dalam kondisi normal Kantor ● Memberikan dukungan dalam rangka pemulihan dan perbaikan Wilayah, Divisi unit kerja yang terkena bencana MROK, Divisi ● Mendokumentasikan dan meIakukan evaluasi hasil penanganan PPAT, Divisi bencana OITI, Divisi JO
PENANGANAN GEMPA
9 A. PENCEGAHAN (PREVENTION) 1. Pengamatan Potensi Bencana PIC Tindakan ● Mengetahui tingkat kerentanan daerah disekitar lokasi unit kerja masing-masing, apakah berada di zona rawan gempa dan tsunami melalui data historis dari BMKG, atau melalui masyarakat sekitar ● Bagi yang berada di lokasi rawan gempa, diharapkan mengetahui peringatan dini gempa melalui aplikasi mobile, dan sirine peringatan gempa Karyawan Unit ● Mengidentifikasi titik aman yang berada di dalam bangunan unit Kerja kerja ● Mengamankan dokumen penting, seperti salinan SBG, BPKB, sertifikat tanah, dokumen kontrak, dokumen operasional ke dalam tempat yang aman / brankas ● Memperbaharui daftar inventaris yang berada di unit kerja masing-masing, dan melaporkannya ke bagian logistik Kantor Wilayah/Kantor Pusat ● Mengusulkan dilakukan inspeksi konstruksi bangunan dan renovasi bangunan unit kerja yang sudah rentan roboh Kantor ● Berkoordinasi dengan perangkat daerah disekitar unit kerja yang Wilayah dan rentan terkena bencana Divisi MROK ● Menjalin kerjasama dengan BPBD/BNPB terkait literasi mitigasi bencana ● Kantor Wilayah melakukan inspeksi konstruksi bangunan secara berkala dan menindaklanjuti usulan renovasi unit kerja 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja PIC Tindakan ● Mempersiapkan peralatan-peralatan darurat tanggap bencana, seperti alat pemadam kebakaran, alat keselamatan standar, dan persediaan obat-obatan, alat-alat rute evakuasi Karyawan Unit ● Memahami rute evakuasi, dan lapangan daerah sekitar unit kerja Kerja yang digunakan sebagai titik kumpul saat terjadi gempa ● Melakukan latihan yang dapat bermanfaat dalam menghadapi reruntuhan saat gempa bumi, seperti menunduk, perlindungan terhadap kepala, membentuk ‘segitiga kehidupan’
10 PIC Tindakan ● Mematikan aliran listrik, air, dan gas jika tidak digunakan ● Mengetahui pedoman-pedoman keselamatan dan kesehatan kerja Karyawan Unit di unit kerja masing-masing ● Menyimpan dan mencatat daftar kontak penting seperti Kerja Pemadam Kebakaran, BPBD, Koordinator Tanggap Darurat Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) Kantor Wilayah / Kantor Pusat Kantor ● Pengadaan sarana K3 dan tanggap darurat bencana yang diajukan Wilayah & oleh unit kerja atau atas usulan dari Ahli K3 pada Kantor Wilayah Kantor Pusat / Kantor Pusat ● Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat apabila diperlukan Divisi MROK ● Monitoring implementasi SMK3 pada seluruh unit kerja B. TANGGAP DARURAT (RESPONSE) PIC Tindakan Karyawan ● Jangan kehilangan ketenangan/ timbul kepanikan; Unit Kerja ● Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa / kebakaran; ● Jika memungkinkan, setiap orang yang ada di dalam bangunan / gedung segera berusaha keluar dari ruangan, pergi ke tempat terbuka / TITIK KUMPUL (Assembly Point) yang telah ditetapkan; ● Jika tidak bisa keluar ruangan, maka carilah tempat berlindung di bawah struktur benda keras, yang dapat memberikan perlindungan dan udara segar sampai dirasakan berhentinya goncangan. o Carilah tempat yang paling aman dari reruntuhan dan goncangan, misalnya: kolongmeja, kluis. o Menjauh dari benda – benda yang mudah jatuh dan melukai misal: lukisan, kaca o jendela, rak buku, lampu gantung, lemari arsip dan benda berat lainnya. o Tunggu kondisi aman / ada pemberitahuan dari tim evakuasi, sebelum keluar ruangan. ● Berkumpulah di tempat terbuka, menjauhlah dari benda yang bisa jatuh / roboh menimpa di sekitar anda, seperti: gedung, tiang listrik, kabel listrik, pohon, papan reklame dan lain-lain.
11 PIC Tindakan Karyawan Unit ● Periksa lengkap tidaknya teman anda, laporkan ke petugas / tim Kerja evakuasi untuk ditindaklanjuti jika ada yang hilang. ● Jika ada yang terluka hubungi tim medis / klinik terdekat untuk dilakukan penanganan. ● Laporkan ke Kantor Wilayah untuk ditindaklanjuti. ● Tunggu informasi aman (tak ada gempa susulan) dari tim evakuasi atau informasi resmi instansi terkait sebelum kembali ke ruangan untuk kembali bekerja. ● Koordinator Pemulihan Unit Kerja melakukan pelaporan awal kejadian bencana dengan mengakses aplikasi dengan alamat: https://sites.google.com/pegadaian.co.id/bcm ● Mengkoordinasi laporan kejadian bencana di unit kerja ● Melakukan tindak lanjut dengan segera sesuai fungsi tiap bagian Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) pada Kantor Wilayah Kantor Wilayah dan Kantor Pusat & Kantor Pusat ● Mengkoordinasi evakuasi karyawan bagi unit kerja yang memerlukan ● Melaporkan kepada Grup Call Tree Kantor Pusat apabila bencana pada kategori mayor (matriks level bencana) Pendukung Segera berkoordinasi dengan Ketua Koordinator BC Kantor Pusat Kelangsungan untuk melakukan tindak lanjut terbaik sesuai level bencana mayor Perusahaan berdasarkan laporan pada Grup Call Tree Kantor Pusat sesuai tugas masing- masing Pendukung Kelangsungan Perusahaan (PKP). Unit (PKP) kerja yang termasuk PKP adalah sebagaimana struktur koordinasi BCM, yaitu Div. MROK, Div. Op. & Infra. TI, Div. JO, Div. PPAT, Div. OHC, Div. Kepatuhan, dapat dibantu dengan divisi yang lain. C. PEMULIHAN (RESUMPTION & RECOVERY) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Tetap waspada terhadap gempa bumi susulan Kerja ● Melihat situasi kondisi unit kerja dengan seksama setelah terjadi gempa bumi ● Menjauhi area yang tergenang dan rusak sampai ada informasi aman dari pihak berwenang
12 PIC Tindakan ● Memeriksa lingkungan sekitar bila ada bahaya yang tersembunyi, seperti bagian bangunan yang roboh, kabel beraliran listrik, gas bocor, atau binatang berbahaya Karyawan Unit ● Melaporkan segala kerusakan infrastruktur TI maupun non Kerja infrastruktur TI pada unit kerja kepada Kantor Wilayah, maupun Divisi terkait lainnya. ● Melanjutkan operasional bisnis dengan pelayanan minimal sesuai Minimum Operating Requirement (MOR) ● Apabila pelayanan pada lokasi utama belum dapat dilakukan, maka harus dialihkan pada lokasi alternatif Kantor ● Kantor Wilayah mengkoordinasi pendataan kerugian dan Wilayah, Divisi kerusakan materi maupun non materi pada unit kerja yang MROK, Divisi terkena bencana dan memonitor pengisian laporan awal kejadian bencana oleh unit kerja terdampak. Kantor Wilayah PPAT, Divisi melaporkan kepada Divisi MROK dan Divisi JO jika unit kerja OITI, Divisi JO menggunakan lokasi alternatif. ● Kantor Pusat menentukan klasifikasi level bencana yang terjadi ● Berkoordinasi dengan Koordinator Logistik dan Koordinator TI terkait pemulihan unit kerja pasca bencana D. RESTORASI (RESTORATION) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Memastikan lokasi utama telah dapat melaksanakan kegiatan Kerja operasional bisnis dalam kondisi normal Kantor ● Memberikan dukungan dalam rangka pemulihan dan perbaikan Wilayah, Divisi unit kerja yang terkena bencana MROK, Divisi ● Mendokumentasikan dan meIakukan evaluasi hasil penanganan PPAT, Divisi bencana OITI, Divisi JO
PENANGANAN BANJIR
14 A. PENCEGAHAN (PREVENTION) 1. Pengamatan Potensi Bencana PIC Tindakan ● Mengetahui tingkat kerentanan bencana daerah disekitar lokasi unit kerja masing-masing melalui BMKG, BNPB, atau masyarakat sekitar ● Bagi yang berada di lokasi rawan bencana, diharapkan mengetahui peringatan dini bencana seperti melalui aplikasi mobile, bergabung dengan media sosial BNPB BMKG, dan sirine peringatan banjir ● Mengetahui saluran dan jalur yang sering dilalui air banjir dan apa dampaknya untuk unit kerja kita Karyawan Unit ● Mengamankan dokumen penting, seperti salinan SBG, BPKB, Kerja sertifikat tanah, dokumen kontrak, dokumen operasional ke tempat lebih tinggi yang sekiranya tidak terjangkau air ● Mengamankan peralatan kerja, seperti perangkat komputer, perangkat komunikasi, perangkat jaringan, peralatan menaksir, ke tempat lebih tinggi yang sekiranya tidak terjangkau air ● Memperbaharui daftar inventaris yang berada di unit kerja masing-masing, dan melaporkannya ke bagian logistik Kantor Wilayah/Kantor Pusat ● Mengusulkan peninggian bangunan, ataupun relokasi unit kerja apabila lokasi utama unit kerja saat ini merupakan daerah yang rentan banjir besar setiap tahun/periodic ● Berkoordinasi dengan Perangkat Daerah disekitar unit kerja yang rentan terkena bencana Kantor ● Melakukan pemenuhan atas perbaikan yang diusulkan untuk Wilayah antisipasi dampak bencana banjir pada unit kerja ● Menjalin kerjasama dengan BPBD/BNPB terkait literasi mitigasi bencana ● Mempersiapkan contingency plan terkait ketersediaan karyawan jika terjadi bencana Divisi PPAT ● Berkoordinasi dengan Kantor WIlayah dalam melakukan pemenuhan atas perbaikan yang diusulkan untuk antisipasi dampak bencana banjir pada unit kerja Divisi MROK ● Melakukan Risk Assessment untuk mengetahui potensi / risiko bencana dan mitigasi yang tepat bagi tiap unit kerja Divisi JO ● Memperhatikan hasil Risk Assessment dalam relokasi atau pembukaan unit kerja baru dan menindaklanjuti usulan relokasi dari unit kerja yang memiliki risiko tinggi Divisi OHC / ● Mempersiapkan kebijakan terkait karyawan yang terdampak SHC bencana dan mempersiapkan mekanisme karyawan pengganti
15 2. Keselamatan & Kesehatan Kerja PIC Tindakan ● Menjaga kebersihan unit kerja masing-masing, yang meliputi kebersihan lingkungan, dan saluran pembuangan air ● Mempersiapkan peralatan-peralatan darurat tanggap bencana, seperti emergency kit (kotak P3K), senter, sepatu boots, safety jacket, safety helmet, alat-alat rute evakuasi Karyawan Unit ● Memahami rute evakuasi, dan daerah sekitar yang lebih tinggi Kerja ● Mematikan aliran listrik, air, dan gas setiap meninggalkan kantor kecuali alat pengamanan dan perangkat jaringan ● Mengetahui pedoman-pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di unit kerja masing-masing ● Menyimpan dan mencatat daftar kontak penting Kantor ● Pengadaan sarana K3 dan tanggap darurat bencana yang Wilayah & diajukan oleh unit kerja atau atas usulan dari Ahli K3 pada Kantor Kantor Pusat Wilayah / Kantor Pusat ● Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat apabila diperlukan Divisi MROK ● Monitoring implementasi SMK3 pada seluruh unit kerja B. TANGGAP DARURAT (RESPONSE) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Orang pertama yang mengetahui informasi terjadi bencana Kerja banjir, segera mencari informasi tambahan dan memantau potensi keparahan (pengamatan debit/informasi dari BMKG). ● Memprioritaskan keselamatan jiwa saat terjadi bencana. ● Jika membutuhkan evakuasi karena bahaya semakin parah, segera hubungi Tim SAR dengan telepon ke 115. Setelah berada di daerah yang aman dan banjir telah surut, segera membuat laporan ke Kantor Wilayah. ● Koordinator Pemulihan Unit Kerja melakukan pelaporan awal kejadian bencana dengan mengakses aplikasi dengan alamat: https://sites.google.com/pegadaian.co.id/bcm
16 PIC Tindakan Kantor ● Mengkoordinasi laporan kejadian bencana di unit kerja Wilayah & Kantor Pusat ● Melakukan tindak lanjut dengan segera sesuai fungsi tiap bagian Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) pada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat ● Mengkoordinasi evakuasi karyawan bagi unit kerja yang memerlukan ● Melaporkan kepada Grup Call Tree Kantor Pusat apabila bencana pada kategori mayor (matriks level bencana) Pendukung Segera berkoordinasi dengan Ketua Koordinator BC Kantor Pusat Kelangsungan untuk melakukan tindak lanjut terbaik sesuai level bencana mayor Perusahaan berdasarkan laporan pada Grup Call Tree Kantor Pusat sesuai tugas masing- masing Pendukung Kelangsungan Perusahaan (PKP). Unit (PKP) kerja yang termasuk PKP adalah sebagaimana struktur koordinasi BCM, yaitu Div. MROK, Div. Op. & Infra. TI, Div. JO, Div. PPAT, Div. OHC, Div. Kepatuhan, dapat dibantu dengan divisi yang lain. C. PEMULIHAN (RESUMPTION & RECOVERY) PIC Tindakan Karyawan ● Melihat situasi kondisi unit kerja dengan seksama setelah terjadi Unit Kerja banjir ● Memeriksa lingkungan sekitar bila ada bahaya yang tersembunyi, seperti bagian bangunan yang roboh, kabel beraliran listrik, gas bocor, atau binatang berbahaya ● Melaporkan segala kerusakan infrastruktur TI maupun non infrastruktur TI pada unit kerja kepada Kantor Wilayah, maupun Divisi terkait lainnya. ● Melanjutkan operasional bisnis dengan pelayanan minimal seperti pelayanan pada lokasi alternatif, penggunaan prosedur alternatif dalam melayani nasabah
17 PIC Tindakan Kantor ● Kantor Wilayah mengkoordinasi pendataan kerugian dan Wilayah, kerusakan materi maupun non materi pada unit kerja yang Divisi MROK, terkena bencana dan memonitor pengisian laporan awal kejadian Divisi PPAT, bencana oleh unit kerja terdampak. Kantor Wilayah melaporkan Divisi OITI, kepada Divisi MROK dan Divisi JO jika unit kerja menggunakan Divisi JO lokasi alternatif. ● Kantor Pusat menentukan klasifikasi level bencana yang terjadi ● Berkoordinasi dengan Koordinator Logistik dan Koordinator TI terkait pemulihan unit kerja pasca bencana Divisi MROK Melakukan koordinasi terkait pemulihan pasca bencana bersama Kantor Wilayah dan Divisi terkait Pendukung Kelangsungan Perusahaan Divisi JO Membuat kebijakan bisnis yang diperlukan untuk pelayanan nasabah dampak bencana yang terjadi D. RESTORASI (RESTORATION) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Memastikan lokasi utama telah dapat melaksanakan kegiatan Kerja operasional bisnis dalam kondisi normal Kantor ● Memberikan dukungan dalam rangka pemulihan dan perbaikan Wilayah dan unit kerja yang terkena bencana Kantor Pusat ● Mendokumentasikan dan meIakukan evaluasi hasil penanganan bencana
PENANGANAN HURU-HARA
19 A. PENCEGAHAN (PREVENTION) 1. Pengamatan Potensi Bencana PIC Tindakan ● Mengetahui tingkat kerentanan daerah disekitar lokasi unit kerja masing-masing, apakah berada di zona rawan bentrok/ricuh melalui masyarakat sekitar dan kondisi lingkungan kantor ● Mengidentifikasi titik aman yang berada di dalam bangunan unit kerja ● Mengamankan dokumen penting, seperti salinan SBG, BPKB, sertifikat tanah, dokumen kontrak, dokumen operasional ke tempat yang lebih aman ● Memperbaharui daftar inventaris yang berada di unit kerja Karyawan Unit masing-masing, dan melaporkannya ke bagian logistik Kantor Kerja Wilayah/Kantor Pusat ● Melakukan latihan yang dapat bermanfaat dalam menghadapi huru hara seperti tidak berada di lokasi kericuhan, mengamankan barang berharga, dan segera menghubungi pihak berwajib untuk keamanan ● Menyiapkan alat pemadam kebakaran, alat keselamatan standar, perlengkapan security yang memadai, dan persediaan obat- obatan ● Mengusulkan untuk penjagaan ekstra dari pihak kepolisian ketika kantor berada pada lingkungan yang tidak kondusif Kantor ● Berkoordinasi dengan perangkat daerah disekitar unit kerja yang Wilayah rentan terkena kericuhan dan gesekan masyarakat ● Menjalin kerjasama dengan pihak Kepoisian dan keamanan lainnya untuk menghindari penyerangan pada kantor 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja PIC Tindakan ● Menjaga diri dan mengamankan kantor dari aksi huru hara Karyawan Unit ● Mempersiapkan peralatan-peralatan darurat tanggap bencana, Kerja seperti emergency kit (kotak P3K), senter, sepatu boots, safety jacket, safety helmet, alat-alat rute evakuasi ● Memahami rute evakuasi, dan daerah sekitar yang lebih aman ● Mengetahui pedoman-pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di unit kerja masing-masing ● Menyimpan dan mencatat daftar kontak penting
20 PIC Tindakan Kantor ● Pengadaan sarana K3 dan tanggap darurat bencana yang Wilayah / diajukan oleh unit kerja atau atas usulan dari Ahli K3 pada Kantor Kantor Pusat Wilayah / Kantor Pusat ● Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat apabila diperlukan Divisi MROK ● Monitoring implementasi SMK3 pada seluruh unit kerja B. TANGGAP DARURAT (RESPONSE) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Mengamankan keselamatan personil, baik karyawan maupun Kerja nasabah dan pihak yang terlibat dengan unit kerja serta aset dan dokumen penting perusahaan ● Selalu memantau segala informasi penting dari media komunikasi terhadap update bencana yang terjadi ● Menghubungi polisi, pemadam kebakaran dan rumah sakit, serta badan/pihak otoritas lainnya ● Koordinator Pemulihan Unit Kerja melakukan pelaporan awal kejadian bencana dengan mengakses aplikasi dengan alamat: https://sites.google.com/pegadaian.co.id/bcm ● Mengkoordinasi laporan kejadian bencana di unit kerja ● Melakukan tindak lanjut dengan segera sesuai fungsi tiap bagian Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) pada Kantor Wilayah Kantor Wilayah dan Kantor Pusat & Kantor Pusat ● Mengkoordinasi evakuasi karyawan bagi unit kerja yang memerlukan ● Melaporkan kepada Grup Call Tree Kantor Pusat apabila bencana pada kategori mayor (matriks level bencana) Pendukung Segera berkoordinasi dengan Ketua Koordinator BC Kantor Pusat Kelangsungan untuk melakukan tindak lanjut terbaik sesuai level bencana mayor Perusahaan berdasarkan laporan pada Grup Call Tree Kantor Pusat sesuai tugas masing- masing Pendukung Kelangsungan Perusahaan (PKP). Unit (PKP) kerja yang termasuk PKP adalah sebagaimana struktur koordinasi BCM, yaitu Div. MROK, Div. Op. & Infra. TI, Div. JO, Div. PPAT, Div. OHC, Div. Kepatuhan, dapat dibantu dengan divisi yang lain.
21 C. PEMULIHAN (RESUMPTION & RECOVERY) PIC Tindakan ● Melihat situasi kondisi unit kerja dengan seksama setelah terjadi huru hara Karyawan Unit ● Memeriksa lingkungan sekitar bila ada bahaya yang tersembunyi, Kerja seperti oknum kericuhan yang masih dilokasi huru hara, bagian bangunan yang roboh, kabel beraliran listrik, atau gas bocor ● Melaporkan segala kerusakan infrastruktur TI maupun non infrastruktur TI pada unit kerja kepada Kantor Wilayah, maupun Divisi terkait lainnya ● Melanjutkan operasional bisnis dengan pelayanan minimal seperti pelayanan pada lokasi alternatif, penggunaan prosedur alternatif dalam melayani nasabah Kantor ● Kantor Wilayah mengkoordinasi pendataan kerugian dan Wilayah, Divisi kerusakan materi maupun non materi pada unit kerja yang MROK, Divisi terkena bencana dan memonitor pengisian laporan awal kejadian bencana oleh unit kerja terdampak. Kantor Wilayah melaporkan PPAT, Divisi kepada Divisi MROK dan Divisi JO jika unit kerja menggunakan OITI, Divisi JO lokasi alternatif. ● Kantor Pusat menentukan klasifikasi level bencana yang terjadi ● Berkoordinasi dengan Koordinator Logistik dan Koordinator TI terkait pemulihan unit kerja pasca bencana D. RESTORASI (RESTORATION) PIC Tindakan Karyawan Unit ● Memastikan lokasi utama telah dapat melaksanakan kegiatan operasional bisnis dalam kondisi normal Kerja Kantor ● Memberikan dukungan dalam rangka pemulihan dan perbaikan Wilayah, Divisi unit kerja yang terkena bencana MROK, Divisi ● Mendokumentasikan dan meIakukan evaluasi hasil penanganan PPAT bencana
Terima Kasih Semoga Tetap Sehat dan Selamat PLAYB K
Search
Read the Text Version
- 1 - 23
Pages: