Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EPIK (E-book Inspektorat PIMK)

EPIK (E-book Inspektorat PIMK)

Published by Ar Sas, 2022-08-02 06:22:43

Description: EPIK (E-book Inspektorat PIMK)

Search

Read the Text Version

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA E-book Inspektorat PIMK (EPIK) Independensi Integritas Profesionalisme ~ Assurance ~ Advice ~ Insight ~ Tahun 2022

DAFTAR ISI ii DaftarIsi 1 Inspektorat Utama 2 1 Pengertian Itama 3 Tugas&Fungsi Itama 4 Inspektorat PIMK 5 Pengertian PIMK 6-28 Tugas&Fungsi PIMK ii

Inspektorat Utama

Inspektorat Utama Inspektorat Utama (Itama) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota yang ditetapkan BPK. Itama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama. Itama mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK Inspektorat Utama Inspektorat Inspektorat Inspektorat PKMP PIMK PI 2

Tugas dan Fungsi Itama Itama mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK. Dalam melaksanakan tugasnya, Itama menyelenggarakan fungsi: 1.Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itama dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; 2.Perumusan rencana kegiatan Itama berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itama; 3.Perumusan kebijakan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan dan kelembagaan; 4.Perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran BPK; 5.Perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; 6.Penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu BPK; 7.Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Itama; 8.Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan 9.Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK. Inspektorat Utama memiliki tugas pokok yaitu pengawasan internal yang meliputi assurans dan konsultasi. Assurans terdiri dari 4 kegiatan yakni audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, sedangkan untuk tugas konsultasi terdiri dari 3 kegiatan yakni advisori, pendamping, dan edukasi. Berikut adalah bagan tugas Itama. Bagan Tugas Itama 3

Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan (PIMK)

Inspektorat PIMK Inspektorat PIMK mempunyai tugas melakukan pemeriksaan internal dan pemerolehan keyakinan mutu atas kinerja kelembagaan di lingkungan BPK. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat PIMK menyelenggarakan 18 fungsi yang berkaitan dengan 7 kegiatan penugasan pada Bagan Tugas Itama sebagai berikut: Next Page 5

Fungsi PIMK 1 Perumusan rencana aksi dan rencana kerja Inspektorat PIMK sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur pemeriksaan internal; 2 Pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; 3 PelaksanaanreviuatasRencanaKerjadanAnggaranBPK; 4 PelaksanaanreviuataskonsepLaporanKeuanganBPK; 5 PelaksanaanreviuatasSistemPengendalianMutukelembagaan; 6 Pelaksanaan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu satuan kerja, program, atau fungsi; Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan 7 kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; 8 Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya pada suatu satuan kerja; 9 Pelaksanaan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPK; *warna dan fungsi menyesuaikan dengan Bagan Tugas Itama 6

Fungsi PIMK Pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja 10 kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; 11 Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; 12 Pelaksanaan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; Pemberian layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal 13 dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja serta aspek pengendalian mutu kelembagaan; 14 Pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidangnya; 15 Penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan; 16 PelaksanaanpengelolaanrisikopadalingkuptugasInspektoratPIMK; 17 PenyusunanLaporanAkuntabilitasKinerjaInspektoratPIMK;dan 18 PelaporanhasilkegiatansecaraberkalakepadaInspekturUtama. *warna dan fungsi menyesuaikan dengan Bagan Tugas Itama 7

Fungsi 1 & 2 Fungsi 1 Perumusan rencana aksi dan rencana kerja Inspektorat PIMK sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur pemeriksaan internal Jenis penugasan yang dilaksanakan pada fungsi pertama Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan manajerial, yang berisi panduan untuk kegiatan PIMK selama 1 tahun. Setiap tahunnya akan menghasilkan output: 1.RKSP (Rencana Kerja Sekjen dan Penunjang), terkait anggaran, jumlah personil, dan jumlah hari penugasan. 2.PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan), merupakan rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan Itama termasuk PIMK, yang meliputi kegiatan assurans, konsultasi dan kegiatan pengawasan lain, serta memuat arah kebijakan pengawasan, program pengawasan, anggaran dan alokasi waktu. Fungsi 2 Pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja Jenis penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-2 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan konsultasi - advisory Pemberian pertimbangan yang dilakukan akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi real time Contoh kegiatan: Diterbitkannya Nota Dinas Nomor 135/ND/XI/05/2022 perihal Penyampaian Masukan atas Penerapan PIPK di BPK 8

Fungsi 3 Fungsi 3 Pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BPK Jenis penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-3 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - reviu Kegiatan yang dilaksanakan: 1.Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BPK 2.Reviu Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) BPK RI 3.Reviu Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPK RI 4.Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara BPK RI 1) Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BPK Output: Laporan Hasil Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BPK RI Tujuan Review Dasar Hukum Membantu terlaksananya penyusunan RKA-BPK 1.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang dan memberi keyakinan terbatas (limited assurance) Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun dan memastikan kepatuhan atas penerapan 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Pelaksana BPK sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA- BPK yang berkualitas. 2.PMK No. 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Pihak Terkait dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Peneliti: Biro Keuangan dan Direktorat PSMK Anggaran (DIPA). Pereviu: Inspektorat PIMK Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan Diklat, Ruang Lingkup Reviu Kantor Perwakilan, Sekretariat AKN, Balai Diklat, dan Museum BPK RI 1.Penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan tahunan berupa RKA unit Aplikasi yang digunakan eselon I (terbatas pada TOR/RAB dan dokumen pendukung lainnya) beserta RKA Aplikasi ProsesRKA satker. 2.Reviu tidak mencakup pengujian atas SPI dan pengujian atas respon permintaan keterangan. 9

Fungsi 3 Kriteria Reviu Sasaran Reviu 1.PMK No. 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas 1.Kelayakan anggaran untuk PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan menghasilkan suatu output; Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2.Kepatuhan dalam penerapan 2.PMK No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan kaidah-kaidah perencanaan dan Tahun Anggaran 2022; penganggaran (standar biaya 3.PMK No. 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 September 2021; masukan, standar biaya keluaran, 4.Peraturan DJA No. PER-6/AG/2021 tentang Petunjuk Teknis standar struktur biaya dan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian penggunaan akun); Pelaksanaan Anggaran; 3. Kepatuhan mencantumkan 5.PMK No. 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian penggunaan anggaran sesuai Negara/Lembaga. dengan semua kategori pada output yang dihasilkan; 4.Kelengkapan dokumen pendukung RKA antara lain RKA satker, kerangka acuan kerja (KAK), RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya. Metodologi Reviu Reviu RKA dilakukan melalui Aplikasi ProsesRKA (Penelitian dan Reviu Online Sinergi, Efektif dan Sistematis Rencana Kerja dan Anggaran) sebagai berikut: 1.Melakukan reviu atas proses penelitian yang dilakukan oleh Biro Keuangan dan Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja (PSMK); 2.Melakukan reviu atas dokumen RKA satker yang telah mengakomodasi hasil penelitian dan menyampaikan kepada satker untuk diperbaiki; 3.Melakukan reviu kembali atas dokumen RKA satker untuk memastikan bahwa satker telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan sebelumnya. 2) Reviu atas Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PAPBJ) BPK RI Output: Laporan Hasil Reviu atas Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PAPBJ) BPK RI Tujuan Review Sasaran Reviu Itama melakukan Reviu PBJ pada BPK 1.Anggaran berdasarkan jenis belanja dan tipe pengadaan untuk mempercepat penyerapan BPK anggaran di BPK. Reviu bertujuan untuk memastikan bahwa PAPBJ telah 2.Rencana penarikan dana dan proyeksi penyerapan belanja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 3.Capaian realisasi PAPBJ yang telah ditetapkan. 4.Identifikasi risiko, hambatan penyerapan belanja dan permasalahan proses PBJ 5.Perumusan rencana tindak lanjut dan saran perbaikan atas permasalahan 10

Fungsi 3 Ruang Lingkup Reviu Dasar Hukum 1.Reviu Penyerapan Anggaran Belanja (meliputi 1.Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 anggaran satu tahun dan realisasi penyerapan anggaran triwulan atas belanja pegawai, belanja tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lainnya) 2.Permenperin No. 2 Tahun 2014 tentang 2.Reviu Pelaksanaan PBJ (meliputi nilai dan Pedoman Peningkatan Penggunaan Produksi jumlah paket perencanaan dan realisasi PBJ berdasarkan jenis belanja dan tipe pengadaan Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui tender yang sudah dan belum diinput dalam RUP, telah ditandatanganinya kontrak Pemerintah maupun capaian progres fisiknya, dan sampling PBJ, dan penggunaan produk UMKM/produk 3.Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang dalam negeri) Percepatan Pelaksanaan Pengadaan 3.Tanggung jawab Itama terbatas pada simpulan hasil reviu dan saran yang disampaikan kepada Barang/Jasa Pemerintah; pimpinan BPK 4.Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Reviu Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 1.Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 2.Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemerintah. Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pihak Terkait 3.Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pereviu: Inspektorat PIMK Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Diklat, Kantor Perwakilan, Sekretariat AKN, Balai Pemerintah; Diklat, dan Museum BPK RI Eksternal: BPKP 4.Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Aplikasi yang digunakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aplikasi Evaluasi PBJ (https://apip.bpkp.go.id/evapbj/) ,Aplikasi Prisma Pelaporan-Modul PBJ, SIRUP, Siswas P3DN, BIDICS Metodologi Reviu 1.Pengumpulan Data dan Informasi (Data anggaran, realisasi anggaran, dan posisi paket PBJ melalui tender pada satker) 2.Analisis Perbandingan Data dan Informasi (Membandingkan data dan informasi yang diperoleh dengan kriteria reviu) 3.Wawancara dan Konfirmasi (Wawancara kepada pihak terkait jika terjadi ketidaksesuaian data dengan kriteria reviu, menganasilis penyebabnya, dan kemudian memberikan saran perbaikannya 4.Input ke dalam Aplikasi BPKP 5.Pelaporan Hasil Reviu (LHR disampaikan kepada pimpinan BPK, hasil reviu oleh seluruh APIP K/L akan dikompilasi oleh BPKP dan dilaporkan kepada Presiden 11

Fungsi 3 3) Reviu Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPK RI Output: Laporan Hasil Reviu Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPK RI Tujuan Review Itama melakukan Reviu PNBP pada BPK untuk memperoleh keyakinan terbatas (limited assurance) apakah Pengelolaan PNBP di BPK RI telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dasar Hukum Sasaran Reviu 1.Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1.Ketepatan waktu dalam menyampaikan rencana 2018 tentang PNBP; PNBP 2.Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang 2.Kepatuhan dalam mematuhi kesesuaian tarif Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP yang berlaku PNBP; 3.Kepatuhan dalam menyetor dan menggunakan 3.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang hasil penerimaan PNBP sesuai dengan peraturan Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 yang berlaku tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. 4.Kesesuaian dokumen pendukung serta pelaporan pertanggungjawaban PNBP yang memadai Metodologi Reviu Ruang Lingkup Reviu 1.Perencanaan PNBP (meliputi proses identifikasi Lingkup reviu atas Pengelolaan PNBP meliputi potensi PNBP satker, penyusunan rencana PNBP, perencanaan, pelaksanaan, dan analisis usulan rencana PNBP, penyampaian pertanggungjawaban PNBP pada seluruh satker di usulan rencana PNBP, dan tindak lanjut hasil BPK RI. penelaahan dan penetapan Rencana PNBP dalam siklus APBN) Kriteria Reviu 2.Pelaksanaan PNBP (meliputi penyelenggaraan 1.Peraturan DJA No. Per-6/AG/2016 tentang Tata layanan dan penatausahaan keuangan atas Cara Pembayaran/Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran secara Elektronik; layanan PNBP BPK) 2.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2020 tentang 3.Pertanggungjawaban PNBP (mencakup Pengelolaan PNBP; penyusunan laporan PNBP tingkat satker 3.Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada pengelola PNBP dan tingkat BPK serta BPK; penyampaian laporan PNBP BPK kepada Menteri 4.PMK No. 155 /PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP. Keuangan) 4.Pengawasan atas Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Inspektur Utama mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP dalam bentuk Pihak Terkait verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi. Pereviu: Inspektorat PIMK Aplikasi yang digunakan Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan Diklat, Aplikasi e-Mawas PNBP Kantor Perwakilan, Sekretariat AKN, Balai Diklat, dan Museum BPK RI Eksternal: KPKNL 12

Fungsi 3 4) Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara BPK Output: Laporan Hasil Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara BPK RI Dasar Hukum Tujuan Review 1.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Tujuan reviu RKBMN adalah untuk memberikan Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 keyakinan terbatas (limited assurance) mengenai tentang Organisasl dan Tata Kerja Pelaksana BPK kesesuaian BMN dengan ketentuan penyusunan RKBMN yang berlaku. 2.PMK No. 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Sasaran Reviu Ruang Lingkup Reviu Sasaran reviu RKBMN adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMN yang disusun oleh 1.Pengadaan BMN (Berupa tanah dan atau Pengguna Barang telah sesuai dengan Rencana bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang Strategis K/L, kelengkapan data pendukung serta telah ada Standar Barang dan Standar Kebutuhan kepatuhan terhadap penerapan ketentuan [SBSK]) perencanaan kebutuhan BMN antara lain Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), Kondisi 2.Pemeliharaan BMN (berupa tanah dan/atau Barang dan Status Barang. bangunan, selain tanah dan/atau bangunan untuk alat angkutan bermotor dan selain alat Metodologi Reviu angkutan bermotor dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00). Reviu RKBMN dilaksanakan dengan menggunakan metodologi penelaahan dan Kriteria Reviu penelusuran kesesuaian rencana pengadaan dan pemeliharaan dengan ketentuan dan 1.Keputusan Menteri Keuangan No. kelengkapan dokumen pendukung kebutuhan 332/KMK.06/2016 tentang Pedoman Reviu BMN. Reviu juga dilakukan melalui permintaan RKBMN. keterangan mengenai proses penyusunan RKBMN satker. 2.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 Reviu RKBMN dilaksanakan setelah proses tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah penyusunan RKBMN oleh Pengguna Barang No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang atau sebelum disampaikan oleh Pengguna Milik Negara/Daerah Barang kepada Pengelola Barang. Reviu tidak mencakup Pengujian atas 3.PMK No. 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan pengendalian intern, penetapan resiko Kebutuhan Barang Milik Negara pengendalian dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan 4.PMK No. 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Aplikasi yang digunakan Negara. Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi SIMAN Pihak Terkait Pengguna Barang: Sekretaris Jendral Unit in charge: Biro Umum Pereviu: Inspektorat PIMK Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan Diklat, Kantor Perwakilan, Sekretariat AKN, Balai Diklat, dan Museum BPK RI Eksternal: KPKNL 13

Fungsi 4 Fungsi 4 Pelaksanaan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-4 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - reviu. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Reviu atas Konsep Laporan Keuangan BPK RI. Reviu atas Konsep Laporan Keuangan BPK RI Output: Laporan Hasil Reviu atas Konsep Laporan Keuangan BPK RI Dasar Hukum Tujuan Review 1.PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Memberikan keyakinan terbatas mengenai Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; akurasi, keandalandan, keabsahan informasi Laporan Keuangan (LK) BPK serta pengakuan, 2.PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengukuran dan pelaporan transaksi dengan Pengendalian Intern Pemerintah; memperhatikan kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan serta kepatuhan 3.PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar terhadap peraturan perundang-undangan dalam Akuntansi Pemerintah; penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK, sehingga dapat menghasilkan LK BPK yang 4.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang berkualitas Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasl dan Tata Kerja Pelaksana BPK Ruang Lingkup Reviu Sasaran Reviu Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan atas 1.Memastikan penyelenggaraan akuntansi yang penyelenggaraan akuntansi dan penyajian konsep disajikan dalam LK telah sesuai dengan Standar LK BPK, yang terdiri dari LRA, Neraca, LO, LPE dan Akuntansi Pemerintahan (SAP) CaLK termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan 2.Memenuhi ketentuan agar penyusunan dan penyampaian LK dilakukun secara berjenjang 14 mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.

Fungsi 4 Kriteria Reviu Metodologi Reviu 1.PMK No. 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Reviu atas Laporan Keuangan BPK dilakukan Atas PMK No. 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah secara paralel dengan penyusunan konsep Pusat laporan keuangan pada Unit Akuntansi Kuasa 2.PMK No. 270/PMK.05/20l4 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Pemerintah; Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 3.PMK No. 255/PMK .09/2015 tentang Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; I (UAPPA-E I) serta Unit Akuntansi Pengguna 4.PMK No. 222/PMK .05/2016 tentang Pedoman Anggaran (UAPA). Reviu dilakukan melalui Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; serangkaian aktivitas yaitu: Laporan 1.Penelusuran angka-angka 5.PMK No. 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN; Keuangan ke catatan akuntansi dan 6.PMK No. 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman dokumen sumber; Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah 2.Permintaan keterangan mengenai proses pusat; pengumpulan, pencatatan, 7.PMK No. 118/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; pelaporan data transaksi; 8.Peraturan DJPb No. PER-211/PB/2018 tentang 3.Prosedur analitis untuk mengetahui Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; hubungan dan hal-hal yang tidak umum 9.PMK No. 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan terjadi. Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pihak Terkait dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Unit in Charge: Biro Keuangan & Biro Umum dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Pereviu: Inspektorat PIMK Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan 10.PMK No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Diklat, Kantor Perwakilan, Balai Diklat, dan Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Museum BPK RI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Eksternal: Kementerian Keuangan Penanganan Pandemi COVID- 1 9; Aplikasi yang digunakan 11.Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 Aplikasi SAKTI, Sintag tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; 12.Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 28 dan 29 Tahun 2020. 15

Fungsi 5 Fungsi 5 Pelaksanaan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-5 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - reviu. SPM merupakan suatu sistem yang dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa BPK dan pelaksananya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pemeriksaan, serta laporan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi yang ditemukan. Contoh kegiatan yang dilaksanakan adalah 1.Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2.Reviu SAI PMF Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Output: Laporan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dasar Hukum Tujuan Evaluasi 1.Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang 1.Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP. SAKIP. 2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur 2.Menilai tingkat implementasi SAKIP. Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & 3.Memberikan saran perbaikan untuk RB) No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah peningkatan implementasi SAKIP. 4.Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil 3.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 evaluasi periode sebelumnya tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. 4.Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) BPK 16

Fungsi 5 Ruang Lingkup Evaluasi Sasaran Evaluasi Ruang lingkup evaluasi mencakup lima komponen 1.Satuan kerja dalam menyusun, mereviu, dan manajemen kinerja, yang meliputi: perencanaan menyempurnakan perencanaan kinerja yang kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, berfokus pada hasil. evaluasi internal, dan capaian kinerja. Laporan kinerja merupakan dokumen pokok yang dievaluasi 2.Pembangunan sistem pengukuran dan selain Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja pengumpulan data kinerja. Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi (RA) dan dokumen terkait lainnya. 3.Pengungkapan informasi pencapaian kinerja. 4.Monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian Kriteria Evaluasi kinerja pelaksanaan program. 1.Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2015 tentang 5.Keterkaitan antara komponen-komponen Pedoman Evaluasi atas Implementansi SAKIP perencanaan kinerja dengan penganggaran, 2.Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang kebijakan pelaksanaan, dan pengendalian Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta pelaporannya. (SAKIP). 6.Capaian kinerja dari masing-masing satuan kerja. 3.Peraturan BPK No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana 7.Memastikan disusunnya rencana aksi terhadap Strategis BPK Tahun 2020-2024. rekomendasi hasil evaluasi yang belum ditindaklanjuti. Pihak Terkait Metodologi Evaluasi Unit in Charge: Dit. PSMK Menggunakan metodologi pragmatis yang Evaluator: Inspektorat PIMK Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan Diklat, meliputi dua persiapan utama yaitu penetapan dan Kantor Perwakilan Eksternal: Kementerian PAN dan RB ruang lingkup evaluasi dan teknik serta Aplikasi yang digunakan instrumen yang digunakan dalam proses Aplikasi PRISMA-Sakip evaluasi. (http://prisma-sakip.bpk.go.id) Tahapan dalam pelaksanaan evaluasi adalah: 17 1.Evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yaitu meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja 2.Pemberian nilai berdasarkan fakta objektif implementasi seluruh komponen manajemen kinerja 3.Penyimpulan yaitu interpretasi atas angka/nilai capaian evaluasi ke dalam kategori huruf dan predikat.

Fungsi 6 & 7 Fungsi 6 Pelaksanaan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu satuan kerja, program, atau fungsi Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-6 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - audit - audit kinerja, yang dilakukan sekali dalam setahun pada semester 1 atau semester 2. Contoh penugasan pada fungsi ini dari tahun 2018-2022 antara lain pemeriksaan kinerja Biro SDM, Biro TI, Biro Humas, Badiklat, dan Ditama Binbangkum. Fungsi 7 Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-7 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Mekanisme pengelolaan kinerja dimulai dari penetapan target- target yang dituangkan ke dalam perjanjian kinerja (PK) dan kemudian dilakukan pengukuran dan pelaporan, monitoring dan evaluasi secara berkala. Pelaksanaan pengawasan pengukuran kinerja dilakukan dengan cara proses penginputan dan validasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat PIMK dan Direktorat PSMK selaku pengampu IKU. Contoh kegiatan: Reviu atas Konsep Laporan Kinerja BPK 18

Fungsi 7 Reviu atas Konsep Laporan Kinerja BPK Output: Laporan Hasil Reviu atas Konsep Laporan Kinerja BPK Dasar Hukum Sasaran Reviu 1.Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sasaran reviu atas Konsep LAKIN BPK adalah Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kesesuaian format LAKIN dengan Peraturan (SAKIP) Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014, validitas substansi yang dituangkan dalam 2.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Konsep LAKIN BPK dan kesesuaian proses Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 penyusunan LAKIN dengan mekanisme yang tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana telah ditetapkan. BPK. Metodologi Reviu Tujuan Reviu Reviu atas Konsep LAKIN BPK dilakukan dengan: 1.Menilai penyusunan pelaporan Kinerja Instansi 1.Penelusuran Perjanjian Kinerja Satker Pemerintah BPK, apakah telah sesuai dengan (target kinerja) yang telah disepakati, ketentuan yang berlaku. mencakup output dan outcome yang dihasilkan. 2.Memberikan keyakinan terbatas mengenai 2.Analisa dokumen pendukung penghitungan akurasi, keandalan, dan keabsahan capaian kinerja yang menjadi bukti data/informasi kinerja BPK sehingga dapat pelaksanaan kegiatan serta dokumen yang menghasilkan LAKIN yang berkualitas. menggambarkan proses kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan kepatuhan terhadap Ruang Lingkup Reviu ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. 3.Permintaan keterangan kepada pihak-pihak Reviu atas Konsep LAKIN BPK dilakukan terhadap terkait mengenai proses pengukuran target seluruh aspek LAKIN yang meliputi format, kinerja, pencapaian, evaluasi, dan validasi mekanisme penyusunan, dan substansi LAKIN. capaian kinerja yang dilaporkan, serta pelaporan kinerja. Kriteria Reviu Aplikasi yang digunakan 1.Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 286/K/X-XIII.2/6/2017 tentang Pelaporan Kinerja Aplikasi PRISMA pada Unit-unit Kerja Pelaksana BPK 2.Peraturan Menteri PAN dan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas LAKIN Instansi Pemeritah. 3.Peraturan BPK No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024. 4.Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Pihak Terkait Unit in Charge: Dit. PSMK Evaluator: Inspektorat PIMK Objek: LAKIN BPK Eksternal: Kementerian PAN dan RB 19

Fungsi 8 Fungsi 8 Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya pada suatu satuan kerja Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-8 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan audit dengan tujuan tertentu (assurans - audit - audit dengan tujuan tertentu) Contoh output: Laporan Hasil Pemeriksaan Internal Berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Reviu LK, Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan BPK, dan hasil arahan pimpinan. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Output: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Dasar Hukum Tujuan Pemeriksaan 1.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang 1.Menilai Sistem Pengendalian Internal atas Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 pengelolaan keuangan; dan tentang Organisasl dan Tata Kerja Pelaksana BPK 2.Menilai kepatuhan terhadap peraturan yang 2.Piagam Pengawasan Internal (InternalAudit berlakuatas pengelolaan keuangan yaitu pada Charter) BPK tahap pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Pihak Terkait Metodologi Pemeriksaan Pemeriksa: Inspektorat PIMK Objek: Seluruh satker di Kantor Pusat, Badan Pemeriksaan dilakukan dengan metode sebagai Diklat, Kantor Perwakilan, Sekretariat AKN, Balai berikut: Diklat, dan Museum BPK RI 1.Pemilihan sampel berdasarkan pertimbangan profesional (professional judgement) terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan. 2.Pengumpulan, analisa, dan pengambilan kesimpulan dari dokumen terkait dengan pelaksanaan kegiatan, berupa: Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, prosedur operasi standar, kebijakan tertulis yang ada di satuan kerja; dan Dokumen-dokumen lain yang terkait. 3.Wawancara untuk memperoleh fakta, bukti- bukti dan klarifikasi dengan pejabat struktural/ pejabat fungsional/pejabat pengelola keuangan yang terkait secara langsung dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan. 4.Pengamatan dilakukan untuk memperoleh fakta mengenai pengelolaan keuangan. 20

Fungsi 8 & 9 Kriteria Pemeriksaan 1.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2.UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3.UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan PemeriksaKeuangan; 4.Keputusan Ketua BPK Nomor 23 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Internal (SPI) BPK; 5.Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6.PMK No. 113/PMK .05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; 7.PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 8.PMK No. 277/PMK.05/2014 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas; 9.PMK No. 143/PMK.02/2015 yang telah diubah dalam PMK No. 196/PMK.02/2015 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; 10.PMK No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;dan 11.Peraturan DJPb No. Per-3/Pb/2014 Tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Fungsi 9 Pelaksanaan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPK Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-9 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - evaluasi Kegiatan yang dilakukan yakni Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPK Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPK RI Output: Laporan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPK RI Dasar Hukum Tujuan 1.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang 1.Memperoleh informasi tentang pelaksanaan Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 dan pencapaian reformasi birokrasi di BPK tentang Organisasl dan Tata Kerja Pelaksana BPK 2.Memonitor rencana aksi tindak lanjut hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi 2.Peraturan Menteri PAN RB No. 25 Tahun 2020 birokrasi di BPK tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020 - 2024; dan 3.Memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan pencapaian reformasi birokrasi 3.Peraturan Menteri PAN RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan 4.Memberikan sumbangan dalam penyusunan Reformasi Birokrasi profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kemen PAN RB. 21

Fungsi 9 Ruang Lingkup Pihak Terkait PMPRB dilakukan sesuai model yang diatur Aplikasi yang digunakan dalam Permenpan RB, yang meliputi dua komponen utama, yaitu Komponen Aplikasi webbased dengan alamat situs: Pengungkit (delapan area perubahan) dan www.pmprb.menpan.go.id Komponen Hasil (empat aspek keberhasilan) Sasaran 1.Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan BPK, serta memperbaikinya; 2.Meningkatkan kinerja BPK; 3.Memberikan motivasi dan mendorong keterlibatan para pegawai dalam proses dan pengelolaan pelaksanaan kebijakan; 4.Sebagai proses pembanding untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah. Metodologi 1.Perencanaan PMPRB (Penyiapan portal internal PMPRB BPK - menyiapkan LKE) 2.Pelaksanaan PMPRB (tahap pengisian LKE aspek pemenuhan dan tahap pengisisan aspek reform dan komponen hasil) 3.Pelaporan PMPRB (Laporan PMPRB tersebut disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan selanjutnya disampaikan kepada Kemen PANRB) 4. Pemantauan dan Evaluasi PMPRB 22

Fungsi 10 & 11 Fungsi 10 Pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya Jenis Penugasan Fungsi ke-10 ini berkaitan dengan fungsi yang dilaksanakan pada fungsi ke-10 ke-5. Hubungannya adalah hasil Inspektorat PIMK ini merupakan kegiatan yang telah dilakukan pada penugasan assurans - pemantauan fungsi ke-5 seperti reviu SAKIP dan SAI PMF, pada fungsi ke-10 ini akan kembali dilakukan pemantauan atas pengembangan kegiatan tersebut. Fungsi 11 Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-11 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - pemantauan Contoh output: Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Reviu Kelembagaan Aplikasi yang digunakan: Wasma Pada fungsi ini terdapat 3 kegiatan, yakni: 1.Tindak lanjut hasil rekomendasi dari pemeriksaan internal dan pemeriksaan kinerja di input oleh satker yang di periksa ke aplikasi Wasma, kemudian Inspektorat PIMK melakukan pemantauan hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut. 2.Hasil reviu atas konsep LK BPK disampaikan ke Biro Keuangan untuk dilakukan koreksi yang selanjutnya disampaikan ke Kemenkeu. LK BPK tersebut akan di audit oleh KAP. Inspektorat PIMK akan melakukan pemantauan atas tindak lanjut temuan KAP. 3.Setiap 5 tahun BPK di reviu oleh BPK (SAI) negara lain (kegiatan Peer Review). 23

Fungsi 12 Fungsi 12 Pelaksanaan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-12 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan assurans - reviu Contoh kegiatan yang dilakukan adalah melakukan Reviu atas Implementasi Manajemen Risiko (MR) BPK RI Reviu atas Implementasi Manajemen Risiko (MR) BPK RI Output: Laporan Hasil Reviu atas Implementasi Manajemen Risiko (MR) BPK RI Dasar Hukum Tujuan Review 1.Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang a. Reviu atas penerapan manajemen risiko pada Perubahan atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 SKPR dengan tujuan: tentang Organisasl dan Tata Kerja Pelaksana BPK 1.Menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi yang digunakan 2.Keputusan BPK No. 6/K/I-XIII.2/8/2018 tentang dalam setiap proses manajemen risiko. Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan 2.Memberikan keyakinan yang memadai bahwa SKPR telah melaksanakan kegiatan 3.Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit manajemen risiko sesuai kebijakan dan Charter) BPK. pedoman manajemen risiko secara efektif dan efisien untuk mewujudkan visi dan misi Kriteria Reviu BPK. 1.Keputusan BPK No. 7/K/I-XIII.2/9/2018 tentang b. Reviu tingkat kematangan penerapan Pedoman Penerapan Manajemen risiko di manajemen risiko yang bertujuan: Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 1.Mengetahui kecukupan rancangan dan 2.Konsep Pedoman Reviu Atas Penerapan efektivitas pelaksanaan proses manajemen Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan risiko sebagai salah satu alat manajemen Pemeriksa Keuangan 2020. dalam memberikan keyakinan pemilik risiko bahwa tujuan dan sasaran SKPR dapat Pihak Terkait tercapai; Koordinator Penerapan Manajemen Risiko (KPMR), 2.Menjaga pemenuhan prinsip-prinsip Satuan Kerja Pemilik Risiko (SKPR) penerapan manajemen risiko; Komite Eksekutif: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK 3.Memberikan umpan balik untuk Komite Pelaksana: Kaditama Revbang peningkatan pencapaian tujuan dan manfaat KPMR: Direktorat PSMK penerapan manajemen risiko. SKPR: Seluruh unit Eselon I dan II Pereviu: Inspektorat PIMK Aplikasi yang digunakan Aplikasi PRISMA 24

Fungsi 12 Ruang Lingkup Reviu Sasaran Reviu 1.Penetapan konteks (menjabarkan tujuan, Mengetahui kecukupan rancangan dan mendefinisikan parameter internal dan eksternal dalam efektivitas pelaksanaan proses mengelola risiko, serta menetapkan cakupan dan manajemen risiko serta memberikan kriteria risiko) umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan manfaat 2.Identifikasi Risiko (identifikasi kejadian, penyebab, dan penerapan manajemen risiko. konsekuensi dari peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian Metodologi Reviu tujuan organisasi) 1.Pemilihan sampel berdasarkan 3.Analisis Risiko (menentukan tingkat konsekuensi dan tingkat kemungkinan terjadinya) pertimbangan profesional 4.Evaluasi Risiko (membantu dalam pengambilan (professional judgement) terhadap keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan upaya mitigasi risiko lebih lanjut serta penentuan prioritas dokumen-dokumen yang berkaitan mitigasinya) dengan penerapan MR. 5.Mitigasi Risiko (mengidentifikasi berbagai opsi mitigasi risiko dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko 2.Reviu dokumen, digunakan untuk yang terbaik, dilanjutkan dengan penyusunan rencana mitigasi risiko, dan pelaksanaan rencana mitigasi parameter yang pembuktiannya tersebut) berupa dokumen, laporan, formulir dsb. 3.Kuesioner, digunakan untuk parameter yang membutuhkan pendapat responden dan informasi untuk menilai tingkat kematangan penerapan manajemen risiko. 4.Wawancara, sebagai pelengkap teknik pengujian lainnya dan untuk memperdalam simpulan hasil kuesioner. 5.Pengamatan digunakan bila metode yang disebutkan di atas masih perlu diperdalam dengan pengamatan lapangan untuk memperoleh fakta. 25

Fungsi 13 & 14 Fungsi 13 Pemberian layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja serta aspek pengendalian mutu kelembagaan Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-13 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan konsultasi - advisory Pada umumnya mekanisme dari fungsi ini diawali dengan satker menyampaikan ND tentang permasalahan di lingkungan satker tersebut, seperti permasalahan terkait pengelolaan keuangan, pengelolaan BMN, dll. Kemudian Inspektorat PMIK akan memberikan kajian konsultasi atas permasalahan tersebut. Contoh output pada fungsi ini adalah Hasil Kajian atas Pengelolaan BMN Berupa Tanah pada Biro Umum Fungsi 14 Pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidangnya Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-14 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan konsultasi - edukasi Objek dari pelaksanaan sosialisasi ini yaitu seluruh satker di BPK, baik di kantor pusat maupun perwakilan (biasanya dalam setahun dapat mencakup 2 sampai 3 satker). Pada umumnya pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan oleh 3 Inspektorat secara bersama-sama (PIMK, PKMP, dan PI) Contoh: Dilakukan 3 Inspektorat secara bersamaan: Melakukan sosialisasi atas kode etik pemeriksa, aplikasi Wasma, ZI, dll. Hanya dilakukan oleh PIMK: Konsultasi atas POS Pengembalian PNBP pada Badiklat PKN, Sosialisasi SAKIP, dll 26

Fungsi 15 & 16 Fungsi 15 Penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-15 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan manajerial. Alur dari fungsi ini adalah Inspektorat PMIK membuat laporan evaluasi Inspektorat PIMK setiap semesternya, kemudian hasil laporan tersebut akan disampaikan ke Inspektorat PI sebagai satker yang bertugas melakukan kompilasi laporan evaluasi dari 3 Inspektorat di Inspektorat Utama untuk disusun menjadi laporan evaluasi Inspektorat Utama. Output: Laporan Evaluasi Inspektorat PIMK Semester I/II Penyajian substansi pada laporan ini merupakan gambaran secara lengkap atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Inspektorat PIMK selama 1 Semester dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam mendorong seluruh unit/satuan kerja untuk meningkatkan pencapaian kinerjanya menjadi lebih baik. Fungsi 16 Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Inspektorat PIMK BPK telah menetapkan Keputusan BPK Nomor 6/K/I-XIII.2/8/2018 tentang Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPK dan Keputusan BPK Nomor 7/K/I- XIII.2/9/2018 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPK. Adapun yang dimaksud dengan manajemen risiko yaitu kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi terkait risiko, serta merupakan budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian tujuan organisasi dengan mengelola risiko pada tingkat yang diterima. Dalam penilaian risiko, pada setiap unit Eselon II, terdapat Manajer Risiko. Manajer Risiko Inspektorat PIMK akan melakukan aktivitas: 1.mengidentifikasi risiko-risiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan-tujuan; 2.analisis atas risiko-risiko; dan 3.evaluasi risiko sebagai acuan untuk penentuan penanganan risiko. 27

Fungsi 17 & 18 Fungsi 17 Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PIMK Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi ke-17 Inspektorat PIMK ini merupakan penugasan manajerial. Fungsi ke-17 ini mirip dengan fungsi ke 5 dan 7, bedanya pada fungsi ke 5 dan 7 PIMK melakukan reviu atas LAKIN/SAKIP yang telah disusun oleh satker, sedangkan pada fungsi ke-17 ini PIMK yang menyusun LAKIN/SAKIP Inspektorat PIMK yang kemudian akan di reviu oleh Direktorat PSMK. Output: Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PIMK, Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Inspektorat PIMK Fungsi 18 Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Utama Jenis Penugasan yang dilaksanakan pada fungsi terakhir Inspektorat PIMK ini juga merupakan penugasan manajerial. Output: Laporan Pelaksanaan Kegiatan Inspektorat PIMK (dilaporkan setiap bulannya)/Laporan Bulanan Inspektorat PIMK Laporan bulanan tersebut setidaknya berisi informasi mengenai pencapaian keluaran dan realisasi anggaran serta kendala/tantangan yang dihadapi oleh satker selama periode satu bulan tersebut. Aplikasi yang digunakan: Prisma 28

Terima Kasih


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook