SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ( PPJB ) TANAH PANGEBATAN
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Pada hari ini, Kamis tanggal 26 bulan Nopember tahun 2020, yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Ulfatul Asyifah Susmiati Alamat : Pangebatan RT 2 RW 4, Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah NIK : 3302185604740001 Pekerjaan : Ibu rumah tangga No. HP : 0813 2970 0553 Dalam hal ini bertindak serta mewakili untuk dan atas nama pribadi dan selaku penjual. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama : Maolana Akhsan Alamat : Dusun Cibabut RT 2 RW 8 Desa Jatisari, Kedungreja, Cilacap NIK : 3301010204910002 Pekerjaan : Wiraswasta No. HP : 0813 5000 4734 Selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan masing-masing seperti di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan syarat- syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 OBYEK JUAL BELI Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual, memindahkan dan mengalihkan serta menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini pula mengikatkan diri dalam perjanjian ini untuk membeli, menerima pemindahan dan pengalihan serta penyerahan dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah seluas ± 1.260 m2 (lebih kurang seribu dua ratus enam puluh meter persegi) atau yang nantinya sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di : RT/RW : 03/04 Desa/ Kelurahan : Pagebatan Kecamatan : Karanglewas Kabupaten : Banyumas Propinsi : Jawa Tengah
Apabila ternyata setelah diadakan pengukuran mengenai luas tanah oleh pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terdapat ketidaksesuaian dalam perjanjian ini, maka para pihak telah sepakat untuk memperhitungkan kelebihan atau kekurangan tanah tersebut dengan harga sejumlah Rp. 185.700,00 (seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) tiap meter persegi dan disepakati akan dibayarkan oleh para pihak selambat-lambatnya saat penandatanganan Akta Jual Beli. PASAL 2 HARGA PIHAK PERTAMA menjual, memindahkan dan mengalihkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA membeli, menerima pemindahan serta penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas tanah tersebut dalam pasal 1 dengan : Harga sebesar : Rp. ............................. Terbilang : Harga tersebut tidak / termasuk Akta Jual Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama (BBN). Dan biaya-biaya selain AJB & BBN yang timbul dari transaksi ini, tidak termasuk dalam harga di atas. PASAL 3 CARA PEMBAYARAN PIHAK KEDUA sanggup melunasi pembayaran tersebut dalam pasal 2 dengan sistem pembayaran cash bertahap dan cara pembayarannya diatur sebagai berikut: TAHAPAN TANGGAL JUMLAH Uang Muka (DP) 26/11/2020 PEMBAYARAN Rp. 30.000.000 Pembayaran 26/1/2021 Rp. ....................... TOTAL Terbilang Pembayaran akan dilakukan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA di rumah PIHAK PERTAMA.
Untuk masing-masing tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan tanda terima berupa kuitansi dari PIHAK PERTAMA setelah pembayaran diterima/ masuk ke rekening tersebut dalam pasal 3. PIHAK KEDUA harus membayar segala pembayaran yang telah disepakati kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan batasan toleransi pembayaran selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal jatuh tempo dari jadwal yang disepakati. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran dari tanggal toleransi, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan. Apabila sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih dalam proses oleh BPN belum diterima pada tanggal jatuh tempo pelunasan, maka PIHAK PERTAMA setuju untuk menerima uang pelunasan diundur tanpa denda sampai Sertifikt Hak Milik (SHM) diterima. PASAL 4 SETELAH PEMBAYARAN DP Dengan dibayarkannya uang muka oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB tahun terakhir, foto copy KTP berikut data–data yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA. Dan memberikan ijin PIHAK KEDUA untuk: − Mengurus proses pencetakan Sertifikat Hak Milik yang masih dalam proses oleh BPN. − Melakukan pemecahan sertifikat tanpa proses balik nama kepada pihak lain kemudian menawarkan dan memasarkannya. − Mengelola secara fisik dalam arti yang seluas-luasnya atas obyek tanah yang diperjualbelikan tersebut, termasuk melakukan pengurugan, pembersihan lahan, membuat pondasi kemudian menawarkan, memasarkan, melakukan jual beli dan menerima uang hasil penjualannya. PASAL 5 PEMBATALAN Apabila dalam perjalanan sebelum pelunasan teradapat kendala yang menyebabkan penjualan PIHAK KEDUA terhambat secara total seperti terjadinya perang, huru-hara, bencana alam dan penyebab-penyebab lain, maka PIHAK PERTAMA setuju tanahnya dibeli sebagian sesuai dengan
harga dan senilai uang yang sudah PIHAK KEDUA serahkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA. Termasuk jika sertifikat tidak bisa dipecah karena statusnya masih hutan dan tidak bisa dikeringkan, maka jual beli ini batal dan PIHAK PERTAMA sanggup untuk mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima dari PIHAK KEDUA. PASAL 6 JAMINAN PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah tersebut adalah bersertipikat hak milik, benar-benar di bawah penguasaan dan/ atau pengelolaan PIHAK PERTAMA dan bebas dari sitaan, ikatan dan beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan sebagai jaminan hutang dengan cara apapun. PASAL 7 PEMECAHAN SERTIPIKAT DAN PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pemacahan sertipikat dan pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pemecahan sertipikat dan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. PASAL 8 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini. PASAL 9 HAL-HAL LAIN Hal–hal yang belum diatur dalam perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur dan ditetapkan di kemudian hari, dengan syarat disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam perjanjian ini akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
PASAL 10 PENUTUP PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa perjanjian pengikatan jual beli ini dibuat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan merupakan perjanjian terakhir yang menghapus perjanjian-perjanjian sebelumnya baik lisan maupun tertulis. Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dimana masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA MAOLANA AKHSAN SAKSI-SAKSI AULFA SAKSI I SAKSI II ............................... ............................
LAMPIRAN I Biaya-biaya yang timbul akibat transaksi : Yang menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA 1. Pengecekan sertifikat 2. Pajak Penjualan/ PPH 3. Biaya Akta Jual Beli (AJB) 4. Biaya balik nama 5. Biaya pemecahan Yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA / PEMBELI 1. Pajak Pembelian/ BPHTB Mengetahui Ibu Kandung Pihak Pertama Suami Pihak Pertama SARNI MUCHAMAD KHOIRON
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: