[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]4. Nomor Polisi : DD 395 AJ 200 √ 1Merek : Toyota 200 √Type : Kijang F 80 3Nomor Rangka : MHF11KF8010067418 199 √ 9Nomor Mesin : 7K-0422160Thn.Pembuatan : 2001Warna : Hijau Metalik5. Nomor Polisi : DD 392 ASMerek : ToyotaType : Kijang KF 83Nomor Rangka :Nomor Mesin MHF11KF83330079449 : 7K-0601406Thn.Pembuatan : 2003Warna : Biru Metalik6. Nomor Polisi : DD 295 ALMerek : ToyotaType : Kijang F 70Nomor Rangka : MHFIIKF7000027341Nomor Mesin : 7K-0272710Thn.Pembuatan : 1999Warna : Hijau Metalikb. Jenis Kendaraan Roda 2 Tah Kondisi Ketera un ngan N Uraian Per Bai Rus Rus o oleh k ak ak an1. Nomor Polisi : DD 6924 AB Rin Bera 200 gan t 8 √Merek : SuzukiType : SHogun SP FL 125 RCDNomor Rangka : MH8BF45DA8J186333Nomor Mesin : F496-ID-235042Thn.Pembuatan : 2008Warna : Hitam2. Nomor Polisi : DD 6969 IJ 201 √ 1Merek : Honda 200 √Type : Megapro 3Nomor Rangka : MHIKC2116BK049143Nomor Mesin : KC21E-1049135Thn.Pembuatan : 2011Warna : Hitam Abu-abu3. Nomor Polisi : DD 6936 ABMerek : HondaType : GLP. III 47
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Nomor Rangka : MHIKEHL153K027940Nomor Mesin : KEKLE-1027030Thn.Pembuatan : 2003Warna : Hitam4. Nomor Polisi : DD 6941 CA 200 √ √Merek : EN 125 Suzuki 7 √Type Thunder : SPD/Motor SoloNomor Rangka : MH8EN125A7J-368608Nomor Mesin : F405ID367799Thn.Pembuatan : 2007Warna : Biru5. Nomor Polisi : DD 6848 BA 200Merek : Suzuki Thunder-125 6Type : EN 125Nomor Rangka : MH8EN125A62245714Nomor Mesin : F405-10245850Thn.Pembuatan : 2006Warna : Hitam6. Nomor Polisi : DD 6927 AO 200Merek : New SHogun Injeksion 9Type : FL 125 RCDFZ NR SRNomor Rangka : MH8BF45PA8J-107666Nomor Mesin : F4A6-ID-107756Thn.Pembuatan : 2009Warna : Hitamc. Rumah Dinas Tahun Juml Kondisi Luas Keteraga Peroleha ah Bai Rusa Rus Tanah n N Uraian k k ak (M2) o n 1 Ring Ber 600 1. Ketua 1977 an at Jl. Urip Sumohardjo √ 2. Wakil Ketua 1980 1 √ 397 Jl. Gatot Subroto3. HakimJl.P.Kemerdekaan 1984 1 √ 200Km.9 BTN HamzyN1/1Jl.P.Kemerdekaan 1984 1 √ 200Km.9 BTN HamzyN1/1 48
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Jl.Veteran Selatan 2001 1 √ 306No.398 1985 3 √ 1420Jl. Manuruki II No.53 1985 1√Jl. Manuruki II No. 1999 5 √ 105055 1985 3 √ 560Jl. Rutan 5Jl. Pelita rayaTengahJl. Pengayoman 1980 2√ 6004. Panitera 1980 1√ 300 Jl. Pengayoman - --- -- F3/95. Sekretarisd. Sarana/Prasarana Gedung Jumlah Keterangan No Sarana/Prasarana Gedung 1 1 Ruangan Ketua 1 2 Ruangan wakil Ketua 7 3 Ruangan Hakim 1 4 Ruangan Panitera 1 5 Ruangan Sekertaris 5 6 Ruangan PP 2 7 Ruangan Perdata 2 8 Ruangan Pidana 1 9 Ruangan Tipikor 1 10 Ruangan PHI 1 11 Ruangan Niaga 1 12 Ruangan Bagian Hukum 49
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]13 Ruangan TU & Keuangan 114 Ruangan IT 115 Ruangan Kepegawaian 116 Ruang Jurusita 117 Ruang Sidang 818 Ruang sidang anak 119 Ruangan Arsip 420 Ruang Mediasi 121 Ruang Antara 222 Ruangan Pengaduan 123 Ruang Poliklinik/Laktasi 124 Ruangan Ramah Anak 125 Ruang Tahanan 326 Ruang Pos Bakum 127 Ruang Dharmayukti 128 Ruang Perpustakaan 129 Gudang 3e. Gedung Kantor Luas Luas Gedung Alamat No Satuan Kerja Tanah (M2) Gedung (M2) Kantor 1. Pengadilan Negeri Ujung Pandang 7187 2250 (Gedung Jl. R. A Kartini lama) No. 18/23 Makassar 856 (Gedung Jl. R. A Kartini Baru) No. 18/23 Makassarf. Anggaran Pemeliharaan Gedung KantorNo Pagu Realisasi Sisa Keterangan Anggaran Anggaran Pemeliharaan Gedung1. 185.625.000 Kantor 185.518.500 106.500 50
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]2. 16.800.000 13.310.000 3.490.000 Pemeliharaan Pagar Gedung Kantorg. Anggaran Pemeliharaan Rumah DinasNo Pagu Realisasi Sisa Keterangan Anggaran 37.610.800 Anggaran 4.039.200 Pemeliharaan Rumah1. 41.650.000 Dinas Ketua dan Paniterah. Administrasi Ketatausahaan Jumlah Keterangan Surat Masuk /31 Desember No Jenis Surat 2017 11371 1. Surat Umum 2. Perdata 1238 3. Pidana 4. Hukum 112 5. Tipikor 370 6. Niaga 7. PHI 160 8. Kepegawaian dan Ortala 9. Perencanaan,TI dan Pelaporan Jumlah Keterangan 10. Keuangan dan Tata Usaha /31 Desember Surat Keluar 2017 No Jenis Surat 4093 1. Surat Umum 636 2. Perdata 3. Pidana 4. Hukum 5. Tipikor 51
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]6. Niaga 67. PHI 4378. Kepegawaian dan Ortala9. Perencanaan,TI dan Pelaporan 5710. Keuangan dan Tata Usaha Agar sarana dan prasarana terorganisir mulai dari pembelian, transfer masuk dankeluar, sampai penghapusan dan pemusnahan barang, dalam mengelola sarana danprasarananya, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus mealkukan pendataan dandi catat ke dalam Sistem Manajemen dan Akuntabilitas Barang Milik Negara, selain ituPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus merencanakan alokasi anggaran khususuntuk pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana di antaranya pemeliharaangedung,kendaraan dinas, komputer dan laptop, server, AC split, faksimili, instalasi listrikdan alat rumah tangga serta barang inventaris lainnya.3.4. Pengelolaan Keuangana. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi / Pengadilan Negeri Makassar (099581)Di bawah ini tabel Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I AKhusus (099581) tahun 2017:Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi Realisasi Sisa (Rp) (Rp) (%)Belanja Pegawai 18.703.265.000 18.548.115.184 99.17 155,149,816Belanja Barang 2.571.700.000 2.435.139.541 94.69 136,560,459Belanja Modal 342.000.000 342.000.000 100.00Total 98.65 0 21,616,965,000 21,325,254,725 291,710,275Tabel 45. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus(099581)Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa postur alokasi anggaran PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus (099581) terdiri dari tiga jenis belanja yaitu belanjapegawai, belanja barang dan belanja modal. Dari total pagu sebesar Rp21.616.965.000,- total realisasi belanja sebesar Rp 21.325.254.725,- dengan persentase98,65%. Di bawah ini grafik pagu, realisasi belanja dan sisa anggaran DIPA 01 PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2017. 52
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]1.870 1.855 16 257 244 14 34 34 0BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Sisa (Rp)Grafik 6. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 01 Tahun 2017Program Pagu (Rp) Realisasi Sisa Rp % Rp %Pembinaan 21,274,965,000 20,983,254,725 98.63 291,710,275 1.37%Administrasi danPengelolaanKeuangan BUAPengadaan Sarana dan 342,000,000 342,000,000 100 0 0,00Prasarana diLingkunganMahkamah Agung Total 21,616,965,000 21,325,254,725 98.65 291,710,275 1.35Tabel 46. Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada DIPA (01) Berdasarkan Nama KegiatanRealisasi Belanja Pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun2017 pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : Kode Uraian Pagu (Rp) Realisasi Akun Rp %1066.994 Layanan Perkantoran 001 Gaji dan Tunjangan 5,568,970,000 5,568,969,300 100.00 511111 Belanja Gaji Pokok PNS511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS 65,000 60,451 88.96511121 Belanja Tunj. Suami/Istri PNS 361,987,000 361,986,680 100.00511122 Belanja Tunj. Anak PNS 120,786,000 120,785,582 100.00511123 Belanja Tunj. Struktural PNS 40,366,000 40,365,000 100.00511124 Belanja Tunj. Fungsional PNS 7,616,520,000 7,616,520,000 100.00511125 Belanja Tunj. PPh PNS 1,118,467,000 1,118,466,355 100.00511126 Belanja Tunj. Beras PNS 264,840,000 264,839,940 100.00511129 Belanja Uang Makan PNS 959,305,000 804,354,000 83.85511151 Belanja Tunjangan Umum PNS 30,451,000 30,440,000 99.96511157 Belanja Tunjangan Kemahalan 428,076,000 427,950,000 99.97511158 Hakim 2,193,432,000 2,193,380,500 100.00 Belanja Tunjangan Hakim Ad Hoc 53
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] Total 18,703,265,000 18,548,117,808 99.17Tabel 47. Realisasi Belanja Pegawai DIPA 01 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017Realisasi Belanja Barang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun2017 pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut :Kode Uraian Pagu (Rp) RealisasiAkun Rp %1.066.001 Layanan Dukungan 524111 524113 Manajemen Pengadilan 521211 Belanja Perjalanan Biasa 105.446.600 92,34%1.066.994 10.610.000 68,41% Belanja Perjalanan Dinas 114.200.000 75.690.003 80,15% Dalam Kota 15.510.000 94.430.000 Belanja Bahan Layanan Perkantoran 5211 Belanja Barang521111521113 Operasional521114521115 Belanja keperluan 568.898.200 98,14%521119 - 0,00% perkantoran 579.684.000 5212 6.840.000 35.559.369 87,16%521219 Belanja penambah daya 57.600.000 100,00%521811 40.800.000 54.014.300 99,13%521813 tahan tubuh 57.600.000 54.491.000 288.000.000 100,00% 5221 Belanja pengiriman surat 200.486.985 99,36% 288.000.000 dinas pos pusat 201.780.000 - 0,00% Honor operasional satuan 11.000 kerja Belanja barang operasional lainnya Belanja Barang Non Operasional Belanja Barang Non Operasional Lainnya Belanja barang persediaan barang konsumsi Belanja Barang Persediaan Pita Cukai, Meterai dan Leges Belanja Jasa522111 Belanja langganan listrik 501.000.000 457.664.994 91,35%522112 Belanja langganan telepon 38.637.302 91,99%522113 Belanja langganan air 42.000.000 - 0,00% 120.000522141 Belanja Sewa 50.000.000 82,48% 5231 Belanja Pemeliharaan 60.624.000523111 Belanja pemeliharaan 195.490.900 99,93%523119 50.920.800 87,12% gedung dan bangunan 195.625.000523121 58.450.000 218.170.088 93,81%523133 Belanja pemeliharaan 27.950.000 99,96% 232.575.000 gedung dan bangunan 27.960.000 2.435.139.541 94,69% lainnya 2.571.700.000 Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Belanja pemeliharaan jaringan TotalTabel 48. Realisasi Belanja Barang DIPA 01 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017 54
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Realisasi Belanja Modal Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut :Kode Uraian Pagu (Rp) RealisasiAkun Rp %1071.951 Layanan Internal (Overhead)057 Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi53 Belanja Modal532111 Belanja modal peralatan dan mesin 337,000,000 337,000,000 100 Total 337,000,000 337,000,000 100Tabel 49. Realisasi Belanja Modal DIPA 01 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017b. DIPA (03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri Makassar (099582)Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Persentaase Sisa (Rp) Realisasi (%)Belanja 350.566.000 215.135.190 61,37 135.430.810Barang 350.566.000 215.135.190 61,37 135.430.810TotalTabel 50. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus(099582)Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa postur alokasi anggaran PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus (099582) hanya terdapat satu jenis belanja yaitubelanja barang. Dari total pagu sebesar Rp. 350.566.000,- total realisasi belanja sebesarRp 215.135.190,- dengan persentase 61,37%. Realisasi Anggaran Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus sampai dengan September 2017 pada DIPA (01) berdasarkanNama Kegiatan adalah sebagai berikut :Di bawah ini grafik pagu, realisasi belanja dan sisa anggaran DIPA 03 PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2017. 400.000.000 350.566.000 350.000.000 215.135.190 300.000.000 135.430.810 250.000.000 200.000.000 Belanja Barang 150.000.000 Pagu Realisasi Sisa 100.000.000 50.000.000 0Grafik 7. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 03 Tahun 2017 55
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2017 padaDIPA (03) berdasarkan Nama Kegiatan adalah sebagai berikut : Program Pagu (Rp) Realisasi Sisa Rp % Rp % 38,63%Peningkatan 350.566.000 215.135.190 61,37 135.430.810 38,63%Manajemen PeradilanUmumTotal 350.566.000 215.135.190 61,37 135.430.810 Tabel 51. Realisasi Anggaran Belanja DIPA (03) Berdasarkan Program KerjaRealisasi Belanja Barang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017pada DIPA (03) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : Kode Uraian Pagu (Rp) Realisasi Akun Rp %1.049.003 Pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum 72.000.000 72.000.000 100,00% 5221311.049.005 Belanja jasa konsultan 8.646.000 3.596.290 41,59% 3.600.000 3.600.000 100,00% 5211 Perkara Peradilan Umum yang 51.610.000 521114 diselesaikan di Tingkat Pertama dan 3.000.000 51.103.400 99,02% Banding tepat waktu 50.600.000 332.000 11,07% 521115 Belanja Barang Operasional 6.600.000 86.630.000 50.485.500 99,77% 5212 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos 66.300.000 521211 Pusat 0 0,00% 521219 Belanja Honor Operasional Satuan 27.830.000 32,13% Kerja 5218 Belanja Barang Non Operasional 6.188.000 9,33% 521811 Belanja bahan 5241 522151 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 5241 Belanja Barang Persediaan 524111 524113 Belanja barang persediaan barang1.049.006 konsumsi Belanja Jasa Belanja Jasa Profesi Belanja Perjalanan Dalam Negeri Belanja Perjalanan Biasa Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Perkara Peradilan Umum yang Diselesaikan Melalui Pembebasan biaya perkara521.211 Belanja Bahan521811 Belanja barang persediaan barang 70.000 0 0,00%521219 konsumsi 280.000 0 0,00%521811 0 0,00%522151 Belanja Barang Non Operasional 80.000 0 0,00% Lainnya 450.000 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Belanja Jasa Profesi524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 700.000 0 0,00% Total 350.566.000 215.135.190 61,37%Tabel 52. Realisasi Belanja Barang DIPA 03 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017 56
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]3.5. Dukungan Teknologi Informasi Seiring dengan diterapkannya sistem administrasi peradilan berbasis TeknologiInformasi pada Mahkamah Agung dan Empat Badan Peradilan di Bawahnya makadibutuhkan dukungan perangkat teknologi informasi untuk menunjang kinerja sistemtersebut. Dengan adanya peralihan sistem administrasi yang dilakukan secara manualmenjadi sistem yang berbasis elektronik maka diperlukan standar perangkat keras danlunak yang harus dipenuhi. Adapun perangkat tersebut adalah sebagai berikut : - Perangkat Keras Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus didukung dengan fasilitas perangkat keras berupa server, internet dengan kecepatan dedicated 12 Mbps, Modem ADLS, router wireless, jaringan kabel LAN, mikrotik, faximili, komputer, laptop, hub (switch), esin absensi, visual (televisi) jadwal sidang dan audio amplifier (sound system). - Perangkat Lunak Dalam menjalankan proses bisnisnya, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus juga didukung dengan fasilitas perangkat lunak baik yang berbayar maupun yang free license atau juga aplikasi yang difasilitasi oleh instansi terkait dengan pengadilan seperti website, sistem operasi linux, sistem informasi penelusuran perkara pengadilan versi 3.2.0, direktori putusan, antivirus, berbagai macam aplikasi keuangan, sistem informasi kepegawaian, komdanas, e-pupns, siharka, sistem pelayanan terpadu satu pintu dan sistem informasi perpustakaan. Semua aplikasi di atas memiliki operator dan penanggung jawab masing-masing. Publikasi Perkara (One day One publish) Dengan tertibnya pengisian SIPP oleh setiap bagian di Kepanitraan dengan tenggatwaktu 1 x 24 jam pengisian. Maka Perkara telah dapat di akses oleh Masyarakat melaluiwebsite SIPP melalui alamat http://sipp.pn-makassar.go.id . Mekanisme prosessinkronisasi data ke server Mahkamah Agung dan Server Website SIPP dengansinkronisasi terjadwal tenggat waktu 1 x 24 jam.3.6. Regulasi Tahun 2017 - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Area : Sebagai instansi di bawah lembaga Mahkamah Agung yang ditunjuk sebagai pelopor reformasi birokrasi, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berusaha dalam menjalankan program-program baik yang direncanakan oleh Mahkmah Agung maupun yang disusun sendiri oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus . Dalam menjalankan programnya tentu harus didasari oleh peraturan-peraturan perundang-undangan dan dibawahnya. Berikut landasan pelaksanaan reformasi birokrasi : 57
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]1. Manajemen Perubahan - Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 3/DJU/ HM02.3/6/2014: Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan2. Perundang-Undangan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 : Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan3. Penataan Dan Penguatan Organisasi - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan4. Penataan Tata Laksana - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan5. Penataan Sistem Manajemen SDM - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis (Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti)6. Penguatan Akuntabilitas - Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 362/DJU/HM 02.3/4/2015 : Standarisasi Website Pengadilan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang di Pengadilan - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 58
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]7. Penguatan Pengawasan - SK KMA Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pegawai Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 : Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan - SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 : Pedoman Standar Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kepaniteaan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum - Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1205/DJU/PS01/12/2017 Perihal Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak. 59
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] BAB IV PENGAWASAN4.1. Internal Pengawasan Internal meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaanorganisasi, administrasi dan finansial pengadilan. Setelah terbitnya Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MahkamahAgung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pegawai Atasan Langsung diLingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sistem pengawasanterhadap aparatur pengadilan lebih diperhatikan dari sebelumnya . Kemudian denganadanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap beberapaaparatur peradilan maka Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan MaklumatPengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan diBawahnya. Hal ini sebagai wujud dari komitmen instansi Mahkamah Agung dan BadanPeradilan di Bawahnya untuk memperbaiki diri baik dari sisi kinerja maupun budaya yangtidak baik selama ini. Akibat kesalahan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kodeetik capaian yang telah diraih oleh Mahkamah Agung RI seakan tidak memiliki arti apa-apa. Untuk itu Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus selalu berusaha untukmengikuti semua perkembangan dan perubahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agungdan instansi terkait lainnya. Dalam hal pengawasan internal terhadap kinerja di lingkungan Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus telah dibentuk Hakim Pengawas Bidang dengan KoordinatorWakil Ketua atau Hakim Senior yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus. Hakim Pengawasan Bidang ini akan mengevaluasikinerja masing-masing bidang kemudian dilaporkan kepada ketua. Kemudian dalam halpengawasan terhadap perilaku dari aparatur peradilan di Pengadilan Negeri MakassarKelas I A Khusus segenap pimpinan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris selalumelakukan pembinaan dan pendekatan kepada bawahannya agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan perbuatan yang akan mencoreng nama baik lembaga.Bentuk Pengawasan adalah :1. Pengawasan langsung dengan cara pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.2. Pengawasan tidak langsung dengan cara melakukan penilaian atas laporan tertulis, laporan lisan dan pemberitaan media massa.Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Pengadilan Negeri1. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencakup administrasi persidangan dan administrasi perkara.2. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang meliputi administrasi kepegawaian, keuangan, inventaris barang dan administrasi umum. 60
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]3. Pengawasan terhadap perilaku aparat pengadilan.4. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan kinerja pengadilan dan kualitas pelayanan publik.Pengawasan di Bidang Teknis dan Administrasi1. Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhadap : a. Yang didelegasikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri : Pelaksanaan tugas selaku koordinator pengawasan di Pengadilan Negeri. Memantau pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Negeri. Pelaksanaan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku dan pelaksanaan tugas hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri. b. Hakim, Hakim Pengawas dan Pengamat Narapidana dan Hakim Pengawas Bidang: 1) Tenggang waktu penyelesaian perkara pidana : Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan masa tahanan. Penyelesaian/minutasi perkara. Penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat. 2) Tenggang waktu penyelesaian perkara perdata : Penyelesaian perkara sesuai dengan SEMA No. 6 Tahun 1992. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 : Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Penyelesaian perkara sesuai dengan SOP. 3) Memantau dan mengadakan evaluasi setiap bulan terhadap laporan keadaan perkara dari Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata. 4) Menerima laporan Hakim Pengawas dan Pengamat Narapidana serta Hakim Pengawas Bidang. c. Panitera 1) Memantau pelaksanaan tugas sesuai SOP. 2) Mengevaluasi proses penyelesaian administrasi perkara . 3) Memantau pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan grosse acte, termasuk eksekusi berdasarkan delegasi dari pengadilan negeri lain. 4) Memantau pelaporan pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari kejaksaan. 5) Memantau pengelolaan dan administrasi keuangan perkara perdata dan pidana serta konsignasi. d. Sekretaris 1) Memantau pelaksanaan program kerja, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban DIPA. 61
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 2) mengevaluasi Penetapan Kinerja Tahunan 3) Mengawasi realisai belanja dan penyerapan anggaran 4) mengawasi subbagian umum dan keuangan, subbagian kepegawaian dan ortala, dan perencanaan, IT dan pelaporan.2. Pengawasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri : a. Memantau pelaksanaan tugas-tugas Hakim, Panitera dan Sekretaris dan jajaran di bawahnya pada Pengadilan Negeri. b. Memantau pelaksanaan tugas dalam penyelesaian administrasi perkara pidana dan perkara perdata. c. Memantau tingkah laku aparat Pengadilan Negeri. d. Melaksanakan penanganan pengaduan di Pengadilan Negeri berdasarkan SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009. e. Memantau pengelolaan administrasi pengawasan oleh Panitera Muda Hukum.3. Pengawasan oleh Panitera terhadap Kepaniteraan Pidana, Perdata, Hukum, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti: Pelaksanaan tugas-tugas para Panitera Muda di kepaniteraan sesuai dengan pola BINDALMIN dan SOP. Memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Hukum terhadap kinerja staf. Penelaahan dan penelitian berkas perkara oleh Panitera Muda. Penyusunan daftar kebutuhan untuk penyusunan RKAKL oleh Panitera Muda. Pelaksanaan tugas Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Meneliti berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum, apakah amar putusan dalam putusan dan amar putusan dalam berita acara telah sesuai atau belum.5. Pengawasan oleh Sekretaris terhadap Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan , Kepegawaian dan Ortala dan Perencanaan, IT dan Pelaporan : Pelaksanaan tugas-tugas di kesekretariatan sesuai dengan pola BINDALMIN dan SOP. Memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Kasubbag Umum, Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Kepegawaian terhadap kinerja staf. Pembuatan pelaporan keuangan dan barang milik negara ke Mahkamah Agung dan instansi terkait. Penggunaan barang inventaris dan pengelolaan administrasinya. Penyusunan daftar kebutuhan untuk penyusunan RKAKL oleh para Kasubbag. Pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor. 62
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]6. Pengawasan oleh Para Panitera Muda terhadap Staf : a. Panitera Muda Pidana Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pra peradilan. Pelaksanaan registrasi penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pelepasan dari tahanan dan pembatalan penahanan. Pelaksanaan registrasi barang bukti. Pelaksanaan registrasi uang jaminan penangguhan penahanan. Pelaksanaan registrasi dana bantuan hukum. Pembuatan konsep-konsep surat penetapan dan pengiriman penetapan. Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada majelis. Penyampaian salinan dan atau petikan putusan. Pelaksanaan pemberkasan perkara. Mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan. Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana, keuangan perkara pidana dan dana bantuan hukum. Pelaksanaan tugas sesuai SOP. b. Panitera Muda Perdata Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, sita dan pengangkatan sita jaminan serta eksekusi. Pelaksanaan jurnal biaya perkara. Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada majelis. Pelaksanaan pemberkasan perkara. Mempersiapkan pengiriman berkas-berkas ke Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung R. I. Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan. Pelaksanaan administrasi keuangan perkara. Penyerahan PNBP pada bendahara penerima. Pembuatan konsep-konsep laporan perkara perdata dan biaya perkara perdata. Pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan SOP. 63
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] c. Panitera Muda Hukum Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana dan perdata. Pengiriman laporan-laporan setiap awal bulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I. Pembuatan statistik perkara pidana dan perdata. Penyusunan dan pemeliharaan arsip perkara. Pelaksanaan register badan hukum, serta kuasa, legalisasi, surat-surat keterangan sesuai dengan ketentuan undangundang. Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP.7. Pengawasan oleh Kepala Sub Bagian terhadap Staf : a. Sub Bagian Umum dan Keuangan Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara. Pencatatan barang persediaan. Pencatatan permintaan barang persediaan. Pelaksanaan inventarisasi barang milik negara. Penghapusan barang milik negara. Mengelola agenda surat-surat keluar. Pengelolaan dan penatausahaan buku-buku perpustakaan. Pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor. Mengatur pekerjaan petugas kebersihan, petugas keamanan kantor dan petugas piket harian. Pelaksanaan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I. Menjaga ketertiban di lingkungan kantor dan pelayanan untuk persidangan. Pembuatan konsep-konsep laporan. Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. Pelaksanaan administrasi pengelolaan anggaran. Pelaksanaan penyetoran pajak. Pelaksanaan penyetoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pembuatan konsep-konsep pelaporan pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. b. Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Pelaksanaan tugas pengelolaan surat-surat masuk. Pelaksanaan tugas pengelolaan file-file kepegawaian. Pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat, usulan jabatan, usulan PNS, mutasi, cuti, pembuatan DP3, kenaikan gaji berkala, pensiunan, usulan satya lencana, pendidikan/pelatihan/bimbingan teknis, hukuman disiplin, pembuatan konsep-konsep surat keputusan, surat tugas dan lain-lain. 64
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] Menyelenggarakan dan merekapitulasi daftar hadir hakim dan pegawai. Mempersiapkan administrasi dan pelaksanaan pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan serta prosesi purnabhakti hakim. Pembuatan konsep-konsep laporan. Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. c. Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Pelaksanaan pembuatan konsep penyusunan RKAKL. Pembuatan konsep-konsep laporan. Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. Pemeliharaan perangkat keras dan lunak asset Pengadilan4.2. Evaluasi Pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dalam melaksanakan tugasberdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian diawasi oleh PengawasBidang setiap saat. Dan pada setiap bulannya diadakan evaluasi yakni melalui rapat rutinbulanan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dengandihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris dan pejabat struktural baik teknis maupun nonteknis dan karyawan dan karyawati untuk membahas laporan keadaan masing-masingbagian. Jika ada yang mengalami hambatan dan kendala maka Ketua Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus memberikan petunjuk bersama dengan Pengawas Bidanguntuk segera diselesaikan tepat waktu dengan memberikan perjanjian kontrak kerja.Sistem pengawasan ini berjalan efektif dan efesien hal ini terbukti apabila adapengawasan dari Badan Pengawas MA RI, Hakim Tinggi, Biro dari BUA MA RI dan BPKtidak ada temuan yang berarti atau bersifat fatal. Dengan menanamkan rasa tanggungjawab pada setiap individu terhadap tugas dan fungsinya maka tanpa adanyapengawasan pun semuanya akan berjalan dengan baik. Dengan adanya pola pengawasan seperti yang dijelaskan di atas, Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus berhasil ikut serta dalam program Akreditasi PenjaminanMutu Mahkamah Agung RI dengan predikat “B”. Capaian ini didapat dari kerjasama,kerja keras dan kerja cerdas dari semua stakeholder dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera,Sekretaris, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, PaniteraPengganti, Staf dan PPNPN yang dengan membawa semangat perubahan berusahasemaksimal mungkin untuk memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsimasing-masing. 65
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI5.1. Kesimpulan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dalam menjalankan tugas pokokdan fungsinya khususnya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar Kelas I AKhusus , telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepadamasyarakat pencari keadilan (justitia bellen) dengan memanfaatkan sumber dayamanusia serta sarana dan prasarana yang ada. Capaian kinerja yang telah ditetapkan didalam rencana strategis, program kerja dan rencana kinerja tahunan sebagian besartelah tercapai terutama dalam hal penyelesaian perkara dan penyerapan anggaran.Dalam hal capaian lainnya Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berhasil ikutserta dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Mahkamah Agung RI dengan predikat“B”. Pengawasan internal pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus jugatelah diupayakan demi menjamin tertib administrasi baik administrasi perkara maupunadministrasi umum melalui penyampaian laporan tertulis dan lisan dalam rapat yangsecara rutin dilaksanakan setiap bulan yang dipimpin langsung oleh Ketua PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus . Selain itu untuk memperketat pengawasan internal,telah ditunjuk hakim-hakim pengawas bidang. Secara umum, kualitas administrasi peradilan dan administrasi umum padaPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah diupayakan untuk berjalansemaksimal mungkin sehingga banyak target yang telah ditetapkan realisasinya sesuaiharapan yang ingin dicapai , walaupun masih terdapat kekurangan akibat keterbatasansumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang terbatas secara keseluruhankinerja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah berjalan dengan optimal.5.2. Saran1. Saat ini tenaga honorer di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Kami sangat mengharapkan Mahkamah Agung R.I. dapat memberikan perhatian secara khusus agar dapat mengangkat mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, mengingat kontribusi yang telah mereka berikan selama ini, dan juga mereka mampu dan cakap dalam membantu penyelesaian pekerjaan pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus .2. Saat ini Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus kekurangan pegawai di bidang teknologi informasi. Untuk itu, kami berharap apabila ada penerimaan CPNS maka Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus diberikan tambahan pegawai yang menguasai bidang jaringan komputer dan pemrograman. 66
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]3. Demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten diharapkan Pengadilan Tinggi Makassar dan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI selalu memberikan pembinaan dan pelatihan rutin kepada setiap pegawai. Dengan kualitas SDM yang baik akan mempermudah Mahkamah Agung untuk menjalankan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. 67
Search