Pengarah dan Penanggungjawab Yuspartinah Koordinator Victor Saragi Sidabalok Editor Masnaini Andriana Galih Rama Parasu Kontributor Rina Ariyati Masnaini Andriana Nastitya Fionny Brillianti Desain dan Tata Letak Galih Rama Parasu Masnaini Andriana
DAFTAR ISI 1 Identitas Kantor Pelayanan 6 Sambutan 7 Karakteristik Wilayah 9 2 Sejarah KPPN 12 Arah Kebijakan 14 Peran Strategis 15 Visi, Misi 19 Janji, Motto, dan Maklumat Layanan 20 3 Profil Sumber Daya Manusia 24 Sarana dan Prasarana 29 Tugas dan Fungsi 33 Wilayah Kerja 34 4 Capaian Kinerja 36 Kinerja dan Output Layanan 38 Kinerja Lain-lain 41 5 Inovasi 46 Prestasi 52 6 Dokumentasi Kegiatan 56 Testimoni Stakeholder 60 Harapan yang Ingin Dicapai 61
Foto : Pantai Labuhan Haji Lombok Timur 01.PENDAHULUAN 5
IDENTITAS KANTOR PELAYANAN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong adalah sebuah KPPN tipe A2 yang berada di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan memiliki satu wilayah kerja yaitu Kabupaten Lombok Timur. Lombok Timur merupakan wilayah terpadat penduduknya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka keberadaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong sangat diperlukan untuk lebih mendekatkan diri dengan satuan kerja/mitra kerja dan masyarakat luas yang dilayaninya. Dengan maksud untuk mendekatkan lokasi kantor pelayanan yang ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan masyarakat penerima layanan (satuan kerja), maka dibukalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Selong (KPKN) dan saat ini menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong untuk melayani pembayaran dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/2002 tanggal 10 Juli 2002. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong bertempat di Jalan Prof. M.Yamin No.43, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Telepon : (0376) 21564 22980, email [email protected] Profil maupun aktivitas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dapat dilihat melalui berbagai media yakni https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/, youtube (KPPN Selong), twitter (@kppnselong), instagram (kppn.selong), facebook (Kppn Selong). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong merupakan KPPN Tipe A2 yang terdiri atas Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Seksi Bank, Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, dan Jabatan Fungsional dengan dukungan Sumber Daya Manusia dengan total 15 ASN dan 8 pegawai honorer, serta sarana dan prasarana memadai yang telah mendukung implementasi PUG dan tatanan norma baru. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong memiliki motto “SIGAP” yakni Semangat Integritas, Tingkatkan Pelayanan. Layanan utama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong antara lain penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), layanan penerbitan nota konfirmasi penerimaan negara, layanan rekonsiliasi laporan keuangan, dan lain-lain. Jam layanan dimulai dari pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA (istirahat pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) dengan tanpa dipungut biaya. Dalam rangka menjaga mutu dan kinerja pelayanan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong telah menyediakan sarana pengaduan yakni kotak pengaduan dan saran yang terdapat di depan pintu masuk front office, atau melalui sarana elektronik baik telepon, email maupun website pengaduan yang dapat diakses melalui Web SASAKTULEN.ID menu (BERUGAK) Berani Adukan Gratifikasi dan Pelayanan Kami!. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna layanan dengan berkomitmen dalam menjaga standar pelayanan yang ditetapkan sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2019 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan berpegang teguh pada nilai- nilai Kementerian Keuangan yakni : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. 6
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Alhamdulillahirabbil Alamiin, puji syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataalla atas segala rahmat yang telah dicurahkan kepada kita semua sehingga Buku Profil KPPN Selong ini dapat disusun. Salah satu tugas KPPN adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah. Dengan proses bisnis yang stabil serta dukungan sumber daya teknologi informasi yang andal, maka kualitas layanan akan menjadi faktor pembeda yang signifikan di antara berbagai kantor pelayanan. KPPN Selong akan berusaha meningkatkan standar layanan dalam semua aspek dengan lebih berkualitas, sehingga dapat memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai predikat tertinggi yang bisa didapatkan kantor pelayanan sebagai wujud peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang konsisten dan berkelanjutan. Dengan Semangat Integritas Tingkatkan Pelayanan (SIGAP), KPPN Selong terus berusaha meningkatkan layanan yang terbaik kepada para stakeholders. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sinergi dan inovasi yang adaptif di kondisi saat ini. Sebagai unit kantor vertikal di daerah, KPPN Selong dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada stakeholders seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kedepannya, bentuk layanan pun disiapkan untuk dilakukan tanpa perlu bertatap muka. Feedback dari para stakeholders menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan layanan kepada stakeholders, karena tingkat kepuasan stakeholders sejalan dengan peningkatan layanan yang diberikan. Maka, upaya peningkatan layanan akan menjadi pemicu yang positif bagi pertumbuhan kedua belah pihak: pemberi layanan dan penerima layanan. Akhir kata, semua hal yang diawali niat baik dan dilakukan dengan setulus hati dan upaya yang sungguh-sungguh akan memberikan hasil yang baik. Semoga penyusunan Buku Profil KPPN Selong ini dapat menggambarkan dengan baik usaha peningkatan layanan yang kami lakukan dan dapat membawa kami menuju unit kerja yang berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. 7
SAMBUTAN KEPALA KPPN SELONG YUSPARTINAH 8
Kab. Lombok Timur KARAKTERISTIK WILAYAH KPPN SELONG Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong adalah kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berkedudukan di Kabupaten Lombok Timur. Secara geografis, Kabupaten Lombok Timur terletak antara 116° - 117° Bujur Timur dan antara 8° - 9° Lintang Selatan. dengan batas wilayah: - Sebelah Barat : Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah; - Sebelah Timur : Selat Alas; - Sebelah Utara : Laut Jawa; - Sebelah Selatan : Samudera Indonesia Pada Tahun 2022 terdapat 27 Satuan Kerja Mitra KPPN Selong dan 1 Kabupaten sebagai mitra KPPN Selong, yaitu Kabupaten Lombok Timur. 9
Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di sebelah timur Pulau Lombok. Ibu kota daerah ini ialah kota Selong. Luas wilayah Kabupaten Lombok Timur adalah 2.679,88 km² terdiri atas daratan seluas 1.605,55 km² (59,91 persen) dan lautan seluas 1.074,33 km² (40,09 persen). Luas daratan Kabupaten Lombok Timur mencakup 33,88 persen dari luas Pulau Lombok atau 7,97 persen dari luas daratan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dataran di Lombok Timur meliputi pegunungan dan dataran rendah yang membentang sampai daerah pantai. Daerah pegunungan terdapat di wilayah bagian utara yakni kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dengan ketinggian puncak 3.726 meter dari permukaan. laut. Adapun di bagian tengah sampai selatan berupa dataran rendah. Kecamatan dengan wilayah (daratan) terluas yaitu Kecamatan Sambelia, Sembalun, dan Jerowaru. Ketiga kecamatan ini cukup luas karena terdapat di dalamnya area hutan negara. Sementara kecamatan dengan luas wilayah terkecil yaitu Sukamulia, Sakra, dan Montong Gading. Kabupaten Lombok Timur terdiri dari 21 Kecamatan, 15 Kelurahan, dan 239 Desa. 10
Foto : Bendungan Batujai Lombok Tengah GAMBARAN 02.UMUM 11
SEJARAH KPPN SELONG Letak geografis Kabupaten Lombok Timur yang cukup jauh dari lokasi KPPN Mataram dan mengingat Kabupaten Lombok Timur merupakan wilayah terpadat penduduknya di Provinsi NTB, maka keberadaan KPPN Selong sangat diperlukan untuk lebih mendekatkan diri dengan satuan kerja/mitra kerja dan masyarakat luas yang dilayaninya. Dengan maksud untuk mendekatkan lokasi kantor pelayanan yang ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan masyarakat penerima layanan (satuan kerja), maka dibukalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Selong (KPKN) dan saat ini menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong untuk melayani pembayaran dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE- 90/A/2002 tanggal 10 Juli 2002. Pada tahun 2004, untuk lebih meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi maka berdasar-kan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 dan 203/KMK.01/2004, KPKN Selong berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong. Hal ini merupakan konsekuensi pelaksanaan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara dengan diterbitkannya (tiga) paket UU yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara. Pada tahun 2008, Dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2008 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe B mengalami perubahan tipe menjadi Tipe A2, termasuk KPPN Selong. 12
KPPN Selong SEJARAH KPPN SELONG 10 JULI 2002 Dibukalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Selong (KPKN) 23 JUNI 2004 Terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 dan 203/KMK.01/2004 tentang perubahan nama KPKN Selong menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong atau yang disingkat KPPN Selong 2 OKTOBER 2012 KPPN Selong ditetapkan menjadi KPPN Percontohan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012. DESEMBER 2019 KPPN Selong dinyatakan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) OKTOBER 2020 Dinyatakan lulus Audit Surveillance ISO 9001:2015 yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland FEBRUARI 2021 Sebagai unit kerja dalam rangka penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2021 13
ARAH KEBIJAKAN KPPN SELONG Dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan, berikut arah kebijakan yang dimiliki oleh KPPN Selong: 1. Pengelolaan belanja negara yang berkualitas; Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Pengelolaan Belanja Negara yang Berkualitas adalah alokasi belanja pusat dan TKDD yang tepat. 2. Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan pembiayaan yang akuntabel dan produktif dengan risiko yang terkendali; Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Pembiayaan yang Akuntabel dan Produktif dengan Risiko yang Terkendali adalah: a. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. b. Pengelolaan kekayaan negara yang lebih efisien dan efektif serta memberi manfaat finansial. c. Pengelolaan pembiayaan yang optimal dan risiko keuangan negara yang terkendali. 3. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Birokrasi dan Layanan Publik yang Agile, Efektif, dan Efisien adalah: a. Organisasi dan SDM yang optimal. b. Sistem informasi yang andal dan terintegrasi. c. Pengendalian dan pengawasan internal yang bemilai tambah. d. Pelaksanaan tugas khusus yang optimal. 14
PERAN STRATEGIS KPPN SELONG DI DAERAH Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong dalam mengemban tugas dan fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah memiliki peran strategis dalam rangka penatausahaan dan penyaluran dana yang bersumber dari APBN yang meliputi, Kabupaten Lombok Timur. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong juga berperan serta dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah melalui penyaluran dana APBN, ikut berperan serta dalam meningkatkan roda perekonomian daerah mitra kerjanya. Peran KPPN diselaraskan dengan visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Menjadi Pengelola Perbendaharaan yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inisiatif, dan Berkeadilan”. Bila dilihat dari visinya KPPN mempunyai peran sebagai bagian dari fungsi perbendaharaan. Sebagai bagian dari fungsi perbendaharaan paling tidak mempunyai tiga fungsi, yaitu Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Kas, serta Akuntansi dan Pelaporan. Dalam fungsi pelaksanaan anggaran, KPPN melakukan penyaluran dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Saat ini dan ke depan fungsi ini dapat berkembang menjadi standardisasi dan bimbingan teknis pembuatan komitmen dan pembayaran pada satuan kerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan analisis belanja pemerintah. Dalam fungsi pengelolaan kas, KPPN melakukan pembebanan pencairan dana pada rekening kas negara dan penatausahaan penerimaan negara melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Saat ini dan ke depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah cash disbursement monitoring (menyediakan informasi penarikan kas untuk pencairan dana satker, ketika pencairan dana satker harus dikaitkan dengan rencana penarikannya), bimbingan teknis rencana penarikan kas satker, monitoring dan analisis arus dana Kuasa BUN tingkat regional, serta analisis sistem penatausahaan penerimaan negara. Dalam fungsi akuntansi dan pelaporan, KPPN melakukan akuntansi atas transaksi APBN dan menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN, serta melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan satker. Saat ini dan ke depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah analisis penyempurnaan Bagan Akun Standar (BAS), analisis penyempurnaan sistem akuntansi dengan sistem Akrual, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah, dan perluasan analisis atas laporan keuangan di wilayahnya khususnya wilayah Kabupaten Lombok Timur. Pada tahun 2022, KPPN Selong menyalurkan dana transfer ke daerah yaitu DAK Fisik dan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Lombok Timur. Peran ini sangat strategis mengingat dana ini digunakan untuk pembangunan fisik di berbagai bidang di Kabupaten Lombok Timur. Dana Desa digunakan untuk mempercepat pembangunan di desa. Sementara untuk pengembangan Unit Mikro di daerah, KPPN berkewajiban melakukan monitoring dan rekonsiliasi penyaluran Kredit Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank. 15
Pendampingan Pembuatan Penghasilan PPNPN melalui aplikasi PPNPN Evaluasi dan Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Lombok Timur 16
Penyebaran Virus Zona Integritas kepada Balai Latihan Kerja Kampanye Publik Antikorupsi dan Penyebaran Virus Zona Integritas kepada masyarakat umum 17
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN 18
Visi Menjadi Pengelola Perbendaharaan yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inisiatif, dan Berkeadilan”. Misi • Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah; • Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel; • Mewujudkan pelaporan pertanggung jawaban APBN yang akurat dan tepat waktu; 19
Buku Profil 2022 Kebijakan Mutu Layanan SANTUN Simpel • Amanah • Nyaman • Transparan • Unggul • Nyata Motto Layanan SIGAP Semangat Integritas Tingkatkan Pelayanan Maklumat Layanan Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku. 20
JANJI LAYANAN No Layanan Persyaratan Penyelesaian 1 Penerbitan Surat Perintah Dana Surat Perintah Membayar (SPM) 1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk ke (SP2D) dan ADK beserta dokumen SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai pendukung sesuai jenis SPM, berikut: yang disampaikan secara langsung, maupun disampaikan a. Jenis SPM adalah SPM UP/GUP/TUP; secara elektronik oleh satuan b. ADK SPM masuk ke SPAN pukul kerja. 08.00 s.d 12.00 waktu setempat; c. Tidak saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi; d. Tidak termasuk SPM dengan penerima >100; e. Data supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk dalam SPAN;dan f. Tidak dalam keadaan force majeure. SPM LS Non Gaji adalah termasuk SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, dan SPM Pengembalian Pendapatan. 2 Penerbitan Surat Pengesahan Surat Perintah Pengesahan Hibah 1 (satu) hari kerja Hibah Langsung (SPHL) DAN Langsung (SP2HL)/Surat Surat Pengesahan Pengembalian Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Pengembalian Pendapatan Hibah (SP3HL) Langsung (SP4HL) yang disampaikan secara langsung oleh satuan kerja beserta dokumen pendukungnya, maupun yang disampaikan secara elektronik. 3 Pengesahan atas Dokumen Surat Memo Pencatatan Hibah 1 (satu) hari kerja Perintah Pengesahan Pendapatan Langsung Barang, Jasa, Surat Hibah Langsung Bentuk Berharga (MPHL-BJS) yang Barang/Jasa/Surat Berharga disampaikan oleh satuan kerja (SP3HL BJS) dan Penerbitan beserta dokumen pendukungnya. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung 4 Pendaftaran Kontrak ADK Kontrak beserta beserta 1 (satu) hari kerja. Data Kontrak yang Tahunan/Tahun Jamak kelengkapannya yang diterima setelah pukul 15.00 waktu disampaikan oleh satuan kerja setempat, NRK diterbitkan pada hari secara langsung melalui FO berikutnya. maupun dikirimkan secara elektronik. No Layanan Persyaratan Penyelesaian 5 Pengesahan Surat Keterangan Surat Keterangan Penghentian Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pembayaran (SKPP) dari satuan benar. kerja. 1 (satu) hari kerja 6 Persetujuan/ Penolakan Surat Permintaan Persetujuan Permintaan TUP pada KPPN TUP 21
Buku Profil 2022 7 Rekonsiliasi Laporan Keuangan ADK beserta dokumen Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai Tingkat Satuan Kerja kelengkapan rekonsiliasi yang tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 telah diunggah secara elektronik setiap bulan atau hari kerja sebelumnya 8 Penyelesaian Retur SP2D apabila tanggal 14 bertepatan dengan hari libur, atau sesuai periode rekonsiliasi 9 Penerbitan Nota Konfirmasi yang ditentukan oleh kantor pusat. Penerimaan Negara Pelaksanaan analisis hasil rekonsiliasi sampai dengan penerbitan BAR 10 Persetujuan Pembukaan maksimal 1 hari kerja apabila hasil Rekening rekonsiliasi sudah sama. 11 Penerbitan Surat Keterangan 1. Surat Ralat/Perbaikan a. Jika dokumen kelengkapan retur Telah Dibukukan (SKTB) Rekening dari satuan kerja diterima sebelum pukul 12.00, SP2D Retur terbit pada H+0; 12 Pendaftaran Rencana Penarikan 2. Surat Pernyataan Tanggung Dana (RPD) Harian Jawab Mutlak (SPTJM) b. Jika dokumen kelengkapan retur diterima setelah pukul 12.00, SP2D 3. Rekening koran terbaru Retur terbit pada H+1. 4. Surat Permohonan Perubahan Maksimal 1 (satu) jam Data Supplier ADK Konfirmasi atau bukti setoran penerimaan negara 1. Surat Permohonan Persetujuan Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Pembukaan Rekening Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening diterima dengan 2. Surat Kuasa lengkap dan benar 3. Data elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPB Surat Permintaan Penerbitan Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak Surat SKTB yang disampaikan oleh Permintaan Penerbitan SKTB diterima satuan kerja beserta dokumen dengan benar dari satuan kerja pendukungnya ADK RPD Harian tingkat satuan 1 (satu) hari kerja kerja atau pemutakhirannya dari Petugas Satker yang disampaikan secara langsung atau melalui e- mail. 22
Foto : Bukit Selong Sembalun Lombok Timur ORGANISASI DAN 03.WILAYAH KERJA 23
PROFIL SUMBER DAYA MANUSIA KPPN SELONG Pegawai KPPN Selong menurut Jenjang Jumlah Pegawai KPPN Selong Tahun 2022 Pendidikan Tahun 2022 Jumlah (orang) 6 4 3 2 D I D III S1 S2 Pegawai KPPN Selong menurut Gender 15 Pegawai Tahun 2022 Pegawai KPPN Selong menurut kelahiran 47% Tahun 2022 53% Jumlah (orang) 9 33 Laki-Laki Perempuan Generasi X Generasi Y Generasi Z Pegawai KPPN Selong menurut Jabatan Tahun 2022 Jumlah (Orang) 9 4 11 Pelaksana Fungsional Eselon IV Eselon III 24
KPPN Selong STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SELONG Kepala Subbagian Umum Victor Saragi Sidabalok Kepegawaian Masnaini Andriana Keuangan Galih Rama Parasu TURT Agusfian Hadi Kepala Seksi PDMS Rina Ariyati Front Office Bening Cahyaningtyas Middle Office Mukhamad Nofan Yusril Aditya 25
Kepala Kantor Buku Profil 2022 Yuspartinah PTPN Terampil Dimas Nugroho Kepala Kepala Seksi Bank Seksi VeraKI Teguh Setiono Bubung Anggani Front Office VERA Salsabila Rahmadhani I Gede Edy Sulasta Dwi Nusa Putra Middle Office Kepatuhan Internal Mada Maharani Nastitya Fionny Brilliyanti 26
KPPN Selong SUBBAGIAN UMUM 27
Buku Profil 2022 SEKSI PENCAIRAN DANA DAN MANAJEMEN SATKER SEKSI BANK SEKSI VERIFIKASI, AKUNTANSI, DAN KEPATUHAN INTERNAL 28
SARANA DAN PRASARANA KPPN SELONG Gedung Kantor Pos Satpam Area Stakeholder Lounge Area Receptionist Mini TLC Area Customer Service 29
Ruang Kepala Kantor Musholla Ruang Rapat Ruang Laktasi Aula Poliklinik Ruang Arsip 30
` Pojok Baca Area Zoom Meeting Lapangan Loker Pegawai Kotak Saran/Pengaduan Kotak Kepuasan 31
SARANA DAN PRASARANA BERBASIS PUG 32
TUGAS KPPN SELONG Berdasarkan PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Selong mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang- undangan. FUNGSI KPPN SELONG Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Selong mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; 3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN; 4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; 6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; 7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara; 8. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; 9. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 10. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal; 11. Pelaksanaan manajemen mutu layanan; 12. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); 13. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); 14. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; 15. Pengelola rencana penarikan dana; 16. Pengelolaan rekening pemerintah; 17. Pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; 18. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk)penerimaan Negara; 19. Pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja; 20. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; 21. Pelaksanaan kehumasan dan layanan keterbukaan Informasi Publik (KIP); 22. Pelaksanaan administrasi KPPN Selong. 33
WILAYAH KERJA/ PELAYANAN DAN PENGELOLAAN PAGU KPPN SELONG 34
Foto : Pantai Labuhan Haji Lombok Timur 04.KINERJA 35
PETA STRATEGIS KPPN SELONG TAHUN 2022 NILAI KINERJA ORGANISASI KPPN SELONG 108,54% 109,37% 2020 2021 ▲ Terjadi kenaikan 0.83% dibandikan tahun sebelumnya 36
TARGET DAN REALISASI IKU KPPN SELONG Kode Indikator Kinerja Utama Target SS/ IKU 2019 2017 2018 2020 2021 2022 I Pengelolaan treasury yang akuntabel - - 88 88 89 89 1a-CP 93 93 94 94 94 95 Nilai kinerja pelaksanaan anggaran 1b-N K/L Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN II Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap 4,12 4,52 4,53 4,55 4,64 4,65 layanan KPPN III Perumusan regulasi dan otorisasi yang kredibel 3a-N Persentase penyelesaian SP2D - - 99,40% 99,40% 99,40% 99,40% secara tepat waktu IV Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan 4a-CP Persentase tingkat implementasi - - 86% 100% 100% 100% Aplikasi SAKTI - - - - 30% 90% 85 85 86 87 87,5 88,5 Persentase tingkat implementasi 4b-N standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan 4c-N Tingkat efektivitas edukasi di bidang pengelolaan perbendaharaan V Pengelolaan kas yang optimal 5a-CP Persentase akurasi perencanaan kas - - - 80% 82% 83% KPPN 5b-N Indeks efektivitas pengelolaan - - - 3 3,15 3,15 pengeluaran kas VI Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien 6a-CP Nilai kinerja penyaluran Dana - 70 75 80 90 90 Transfer ke Daerah dan Dana Desa 6b-N Indeks implementasi Digipay - - - - -3 6c-N Tingkat partisipasi pelaporan data - - - - 89 90 capaian output satker 37
Kode Indikator Kinerja Utama Target SS/ IKU 2019 2017 2018 2020 2021 2022 VII Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel 7a-CP Indeks Kualitas Pelaksanaan 97% 98% 98,10% 98,10% 98,10% 3,25 Rekonsiliasi Tingkat UAKPA 7b-N Persentase LPJ Bendahara yang 96% 97% 97,5% 98% 98% 98,5% andal dan tepat waktu VIII Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif Nilai kualitas pengelolaan kinerja 8a-N berbasis Strategy Focused 79 81 83 83 84 84,5 Organization 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan - - 75 80 83 85 tugas kepatuhan internal 8c-N Nilai rata–rata hard competency 75 77 77 77 78 78 pegawai IX Penguatan pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal 9a-CP Persentase kualitas pelaksanaan 95% 95% 95% 95% 95,5% 95,5% anggaran KPPN 9b-N Nilai kualitas LK tingkat UAKPA - - - 81 82 83 dan UAKPB 9c-N Tingkat kualitas pengelolaan BMN - - - - 100% 100% KINERJA KPPN SELONG Tahun 2022, wilayah kerja KPPN Selong adalah seluruh satuan kerja di Kabupaten Lombok Timur dengan luas 1.601 km2 dengan rincian sebagai berikut: 38
Pelaksanaan fungsi pelaksanaan anggaran KPPN Selong didasarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja. Produk layanan utama pelaksanaan anggaran adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran tagihan kepada pihak ketiga sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM). Rincian SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN Selong adalah sebagai berikut : Selain itu KPPN Selong juga mengelola data kontrak sebagai bentuk perikatan satker dengan pihak ketiga sebagai berikut : 39
Dalam rangka menjamin pencairan dana APBN secara tetap sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, serta untuk mendukung gerakan Zero Retur, KPPN Selong terus berupaya menekan terjadinya Retur SP2D. Jumlah retur SP2D di KPPN Selong sebagai berikut : NILAI KINERJA ORGANISASI KPPN SELONG 109,5 107,94 108,54 109,37 109 2019 2020 2021 108,5 108 107,5 107 40
KINERJA LAYANAN SETIAP SEKSI KPPN SELONG SEKSI PENCAIRAN DANA DAN MANAJEMEN SATKER IKM Penerbitan SP2D Pengesahan SKPP 4,99 Pengesahan Surat Kontrak Penerbitan SPHL dan SP3HL Pendaftaran RPD Harian Persetujuan TUP SEKSI BANK IKM 4,99 Persetujuan Pembukaan Rekening Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara Penyelesaian Retur SP2D Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 41
SEKSI VERIFIKASI, AKUNTANSI, DAN KEPATUHAN INTERNAL IKM 4,99 Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL BJS Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara SUBBAGIAN UMUM IKM Sarana dan Prasarana Implementasi Budaya Organisasi 4,99 Kehumasan Layanan Keterbukaan Informasi Publik 42
WBK/ WBBM KPPN SELONG Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pada acara Apresisasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPPN Selong dinyatakan memperoleh predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setelah ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selong (KPPN) tetap mempersiapkan diri untuk dapat ditetapkan sebagai satuan kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Indikator Penilaian yang digunakan dalam penilaian WBK/WBBM, pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Nilai-nilai dimaksud telah terinternalisasi dan dianut oleh seluruh pejabat/pegawai KPPN Selong dalam melaksanakan tugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai perwujudan suatu budaya kerja yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. 43
Buku Profil 2022 HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN 44
Foto : Bukit Merese Lombok Tengah INOVASI DAN 05.PRESTASI 45
INOVASI KPPN SELONG SASAKTULEN.id Sasaktulen.id merupakan layanan terpadu berbasis website yang berupa sarana pengiriman, pengecekan dan monitoring ADK beserta dokumennya, persuratan, tempat pengaduan, antrian online, serta konsultasi permasalahan satuan kerja. Tujuan dibuat inovasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi satuan kerja dalam pengiriman, pengecekan, dan monitoring Arsip Data Komputer (ADK) beserta dokumen elektronik. Di dalam website ini terdapat beberapa menu seperti : a. LPJ Bendahara dengan nama MON-LPJ yaitu menu untuk sarana pengiriman, pengecekan dan monitoring dokumen kelengkapan LPJ Bendahara. b. Konfimasi setoran dengan nama e-Konfimasi adalah menu untuk sarana pengiriman, pengecekan dan monitoring ADK Kpnfirmasi setoran. c. SKPP dengan nama CEK-SKPP yaitu menu untuk sarana pengiriman, pengecekan dan monitoring SKPP Satker. d. Laporan Keuangan dengan nama LKS-169 yaitu menu untuk sarana pengiriman, pengecekan dan monitoring dokumen Laporan Keuangan Satker. e. Surat Permohonan Satker dengan nama SUSANE-169 adalah menu untuk sarana penerimaan surat dari satker dan stakeholder. f. Antrian Online adalah menu untuk sarana pengambilan nomor antrian dan monitoring antrian satker yang akan melakukan pelayanan di KPPN g. Pengaduan dengan nama BERUGAK (BERani AdUkan Gratifikasi dan LAyanan Kami) menu untuk sarana penyampaian pengaduan kepada KPPN Selong. h. Pojok Edukasi 169 yaitu menu yang menyediakan berbagai macam keperluan satker seperti materi sosialisasi, update aplikasi, template surat. 46
Rinjani Pagi Inovasi KPPN Selong berupa kegiatan berkumpul bersama setiap pagi hari Senin dan Kamis sebagai wadah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPPN Selong sebagai Kuasa BUN di wilayah Lombok Timur. Tujuan diciptakannya inovasi ini adalah untuk menjaga kebersamaan, kesinambungan komunikasi/koordinasi seluruh pegawai KPPN Selong, dalam penyamaan persepsi dan gerak langkah antara pimpinan dan bawahan terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi, dipandang perlu menciptakan wadah berupa kegiatan berkumpul bersama sebagai sarana komunikasi/koordinasi dimaksud. Inovasi ini berdampak pada kualitas kinerja yang optimal dan meningkat. Terdepan dalam setiap pelaksanaan tugas. KPPN Selong berhasil membangun kebersamaan dengan seluruh lingkungan pengendalian, terbukti pada tahun 2020 lolos Implementasi ISO 9001:2015. Di dalam kegiatan rinjani pagi juga terdapat inovasi MONIKA “Motivasi Senin Kamis” yang merupakan kegiatan menyampaikan kata-kata mutiara/semangat/motivasi kepada diri sendiri dan seluruh pegawai agar menjadi pribadi yang lebih baik, mencintai kebaikan dan selalu menyebarkan ajakan yang positif sehingga diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan kinerja pegawai dalam bertugas, selain itu terdapat inovasi “Jari Solah” dimana pada kegiatan Rinjani Pagi juga dibacakan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku Pegawai Negeri Sipil. ZOOMBA (Zoom Bimbingan Aplikasi) Inovasi Zoomba merupakan inovasi KPPN Selong dalam memberikan bimbingan dan konsultasi kepada Satuan Kerja secara daring. Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, Satker lingkup KPPN Selong kesulitan untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan aplikasi keuangan negara, sehingga dengan adanya ZoomBA dapat membantu memberi solusi atas permasalahan satker terkait aplikasi keuangan negara. 47
Tatto Selong (CaTATan TOlak Korupsi KPPN Selong) TATTO Selong (Catatan Tolak Korupsi KPPN Selong) merupakan merupakan footnote yang disisipkan pada setiap naskah dinas yang diterbitkan oleh KPPN Selong baik secara elektronik maupun manual. Tujuan diciptakannya Inovasi ini adalah untuk menegaskan kepada stakeholder dan masyarakat luar bahwa seluruh pelayanan di KPPN Selong itu tanpa biaya atau gratis (0 rupiah), selain itu inovasi ini juga bisa menjadi komitmen pegawai untuk terus menanamkan nilai-nilai integritas dalam penerapan Zona integritas menuju WBK/WBBM. E-PPID e-PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dikelola dan dilaksanakan secara online/elektronik. Layanan permohonan informasi publik atau PPID kepada stakeholder dan khalayak umum yang memerlukan informasi dari KPPN Selong sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 129/PMK.01/2019, adapun inovasi tersebut diberi nama e-PPID KPPN Selong yang termuat dalam website resmi KPPN Selong pada menu e-PPID yang dapat diakses melalui link djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/ 48
LAYANAN RESPONSIF GENDER Sarana dan prasarana perkantoran yang responsif gender juga diperlukan untuk memberikan fasilitas atas kebutuhan pegawai dan stakeholders. Fasilitas yang disediakan harus dapat mengakomodir kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan sehingga keduanya mendapatkan kesetaraan dalam memperoleh akses dan manfaat pembangunan. Beberapa fasilitas responsif gender yang telah disediakan oleh KPPN Selong antara lain: a) Penyediaan toilet yang terpisah untuk pegawai laki-laki dan perempuan serta stakeholder; b) Penyediaan tempat duduk prioritas di ruang tunggu pelayanan KPPN Selong bagi ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. c) Penyediaan ruang laktasi di KPPN Selong 49
d) Penyediaan Kartu Periksa Kesehatan Pegawai e) Penyediaan Sarana dan Prasarana sebagai upaya pencegahan Covid-19. 50
f) Penyediaan parkir dan jalur difabel \\ g) Penyediaan Ruang Zona Integritas ZI WBK/WBBM sebagai sarana pertemuan dengan satker 51
Search