Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Makalah kelompok 5 kebijakan guru di Indonesia_clone

Makalah kelompok 5 kebijakan guru di Indonesia_clone

Published by Ufe Rianto89, 2023-01-04 16:29:41

Description: Makalah kelompok 5 kebijakan guru di Indonesia

Search

Read the Text Version

MAKALAH PROFESI KEGURUAN “KEBIKAKAN GURU DI INDONESIA” DOSEN PENGAMPU : DEVIE NOVALLYAN, S.SI., M.PD DISUSUN OLEH KELOMPOK 5 HANI ASLAMIAH (207200018) RAHMI RAHMAWATI (207200060) SANIA ELSA PUTRI (207200024) UFE RIANTO (207200046) PROGRAM STUDI TADRIS BIOLOGI FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SYAIFUDDIN JAMBI 2022

KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak atau rekan yang telah berkontribusi dengan memberikan waktu dan kerja samanya Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.......................................................................... i DAFTAR ISI....................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN.................................................................... 1 A. Latar Belakang............................................................................ 1 B. Rumusan Masalah....................................................................... 1 C. Tujuan......................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN..................................................................... 2 A. Isi Penting UU Guru dan Dosen Di Indonesia..................................................................................... 2 B. Isi Penting PP Tentang Guru di Indonesia..................................................................................... 5 C. Program Sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru............................................................................................ 6 D. Penilaian Kinerja Guru............................................................... 8 BAB III PENUTUP........................................................................... 11 A. Kesimpulan............................................................................... 11 B. Saran......................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA .................................................................. 13

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93). Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dan sebagainya . Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofesionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah. B. Rumusan Masalah 1. Apa Isi Penting UU Guru dan Dosen Di Indonesia 2. Apa Isi Penting PP Tentang Guru Di Indonesia 3. Apa Saja Program Sertifikasi Dan Pendidikan Profesi Guru 4. Apa Saja Penilaian Kinerja Guru C. Tujuan 1. Mengetahui Isi Penting UU Guru Dan Dosen Di Indonesia 2. Mengetahui Isi Penting PP Tentang Guru Di Indonesia 3. Mengetahui Program Sertifikasi Dan Pendidikan Profesi Guru 4. Mengetahui Penilaian Kinerja Guru 1

BAB II PEMBAHASAN A. Isi Penting UU Guru Dan Dosen Di Indonesia Peran guru maupun dosen mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan, hal ini dikarenakan guru/dosen merupakan salah satu komponen dari sistem pendidikan yang bersentuhan dan berinteraksi secara langsung dengan peserta didik. Sejalan dengan hal ini Mulyasa mengatakan bahwa “guru sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Sehingga guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Dari sekian peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan utama dalam perundang-undangan guru dan dosen adalah UU no 14 tahun 2005, sehingga dalam bahasan dilakukan batasan analisa pada UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara keseluruhan Undang Undang no 14 tahun 2005 ini dapat disimpulkan bahwa UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian. 1. Pasal – pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari: (a) Ketentuan Umum (b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan (c) Prinsip Profesionalitas. 2

2. Pasal – pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari (a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi, (b) Hak dan Kewajiban, (c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, (d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Penghargaan, (g) Perlindungan, (h) Cuti, dan (i) Organisasi Profesi. 3. Pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari (j) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik, (k) Hak dan Kewajiban Dosen, (l) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, (m)Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, (n) Pembinaan dan Pengembangan, (o) Penghargaan, (p) Perlindungan, dan (q) Cuti. 4. Pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal). 5. Bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal). Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya. Dalam pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru mencakup empat hal, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi, program sarjana, atau Program diploma empat. Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 meliputi kompetensi pedagogic ,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang 3

Diperoleh melalui pendidikan profesi. Kemudian dalam tugas ke profesionalannya, guru mempunyai tugas: a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Penjelasan pasal 28 ayat 3 dikemukakan bahwa kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius.Hal ini penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah nampak sebagai proses mekanis yang kering aspek pedagogis atau yang biasa disebut sebagai pendidikan gaya bank. Dengan model pendidikan tersebut, peserta didik menjadi kerdil, pasif, dan tidak dapat berkembang secara optimal karena pilihan-pilihannya cenderung dipaksakan oleh guru (berpusat pada guru). Padahal sebagai agen pembelajaran, guru tidak hanya bertugas dalam transformasi ilmu pengetahuan saja, tetapi ia juga harus berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan inspirator bagi peserta didik. Karena sedemikian banyak kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sehingga pemerintah menetapkan diwajibkannya guru mengikuti proses sertifikasi dan uji kompetensi. Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Untuk menjamin dilaksanakannya sertifikasi maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik bagi semua guru, baik guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (Pasal 13). Guru yang telah memenuhi syarat tersebut maka ia akan lebih mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam 4

pasal 20 yaitu berkenaan dengan perencanaan sampai evaluasi pembelajaran, meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya seiring perkembangan zaman, dan menjaga obyektivitasnya terhadap peserta didik. Jika seluruh syarat dan kewajiban telah terpenuhi maka guru berhak mendapatkan berbagai fasilitas gaji, tunjangan, dan bentuk kemaslahatan lainnya. Hal ini secara panjang lebar dimuat dalam 11 item sebagai bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat terhadap guru (pasal 1419).Di samping itu guru juga diberi jaminan perlindungan ketika menjalankan tugasnya, serta kesempatan membina dan mengembangkan kompetensinya dengan anggaran dari pemerintah. B. Isi Penting PP Tentang Guru Di Indonesia Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang isi peraturan ini. Bab I Ketentuan Umum. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Bab III Hak, guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik Bab IV Beban Kerja. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b) melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan 5

(e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Bab VII Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan. C. Program Sertifikasi Dan Pendidikan Profesi Guru Definisi sertifikasi guru iMenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. (Mulyasa,2007: 33). Menurut Suyatno (2008:2) “Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar 6

profesi guru”.Sertifikasi guru merupakan amanat undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Secara yuridis dasar hukum kewajiban sertifikasi bagi guru adalah Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2005. Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pasal 11 ayat (1) menyatakan sertifikat pendidik hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidikan menurut pasal 9 adalah guru tersebut harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4). Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Undang-undang guru dan dosen (UUGD) menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Di samping itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan. Definisi guru profesional Guru profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Beberapa upaya yang dapat dilakukan, diikuti, atau dikembangkan dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru melalui kegiatan pengembangan diri adalah sebagai berikut. 7

1. Pengembangan Diri 2. Penyelenggaraan diklat fungsional secara mandiri 3. Penyelenggaraan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru secara mandiri D. Penilaian Kinerja Guru Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut. 1. Mendasari kebijakan tentang promosi dan karier guru beserta penghargaan yang patut didapatkan. 2. Sebagai indikator untuk menentukan tingkat kompetensi. 3. Meningkatkan kinerja guru dan sekolah yang meliputi efisiensi dan efektivitas. 4. Memberikan jaminan agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta bersikap positif dalam pembelajaran untuk mendukung prestasi peserta didiknya. 5. Memberikan landasan untuk pelaksanaan program keprofesian berkelanjutan (PKB). 6. Menjadi landasan untuk menentukan keefektifan kinerja guru. Terdapat dua fungsi utama, yaitu sebagai berikut. Menjadi dasar penilaian tentang kompetensi dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang linear dengan fungsi sekolah/madrasah. Artinya, pkg akan dijadikan profil guru yang bersangkutan. Sumber perolehan angka kredit bagi guru atas kinerjanya. Angka kredit itu nantinya akan dijadikan dasar pengembangan karir dan promosi, misal kenaikan pangkat atau jabatan fungsional. Agar hasil penilaian kinerja bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan ketepatannya, penilaian tersebut harus memenuhi persyaratan berikut. 1. Valid 8

Agar diperoleh hasil yang valid, penilaian harus benar-benar mengukur komponen tugas guru selama pembelajaran, pembimbingan, atau tugas lain yang masih linear dengan fungsi sekolah. 2. Reliabel Penilaian kinerja harus menunjukkan hasil yang sama saat dinilai oleh siapapun dan kapanpun. Artinya, penilaian kinerja bersifat reliabel atau memiliki tingkat kepercayaan tinggi. 3. Praktis Praktis artinya harus bisa dilakukan dengan relatif mudah oleh siapapun tanpa memerlukan persyaratan tambahan dan menghasilkan validitas dan reliabilitas yang sama. Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaannya adalah sebagai berikut. 1. Objektif Hasil yang diperoleh sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 2. Adil Semua guru yang menjalani penilaian kinerja harus melalui ketentuan dan prosedur yang sama tanpa terkecuali. 3. Akuntabel Pihak yang berwenang melakukan penilaian harus bisa mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya berdasarkan bukti. 4. Transparan Proses penilaian dilakukan secara terbuka, artinya penilai, guru yang dinilai, maupun pihak lain bisa mengetahui tentang hal-hal yang akan dinilai, proses penilaian, dan hasil penilaian. 5. Partisipatif Guru bisa berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan. 6. Terukur Penilaian dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif. 7. Komitmen Baik penilai maupun guru yang dinilai harus mampu menyeimbangkan sikap demi kelancaran penilaian sesuai prosedur, sehingga tujuan penilaian bisa terwujud. 8. Berkelanjutan 9

Harus mau mengikuti proses penilaian kinerja selama menyandang profesi itu. Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru. Adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut. 1. Penilaian kinerja dilakukan selama 1 tahun. 2. Guru formatif, meliputi guru baru dan guru mutasi, menjalani penilaian kinerja di awal tahun anggaran. 3. Guru sumatif menjalani penilaian kinerja 8 minggu sebelum akhir tahun anggaran. 4. Guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, dan lainnya akan menjalani penilaian kinerja selama 1 semester. 5. yang masih memiliki sedikit angka kredit menjalani penilaian kinerja selama 1 semester. 10

BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Peran guru dan dosen merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan karena memiliki peran yang aktif secara langsung dengan peserta didik. Di Indonesia telah diatur UU tentang guru dan dosen, dalam UU NO. 14 Tahun 2005 menjadi acuan esensial perundang-undangan guru dan dosen. Terdapat 84 pasal yang kemudian dibagi menjadi beberapa bagian penting dari isi undang-undang tersebut. Hadirnya UU tentang Guru dan Dosen ini diharapkan mampu menghadirkan suatu payung hukum tersendiri yang memberikan perlindungan hukum dan hak Guru dan agar dapat lebih bersungguh-sungguh dan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan pendidikan bangsa. Terutama dengan diakuinya status guru sebagai profesi diharapkan mampu memotivasi guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam pendidikan dan memotivasi guru untuk terus mengembangkan diri. Berdasarkan analisa secara keseluruhan pada Undang-undang Guru dan Dosen dapat disimpulkan bahwa peningkatan kesejahteraan profesi guru, diakuinya guru dan Dosen sebagai profesi yang sejajar dengan profesi lain, dan memotivasi guru untuk meningkatkan profesionalitas. Sebagai tenaga profesional guru dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional. Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan penelitian. Salah satu tujuan utama penilaian kinerja guru adalah untuk mengetahui kompetensi guru, untuk mengetahui kompetensi guru ini penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah. B. Saran Penulis serta rekan yang berperan dalam pembuatan makalah ini sadar akan banyaknya kekurangan serta kesalahan. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, penulis mengharapkan 11

saran dan koreksi dari pembaca maupun memberikan masukan agar makalah ini menjadi lebih baik lagi. 12

DAFTAR PUSTAKA https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/penilaian-kinerja-guru/ https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-14-2005-guru-dosen https://ainamulyana.blogspot.com/2018/06/undang-undang-uu- nomor-14-tahun-2005.html?m=1 http://erlinaputrifebriani.blog.unesa.ac.id/undang--undang-tentang- guru-atau-dosen https://pdfcoffee.com/makalah-kebijakan-guru-di-indonesia-pdf- free.html 13


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook