User Guide Ijin Belajar BKD http://www.berliansolusi.com | [email protected]: Jl Waluyo No 12 Kendal – Tlp. 0294-381792, 085101-708434
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] KATA PENGANTARAlhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, atas limpahan rahmad dan kemudahan padaakhirnya User Guide Aplikasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar sudah selesai dibuat. Tidaklupa terima kasih atas masukan dan arahan dari Badan Kepegawaian Daerah KabupatenKendal sehingga Modul Aplikasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar ini bisa diwujudkandalam bentuk yang baru dengan harapan informasi yang bisa dihimpun akan lebihbermanfaat.Buku Petunjuk ini bisa selesai dibuat dan dibagikan, sehingga mulai TA 2016 ini Aplikasi IjinBelajar dan Penggunaan Gelar Kabupaten Kendal bisa dijalankan. Adapun kemudahanyang didapat yaitu semakin mudah dalam melakukan pemantauan hasil kegiatan belajar danpenggunaan gelar baik oleh pihak BKD selaku penyelenggara sistem kepegawaian maupunyang bersangkutan dalam memantau dan mengajukan usulan Ijin Belajar da PenggunaanGelar.Buku petunjuk ini ditujukan kepada 1. Bagian Adminitrasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar pada Badan Kepegawaian Daerah Setda Pemerintah Kabupaten Kendal 2. Pegawai yang mengajukan Ijin Belajar dan Ijin Penggunaan Gelar untuk memantau progress usulan Ijin Belajar dan Penggunaan GelarAdapun untuk pengembangan lebih lanjut dan juga informasi yang dibutuhkan ataumasukan silahkan kontak ke# CV Berlian Solusi: Email : [email protected]; Website http://www.berliansolusi.com Tlp : 085.727.037.830 / 085.101.70.8434Hormat kami,CV. BERLIAN SOLUSI Badan Kepegawaian Daerah 2
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] BAB I PENDAHULUAN Penerapan Sistem Informasi, Aplikasi dan juga Website dalam sebuah PemerintahKabupaten merupakan sarana informasi dan media komunikasi kepada masyarakat, pemilikusaha maupun kebutuhan hubungan internal pemerintah kabupaten itu sendiri. Dalam duniapemerintahan, aplikasi web digunakan dalam banyak hal diantaranya untuk publikasiinformasi tentang daerah, potensi investasi, dan berbagai informasi lainnya yang dapatdiakses oleh semua pihak. Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan web maupun aplikasi berbasis websitedisetiap Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota dapat membantu terbentuknyapemerintahan yang bersifat Good Governance dengan memanfaatkan kemajuan teknologiinformasi. Manfaat yang didapat dari web di setiap Pemerintahan Daerah Kabupaten danKota adalah adanya semangat keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat, ketersediaaninformasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan (transparansi)sehingga hubungan antar berbagai pihak menjadi lebih baik. Sedangkan informasi berupadata potensi daerah, statistik dan peluang usaha disajikan untuk kalangan bisnis maupuninvestor, sebagai upaya daerah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sebagaimana halnya e-Commerce yang memungkinkan bisnis bertransaksi denganpelaku bisnis lainnya dengan lebih efisien (Business to Business - B2B) dan membawapelanggan lebih dekat pada bisnis (Business to Consumer - B2C), E-Government bertujuanuntuk membuat interaksi antara pemerintah dan masyarakat (Government to Citizen - G2C),pemerintah dan kalangan bisnis (Government to Business - G2B), serta antar instansipemerintah (Government to Government - G2G) lebih bersahabat, nyaman, transparan, danmurah. Badan Kepegawaian Daerah 3
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Gambar Tahapan dalam Pengembangan e-Gov Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkansebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah: 1. Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan. 2. Secara jelas dua negara besar yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Governmnet bagi suatu Negara. Badan Kepegawaian Daerah 4
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] BAB II PEMBAHASAN Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik,terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antarakompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebihmeningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikanformal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawaiuntuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karierpegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karierpegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Proses izin belajar PNS untuk dapat diberikan IjinBelajar harus memenuhi persyaratan Ketentuan Pemberian Ijin Belajar sebagai berikut: 1. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; 4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 5. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan; 6. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; 7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan; 8. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari- hari; 9. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalm pangkat apabila formasi belum memungkinkan. Pemberian ijin belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnyapejabat eselon II (dua).Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah,ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelaseksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain: 1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif Badan Kepegawaian Daerah 5
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] 2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu. 3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif. Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antaralain dinyatakan bahwa: 1. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka. 2. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.Permasalahannya kemudian tertetak pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggitidak mencerminkan apakah perguruan tinggi dalam penyelenggaraannya secara regularatau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, sehingga menyulitkanpenentuan civil effect dalam pembinan karier Pegawai Negeri Sipil karena semuanyamendapat perlakuan yang sama, bahkan yang jelas melanggar ketentuan DirerktoratJenderal Pendidikan Tinggi juga mendapat pengakuan yang sama dengan peserta regular.Karena dalam prakteknya, ijin penyelenggaraan tersebut banyak yang tidak mencantumkandalam ijasah, sehingga pengelola kepegawaian menemui kesulitan untuk mengidentifikasiijasahnya sah atau tidak.Untuk menghindari terhadap ijasah yang tidak sah dan untuk memberikan keadilan bagilulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan melalui program reguler, harusmenerapkan persyaratan dalam penetapan civil effectnya, yaitu ada jaminan dari pimpinanperguruan tinggi bahwa tidak ada kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan apabila ternyata ada yang melakukan itu, maka penetapan civil effectnya harusdibatalkan. (catatansumargi.blogspot.co.id) Badan Kepegawaian Daerah 6
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]Struktur Menu Sistem Informasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar MENU BERANDA INFORMASI Gambar Struktur Menu Utama (Non Login) MENUBERANDA KONFIGURASI MASTER ADMINITRASI PELAPORAN Gambar Struktur Menu (Login User)Penjelasan:1. Beranda yaitu Laman, halaman muka atau beranda (Bahasa Melayu: laman, yakni \"muka surat\" atau “halaman muka” kata laman dalam bahasa Indonesia sendiri berarti \"halaman depan\" atau \"halaman muka\" yang bisa mengacu kepada halaman depan buku, surat, situs web, dan lain sebagainya (wikipedia Indonesia). Berisikan semua berita kegiatan yang dimuat admin dan user.2. Konfigurasi adalah suatu pembentukan susunan, settingan atau proses pembuatan wujud dari sebuah sistem.3. Master Aplikasi Sisitem Ijin Belajara dan Penggunaan Gelar terdapat menu-menu. menu tersebut berupa master-master aplikasi yang merupakan bagian penting dalam aplikasi tersebut. Menu-menu master digunakan untuk mengakses form-form master yang ada pada program. Form-form master digunakan mengelola data-data yang ada. Penjelasan tentang manfaat dan cara penggunaan masing-masing form master dijelaskan lebih detil pada penjelasan dibawah.4. Adminitrasi adalah satu atau beberapa aksi program aplikasi yang mengakses/mengubah isi basis data. Adminitrasi merupakan bagian dari Badan Kepegawaian Daerah 7
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] pengeksekusian sebuah program yang melakukan pengaksesan basis data dan bahkan juga melakukan serangkaian perubahan data. 5. Pelaporan adalah aktivitas yang berlawanan arah dari pengawasan, Jika pengawasan dilakukan oleh pihak atasan untuk mengetahui semua hal yang menyangkut pelaksanaan kerja bawahan, maka pelaporan merupakan jawaban dari kegiatan pengawasan tersebut.Cara Mengoprasikan Sistem Informasi Ijin Belajar dan Penggunaan GelarSistem Informasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar dengan alamat http://118.97.18.20/bkduntuk yang versi uji-coba; sedangkan untuk yang versi live akan tampil di alamat resmiwebsite/sistem informasi di BKD: Gambar Sistem Informasi Ijin Belajar dan penggunaan GelarTampilan awal saat UI mengakses Sistem Informasi Ijin Belajar dan Penggunaan Gelarterdapat 2 dua sub menu yaitu beranda dan informasi. Pengguna bisa langsung mencariinformasi tentang data pengguna dengan memasukan NIP pada menu Informasi tersebut.Infomasi 2 dua sub menu yaitu :A. Tampilan Non Login (Tanpa Login) 1. Ijin Belajar Adalah informasi proses pengajuan ijin belajar ke BKD, Pengguna dapat melihat apakah NIP sudah disetujui dengan cara masukan nip pada kotak pada gambar dibawah ini: Badan Kepegawaian Daerah 8
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Gambar Informasi Proses Pengajuan Ijin BelajarSetelah pengguna memasukan NIP kemudian klik button yang bertuliskan (show result) sebelah kanan kotak berwarna hitam, pengguna akandilarikan ke form informasi apakah pengguna sudah lolos dalam proses ijin belajaratau belum. Diperjelas pada gambar dibawah ini :Gambar Hasil Informasi Proses Pengajuan Ijin BelajarKotak berwarna hitam adalah informasi apakah pengguna lolos dalam proses Pengajuan Ijin Belajar atau belum. Button (new search) untuk pencarian baru. Badan Kepegawaian Daerah 92. Penggunaan Gelar Akademik
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]Adalah proses pengajuan penggunaan gelar ke BKD Pengguna dapat melihatapakah NIP sudah disetujui dengan cara masukan nip pada kotak pada gambardibawah ini: Gambar Informasi Proses Pengajuan Penggunaan Gelar AkademikSetelah pengguna memasukan NIP kemudian klik button yang bertuliskan (show result) sebelah kanan kotak berwarna hitam, pengguna akandilarikan ke form informasi apakah pengguna sudah lolos dalam proses ijin belajaratau belum. Diperjelas pada gambar dibawah ini : Gambar Informasi Proses Pengajuan Penggunaan Gelar Badan Kepegawaian Daerah 10
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]Kotak berwarna hitam adalah informasi apakah pengguna lolos dalam prosesPengajuan Ijin Belajar atau belum. Button (new search) untukpencarian baru. Badan Kepegawaian Daerah 11
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]B. Tampilan Login Administrator atau UserAdministrator mempunyai seluruh hak akses yang dapat mengoprasikan seluruh Aplikasi.Dimana terdapat sub menu jika masuk sebagai administrator yaitu : 1. Beranda yaitu yaitu Laman, halaman muka atau beranda (Bahasa Melayu: laman, yakni \"muka surat\" atau “halaman muka” kata laman dalam bahasa Indonesia sendiri berarti \"halaman depan\" atau \"halaman muka\" yang bisa mengacu kepada halaman depan buku, surat, situs web, dan lain sebagainya (wikipedia Indonesia). Berisikan semua berita kegiatan yang dimuat admin dan user. Gambar Beranda Operator SKPD 2. Konfigurasi yaitu suatu pembentukan susunan, settingan atau proses pembuatan wujud dari sebuah sistem. 3. Master yaitu menu tersebut berupa master-master aplikasi yang merupakan bagian penting dalam aplikasi tersebut. Menu-menu master digunakan untuk mengakses form-form master yang ada pada program. Form-form master digunakan mengelola data-data yang ada. Akan tetapi menu master dibatasi dan hanya login administrator yang berwewenang mengubah atau mengoperasikan menu tersebut. 4. Administrasi yaitu satu atau beberapa aksi program aplikasi yang mengakses/mengubah isi basis data. Adminitrasi merupakan bagian dari pengeksekusian sebuah program yang melakukan pengaksesan basis data dan bahkan juga melakukan serangkaian perubahan data. Terdapat 2 dua sub menu pada pengguna tersebut yaitu : a. Ijin Belajar Adalah proses input data pegawai yang akan melakukan proses ijin belajar. Badan Kepegawaian Daerah 12
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Gambar Daftar Ijin BelajarTerdapat 5 lima button yang terdapat pada aplikasi tersebut yaitu :1. Select All digunakan untuk memilih data peserta ijin belajarsecara keseluruhan.2. Deselect All digunakan untuk menghilangkan pilihan datapeserta ijin belajar secara keseluruhan.3. New digunakan untuk menambah data baru peserta ijinbelajar. Caranya klik button new lalu akan dilarikan ke formseperti dibawah ini : Gambar Form Isian Ijin Belajar Badan Kepegawaian Daerah 13
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]Pengguna tinggal mengisikan NIP pada kotak no 1 (satu) lalu klik buttonVerifikasi dan seluruh data nama Pegawai, Jabatan, Unit Kerja danPangkat/Gol. Ruang akan otomatis terisikan. Pada kotak no 2 (dua) di isikandata pengantar dari SKPD dan kotak no 3 (tiga) di isikan tempat belajar yangdiinginkan. Pada kotak no 4 (empat) yaitu Radio Button lolos dan tidak lolosdigunakan untuk menentukan perkara yang terjadi terhadap peserta. Jikalolos pengguna harus memasukan Nomor Surat Ijin beserta tanggal dan jikatidak lolos akan ada alasan tidak lolos pada List box seperti gambar dibawahini :Klik button save untuk menyimpan data baru tersebut. 4. Detail digunakan untuk melihat secara detai peserta ijin belajar. Dengan cara dan diperjelas dengan gambar dibawah ini : Gambar : Daftar Ijin BelajarPenjelasan : klik 1 (satu) data pada form ijin belajar sampai muncul sepertipada gambar diatas yang ditunjukan pada panah no 1 (satu) kemudian klikbutton detail kemudian akan dilarikan ke form seperti dibawah ini : Badan Kepegawaian Daerah 14
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Gambar Urutan Pengisian Form Ijin BelajarEdit seluruh data dengan mengikuti alur pada garis dan kotak seperti padagambar diatas , setelah selesai Klik button save untuk menyimpandata baru tersebut dan button New Data untuk menambah data baru.5. Delete digunakan untuk menghapus peserta ijin belajardengan cara dijelaskan pada gambar seperti dibawah : Gambar Proses DeleteKlik 1 (satu) data seperti pada gambar diatas sampai terlihat blok berwarnakuning kemuduan klik delete seperti pada garis no 2 (dua) setelah ituakan muncul peringatan seperti gambar dibawah ini : Badan Kepegawaian Daerah 15
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Gambar Konfirmasi Penghapusan Klik Button Ok untuk menghapus dan cancel untuk membatalkan.b. Penggunaan Gelar Akademik Adalah proses input data pegawai yang akan melakukan proses Penggunaan Gelar Akademik.Gambar Daftar Penggunaan Gelar AkademikTerdapat 5 lima button yang terdapat pada aplikasi tersebut yaitu :1. Select All digunakan untuk memilih data peserta PenggunaanGelar Akademik secara keseluruhan.2. Deselect All digunakan untuk menghilangkan pilihan datapeserta Penggunaan Gelar Akademik secara keseluruhan. Badan Kepegawaian Daerah 16
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]3. New digunakan untuk menambah data baru pesertaPenggunaan Gelar Akademik. Caranya klik button new laluakan dilarikan ke form seperti dibawah ini :Gambar Pengisian Form Ijin Penggunaan Gelar AkademikPada kotak no 1 (satu) dituliskan tahun proses setelah itu Pengguna tinggalmengisikan NIP pada kotak no 2 (dua) lalu klik button Verifikasi danseluruh data nama Pegawai, Jabatan, Unit Kerja dan Pangkat/Gol. Ruangakan otomatis terisikan. Pada kotak no 3 (tiga) di isikan data pengantar dariSKPD dan kotak no 4 (empat) di isikan tempat belajar yang diinginkan. Padakotak no 5 (lima) yaitu Radio Button lolos dan tidak lolos digunakan untukmenentukan perkara yang terjadi terhadap peserta. Jika lolos penggunaharus memasukan Nomor Surat Ijin beserta tanggal dan jika tidak lolos akanada alasan tidak lolos pada List box seperti gambar dibawah ini : Gambar Daftar Alasan Tidak LolosKlik button save untuk menyimpan data baru tersebut. Badan Kepegawaian Daerah 17
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]4. Detail digunakan untuk melihat secara detai pesertaPenggunaan Gelar Akademik. Dengan cara dan diperjelas dengangambar dibawah ini : Gambar Lihat Detail Ijin Penggunaan GelarPenjelasan : klik 1 (satu) data pada form Penggunaan Gelar Akademiksampai muncul seperti pada gambar diatas yang ditunjukan pada panah no 1(satu) kemudian klik button detail kemudian akan dilarikan ke formseperti dibawah ini :Gambar Edit Data Form Ijin Penggunaan Gelar Akademik Badan Kepegawaian Daerah 18
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]Edit seluruh data dengan mengikuti alur pada garis dan kotak seperti padagambar diatas , setelah selesai Klik button save untuk menyimpandata baru tersebut dan button New Data untuk menambah databaruKlik button save untuk menyimpan data baru tersebut dan buttonNew Data untuk menambah data baru.5. Delete digunakan untuk menghapus peserta PenggunaanGelar Akademik dengan cara dijelaskan pada gambar seperti dibawah: Gambar Penghapusan Data Gelar AkademikKlik 1 (satu) data seperti pada gambar diatas sampai terlihat blok berwarnakuning kemuduan klik delete seperti pada garis no 2 (dua) setelah ituakan muncul peringatan seperti gambar dibawah ini : Gambar Konfirmasi Penghapusan Gelar AkademikKlik Button OK untuk menghapus dan Cancel untuk membatalkan. Badan Kepegawaian Daerah 19
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar]5. Pelaporan a. Cetak SK Ijin Belajar Yaitu cetakan hasil proses ijin belajar dipergunakan untuk pegawai yang melakukan proses ijin belajar adapun caranya yaitu sebagi berikut. Masuk menu Pelaporan kemudian pilih Sub Menu Cetak SK Ijin Belajar dan akan dilarikan ke Form seperti dibawah ini: Gambar Proses Pencetakan Ijin Penggunaan Gelar Langkahnya adalah klik 1 (satu) sempai terlihat blok kuning seperti gambar diatas yang ditunjukan pada no 1 (satu) kemudian klik button Prin/Get PDF kemudian user akan akan mendapat peringatan New Tab pada browser pengguna dan akan muncul gambar seperti dibawah ini : Klik button OK untuk mendownload catakan yang berupa file.pdf yang tersimpan pada toolbar sebelah pojok kanan atas browser mozilla firefox seperti gambar dibawah : Badan Kepegawaian Daerah 20
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Kemudian klik icon toolbar seperti pada kotak gambar diatas kemudian open with pdf dan file siap untuk di print.b. Cek SK Penggunaan Gelar Akademik Yaitu cetakan hasil proses Penggunaan Gelar Akademik dipergunakan untuk pegawai yang melakukan proses Penggunaan Gelar Akademik adapun caranya yaitu sebagi berikut. Masuk menu Pelaporan kemudian pilih Sub Menu Cetak SK Penggunaan Gelar Akademik dan akan dilarikan ke Form seperti dibawah ini: Gambar Pencetakan Penggunaan Gelar Akademik Langkahnya adalah klik 1 (satu) sempai terlihat blok kuning seperti gambar diatas yang ditunjukan pada no 1 (satu) kemudian klik button Prin/Get PDF kemudian user akan akan mendapat peringatan New Tab pada browser pengguna dan akan muncul gambar seperti dibawah ini : Badan Kepegawaian Daerah 21
Juny 01, 2016 [User Guide BKD_Ijin Belajar] Gambar Simpan PDF Format Klik button OK untuk mendownload catakan yang berupa file.pdf yang tersimpan pada toolbar sebelah pojok kanan atas browser mozilla firefox seperti gambar dibawah : Gambar Toolbar Modzila Firefox Kemudian klik icon toolbar seperti pada kotak gambar diatas kemudian open with pdf dan file siap untuk di print. Badan Kepegawaian Daerah 22
Search
Read the Text Version
- 1 - 22
Pages: