Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore HERBIMO UTOYO - MAJALAH

HERBIMO UTOYO - MAJALAH

Published by Pamungkas Angesthitomo, 2023-08-08 17:29:17

Description: HERBIMO UTOYO - MAJALAH

Search

Read the Text Version

HERBIMO UTOYO

Dibangunnya sistem informasi geospasial melalui geoportal dan webgis Kepong Bakol dapat memperkuat kebijakan satu data dan satu peta Kabupaten Kubu Raya yang terintegrasi antarsimpul jaringan maupun dengan simpul jaringan informasi geospasial nasional (JIGN). Dengant adanya informasi geospasial, data tabuler diganti menjadi data spasial sehingga kebijakan-kebijakan yang dilakukan dapat lebih terukur dan tepat sasaran. Bupati & Wakil Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, SH & H. Sujiwo, S.E, M.Sos i

DAFTAR ISI Daftar Isi i 7 Kata Pengantar ii Tapisan MC Namara 8 8 Profil 1 Alur Pikir 8 9 Kondisi Umum Kab. Kubu Raya 2 Strategi & Terobosan Inovasi 10 11 Program Penyelenggaraan 4 Output Kegiatan 12 Informasi Geospasial Daerah Simpul Jaringan Informasi 5 Milestone 16 Geospasial Daerah (SJIGD) Identifikasi Stakeholder 18 Latar Belakang Permasalahan 6 Tabel Analisis USG Manajemen Resiko 6 Proses Aksi Perubahan 7 Pemanfaatan Foto Udara Analisis Fishbone 7 Hasil Peta Dokumentasi ii

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam, atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Aksi Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Foto Udara (drone mapping) dalam Perencanaan Kewilayah- an di Kabupaten Kubu Raya. Laporan Aksi Perubahan disusun untuk memenuhi kewajiban sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2023 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya penulis sampaikan kepada pihak yang telah membimbing, membantu dan memberikan kesempatan, sehingga dapat menyelesaikan Laporan Aksi Perubahan ini, yaitu: 1. Bapak Drs. Heri Supriyanto M.Si Plt. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya sebagai Mentor yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada penulis; 2. Bapak Drs. Machmudan Sadik, M.Si selaku Coach yang telah membimbing dan memberikan masukan kepada penulis; 3. Seluruh Pejabat, Widya Iswara, dan staf BPSDM Kemendagri yang terlibat dalam penyelenggaraan PKA Angkatan II tahun 2023 ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih memiliki banyak kekurangan, oleh karenanya, berbagai bentuk saran dan masukan konstruktif sangat diharapkan untuk perbaikan. Jakarta, Agustus 2023 Penulis Herbimo Utoyo, S.Hut NIP. 197404071999031009 iii

PROFIL HERBIMO UTOYO, S.Hut Ketapang, 7 April 1974 PENDIDIKAN TAHUN 1986 SEKOLAH DASAR MIS BAWARI PONTIANAK TAHUN 1989 RIWAYAT JABATAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 5 PONTIANAK TAHUN 1992 TAHUN 1999 SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 PONTIANAK STAFF PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PEREDARAN HASIL HUTAN DINAS KEHUTANAN TAHUN 1998 KABUPATEN SAMBAS SARJANA STRATA 1 KEHUTANAN UNIVERSITAS TANJUNG PURA TAHUN 2004 STAF SEKSI PEREDARAN HASIL HUTAN DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN PONTIANAK TAHUN 2008 KASUBBID MAKRO FISIK DAN PRASARANA BAPPELITBANG KAB. KUBU RAYA TAHUN 2010 KASUBBID PERTANIAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN BIDANG EKONOMI BAPPEDA KAB. KUBU RAYA TAHUN 2013 KEPALA BIDANG SOSIAL BUDAYA BAPPEDA KAB. KUBU RAYA TAHUN 2015 KEPALA BIDANG KEHUTANAN DINAS PERKEBUNAN, KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN KAB. KUBU RAYA TAHUN 2019 KEPALA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KAB. KUBU RAYA TAHUN 2022 KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN SUMBER DAYA ALAM INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN BAPPEDALITBANG KAB. KUBU RAYA 1

KONDISI UMUM KABUPATEN KUBU RAYA Kabupaten Kubu Raya adalah Kabupaten termuda di Kalimantan Barat. Kabupaten Kubu Raya merupakan Kabupaten Peme- karan pada tahun 2007 dari Kabupaten Pontianak. Kabupaten Kubu Raya secara Astronomis terletak antara 109° 02’ 19,32” bujur timur, 109°58’ 32,16” bujur timur dan antara 0° 13’ 40,83” lintang utara dan 1° 00’ 53,09” lintang selatan. Berdasarkan Letak Geografis, Kabupaten Kubu Raya memiliki batas-batas: barat - Laut Natuna. Timur - kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sang- gau, Utara - Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, dan Kabupaten Landak, Selatan - Kabupaten Kayong Utara. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah 8.550,35 Km2 terdiri dari 9 kecamatan dan 123 Desa. Kabupaten Kubu Raya saat ini memiliki jumlah penduduk menurut data agregat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sebanyak 622.217 jiwa. Meskipun Kabupaten Kubu Raya merupakan Kabupaten termuda tetapi mampu bersaing dalam pertumbuhan dan perkembangan wilayah terhadap wilayah kabupaten lainnya yang ada di Kalimantan Barat. Hal ini dikarenakan Kabupaten Kubu Raya memiliki wilayah yang strategis yaitu berbatasan langsung dengan Kota Pontianak, sehingga berpotensi untuk dimanfaatkan secara optimal. TABEL PEMBAGIAN KECAMATAN DI KABUPATEN KUBU RAYA No. Kecamatan Luas Wilayah No. Kecamatan Luas Wilayah 529,99 Km2 1. Batu Ampar 2095,6 Km2 6. Sungai Kakap 1137,61 Km2 411,57 Km2 2. Kuala Mandor B 428,3 Km2 7. Sungai Raya 956,3 Km2 8.550,35 Km2 3. Kubu 1646,82 Km2 8. Teluk Pakedai 4. Rasau Jaya 230,74 Km2 9. Terentang 5. Sungai Ambawang 1154,56 Km2 TOTAL 2

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Sebagai daerah yang akan terus tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengalami perubahan dan perkem- Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa bangan sesuai dengan masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten mempu- berbagai kegiatan yang ada di wilayah nyai wewenang dalam pelaksanaan tersebut. Pada dasarnya, wilayah yang penataan ruang wilayah kabupaten yang memiliki potensi akan cenderung meliputi perencanaan tata ruang wilayah berkembang pesat begitu pula seba- kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah liknya. Perkembangan dan pertumbuhan kabupaten dan pengendalian peman- ini ditandai dengan tingginya tingkat faatan wilayah kabupaten Pemerintah kegiatan, penggunaan lahan yang sema- Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan kin intensif, dan tingginya mobilitas Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 penduduk. Tahun 2016 telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 – 2036. RTRW Kabupaten Kubu Raya merupakan per- wujudan kewenangan Pemerintah Daerah dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang di Daerah. 3

PROGRAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL (IG) DAERAH Saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang membangun Penyelengga- raan sistem informasi geospasial daerah, sesuai amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Serta mendukung peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha seperti yang dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Informasi Geospasial (IG) merupakan alat di bidang ekonomi, sosial, budaya, bantu dalam kebijakan, pengambilan dan ketahanan nasional, khususnya keputusan, dan/atau pelaksanaan dalam pengelolaan sumber daya kegiatan yang berhubungan dengan alam, penyusunan rencana tata ruang kebumian. IG sangat berguna ruang, perencanaan lokasi investasi sebagai sistem pendukung dan bisnis perekonomian, penentuan pengambilan kebijakan dalam garis batas wilayah, pertanahan, dan rangka mengoptimalkan pembangunan kepariwisataan. 4

Salah satu instrumen penyelenggaraan informasi geospasial dalam kebutuhan perencanaan wilayah adalah dengan pemanfaatan teknologi pemetaan dan foto udara, sebagai upaya strategis dan mutakhir dalam melakukan perenca- naan dan pengembangan kewilayahan dan dalam rangka memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat, dunia usaha dan pemanfaat data lainnya dalam kebutuhan berbagai sektor pembangunan di daerah. Kebijakan ini diawali dengan terbitnya Daerah (SJIGD) dalam rangka Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 menyelenggarakan informasi geo- tahun 2021 tentang Penyelenggaraan spasial melalui kegiatan perenca- Informasi Geospasial Daerah dalam naan, pengumpulan, pengolahan dan rangka memberikan kepastian penyebarluasan serta penggunaan hukum serta menjamin keakuratan informasi geospasial daerah. dan kemutakhiran data spasial di Untuk mendukung SIJGD dimaksud Kabupaten Kubu Raya, kemudian perlu dilakukan dukungan terhadap ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat pemenuhan dan penyediaan informa- Keputusan Bupati nomor si geospasial tematik (IGT) yang 69/Bappeda/2021 tentang Simpul merupakan kewenangan pemerintah Jaringan Informasi Geospasial daerah. SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH (SJIGD) Kepala Bidang Perekonomian, SDA Tupoksi: Infrastruktur dan Kewilayahan Melakukan Verifikasi data Informasi Geospasial dari unit produksi Bappedalitbang dalam struktur Melakukan kompilasi Informasi Geospasial Melakukan supervisi SJIGD adalah Koordinator Unit Kliring pengelolaan data dan Informasi Geospasial. Data Geospasial Bidang Perkonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan 5

AKSI PERUBAHAN PEMANFAATAN FOTO UDARA (DRONE MAPPING) DALAM PERENCANAAN KEWILAYAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA HERBIMO UTOYO REFORMER DRS. MACHMUDAN SADIK, M.SI COACH DRS. HERI SUPRIYANTO, M.SI. MENTOR MOHAMMAD RIZAL, SE, M.SI PENGUJI LATAR PERMASALAHAN BELAKANG Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah (IGD) melalui Kubu Raya luas 8550,25 km2 Merupakan daerah Peri Urban yaitu wilayah sekitar SIMPUL Jaringan Informasi Geospasial Daerah (SJIGD) belum ibukota propinsi / kota Pontianak. Yang berkembang dengan dinamika yang optimal sehingga perlu Informasi Geospasial Tematik (IGT). pesat karena pengaruh Kota Pontianak. Sehingga perlu dilakukan perencanaan Belum tersedianya informasi geospasial tematik (IGT) / kewilayahan dengan tata ruang yang peta-peta tematik melalui foto udara / drone mapping akurat dan terukur. 01 sehingga perlu dilakukan penyusunan melalui kerjasa- ma dengan jejaring kerja dan mitra pembangunan. 02 Masih rendahnya SDM dalam pemanfaatan teknologi foto udara / drone mapping pada unit kerja produsen data terkait sumber daya alam sehingga memper- lambat perencanaan kewilayahan yang akurat. Belum terkoordinasinya nya jejaring kerja dalam 03 mendukung sasaran dan target SJIGD. Page No - 10 6

NO ISU U S G JUMLAH PERINGKAT 1. Belum tersedianya informasi geospasial tematik / peta-peta tematik melalui foto udara / done mapping sehingga perlu 445 13 I 12 II dilakukan penyusunan melalui 11 III kerjasama dengan jejaring kerja dan mitra pembangunan. 2. Masih rendahnya SDM dalam pemanfaatan teknologi foto udara drone mapping pada unit kerja produsen data terkait 345 sumber daya alam sehingga memperlambat perencanaan kewilayahan yang akurat 3. Belum terkoordinasinya jejaring 3 44 kerja dalam mendukung sasaran dan target SJIGD ANALISIS FISHBONE TAPISAN MC NAMARA No Alternatif Solusi Efektifitas Kemudahan Biaya Total Prioritas 5 4 3 12 II Mengadakan Pelatihan 4 4 3 11 III 5 4 4 13 I 1. Pemanfaatan Foto Udara 3 3 3 9 IV / drone mapping Melakukan Peningkatan 2. Rapat Koordinasi Teknis SJIGD Pemetaan menggunakan 3. pemanfaatan teknologi foto udara / drone mapping Pengadaan sistem 4. aplikasi dan peralatan drone mapping 7

ALUR PIKIR STRATEGI & TEROBOSAN INOVASI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL MEMPERHATIKAN : IGT DAPAT DISELENGGA KETERSEDIAAN IGT YANG ADAPTASI TEKNOLOGI RAKAN OLEH PEMERINTAH MUTAKHIR FOTO UDARA DIGITAL MENJADI UPAYA DAERAH PASAL 14 PP NO DAN HARUS SESUAI EFEKTIF DAN SESUAI 45 TAHUN 2021 STANDAR PASAL 15, 20 DENGAN PERKEMBANGAN PP NO.45 TAHUN 2021 ZAMAN JANGKA JANGKA JANGKA PENDEK MENENGAH PANJANG OUTPUT KEGIATAN 8

TAHAPAN KEGIATAN/ MILESTONES NO MILESTONE KEGIATAN WAKTU BUKTI DUKUNG A JANGKA PENDEK (5 juni -10 Agustus) Milestone I 1. Konsultasi 5 Juni 2023 Notulen Rancangan Aksi Dokumentasi Perubahan dengan Mentor 2. Rapat Internal 6 Juni 2023 Undangan Bidang ESIW Daftar Hadir Notulen dokumentasi 3. Membentuk Tim 7 Juni 2023 Draft SK Efektif berupa SK Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya 4. Melaksanakan 8 Juni 2023 Notulensi koordinasi dengan Tim Efektif; 9 Juni 2023 Undangan 5. Menyusun Rencana Daftar Hadir Kerja Notulen Dokumentasi 6. Melakukan 12 Juni 2023 Undangan perancangan Daftar Hadir Pemetaan Foto Notulen Udara; Dokumentasi 7. Melaksanakan 13-14 Juni Kompilasi Data pengumpulan data 2023 dasar sebagai input bagi Pemetaan Foto Udara; 8. Melaksanakan 15-16 Juni Undangan pelatihan Pemetaan 2023 Daftar Hadir Foto Udara bagi Notulen Tenaga Operator Dokumentasi Data dan Informasi Geospasial Perangkat Daerah; 9. Melakukan 19-30 Juni Surat Tugas, Pemetaan Foto 2023 Dokumentasi Udara Kewilayahan Kegiatan. Data spasial digital 10. Pengelolaan data 3 - 7 juli 2023 IGT Digital hasil Pemetaan Foto Udara 11. Koordinasi Peta 10 Juli 2023 Undangan Poto Udara ke Daftar Hadir Kelompok Kerja Notulen SJIGD Dokumentasi 12. Melaksanakan 12 -21 Juli Notulensi Monitoring dan 2023 Evaluasi Pemanfaatan Foto Udara (drone N mapping) dalam E Perencanaan Kewilayahan. W 13. Publikasi hasil 24 Juli 2023 Publikasi S Pemetaan Foto Udara 14. Menyusun 21 Juli - 3 Draft laporan laporanAksi Agustus 2023 Perubahan 15. Seminar laporan Laporan Hasil Aksi 9 Agustus 2023 implementasi aksi Perubahan perubahan 9

TAHAPAN KEGIATAN/ MILESTONES B JANGKA MENENGAH ( 14 Agustus s.d 31 Desember 2023) Milestone II Melaksanakan Agustus – Peta Foto Udara pengembangan tematik Oktober 2023 Tematik lain (2 perencanaan pemetaan Tematik) kewilayahan Melaksanakan November Undangan peningkatan cakupan 2022 Daftar Hadir penerapan pemetaan Notulen foto udara pada Unit Desember Dokumentasi Produksi SJIGD (SKPD 2023 terkait) melalui Upload IGT poto pelatihan operator pemanfaatan foto udara pada udara. sistem geoportal Mengintegrasikan Foto Udara tematik pada Sistem Goportal C JANGKA PANJANG ( 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024) Milestone III Mewujudkan Sistem IGT berbasis Informasi Geospasial poto udara pada yang terintegrasi Satu Sistem Data Indonesia Informasi berbasis pemetaan Geospasial pemanfaatan foto udara IDENTIFIKASI STAKEHOLDERS 10

MANAJEMEN RESIKO No. Iden�fikasi Kemungkinan Resiko Upaya Mi�gasi 1. Personil Tim efektif yang dibentuk dibebani tugas melakukan sosialisasi dan lain saat diagendakan untuk melakukan koordinasi penjadwalan yang lebih maupun pelatihan. memperhatikan agenda- agenda lain yang 2. Sarana dan prasarana pendukung yang tidak melibatkan personil tim memadai ataupun tidak siap saat akan digunakan. efektif, dan didukung surat tugas pimpinan. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana cadangan / substitusi. 3. Cuaca pada saat pengambilan foto udara yang memperhatikan prakiraan tidak memungkinkan cuaca melalui BMKG, dan alokasi waktu tambahan untuk melakukan penjadwalan ulang. 4. Keterbatasan biaya dalam pelaksanaan pelatihan kolaborasi kerjasama operator pemanfaatan foto udara. dengan Mitra pambangunan dalam pelaksanaan pelatihan. 11

PEMBENTUKAN MELAKUKAN KOORDINASI TIM EFEKTIF DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMETAAN BERSAMA Dalam menunjang pelaksanaan Rencana Aksi Perubahan dibentuk tim yang nantinya sebagai TIM EFEKTIF penggerak dan pelaksana dari rencana yang telah dimatangkan dalam rangka efisiensi waktu. Tim Koordinasi dengan tim efektif dilakukan dalam efektif yang terdiri dari pilot drone pengolah data rangka membahas mengenai rencana kerja yang hasil citra udara dan ornamen ornamen akan disusun, rangkaian kegiatan dalam pengumpu- pendukung dalam pelaksanaan Recana Aksi lan dan pengolahan data dasar serta melakukan Perubahan Ini. persiapan dalam proses pelaksanaan pemetaan foto udara. Pembentukan tim efektif akan didasari oleh Surat Keputusan yang ditandangani oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya. Tim efektif ini nantinya akan melakukan persiapan dalam menyusun rencana kerja, pengumpulan data dasar, pengambilan foto udara serta melakukan pengolahan data hasil pemetaan foto udara dan juga membantu persiapan penyusunan kebutuhan pelaksanaan Aksi Perubahan. Tim efektif yang nantinya menjadi pelaksana Kegiatan dan men- support kegiatan Rencana Aksi Perubahan. Penyusunan rencana kerja dilakukan sebelum melak- sanakan kegiatan pemetaan foto udara, dimana hal ini akan membantu tim untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien. 12

MELAKUKAN PERENCANAAN DAN PENGUMPULAN DATA DASAR PEMETAAN FOTO UDARA MELAKSANAKAN PELATIHAN PEMETAAN FOTO UDARA Pelatihan yang dilakukan dalam rangka memberi- kan tenaga operator data dan informasi geospasial baik pengoprasian drone sebagai media pengam- bil citra udara dan juga tata cara pengolahan data menggunakan aplikasi pengolahan data citra udara menggunakan QGIS dan ARGIS. Tenaga Operator Data dan Informasi Geospasial Perangkat Daerah bertugas: 1. Membantu unit kliring dalam melakukan pengumpulan, konfirmasi, verifikasi, pemu- takhiran dan pelaporan data; dan 2. Melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi Ketua Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Perencanaan pemetaan dilaksanakan untuk menentukan lokasi project yang akan dilakukan foto udara dengan menggunakan drone. Selain itu juga untuk menyusun rencana misi terbang yang disesuaikan dengan batas desa serta dipadupadankan dengan Perancangan pemetaan foto udara. Sebelum melakukan pemetaan foto udara sangat penting untuk mengumpulkan data dasar areal tujuan pemetaan foto udara. Dalam pemetaan Desa Desa Kuala Karang Kecamatan Teluk Pakedai dengan tematik Desa Rawan Bencana Abrasi data dasar yang dibutuhkan adalah: 1. Shp peta administrasi Desa Kuala Karang Kec. Teluk Pakedai 2. Data time series citra landsat Desa Kuala Karang tahun 2014, 2015, 2016, 2019 dan 2022 13

MELAKUKAN PEMETAAN PENGOLAHAN DATA FOTO UDARA FOTO UDARA Pelaksanaan pemetaan foto udara yang menjadi inti dari aksi perubahan ini dilaksanakan di keca- Proses ini dilakukan dengan cara memilih satu per matan yang menjadi locus dalam kegiatan satu gambar yang baik dan dapat diproses lebih penyusunan rencana kerja tersebut. lanjut. Disamping itu Filtering Data diperlukan Pemetaan dilakukan dalam rangka mengambil foto untuk dapat memeriksa kualitas data dan keleng- udara, ground cek serta menggali informasi berupa kapan atributnya, seperti titik koordinat, waktu kondisi eksisting dilapangan yang selanjutnya akan pengambilan, dan data penerbangan. Kemudian diolah menjadi file citra foto udara yang akan di selanjutnya dilakukan Aling Photos yaitu menemu- masukan kedalam Geoportal Kubu Raya. kan pencocokan poin antar gambar yang tumpang tindih yang mana nantinya akan diolah menjadi DEM (Digital Elevation Model) yang selanjutnya diolah ke dalam Orthomosaic yang kemudian akan diolah menjadi peta citra yang terkoordinat dan tegak. Sehingga dengan peta citra foto udara yang dihasilkan akan digunakan ke dalam sistem infor- masi geospasial dalam perencanaan kewilayahan di Kabupaten Kubu Raya. KOORDINASI HASIL PETA KEPADA POKJA SJGID Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengelolaan citra poto udara, yang mana nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Hasil pengolahan citra poto udara dipadupadankan dan disesuaikan dengan indikator atau menu yang ada di Geoportal, yang mana citra poto udara tersebut harus menampilkan informasi detail terkait meta data dari citra foto udara yang dihasilkan, yang kemudian nanti akan dimanfaatkan sesuai kebutu- han pengguna. 14

MONITORING DAN EVALUASI PEMENFATAN PETA FOTO UDARA Monitoring dilakukan dimulai dari proses penyusunan rencana kerja, perancangan pemetaan poto udara, pengumpulan data dasar, pemetaan poto udara dilapangan, hingga pada hasil pengelolaan poto udara. Dimana hasil dari pengelolaan poto udara dan publikasi nantinya akan berkontribusi dalam efisiensi pemanfaatan teknologi penyediaan data spasial yang menjadi informasi penting dalam pengambilan arah dan kebijakan sebagai dasar pengambilan keputusan perencanaan kedepan dengan menimbang aspek-aspek yang ada. PUBLIKASI HASIL PETA FOTO UDARA Publikasi hasil pemetaan foto udara dipublikasikan baik melalui publikasi langsung ke penerima man- faat maupun platform media sosial. 1. Publikasi langsung dilakukan kepada perangkat desa melalui penyerahan langsung foto udara Desa Parit Keladi yang merupakan desa peme- karan baru untuk kebutuhan perencanaan dan pembangunan desa dimasa mendatang. 2. Penyerahan peta digital kepada kepala Desa Kuala Karang via WA. 3. Publikasi juga dilakukan melalui media sosial Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya. 15

16

17

18

19


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook