Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BAB II

BAB II

Published by abdulghoni75, 2016-02-24 00:28:02

Description: BAB II

Search

Read the Text Version

BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI)A. Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi 1. Susunan Organisasi Susunan Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, adalah terdiri atas Pimpinan, Hakim Agung, Panitera, dan SeorangSekretaris. Sekretaris Mahkamah Agung sebagai pemimpin sekretariat (Pasal 25 [1]). PadaSekretariat Mahkamah Agung ini dibentuk beberapa Direktorat Jenderal dan Badanyang dipimpin oleh beberapa Direktur Jenderal dan Kepala Badan (Pasal 25 [3]).Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab dan tata kerjaSekretariat dan Badan pada Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden(Pasal 25 [6]). Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentangSekretariat Mahkamah Agung, pada pasal 2 menyatakan bahwa Sekretariat MahkamahAgung mempunyai tugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakankoordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansialkepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semualingkungan Peradilan.Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari :a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;b. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;c. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;d. Badan Pengawasan;e. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;f. Badan Urusan Administrasi. 2. Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mempunyai tugas membantuSekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan danstandarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasiperadilan, pranata dan Tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada 5

Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama (Pasal 9 Perpres 13Tahun 2005). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal BadanPeradilan Agama menyelenggarakan fungsi :a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan Tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan Tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;c. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan Tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. (Pasal 10 Perpres Nomor 13 Tahun 2005)B. Struktur dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang diaturdalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tersebut, kemudian diimplementasikandengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Keputusan tersebut, ditentukan bahwa Direktorat Jenderal Badan PeradilanAgama terdiri dari :1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama;3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama;4. Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama; 6

Visualisasi struktur organisasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARItersebut adalah sebagai berikut :Penjabaran dari struktur Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  Tugas Pokok Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.  Fungsi Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dan penyusunan anggaran, serta perbendaharaan dan pembuatan akuntansi dan laporan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi jabatan dan pengembangan kinerja; d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan manajemen sistem informasi; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 7

2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Tugas Pokok : Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis Peradilan Agama. Fungsi : Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim; b. Pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita; c. Pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita; d. Pelaksanaan pengelolaan data, arsip dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga teknis Peradilan Agama; e. Pelaksanaan urusan tata usaha.3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Tugas Pokok : Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan administrasi Peradilan Agama. Fungsi : Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis serta pelaksanaan tata kerja dan tata kelola pengadilan; 8

2. Pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi; 3. Pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum; 4. Pelaksanaan urusan tata usaha. 4. Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama  Tugas Pokok : Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, di bidang Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama serta Kesyar'iyahan.  Fungsi : Melaksanakan tugasnya tersebut, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama menyelenggarakan fungsi: 1. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pembinaan penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara kasasi perdata agama; 2. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pembinaan penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas peninjauan kembali perdata agama; 3. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pembinaan di bidang kesyar'iyahan; 4. pelaksanaan urusan tata usaha.C. Kelompok Jabatan Fungsional Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung NomorMA/SEK/07/SK/III/2006, di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dimungkinkanadanya Kelompok Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional ini terdiri dari sejumlahjabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya danmempunyai tugas berdasarkan peraturan yang berlaku, namun sampai saat ini padaDitjen Badilag belum terisi jabatan fungsional. 9


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook