Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore UKS Investasi Masa Depan

UKS Investasi Masa Depan

Published by rojakabumaryam, 2021-09-03 03:15:15

Description: UKS

Search

Read the Text Version

Tujuan tersebut tidaklah mudah, dalam pelaksanaan program pokok UKS yang dikenal dengan Trias UKS, meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sehat perlu didorong dan dimasyarakatkan agar semua pihak memahami dan melaksanakan program tersebut di sekolah. Pentingnya penyelenggaraan UKS yang lebih kreatif, sehingga kinerja UKS betul-betul maksimal. Berbagai macam kegiatan di lingkungan sekolah seperti pengelolaan sanitasi, pengelolaan jajanan sekolah, dan menciptakan taman asri disekolah dapat diintegrasikan kedalam kegiatan UKS. Hal tersebut harus dijadikan bagian dari kegiatan UKS, bukan hanya kegiatan yang terkontruksi diruang UKS itu. Tugas bersama warga sekolah dalam mewujudkan sekolah sehat, yaitu sekolah yang bersih, nyaman dan bebas dari sumber-sumber penyakit. Peserta didiknya sehat jasmani, rohani, dan bugar, serta senantiasa berprilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan sekolah yang tertata baik dan bersih akan mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan prestasi belajar. Termasuk didalamnya rasa kemandirian, jiwa kemandirian, entrepreneurship dan kreativitas, serta membentuk masyarakat yang sadar kesehatan. (Mendiknas diakses http://cekolahcehatsma2.blogspot.co.id/2012/05/sekolah -sehat-sekarang-ini.html) 2. Langkah-langkah Mewujudkan Sekolah Sehat UKS sangat diperlukan bagi warga sekolah terutama peserta didik agar terbiasa hidup sehat, hal ini 44

sesuai dengan tujuan UKS baik secara umum maupun secara khusus yakni: Tujuan Umum Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Tujuan Khusus Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup: 1. memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan, 2. sehat, baik fisik, mental maupun sosial, 3. memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat- obatan dan bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut gerakan sekolah sehat, perlu segera melakukan langkah-langkah yang tepat, terencana, terintegrasi, dan berkesinambungan. Langkah-langkah ini dibuat sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat terwujudnya sekolah yang ideal. Adapun langkah- 45

langkah yang dipersiapkan untuk mewujudkan gerakan sekolah sehat. 1. Persiapan  Melakukan wawancara dengan siswa untuk memetakan pemenuhan hak-hak, kebutuhan siswa, dan menyusun rekomendasi;  Kepala sekolah, komite sekolah, orang tua/wali, dan siswa berkomitmen untuk mengembangkan sekolah sehat;  Kepala sekolah bersama komite sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta siswa membentuk Tim Pengembangan sekolah sehat;  Tim ini bertugas untuk mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan menuju sekolah aman, meliputi sosialisasi pentingnya sekolah sehat, menyusun dan melaksanakan rencana, memantau proses pengembangan dan evaluasi;  Tim Pengembangan mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan, dan ancaman di sekolah untuk mengembangkan sekolah sehat. 2. Perencanaan Tim Pengembangan menyusun rencana tahunan untuk mewujudkan sekolah sehat yang terintegrasi dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada, seperti Usaha Kesehatan Sekolah, Sekolah Adiwiyata, Sekolah Aman Bencana, Rute Aman Selamat Sekolah, dan lainnya sebagai komponen penting dalam perencanaan pengembangan sekolah sehat. 46

3. Pelaksanaan Tim Pengembangan melaksanakan rencana aksi tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia industri dan usaha. 4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Tim Pengembangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi gerakan sekolah sehat, selanjutnya melakukan pelaporan hasil evaluasi dalam rapat kerja yang dihadiri tim pengembangkan dan warga sekolah lainnya. Cara melaksanakan pendidikan kesehatan di sekolah dilakukan melalui penyajian dan penanaman kebiasaan. Cara penyajian pendidikan lebih menekankan peran aktif peserta didik melalui kegiatan ceramah, diskusi, demonstrasi, pembimbingan, permainan, dan penugasan. Cara penanaman kebiasaan dilakukan melalui penugasan untuk melalukan cara hidup sehat sehari-hari dan pengamatan terus menerus oleh guru dan kepala sekolah. Keberhasilan pendidikan kesehatan ditentukan dengan adanya keteladanan dan dorongan dari kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, dan orang tua. Keberhasilan itu juga ditentukan adanya hubungan guru dengan orang tua peserta didik, apa yang diberikan oleh guru di sekolah hendaknya juga didukung oleh orang tua di rumah. Materi pendidikan kesehatan yang diajarkan di sekolah berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Materi pendidikan itu antara lain demam 47

berdarah, flu burung, pelayanan gizi, kesehatan gigi dan mulut, pengelolaan sampah, pengelolaan tinja, sarana pembuangan limbah, pengelolaan air bersih, penyediaan air bersih, air dan sanitasinya, pegenalan pada penyakit menular dan pencegahannya. Khusus untuk peserta didik SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ditambah dengan kesehatan reproduksi, bahaya rokok dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras, dan bahan-bahan yang berbahaya serta zat adiktif (NAPZA) dan HIV/AIDS. 3. Persyaratan Sekolah sebagai Pelaksana UKS Setiap lembaga sekolah dalam mewujudkan sekolah sebagai pelaksanan UKS harus memenuhi persyaratan, antara lain: 1. Mempunyai SK tim pelaksana UKS dari kepala sekolah. Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang tertuang dalam sebuah SK Tim Pelaksana UKS. 2. Mempunyai Pembina UKS. Pembina UKS adalah guru atau pelatih yang telah dilatih tentang UKS dan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan 3. Mempunyai ruang UKS beserta perlengkapannya. Ruang UKS syarat utama untuk kegiatan UKS, merupakan ruang aktivitas kegiatan UKS yang dilengkapi sarana perlengkapannya 4. Mempunyai KKR/Triwisada yang sudah ditatar dengan jumlah minimal 10 % dari jumlah 48

seluruh siswa. 5. Melakasanakan Trias UKS dalam kehidupan sehari-hari oleh warga sekolah. 4. Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu dan terkoordinasi, maka dibentuk Tim Pembina UKS pada setiap jenjang Pemerintahan, yaitu: a. Tim Pembina UKS Tingkat Pusat; b. Tim Pembina UKS Tingkat Provinsi; c. Tim Pembina UKS Tingkat Kab/Kota; d. Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan. Sedangkan di sekolah/madrasah dinamakan Tim Pelaksana UKS. Sedangkan struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan; yang bertugas langsung membina sekolah/madrasah di wilayah kerjanya adalah sebagai berikut: Ketua : Camat Ketua : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Kecamatan; Ketua II : Kepala Puskesmas; KetuaIII : Penilik/Pendais/Pergurais/PPA/KUA; Ketua IV : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan; Ketua V : Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan; Sekretaris : Sekretaris Kecamatan; Anggota : Kantor Kecamatan; Puskesmas; Kementerian Agama; 49

PKK Kecamatan Tim Pelaksana UKS yaitu: Pembina : Lurah/Kepala Desa; Ketua : Kepala Sekolah/madrasah; Sekretaris I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS; Sekretaris II: Ketua Komite Sekolah/madrasah; Anggota 1. Komite Sekolah/madrasah; 2. Petugas UKS Puskesmas; 3. Guru; 4. Siswa. Tugas dan fungsi Tim Pelaksana UKS: a. Melaksanakan tiga program UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah/madrasah Sehat. b. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid (komite sekolah/madrasah). c. Mengadakan pengendalian/evaluasi, menyusun program dan menyampaikan laporan ke TP UKS Kecamatan. d. Melaksanakan ketatausahaa Fungsi: Sebagai penanggung jawab dan pelaksana program UKS di Sekolah/madrasah berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kecamatan. Program Pembinaan dan Pengembangan UKS meliputi: 50

a. Program pembinaan peserta didik. 1. Pendidikan kesehatan; 2. Pelayanan kesehatan. b. Program Pembinaan Pembina UKS (ketenagaan): Peningkatan jumlah (kuantitas), melalui: - Pendidikan formal dan non formal; - Pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan lokakarya; - Monitoring dan evaluasi; c. Program Pembinaan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan. 1. Ruang UKS, tempat tidur, alat ukur Berat Badan dan Tinggi Badan, Obat-obatan sederhana, tensi meter, kartu snellen, media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE), alat peraga kesehatan. 2. Buku pencatatan pemerikasaan kesehatan peserta didik, buku/lembar rujukan. d. Program Pembinaan lingkungan: 1. Lingkungan fisik (konstruksi ruang dan bangunan, pencahayaan, ventilasi, kebisingan, kepadatan, sarana air bersih dan sanitasi, halaman, jarak papan tulis, vektor penyakit, kantin, meja, kursi) 2. Lingkungan non fisik (perilaku tidak merokok, perilaku membuang sampah pada tempatnya, perilaku mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih mengalir, dan perilaku memilih makanan jajanan yang sehat) 51

e. Program Pengembangan. Pihak sekolah/madrasah dapat melakukan program pengembangan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait (stakeholder) dalam pelaksanaan program UKS. Disamping itu pihak sekolah/madrasah diharapkan dapat menularkan ke sekolah/madrasah-sekolah/madrasah lain di lingkungannya. 52

Daftar Pustaka Albertus, Doni Koesoema. 2015. Pendidikan Karakter Utuh dan Menyeluruh. Yogyakarta: Kanisius Departemen Kesehatan. 2008. Modul Pelatihan Bagi Tenaga Promosi Kesehatan di Puskesmas, Jakarta Departemen Kesehatan. 2008. Pedoman Pelatihan Kader Kesehatan di Sekolah. Jakarta: Departemen Kesehatan. Peraturan Bersama antara Mendikbud RI, Menkes, Menag dan Mendagri RI No. 6/X/PB/2014, No 73 Tahun 2014 No. 41 Tahun 2014 No 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasardan Menengah; Sonja Poernomo, Suharto dan Maidi Siswanto. (1978). Usaha Kesehatan Sekolah, Jakarta, Depkes RI. UU RI No 36 tahun. 2009. Tentang Kesehatan Kemendikbud. 2012). Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS. Jakarta: Kemendikbud 1. http://gurupintar.com/threads/jelaskan-fungsi-uks- sekolah.1050/ 18 Nopember 2017 jam 06.30 2. http://tatikbahar.blogspot.co.id/2011/01/upaya- pengembangan-promosi-kesehatan.html 19 Nopember 2017 jam 14 05 3. http://cekolahcehatsma2.blogspot.co.id/2012/05/sekolah- sehat-sekarang-ini.html 17 Nopember 2017 jam 15.45 53

54

Biografi Penulis Abdul Rojak, M.Pd. Lahir di Cirebon 26 Juni 1962. Tahun 1983 penulis melanjutkan Program Ketrampilan Jasa Diploma I FPIPS IKIP Bandung. Serta pada tahun 1994 penulis menyelesaikan Pendidikan S1 Jurusan Pendidikan Dunia Usaha Prog. Adm Perkantoran IKIP Bandung. Tahun 2011 menyelesaikan S2 Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Kuningan. Menjadi guru sejak tahun 1984 s.d 1989 di SMPN Bongas Indramayu dan 1989 s.d sekarang menjadi guru di SMPN 3 Kota Cirebon. Dipercaya sebagai Pengurus MGMP IPS sejak tahun 1999 s.d 2015 Pengalaman Lain menjadi Tim Pengembangan Kurikulum tingkat Kota sejak tahun 2005. Mengikuti sejumlah Diklat sesuai dengan jabatan guru di tingkat Propinsi maupun di tingkat nasional. Terpilih menjdi pemakalah tingkat nasional di UIN Jakarta dengan judul makalah “UPAYA MENINGKATAN HASIL BELAJAR SISWA MELALUI MODEL MIND MAPPING (PTK PADA SISWA KELAS IX B SMPN 3 KOTA CIREBON)”. 55

56


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook