Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Tahunan 2020

Laporan Tahunan 2020

Published by Kanwil BPN Sulteng, 2021-03-08 11:49:08

Description: Laporan Tahunan 2020

Search

Read the Text Version

4. Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) • Kegiatan pada tahun 2020 ini difokuskan di Kabupaten Tojo Una-una dengan lokasi pada Kecamatan Ampana Kota yang meliputi 6 Kelurahan, kondisi kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) telah selesai 100%. Berikut ini tabel kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) pada Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-una : Target Realisasi Kegiatan Kelurahan Fisik Anggaran Fisik Anggaran Keterangan Inventarisasi 1 Satker (Rp) 1 Satker (Rp) Kegiatan telah selesai, Tanah Instansi • Ampana namun ada anggaran Pemerintah • Labiabae 114.405.000 99.063.103 yang tidak dapat (INTIP) • Bailo dicairkan karena pagu • Bailo Baru MP Kegiatan PNBP • Bonerato tidak mencukupi. • Maloton Peserta Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Peserta Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Peserta Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah 90

Peta Gabungan INTIP 91

5. Zona Nilai Tanah (ZNT) Peta Peta Zona Nilai Tanah Kota Palu 92

Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Donggala 93

Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Parigi Moutong 94

Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Banggai Kepulauan 95

Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Tojo Una-Una 96

E. Bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa 1. Pengendalian Hak Atas Tanah / GPAT Ruang lingkup yang menjadi obyek pemantauan dan evaluasi pada tahap ini meliputi pemantauan terhadap data spasial dan data tekstual. Data spasial menyangkut tata guna tanah, luasan areal tanah yang dimanfaatkan dan sesuai dengan peruntukannya, dan areal yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta pemanfaatan yang sesuai/ tidak sesuai dengan RTRW, subyek hak serta kewajiban- kewajiban yang melekat pada hak yang diberikan tersebut. Kegiatan ini diawali dengan persiapan dengan mengumpulkan data awal baik tesktual maupun spasial, dilanjutkan dengan pemantauan di lapangan untuk menyesuaikan dengan data di lapangan dengan data yang berada di Kantor Pertanahan Kab. Poso. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan dilanjutkan dengan pengolahan data hasil dari pemantauan untuk diolah dan sebagai dasar pengambilan keputusan. PT. POSO ENERGY Desa. Dulumai Kec. Pamona Peninjauan Sekaligus Wawancara Dengan Puselemba Kab. Poso Pemeggang Hak Atas Tanah/ DPAT 97

Pada tahun anggaran 2020 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi HAT/DPAT menfokuskan pada 4 (Empat) Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dijadikan obyek pemantauan dan evaluasi. Keempat HGB tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini : No Nama Pemegang Hak Nomor Letak dan Luas Tanggal Terbit dan Berakhirnya Hak 1. PT. POSO ENERGY HGB 00009 Desa Dulumai 17-Juni-2009 ( 625 M2) s/d 2. PT. POSO ENERGY 00010 Desa Dulumai 12-Juni-2029 3. PT. POSO ENERGY 00012 (900 M2) 17-Juni-2009 4. PT. POSO ENERGY 00013 Desa Dulumai s/d (625 M2) 12-Juni-2029 17-Juni-2009 Desa Dulumai (625 M2) s/d 12-Juni-2029 17-Juni-2009 s/d 12-Juni-2029 Rapat DPAT Tanggal 21 September di Kantor Per- Peninjauan Sekaligus Wawancara Dengan Pemeggang tanahan Kabupaten Poso Hak Atas Tanah/ DPAT 98

2. Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Gelar Perkara SHM di Tondo Gelar Perkara SHM di Tondo • Gugatan PTUN atas Pembatalan SHM di Tondo dengan No. Perkara 24/G/2019/PTUN.PL pada tanggal 25 November 2019. • Para Penggugat yakni Drs. Mustakim, M.Si, dkk yang diwakili kuasanya Abdul Rahman, S.H dan Buhari, S.H serta Tergugat yakni Kakanwil BPN Sulteng diwakili Kuasanya (tertera dalam Surat Kuasa) dengan objek sengketa Surat Keputusan Kakanwil BPN Sulteng No. 108/SK-72.600/VII/2019 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Nama I Made Sukarianta, dkk 18 (Delapan Belas). • Bidang Terletak di Kelurahan Tondo, karena Cacat Hukum Administratif mendapatkan panggilan sidang untuk menghadiri Pemeriksaan Persiapan pada tanggal 5 Desember 2019. • Melalui sistem E-Court (Pengadilan Online) pada tanggal 31 Desember 2019 dan dilakukan jawab menja- wab melalui E-Court hingga tanggal 28 Januari dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat dari kedua belah pihak dan menghadirkan saksi fakta yang mana diperkuat dengan dilakukan Pemeriksaan Setem- pat pada hari Jum’at pada Tanggal 13 Maret 2020. 99

3. Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Terindikasi Keterlibatan Mafia Tanah Bertemu dengaan pihak PT. Sawindo • Kanwil BPN Sulawesi Tengah bersama Polda Sulawesi Tengah membentuk suatu Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi No.044/SK-72.MP.01.02/II/2020 tanggal 03 Februari 2020. • Para Pihak :  Pihak Pelapor : Soetono (PT.Sawindo)  Pihak Terlapor : Kasmat Petasari dan Heprenin Sanganda (Mantan Kepala Desa) Gelar Perkara dengan pihak PT. Sawindo • Langkah yang telah dilakukan oleh Pihak BPN yakni : 1. Pengumpulan Data 2. Melakukan Pengkajian 3. Melakukan Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis 4. Melakukan Paparan Kasus/Gelar Kasus Gelar Perkara dengan Kementerian Pusat serta didampingi oleh Pihak Polda Gelar Perkara dengan Kementerian Pusat serta didampingi oleh Pihak Polda 100

BAB 5 Peninjauan Lokasi Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung A. Pengadaan Tanah Huntap Palu Dalam rangka penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan hunian tetap Peninjauan Lapangan dengan PUPR dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut: • Koordinasi dengan pihak PUPR, Pemerintah Kota Palu, Satgas Percepatan Rehab Rekon Bencana Provinsi Sulteng. • Melakukan peninjauan lokasi bencana di Petobo, Balaroa dan Jonooge. • Melakukan peninjauan lokasi Huntap di Kelurahan Tondo, Talise, Duyu dan Pombewe, serta rencana Huntap satelit di Kelurahan Petobo-Ngatabaru. 101

• Melakukan peninjauan bersama dengan pihak PUPR dan Pemkot Palu untuk lokasi huntap Tondo-2 dan Talise. • Melakukan pengukuran lapangan Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng untuk menetapkan batas-batas lokasi dan luas tanah yang akan diserahkan kepada PUPR. • Mengirimkan surat penyerahan Peninjauan Huntap Peninjauan Huntap Satelit kepada Satgas PUPR terhadap bidang di lokasi Pombewe Ngatabaru tanah seluas 300 hektar yang berlokasi di Tondo-1 (45 Ha), Tondo-2 (65 Ha), Talise (48 Ha), Duyu (36,3 Ha), dan Pombewe (104 Ha). • Melakukan persiapan proses penerbitan sertipikat berdasarkan SK Penetapan Warga Terdampak Bencana oleh Walikota dan Bupati. • Rencananya pada bulan April 2020 akan dilakukan penyerahan 577 unit rumah di Tondo-1 yang dikerjakan oleh Budha Tzu Chi. Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng 102

Lokasi Huntap Tondi I  Huntap Tondo I Lokasi Huntap Tondi II - Luas Huntap = 45 Ha Lokasi Huntap Talise - Berasal dari HGB. 651/Tondo An. PT Lembah Palu Nagaya (LPN) Melalui Pelepasan Hak tanggal 8 Agustus 2019 seluas (30 Ha) dan Pelepasan Hak ke dua tanggal 13 November 2019 seluas (15 Ha) - Huntap Terbangun 1500 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi, 100 Unit dibangun oleh AHA Center, 11 Unit di bangun oleh Apeksi total Unit Huntap akan dibangun 1611 Unit. - Di Sertipikatkan melalui PTSL 864 Unit Melalui SK Walikota Palu tentang penenrima Huntap  Huntap Tondo II - Luas Huntap = 65 Ha - Berasal dari HGB. 122/Tondo An. PT Sinar Putra Murni dan HGB 09/Tondo An. PT. Sinar Waluyo Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (11 September 2019) dan (25 Agustsu 019) - Rencana dibangun Huntap ± 2200 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses pematangan lahan  Huntap Talise - Luas Huntap = 46.8 Ha - Berasal dari HGB. 10/Talise An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (30 November 2014) - Rencana dibangun Huntap ± 1000 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses Pematangan lahan 103

 Huntap Duyu Lokasi Huntap Duyu - Luas Huntap = 36.3 Ha - Berasal dari HGB. 01/Duyu An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pelepasan Hak tanggal 13 Agustus 2019 seluas (36,3 Ha) - Lahan yang dapat dimanfaatkan 14,1 Ha - Telah terbangun Huntap ± 230 Unit oleh PUPR  Huntap Pombewe Lokasi Huntap Pombewe - Luas Huntap = 104 Ha - Berasal dari HGU. 02/Pombewe dan HGU 02/ Oloboju An. PT. Hasfarm Holtikultura Sulawesi Melalui Pelepasan Hak tanggal 16 April 2019 seluas (362 Ha) - Rencana Huntap dibangun 1000 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi dan 500 unit oleh PUPR - Jumlah unit yang sudah terbangun adalah 500 unit oleh Yayasan Budha Tzu chi dan 400 oleh PUPR 104

B. Penyelesaian PT. Hardaya Inti Plantation, kabupaten Buol Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Peta usulan penetapan tanah terlantar PT. HIP Buol PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP)  Para Pihak :  Usaha Penyelesaian : • PT. Citra Cakra Murdaya (CCM)/ PT. Hardaya Inti Plantation (HIP). • Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. • Pemerintah Daerah ( Bupati Buol) Sulteng yang ditujukan kepada Menteri ATR/KBPN Nomor : 361/72/III/2015  Objek Sengketa : Tanggal 16 Maret 2015 Perihal Usulan Tanah Yang terletak di 2 (dua) Revisi Penetapan Tanah Terlantar atas Kecamatan, Yaitu : Kecamatan HGU No. 01 dan HGU No.02 An. Winangun dan Kecamatan Kokobuka, Pt. Hardaya Inti Plantation di Kab. Buol. Kabupaten Buol.. • Surat Direktur PT. HIP Nomor : 081/HIP- DIRUT/EXT/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 Perihal Permohonan Pencabutan Usulan Tanah Terlantar Lahan Perkebunan pada sertipikat HGU atas nama PT. HIP di Kab. Buol, Sulawesi Tengah yang pada intinya untuk mencabut usulan tanah terlantar pada HGU dimana areal tersebut merupakan kawasan hutan yang memang tidak dapat digunakan, dan atau 105 diusahakan oleh PT. HIP.

C. Pemberian Sertipikat Suku Bajo • KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng Di dampingi Kepala Dinas setempat meyempatkan diri untuk mengunjungi Pemukiman Suku Bajo yang ada di pinggiran Pantai Banggai Laut. Kunjungan Kakanwil ke Pemukiman Suku Bajo • Adapun yang menjadi program dalam kunjungan KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi yaitu mengenai pemberian Hak Tanah di atas Tanah untuk Suku Bajo air Pada Suku Bajo. • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pronvisi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. • Rabu, 14 Oktober 2020 Kakanwil BPN Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantah Kab. Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. Pemberian Sertipikat Suku Bajo • Pemberian SHM Suku Bajo Melalui Kegiatan Redistribus Tanah di Desa Pomolulu Kecamatan Baleasang Tanjung, Kabupaten Donggala 105 Bidang. Pemberian Sertipikat Suku Bajo Bersama • Kamis, 17 Desember 2020 dilakukan Forkopimda Sulawesi Tengah penyerahan sertifikat tanah kepada empat perwakilan Suku Bajo yang bermukim di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala. 106

D. Penyelesaian Penyelesaian Permohonan Bupati Toli-Toli  PERMOHONAN BUPATI TOLITOLI : • Bidang 1 An. Yapto Suryo Saputro Bantilan belum dapat dipertimbangkan untuk penerbitan haknya mengingat terdapat dana pemda untuk pembangunan gazebo dan Bungalow di lokasi yang dimohon. • Bidang 1 An. Putri Indira Tien Paradiba diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun ✓Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Saleh Bantilan Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun. ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Besar Bantilan : ✓ Kesimpulan sementara, Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau. Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Pulau Kabetan, Kabupaten Toli-Toli Bupati Toli-Toli Peninjauan Lokasi di Pulau Kabetan, Toli-Toli Pulau Kabetan, Kabupaten Toli-Toli 107

E. Pemanfaatan Hak Tanah Ex. HGU PT. SANDABI INDAH LESTARI Peta Penggunaan PT. Sandabi Indah Lestari, Kab. Poso Hasil analisis lokasi kegiatan Inventarisasi Tanah Negara Bekas Hak di Desa Watutau,winowanga,dan Maholo Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore merupakan Tanah Negara Bekas Hak yang saat ini berubah fungsi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Untuk Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan RTRW dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari 7.574,47 Ha tanah tersebut sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dipergunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan Permukiman. 2. Penggunaan Tanah di PT. Sandabi Indah Lestari terbagi menjadi 10 jenis penggunaan yaitu Pemukiman/ Perkampungan seluas 28,08 Ha, Kebun sejenis seluas 84,64 Ha, Sawah irigasi seluas 779,88 Ha, dan tegalan seluas 1.006,66 Ha, Padang rumput seluas 4.774,85 Ha, Semak belukar seluas 622,15 Ha, Lokasi pengembalaan sapi seluas 222,78 Ha, Kantor PT SIL seluas 1,51 Ha, Danau seluas 5,08 Ha, Rawa seluas 2,09 Ha. 3. Pemanfaatan Tanah Negara Bekas Hak PT. Sandabi Indah Lestari terdiri dari Pemanfaatan Untuk pertanian seluas 1.871,18 Ha yang digunakan masyarakat untuk bercocok tanam (kopi,sayuran dan jagung).Pemanfaatan permukiman seluas 24,08 Ha pemanfaatan untuk Fasum/Fasos seluas 13,77 Ha dan tidak ada pemanfaatan tanah 5.399,10 Ha. 4. Analisa lokasi RTRW Tanah Negara Bekas Hak berupa Kawasan Pertanian Lahan Kering seluas 5.128,97 Ha, Kawasan Perkebunan seluas 2.423,46 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 22.02 Ha. 108

E. Pemanfaatan Hak Tanah Ex. HGU PT. HASFARM Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Cek Lokasi eks. HGU PT. Hasfarm eks. HGU PT. Hasfarm • Hari Sabtu tanggal 9 Janurari 2020 telah dilakukan Survey lokasi eks. HGU PT. Hasfarm yang rencanan- ya akan dijadikan objek tora & pemberdayaan. Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Penataan Pertanahan, Kepala Kantor BPN Sigi. 109

Peta Ex. HGU PT. Hasfarm, Kab. Sigi 110

BAB 6 Loket Kanwil BPN Sulawesi Tengah A. Pemberian Hak Atas Tanah 1. Hak Milik 111

2.Hak Guna Bangunan 3.Hak Guna Usaha 4.Hak Wakaf 112

B. Tunggakan Pelayanan C. Digitalisasi Pertanahan (HT-El, Roya, Host to Host, Digitalisasi Warkah)  HT-El 113

114

 Roya  Host to Host STATUS ONLINE TANGGAL AKTIF TRUE 16/07/2020 NO KANTOR PERTANAHAN TRUE 29/12/2020 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Poso TRUE 11/08/2020 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol TRUE 03/08/2020 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali TRUE 26/11/2020 5 Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala TRUE 25/08/2020 6 Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una TRUE 19/10/2020 7 Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi TRUE 17/11/2020 8 Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara TRUE 14/12/2020 9 Kantor Pertanahan Kota Palu TRUE 28/01/2021 10 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut TRUE 12/11/2020 11 Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong 12 Kantor Pertanahan Kabupaten Toli-toli 13 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan 115

 Digitalisasi Warkah 116

BAB 7 Bab 07. Penutup Dermaga Parigi Moutong Laporan Tahunan 2020 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait hal-hal sebagai berikut : • Pelaksanaan tupoksi bidang administrasi dan tata kelola, dan pengembangan SDM serta laporan keuangan. • Pelaksanaan tupoksi terkait tugas-tugas penyelenggaraan program-program strategis nasional seperti program PTSL, Redistribusi Tanah, IP4T, GTRA, LP2B dan pengadaan tanah skala besar. • Pelaksanaan tupoksi terkait pembinaan terhadap Kantor Pertanahan yg ada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng. • Pelaksanaan tupoksi terkait pelayanan pertanahan yang menjadi kewenangan Kanwil BPN Sulteng. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyediaan tanah untuk keperluan huntap pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu dan sekitarnya. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyelesaian masalah pertanahan terutama HGU PT Hartati Inti Plantation di Kabupaten Buol. • Serta hal-hal lain yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. 117

Masjid Apung, Palu  Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut antara lain adalah : a. Kebijakan status pertanahan pada lokasi likuifaksi dan tsunami. b. Kebijakan pertanahan terkait hak terhadap masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil dan masyarakat tradisional yang berada di atas air. c. Kebijakan terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pejabat Desa/Lurah dan Camat. d. Kebijakan perubahan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan menyikapi kendala yang terjadi di lapangan terkait pencapaian target program strategis nasional. e. Antisipasi kebijakan pelaksanaan tugas pertanahan pada bulan suci Ramadhan dan Lebaran 2020.  Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberi gambaran terhadap pimpinan Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan pelaksanaan tugas-tugas pertanahan di daerah  Tentu kami menyadari apa yang kami sampaikan jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran terhadap penyempurnaan laporan ini.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para Kabag dan Kabid serta pejabat Kepala Kantor Pertanahan yang telah membantu pelaksanaan tugas kami dengan baik di daerah masing-masing. Semoga kerjasama ini dapat terus kita pertahankan. 118



Tugu Gerhana Matahari Kota Palu 120





























Berikut rincian realisasi penyerapan anggaran Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 :

Berikut rincian realisasi penyerapan anggaran Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017 :

Berikut rincian realisasi penyerapan anggaran Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 :

Berikut rincian realisasi penyerapan anggaran Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020 :

Berikut Tabel Penilaian Kinerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah :


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook