Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Tahunan 2020

Laporan Tahunan 2020

Published by Kanwil BPN Sulteng, 2021-03-29 11:41:22

Description: Laporan Tahunan 2020

Search

Read the Text Version

• Kehumasan pada platform Media Sosial Homepage Youtube Kanwil BPN Sulteng Sosialisasi Pengadaan Tanah 2020 • Youtube • Tautan Berita : Tampilan Homepage pada youtube Kanwil BPN Tanggal Terbit : 05 Oktober 2020 Sulawesi Tengah https://youtu.be/lEPMhZ8HbOQ Integrasi Data Lahan Pertanian Pangan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Berkelanjutan(LP2B) Pengawas, Pejabat Pelaksana • Tautan Berita : • Tautan Berita : Tanggal Terbit : 18 September 2020 Tanggal Terbit : 02 Juli 2020 https://youtu.be/5YvpOXVOqKI https://youtu.be/WbblIRTD8fY 40

BAB 3 Pulau Togean, Tojouna-Una A. Pelaksanaan Rakernas dan Rakerda Rapat Kerja Daerah Kanwil BPN Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 13 - 14 Pembukaan RAKERDA 2020 diawali dengan Februari 2020 di Hotel Best Western. Penandatangan PKS dengan DJKN Kegiatan tersebut juga diawali dengan Pemberian Penghargaan Pemberian Penghargaan penandatanganan PKS dengan pihak Kejaksaan RAKERDA 2020 RAKERDA 2020 Tinggi dan Ditjen Kekayaan Negara/ KPKNL. Agenda Rakerda 2020 : • Melakukan evaluasi pelaksanaan 2019. • Melakukan sosialisasi kebijakan Kementerian ATR/BPN 2020 hasil Rakernas. • Menyusun strategi pelaksanaan kegiatan strategis tahun 2020. • Melakukan konsolidasi internal dengan pelaksana di lapangan. 41

B. Rapat (Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Koordinasi) Rapat Dengar Pendapat RAKOR REHAB REKON RAPAT KOORDINASI Rapat Pemanfaatan RAKOR GTRA dengan DPRD Provinsi Kota Palu KAJATI SULTENG Lokasi Tanah Akibat Sulawesi Tengah Bencana RAPAT KOORDINASI SATGAS PERCEPATAN H RAPAT KOORDINASI PEMBANGUNAN HUNTAP LAHAN PT. HIP RAPAT KOORDINASI AWAL PENYUSUNAN LP2B • Rakor Rehab Rekon ini membahas mengenai • Rapat Koordinasi bersama Kepala BAPPEDA penyiapan HUNTAP Kota Palu yang di pimpin oleh Kab. Buol Membahas tentang HGU PT. Hardaya Satgas PUPR. Inti Plantation Buol. • Rapat Satgas Bencana membahas percepatan • Rakor awal LP2B terkait alih fungsi lahan pembangunan Huntap, sesuai instruksi Presiden merupakan ancaman terhadap pencapaian bahwa sebelum bulan puasa tiba Huntap 1 Tondo ketahanan dan kedaulatan. Oleh karena itu, luas tersebut sudah dapat di tempati oleh masyarakat lahan pertanian harus tetap dipelihara. Caranya korban bencana. dengan suatu regulasi dalam bentuk PERDA. • Rakor Kajati terkait tentang perlindungan hukum/kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah yang bertempat tinggal di perairan pesisir. 42

C. Pelaksanaan Kerjasama (Kejati, PLN, DJKN, PEMDA) • Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama ditingkat pusat, pada tanggal 7 • Selain itu pada tanggal 28 Februari juga dilakukan penandatanganan kerjasama Februari 2020 telah dilakukan dengan PLN Wilayah Sulutenggo, yang dilaksanakan di Tentena Kabupaten Poso. penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Provinsi Sulteng dengan 13 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penandatangan PKS dengan Kajati Sulteng Penandatangan PKS dengan PLN 43

Kerjasama Dengan PEMDA Kab. Buol Kerjasama Dengan PEMDA Kota Palu Kerjasama Dengan DJKN • Gugus Tugas Reforma Agraria juga Kerjasama Dengan PEM- merupakan salah satu kegiatan yang dimana DA Kab. Parigi Moutong kegiatan tersebut dilakukan Bersama dengan PEMDA setempat agar terjalin Kerjasama untuk bersinergi satu sama lain 44

D. Pembinaan Daerah (Se-Sulteng kecuali Kantah Kab. Banggai Kep.) Kunjungan dan Pemberian Arahan kepada Pembinaan ke Kantah Kab. Poso Kantah Kota palu Pembinaan ke Kantah Pembinaan ke Kantah Kab. Sigi Kab. Donggala Pembinaan ke Kantah Kab. Tojouna-Una • Kunjungan kerja sekaligus evaluasi kinerja tahun 2019 ke Kabupaten Poso dilakukan tanggal 4 Februari 2020. Pembinaan ke Kantah Kab. Parigi Moutong • Kunjungan ke Kantah Tojo Una-Una dilakukan pada tanggal 25 Februari 2020 Sekaligus • Kakanwil BPN Provinsi Sulteng melakukan melakukan peninjauan ke lokasi HGU Touna kunjungan kerja pada Kantor pertanahan Coconut Raya di desa Bantuga tanggal 27 Palu, Sigi, terkait monitoring dan Februari 2020. memberikan arahan-arahan. 45 • Kunjungan kerja sekaligus evaluasi kinerja tahun 2019 ke Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 4 Februari 2020

• Kunjungan kerja ke Kantah Kabupaten Pembinaan ke Kantah Kab. Morowali Morowali Utara dilakukan pada tanggal 6 Februari 2020. Pada kesempatan tersebut juga bertemu dengan Bpk Bupati Morowali Utara. • Kunjungan ke Kantah Kabupaten Morowali dilakukan tanggal 7 Februrari 2020. • Kunjungan kerja ke Kabupaten Buol Pembinaan ke Kantah Kab. Morowali Utara dilakukan pada tanggal 19 Februari 2020. Pembinaan ke Kantah Kab. Buol Pada kesempatan tersebut juga bertemu dengan Bpk Wakil Bupati Buol membahas masalah HGU PT HIP. • Kunjungan kerja ke Kantah Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020 sekaligus meninjau lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan 22 Februari di Kecamatan Salugan. 46 Pembinaan ke Kantah Kab. Toli-Toli

• Pada Tanggal 29 Juli 2020, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Doni J. Widiantono, M.Eng.Sc didampingi Kabag dan Kabid melakukan Monitoring Dan Evaluasi Kantor Pertanahan Kab. Banggai. • Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah Dr.Ir. Doni Janarto Widiantono, M.Eng.Sc Menyampaikan Tujuan Dan Sasaran yang harus diterapkan oleh Kantor Pertanahan Se-Sulawesi Tengah, Yaitu : 1. Data Pertanahan Lebih Akurat 2. Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan 3. Digitalisasi Pelayanan 4. Modernisasi Perkantoran Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai Laut Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai 47 Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai Laut

E. Penerimaan Penghargaan (DJKN, KPK, LP2B, SKK Migas) Piagam Penghargaan KANWIL BPN Plakat atas Kerjasama Dengan Plakat Penghargaan Atas SULTENG Untuk Kategori Kegiatan PT. PLN (Persero) Percepatan Sertifikasi Tanah oleh LP2B DJKN Piagam Penghargaan “Pencapaian Terget Piagam Penghargaan KANWIL BPN Program Percepatan Sertipikasi BMN SULTENGUntuk Kategori Kegiatan IP4T Piagam Penghargaan KANWIL BPN Plakat Hasil Kerjasama Dengan Plakat Hasil Kerjasama Dengan SKK SULTENG untuk kategori Capaian Fisik, SKK MIGAS - JOB PERTAMINA MIGAS - JOB PERTAMINA Keuangan dan Beban Kinerja 48

BAB 4 Pantai di Sepanjang Pesisir Barat Trans Sulawesi A. Bidang Survei dan Pemetaan 1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Beberapa persiapan pelaksanaan kegiatan 49 PTSL 2020, yaitu: • Evaluasi pelaksanaan PTSL 2019 dan strategi pelaksanaan PTSL 2020 yang berlangsung pada tanggal 16 Januari 2020 di Cafe Careto. • Pelantikan ASK berlisensi sebanyak 2 orang Surveyor Kadaster dan 39 orang Asisten Surveyor Kadaster pada tanggal 3 Maret 2020 di Aula Kanwil BPN Sulteng. • Penugasan Tim Pembina dan Monitoring pelaksanaan kegiatan strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui SK Ka Kanwil BPN No. 056/SK-72.UP.05.06/ II/2020.

2. Peta Dasar Pertanahan Peta Dasar Pertanahan Kecamatan Tojo Barat 50

Blow Up Citra Kab. Tojo Una-Una, Kecamatan Tojo Barat 51

Peta Indeks Lembar Peta Tm-3° 52

49

Kinerja PTSL Berdasarkan Kuantitas dan Kualitas Tahun 2020 Kinerja PTSL Berdasarkan Prosentase Tahun 2020 54

• Berikut rincian Peringkat Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah 55

3. Realisai Rupiah Murni dan PNBP • Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan yang dilaksanakan oleh Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional terdpat kegiatan yang berhubungan dengan pemetaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yakni kegiatan Pemetaan Dasar dan Pemetaan Tematik. • Dalam tahun 2020 Kegiatan Pemetaan Tematik tidak dilaksanakan di karenakan penghematan anggaran. 56

B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran 1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT 57

2. Pembinaan PPAT Rincian PPAT : : 112 PPAT • Sudah Verifikasi : 7 PPAT • Belum Verifikasi : 119 PPAT • Sudah Validasi : 0 PPAT • Belum Validasi 58

Panitia Pembinaan PPAT Narasumber Pembinaan PPAT 51 59

3. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Panitia Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Pembukaan Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Tanah Masyarakat Pembukaan Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Tanah Masyarakat 60

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan Target dan Realisasi Anggaran Kegiatan Penataan Pertanahan Tahun 2020 Target dan Realisasi Bidang dan Satuan Pekerjaan (SP) Kegiatan Penataan Pertanahan Tahun 2020 61

58

57

58

59

60

59

60

1. Redistribusi Tanah • Pada Tahun 2020 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan SK Penegasan Tanah Obyek Redistribusi Tanah Sejumlah 31.173 Bidang, 31.173 KK, dengan total luasan 21.607,01 ha. • Realisasi fisik Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 100% atau sebanyak 31.173 bidang terealisasi. • Realisasi keuangan Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp 18.543.212.344 dengan presentase mencapai Realisasi Fisik Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2020 Realisasi Keuangan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2020 69

2. Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) • Kegiatan Inventarisasi P4T yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari persiapan, penyuluhan, potensi desa, inventarisasi IP4T, sket dan topomini, kontrol kualitas, analisis data dan pelaporan akhir dilaksanakan pada tahun 2019. • Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi obyek Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah adalah 75.924,41 Ha dengan jumlah bidang hasil pendataan 305.744 bidang tanah. Penguasaan • Berdasarkan pelaksanaan IP4T, luas tanah yang dikuasai secara bersama sejumlah 701 bidang dengan luas 194,45 Ha. Penguasaan tanah terbesar merupakan penguasaan tanah oleh pemilik yaitu 269.171 bidang dengan persentase 88,04 % dari total bidang tanah. Jumlah bidang tanah yang dikuasai oleh Bukan Pemilik misalnya seperti bidang tanah yang diatasnya berdiri ruko atau rumah yang disewakan sebanyak 9.392 bidang atau 3,07 % dari keseluruhan bidang. Luas tanah yang dikuasai Pemerintah seperti kantor atau sarana pemerintahan sebanyak 4.134 bidang, dengan luas 4.282,74 Ha. Penguasaan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) Bersama / Ulayat 701 88,04 1.944.497 194,45 0,26 Bukan Pemilik 9.392 100,00 55.663.956 5.566,40 7,33 Pemerintah 4.134 42.827.414 4.282,74 5,64 Pemilik 269.171 562.398.341 56.239,83 74,07 Badan Hukum 20.407 33.247.590 3.324,76 4,38 Tidak ada penguasaan tanah 1.939 63.162.270 6.316,23 8,32 Jumlah 305.744 759.244.068 75.924,41 100,00 70

Pemilikan Tanah • Hasil inventarisasi P4T pada Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah identifikasi 305.744 bidang dapat diketahui bahwa tanah yang belum bersertipikat (Belum Terdaftar) sebanyak 167.313 bidang atau 54,72 %. Pemilikan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) BELUM TERDAFTAR 519.462.244 51.946,22 TERDAFTAR 167.313 54,72 239.781.824 23.978,18 68,42 Jumlah 138.431 45,28 759.244.068 75.924,41 31,58 305.744 100,00 100,00 Pemanfaatan Tanah • Berdasarkan pada hasil inventarisasi P4T, diperoleh data bahwa bidang pemanfaatan tanah didominasi untuk pemanfaatan tempat tinggal yaitu sebanyak 133.257 bidang atau 43,58 % dari total bidang tanah yang diinventarisasi. Namun luas pemanfaatan bidang tanah untuk tempat tinggal hanya sekitar 6,89 % atau sebesar 5228,73 Ha dari luas biang tanah yang dilakukan inventarisasi. Pemanfaatan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) KEGIATAN EKONOMI/ 16.484 5,39 15.468.161 1.546,82 2,04 PERDAGANGAN 4.753 1,55 KEGIATAN FASOS/ 1.506 0,49 13.848.772 1.384,88 1,82 FASUM 2.876.017 287,60 0,38 90.380 29,56 KEGIATAN USAHA JASA 379.208.919 37.920,89 49,95 133.257 43,58 UNTUK KEGIATAN 59.364 19,42 52.287.302 5.228,73 6,89 PRODUKSI 305.744 100,00 PERTANIAN 295.555.897 2.955,60 38,93 UNTUK PEMANFAATAN 759.244.068 75.924,41 100,00 TEMPAT TINGGAL TIDAK ADA PEMANFAATAN Jumlah 71

 Penggunaan Tanah • Berdasarkan pada hasil inventarisasi P4T, dapat diketahui bahwa luas penggunaan tanah didominasi oleh Tanah Terbuka/ Tanah Kosong di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 11.852,00 Ha atau 59,03 %. Jumlah bidang tanah terbuka/tanah kosong sebesar 58.669 bidang atau 19,19 %. Untuk jumlah bidang penggunaan tanah terbesar adalah permukiman/ perkampungan yaitu 147.441 bidang tanah atau 48,22 % dari total bidang dengan luas 8.463,69 Ha atau 11,15 %. Sedangkan jumlah bidang tanah terkecil pada penggunaan tanah adalah perairan/tambak yaitu sejumlah 616 bidang dengan luas 163,49 Ha. Penggunaan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) FASUM/FASOS 14010.712 1.401,07 INDUSTRI 4.659 1,52 16.879.427 1.687,94 1,85 KEBUN CAMPURAN 2.027 0,66 372.185.533 37.218,55 2,22 PERMUKIMAN/ 70.097 22,93 49,02 PERKAMPUNGAN 84.636.943 TEGALAN, LADANG 147.441 48,22 23.786.409 8.463,69 11,15 5.933 41.203.724 2.378,64 SAWAH IRIGASI 1,94 3,13 12.561 6.683.663 4.120,37 SAWAH NON IRIGASI 4,11 1.374.851 5,43 PETERNAKAN 1.847 0,60 668,37 0,88 PERAIRAN DARAT/ 1.077 0,35 1.634.912 137,49 0,18 TAMBAK TANAH TERBUKA 0,20 192.999.067 0,22 (TANAH KOSONG) 3.849.828 58.669 19,19 19.299,91 25,42 LAINNYA 305.744 0,27 759.244.068 384,98 0,51 100,00 Jumlah 75.924,41 100,00 72

3. Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) • Integrasi data lahan sawah Provinsi Sulawesi Tengah secara umum mengalami peningkatan luasan sebesar 65% atau kurang lebih 11.264,69 Ha dari luas data lahan baku sawah awal yaitu 116.829 Ha. Jadi total keseluruhan luasan sawah yang teridentifikasi dan inventarisasi di Provinsi Sulawesi Tengah adalah seluas 128.767,31 Ha. Data tersebut akan dianalisis kembali di Kementerian ATR/BPN Pusat dan akan dikeluarkan berupa rekomendasi yang dapat dijadikan untuk menentukan arah kebijakan oleh pemangku kepentingan LP2B Hektar Hektar 73

4. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) • Program Pertanahan yang diarahkan pada lokasi objek Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan melalui upaya sebagai berikut :  Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), maksud dan tujuan dari IP4T adalah sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dan berguna untuk menunjang pelayanan pertanahan. 74

Redistribusi Tanah, maksud dan tujuannya adalah menata kembali ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke arah yang lebih berkeadilan, mengurangi kemiskinan, keadilan terhadap sumber-sumber kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan memperkokoh ketahanan pangan. Redistribusi Tanah diarahkan kepada objek yang bersumber dari perubahan batas kawasan hutan dengan kriteria penguasaan/ pemanfaatan berupa permukiman dan lahan garapan. Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform pada Tahun 2020 akan dilaksanakan di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah target 33.113 bidang yaitu, Kota Palu 230 bidang, Kabupaten Sigi 2.000 bidang, Kabupaten Donggala 3.000 bidang, Kabupaten Parigi Moutong 2.450 bidang, Kabupaten Poso 4.520 bidang, Kabupaten Tojo Una-Una 1.500 bidang, Kabupaten Tolitoli 3.053 bidang, Kabupaten Buol 1.500 bidang, Kabupaetn Banggai 4.230 bidang, Kabupaten Banggai Kepulauan 2.400 bidang, Kabupaten Banggai Laut 1.151 bidang, Kabupaten Morowali Utara 5.419 bidang dan Kabupaten Morowali 1.660 bidang. 75

5. Neraca Penatagunaan Tanah (PGT)  Kantah Kab. Tojo Una-Una • Penggunaan tanah pada tahun 2013 di dominasi oleh penggunaan tanah berupa hutan seluas 441.966,52 Ha atau 78,69 % dari luas Kabupaten Tojo Una-Una, sedangkan pada penggunaan tanah eksisting tahun 2020, Hasil perhitungan spasial peta penggunaan tanah non budiddaya yakni hutan lebat yang terluas dengan luasan 458.632,14 Ha (81,59 %), diikuti hutan belukar 33.246,26 Ha (5,91 %). Peta Wilayah Administrasi Neraca Pena- Peta Penggunaan Tanah Neraca tagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Penggunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Peserta Konsultasi Publik Hasil Neraca 76 Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una

Kantah Kab. Donggala • Dari hasil data spasial peta penggunaan tanah tahun 2020 menunjukkan bahwa penggunaan tanah non budidaya di wilayah Kabupaten Donggala yakni hutan lebat merupakan jenis penggunaan tanah yang paling dominan (terbesar) diwilayah Kabupaten Donggala seluas 327.112,54 Ha disusul Hutan Belukar seluas 65.097,67 Ha, Perkebunan Rakyat 41.626,26 Ha, Kebun Campuran 23.786,43 Ha, Perkebunan Besar 23.161,23 Ha, Ladang/Tegalan 7.180,05 Ha, Kampung 5.798,59 Ha, Sungai/Danau/Situ/Telaga 4.558,64 Ha, dan Hutan Sejenis 734,08 Ha. Peta Wilayah Administrasi Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Donggala 77

6. IP4T Pulau-Pulau Kecil Kantah Kab. Tojo Una-Una • Pola penguasaan tanah yang ada di Desa Kadoda Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una - Una. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi P4T pulau–pulau kecil, penguasaan tanah oleh pemilik masih lebih dominan baik dari segi luasan lahan maupun jumlah penduduk yang menguasai lahan. Penguasaan tanah oleh pemilik seluas 3.589.082 m² dengan jumlah bidang sebanyak 192. Selanjutnya, struktur penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 1.315.854,89 m² dengan jumlah 21 bidang. • Penguasaan tanah yang paling besar di Desa Malenge Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una adalah Penguasaan Tanah oleh Pemilik dengan jumlah 239 bidang atau 89,51% Luas penguasaan 5.719.256,13 m2. Penyuluhan kepada masyarakat Desa Kadoda Tanya Jawab kepada masyarakat Desa Kadoda Penyuluhan kepada masyarakat Desa Malenge Penyuluhan kepada masyarakat Desa Malenge 78

7. IP4T Wilayah Pesisir  Kantah Kab. Parigi Moutong, Desa Bilalea • Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi P4T di Desa Bilalea Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Wilayah pesisir, penguasaan tanah oleh pemilik masih lebih dominan baik dari segi luasan lahan maupun jumlah penduduk yang menguasai lahan. Penguasaan tanah oleh pemilik seluas 12.797.404,42 m² dengan jumlah bidang sebanyak 953. Selanjutnya, struktur penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 216832,76 m² dengan jumlah 21 bidang. Sedangkan untuk penguasaan bukan pemilik secara legal oleh perseorangan seluas 156019,43 m² dengan 13 jumlah bidang. Mata Pencaharian masyarakat Desa Bilalea 79

IP4T Wilayah Pesisir  Kantah Kab. Parigi Moutong, Desa Tuladenggi Sibatang • Penguasaan Tanah di Desa Tuladenggi Sibatang terbagi menjadi Empat Penguasaan yaitu penguasaan bukan Pemilik Secara Legal Oleh Perseorangan, Penguasaan tanah oleh badan hukum, Penguasaan tanah oleh pemerintah dan penguasaan tanah oleh pemilik. Penguasaan tanah terbesar adalah penguasaan tanah oleh pemilik sebesar 19.149.731,73 m2 dengan jumlah 974 bidang. Mata Pencaharian masyarakat Desa Tuladenggi 80

8. Tanah Negara Bekas Hak  Hasil analisis Lokasi kegiatan Inventarisasi Tanah Negara Bekas Hak di Desa Watutau, Winowanga,dan Maholo Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore merupakan Tanah Negara Bekas Hak yang saat ini berubah fungsi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Untuk Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan RTRW dapat disimpulkan sebagai berikut : • Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari 7.574,47 Ha tanah tersebut sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dipergunakan sebagai lahan pertanian,perkebunan dan Permukiman . • Penggunaan Tanah di PT. Sandabi Indah Lestari terbagi menjadi 10 jenis penggunaan yaitu Pemukiman/ Perkampungan seluas 28,08 Ha, Kebun sejenis seluas 84,64 Ha, Sawah irigasi seluas 779,88 Ha, dan tegalan seluas 1.006,66 Ha, Padang rumput seluas 4.774,85 Ha, Semak belukar seluas 622,15 Ha, Lokasi pengembalaan sapi seluas 222,78 Ha, Kantor PT SIL seluas 1,51 Ha, Danau seluas 5,08 Ha, Rawa seluas 2,09 Ha. • Analisa lokasi RTRW Tanah Negara Bekas Hak berupa Kawasan Pertanian Lahan Kering seluas 5.128,97 Ha, Kawasan Perkebunan seluas 2.423,46 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 22.02 Ha. 81

9. Perencanaan Konsolidasi Tanah (PKT)  Kantah Kab. Toli-Toli • Tahap penetapan lokasi adalah tahap akhir dari Perencanaan Konsolidasi Tanah. Setelah melalui berbagai tahapan, persiapan, peninjauan lapang, analisis spasial dan pemetaan sosial akan kebutuhan masyarakat melalui sosialisasi yang dilaksanakan di kecamatan Baolan. • Adapun komitmen pemerintah daerah terhadap perencanaan konsolidasi tanah di kecamatan Baolan yaitu: 1. Menindaklanjuti lokasi Perencanaan Konsolidasi Tanah dengan SK Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah oleh Bupati. 2. Ikut serta dalam penyelenggaraan Konsoldasi Tanah. 3. Melaksanakan Pembiayaan dan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas, hasil kesepakatan Perencanaan Konsolidasi Tanah. 82

D. Bidang Pengadaan Dan Pengembangan 1. Pengadaan Tanah • Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum TA 2020 berupa Kegiatan Non Proyek Strategis Nasional (Non PSN) terdiri atas: Instansi yang Target Realiasi Progress memerlukan Tanah (Pembayaran GR) (%) No Keterangan Fisik Bidang Fisik Bidang Sosialisasi tahun 2019 (Ha) Tanah (Ha) Tanah 1. PT. PERTAMINA 9,97 10 9,97 10 100% Pembangunan Lokasi Buffer 284 879 273 820 85% Zone Central Processing Plant SKK Migas 2. Pembangunan Daerah Irigasi Salugan Tahap I dan 2 Areal Bendung 35,4 60 35,2 59 Pengadaan Tahap I Saluran Induk Salugan 0,78 24 0,78 24 Lanjutan Saluran belum bebas Saluran Skunder Kompi 18,45 107 18,27 101 karena adanaya review desain Saluran Skunder Sibea 1,17 48 1,17 48 sepanjang 840 M masuk dipengadaan tanah tahap II Pengadaan Tahap I Pengadaan Tahap I Saluran Skundr Salugan 15,53 206 14,65 181 Lanjutan Saluran Sepanjang 600 M masuk Pengadaan Saluran Primer 3,48 40 3,48 40 Tanah Tahap II Saluran Pembuang 20 106 12,45 95 Areal Genangan 189,94 288 186,95 272 Pengadaan Tahap I Pengadaan Tahap II Pengadaan Tanah baru Tahap II 83

Penyerahan Sertipikat PT. Pertamina oleh Kantah Musyawarah Ganti Rugi Kabupaten Banggai Penijauan Lokasi Irigasi Salugan Kab Tolitoli Musyawarah Ganti Rugi 1. Pengadaan Tanah Pembangunan Buffer Zone Central Processing Plant SKK Migas-Join Operating Body Pertamina – Medco E & P Tomori Sulawesi di Kabupaten Banggai dengan target 9,7 Ha dan 10 Bidang. Pelaksanaan Pengadaan Tanah diserahkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai 2. Pengadaan Tanah Pembangunan Irigasi Salugan di Kabupaten Tolitoli dengan target seluas 265 Ha dan 695 Bidang, berdasarkan permohonan dari Balai Wilayah Sungai III (BWS), pelaksanaan. 3. Tambahan Areal Genangan Daerah irigasi Salugan Kabupaten Tolitoli seluas 77 Ha dan 156 Bidang, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Pelaksanaan Pengadaan Tanah telah selesai dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian dititip di Pengadilan Kabupaten Tolitoli sebanyak 60 Bidang. 84

Realisasi Kegiatan Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : • Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Tahun 2020 didukung DIPA 2020 dengan DIPA awal sebesar Rp. 1.420.004.000, saving untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 773.470.000 sehingga target anggaran kegiatan menjadi Rp. 646.534.000 (enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah). • Adapun sampai dengan kondisi di bulan Desember 2020 dana yang terserap sebesar Rp. 596.777.585 (lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dengan Volume pekerjaan selesai 92%. 85

2. Sertifikat Barang Milik Negara (BMN)/ Barang Milik Daerah (BMD) • Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan target 200 Bidang, dengan sebaran pada 2 (dua) Kantor Pertanahan dengan rincian jumlah bidang sebagai berikut : Kantor Target Jumlah Pertanahan Bidang 1. Kab. Poso 62 Selesai 100% 2. Kab. Morowali Utara Kegiatan tidak dilaksanakan, - karena pemangkasan anggaran Covid 19 Penyerahan Sertipikat BMN, tingkat Provinsi Sula- Penyerahan Sertipikat PLN oleh Kantah wesi Tengah, Kab. Poso Kota Palu Penerimaan Apresiasi dari DJKN Suluttenggo Penyerahan Sertipikat BMN, tingkat Provinsi Sula- Malut wesi Tengah, Kab. Poso 86

• Tindak lanjut kerjasama antara BPN dengan KPK, PLN, Pemda, Kejati terkait Pensertipikatan aset tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulteng serta Aset PLN sebagai berikut : Aset Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2020 Aset PT. PLN Tahun 2020 87

3. Penilaian Bidang Tanah • Seksi Penilaian Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penilaian tanah, bidang tanah dan properti, pelaksanaan pengadaan, pemutakhiran, dan Kerjasama pembuatan peta zona nilai tanah Kabupaten/Kota, peta zona nilai ekonomi kawasan dan Potensi sumber daya agraria, pelaksanaan dan pengelolaan informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data zona nilai tanah dan zona nilai ekonomi kawasan, serta evaluasi dan pelaporan. Target Realisasi No. Kegiatan Anggaran Anggaran Keterangan (Rp) (Rp) Supervisi Kegiatan Fisik Fisik Penilai Pertanahan 1 Satker 15.824.000 1 Satker 99.063.103 Kegiatan telah selesai dilaksanakan Peningkatan 1 Satker 245.940.000 1 Satker 244.919.400 Kegiatan telah 2. Ketrampilan Penilai dilaksanakan Tanah 3. Peta Zona Nilai Tanah – – –– Anggaran kegiatan (ZNT) dipangkas untuk penanganan Covid-19 4. Penilaian Bidang 1 Satker 13.788.000 1 Satker 10.510.000 Kegiatan telah selesai Tanah 88

• Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut : a. Supervisi Kegiatan Penilai Pertanahan dalam rangka Pengadaan Tanah. • Pelaksanaan kegiatan ini telah selesai dilakukan di Kabupaten Tolitoli tanggal 25 sampai dengan 29 Bulan Februari Tahun 2020 dan di Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 17 sampai dengan 21 bulan Maret Tahun 2020. b. Peningkatan Ketrampilan Penilai Tanah di Tingkat Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kab/Kota. • Kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kompetensi SDM khususnya di Bidang Penilaian Tanah mengenai tata cara penilaian bidang tanah dan tanah kawasan bagi para penilai tanah internal di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. Untuk pelaksanaannya bertempat di Sutan Raja Hotel (Kota Palu) dengan peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari Kasi maupun Kasubsi dari Seksi I dan Seksi IV Yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan juga turut mengundang beberapa Narasumber dan Tim Suport dari pusat. Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah Peserta Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah Peserta Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah 89


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook