Penyerahan Sertipikat PT. Pertamina oleh Kantah Musyawarah Ganti Rugi Kabupaten Banggai Penijauan Lokasi Irigasi Salugan Kab Tolitoli Musyawarah Ganti Rugi 1. Pengadaan Tanah Pembangunan Buffer Zone Central Processing Plant SKK Migas-Join Operating Body Pertamina – Medco E & P Tomori Sulawesi di Kabupaten Banggai dengan target 9,7 Ha dan 10 Bidang. Pelaksanaan Pengadaan Tanah diserahkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai 2. Pengadaan Tanah Pembangunan Irigasi Salugan di Kabupaten Tolitoli dengan target seluas 265 Ha dan 695 Bidang, berdasarkan permohonan dari Balai Wilayah Sungai III (BWS), pelaksanaan. 3. Tambahan Areal Genangan Daerah irigasi Salugan Kabupaten Tolitoli seluas 77 Ha dan 156 Bidang, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Pelaksanaan Pengadaan Tanah telah selesai dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian dititip di Pengadilan Kabupaten Tolitoli sebanyak 60 Bidang. 92
Realisasi Kegiatan Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : • Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Tahun 2020 didukung DIPA 2020 dengan DIPA awal sebesar Rp. 1.420.004.000, saving untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 773.470.000 sehingga target anggaran kegiatan menjadi Rp. 646.534.000 (enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah). • Adapun sampai dengan kondisi di bulan Desember 2020 dana yang terserap sebesar Rp. 596.777.585 (lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dengan Volume pekerjaan selesai 92%. 93
2. Sertifikat Barang Milik Negara (BMN)/ Barang Milik Daerah (BMD) • Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan target 200 Bidang, dengan sebaran pada 2 (dua) Kantor Pertanahan dengan rincian jumlah bidang sebagai berikut : Kantor Target Jumlah Pertanahan Bidang 1. Kab. Poso 62 Selesai 100% 2. Kab. Morowali Utara Kegiatan tidak dilaksanakan, - karena pemangkasan anggaran Covid 19 Penyerahan Sertipikat BMN, tingkat Provinsi Sula- Penyerahan Sertipikat PLN oleh Kantah wesi Tengah, Kab. Poso Kota Palu Penerimaan Apresiasi dari DJKN Suluttenggo Penyerahan Sertipikat BMN, tingkat Provinsi Sula- Malut wesi Tengah, Kab. Poso 94
• Tindak lanjut kerjasama antara BPN dengan KPK, PLN, Pemda, Kejati terkait Pensertipikatan aset tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulteng serta Aset PLN sebagai berikut : Aset Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2020 Aset PT. PLN Tahun 2020 95
3. Penilaian Bidang Tanah • Seksi Penilaian Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penilaian tanah, bidang tanah dan properti, pelaksanaan pengadaan, pemutakhiran, dan Kerjasama pembuatan peta zona nilai tanah Kabupaten/Kota, peta zona nilai ekonomi kawasan dan Potensi sumber daya agraria, pelaksanaan dan pengelolaan informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data zona nilai tanah dan zona nilai ekonomi kawasan, serta evaluasi dan pelaporan. Target Realisasi No. Kegiatan Anggaran Anggaran Keterangan (Rp) (Rp) Supervisi Kegiatan Fisik Fisik Penilai Pertanahan 1 Satker 15.824.000 1 Satker 99.063.103 Kegiatan telah selesai dilaksanakan Peningkatan 1 Satker 245.940.000 1 Satker 244.919.400 Kegiatan telah 2. Ketrampilan Penilai dilaksanakan Tanah 3. Peta Zona Nilai Tanah – – –– Anggaran kegiatan (ZNT) dipangkas untuk penanganan Covid-19 4. Penilaian Bidang 1 Satker 13.788.000 1 Satker 10.510.000 Kegiatan telah selesai Tanah 96
• Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut : a. Supervisi Kegiatan Penilai Pertanahan dalam rangka Pengadaan Tanah. • Pelaksanaan kegiatan ini telah selesai dilakukan di Kabupaten Tolitoli tanggal 25 sampai dengan 29 Bulan Februari Tahun 2020 dan di Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 17 sampai dengan 21 bulan Maret Tahun 2020. b. Peningkatan Ketrampilan Penilai Tanah di Tingkat Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kab/Kota. • Kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kompetensi SDM khususnya di Bidang Penilaian Tanah mengenai tata cara penilaian bidang tanah dan tanah kawasan bagi para penilai tanah internal di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. Untuk pelaksanaannya bertempat di Sutan Raja Hotel (Kota Palu) dengan peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari Kasi maupun Kasubsi dari Seksi I dan Seksi IV Yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan juga turut mengundang beberapa Narasumber dan Tim Suport dari pusat. Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah Peserta Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah Peserta Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah 97
4. Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) • Kegiatan pada tahun 2020 ini difokuskan di Kabupaten Tojo Una-una dengan lokasi pada Kecamatan Ampana Kota yang meliputi 6 Kelurahan, kondisi kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) telah selesai 100%. Berikut ini tabel kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) pada Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-una : Target Realisasi Kegiatan Kelurahan Fisik Anggaran Fisik Anggaran Keterangan Inventarisasi 1 Satker (Rp) 1 Satker (Rp) Kegiatan telah selesai, Tanah Instansi • Ampana namun ada anggaran Pemerintah • Labiabae 114.405.000 99.063.103 yang tidak dapat (INTIP) • Bailo dicairkan karena pagu • Bailo Baru MP Kegiatan PNBP • Bonerato tidak mencukupi. • Maloton Peserta Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Peserta Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah 98 Peserta Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
Peta Gabungan INTIP 99
5. Zona Nilai Tanah (ZNT) Peta Peta Zona Nilai Tanah Kota Palu 100
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Donggala 101
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Parigi Moutong 102
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Banggai Kepulauan 103
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Tojo Una-Una 104
E. Bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa 1. Pengendalian Hak Atas Tanah / GPAT Ruang lingkup yang menjadi obyek pemantauan dan evaluasi pada tahap ini meliputi pemantauan terhadap data spasial dan data tekstual. Data spasial menyangkut tata guna tanah, luasan areal tanah yang dimanfaatkan dan sesuai dengan peruntukannya, dan areal yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta pemanfaatan yang sesuai/ tidak sesuai dengan RTRW, subyek hak serta kewajiban- kewajiban yang melekat pada hak yang diberikan tersebut. Kegiatan ini diawali dengan persiapan dengan mengumpulkan data awal baik tesktual maupun spasial, dilanjutkan dengan pemantauan di lapangan untuk menyesuaikan dengan data di lapangan dengan data yang berada di Kantor Pertanahan Kab. Poso. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan dilanjutkan dengan pengolahan data hasil dari pemantauan untuk diolah dan sebagai dasar pengambilan keputusan. PT. POSO ENERGY Desa. Dulumai Kec. Pamona Peninjauan Sekaligus Wawancara Dengan Puselemba Kab. Poso Pemeggang Hak Atas Tanah/ DPAT 105
Pada tahun anggaran 2020 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi HAT/DPAT menfokuskan pada 4 (Empat) Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dijadikan obyek pemantauan dan evaluasi. Keempat HGB tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini : No Nama Pemegang Hak Nomor Letak dan Luas Tanggal Terbit dan Berakhirnya Hak 1. PT. POSO ENERGY HGB 00009 Desa Dulumai 17-Juni-2009 ( 625 M2) s/d 2. PT. POSO ENERGY 00010 Desa Dulumai 12-Juni-2029 3. PT. POSO ENERGY 00012 (900 M2) 17-Juni-2009 4. PT. POSO ENERGY 00013 Desa Dulumai s/d (625 M2) 12-Juni-2029 17-Juni-2009 Desa Dulumai (625 M2) s/d 12-Juni-2029 17-Juni-2009 s/d 12-Juni-2029 Rapat DPAT Tanggal 21 September di Kantor Per- Peninjauan Sekaligus Wawancara Dengan Pemeggang tanahan Kabupaten Poso Hak Atas Tanah/ DPAT 106
2. Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Gelar Perkara SHM di Tondo Gelar Perkara SHM di Tondo • Gugatan PTUN atas Pembatalan SHM di Tondo dengan No. Perkara 24/G/2019/PTUN.PL pada tanggal 25 November 2019. • Para Penggugat yakni Drs. Mustakim, M.Si, dkk yang diwakili kuasanya Abdul Rahman, S.H dan Buhari, S.H serta Tergugat yakni Kakanwil BPN Sulteng diwakili Kuasanya (tertera dalam Surat Kuasa) dengan objek sengketa Surat Keputusan Kakanwil BPN Sulteng No. 108/SK-72.600/VII/2019 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Nama I Made Sukarianta, dkk 18 (Delapan Belas). • Bidang Terletak di Kelurahan Tondo, karena Cacat Hukum Administratif mendapatkan panggilan sidang untuk menghadiri Pemeriksaan Persiapan pada tanggal 5 Desember 2019. • Melalui sistem E-Court (Pengadilan Online) pada tanggal 31 Desember 2019 dan dilakukan jawab menja- wab melalui E-Court hingga tanggal 28 Januari dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat dari kedua belah pihak dan menghadirkan saksi fakta yang mana diperkuat dengan dilakukan Pemeriksaan Setem- pat pada hari Jum’at pada Tanggal 13 Maret 2020. 107
3. Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Terindikasi Keterlibatan Mafia Tanah Bertemu dengaan pihak PT. Sawindo • Kanwil BPN Sulawesi Tengah bersama Polda Sulawesi Tengah membentuk suatu Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi No.044/SK-72.MP.01.02/II/2020 tanggal 03 Februari 2020. • Para Pihak : Pihak Pelapor : Soetono (PT.Sawindo) Pihak Terlapor : Kasmat Petasari dan Heprenin Sanganda (Mantan Kepala Desa) Gelar Perkara dengan pihak PT. Sawindo • Langkah yang telah dilakukan oleh Pihak BPN yakni : 1. Pengumpulan Data 2. Melakukan Pengkajian 3. Melakukan Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis 4. Melakukan Paparan Kasus/Gelar Kasus Gelar Perkara dengan Kementerian Pusat serta didampingi oleh Pihak Polda Gelar Perkara dengan Kementerian Pusat serta didampingi oleh Pihak Polda 108
BAB 5 Peninjauan Lokasi Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung A. Pengadaan Tanah Huntap Palu Dalam rangka penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan hunian tetap Peninjauan Lapangan dengan PUPR dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut: • Koordinasi dengan pihak PUPR, Pemerintah Kota Palu, Satgas Percepatan Rehab Rekon Bencana Provinsi Sulteng. • Melakukan peninjauan lokasi bencana di Petobo, Balaroa dan Jonooge. • Melakukan peninjauan lokasi Huntap di Kelurahan Tondo, Talise, Duyu dan Pombewe, serta rencana Huntap satelit di Kelurahan Petobo-Ngatabaru. 109
• Melakukan peninjauan bersama dengan pihak PUPR dan Pemkot Palu untuk lokasi huntap Tondo-2 dan Talise. • Melakukan pengukuran lapangan Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng untuk menetapkan batas-batas lokasi dan luas tanah yang akan diserahkan kepada PUPR. • Mengirimkan surat penyerahan Peninjauan Huntap Peninjauan Huntap Satelit kepada Satgas PUPR terhadap bidang di lokasi Pombewe Ngatabaru tanah seluas 300 hektar yang berlokasi di Tondo-1 (45 Ha), Tondo-2 (65 Ha), Talise (48 Ha), Duyu (36,3 Ha), dan Pombewe (104 Ha). • Melakukan persiapan proses penerbitan sertipikat berdasarkan SK Penetapan Warga Terdampak Bencana oleh Walikota dan Bupati. • Rencananya pada bulan April 2020 akan dilakukan penyerahan 577 unit rumah di Tondo-1 yang dikerjakan oleh Budha Tzu Chi. Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng 110 Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng
Lokasi Huntap Tondi I Huntap Tondo I Lokasi Huntap Tondi II - Luas Huntap = 45 Ha Lokasi Huntap Talise - Berasal dari HGB. 651/Tondo An. PT Lembah Palu Nagaya (LPN) Melalui Pelepasan Hak tanggal 8 Agustus 2019 seluas (30 Ha) dan Pelepasan Hak ke dua tanggal 13 November 2019 seluas (15 Ha) - Huntap Terbangun 1500 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi, 100 Unit dibangun oleh AHA Center, 11 Unit di bangun oleh Apeksi total Unit Huntap akan dibangun 1611 Unit. - Di Sertipikatkan melalui PTSL 864 Unit Melalui SK Walikota Palu tentang penenrima Huntap Huntap Tondo II - Luas Huntap = 65 Ha - Berasal dari HGB. 122/Tondo An. PT Sinar Putra Murni dan HGB 09/Tondo An. PT. Sinar Waluyo Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (11 September 2019) dan (25 Agustsu 019) - Rencana dibangun Huntap ± 2200 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses pematangan lahan Huntap Talise - Luas Huntap = 46.8 Ha - Berasal dari HGB. 10/Talise An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (30 November 2014) - Rencana dibangun Huntap ± 1000 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses Pematangan 111 lahan
Huntap Duyu Lokasi Huntap Duyu - Luas Huntap = 36.3 Ha - Berasal dari HGB. 01/Duyu An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pelepasan Hak tanggal 13 Agustus 2019 seluas (36,3 Ha) - Lahan yang dapat dimanfaatkan 14,1 Ha - Telah terbangun Huntap ± 230 Unit oleh PUPR Huntap Pombewe Lokasi Huntap Pombewe - Luas Huntap = 104 Ha - Berasal dari HGU. 02/Pombewe dan HGU 02/ Oloboju An. PT. Hasfarm Holtikultura Sulawesi Melalui Pelepasan Hak tanggal 16 April 2019 seluas (362 Ha) - Rencana Huntap dibangun 1000 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi dan 500 unit oleh PUPR - Jumlah unit yang sudah terbangun adalah 500 unit oleh Yayasan Budha Tzu chi dan 400 oleh PUPR 112
B. Penyelesaian PT. Hardaya Inti Plantation, kabupaten Buol Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Peta usulan penetapan tanah terlantar PT. HIP Buol PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) Para Pihak : Usaha Penyelesaian : • PT. Citra Cakra Murdaya (CCM)/ PT. Hardaya Inti Plantation (HIP). • Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. • Pemerintah Daerah ( Bupati Buol) Sulteng yang ditujukan kepada Menteri ATR/KBPN Nomor : 361/72/III/2015 Objek Sengketa : Tanggal 16 Maret 2015 Perihal Usulan Tanah Yang terletak di 2 (dua) Revisi Penetapan Tanah Terlantar atas Kecamatan, Yaitu : Kecamatan HGU No. 01 dan HGU No.02 An. Winangun dan Kecamatan Kokobuka, Pt. Hardaya Inti Plantation di Kab. Buol. Kabupaten Buol.. • Surat Direktur PT. HIP Nomor : 081/HIP- DIRUT/EXT/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 Perihal Permohonan Pencabutan Usulan Tanah Terlantar Lahan Perkebunan pada sertipikat HGU atas nama PT. HIP di Kab. Buol, Sulawesi Tengah yang pada intinya untuk mencabut usulan tanah terlantar pada HGU dimana areal tersebut merupakan kawasan hutan yang memang 113 tidak dapat digunakan, dan atau diusahakan oleh PT. HIP.
C. Pemberian Sertipikat Suku Bajo • KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng Di dampingi Kepala Dinas setempat meyempatkan diri untuk mengunjungi Pemukiman Suku Bajo yang ada di pinggiran Pantai Banggai Laut. Kunjungan Kakanwil ke Pemukiman Suku Bajo • Adapun yang menjadi program dalam kunjungan KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi yaitu mengenai pemberian Hak Tanah di atas Tanah untuk Suku Bajo air Pada Suku Bajo. • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pronvisi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. • Rabu, 14 Oktober 2020 Kakanwil BPN Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantah Kab. Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. Pemberian Sertipikat Suku Bajo • Pemberian SHM Suku Bajo Melalui Kegiatan Redistribus Tanah di Desa Pomolulu Kecamatan Baleasang Tanjung, Kabupaten Donggala 105 Bidang. • Kamis, 17 Desember 2020 dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada empat perwakilan Suku Bajo yang bermukim di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, 114 Kabupaten Donggala. Pemberian Sertipikat Suku Bajo Bersama Forkopimda Sulawesi Tengah
D. Penyelesaian Penyelesaian Permohonan Bupati Toli-Toli PERMOHONAN BUPATI TOLITOLI : • Bidang 1 An. Yapto Suryo Saputro Bantilan belum dapat dipertimbangkan untuk penerbitan haknya mengingat terdapat dana pemda untuk pembangunan gazebo dan Bungalow di lokasi yang dimohon. • Bidang 1 An. Putri Indira Tien Paradiba diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun ✓Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Saleh Bantilan Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun. ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Besar Bantilan : ✓ Kesimpulan sementara, Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau. Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Pulau Kabetan, Kabupaten Toli-Toli Bupati Toli-Toli Peninjauan Lokasi di Pulau Kabetan, Toli-Toli Pulau Kabetan, Kabupaten Toli-Toli 115
E. Pemanfaatan Hak Tanah Ex. HGU PT. SANDABI INDAH LESTARI Peta Penggunaan PT. Sandabi Indah Lestari, Kab. Poso Hasil analisis lokasi kegiatan Inventarisasi Tanah Negara Bekas Hak di Desa Watutau,winowanga,dan Maholo Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore merupakan Tanah Negara Bekas Hak yang saat ini berubah fungsi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Untuk Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan RTRW dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari 7.574,47 Ha tanah tersebut sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dipergunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan Permukiman. 2. Penggunaan Tanah di PT. Sandabi Indah Lestari terbagi menjadi 10 jenis penggunaan yaitu Pemukiman/ Perkampungan seluas 28,08 Ha, Kebun sejenis seluas 84,64 Ha, Sawah irigasi seluas 779,88 Ha, dan tegalan seluas 1.006,66 Ha, Padang rumput seluas 4.774,85 Ha, Semak belukar seluas 622,15 Ha, Lokasi pengembalaan sapi seluas 222,78 Ha, Kantor PT SIL seluas 1,51 Ha, Danau seluas 5,08 Ha, Rawa seluas 2,09 Ha. 3. Pemanfaatan Tanah Negara Bekas Hak PT. Sandabi Indah Lestari terdiri dari Pemanfaatan Untuk pertanian seluas 1.871,18 Ha yang digunakan masyarakat untuk bercocok tanam (kopi,sayuran dan jagung).Pemanfaatan permukiman seluas 24,08 Ha pemanfaatan untuk Fasum/Fasos seluas 13,77 Ha dan tidak ada pemanfaatan tanah 5.399,10 Ha. 4. Analisa lokasi RTRW Tanah Negara Bekas Hak berupa Kawasan Pertanian Lahan Kering seluas 5.128,97 Ha, Kawasan Perkebunan seluas 2.423,46 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 22.02 Ha. 116
E. Pemanfaatan Hak Tanah Ex. HGU PT. HASFARM Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Cek Lokasi eks. HGU PT. Hasfarm eks. HGU PT. Hasfarm • Hari Sabtu tanggal 9 Janurari 2020 telah dilakukan Survey lokasi eks. HGU PT. Hasfarm yang rencanan- ya akan dijadikan objek tora & pemberdayaan. Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Penataan Pertanahan, Kepala Kantor BPN Sigi. 117
Peta Ex. HGU PT. Hasfarm, Kab. Sigi 118
BAB 6 Loket Kanwil BPN Sulawesi Tengah A. Pemberian Hak Atas Tanah 1. Hak Milik 119
2.Hak Guna Bangunan 3.Hak Guna Usaha 4.Hak Wakaf 120
B. Tunggakan Pelayanan C. Digitalisasi Pertanahan (HT-El, Roya, Host to Host, Digitalisasi Warkah) HT-El 121
122
Roya Host to Host STATUS ONLINE TANGGAL AKTIF TRUE 16/07/2020 NO KANTOR PERTANAHAN TRUE 29/12/2020 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Poso TRUE 11/08/2020 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol TRUE 03/08/2020 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali TRUE 26/11/2020 5 Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala TRUE 25/08/2020 6 Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una TRUE 19/10/2020 7 Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi TRUE 17/11/2020 8 Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara TRUE 14/12/2020 9 Kantor Pertanahan Kota Palu TRUE 28/01/2021 10 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut TRUE 12/11/2020 11 Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong 12 Kantor Pertanahan Kabupaten Toli-toli 13 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan 123
Digitalisasi Warkah 124
BAB 7 Bab 07. Penutup Dermaga Parigi Moutong Laporan Tahunan 2020 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait hal-hal sebagai berikut : • Pelaksanaan tupoksi bidang administrasi dan tata kelola, dan pengembangan SDM serta laporan keuangan. • Pelaksanaan tupoksi terkait tugas-tugas penyelenggaraan program-program strategis nasional seperti program PTSL, Redistribusi Tanah, IP4T, GTRA, LP2B dan pengadaan tanah skala besar. • Pelaksanaan tupoksi terkait pembinaan terhadap Kantor Pertanahan yg ada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng. • Pelaksanaan tupoksi terkait pelayanan pertanahan yang menjadi kewenangan Kanwil BPN Sulteng. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyediaan tanah untuk keperluan huntap pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu dan sekitarnya. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyelesaian masalah pertanahan terutama HGU PT Hartati Inti Plantation di Kabupaten Buol. • Serta hal-hal lain yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. 125
Masjid Apung, Palu Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut antara lain adalah : a. Kebijakan status pertanahan pada lokasi likuifaksi dan tsunami. b. Kebijakan pertanahan terkait hak terhadap masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil dan masyarakat tradisional yang berada di atas air. c. Kebijakan terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pejabat Desa/Lurah dan Camat. d. Kebijakan perubahan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan menyikapi kendala yang terjadi di lapangan terkait pencapaian target program strategis nasional. e. Antisipasi kebijakan pelaksanaan tugas pertanahan pada bulan suci Ramadhan dan Lebaran 2020. Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberi gambaran terhadap pimpinan Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan pelaksanaan tugas-tugas pertanahan di daerah Tentu kami menyadari apa yang kami sampaikan jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran terhadap penyempurnaan laporan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para Kabag dan Kabid serta pejabat Kepala Kantor Pertanahan yang telah membantu pelaksanaan tugas kami dengan baik di daerah masing-masing. Semoga kerjasama ini dapat terus kita pertahankan. 126
128 Tugu Gerhana Matahari Kota Palu
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231