INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN DAN K3RS
1. UU no 1 tahun 1970 ttg Keselamatan Kerja 2. Per Pres no 50 tahun 2012 ttg Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3. Per Menaker no 5 tahun 1996 ttg Sistem Manajemen K3 4. Per Menkes no 1961 tahun 2011 ttg Keselamatan Pasien RS 5. Per Menkes no 66 tahun 2016 ttg K3 RS 6. Kep Menkes no 1087 tahun 2010 ttg Standar K3 RS 7. SK Dirut RSST no HK.02.03/II.1/19619/2020 ttg Pembentukan Instalasi KESLING dan K3RS
1. KEWASPADAAN KEBAKARAN 2. SAFETY DAN SECURITY 3. PENANGANAN B3 4. DISASTER ATAU BENCANA
Kewaspadaan Kebakaran Penanggulangan kebakaran adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejadian kebakaran yang terjadi di lingkungan RSST. Dilaksanakan secara terkoordinasi dengan seluruh satuan kerja terkait, baik di dalam dan di luar RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro untuk mengupayakan kesiapan pengelola, penghuni dan Regu Pemadam Kebakaran terhadap kegiatan pemadaman yang terjadi pada suatu bangunan gedung. Saat terjadi Kebakaran petugas di area tersebut harus mampu mengatasi kemungkinan terjadinya kebakaran melalui kesiapan dan keandalan melalui sistem proteksi yang ada, serta kemampuan petugas menangani pengendalian kebakaran sebelum Api membesar.
TUJUAN Management Kebakaran Tujuan Umum : Rumah sakit memastikan bahwa seluruh orang dan properti yang berada di rumah sakit aman dan terlindungi dari kebakaran, asap, atau kedaruratan lainnya dalam rumah saki . Tujuan Khusus : Tercapainya Pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko kebakaran, seperti menyimpan dan menangani secara aman bahan-bahan mudah terbakar, termasuk gas medis, seperti oksigen dan lain-lain juga terkait dengan Mekanisme penggunaan Apar, sistem sprinkle dan Hindrant Terjaminnya adanya jalan keluar yang aman dan tidak ada hambatan bila tejadi kebakaran ; Terciptanya Sistem peringatan dini, sistem deteksi dini, seperti patroli kebakaran, deteksi asap , atau alarm kebakaran serta sistem komunikasi yang efektif.
Kewaspadaan Kebakaran Sasaran Sasaran dalam program pengamanan kebakaran adalah seluruh masyarakat yang berada di Rumah Sakit yaitu ; pasien, pengunjung , karyawan, vendor dan sarana, prasarana serta fasiltas pendukung lainnya. Tugas dan Tanggung jawab Tugas dan tanggung jawab dalam program pengaman kebakaran keselamatan adalah seluruh karyawan rumah sakit. Mulai dari manajerial ( direktorat ) sampai dengan seluruh karyawan ( pelaksana pekarya atau outsource ) Inspeksi fasiltas dilakukan terkait dengan perizinan, pemeliharaan dan uji coba terhadap pengamanan kebakaran pada satuan kerja tekait. Penilaian risiko : Pada penilaian risiko pengamanan kebakaran dilakukan dengan cara safety patrol dan ronde K3 serta pemantauan bahaya potensial, di masing masing unit kerja bersama tim kebakaran dan K3RS .
KEWASPADAAN KEBAKARAN (FIRE) Timbulnya nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita kehendaki, dapat menyebabkan kerugian dan pada umumnya sukar dikendalikan. Penyebab dan area di Rumah Sakit
APAR & HELEM KEAMANAN MERAH : Evakuasi terhadap titik Api KUNING : Evakuasi terhadap Pasien PUTIH : Evakuasi terhadap Dokumen BIRU : Evakuasi Aset
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA ADA KEBAKARAN ? Ka. Satker terdekat : Telfon Security (100) 1. Teriak kode merah 3x 2. Tekan tombol alarm 3. Ambil APAR , kenakan helm merah dan matikan titik api
Sarana Proteksi Aktif : 1. Sistem deteksi dan alarm kebakaran 2. Detektor panas, detektor asap, detektor nyala dan detektor ion yang tersambung dengan manual control fire alarm. 3. Alat pemadam api ringan (APAR) 3. Automatic sprikler system dan Hidrant
TEKAN SENSOR BILA PANAS OTOMATIS KEBAKARAN
CARA PENGGUNAAN APAR Ambil sikap kuda – kuda kemudian lakukan : Pegang tuas dan tarik Pin Arahkan Nozzle ke titik api, dengan jarak ±2-3 meter Satukan tuas Sapukan kanan dan kiri ke area titik api, mengikuti arah angin.
CARA PENGGUNAAN HYDRAN
CARA EVAKUASI SAAT TERJADI BENCANA KEBAKARAN 1. Jangan Panik 2. Jangan menggunakan liff 3. Segera menuju ke tangga darurat terdekat 4. Jangan lari tetapi berjalan cepat dan teratur, ikuti instruksi petugas 5. Dahulukan pasien atau penghuni difabel 6. Lepaskan sepatu yang berhak tinggi 7. Bantu tamu yang kurang faham lingkungan gedung 8. Jangan berhenti atau kembali mengambil barang yang tertinggal 9. Segera menuju ke titik aman yang telah di tentukan
Area Berkumpul dan Gedung Aman Area berkumpul : 1. Sepanjang Jalan Rumah Dinas 2. Parkir Belakang Gd. Dahlia 3. Depan Gedung IRJT Gedung Aman : 1. Masjid Lantai Satu 2. Lobi Direksi 3. IGD GBST Lantai SATU 4. Parkir Depan Direksi
KODE DARURAT KODE DAN AIPHON KEADAAN DARURAT KODE KEADAAN AIPHONE DARURAT BIRU KEGAWAT 200 MERAH DARURATAN MEDIK KEBAKARAN ABU-ABU GANGGUAN 100 KEAMANAN MERAH JAMBU PENCULIKAN HIJAU ANAK GEMPA BUMI HITAM ANCAMAN BOM UNGU EVAKUASI
Safety dan security Keselamatan dan Keamanan Keselamatan: Memastikan Suatu keadaan tertentu dimana bangunan, property, teknologi medis dan Informasi, dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko fisik bagi pasien, keluarga, staff dan pengunjung RS. Keamanan: Proteksi atau Perlindungan terhadap Property rumah sakit, pasien, keluarga, dan staff dari kehilangan, bahaya dan kerugian (kerusakan dan pengrusakan, atau akses penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang).
Ruang Lingkup Pencurian, Kekerasan Keselamatan Penculikan bayi NSI (tertusuk jarum) Cidera Punggung Terorisme (Ancaman Terpapar Kuman Bom) SLIP (Terpleset) TRIP (Tersandung) Huru Hara Jatuh Tersengat Listrik Radiasi dll
Alur Penanganan Tertusuk Jarum Jangan Panik Cuci dengan Air Mengalir Lapor Kepada Kepala ruangan Kepala ruangan akan melaporkan kepada tim PPI dan IKESLINGK3RS Bergegas Ke IGD untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan
Sistem Pelaporan Insiden Pelaporan insiden (pelaporan paling lambat 2 X 24 jam). Penyerahan laporan kepada Atasan langsung Pelapor, Pelaksanaan investigasi Insident. Pembentukan tim investigasi. Pelaporan investigasi disimpan di Inst. KesLing & K3RS. Laporan investigasi harus dilengkapi Penyampaian informasi incident.
Lingkup kerja k3rs terhadap kejadian disaster Jika terjadi bencana alam tim K3RS berkoordinasi dengan tim disaster rumah sakit untuk penanganan kejadian yang ada di internal rumah sakit Sedangkan untuk yang eksternal akan ditangani oleh tim disaster rumah sakit bersama dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten
PETA JALUR EVAKUASI AREA TITIK KUMPUL
Protokol Kesehatan Saat Pandemi Covid 19 Menggunakan Masker Menjaga Jarak aman kurang lebih 1 meter Menggunakan APD secara lengkap ketika memasuki zona merah. Jenis APD yang digunakan : Faceshield Kacamata Masker Bedah Masker N95 Gown/Baju Kerja Sarung Tangan Penggunaan APD disesuaikan dengan masing-masing zona resiko.
Protokol Kesehatan Saat Pandemi Covid 19 Rajin Mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan aktivitas pekerjaan. Hindari mengusap muka sebelum mencuci tangan setelah melakukan aktifitas Mengganti masker setiap hari Sebaiknya membawa bekal sendiri sehingga lebih terjaga kebersihannya Membawa handsanitizer dengan tujuan ketika sedang didalam perjalanan menggunakan moda transportasi umum bisa segera mencuci tangan ketika memegang benda yang ada di dalam transportasi tersebut
Protokol Kesehatan Saat Pandemi Covid 19 Membersihkan badan setelah sampai rumah (mandi) sebelum kontak dengan keluarga Usahakan makan makanan bergizi sehingga daya tahan tubuh dapat dijaga. Menyemprotkan desinfektan setiap hari di bagian yang sering disentuh seperti gagang pintu dan remote tv.
Protokol Kesehatan tambahan Hindari berada di ruangan tertutup dalam durasi yang lama dan interaksi jarak dekat dengan orang lain saat di luar rumah. Virus dalam aerosol bertahan mengapung di udara beberapa saat dan bisa terbang lebih dari 2 meter. Ada risiko sangat tinggi penularan virus di ruangan dengan ventilasi tertutup/buruk.
Berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSST No : HK.02.03./III.3.1/6130/2021 Tentang Panduan Peserta Didik Klinik Pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 di RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro : Bahwa untuk menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik serta pencegahan dari penularan Covid19, maka perlu adanya Panduan peserta didik klinik pada era adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 di RSST . Ditetapkan di Klaten tgl 31 Maret 2021.
ZONA RESIKO PASCA WABAH COVID 19 Zona merah Zona merah : Akses terbatas, merupakan Zona yang sangat berbahaya, karena terdapat pasien dengan penyakit menular/covid19, adapun yang termasuk zona merah : a. Rawat Isolasi NUSA INDAH 1 dan 2, b. Poli PIE, Poli IGD c. Lab. Mikrobiologi, ICU d. Rawat Inap Teratai, R. Edelwies, R. Mawar, R. Aster, R. Anggrek dan R. Dahlia. 4 dan 5 e. Instalasi Kes.Ling K3RS
Zona Kuning Zona Kuning merupakan Zona Transisi, area hati hati, dimana terdapat pasien rawat inap yang kemungkinan masih ada yg belum terdeteksi ada penyakit menular/covid19, adapun yang termasuk zona kuning : a. Rawat inap Dahlia 1,2 dan 3 b. Rawat inap Melati c. Rawat inap Kenanga d. Rawat inap Menur e. Rawat inap Lily f. Rawat inap Picu/Nicu g. VK, Radiologi, IBS, IKFPJ h. Rehab Medik, Laborat dan Farmasi, Instalasi HD
Zona Hijau 1. Area perawatan non covid-19 atau area non pelayanan pasien. 2. Area dengan APD minimal masker bedah (sesuai kebutuhan) Contoh : Perkantoran, Perpustakaan dan Unit kerja yang yang tidak ada pasiennya
Apabila ada karyawan yang bergejala : 1. Jika ada karyawan bergejala dilaporkan ke Inst. Kesehatan Lingkungan dan K3 untuk mendapatkan rekomendasi periksa di Poli PIE 2. Di Poli PIE dilakukan pemeriksaan, hasil dilaporkan ke IKESLINGK3. Hasil Rapid negative dilakukan isolasi mandiri 3. Hasil rapid positif Covid-19 dilakukan isolasi di RS, dengan penyediaan ruang isolasi (Dahlia V) dan dilakukan pengawasan perkembangannya. 4. Tim surveilans melakukan tracing kepada siapa saja yang kontak dengan karyawan rapid positif dan yang kontak diluar RS koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten 5. IKESLINGK3 melakukan tracing kepada anggota keluarga inti karyawan yang positif Covid-19, dan difasilitasi swab diagnostik PCR dengan biaya Rp. 126.000,- dua kali.
Strategi Penanggulangan Covid-19 , 1. Melalui Edukasi 3M : Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak. 2. Terinfeksi Covid-19 : Melakukan 3T , Tracing (Penelusuran) , dan Testing (Pengujian swab) dan Treatment ( Pengobatan) 3. Dengan Vaksin .
INSTALASI KESLING DAN K3 RS ERNI ASNI Nababan,SST Disampaikan pada Work Shop RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro BULAN MEI 2021
LATAR BELAKANG meningkatnya penggunaan B3 berbagai kegiatan, antara lain pada kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan (RS) dan juga kegiatan RT adanya kebutuhan industri penghasil limbah B3 -terhadap kesediaan fasilitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang berwawasan lingkungan Dapat mencemari lingkungan dan kehidupan manusia. Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempatERNI IKESLING K3 pembuangan limbah. 2
DASAR HUKUM P. LIMBAH RS UU No. 1 Th. 1970, ttg Keselamatan Kerja UU No. 23 Th 1997, ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 18 Th. 2008, ttg Pengelolaan Sampah UU No. 32 Th. 2009, ttg. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 44 TH 2009, ttg Rumah Sakit PP No. 18 /1999, jo PP No. 85/99, ttg Pengelolan Limbah B3 PP No. 74/2001,ttg pengelolaan B3 Kep. Men. Kes No. 07 TH 2019, ttg Kesehatan Lingkungan RS. Permenkes No . 472 Th 1996, ttg. Pengamanan Bahan Berbahaya PERMEN LHK No. 56 Th. 2015 ttg Pengelolaan Limbah Fasyankes ERNI ASNI IKESLING K3 3
DEFINISI LIMBAH B3 Sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. (PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan B3). IKESLING K3RS 4
KARAKTERISTIK BAHAN BERBAHAYA mudah meledak : natrium nitrit mudah terbakar : alkohol (etanol), metanol, amoniak bersifat reaktif : tidak stabil ,mudah terbakar pada keadaan normal, mudah bereaksi hebat dengan air beracun : bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius : formalin & Gas CO (sangat beracun), pestisida menyebabkan infeksi bersifat korosif : menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit dan menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja : hidrogen peroksida, natrium hipokloride, natrium karbonat, natrium hidroksida, karbon dioksida, kaporit bahan radioaktif Gas bertekanan : amoniak, asetilen, xylene IKESLING K3RS
ASAL LIMBAH DARI B3 MEDIS DARI FARMASI ANTISEPTIK DAN • Alkohol/H2O2/Microshield/Formalin/Natri DISINFEKTAN um hipoklorida/Povidone Iodine OBAT-OBAT • Cidex /Presept Tablet/Phisohex/ • Wash bensin/Lysol/Karbol • Semua obat yang diproleh dari Farmasi OBAT KANKER • Obat-obat Kanker REAGENSIA GAS MEDIS • Reagensia untuk Laboratorium dan Farmasi • Aseton/Larutan Ammonia/Dietil eter/HCL Pekat 35 %/NaOH Crystal/KOH Crystal/H2SO4 (Asam Sulfat)/Phenol Crystal/Asam Asetat/Asam Formiat /Asam Sitrat/Methanol/Xylol. • O2, N2, CO2, Acetylen, N2O Erni IKESLING K3RS
ASAL LIMBAH DARI B3 NON MEDIS DARI IPSRS, RUMAH TANGGA, IKESLING&K3 DISINFEKTAN • Desinfektan linen/Ultra Clorox Rain Clean Bleach/Chlor bleach/Cidezyme/Detergent enzimatic/SOUR/Detergent PEMBERSIH • Softener/Foamy Hand Soap/Rugbee shampoo/Magic Glass/Forward/Floor Kleen/Marble Kleen/Waxstrip/Hygenc GAS NON MEDIS • Gas Elpiji INSEKTISIDA/PESTIS • Nuvet 200 EC/Protectsafe 0,005 BB/Inseckil IDA 50 EC LAIN-LAIN • Solar/Diesel Fuel/Freon (Bahan Pendingin)/Chemical NAJCO (untuk Boiler)/Air Accu/Oli/Oil Lubricant/Emulsifier ERNI IKESLING K3RS
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
PENYIMPANAN BAHAN BERBAHAYA 1. Dalam Gudang khusus untuk Bahan Barbahaya dan diberi tanda khusus Bahan Berbahaya / Piktogram 2. Bahan Berbahaya dan Beracun mudah terbakar seperti Alkohol, Formalin, Eter.Dietil eter disimpan dalam Gudang Tahan Api. 3. Penyimpanan Bahan Berbahaya dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat penyimpanan sesuai dengan MSDS/LDKB 4. MSDS diletakkan dekat bahan berbahaya ybs 5. Tersedia APAR dan dapat menggunakan ERNI IKESLING K3
PIKTOGRAM/SIMBOL BAHAN B3 BAHAYA FISIK BAHAYA KESEHATAN BAHAYA LINGKUNGAN mudah meledak toksisitas akut Bahaya Toksisitas mudah menyala Korosi,iritasi kulit, Akut dan iritasi kerusakan pada Kronik Pada Lingkungan mata Akuatik gas, cairan, peringatan toksisitas padatan akut, korosi/iritasi kulit/iritasi kerusakan pengoksidasi parah pada mata, sensititasi pada kulit gas bertekanan sensititasi sal.napas, korosif terhadap toksisitas terhadap logam produksi, bahaya aspirasi bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu ERNI IKESLING K3RS
PIKTOGRAM/SIMBOL LIMBAH B3 REAKTIF BERACUN KOROSIF INFEKSIUS MUDAH CAIRAN MELEDAK MUDAH TERBAKAR
PENANGANAN B3 • Penanganan sesuai Prosedur untuk masing-masing B3 • Ventilasi dan Exhaust di ruang tempat bekerja • Alat Pelindung Diri (APD) sesuai MSDS PEMBUANGAN B3 B3 dan limbahnya tidak boleh dibuang sembarangan Wadah Limbah harus dilapisi kantong plastik, sesuai dengan jenis limbahnya. Diberi Label/simbol limbah B3 Limbah tidak boleh dicampur (terutama limbah radioaktif) Pengisian kantong tidak boleh penuh, tp ¾ isi kantong dan diikat Kirim ke TPS (tempat penyimpatan sementara ) Limbah B3 di area RSUP dr. SoerEaRNdI IjKiESTLIiNrGtoSOnEReADgJIoro / IKesling
REKOMENDASI KODE WARNA WADAH LIMBAH B3 WADAH/KONTAINER JENIS KONTAINER WARNA LIMBAH KUNING KONTAINER LIMBAH INFEKSIUS KANTONG PLASTIK, UNGU MERAH LIMBAH SAFETY BOX SITOTOKSIK KANTONG PLASTIK COKLAT LIMBAH RADIOLOGI KONTAINER DILAPISI 13 LIMBAH KIMIA & PB (TIMAH) DILAPISI FARMASI KANTONG PLASTIK KONTAINER, KANTONG PLASTIK IKESLING K3
ALUR PENGELOLAAN LIMBAH PADAT RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO Limbah Padat/Sampah dari ruangan / halaman Limbah Non Limbah Medis B3/MEDIS Dipisahkan oleh perawat Sampah Jarum Sampah Sitotoksis Sampah Suntik Infeksius Dikumpulkan & diikat dalam kantong plastik Dimasukkan Di kantong plastik Di kantong ke Safety Box hitam UNGU plastik Oleh petugas kebersihan KUNING Oleh petugas kebersihan Dibuang ke TPS / Dikumpulkan container Dinas di TPS B3 yang Kebersihan Klaten sudah Diambil setiap hari oleh disiapkan Bin Petugas dari Dinas Kebersihan Kec. Cilandak khusus Pengangkutan oleh petugas perusahaan pihak ke III yang ditunjuk oleh Rumah Sakit Dibuang ke TPA Dikirim kepada diluar RS oleh pihak ke III untuk Dinas Kebersihan Kab. Klaten dibakar di insinerator
BEKERJA DENGAN B3 Gunakan APD ( handschoen,masker, apron,dll). Perhatikan ventilasi, jangan bekerja dlm ruang ber AC ( tertutup ) Pemindahan/ Pendistribusian: hindari terjadinya tumpahan/ kebocoran Penanganan apabila terjadi tumpahan B3 * Jangan simpan B3 dlm jumlah besar, secukupnya. Pertolongan pertama apabila terpapar atau pada keadaan darurat. Tersedia APAR dan dapat menggunakan Memiliki /menyimpan MSDS dari B3 yang kita pakai Erni ikesling k3rs
MATERIAL SAFETY DATA SHEETS / MSDS LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN /LDKB Adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan berbahaya tentang sifat fisika, kimia, penyimpanan, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan,tindakan khusus dalam keadaan darurat, pengelolaan limbah bahan berbahaya tsb, dll
MSDS (Material Safety Data Sheets) 1. Nama & wujud material, Rumus Kimia, Nama Dagang, 2. Identifikasi Bahan dan Simbol B3 3. Sifat Bahaya Bila Terkena (kulit, mata, terhirup, tertelan) 4. Alat Pelindung Diri (APD/PPE) 5. Tingkat Bahaya ( mudah terbakar, reaktifitas, kesehatan, bahaya lain ) 6. Cara penyimpanan dan penanganan 7. Pertolongan Pertama (terkena kulit, mata, terhirup, tertelan) 8. Mengatasi tumpahan 9. Mengatasi kebakaran 10. Bila ada masalah hubungi …..
Search