2022 INVESTASI DAN PASAR MODAL Kelas X Kurikulum Merdeka
TUJUAN PEMBELAJARAN Mapan dalam urusan ekonomi pada suatu saat nanti menjadi impian banyak orang. Berinvestasi pun dilakukan untuk mewujudkan impian tersebut. Ada banyak pilihan dalam berinvestasi, seperti memiliki emas, membeli properti, membuka tabungan, atau menempatkan dana pada saham/obligasi,berinvestasi di pasar modal juga termasuk salah satunya 1 2 3 Siswa memahami konsep Siswa memahami konsep Siswa mampu membuat investasi sebagai sarana pasar modal sebagai sarana perencanaan investasi peningkatan perekonomian sederhana berinvestasi
APA ITU INVESTASI ?? Pengertian dari investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan
Manfaat Dan Resiko Investasi Secara singkat, tujuan investasi adalah menghasilkan pendapatan, kebebasan finansial juga. melindungi aset dari inflasi. Perlu dipahami bahwa keuntungan yang didapatkan dari investasi dapat berupa bunga, deviden, royalti atau uang sewa. Secara umum, setiap instrumen investasi memiliki risiko, karena risiko dan return berjalan beriringan. Ada istilah “High risk, high reward” yang berarti semakin tinggi potensi nilai return sebuah investasi, maka cenderung semakin tinggi pula risikonya. Begitu juga sebaliknya, instrumen yang memiliki potensi return yang rendah biasanya memiliki tingkat risiko yang kecil.
JENIS INVESTASI Terdapat dua jenis bentuk investasi, 1.aktiva riil . Apa itu investasi aktiva riil? Bentuk investasi ini dapat dilakukan dengan aset nampak atau tidak nampak, seperti tanah, logam mulia, dan properti. 2. investasi aktiva finansial adalah jenis dilakukan dengan sekuritas, semisal deposito dan saham.
INVESTASI-AKTIVA RIIL 1.. Emas Emas adalah jenis investasi riil atau berbentuk fisik yang sangat digemari. Emas jadi salah satu pilihan menarik karena memiliki risiko yang cukup rendah. Emas memiliki nilai yang stabil dan selalu naik setiap tahunnya. 2.Tanah dan properti Investasi properti adalah salah satu jenis investasi berbentuk fisik. Investasi ini memiliki benda fisik yang nyata. Investasi properti sangat menguntungkan karena harganya terus meningkat setiap tahun. Ada banyak cara melakukan investasi properti, yang paling sederhana yaitu membeli tanah kemudian membangun properti di atasnya. Properti tersebut kemudian dijual atau disewakan untuk mendapat keuntungan.
BURSA EFEK INDONESIA Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan Efek tersebut.
PELAKU UTAMA PASAR MODAL BURSA EFEK 1. Bursa Efek (Stock Exchange)adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek 2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliringdan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. 4. Pemodal (Investor) adalah pihak yang memiliki dana lebih guna ditanamkan ke dalam pembelian saham atau obligasi suatu perusahaan atau juga disebut pemodal 5. Sector bisnis (emiten), adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum (public offering atau go public) atau Pihak perusahaan yang menawarkan surat berharga (efek) kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. 6. Penjamin Emisi Efek (underwriter) adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 7. Perusahaan Efek (Securities Company) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). 8. Perusahaan Publik (Public Company atau Go Public) adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang- kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor 9. Penasihat Investasi (Investment Advisor) adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. 10. Perantara Pedagang Efek (Broker–Dealer-Pialang), adalah salah satu anggota/pihak pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 11. Manajer Investasi (Investment Manager), adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah,
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL 1.Biro Administrasi Efek, adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 2.Kustodian atau Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain 3.Wali Amanat (Trustee), adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek 4.Pemeringkat Efek (Rating Securities), adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.Di Indonesia terdapat 2 lembaga sebagai pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic, Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). 5.Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI = Kliring Penjaminan Efek Indonesia) bertugas dalam melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang 6.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI = Kustodian Sentral Efek Indonesia) bertugas dalam menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek, dan menyelesaikan (settlement) transaksi.
APA SAJA PRODUK PASAR MODAL? SAHAM OBLIGASI @REALLYGREATSITE REKSADANA
Investasi - Aktiva Finansial 1. SAHAM Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Meskipun nampak mahal, tidak diperlukan modal yang besar untuk melakukan investasi saham. Selain itu, investor baru juga dapat belajar cara mengelola saham dari tenaga profesional untuk menyusun strategi meningkatkan keuntungan dan menghindari kerugian.
Keuntungan SAHAM Mendapatkan dividen Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Capital Gain Capital Gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Saham merupakan aset yang likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan (via Bursa)
RESIKO SAHAM Tidak Mendapatkan Dividen Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen. Capital Loss Capital Loss merupakan kebalikan Capital Gain. Hal ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli. Risiko Likuidasi Jika Emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban Emiten dibayarkan. Saham di-delisting dari Bursa Efek Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya dari Bursa (delisting) sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan (menjadi tidak likuid).
INVESTASI FINANSIAL OBLIGASI Dikutip dari laman OJK, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang investor berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah. Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
ABOUT US JENIS OBLIGASI 1.Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD. 2.Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002. 3.Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah. 4.Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang- Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 5.Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Keuntungan dan Resiko Obligasi Keuntungan 1.Kupon/fee/bunga secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate). 2. Capital gain (harga jual> harga beli)dari penjualan efek Resiko 1.Risiko Gagal Bayar Pada dasarnya, obligasi merupakan janji untuk membayar, maka risiko paling besar adalah si penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya. 2.Resiko Likuiditas ,Mengingat obligasi dapat diperjualbelikan antara satu investor dengan investor lain, maka ada kemungkinan ketika seorang investor ingin menjual suatu obligasi.tidak ada yang bersedia membeli atau bersedia 3.Harga jual kembali obligasi sangat dipengaruhi oleh suku bunga 4.Callability, resiko pelunasan sebelum jatuh tempo.
Resiko Reksadana Risiko berkurangnya nilai unit Efek-efek yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Reksa Dana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal (seperti : perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll). Sehingga dengan demikian, nilai Reksa Dana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi. Risiko likuidasi Khusus untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada. Mismanajemen pengelolaan Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya. .
Keuntungan Membeli Reksa Dana Dikelola oleh ahlinya Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai. Investasi yang terjangkau Dengan Reksa Dana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana awal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) investor sudah dapat merasakan investasi di pasar modal. Risiko yang lebih minimal Dengan besarnya dana yang ada di Reksa Dana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil. Terjaganya Likuiditas Investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan Investor keleluasaan untuk mengatur investasinya sesuai dengan kebutuhan. Transparansi Seluruh informasi Reksa Dana selalu transparan. Investor dapat mengetahui Reksa Dananya diinvestasikan di aset-aset apa saja. Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor
PASAR MODAL MEKANISME TRANSAKSI BEI
MEKANISME TRANSAKSI DI BURSA EFEK 1.Pasar perdana/IPO Pasar perdana adalah tempat dimana surat berharga pertama kali diperdagangkan kepada publik sebelum tercatat di Bursa Efek. Penawaran pasar perdana dilakukan oleh agen penjual saham (broker dealer) kepada para investor, atau pada zaman sekarang dapat dilakukan secara online di platform-platform investasi. Proses ini dinamakan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO) atau lebih akrab dikenal dengan istilah “go public”. 2. Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, dimana surat berharga resmi terdaftar di Bursa Efek serta diperdagangkan secara publik. Disini, transaksi perdagangan bukan lagi antara investor dan perusahaan, namun antara investor satu dengan yang lainnya. Selain itu, investor juga diperbolehkan untuk melakukan transaksi jual-beli dengan bebas selama masa jam pasar buka
PASAR PERDANA Mekanisme transaksi di pasar perdana, sebagai berikut: 1.Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus. Prospektus (Prospectus) adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek 2.Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 3.Investor kemudian melakukan pemesanan Saham atau Obligasi tersebut dengan disertai pembayaran. 4.Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan. 5.Proses penjatahan Saham atau Obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham atau Obligasi. 6.Apabila jumlah Saham atau Obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”). Saham atau Obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual
PASAR SEKUNDER 1.Investor yang sudah terdaftar di salah satu perusahaan sekuritas menghubungi Perusahaan Efek baik untuk beli atau jual saham. 2.Order beliatau jual sahamyang disampaikan investor,diteruskan petugas di PerusahaanEfek (dealer) kepialang yang adadi lantai bursa.Pialang di lantai bursaakan memasukkan ordertersebut ke sistemkomputer Bursa Efek Indonesia (JATS = Jakarta Authomatic Trading System). 3. Semuatransaksi yang terjadidi sistem JATSselanjutnya dikirim kesistem komputer yang ada di Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)untuk memasuki tahappenyelesaian transaksi (settlement). 4. Nettingmerupakan proses yangada di sistemkomputer LKP yangbertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing Perusahaan Efek. Misalnya, Perusahaan Efek Amemiliki kewajiban untukmembayar sejumlah rupiahatas transaksi yang dilakukannya,Perusahaan Efek Bmemiliki hak atassejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan seterusnya. 5. Sistemkomputer di LPPakan menyelesaikan transaksiyaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar rekening. 6. Hasilpenyelesaian transaksi selanjutnyadisampaikan kepada masing-masing Perusahaan Efek,yang selanjutnya akanmenyerahkan hak dankewajiban para nasabahnya. 7. Proses penyelesaian transaksi diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.
TIPS BERINVESTASI Kendati menarik, investasi sebaiknya tidak dilakukan dengan terburu-buru. Pasalnya calon investor perlu memahami objek, potensi, ketentuan hingga risiko dari aktivitas investasi. Berikut merupakan beberapa tips melakukan investasi lancar. Tentukan tujuan investasi yang jelas Hindari tindakan yang kurang berdasar atau spekulatif Pertimbangkan jangka waktu investasi Tentukan besaran modal yang diperlukan untuk memilih objek investasi Pahami risiko dari jenis investasi (hindari hutang, pastikan ada pemasukan stabil lain, dan persiapkan dana ekstra)
Cara Berinvestasi di Pasar Modal Investasi Langsung dan Tidak Langsung di Pasar Modal 1. Investasi Langsung 2. Investasi secara Investasi secara langsung dilakukan tidak langsung bisa dengan cara membeli saham atau dilakukan dengan obligasi sesuai kehendakmu tanpa cara memanfaatkan melalui manajer investasi. Investasi jasa manajer langsung mengharuskan kamu punya investasi. Manajer akun rekening di perusahaan sekuritas. investasi merupakan Investasi ini juga bisa melalui aplikasi pihak yang investasi online yang sudah terdaftar di mengelola uangmu OJK seperti : Bibit,Finansialku, Bareksa, untuk dibelikan Stockbit,Ajaib,LandX,Koinwork. produk-produk investasi.
RENCANA INVESTASI Membuat Perencanaan Investasi Susunlah rencana investasi kamu 1 Tujuan Investasi dengan matang agar kamu bisa tidak 2 Kapan dana investasi digunakan salah langkah. Berikut adalah beberapa 3 Pilih Instrumen investasi yang sesuai tips yang perlu kamu lakukan: 4 Berapa dana yang dibutuhkan 5 Mengenali resiko investasi 6 Berinvestasi melalui apa 766 Monitor dan evaluasi investasi
EKONOMI 2022 TERIMA KASIH
Search
Read the Text Version
- 1 - 28
Pages: