Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKJIP 2018

LKJIP 2018

Published by ansyahferi6, 2019-08-12 03:40:22

Description: LKJIP 2018

Search

Read the Text Version

1. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. Sisa perkara adalah perkara yang belum diputus pada saat laporan dibuat. Istilah sisa perkara tidak hanya dilekatkan bagi perkara belum putus, tetapi juga berlaku bagi perkara yang sudah putus tetapi belum diminutasi. Indikator kinerja ini dikuantitatifkan sebagai perbandingan antara sisa perkara yang diselesaikan dengan sisa perkara yang harus diselesaikan, difungsikan sebagai berikut : Realisasi Sisa Perkara = Jumlah sisa perkara yang Diselesaikan x 100 Jumlah Sisa Perkara yang harus diselamatkan Target indicator kinerja ini pada tahun 2018, sebagaimana ditetapkan melalui Penetapan Kinerja Tahun 2017 adalah sebesar 100 %. Realisasi dan capaian indikator kinerja “Persentase Sisa Perkara yang Diselesaikan” pada tahun 2018 ditampilkan pada table berikut ini: Tabel Capaian Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan Tahun 2018 No. Jenis Perkara Target Realisasi Capaian 1. Perdata 100,00% 100,00% 100,00% - Gugatan 100,00% 100,00% 100,00% - Permohonan 100,00% 100,00% 100,00% - Gugatan Sederhana 100,00% 100,00% 100,00% Pidana 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% - Pidana Biasa 100,00% 100,00% 100,00% 2. - Pidana Anak 3. Tipikor 100,00% 100,00% 100,00% 4. PHI 100,00% 100,00% 100,00% LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 40

Capaian Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan dirumuskan sebagai berikut : Realisasi Sisa Perkara= Jumlah Sisa Perkara Realisai x 100% Target Sisa perkara pada akhir Desember 2017 yang menjadi saldo awal perkara pada awal Januari 2018 berjumlah 547 perkara, yang terdiri dari 99 perkara perdata, 404 perkara pidana, 15 perkara tipikor dan 29 perkara PHI. Pada tahun 2018 sebesar 547 perkara yang telah putus. Tabel berikut menggambarkan keadaan sisa perkara dan sis perkara yang telah diputus pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018 : Tabel Realisasi Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan Tahun 2018 No. Jenis Perkara Sisa Sisa Realiasi Perkara Perkara 1. Perdata yang putus 100,00% - Gugatan 99 100,00% - Permohonan 86 99 100,00% - Gugatan 12 86 100,00% Sederhana 1 12 Pidana 1 100,00% 413 100,00% 2. - Pidana Biasa 404 413 100,00% - Pidana Anak 404 9 9 3. Tipikor 15 15 100,00% 4. PHI 6 6 100,00% LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 41

2. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu. Indikator kinerja ini sebagai perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun dan perkara yang masuk). Jumlah perkara yang ada adalah jumlah perkara yang diterima tahun berjalan ditambah sisa perkara tahun sebelumnya sedangkan Penyelesaian perkara tepat waktu adala perkara yang diselesaikan tahun berjalan, Jumlah Perkara yang Diselesaikan x 100 % Jumlah Perkara yang harus diselesaikan Target penyelesaian perkara pada Tahun 2018, sebagaimana ditetapkan melalui Penetapan Kinerja Tahun 2017. Target, Realisasi dan capaian indikator kinerja persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2018 ditampilkan pada table berikut ini : Tabel Capaian Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Tahun 2018 No. Jenis Perkara Target Realisasi Capaian 1. Perdata 90,00% 65,97% 73,3% - Gugatan 90,00% 49,78% 55,31% - Permohonan 90,00% 98,37% 109,3% - Gugatan 90,00% 59,25% 65,83% Sederhana 90,00% 95,0% 105,5% 2. Pidana 90,00% 97,9% 108,7% 90,00% 103,03% 114,7% - Pidana Biasa - Pidana Anak 3. Tipikor 85,00% 110,29% 129% 4. PHI 95,00% 92,68% 97,56% LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 42

Capaian Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan dirumuskan sebagai berikut : Realisasi x100% Target Tabel berikut menggambarkan secara umum keadaan perkara pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018 : Tabel Realisasi Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Tahun 2018 No. Jenis Perkara Sisa Perkara Perkara Realisasi Putus 1. Perdata Perkara Masuk 65,97% - Gugatan 254 49,78% - Permohonan 2017 385 117 98,37% - Gugatan Sederhana 61 121 59,25% 58 235 16 2 123 1 27 2. Pidana 451 1788 1821 95,0% - Pidana Biasa 440 1695 1731 97,9% - Pidana Anak 103,3% 11 93 90 3. Tipikor 20 49 54 110,2% 4. PHI 6 29 28 92,68% 3. Persentase penurunan sisa perkara. Sisa Perkara adalah Perkara yang belum diputus pada tahun berjalan. Pada indikator kinerja ini sebagai perbandingan antara penurunan sisa perkara dibandingkan jumlah sisa perkara tahun lalu. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 43

Tabel Capaian Persentase penurunan sisa perkara. Tahun 2018 No. Jenis Perkara Target Realisasi Capaian -165,64% 1. Perdata 50,00% -82.82% 40,9% 66,66% 2. Pidana 20,00% 8,18% 100,00% 3. Tipikor 50,00% 33,33% 4. PHI 50,00% 50,00% Capaian Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan dirumuskan sebagai berikut : Realisasi x100% Target Tabel Capaian Persentase penurunan sisa perkara. Tahun 2018 Sisa Sisa Selisih No. Jenis Perkara Perkara Perk Turun/- Realisasi 1. Perdata -82,82% Tahun ara Naik 99 181 -82 2. Pidana 440 404 36 8,18% 3. Tipikor 20 15 5 33,33% 4. PHI 63 3 50,00% Persentase penurunan sisa perkara dirumuskan sebagai Berikut : Tn.1-Tn x100% Tn.1 Tn = Sisa Perkara Tahun berjalan Tn.1 = Sisa Perkara Tahun Sebelumnya Sisa perkara adalah perkara yang belum diputus pada tahun berjalan. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 44

4. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum. Tabel Capaian Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Tahun 2018 No. Jenis Perkara Target Realisasi Capaian 1. Banding 90,00% 74,01% 82,23% - Perdata 95,00% 97,05% 102,15% - Pidana 75,00% 77,77% - Tipikor 103,6% 2. Kasasi - Perdata 100,00% 77,55% 77,55% - Pidana 100,00% 98,38% 98,38% - Tipikor 79,6% 93,6% - PHI 85,00% 78,94% 50,00% 80% 3. PK - Perdata 100,00% 90,55% 90,55% - Pidana 100,00% 100,00% 100,00% - Tipikor 100,00% - PHI 100,00% 90,7% 90,7% 97,37% 97,37% Capaian Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan dirumuskan sebagai berikut : Realisasi x 100% Target LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 45

Tabel Realisasi Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Tahun 2018 Jumlah No. Jenis Perkara Jumlah Perkara Realisasi Putusan Yang Tidak 1. Banding Mengajuk - Perdata 254 188 74,01% - Pidana 1731 51 97,05% - Tipikor 54 12 77,77% 2. Kasasi 254 197 77,55% - Perdata 1731 28 98,38% - Pidana 11 79,6% - Tipikor 54 23 39,47% - PHI 38 230 90,55% 3. • PK 254 0 100,00% - Perdata 1731 5 90,7% - Pidana 1 97,37% - Tipikor 54 - PHI 38 5. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Diversi adalah anak pelaku kejahatan tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai korban. Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara Pidana Anak yang diselesaikan dengan Diversi adalah 59,1%. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 46

Tabel Capaian Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Tahun 2018 Keterangan Target Realisasi Capaian Persentase Perkara Pidana Anak 20,00% 11,825% 59,1% yang Diselesaikan dengan Diversi Tabel Realisasi Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Tahun 2018 Indikator Jumlah Pidana Anak Persentase Kinerja Perkara yang Perkara Perkara Pidana Anak Diselesaikan Pidana Anak Anak yang dengan yang Diselesaikan 93 Perkara Diversi Diselesaikan 11 Perkara dengan Diversi 11,825 % LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 47

6. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. Tabel Capaian Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Tahun 2018 Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Index responden pencari 90% keadilan yang puas 90,00% 90% terhadap layanan Target Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan yang ditetapkan dalam tahun 2018 adalah 90% dengan hasil sebesar 81%. Capaian Persentase Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan dirumuskan sebagai berikut : Capaian= Realisasi X 100% Target Capaian= 90.00% X 100% 81,00% Capaian= 90,00% LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 48

SASARAN STRATEGI II : Peningkatnya Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara No. Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1. Persentase Isi Putusan Yang 100,00% 100,00% 100,00% Diterima Oleh para pihak 100,00% 100,00% 100,00% Tepat Waktu 100,00% 100,00% 100,00% - Perdata 100,00% 100,00% 100,00% - Pidana - Tipikor 20,00% 1,44% 7,2% - PHI 100,00% 100,00% 100,00% 2. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi 100,00% 100,00% 100,00% 3. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu 4. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 1. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu Target Capaian Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu Tahun 2018 Jenis Perkara Target Realisasi Capaian Perdata 100,00% 100,00% 100,00% Pidana 100,00% 100,00% 100,00% Tipikor 100,00% 100,00% 100,00% PHI 100,00% 100,00% 100,00% LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 49

Target Realisasi Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu Tahun 2018 Jumlah Isi Putusan Yang Jenis Perkara Putusan Diterima Tepat Waktu Realisasi Perdata 254 254 100,00% Pidana 1731 1731 100,00% Tipikor 100,00% PHI 75 75 100,00% 29 29 2. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Perkara yang 20,00% 1,44% 7,2% Diselesaikan melalui Mediasi - Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk perkara perdata gugatan yang berhasi diselesaikan melalui mediasi dalam tahun 2018 adalah 7,2%; - Dari perkara perdata gugatan yang ditangani 385 perkara, perkara perdata permohonan 123 perkara, perkara gugatan 262 perkara, sisa 82 perkara gugatan dan permohonan yang belum diputus, hanya 1,44% perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi; - Dengan demikian persentase capaian kinerjanya 7,2%. Hal ini sama dengan kondisi capaian kinerja pada tahun 2017; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 50

- Ada beberapa factor yang dapat dianggap sebagai penyebab tidak adanya perkara perdata yang berhasil Diselesaikan melalui medias di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, antara lain : 1) Pada umumnya para pihak sebelum menempuh penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tanjung karang telah menempuh upaya penyelesaian secara non-litigasi dengan melibatkan para tokoh adat, namun tidak berhasil sehingga penyelesaian perkara secara litigasi menjadi pilihan utama (ultimate choice) bagi pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sulit diselesaikan melalui proses mediasi; 2) Belum semua hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memperoleh pelatihan sertifikasi mediasi sehingga tentang teknik mediasi yang benar belum dipahami dengan baik; 3) Jumlah hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih terbatas akibatnya sebagian hakim masih memandang mediasi sebagai penambahan beban pekerjaan sehingga lebih fokus untuk menyelesaikan perkara secara litigasi; 4) Kurangnya pengetahuan para pihak yang berperkara tentang keuntungan penyelesaian perkara melalui mediasi, sehingga tidak mau hadir pada saat dilakukan proses mediasi dan menyerahkan penyelesaiannya kepada LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 51

Kuasa Hukum (Advokat) yang telah ditunjuknya; 5) Peran Kuasa Hukum (Advokat) yang terkesan menghamba proses penyelesaian melalui mediasi karena pertimbangan pada financial fee yang mereka akan dapatkan dari para klien apabila perkara terus dilanjutkan penyelesaiannya melalui proses litigasi. 6) Mayoritas perkara yang dimediasi adalah perkara sengketa tanah yang memang memiliki kemungkinan kecil untuk dapat diselesaikan secara mediasi. 3. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase berkas perkara 100,00% 100,00% 100,00% yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu - Target capaia rata-rata indicator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2018 adalah 100%; - Perkara perdata 100% pidana 100% Tipikor 100% dan PHI 100% rata-rata perkar yang mengajukan upaya hukum Kasasi dalam tahun 2018 telah disampaikan secara lengkap ke Mahkamah Agung; - Hal ini berarti capaian kinerjanya dalam tahun 2018 sama dengan yang ditargetkan, yaitu 100% dan juga sama dengan capaian kinerja pada tahun sebelumnya; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 52

4. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase putusan perkara 100,00% 100,00% 100,00% yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus - Target capaian indicator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2018 adalah 100%; - Dalam tahun 2018 tidak ada perkara yang menarik Perhatian masyarakat luas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang; - Akan tetapi semua perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2018 telah dimasukkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada website Pengadilan Negeri Tanjungkarang sehingga dapat diakses oleh masyarakat; SASARAN STRATEGIS III : Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan. No. Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1. Persentase Perkara Prodeo yang -- - diselesaikan. 2. Persentase Perkara yang diselesaikan -- - di luar Gedung Pengadilan. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 53

3. Persentase Pencari Keadilan Golongan 100,00% 100,00% 100,00% Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). 1. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan. Tidak ada perkara perdata prodeo di pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018. 2. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan. Tidak ada Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018. 3. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang 100,00% 100,00% 100,00% Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). Seluruh masyarakat pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum. SASARAN STRATEGIS IV : Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan. No. Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1. Persentase Putusan 20,00% 23,07% 115,35% Perkara Perdata yang 20,00% 14,00% 70,00% Ditindaklanjuti (dieksekusi) - Perdata - PHI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 54

- Target indicator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2018 adalah Perdata 20% dan PHI 20%; - Dalam tahun 2018 total Perdata 23,07% dan PHI 14% pengaduan masyarakat yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang; - adanya pengaduan masyarakat tersebutn dapat dianggap sebagai indikasi ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan dan kinerja aparatur Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sehingga capaian kinerjanya dapat dianggap 115,35% untuk Perdata dan 70% untuk PHI; C. AKUNTABILITAS KEUANGAN Untuk melaksanaan indikator-indikator kinerja yang berorientasi hasil di atas, maka diperlukan adanya progam kerja yang dapat menghasilkan outcome dan output. Program kerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang adalah melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh unit eselon I Mahkamah Agung RI, dimana ada 3 program kerja yang harus dilaksanakan oleh satker Pengadilan Negeri Tanjungkarang, antara lain sebagai berikut : 1. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum; 2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung. Program kerja di atas masing-masing didukung dengan anggaran yang telah direncanakan dalam APBN Tahun 2018. Sehingga program kerja tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitas anggaran maupun kinerja anggaran dengan hasil outcome maupun outputnya. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 55

Akuntabilitas anggaran tahun 2018 yang mendukung program kerja tersebut dapat dijelaskan sebagaimana dalam tabel berikut : NO PROGRAM KERJA PAGU REALISASI % (RP) (RP) Program Peningkatan 654.341.000 1. Manajemen 647.266.998 98,92% Peradilan Umum Program Dukungan Manajemen dan 16.091.013.000 18.406.529.991 114,39% Pelaksanaan Tugas Teknis 2. Lainnya Mahkamah Agung Program Peningkatan 3. Sarana dan Prasarana 415.000.000 410.539.900 98,92% Aparatur Mahkamah Agung PENYERAPAN ANGGARAN PERPROGRAM 100 98 96 94 92 90 88 86 84 Program 98,92% Manajemen Peradilan 114,39% 98,92% Program Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MA

BAB IV PENUTUP A. SIMPULAN 1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang tahun 2018 ini mengupayakan melaporkan suatu capaian kinerja (performance result) dibandingkan dengan rencana kerja (performance plan) dari core bussines (ciri khas) yang mengacu pada unsur pokokyaitu dalam bidang teknis yudisial di seluruh kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang meliputi bentuk administrasi perkara yang diproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang tahun 2018 ini menyampaikan berbagai keberhasilan dan kegagalan capaian strategis yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun anggaran 2018. Berbagai capaian strategis tersebut tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), maupun analisis kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran. 3. Hasil capaian kinerja sasaran yang ditetapkan secara umum dapat Memenuhi target dan sesuaI dengan perencanaansebagaimana telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun demikian, masih perlu adanya peningkatan capaian kinerja sasaran khususnya dalam peningkatan percepatan penyelesaian perkara. Sehingga akan mendapatkan hasil capaian yang optimal. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 57

B. SARAN 1. Perlu peningkatan komitmen bersama untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagai instrumen control yang obyektif dan transparan dalam mengelola sarana dan prasarana serta ketrampilan sumber daya manusia untuk peningkatan penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian akhir dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dapat dioptimalkan pemanfaatannya sebagai alat evaluasi kinerja bagi Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dapat memberikan dampak yang positif bagi Pengadilan Negeri diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 3. Menjadikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai ukuran kinerja organisasi pemerintah secara nyata dan akuntabel dengan menerapkan fungsi reward and punisment. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 58

STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN

N NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA

PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA Jl. R.W. Monginsidi/ Beringin No. 27 Teluk Betung (0721) 482826 BANDAR LAMPUNG SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA NOMOR : W9.U1/........../OT.1.02/ I / 2019 TENTANG PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA Menimbang : 1. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Mengingat Agung RI Nomor : 1385/SEK/OT.01.2/11/2018 tanggal 12 Nopember 2018 tentang Penyampaian LKJIP Tahun 2018 dan Dokumen Perjanjian Kerja tahun 2019; 2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Bahwa dengan telah dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2015-2019 maka Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU); : 1. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia; 2. Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 4. Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja;

8. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; 9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Pertama TENTANG PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. Kedua Ketiga : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan acuan kerja yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kinerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Dokumen Rencana Strategis Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2019. : Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi terhadap Pencapaian Kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja dan disampaikan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia . : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal 2 Januari 2019. KETUA Hj. MIEN TRISNAWATY, SH., MH NIP. 19620929 198803 2 002

Visi Rencana Strategis Pengad Misi : Terwujudnya Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Yan : 1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Tajungkarang K 2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Neg 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan MATRIK RENS Target No Tujuan (Lima Sasaran Tahun) Indikator kiinerja Uraian Indikator kinerja % Uraian 20 1. Terwujudnya - Persentase Terwujudnya a. Persentase sisa Pengadilan Terwujudnya Proses Peradilan yang Negeri Proses Peradilan yang Pasti, perkara Tanjungkarang yang Pasti, Transparan dan diselesaikan Yang Agung Transparan dan Akuntabel - Perdata Akuntabel. - Pidana - Tipikor - PHI - Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara. - Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

dilan Negeri Tanjung Karang ng Agung Kelas IA a Pencari Keadilan geri Tanjungkarang Kelas IA n Negeri Tanjungkarang Kelas IA STRA 2015 - 2019 Target Strategi 015 2016 2017 2018 2019 Program Kegiatan Indikator Target Anggaran Kegiatan 2018 100% 2015 2016 2017 2019 100% 100% 005.003.07 1049.005 1049.005.UL3 100% Program Perkara Uraian perkara Peningkatan peradilan pidana yang 100% Rp. 541.333.000 50% 50% Manajemen umum yang diselesaikan 100% 100% 50% 50% Peradilan diselesaikan ditingkat 100% 100% Umum tingkat pertama dan pertama dan tingkat banding banding wilayah yang tepat lampung waktu 1049.005.UL4 Perkara pidana korupsi yang 100% Rp. 35.533.000 diselesaikan ditingkat pertama dan tingkat banding di lampung 1049.005.UL5 100% Rp. 37.575.000 Perkara PHI yang diselesaikan ditingkat pertama,

b. Persentase perkara: - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI

kasasi dan PK diwilayah lampung 005.003.07 1049.005 1049.005.UL3 100% 100% 100% 80% Program Perkara Uraian 100% 100% 90% 100% 100% 90% Peningkatan peradilan perkara 100% 100% 90% Manajemen umum yang pidana yang Peradilan diselesaikan diselesaikan 80% Umum tingkat ditingkat 80% 80% pertama dan pertama dan 90% banding yang tingkat tepat waktu banding wilayah lampung 1049.005.UL4 Perkara pidana korupsi yang diselesaikan ditingkat pertama dan tingkat banding di lampung 1049.005.UL5 Perkara PHI yang diselesaikan ditingkat pertama, kasasi dan PK diwilayah lampung 005.003.07 1049.005 1049.005.UL3 100% Program Perkara Uraian 50% 50% Peningkatan peradilan perkara 100% 100% 100% 100% Manajemen umum yang pidana yang 100% 100% Peradilan diselesaikan diselesaikan Umum tingkat ditingkat pertama dan pertama dan banding yang tingkat tepat waktu banding wilayah lampung 1049.005.UL4 Perkara pidana korupsi yang diselesaikan

d. Persentase putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Perdata - Pidana - Tipikor - Kasasi - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI - PK - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI

ditingkat pertama dan tingkat banding di lampung 1049.005.UL5 Perkara PHI yang diselesaikan ditingkat pertama, kasasi dan PK diwilayah lampung 005.003.07 1049.005 1049.005.UL3 100% Program Perkara Uraian Peningkatan peradilan perkara Manajemen umum yang pidana yang Peradilan diselesaikan diselesaikan Umum tingkat ditingkat 100% 100% 35% pertama dan pertama dan 50% 50% 75% 50% 50% 20% banding yang tingkat tepat waktu banding 90% 75% wilayah 75% 90% lampung 100% 100% 90% 1049.005.UL4 70% 70% 90% Perkara 70% 70% 90% pidana 90% 90% 75% korupsi yang diselesaikan 90% 90% ditingkat 90% 90% pertama dan 90% 90% tingkat 75% 75% banding di lampung 1049.005.UL5 Perkara PHI yang diselesaikan ditingkat pertama, kasasi dan PK diwilayah lampung

e. Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 2. - Meningkatnya Peningkatan a. Persentase salinan kepatuhan Efektivitas putusan yang dikirim terhadap Pengelolaan kepada para pihak putusan Penyelesaian pengadilan Perkara b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu

100% 100% 25% 005.003.07 1049.005 100% 100% 100% 90% 100% 100% 100% Program Perkara 100% 20% 20% Peningkatan peradilan 100% 100% 100% Manajemen umum yang 100% Peradilan diselesaikan Umum tingkat pertama dan banding yang tepat waktu 005.003.07 1049.005 Program Perkara Peningkatan peradilan Manajemen umum yang Peradilan diselesaikan Umum tingkat pertama dan banding yang tepat waktu 100% 005.003.07 1049.005 10% Program Perkara Peningkatan peradilan Manajemen umum yang Peradilan diselesaikan Umum tingkat pertama dan banding yang tepat waktu 005.003.07 1049.005 Program Perkara Peningkatan peradilan Manajemen umum yang Peradilan diselesaikan Umum tingkat pertama dan banding yang tepat waktu 90% 005.003.07 1049.005 Program Perkara Peningkatan peradilan Manajemen umum yang Peradilan diselesaikan Umum tingkat pertama dan banding yang tepat waktu

d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus (one day publish) 3. a. Persentase Meningkatnya a. Persentase perkara akses peradilan perkara prodeo prodeo yang bagi masyarakat yang diselesaikan diselesaikan miskin dan terpinggirkan b. Persentase perkara yang diselesaikan b. Persentase di luar gedung perkara yang Pengadilan diselesaikan di luar gedung pengadilan c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Persentase kepatuhan putusan perkara terhadap putusan perdata yang pengadilan ditindaklanjuti (dieksekusi) - Perdata - PHI

100% 100% 100% 005.003.07 1049.005 100% 100% 100% - Program Perkara 100% Peningkatan peradilan Manajemen umum yang Peradilan diselesaikan Umum tingkat pertama dan banding yang tepat waktu 100% 005.003.07 1049.006 1049.006.UL1 Rp. 1.500.000 - Program Perkara Perkara Rp. 38.400.000 Rp. 4.500.000 Peningkatan peradilan peradilan yang Manajemen umum yang diselesaikan Peradilan diselesaikan melalui Umum melalui pembebasan pembebasan biaya perkara biaya perkara diwilayah lampung 100% 100% 005.003.07 1049.003 1049.003.051 100% Program Layanan Pos bantuan Peningkatan Pos bantuan hukum Manajemen hukum Peradilan Umum 005.003.07 1049.005 1049.005 UL.5 100% Program Peningkatan Perkara Perkara PHI Manajemen Peradilan peradilan yang Umum umum yangdiselesaikan ditingkat diselesaikan pertama, kasasi tingkat dan PK 20% 20% 80% pertama dandiwilayah 20% 20% 80% banding yanglampung tepat waktu

REVIU INDIKATO PENGADILAN NEGE NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA Catatan : Sisa perkara : sisa perkara tahun s 1. Terwujudnya a. Persentase sisa perkara Proses yang diselesaikan : Peradilan yang Pasti, - Perdata Transparan - Pidana dan Akuntabel - Tipikor - PHI b. Persentase perkara : Catatan : • perbandingan jumlah - Perdata diselesaikan (sisa awal - Pidana • Jumlah perkara yang ad - Tipikor ditambah sisa perkara t • Penyelesaian perkara te PHI yang diselesaikan Tn = Sisa perkara tahun berja tepat waktu Tn.1 = Sisa perkara tahun sebelu c. Persentase penurunan Catatan: sisa perkara: Sisa Perkara adalah Perkara yang - Perdata Catatan : - Pidana • Upaya hukum = Banding, k - Tipikor • Secara hukum semakin se - PHI atas putusan pengadilan d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK

OR KINERJA UTAMA ERI TANJUNGKARANG PENJELASAN PENANGGUNG SUMBER DATA JAWAB Panitera Laporan Bulanan dan x 100% Laporan Tahunan sebelumnya x 100% Panitera Laporan Bulanan dan perkara yang diselesaikan dengan perkara yang harus Panitera tahun dan perkara yang masuk) Panitera Laporan Tahunan da = jumlah perkara yang diterima tahun berjalan tahun sebelumnya Laporan Bulanan tepat waktu = perkara yang diselesaikan tahun berjalan dan x 100% Laporan Tahunan alan Laporan Bulanan umnya dan belum diputus pada tahun berjalan Laporan Tahunan x 100% kasasi, PK edikit yang mengajukan upaya hukum, maka semakin puas

e. Persentase Perkara Catatan: Pidana Anak yang Diversi: anak pelaku kejahatan tid Diselesaikan dengan sebagai korban Diversi Inde f. Index responden pencari Catatan : keadilan yang puas PERMENPAN Nomor KEP/25/M.P terhadap layanan Umum Penyusunan Index Kepu peradilan sesuai Peraturan Menteri PAN d Kepuasan Masyarakat Terhadap P 2. Peningkatan a. Persentase Isi Putusan Efektivitas Yang Diterima Oleh para Catatan : Pengelolaan pihak Tepat Waktu Perma No.1 Tahun 2016 tentang Penyelesaian b. Persentase Perkara yang Perkara Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus

x 100% Panitera Laporan Bulanan dan dak dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan Panitera Panitera Laporan Tahunan ex Kepuasan Pencari Keadilan Laporan PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Semesteran dan uasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah Laporan Tahunan dan RB Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survey Penyelenggaraan Pelayanan Publik Laporan Bulanan dan x 100% Laporan Tahunan x 100% Panitera Prosedur Mediasi di Pengadilan Panitera Laporan Bulanan dan x 100% Laporan Tahunan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan Panitera Laporan Bulanan dan x 100% Laporan Tahunan

3 Meningkatnya a. Persentase Perkara Catatan : Akses Prodeo yang Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Peradilan bagi diselesaikan Tidak Mampu di Pengadilan Masyarakat Miskin dan b. Persentase Perkara yang Terpinggirkan diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Catatan : • Perma No. 1 Tahun 2014 tentan Tidak Mampu di Pengadilan • Di luar gedung pengadilan adal (zetting plaatz, sidang keliling m c. Persentase Pencari Jumlah Pencari Keadilan Golongan Te Jumlah Pencari Kea Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum Catatan : (Posbakum) • PERMA No. 1 Tahun 2014 tenta Masyarakat Tidak Mampu di Pe • Golongan tertentu yakni masya 4. Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Kepatuhan Perdata yang Ditindaklanjuti Jumlah Pu Jumlah Terhadap (dieksekusi) Putusan Pengadilan Catatan : BHT : Berkekuatan Hukum Tetap

x 100% Panitera Laporan Bulanan g Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Panitera dan x 100% Panitera Laporan Tahunan Panitera ng Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Laporan Bulanan dan lah perkara yang diselesaikan di luar kantor pengadilan maupun gedung-gedung lainnya) Laporan Tahunan ertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum x 100% Laporan Bulanan adilan Golongan Tertentu dan ang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Laporan Tahunan engadilan arakat miskin dan terpinggirkan (marjinal) Laporan Bulanan dan utusan perkara yang ditindaklanjuti x 100% Putusan Perkara yang sudah BHT Laporan Tahunan

RENCANA KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1. Terwujudnya Proses Peradilan a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : 100% yang Pasti, Transparan dan 100% Akuntabel - Perdata 100% - Pidana 100% 2. Peningkatan Efektivitas - Tipikor Pengelolaan Penyelesaian - PHI 80% Perkara 90% b. Persentase perkara : 90% - Perdata 90% - Pidana - Tipikor 80% - PHI 80% yang diselesaikan 80% tepat waktu 90% c. Persentase penurunan sisa perkara: 35% - Perdata 75% - Pidana 20% - Tipikor - PHI 90% 75% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan 75% Upaya Hukum : 90% • Banding - Perdata 90% - Pidana 90% - Tipikor 90% • Kasasi 75% - Perdata - Pidana 25% - Tipikor - PHI 90% • PK - Perdata 100% - Pidana - Tipikor 10% - PHI e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi f. Index responden pencari keadilan yang puasterhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan 90% Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik

3 Meningkatnya Akses Peradilan perhatian masyarakat yang dapat diakses 100% bagi Masyarakat Miskin dan secara online dalam waktu 1 hari setelah Terpinggirkan diputus 100% a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan - 4. Meningkatnya Kepatuhan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar 100% Terhadap Putusan Pengadilan Gedung Pengadilan c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) - Perdata 80% - PHI 80% Program Anggaran Rp. 17.754.728.000,- Rp 65.000.000,- 1. Program dukungan manajemen dan Pelaksanaan tugas teknis lainnya Rp. 628.057.000,- Mahkamah Agung 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung 3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan umum Bandar Lampung, Januari 2019. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Hj. Mien Trisnawaty, SH.,MH Nip 19620929 198803 2 002

PENETAPAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Hj. MIEN TRISNAWATY, SH,.MH. Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang selanjutnya disebut pihak pertama, Nama : ZAID UMAR BOBSAID, SH.MH. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target tersebut menjadi tanggung jawa kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bandar Lampung, … Januari 2019 Ketua Pengadilan Tinggi Tnjungkarang Pihak Pertama, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang ZAID UMAR BOBSAID S.H.,M.H Hj. MIEN TRISNAWATY, SH,.MH NIP. 195506061982031006 NIP.197305251999031004

PENETAPAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1. Terwujudnya Proses Peradilan a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : 100% yang Pasti, Transparan dan 100% Akuntabel - Perdata 100% - Pidana 100% - Tipikor - PHI 80% 90% b. Persentase perkara yang diselesaikan 90% tepat waktu: 90% - Perdata - Pidana 80% - Tipikor 80% - PHI 80% 90% 2. Peningkatan Efektivitas c. Persentase penurunan sisa perkara: Pengelolaan Penyelesaian - Perdata 35% Perkara - Pidana 75% - Tipikor 20% - PHI 90% 75% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan 75% Upaya Hukum : 90% • Banding 90% - Perdata 90% - Pidana 90% - Tipikor 75% • Kasasi - Perdata 25% - Pidana - Tipikor 90% - PHI • PK 100% - Perdata - Pidana 10% - Tipikor - PHI 90% • 100% e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses

3 Meningkatnya Akses Peradilan secara online dalam waktu 1 hari setelah 100% bagi Masyarakat Miskin dan diputus - Terpinggirkan a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar 100% 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Gedung Pengadilan c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) - Perdata 80% - PHI 80% 1. Jumlah Anggaran kegiatan DIPA (01) Rp 17.754.728.000,- - 005.01.01 (Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung) - 005.01.02 (Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung) - 2. Jumlah Anggaran kegiatan DIPA (03) Rp 628.057.000,- - 005.03.07 (Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum) Pihak Kedua, Bandar Lampung, … Januari 2019 Ketua Pengadilan Tinggi Tnjungkarang Pihak Pertama, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang ZAID UMAR BOBSAID S.H.,M.H Hj. MIEN TRISNAWATY, SH,.MH NIP. 195506061982031006 NIP.197305251999031004


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook