Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Saku Jurnalis 2022

Buku Saku Jurnalis 2022

Published by BOOKCASE LAPMI PALANGKA RAYA, 2023-07-06 12:22:18

Description: buku_suku_jurnalis_2022

Search

Read the Text Version

["hal ini terjadi pada Anda, berikut sejumlah hal penting yang patut diperhatikan: -\t Lebih aman untuk tidak menemui nara\u00ad sumb\u00ader di rumah mereka. Jika mereka menginginkan Anda untuk datang ke kediaman, pastikan pergi dengan kolega. -\t Apabila tidak ada jurnalis atau orang lain yang dapat dipercaya yang dapat menemani dan Anda tidak yakin dengan keamanan saat menemui nara\u00ads\u00adumber sendirian, per\u00ad caya pada intuisi tersebut. Selanjutnya, lakukan wawancara melalui telepon atau batalkan wawancara tatap muka. \u00a7\tJika Anda menjadi korban perk\u00ad osa\u00adan atau kekerasan seksual -\t Minta pertolongan dari orang sekitar, sebisa mungkin berteriak. -\t Bunyikan peluit atau alat yang bisa di\u00ad gunakan untuk menciptkan bunyi cukup keras.untuk menarik perhatian. -\t Upayakan untuk mengalihkan per- hatian para penyerang, misalnya dengan menceritakan bahwa Anda memiliki anak atau Anda sedang mengandung. Atau, katakan bahwa situasi yang sama bisa juga Buku Saku Jurnalis 37 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","terjadi pada ibu atau saudara perempuan pelaku. -\t Berpura-pura muntah atau sakit juga dapat menjadi pengalih perhatian. -\t Jika berhadapan dengan lebih dari satu pelaku, pilih salah satu yang seti- daknya tidak paling beringas di antara yang lain. Bujuk dia untuk melindungi Anda. -\t Setelah serangan, pastikan kesela- matan diri dan mencari tempat yang aman. -\t Meski ada dorongan untuk memb\u00ad ersihkan tubuh, jangan menyikat tubuh, mencuci vagina, membersihkan gigi, atau mandi. Simpan baju, celan\u00ada, dan pakaian dalam yang digunakan saat menjadi korban kekerasan dan bungkus dengan kertas secara terpisah untuk tiap-tiap pakaian. Tindakan ini penting untuk menjaga residu cairan tubuh atau jejak DNA dari para pelaku kekerasan dan memudahkan kepo- lisian saat mereka memproses kasus ini. -\t Datangi unit gawat darurat di rumah sakit. Petugas medis akan melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil tes dalam rekam medis. Jika Anda me\u00adrasa pelaku membius atau me\u00ad maksa Anda meminum alhokol dan obat- 38 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","obatan terlarang, sam\u00adpaikan hal ini kepada petugas rumah sakit dan minta mereka menjalankan tes urin, obat, dan racun. Selain itu, korban akan mendapatkan obat untuk mencegah penularan HIV dan penyakit kel\u00adamin menular lain serta mendapatkan kontrasepsi atau pencegah keh\u00ad amil\u00adan darurat. -\t Hubungi teman dan media tem\u00adpat Anda bekerja. Perusahaan media massa wajib memberikan pendampingan dan waktu untuk bebas bekerja kepada korban,ter\u00admasuk jika korban memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi. -\t Minta bantuan psikolog dari Yayasan Pulih untuk men\u00addamp\u00ad ingi dan mengatasi trauma. Jangan memaksakan diri untuk mengingat dan mencatat kembali detail insiden jika Anda masih trauma. Pendamping akan mendampingi Anda selama masa ini. Selain itu, pelaporan juga dapat dis\u00adamp\u00ad aikan ke Komnas Perempuan (komnasperempuan. go.id\/ 021-3903963) atau Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) di laman lbhapik.or.id\/ 021- 87797289. Buku Saku Jurnalis 39 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","\u00a7\tKekerasan berbasis gender daring (online) Berdasarkan Panduan tentang Keke\u00adrasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang disusun SAFEnet, KBGO adalah Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang difasilitasi teknologi. Sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online. Sejumlah aktivitas yang masuk dalam kategori KGBO dan dapat menjadi ancaman bagi jurnalis termasuk peliput isu lingkungan adalah sebagai berikut: l\t Pelanggaran privasi Yang termasuk ke dalam pelanggaran privasi adalah aktivitas mengakses, meng\u00ad gunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi,foto,atau video,serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan jurnalis. Selain itu doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi jurnalis, kadang- kadang 40 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misalnya, pelecehan atau intimidasi di dunia nyata, adalah bentuk ancaman lain. l\t Pengawasan dan pemantauan Ancaman dalam bentuk memantau, me\u00ad lacak, dan mengawasi kegiatan daring (online) atau luring (offline), menggunakan spyware atau tekno\u00adlogi lainnya tanpa per\u00ad se\u00adtujuan jur\u00adn\u00ad alis, menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak perge\u00ad rakan target, serta menguntit atau stalking. l\t Perusakan reputasi atau kredibilitas Aktivitas yang masuk ke dalam kategori ini di antaranya adalah membuat dan berbagi data pribadi yang salah, misalnya akun media sosial dengan tujuan me\u00ad rusak reput\u00adasi jurnalis; memanipulasi atau membuat konten palsu; mencuri identitas dan impersonasi termasuk, ber\u00ad pura-pura menjadi orang ter\u00adsebut; dan, membuat gambar atau postingan yang berpotensi me\u00adrusak reputasi jurnalis dan memb\u00ad agikannya secara publik. Buku Saku Jurnalis 41 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","l\t Pelecehan online Pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan atau kontak yang tidak diingink\u00ad an dan konten online yang meng\u00ad gambarkan peremp\u00ad uan seba\u00adgai objek sek\u00ad sual termasuk ke dalam aktivitas pelecehan online. l\t Perlindungan privasi Perlindungan terhadap privasi di dunia maya adalah kunci utama keamanan diri dari berbagai keke\u00adrasan atau kejahatan di dunia maya. Pada dasarnya, yang dim\u00ad ak\u00ad sud dengan privasi adalah batasan atas diri atau informasi mengenai diri dari jangkauan mata publik. Dalam ranah online, melindungi privasi berarti melin\u00ad dungi data pribadi, terl\u00adebih data sensitif, dari siapa pun yang bisa mengakses informasi tersebut, baik secara online maupun offline. Data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengi\u00addentifikasi, me\u00ad lacak, atau merujuk individu tertentu secara spesifik. Data pribadi mencakup nama, no\u00ad mor identitas, alamat pribadi, nomor kon\u00ad 42 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","tak personal, karakteristik pers\u00ad\u00ado\u00ad nal, data biome\u00adtrik, termasuk pin\u00addai retina, sidik jari dan geometri wajah, informasi atas properti prib\u00ad adi, dan lainnya. \u00a7\t Tips melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan -\t Pisahkan akun pribadi dengan akun public. -\t Cek dan atur ulang pengaturan privasi. -\t Ciptakan password yang kuat dan nya\u00ad lakan verifikasi Login (2-Step Verification). -\t Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga. -\t Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing). -\t Berhati-hati dengan URL yang dipen\u00ad dekkan. -\t Lakukan data detoks dengan meng- akses: https:\/\/datadetox.myshadow.org -\t Jaga kerahasiaan PIN atau password pada ponsel atau laptop pribadi. \u00a7\t Saat menjadi korban kekerasan gen\u00adder berbasis online -\t Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri. Buku Saku Jurnalis 43 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat mem\u00adbantu proses pelaporan dan pengus\u00adutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat ter\u00adjadi\u00adnya KBGO atau pun kepolisian. -\t Pantau situasi yang dihadapi. -\t Hubungi layanan bantuan. -\t Lapor dan blokir pelaku di ranah online. Korban memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan,membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi dari platform online. Safety training bagi para jurnalis perempuan sangat disarankan dan dapat difasilitasi oleh kantor media massa. Pelatihan ini sangat penting guna membekali para jurnalis pe\u00ad remp\u00ad uan terkait self-protection mechan\u00ad ism ketika melakukan tugasnya sebagai jurnalis. 44 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Bab III KEAMANAN DIGITAL Seiring dengan penggunaan teknologi yang men\u00ad dukung pekerjaan jurnalis, panduan kea\u00admanan juga penting untuk mengupas tentang keamanan digital. Di lingkup global, kita telah melihat beragam serangan yang ditargetkan terhadap jurnalis. Di sejumlah negara, serangan digital terhadap jurnalis dan blogger berujung pada serangan fisik, termasuk penangkapan dan penahanan. Di Indonesia, jurnalis yang menginvestigasi kejahatan ling\u00adkungan juga rentan terhadap ancaman digital. \u00a7\t Komunikasi yang tidak terenkripsi Cara ini adalah bentuk komunikasi yang tidak aman sebab orang lain dapat memonitor per\u00ad cakapan dan informasi yang dikirimkan dan diterima di perangkat digital. Buku Saku Jurnalis 45 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","\u00a7\t Metadata Beragam perangkat dan layanan dapat menyimpan informasi tentang siapa saja lawan bicara yang bercakap-cakap dengan jurnalis lengkap beserta tanggal, waktu, dan subjek percakapan. Tidak hanya itu, file yang jurnalis kerjakan, edit, dan kirim juga memiliki metadata. \u00a7\t Geo-tracking Ponsel dan komputer jinjing dapat mengetahui lokasi jurnalis jika fungsi geo- tracking di perangkat digital tersebut diaktifkan. Pelacakan lokasi ini akan mempermudah orang yang berniat men- cari lokasi jurnalis dan membahayakan kerja jurnalis. \u00a7\t Perangkat lunak jahat atau malicious software (malware) Ponsel dan komputer jinjing dapat disusupi oleh malware tanpa jurnalis sadari. Secara diam-diam, malware ini akan mengakses sistem dan menjangkau file yang tersimpan di perangkat digital. \u00a7\t Pencurian perangkat atau penyitaan perangkat Cara ini bisa dilakukan secara paksa atau ketika jurnalis lengah. Saat membiarkan perangkat tanpa pengawasan, pelaku penyerangan digital dapat mengambil perangkat atau mengakses sistem dan 46 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","mengopi file atau menyusupkan malware. Kemudian, perangkat digital yang terinfeksi malware dapat dikendalikan dari jarak jauh. \u00a7\t Percobaan peretasan (hacking) Peretasan dapat dilakukan dengan beragam cara, seperti network spoofing - penggunaan IP address yang berbeda untuk melakukan serangan, termasuk DDoS-,serangan yang dinamakan man-in-themiddle (MiTM) -istilah yang dipakai ketika peretas atau hacker menempatkan dirinya di antara percakapan kedua pengguna perangkat digital-, dan sejumlah metode lain untuk mengawasi dan menyimpan aktivitas internet yang dilakukan jurnalis. \u00a7\t Mass surveillance atau pengawasan massal Pemerintah di sejumlah negara dan juga perusahaan swasta memonitor dan merekam aktivitas daring. Tidak jarang, informasi yang terkumpul tersebut kemudian diperjualbelikan. \u00a7\t Menjadi target pengawasan Jurnalis dapat menjadi sasaran pengawasan, terutama saat mereka mengerjakan peliputan isu yang sensitif. Sejumlah upaya yang dilakukan untuk memata-matai jurnalis dapat berupa penya\u00ad dapan guna mengetahui dengan siapa saja jurnalis Buku Saku Jurnalis 47 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","bekerja dan berkomunikasi. \u00a7\t Aktivitas daring Penggunaan media sosial saat jurnalis menger\u00ad jakan peliputan tentang isu lingk\u00adungan yang sensitif bukan ide yang baik. Jejak digital dari kontak Masih ada potensi lain yang mengintai yang menargetkan para kontak jurnalis. Ini dapat terjadi karena kendati jurnalis telah mempraktikkan langkah- langkah keamanan digital yang mak\u00adsimal, tidak semua kontak yang berhubungan dengan jurnalis juga menerapkan hal yang sama. Hal ini tetap menyebabkan posisi jurnalis rentan. Untuk itu, pilah informasi yang dibagikan ke para kontak. Selain itu, pastikan kolega jurnalis dalam tim peliputan juga mem- perhatikan keamanan digital. Jurnalis perlu melihat ancaman digital dengan mem\u00ad perhatikan apa saja yang penting untuk dilindungi. Ada dua hal pokok yang utama dan perlu dinomorsatukan oleh jurnalis: \u00a7\t Identitas Bagian ini mencakup identitas pribadi jurnalis, identitas para narasumber, dan orang lain yang 48 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","dihubungi selama peliputan. Buat analisis risiko yang memuat seluruh identitas pihak yang terlibat dan kemungkinan yang terjadi saat identitas mereka diketahui oleh orang yang berupaya menghalangi peliputan. Jika risiko yang ditanggung termasuk tinggi, jurnalis perlu mempertimbangkan faktor risiko ini ke dalam perencanaan keamanan digital dan memilih cara-cara berkomunikasi dengan layanan yang menjamin perlindungan identitas. \u00a7\t Data Data mencakup teks, foto, video, atau file lain yang diolah dan disimpan secara elekt\u00adronik. Buat analisis risiko dengan mempertimbangkan sejumlah hal, ter- masuk jika data jatuh ke tangan orang lain. Jika hal ter\u00adsebut terjadi, apakah data tersebut dapat digunakan untuk mem- bahayakan jurnalis atau pihak lain yang ada di dalam data tersebut. Panduan berikut dapat membantu jurnalis dalam menangkal serangan siber a)\t Perlindungan Data Pribadi Informasi tentang jurnalis dapat digunakan untuk menyerang jurnalis atau redaksi tempat jurnalis bekerja. Ada baiknya, cek kembali informasi yang Buku Saku Jurnalis 49 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","jurnalis taruh di media sosial, misalnya foto-foto bersama narasumber dan isi pembicaraan dengan narasumber. Komentar mengenai politik dan agama dapat membahayakan jurnalis dan bisa digunakan untuk menyerang jurnalis\u2014jika digunakan di luar konteks. Foto-foto dan komentar ini juga menjadi bahan bagi peretas dalam melancarkan doxing. Cara mudah untuk mencari data pribadi yang tersebar di internet dapat dilakukan dengan: \u00a7\tPeriksa informasi diri Anda di mesin pencari Google. Seberapa banyak data tentang diri Anda ditemukan oleh orang biasa. \u00a7\tCek juga pipl.com, peekyou.com, beenv\u00ad erified.com, archive.org. \u00a7\tJika jurnalis memiliki situs, cek data WHOIS di situs tersebut. \u00a7\tPeriksa ulang data pribadi yang ditaruh di media sosial. \u00a7\tPenting juga bagi jurnalis untuk memer\u00adiksa setelan privasi dan keamanan perangk\u00ad at secara rutin. Ini berguna untuk menyortir informasi apa saja yang dapat diakses oleh orang di luar jejaring pertemanan. \u00a7\tSimpan salinan informasi yang sensitif atau yang tidak ingin dibagikan ke publik, 50 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","misalnya percakapan pribadi. Setelah memiliki salinannya, hapus informasi ini dari akun dan perangkat. Pastikan jurnalis menyimpan salinan tersebut di tempat yang aman. b)\t Pengamanan Sistem Operasi Sejumlah hal terkait sistem operasi yang penting diperhatikan: \u00a7\tMengaktifkan pembaruan secara otomatis (automatic updates). Pembaruan ini pen\u00ad ting untuk memastikan bahwa perangkat terlindungi dari serangan. \u00a7\tMengaktifkan firewall yang akan me- lindungi komputer dari koneksi yang tidak diinginkan, termasuk mencegah virus. \u00a7\tCek kembali apakah firewall sudah aktif. Untuk perangkat berbasis Windows caranya: klik Start \u00e0 Control Panel \u00e0 di dalam kotak pencarian ketik Firewall \u00e0 Windows Firewall \u00e0 Turn On Windows Firewall \u00e0 OK \u00a7\tAdapun untuk pengguna sistem operasi Mac, berikut langkah-langkahnya: System Preferences \u00e0 Security & Privacy \u00e0 Firewall. Pastikan untuk mengklik Turn On Firewall. \u00a7\tMenginstal anti-virus, anti-spyware, dan malware scanner. Disarankan untuk tidak Buku Saku Jurnalis 51 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","menjalankan lebih dari satu aplikasi anti- virus agar perangkat tidak berat atau crash. c)\t Pengamanan Data Jika berisiko tinggi saat data jatuh ke tangan orang lain, jurnalis perlu melakukan sejumlah hal ini: \u00a7\tMengenkripsi informasi. Panduan yang disediakan oleh Security in a Box menyeb\u00ad utkan mengenkripsi seperti menyimpan informasi ini di brankas yang terkunci. Informasi tersebut hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kunci atau mengetahui kombinasi nomor. Enkripsi tetap perlu dilakukan meski perangkat digital jurnalis sudah dilengkapi kata sandi. Salah satu aplikasi enkripsi yang disarankan adalah VeraCrypt (https:\/\/www. veracrypt.fr\/en\/Home.html). Aplikasi ini dapat membuat\twadah pengaman yang disebut \u2018encrypted volumes\u2019. Jurnalis dapat menyimpan banyak berkas dalam satu \u2018encrypted volume\u2019. Namun, berkas atau file yang ditempatkan di luar program atau ter\u00adsimpan di stik memori USB tidak akan terlindungi. \u00a7\tEnkripsi + 3-2-1 = backup yang maks\u00ad im\u00ad al. Perhatikan rumus ini. Kendati efektif, enkripsi tetap perlu dibarengi dengan langkah lain, yang 52 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","digambarkan dengan aturan 3-2-1. Ini berarti jurnalis perlu memiliki 3 file (1 file asli dan 2 file salinan). Kedua file salinan ini disimpan di dua lokasi yang berbeda, termasuk bukan ditaruh di kantor. Dengan membagi risiko seperti ini, jurnalis tetap dapat mengakses data jika terjadi penyitaan atau karena kerusakan akibat bencana alam. Jangan lupa untuk mengenkripsi file asli dan salinan. \u00a7\tUntuk berkas-berkas yang membutuhkan kerja kolaborasi dengan kolega atau jurnalis lain, opsi untuk menyimpan file di layanan awan (cloud) dapat di- per\u00adtimbangkan. Sejumlah layanan yang bisa digunakan di antaranya Disroot, Maadix.net, dan Tresorit.com. d)\t Kata Sandi yang Kuat \u00a7\tKendati istilah password alias kata kunci jauh lebih populer, belakangan topik mengenai keamanan digital juga diramaikan oleh penggunaan passphrase atau frasa kunci yang diyakini lebih efektif untuk membentengi perangkat. Password umumnya adalah susunan dari huruf, angka, simbol atau gabungan ketiganya, misalnya B@3!&O$$. Berbeda dengan password, passphrase lebih panjang Buku Saku Jurnalis 53 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","dan dibentuk dari gabungan kata, misalnya emp4tkursIdid3panrumah. Dalam membuat frasa kunci upayakan untuk membentuk minimal empat kata. Prinsip dalam pembuatan kata sandi adalah semakin panjang kata sandi maka semakin kecil kemungkinan program komputer dapat menebaknya. \u00a7\tJangan menggunakan informasi personal. Kata sandi yang baik tidak terkait dengan hal-hal yang personal nama dan tanggal lahir. Hindari menggunakan informasipersonal untuk menjawab pertanyaan keamanan yang digunakan oleh beberapa layanan saat memverifikasi akun ketika pengguna lupa kata sandi. Hal ini untuk menghindari orang lain dapat mengakses akun jurnalis karena mengetahui jawaban dari pertanyaan keamanan tersebut. \u00a7\tCara lain yang dapat digunakan oleh jurnalis untuk membuat kata sandi adalah dengan metode dadu: https:\/\/www.eff.org\/dice. \u00a7\tJangan menggunakan satu kata sandi untuk lebih dari satu akun. \u00a7\tGunakan password manager seperti KeePass untuk menyimpan lebih dari satu kata sandi. \u00a7\tJangan membagikan kata sandi pada siapa pun. 54 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","\u00a7\tPerbarui kata sandi secara berkala. \u00a7\tKata sandi yang kuat juga perlu dibarengi dengan pengaktifan verifikasi dua langkah. Langkah ini melindungi akun karena selain kata sandi, akses ke akun juga memerlukan informasi kedua. Pengiriman informasi ini dapat diatur untuk dikirimkan ke ponsel atau meng\u00adgunakan dongle keamanan. e)\t Keamanan Surat Elektronik \u00a7\tPenyedia layanan e-mail, termasuk Google menyimpan informasi pengguna. Saat jurnalis melakukan peliputan tentang kejahatan lingkungan dan ingin berkomunikasi via e-mail, disarankan untuk menggunakan layanan surat elektronik yang lebih aman karena terenkripsi, seperti Protonmail, Tutanota, dan Riseup. \u00a7\tHati-hati dengan surat elektronik, lampiran, tautan (link) dari pengirim yang tidak diketahui. Jangan sampai terjebak dengan serangan phishing. \u00a7\tPastikan URL yang tersedia di e-mail asli. Caranya, cek lagi ejaan. Gerakkan kursor ke link untuk melihat URL dengan lebih detail, misalnya, Jurnalis mendapatkan surat elektronik dari pengirim berikut: lidia.oxfam@gmail. Buku Saku Jurnalis 55 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","com. Seseorang yang bekerja di Oxfam atau organisasi lain umumnya memiliki akun e-mail, seperti oxfam.org. \u00a7\tJika jurnalis menemui link dan dokumen yang mencurigakan, upload alamat dan materi tadi untuk mengetahui apakah mengandung malware atau tidak ke https:\/\/www.virustotal. com\/gui\/home\/url. \u00a7\tJika jurnalis mencurigai surel sudah diretas atau diambil alih orang lain, misalnya melihat ada perubahan materi atau setelah yang berubah atau tidak dapat masuk ke akun meski kata sandi sudah benar, panduan dari laman berikut https:\/\/ securityinabox.org\/id\/guide\/secure- communication\/ ini akan membantu untuk meminimalkan risiko. Berhenti meng- gunakan akun tersebut untuk berkomunikasi tentang informasi sensitif dan segera ubah kata sandi. \u00a7\tGunakan aplikasi surat elektronik yang dapat diakses tanpa menggunakan browser atau non- browser based e-mail app, seperti Thunderbird. \u00a7\tPGP menyediakan end-to-end enkripsi untuk melindungi pesan sehingga orang lain yang bukan penerima sulit mengakses konten. Pesan hanya dapat dibaca oleh orang yang memiliki kunci. Pelajari lebih lanjut: https:\/\/ 56 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","ssd.eff.org\/en\/module\/communicati ng-others. f)\t Jelajah Internet Untuk menghindari phishing, pastikan keamanan browser dengan mengikuti sejumlah langkah berikut: \u00a7\tGunakan browser open-source yang lebih aman, seperti Mozilla Firefox. \u00a7\tJika terpaksa menggunakan layanan browser yang bukan open-source, seperti Chrome dari Google, gunakan mode incognito. \u00a7\tJangan aktifkan fitur pengingat kata sandi di browser. \u00a7\tAktifkan fitur Do Not Track di browser. \u00a7\tNon-aktifkan pop up. \u00a7\tPastikan pembaruan (update) browser otomatis. \u00a7\tPastikan alamat URL sudah benar. \u00a7\tPastikan alamat situs diawali dengan HTTPS. Huruf S ini membuat halaman yang Anda buka lebih terjamin keamanannya. Jika ragu, pasang ekstensi HTTPS Everywhere yang dikembangkan oleh The Electronic Frontier Foundation. \u00a7\tPasang ad-blocker untuk melindungi dari serangan malware yang kadang bersembunyi di iklan pop-up. Buku Saku Jurnalis 57 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","\u00a7\tPasang Privacy Badger di laman https:\/\/www. eff.org\/privacybadger, hal ini agar situs dan pengiklan tidak dapat melacak halaman apa saja yang sedang jurnalis kunjungi. \u00a7\tNon-aktifkan Bluetooth dan aplikasi file- sharing lain jika tidak sedang digunakan. \u00a7\tUji keamanan privasi daring dengan meng\u00ad gunakan https:\/\/panopticlick.eff.org. \u00a7\tGunakan Virtual Private Network (VPN) terutama jika terpaksa mengakses internet di Wi-Fi publik. Alternatif lain adalah gunakan TOR: https:\/\/www.torproject.org\/download\/. untuk menghindari pengawasan. \u00a7\tHindari menggunakan komputer publik,misalnya di ruang pers atau di warnet. Jika terpaksa sekali menggunakan perangkat ini, pastikan jurnalis telah logout dengan benar dan bersihkan browsing history. Cari tahu bagaimana membersihkan brow\u00adsing history di tiap-tiap browser. g)\t Keamanan Perangkat Genggam\/Mobile \u00a7\tLindungi dengan kata sandi, kode, atau PIN. Semakin panjang dan rumit semakin baik. \u00a7\tHati-hati dengan opsi membuka layar dengan gerakan. Jika jurnalis abai memb\u00ad ersihkan layar, orang dengan mudah mengetahui pola kunci 58 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","tersebut. \u00a7\tPerbarui sistem operasi secara berkala. \u00a7\tAudit konten apa saja yang tersimpan di perangkat genggam. Lakukan penilaian risiko apakah konten yang ada di perang\u00adkat geng\u00ad gam dapat membahayakan jurn\u00ad alis dan orang lain jika diketahui oleh pihak yang tidak diinginkan. \u00a7\tBackup perangkat secara rutin. Ini akan sangat membantu jika perangkat genggam hilang, dihancurkan, disita, atau dirampas. \u00a7\tGunakan pesan instan yang lebih aman seperti Signal untuk berkomunikasi. \u00a7\tAtur penghapusan pesan secara berkala untuk menghindari akses terhadap pesan yang sensitif yang masih dapat diakses di layanan pesan instan. \u00a7\tJangan tinggalkan ponsel dan perangkat geng\u00ad gam lain di luar pengawasan, ter\u00admasuk jika sedang mengisi baterai. \u00a7\tJangan mengoneksikan perangkat geng\u00adgam ke USB publik atau mengonek- sikan USB flash drives yang dibagikan secara gratis dalam acara komersial. Bisa jadi USB tersebut sudah mengandung malware. Buku Saku Jurnalis 59 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","\u00a7\tWaspadai dan periksa kembali apakah perang\u00ad kat menyimpan backup data ke akun cloud yang terhubung dengan pons\u00adel. Informasi yang tersimpan di cloud bisa jadi tidak terenkripsi dan dapat diakses. Matikan fungsi backup otomatis. \u00a7\tPasang fungsi penghapusan data dari jauh jika ponsel dicuri. \u00a7\tJika ponsel dan perangkat genggam rusak, pas\u00adti\u00adkan keamanan dan kualitas layanan perbaikan. \u00a7\tJika bertemu narasumber, matikan loca\u00adtion tracking di perangkat genggam. Jurn\u00ad alis juga dapat mencopot baterai dari perangkat. \u00a7\tUntuk peliputan dengan topik yang sen\u00ad sitif dan analisis risiko menunjukkan peli\u00ad putan tersebut sangat berbahaya maka jurnalis sebaiknya tidak menggunakan ponsel cerdas. Pilih ponsel basic dengan kartu SIM prabayar. h)\t Media Sosial Meski kehadiran media sosial dapat memb\u00adantu pekerjaan jurnalis, layanan ini adalah ancaman terhadap privasi dan serangan lain, seperti pencurian identitas, spam, dan phishing. Berikut sejumlah langk\u00ad ah untuk melindungi keamanan di 60 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","media sosial: \u00a7\tGunakan kata sandi yang tidak mudah diretas dan selalu logout. \u00a7\tAudit informasi yang ditaruh. Hindari penyebutkan informasi personal yang sensitif. \u00a7\tLihat kembali opsi privasi. \u00a7\tPikir dan cerna baik-baik sebelum mem- posting. Hindari mem-posting rencana per\u00ad jalanan, informasi bank, boarding pass, alamat, tanggal lahir, nama anak, nama sekolah, infor\u00ad masi lokasi, juga jadwal keseharian. \u00a7\tCek kembali sebelum menambah teman atau menerima pertemanan. \u00a7\tCek kembali sebelum menggunakan akun media sosial untuk mengakses platform lain. Hindari menggunakan akun FB untuk login ke layanan lain. \u00a7\tUntuk komunikasi yang sensitif, hindari pengg\u00adunaan FB Messenger. Pilih aplikasi yang lebih aman, seperti Signal. i)\t Intimidasi di Dunia Maya Jika jurnalis mengalami intimidasi atau kekerasan di internet, referensi dari Dart Centre for Journalism and Trauma ini memberikan langkah- langkah untuk mengatasinya: Buku Saku Jurnalis 61 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","\u00a7\tSiapkan kondisi psikologis. Pahami bahwa pelaku akan mencari poin terlemah. Tetap tenang dan atasi kecemasan. \u00a7\tHindari reaksi yang berlebihan untuk meladeni trolls. \u00a7\tGunakan fitur report\/block\/mute. \u00a7\tMatikan fungsi notifikasi, termasuk pada malam hari, agar dapat beristirahat. \u00a7\tGunakan fungsi screenshots untuk pesan yang mengandung ancaman kekerasan. Pendo\u00ad kumentasian ini penting untuk pelaporan ke polisi. 62 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Bab IV BERITA DAN KODE ETIK JURNALISTIK Jurnalis harus bekerja profesional. Salah satunya cirinya adalah patuh pada kode etik jurnalistik. Semangat membara dalam menghasilkan karya jurnalistik tak boleh membuat jurnalis abai kode etik. Ketidaktaatan pada kode etik, bisa berdampak buruk pada masyarakat, narasumber, dan reputasi jurnalis maupun media. a)\t Patuh Kode Etik Kode etik merupakan rambu untuk menjamin fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers agar berjalan segaris dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Kepatuhan pada kode etik penting untuk menjamin Buku Saku Jurnalis 63 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","kemerdekaan pers dan pemenuhan hak publik dalam memperoleh informasi. Selain itu, ketaatan pada kode etik penting untuk menjamin karya jurnalistik tak menimbulkan persoalan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Pers,tak sep\u00ad atutnya karya jurnalistik dikrim\u00ad in\u00ad al\u00adisasikan. Persoalan pers semestinya disel\u00adesaikan di Dewan Pers. Namun, akibat ren\u00addahn\u00ad ya pemahaman terhadap fungsi dan kedudukan pers, pemidanaan terhadap jurn\u00ad alis dan karya jurnalistiknya kerap terjadi. JurnalisIndonesiatelahdibekali KodeEtikJurnalistik. Ini tercatat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6\/ Peraturan-DP\/V\/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03\/SK-DP\/III\/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Berikut ini sebagian rambu dalam Kode Etik Jurnalistik. 1.\t Independen Jurnalis menghasilkan karya jurnalistik harus berdasarkan fakta. Dalam membuat berita, jurn\u00adalis tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemilik perusahaan pers. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatur hal ini: Wartawan Indonesia bersikap indep\u00aden\u00adden, 64 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran a.\t Independen berarti memberitakan pe\u00ad ris\u00adtiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, pak\u00ad saan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b.\t Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c.\t Berimbang berarti semua pihak men\u00ad dapat kesempatan setara. d.\t Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 2.\t Profesional Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mengatur tentang profesionalisme jurnalis ini: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah a.\t Menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Buku Saku Jurnalis 65 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","b.\t Menghormati hak privasi. c.\t Tidak menyuap. d.\t Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. e.\t Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. f.\t Menghormati pengalaman traumatik nara\u00ad sumb\u00ad er dalam penyajian gambar, foto, suara. g.\t Tidak melakukan plagiat, termasuk menyat\u00adakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. h.\t Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. 3.\t Memverifikasi Informasi Jurnalis harus selalu memverifikasi infor\u00admasi yang diperolehnya. Keharusan itu juga telah diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak men- campurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 66 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Penafsiran a.\t Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b.\t Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c.\t Opini yang menghakimi adalah pend\u00ad apat pribadi wartawan. Hal ini berb\u00ad eda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d.\t Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. 4.\t Berimbang Pemberitaan media massa harus berimb\u00adang, memberikan ruang yang sama kepada semua pihak yang terlibat. Berita yang tak berimbang membuka celah timbulnya pelaporan ke Dewan Pers, maupun gugatan hukum. Orang atau lembaga yang merasa dirugikan atau terganggu oleh peliputan pers kadang menolak memberikan klarifikasi maupun konfirmasi meski telah diberi kesempatan. Jika terjadi hal seperti ini, berita harus mencantumkan dengan detail segala upaya untuk mendapatkan Buku Saku Jurnalis 67 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","klarifikasi atau konfirmasi itu. Jurnalis haram mencampurkan opini dan fakta dalam pemberitaan. Isi berita tidak boleh mengandung opini menghakimi. Sebaliknya, berita menyajikan fakta yang diperoleh secara objektif. Jurnalis harus menghormati asas praduga tidak bersalah. 5.\t Menyimpan Materi Liputan Jurnalis perlu mengarsipkan materi liputan dengan baik sebagai antisipasi jika ada laporan ke Dewan Pers atau gugatan hukum. Pada pelip\u00ad utan isu lingkungan, pengarsipan ini hukumnya wajib karena tingginya potensi mendapatkan se\u00adrangan balik dari pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Materi liputan yang penting untuk disim\u00adpan adalah \u00a7\t Rekaman wawancara narasumber. \u00a7\t Gambar atau foto dokumentasi liputan. \u00a7\t Data berupa dokumen. \u00a7\t Surat penugasan peliputan. 68 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","6.\t Risiko Hukum Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan ke\u00adbe\u00adbasan pers di Indonesia. Undang-undang ini merupakan salah satu produk hukum buah dari gerakan reformasi pada tahun 1998.Pengesahan undang-undang ini menj\u00adadi indikator penting komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjamin kehidupan berd\u00ad emokrasi, khususnya jaminan ter\u00ad hadap kebebasan pers di Indonesia. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pers menye\u00ad butkan kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Ayat kedua menyatakan pers nasional tidak dike\u00ad nak\u00adan penyensoran, pembredelan atau pela\u00ad rangan penyiaran. Selanjutnya, ayat ketiga menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gaga\u00ad san dan informasi. Pada ayat keempat dise\u00ad butkan, dalam mempertanggungjawab\u00adkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Jaminan ini senapas dengan bunyi pasal 28F Buku Saku Jurnalis 69 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal ini menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan prib\u00ad adi dan lingkungan sosialnya, serta ber\u00adh\u00adak untuk mencari, mem\u00ad peroleh, me\u00admi\u00adliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Meski jaminan terhadap kebebasan pers sungguh kuat, tapi protes atau gugatan terhadap pemberitaan masih kerap terjadi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan tak jarang menuding pemberitaan media massa tend\u00adensius, menghakimi, dan menc\u00ad emarkan nama. Undang-Undang Pers juga sudah mengatur penyelesaian sengketa pers bila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Aturan itu menyebutkan sengketa pers diselesaikan dengan penyampaian hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Undang-Undang Pers tidak secara tegas memuat ketentuan yang menegaskan bahwa segala bentuk sengketa pers wajib diselesaikan menurut mekanisme undang-undang ini.Inilah 70 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","yang sering dijadikan dasar oleh pengguat untuk memperkarakan produk jurnalistik. Sebagian orang berpendapat, tak adanya ketentuan yang mewajibkan sengketa pers diselesaikan menurut mekanisme Undang-Undang Pers ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Instrumen lain yang biasa digunakan adalah pelaporan pidana ke kepolisian dan menggugat secara perdata ke pengadilan. Dalam situasi seperti ini, pers harus meminimalkan risiko hukum dalam menyajikan berita. b)\t Aspek Hukum Pidana Dalam konteks hukum pidana, pasal-pasal yang berpeluang digunakan untuk melaporkan pers adalah: \u00a7\t Pencemaran nama baik, Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). \u00a7\t Penghinaan, Pasal 312 KUHP. \u00a7\t Penyebaran berita bohong yang meng- akibat\u00ad kan keonaran di masyarakat. Ini ada pada Pasal 14 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. \u00a7\t Penyebaran kabar yang tidak pasti, tidak Buku Saku Jurnalis 71 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","lengkap, dan berlebihan. Aturan ini ada pada Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. \u00a7\t Pencemaran nama baik dalam ranah digital, diatur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). \u00a7\t Ujaran kebencian dalam ranah digital, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE. \u00a7\t Penyebaran berita bohong, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Dasar hukum tersebut rentan digunakan untuk mengkriminalisasi pers. Jurnalis perlu menge\u00ad tahui muatan-muatan pada pasal-pasal tersebut untuk meminimalkan risiko jerat hukum pidana. Berikut ini sejumlah cara untuk meminimalkan risiko hukum itu: 1.\t Melakukan legal review untuk memast\u00ad ikan risiko hukum yang kemungkinan akan muncul apabila berita dimuat. 2.\t Melakukan pemberitaan secara ber- imbang, artinya pers harus melakukan kon\u00adf\u00adir\u00admasi kepada semua pihak yang berk\u00ad epentingan dan 72 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","berkaitan dengan berita. 3.\t Menggunakan frasa \u201cdiduga\u201d di setiap bagian berita yang menjelaskan adanya keterl\u00adibatan orang atau lembaga dalam peristiwa. Tujuannya untuk memenuhi asas praduga tak bersalah. 4.\t Bila memperoleh bukti berupa data dalam bentuk, dokumen, video, foto, dan lainnya, jurnalis harus memv\u00ad erifik\u00ad asinya. 5.\t Peliputan harus dilatarbelakangi aspek kepen\u00adtingan publik. c)\t Aspek Hukum Perdata Ada dua pasal yang berpotensi menjadi dasar gugatan perd\u00adata ke pers, yakni Pasal 1365, dan 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perd\u00adata (Burgerlijke Wetboek). Pasal 1365 mengat\u00adur tentang perbuatan mela\u00adwan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Se\u00addangk\u00adan, Pasal 1372 secara khusus mengatur perbuatan melawan hukum karena penghinaan. Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, me- wajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu Buku Saku Jurnalis 73 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1372 Tuntutan perdata tentang hal penghinaan dia\u00adju\u00adkan untuk memperoleh penggantian keru\u00adgian sert\u00ada pemu\u00ad lihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidak\u00ad nya peng\u00adhinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan ke\u00ad mam\u00adpuan kedua belah pihak, dan keadaan. Kedua pasal ini menitikberatkan pada dua hal: unsur perbuatan melawan hukum, termasuk penghinaan, dan timbulnya kerugian dari upaya melawan hukum tersebut. Khusus mengenai upaya melawan hukum karen\u00ad a penghinaan, ada ketentuan berkaitan dengan kasar atau tidaknya penghinaan itu. Hakim di per\u00ad sidangan yang akan menilai kasar atau tidaknya penghinaan. Pers harus mampu membantah produk jur\u00ad nalistiknya tidak memenuhi kedua unsur ter\u00ad sebut. Bantahan terhadap unsur melawan hukum, khususnya penghinaan, dapat dilak\u00ad\u00aduk\u00adan dengan menunjukkan bahwa pemb\u00ad eritaan didasarkan pada bukti dan fakta yang valid, dan telah terkonfirmasi ke berb\u00ad agai sumber. 74 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","d)\t Aspek Sengketa Informasi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses oleh siapa pun. Pasal 17 undang-undang ini mengatur informasi yang tidak dapat diberikan ke masyarakat. Undang-undang ini menyatakan, infor\u00ad masi di\u00adkecualikan adalah informasi yang jika di\u00adbuka dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang berjalan, berpotensi memb\u00ad ahayakan pertahanan dan keamanan, memuat data pribadi, dan mengganggu ketah\u00ad ahan ekonomi nasional. Norma-norma dalam undang-undang ini, kecuali yang berkaitan dengan data pri\u00adbadi, masih bersifat multitafsir. Untuk me\u00adnent\u00adukan apakah suatu informasi masuk kategori dikecualikan, perlu ada uji konsekuensi. Undang-undang ini juga menyatakan siapa pun dilarang tanpa hak dan dengan sengaja mengakses dan memperoleh infor\u00ad masi yang dikecualikan tersebut. Meski begitu, atas nama kepentingan publik, dan demi menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan yang dijamin Undang-Undang Pers dan konstitusi, pers bisa mengesampingkan ketentuan ini. Buku Saku Jurnalis 75 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","e)\t Penyelesaian Sengketa Pers di Dewan Pers Penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers di\u00ad awali dengan pengaduan dari pihak yang mer\u00adasa keberatan atas pemberitaan. Pengaduan harus jelas menyebutkan bagian pemberitaan yang menjadi objek keberatan. Setelah pengad\u00aduan diterima, Dewan Pers mengundang para pihak, pengadu dan pers yang diadukan, untuk melakukan klarifikasi. f)\t Penanganan Gugatan ke Pengadilan dan Pelaporan ke Kepolisian Pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika ada laporan ke kepolisian dan gu\u00ad gatan perdata. Redaksi bisa mengajukan per\u00ad mohonan perlindungan kepada Dewan Pers agar memberikan pernyataan resmi bahwa per\u00ad masalahan yang menyangkut produk jurna\u00adlistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan di kepolisan dan pengadilan. 76 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Bab V PUBLIKASI a)\t Membangun Lobi dan Solidaritas Ketika Ada Ancaman atau Serangan setelah Publikasi Penyelesaianmelaluiprosedurhukumbu\u00adkanl\u00ad ahsatu- satunya cara penyelesaian ancam\u00ad an atau serangan yang terjadi setelah karya jurnalistik dipublikasi. Di saat penye\u00adlesaian melalui prosedur hukum terlihat akan memakan waktu, dan membutuhkan energi, khususnya terkait pengetahuan hukum jurn\u00adalis atau media, penyelesaian nonhukum bisa menjadi pertimbangan. b)\t Mempersiapkan Rumah Aman Istilah safehouse atau rumah aman terdapat pada UU KPK yang berfungsi untuk mem\u00adberikan jaminan keamanan dengan me\u00adminta bantuan Buku Saku Jurnalis 77 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum. Selain di UU KPK, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlind\u00adungan saksi dan korban Pasal 12 menyatakan LPSK berwenang menge\u00ad lola rumah aman, memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat lebih aman, serta melakukan pengam\u00ad anan dan pengawalan. Rumah aman bisa juga dibentuk oleh lembaga selain lembaga negara. Rumah aman untuk mem\u00ad fasilitasi jurnalis atau pun sumber yang berpotensi mendapatkan ancaman akibat menjalankan tugas jurnalistik. c)\t Ketika Ada Keberatan dari Narasumber Wartawan dalam menyajikan berita harus berimbang dan tidak menyimpulkan atau menyu\u00ad dutkan. Jika ada narasumber yang ke\u00adberatan atas berita, minta dia menulis hak jawab. Media massa wajib memuat hak jawab. Jika narasumber tak puas dengan pemuatan hak jawab, penyelesaian ada di Dewan Pers. 78 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","d)\t Keamanan Narasumber\/Whistleblower Suatu berita tidak akan dapat berdiri sendiri tanpa adanya narasumber. Setiap pem\u00adberitaan harus mempunyai narasumber yang cover both side. Namun dalam hal pemb\u00ad e\u00adri\u00adtaan, narasumber kadang mengalami krim\u00ad inalisasi.Untuk menjamin keamanan narasumber dari kriminalisasi atau ancaman, penggunaan informan publik\/ whistleblower dimungkinkan. e)\t Ketika Media Dipanggil Menjadi Saksi Menjadi saksi pada dasarnya merupakan ke\u00ad wajiban hukum yang diatur dalam undang- undang. Penyidik berwenang memanggil ter\u00ad sangka dan saksi yang dianggap perlu. Namun beberapa kelompok profesi, seperti advokat, dokter, dan wartawan, mempunyai keistimewaan. Mereka wajib menyimpan rahasia yang diper\u00ad cayakan kepadanya. Secara prinsip wartawan wajib memenuhi panggilan untuk diperiksa atau menjadi saksi. Namun, wartawan memiliki hak tolak sebagai bagian dari kemerdekaan pers. Dewan Pers telah mengeluarkan Pedoman De\u00ad wan Pers Nomor;01\/P-DP\/V\/2007 tent\u00adang Penerapan Hak Tolak dan Pert\u00adanggungjawaban Buku Saku Jurnalis 79 Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","Hukum dalam Perkara Jurn\u00ad alistik, pedoman ini berisi ketentuan dan pene\u00adrapan hak tolak dan pertanggungjawaban hu\u00adkumnya. Langkah-langkah awal yang dapat di- lakukan ketika dipanggil menjadi saksi: 1.\t Mengetahui isi surat penggilan dan cermat mengetahui mana jenis kasus yang mudah membuat wartawan tergelincir menjadi tersangka, seperti\t kasus penghinaan pejabat negara atau pencemaran nama. 2.\t Konsultasi dengan pengacara saat men- dapat surat panggilan. 3.\t Tegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak dan Anda menolak dijadikan saksi. 4.\t Melapor ke Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan. 80 Buku Saku Jurnalis Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan","","LBH PERS Jalan Kalibata Timur IV G No. 10 Jakarta Selatan 12740 Email: [email protected] Phone: +622179183479 LBH Pers @lbhpers @lbhpersjakarta lbhpers.org"]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook