BUPATI BENER MERIAH PERATURAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENER MERIAH BUPATI BENER MERIAH Menimbang : a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bener Meriah, perlu menyusun kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893); 2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 1
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh; 9. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bener Meriah (Lembaran Kabupaten Bener Meriah Tahun 2016 Nomor 118). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI BENER MERIAH TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENER MERIAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Bener Meriah 2. Bupati adalah Bupati Bener Meriah; 3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bener Meriah; 4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah; 5. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten pada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah; 6. Dinas adalah Dinas Perdagangan; 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan; 8. Sekretaris adalah Sekretaris Kepala Dinas Perdagangan; 9. Bidang adalah Bidang di lingkungan Dinas Perdagangan; 10. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perdagangan; 11. Sub Bagian adalah Sub Bagian yang berada di bawah Sekretariat pada Dinas Perdagangan; 12. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian yang berada di bawah Sekretaris Dinas Perdagangan; 13. Seksi adalah Seksi yang berada di bawah Bidang pada Dinas Perdagangan; 14. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi yang berada di bawah Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan; 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas Perdagangan; 2
16. Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat IKM. 17. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perdagangan. BAB II PENETAPAN Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perdagangan; d. Bidang Perindustrian; e. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; f. Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian; g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan dan Perelengkapan; c. Sub Bagian Perencanaan; dan (3) Bidang Perdagangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Seksi Bina Usaha Perdagangan; dan b. Seksi Bina Pasar dan Distribusi; (4) Bidang Perindustrian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Seksi Aneka Industri dan kerajinan; dan b. Seksi Promosi dan Informasi Hasil Produksi IKM; (5) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. Seksi Pertambangan dan Pengusahaan Migas; dan b. Seksi Geologi, Energy dan Kelistrikan; (6) Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari: a. Seksi Kemetrologian; dan b. Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Serta Standardisasi Mutu Barang; Pasal 4 (1) Dinas Perdagangan merupakan perangkat daerah sebagai unsur Pemerintah Kabupaten Bener Meriah di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah Provinsi. 3
(2) Dinas Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Paragraf 1 Dinas Pasal 5 Dinas Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan tugas pengelolaan di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi. Pasal 6 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Dinas Perdagangan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; b. pelaksanaan tugas bidang kegiatan administrasi, perlengkapan rumah tangga, keuangan, perencanaan, dan pelaporan; c. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; d. pelaksanaan pelayanan di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; e. pelaksanaan pemantauan dan pasilitasi di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; f. pelaksanaan pelayanan pemberian rekomendasi di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; g. pelaksanaan koordinasi pengawasan dan penertiban izin di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; h. pelaksanaan penyelenggaraan kerjasama dan perjanjian di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; i. penyelenggaraan peningkatan sumber daya manusia di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; j. pengendalian, pengawasan, dan pemberdayaan di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; k. pelaksanaan monitoring dan pengawasan kelancaran distribusi barang, kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan strategis lainnya; l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi informasi pasar dan operasi pasar; 4
m. penyusunan rencana induk pembangunan industri daerah; n. pelaksanaan proses pelayanan usaha jasa pertambangan geologi, migas ketenaga listrikan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan; o. pelaksanaan pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang; p. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian q. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan r. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 7 Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 6, Dinas Perdagangan mempunyai kewenangan: a. merencanakan dan mengendalikan pembangunan secara makro di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; b. pemberian rekomendasi terhadap Izin di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; c. menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; d. menetapkan pelayanan rekomendasi di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; e. melaksanakan pengaturan di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; f. melaksanakan pengembangan sistem di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; dan h. pelaksanaan proses pelayanan usaha jasa pertambangan geologi, migas ketenaga listrikan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan; i. melaksanakan pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang; j. pelaksanaan monitoring dan pengawasan kelancaran distribusi barang, kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan strategis lainnya; k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi informasi pasar dan operasi pasar l. penyusunan rencana induk pembangunan industri daerah m. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian n. pembinaan serta bimbingan teknis kepada UPTD; 5
Paragraf 2 Kepala Dinas Pasal 8 (1) Kepala Dinas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda. (2) Kepala Dinas Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian. Pasal 9 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ayat 2, Kepala Dinas Perdagangan mempunyai fungsi: a. pembinaan dan pengendalian urusan ketatausahaan dan kepegawaian dinas; b. pembinaan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang; c. pembinaan dan pengendalian penyusunan kebijakan teknis di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; d. pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum daerah; e. pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian pengembangan bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; f. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan teknologi dalam rangka pengembangan bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; g. pembinaan dan pengendalian monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; i. pelaksanaan monitoring dan pengawasan kelancaran distribusi barang, kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan strategis lainnya; j. penyusunan rencana induk pembangunan industri daerah; k. pelaksanaan proses pelayanan usaha jasa pertambangan geologi, migas ketenaga listrikan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan; l. pelaksanaan pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang; m. pelaksanaan monitoring dan evaluasi informasi pasar dan operasi pasar; n. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait di bidang perdagangan, perindustrian, energi sumberdaya mineral, perlindungan konsumen dan kemetrologian; o. pembinaan UPTD; dan p. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati melalui Sekda sesuai dengan tugas dan fungsinya. 6
Paragraf 3 Sekretariat Pasal 10 (1) Sekretariat merupakan unsur pendukung Dinas di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, perlengkapan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perdagangan. Pasal 11 Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, arsip, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, produk hukum, pelayanan administrasi, penyusunan program, data dan informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta hubungan masyarakat di lingkungan Dinas Perdagangan. Pasal 12 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengendalian teknis urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, asset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, arsip dan perpustakaan; b. pengendalian teknis penyediaan sarana dan prasarana; c. pembinaan teknis urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan; d. pembinaan teknis penyusunan produk hukum, protokoler dan hubungan masyarakat; e. pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan administrasi keuangan; f. pengendalian teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang; g. pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN dan sumber lainnya; h. pembinaan dan pengendalian teknis penelitian, pengkajian dan pengembangan Dinas Perdagangan; i. pengendalian teknis penyiapan data dan informasi pada Dinas Perdagangan; j. penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Dinas Perdagangan; k. pembinaan dan pengendalian teknis monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan l. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan. Pasal 13 (1) Sekretariat terdiri dari : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan; dan c. Sub Bagian Perencanaan; (2) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. 7
Pasal 14 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, produk-produk hukum, pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokuler, rumah tangga, arsip dan perpustakaan. Pasal 15 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan protokoler; d. pelaksanaan urusan rumah tangga, e. pelaksanaan pengelolaan arsip dan perpustakaan; f. pelaksanaan penyusunan rancangan produk hukum; g. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan h. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsi. Pasal 16 Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan, barang inventaris, asset, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan. Pasal 17 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan urusan pengelolaan administrasi keuangan; b. pelaksanaan verifikasi, perbendaharaan dan pembukuan; c. pelaksanaan pelaporan realisasi fisik dan keuangan; d. pelaksanaan pengelolaan barang inventaris, asset, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan; e. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya Pasal 18 Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program dan pelaporan, pelaksanaan dan pemantauan program kerja Dinas Perdagangan. Pasal 19 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyiapan bahan petnjuk teknis; b. pelaksanaan penyiapan bahan sarana dan prasarana; c. pelaksanaan penyiapan bahan rancanfan produk hukum; d. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; 8
e. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program yang bersumber dari APBK, APBA, APBN dan sumber-sumber lain; f. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang; g. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja; h. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan i. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 4 Bidang Perdagangan Pasal 20 (1) Bidang Perdagangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perdagangan. (2) Bidang Perdagangan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Perdagangan. Pasal 21 Bidang Perdagangan mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang perdagangan. Pasal 22 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyiapan bahan petnjuk teknis; b. pembinaan teknis penyusunan, perumusan, kebijakan dan pengembangan di bidang perdagangan; c. pembinaan teknis penyiapan sarana dan prasarana; d. pelaksanaan penyipan bahan rancangan produk hukum; e. pembinaan penyusunan serta penetapan pedoman perencanaan dan kerjasama di bidang perdagangan; f. pembinaan teknis penyusunan program perencanaan di bidang perdagangan; g. pembinaan pengendalian teknis penyusunan program kerja di bidang perdagangan; h. pemantauan dan evalusi kegiatan di bidang perdagangan; i. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan di bidang perdagangan; j. pengendalian penyiapan dan penyusunan bahan fasilitas, peningkatan sarana dan prasana di bidang perdaganganan; k. pengendalian pemantauan dan pengawasan bahan fasilitasi pengembangan di bidang perdagangan; l. pelaksanaan pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan Sistem Ressi Gudang (SRG); m. pengendalian kegiatan penyiapan bimbingan teknis di bidang perdagangan; n. pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan pasar barang, kebutuhan pokok dan barang strategis sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka menstabilkan bahan pokok dan strategis; 9
o. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan operasi pasar; p. penyusunan laporan kegiatan di bidang perdagangan; q. pengendalian teknis monitoring, evaluasi dan pelaporan; r. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya; dan s. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 23 (1) Bidang Perdagangan, terdiri dari: a. Seksi Bina Usaha Perdagangan; dan b. Seksi Bina Pasar dan Distribusi; (2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 24 Seksi Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas melakukan tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang perdagangan. Pasal 25 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Seksi Bina Usaha Perdagangan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang pengelolaan bidang bina usaha perdagangan; b. pelaksanaan penyiapan bahan sarana dan prasarana; c. pelaksanaan penyipan bahan rancangan produk hukum; d. pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan, pengumpulan, dan pengolahan basis data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan bina usaha perdagangan; e. pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan bina usaha perdagangan; f. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana; g. pelaksanaan penyusunan program kerja; h. pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan bina usaha perdagangan; i. pelaksanaan dan penetapan pedoman perencanaan dan kerjasama bidang bina usaha perdagangan; j. pelaksanaan pengembangan komunitas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang; k. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pengelolaan gudang; l. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis bina usaha perdagangan; m. pelaksanaan kegiatan klasifikasi usaha perdagangan dan jasa; n. pelaksanaan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengusaha dalam kegiatan bina usaha perdagangan; o. pelaksanaan peningkatan jaringan informasi dengan pengusaha dalam rangka peningkatan kerja sama bina usaha perdagangan; 10
p. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi ekspor dan impor; q. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi, pengembangan dan pelaporan usaha niaga perdagangan; dan r. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 26 Seksi Bina Pasar dan Distribusi mempunyai tugas melakukan tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang perdagangan. Pasal 27 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Seksi Bina Pasar dan Distribusi mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang bina pasar dan distribusi; b. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana; c. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program kerja; d. pelaksanaan monitoring dan pengawasan kelancaran distribusi barang, kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan lainnya; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan operasi pasar; f. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, koordinasi, pengembangan dan penataan pasar; g. pelaksanaan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan; h. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 5 Bidang Perindustrian Pasal 28 (1) Bidang perindustrian merupakan unsur pelaksana teknis di bidang aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM; dan (2) Bidang perindustrian di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Perdagangan. Pasal 29 Bidang perindustrian mempunyai tugas melakukan tugas bidang aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM. Pasal 30 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi : a. pembinaan teknis penyusunan petunjuk teknis di bidang perindustrian; b. pembinaan teknis penyiapan sarana dan prasarana; 11
c. pembinaan teknis penyusunan program perencanaan di bidang perindustrian; d. pengendalian teknis penyusunan program kerja di bidang perindustrian; e. pengendalian teknis perumusan di bidang perindustrian ; f. pembinaan dan penyusunan bidang perindustrian; g. pembinaan penelitian, pengembangan potensi aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM; h. pembinaan kerjasama pengembangan pemasaran bidang aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM dengan institusi atau lembaga di dalam dan luar negeri; i. pembinaan pengembangan promosi bidang aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM baik di dalam maupun diluar negeri j. pembinaan, partisipasi dan fasilitasi penyelenggaraan promosi bidang aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM antar atau dengan kabupaten/kota dan steakholder perindustrian lainnya k. pembinaan pengelolaan pusat informasi bidang aneka industri, kerajinan, promosi dan informasi hasil produksi IKM kepada wisatawan mancanegara, domestik dan masyarakat; l. penyusunan rencana induk pembangunan industri daerah; m. pembinaan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi di bidang perindustrian; n. pembinaan kegiatan koordinasi, pengendalian dan pengawasan di bidang perindustrian; o. pembinaan kegiatan bimbingan teknis untuk pengambangan sentra-sentra industri potensial serta penataan struktur industri klasterisasi industri dan produk unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal; p. pembinaan keterampilan, kemampuan pengusaha industri, fasilitasi sarana dan prasarana industri serta pengawasan mutu di bidang perindustrian; q. pembinaan kegiatan dan pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun administrasi izin usaha industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi; r. pembinaan kegiatan koordinasi dengan kelembagaan kerja sama kemitraan terkait di bidang kerajinan daerah; s. pengendalian teknis monitoring, evaluasi dan pelaporan; t. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya; dan u. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 31 (1) Bidang perindustrian terdiri dari : a. Seksi Aneka Industri dan Kerajinan ; dan b. Seksi Promosi dan Informasi Hasil Produksi IKM; (2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang perindustrian sesuai dengan bidang tugasnya. 12
Pasal 32 mempunyai tugas di Seksi Aneka Industri dan Kerajinan bidang aneka industri dan kerajinan. Pasal 33 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Seksi Aneka Industri dan Kerajinan mempunyai tugas: a. pelaksanaan penyusunan program aneka industri dan kerajinan; b. pelaksanaan penyusunan perencanaan aneka industri dan kerajinan; c. pelaksanaan bimbingan teknis untuk pengembangan sentra-sentra aneka industri potensial serta penataan struktur aneka industri, klasterisasi industri dan produk unggulan industri daerah yang berbasis sumber daya lokal; d. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana aneka industri dan kerajinan; e. pelaksanaan pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun administrasi izin usaha industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi aneka industri dan kerajinan; f. pelaksanaan koordinasi dengan kelembagaan kerjasama kemitraan di bidang kerajinan daerah; g. pelaksanaan penyusunan rencana induk pembangunan industri daerah; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;dan i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 34 Seksi Promosi dan Informasi Hasil Produksi IKM mempunyai tugas melakukan promosi dan informasi hasil produksi IKM di bidang perindustrian. Pasal 35 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Seksi Promosi dan Informasi Hasil Produksi IKM mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang promosi dan informasi hasil produksi IKM; b. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana; c. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program kerja; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data promosi serta informasi untuk menentukan prioritas program; e. pelaksanaan pengembangan dan pengendalian promosi seta infromasi hasil produksi IKM; f. pelaksanaan pemutahiran data dan informasi IKM daerah; g. pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan kegiatan promosi dan informasi hasil produksi IKM; h. pelaksanaan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya. 13
Paragraf 6 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 36 (1) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Energi Sumber Daya Mineral. (2) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Perdagangan. Pasal 37 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan perumusan petunjuk teknis, fasilitasi pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan. Pasal 38 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bidang dan Energi Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi : a. pembinaan teknis penyusunan petunjuk teknis di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan; b. pembinaan teknis penyiapan sarana dan prasarana di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan; c. pembinaan teknis penyusunan program perencanaan di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan serta energi baru dan terbarukan; d. pengendalian teknis penyusunan program kerja di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan; e. pembinaan pelaksanaan pendataan kegiatan di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan; f. pembinaan dan pengawasan pertambangan galian C; g. pembinaan kegiatan penyusunan data potensi galian, air bawah tanah dan air permukaan; h. pembinaan kegiatan penyelidikan dan pemetaan geologi teknik, geologi tata lingkungan dan hidrologi; i. pembinaan kegiatan pelaksanaan analisa dan pengawasan pertambangan rakyat; j. pembinaan kegiatan penyusunan data perusahaan jasa penunjang pertambangan, geologi, migas dan ketenaga listrikan; k. pembinaan kegiatan proses pelayanan usaha jasa penunjang pertambangan geologi, migas, dan ketenaga listrikan serta pemanfaatan energi baru dan terbarukan; l. pembinaan teknik pengusahaan di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan serta energi baru dan terbarukan; m. pembinaan kegiatan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan serta pemanfaatan energi baru dan terbarukan; n. pembinaan kegiatan evaluasi terhadap pemakaian energi dan pengelolaannya; 14
o. pembinaan kegiatan survei potensi energi baru dan terbarukan; p. pembinaan kegiatan penyusunan sistem informasi di bidang pertambangan, pengusahaan migas, geologi, energi dan kelistrikan serta pemanfaatan energi dan energi terbarukan; q. pengendalian teknis monitoring, evaluasi dan pelaporan; r. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya; dan s. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 39 (1) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari : a. Seksi Pertambangan dan Pengusahaan Migas; dan b. Seksi Geologi, Energi dan Kelistrikan; (2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 40 Seksi Pertambangan dan Pengusahaan Migas mempunyai tugas melakukan tugas di bidang pertambangan dan pengusahaan migas Pasal 41 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Seksi Pertambangan dan Pengusahaan Migas mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang pertambangan dan pengusahaan migas; b. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana di bidang pertambangan dan pengusahaan migas; c. pelaksanaan penyusunan program kerja di bidang pertambangan dan pengusahaan migas; d. pelaksanaan pendataan dan pengawasan usaha pertambangan dan pertambangan rakyat; e. pelaksanaan kegiatan pemantauan harga, kualitas, penyediaan dan pendistribusian serta tata niaga pertambangan, BBM dari agen dan pangkalan sampai konsumen akhir, LPG dan pelumas bekas; f. pelaksanaan kegiatan fasilitasi perizinan perusahan jasa penunjang pertambangan, migas dan SPBU; g. pelaksanaan kegiatan pemantauan penimbunan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran BBM serta melakukan analisa dan evaluasi terhadap kebutuhan/penyediaan BBM dan LPG; h. pelaksanaan kegiatan fasilitasi proses pasca tambang, pendistribusian dan reklamasi bidang pertambangan; i. pelaksanaan pengawasan teknis terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan dan lingkungan; j. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan 15
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 42 Seksi Geologi, Energi dan Kelistrikan mempunyai tugas melakukan tugas di bidang Geologi, energi dan kelistrikan. Pasal 43 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Seksi Geologi, Energi dan Kelistrikan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang geologi, energi dan kelistrikan; b. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana di bidang geologi, energi dan kelistrikan; c. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang geologi, energi dan kelistrikan; d. pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data potensi pengusahaan kelistrikan serta energi baru dan terbarukan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi teknis, administrasi, ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan usaha ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan; f. pelaksanaan pertimbangan teknis dalam pemberian izin usaha penyediaan ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan untuk kepentingan umum/perorangan; g. pelaksanaan kegiatan penyusunan usaha ketenagalistrikan, pengembangan energi alternatif sebagai energi primer pembangkit listrik, pelaksanaan intensifikasi, dipersifikasi dan konservasi energi baru terbarukan; h. pelaksanaan kegiatan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis mekanisme kerjasama sektor pemanfaatan energi; i. pelaksanaan kegiatan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penataan, kemanfaatan dan pengembangan tenaga energi; j. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 7 Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Pasal 44 (1) Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian. (2) Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Perdagangan. 16
Pasal 45 Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan perumusan petunjuk teknis, fasilitasi, kemetrologian, pengawasan peredaran barang, jasa dan standarisasi mutu barang. Pasal 46 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian mempunyai fungsi : a. pembinaan teknis penyusunan petunjuk teknis di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; b. pembinaan teknis penyiapan sarana dan prasarana di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; c. pembinaan teknis penyusunan program perencanaan di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; d. pengendalian teknis penyusunan program kerja di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; e. pembinaan penyusunan konsep pelaksanaan tugas-tugas di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; f. pembinaan, pengawaasan dan pengendalian program perlindungan konsumen dan kemetrologian sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan; g. pembinaan dan penyususan rencana kerja di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; h. pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; i. membuat laporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan; j. pengendalian pemberian masukan yang perlu kepada kepala dinas sesuai dengan bidang dan tugas fungsinya; k. pembinaan dan kerjasama dengan masyarakat serta lembaga terkait di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; l. pelaksanaan bimbingan kegiatan evaluasi di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; m. pembinaan dan perumusan program kerja dan kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; n. pembinaan program perlindungan konsumen dan kemetrologian serta pemberdayaan sarana dan prasarana perlindungan konsumen dan kemetrologian; o. pembinaan pengawasan dan pengendalian program jangka menengah dan tahunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian; p. pembinaan dan pengendalian teknis perumusan kebijakan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pemungutan daerah lainnya; q. pengendalian teknis monitoring, evaluasi dan pelaporan; r. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya; dan s. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 17
Pasal 47 (1) Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, terdiri dari: a. Seksi Kemetrologian; dan b. Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Serta Standarisasi Mutu Barang; (2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 48 Seksi Kemetrologian mempunyai tugas melakukan tugas di bidang kemetrologian. Pasal 49 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Seksi Kemetrologian mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang kemetrologian; b. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana di bidang kemetrologian; c. pelaksanaan penyusunan program kerja di bidang kemetrologian; d. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Alat Ukur Takar dan Perlengkapannya (UTTP) dan Satuan Ukur (SU); e. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi tentang kemetrologian; f. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kemetrologian bekerja sama dengan instansi terkait; g. pelaksanaan kegiatan koordinasi dan pelayanan tera/tera ulang dengan instansi terkait; h. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan;dan i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 50 Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Serta Standarisasi Mutu Barang mempunyai tugas di bidang pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang. Pasal 51 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Serta Standarisasi Mutu Barang mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang; b. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana di bidang pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang; 18
c. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi mutu barang; d. pelaksanaan pemberdayaan konsumen dan pelayanan pengaduan masyarakat; e. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pengawasan peredaran barang dan jasa serta standarisasi dan pengujian mutu barang; f. pelaksanaan fasilitasi undang-undang perlindungan konsumen; g. pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana dan program, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta konfirmasi mengenai perlindungan konsumen; h. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan bekerja sama dengan instansi terkait; i. pelaksanaan kegiatan penyiapan aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlindungan konsumen; j. pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan PPNS perlindungan konsumen; k. pelaksanaan kegiatan pelayanan dan penanganan kegiatan penyelesaian sengketa konsumen, kajian untuk pengusulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) kepada pemerintah pusat serta fasilitasi operasional BPSK dan LPKSM; l. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, pengawasan dan pengujian mutu barang beredar dan jasa serta penegakan hukum; m. pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengelolaan data dan pelaporan dalam rangka penelitian dan pengembangan kegiatan pengawasan barang beredar; n. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan o. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 52 tugas Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai sesuai melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah dengan keahlian dan kebutuhan. Pasal 53 (1) Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud pada Pasal 52, terdiri-dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya; (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas; 19
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja; dan (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KEPEGAWAIAN Pasal 54 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha pada UPTD dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pasal 55 Unsur-unsur lain di lingkungan Dinas Perdagangan diangkat dan diberhentikan oleh Sekda atas pelimpahan kewenangan dari Bupati. Pasal 56 Jenjang kepangkatan dan formasi kepegawaian ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 57 Penyebutan jabatan dan eselonering pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah merupakan sebagai berikut: a. Kepala Dinas merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b; b. Sekretaris Dinas merupakan Jabatan Administrator/ Eselon III.a; c. Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator/ Eselon III.b; dan d. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan Pejabat Pengawas/Eselon IV.a. BAB VI TATA KERJA Pasal 58 (1) Dalam melaksanakan Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing; (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah wajib melaksanakan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). 20
Pasal 59 (1) Dalam hal Kepala Dinas tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, Sekretaris Dinas melakukan tugas-tugas Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Dalam hal Sekretaris Dinas tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Kepala Dinas menunjuk salah seorang Kepala Bidang atau Kepala Sub Bagian di bawahnya untuk mewakilinya; dan (3) Dalam hal Kepala Bidang tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Kepala Dinas menunjuk salah seorang kepala Seksi di bawahnya untuk mewakilinya. Pasal 60 Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masing- masing pejabat dalam lingkungan Dinas Perdagangan dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 61 Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Dinas Perdagangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta sumber-sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 62 Uraian jabatan masing-masing pemangku jabatan struktural dan non struktural umum di lingkungan Dinas Perdagangan diatur dengan Peraturan Bupati. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 63 Sepanjang belum dilaksanakan penataan secara menyeluruh maka kegiatan-kegiatan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan kebijakan Bupati sesuai peraturan perundang- undangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 64 Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di lingkungan Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah (Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 21
Pasal 65 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah. Ditetapkan di : Redelong Pada tanggal : 23 Desember 2016 M 23 Rabiul Awal 1438 H Plt. BUPATI BENER MERIAH, HASANUDDIN DARJO Diundangkan di : Redelong Pada tanggal : 24 Desember 2016 M 24 Rabiul Awal 1438 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH, ISMARISSISKA BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2016 NOMOR 57 22
Search
Read the Text Version
- 1 - 22
Pages: