Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Hak Kekayaan Intelektual_Aulia Syifa' Febriansyah

Hak Kekayaan Intelektual_Aulia Syifa' Febriansyah

Published by Aulia Syifa febriansyah, 2022-08-31 05:48:53

Description: Tugas Prakarya PDF

Search

Read the Text Version

Hak Kekayaan Intelektual Nama:Aulia Syifa’ Febriansyah Kelas:XI-Mipa • Pengertian Hak kekayaan intelektual (HKI).merupakan padanan kata untuk Intelletual Property (IPR),yaitu istilah untuk seperangkat hak eksklusif yang masing- masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya.pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kretivitas intelektual.sistem HKI merupakan hak privat (private right • Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan sebuah “payung”,umbrella trems.untuk menaungi beragam jenis hak eksklusif yang masing-masing memiliki karakteristik,ruang lingkup dan sejarah perkembangannya sendiri- sendiri. a) Hak Cipta (Copyright) Hak cipta (Copyright) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpan mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perpu. Beberapa prinsip dasar hak cipta di antarannya sebagai berikut 1.Ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisional). 2.Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis) 3.Hak cipta bukan hak mutlak • Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak

Perangkat lunak (software) adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. • Lisensi Komponen Perangkat Lunak Lisensi adalah pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisenkan tersebut.selain itu terdapat juga istilah perjanjian lisensi.perjanjian lisensi dapat diartikan sebagai perjanjian antra pihak pemilik atau pemegang lisensi dan pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi.pemberi lisensi disebut dengan Licensor, adapun penerima lisensi disebut dengan Licensee.beberapa macam lisensi diantarannya berikut. 1) Lisensi HKI(Ha atas Kekayaan Intelektual) Lisensi HKI merupakan jenis lisensi ha katas kekayaan intelektual, contohya lisensi pada sofware komputer 2) Lisensi Massal Lisensi Massal umumnya terdapat pada lisensi software komputer, di mana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi kepada perorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. 3) Lisensi Merek Barang atau Jasa pemilik lisensi dapat memberikan lisensinya kepada seseorang atau perusahaan,dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut. • Jenis Jenis Lisensi perangkat Lunak (Sofware) Lisensi perangkat lunak meliputi izin, hak, dan pembatasn yang diberlakukan terhadap perangkat lunak,baik berupa suatu komponen atau progam yang berdiri sendiri.Terdapat beberapa jenis lisensi perangkat lunak (software) yang biasanya digunakan pada progam komputer,diantarannya berikut. 1). Lisensi Berbayar atau Komersial (Commersial)

Lisensi komersial dibuat untuk semua software dengan tujuan komersial atau jualan, sehingga jika ingin mengggunakan software atau aplikasi dengan lisensi menggunakan software atau aplikasi dengan lisensi komersial.Contoh software berliensi komersial di antarannya Microsoft dengan produk Windows dan Officce-nya. 2). Lisensi percobaan (Trial) Lisensi percobaan (Trial) dapat diartikan sebagai versi demo atau versi uji coba dari software.Dengan lisensi ini pengguna diiziinkan untuk menyalin dan menggunakan software secara bebas.Tujuan dibuatnya versi demo ini agar pengguna dapat merasakan terlebih dahulu manfaat pada software atau aplikasi tersebut.Contoh software berliensi trial diantarannya software anti virus, aplikasi office, dan download manager. 3). Lisensi Non-Komersial (Non-Commercial) Lisensi non-komersial ditujukan bukan untuk mencari keuntungan.sofware atau aplikasi ini umumnya dibuat sebagai bentuk pelayanan untuk public. Sofware atau aplikasi berliensi ini gratis bebas untuk digunakan.Contoh sofware atau aplikasi non komersial di antarannya untuk rumah sakit,sekolah,dan yayasan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook