SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 278 JAKARTA Nomor: 103/-1.851.5 tentang PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMPNE GERI278 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang MahaEsa Kepala SMP Negeri 278 Jakarta Menimbang : a. Bahwa kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan formal ditentukan Mengingat oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Pleno Dewan Pendidik; b. Bahwa sehubungan dengan huruf (a) dipandang perlu adanya penetapan kelulusan peserta didik SMP Negeri 278 Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023; : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Nomor 4 Tahiun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian 1
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; Memperhatikan 6. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023; PeraturanKepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023; 7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e- 0019/SE/2023 tentang Mekanisme Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023; : Hasil keputusan rapat pleno dewan pendidik dan tenaga kependidikan SMP Negeri 278 Jakartat anggal 7 Juni 2023 tentang verifikasi kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2022/2023 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan telah mengikuti Asesmen Sumatif Sekolah dan lulus dari SMP Negeri 278 Jakarta pada Tahun Pelajaran 2022/2023; Kedua : Keputusan in imulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 7 Juni 2023 Kepala SMP Negeri 278 Jakarta, Munsif, S.Pd., M.Pd. NIP 196808291993031005 2
Search
Read the Text Version
- 1 - 2
Pages: