i
BADAN PANGAN NASIONAL NATIONAL FOOD AGENCY KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN NOMOR: 03/KPTS/KS.02/B/7/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN MELALUI FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 10/KPTS/PANGAN/06/2022 telah ditetapkan Pelaksanaan Penguatan Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Tahun 2022; b. bahwa adanya perubahan kegiatan dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Keputusan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor 23/KPTS/KN.110/J.3/03/2022 tentang Petunjuk Teknis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di tingkat Produsen dan Konsumen Tahun 2022, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, salah satu tugas dan fungsi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yaitu menyelenggarakan ketersediaan, distribusi, serta stabilisasi pasokan dan harga pangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu i
menetapkan Keputusan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan tentang Petunjuk Teknis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Melalui Fasilitasi Distribusi Pangan Tahun 2022; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); ii
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, iii
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); 8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 9. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162); 10. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372); Menetapkan : MEMUTUSKAN KESATU : KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEDUA : STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN MELALUI FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN TAHUN 2022. Petunjuk Teknis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Melalui Fasilitasi Distribusi Pangan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Petunjuk Teknis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Melalui Fasilitasi Distribusi Pangan Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau iv
DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................ vi DAFTAR GAMBAR................................................................................. vii DAFTAR TABEL ................................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN ...............................................................................ix I. PENDAHULUAN .................................................................................. 1 1.1. Latar Belakang .......................................................................1 1.2. Tujuan....................................................................................2 1.3. Sasaran ..................................................................................2 1.4. Indikator Keberhasilan............................................................3 1.5. Pengertian ..............................................................................3 II. KERANGKA PIKIR .............................................................................. 7 2.1. Konsep Kegiatan .....................................................................7 2.2. Strategi Pelaksanaan ..............................................................8 III. PELAKSANAAN ................................................................................14 3.1. Lembaga Pelaksana Kegiatan ................................................14 3.2. Pemanfaatan Dana SPHP Melalui FDP ..................................14 3.3. Administrasi Pertanggungjawaban ........................................16 IV. ORGANISASI DAN TATA KERJA.......................................................18 V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI .........................................................22 5.1. Pemantauan dan Evaluasi ....................................................22 5.2. Titik Kritis ............................................................................22 VI. PELAPORAN ....................................................................................25 VII. PENUTUP .......................................................................................26 vi
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Kegiatan SPHP Melalui FDP Tahun 2022 .............................. 8 Gambar 2. Skema Kegiatan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan Melalui Fasilitasi Distribusi Pangan ......................................................13 vii
DAFTAR TABEL Tabel 1. Indikator Stabilitas Harga Sebagai Acuan Dalam Melakukan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Tingkat Produsen.................10 Tabel 2. Indikator Stabilitas Harga Sebagai Acuan Dalam Melakukan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Tingkat Konsumen...............11 Tabel 3. Indikator Stabilitas Pasokan Pangan Sebagai Acuan Dalam Melakukan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Tingkat Konsumen .............................................................................................................12 Tabel 4. Analisis Risiko Kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan .............................................................................................................23 viii
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh Perjanjian Kerja Sama/Kesepakatan Perum BULOG, BUMN di bidang Pangan, BUMD di bidang Pangan Atau Pelaku Usaha Pangan Dengan Produsen .....................................................................27 Lampiran 2. Berkas Administasi SPHP Melalui Fasilitasi Distriibusi Pangan..................................................................................................32 ix
LAMPIRAN KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN NOMOR : 03/KPTS/KS.02/B/7/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN MELALUI FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN TAHUN 2022 I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu. Ada 3 tiga pilar utama ketahanan pangan yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan baik secara fisik maupun ekonomi, dan pemanfaatan pangan. Dalam menjaga ketahanan pangan, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, baik di tingkat produsen maupun konsumen, serta mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan. Stabilitas tersebut dimaksudkan untuk melindungi produsen (petani/peternak/kelompok tani/gabungan kelompok tani/distributor/pemasok/pelaku usaha pangan yang memproduksi atau menyediakan komoditas Pangan Pokok Strategis), serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan. Kondisi faktual belakangan ini memperlihatkan bahwa hambatan-hambatan upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan masih menjadi kendala pemerintah. Hambatan tersebut disebabkan beberapa faktor seperti: (1) ketersediaan produksi bahan pangan pokok strategis belum merata 1
sepanjang waktu dan antar wilayah; (2) sebagian komoditas pangan pokok strategis masih tergantung pasokan dari luar negeri; (3) wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk kepulauan; dan (4) prasarana dan sarana distribusi yang kurang mendukung dalam kelancaran distribusi pangan. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan terjadinya fluktuasi pasokan dan harga pangan yang berakibat ketidakpastian harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen, dimana dalam ekskalasi lebih luas akan memengaruhi dalam inflasi pangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, salah satu tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) adalah melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Salah satu upaya untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok strategis adalah Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) melalui pendistribusian bahan pangan dari wilayah produsen (surplus) atau harga rendah ke wilayah konsumen (defisit) atau harga tinggi. Menjawab tantangan tersebut, pada Tahun 2022, Badan Pangan Nasional /NFA akan melaksanakan kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Fasilitasi Distribusi Pangan Tahun 2022. 1.2. Tujuan 1. Menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis di tingkat produsen dan konsumen; 2. Meningkatkan akses pasar bagi produsen pangan pokok strategis serta kemudahan akses bahan pangan bagi Konsumen dengan harga wajar. 1.3. Sasaran 1. Stabilnya pasokan dan harga pangan pokok strategis di tingkat produsen dan konsumen; 2. Meningkatnya akses pasar bagi produsen pangan pokok strategis serta kemudahan akses bahan pangan bagi konsumen dengan harga wajar. 2
1.4. Indikator Keberhasilan 1.4.1. Input 1. Dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; 2. Koordinasi, pendampingan, pengawalan, dan sosialisasi kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. 1.4.2. Output 1. Terdistribusikannya bahan pangan pokok strategis dari produsen ke konsumen; 2. Tersedianya bahan pangan pokok strategis dengan harga yang wajar bagi konsumen. 1.4.3. Outcome 1. Berkontribusi terhadap upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, baik di tingkat produsen dan konsumen; 2. Memberikan kemudahan akses pasar bagi produsen pangan pokok strategis serta kemudahan akses bahan pangan bagi konsumen dengan harga wajar. 1.5. Pengertian Dalam Keputusan Deputi ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan Pokok adalah komoditas pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 2. Pangan Strategis adalah komoditas pangan yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. 3. Pangan Pokok Strategis adalah komoditas pangan yang terdiri atas Pangan Pokok dan Pangan Strategis. 4. Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan adalah upaya stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok Strategis, baik di tingkat Produsen untuk melindungi harga jual produksi pangan dengan harga yang layak dan 3
menguntungkan, maupun di tingkat konsumen untuk menjamin harga pembelian bahan pangan oleh konsumen dengan harga yang wajar. 5. Fasilitasi Distribusi Pangan yang selanjutnya disebut FDP adalah bantuan biaya distribusi pangan untuk transportasi dan/atau kemasan/packing yang diberikan oleh Badan Pangan Nasional kepada Produsen dan/atau Penyedia Jasa Distribusi untuk disalurkan kepada konsumen dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. 6. Produsen adalah petani/peternak/kelompok tani/gabungan kelompok tani/distributor/pemasok/pelaku usaha pangan yang memproduksi atau menyediakan komoditas Pangan Pokok Strategis. 7. Penyedia Jasa Distribusi adalah perseorangan maupun pelaku usaha yang memiliki izin usaha/badan hukum untuk melakukan pengiriman atau pendistribusian. 8. Konsumen adalah perseorangan atau masyarakat atau Pelaku Usaha Pangan yang menggunakan bahan Pangan Pokok Strategis untuk konsumsi dan/atau bahan baku pelaku usaha pangan. 9. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang pangan. 10. Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 11. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelembagaan Petani atau Peternak yang dibentuk atas kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya. 12. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi serta berkekuatan hukum. 13. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang atau lembaga yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 4
14. Offtaker adalah pembeli komoditas pangan hasil produsen yang memproduksi atau menyediakan komoditas Pangan Pokok Strategis untuk selanjutnya disalurkan atau didistribusikan ke konsumen. 15. Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras yang selanjutnya disebut HPP Gabah atau Beras adalah harga pembelian gabah atau beras oleh pemerintah di tingkat produsen untuk menjadi cadangan pangan pemerintah berupa cadangan beras pemerintah. 16. Harga Acuan Pembelian Tingkat Produsen yang selanjutnya disebut HAP Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar. 17. Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan oleh produsen untuk memproduksi bahan Pangan Pokok Strategis per satuan kilogram (Rp/kg), per satuan liter (Rp/lt), atau kilogram berat hidup (Rp/kg BH). 18. Harga Acuan Penjualan Tingkat Konsumen yang selanjutnya disebut HAP Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar. 19. Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disebut HET Beras adalah harga jual tertinggi beras di pasar rakyat, toko modern, atau tempat penjualan eceran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Biaya Transportasi adalah biaya angkut termasuk bongkar dan muat dari lokasi produsen ke konsumen. 21. Biaya Kemasan/Packing adalah biaya sortasi, kemasan/packing dan/atau biaya pengemasan sesuai karakteristik komoditas pangan yang akan didistribusikan. 22. Biaya Distribusi adalah Biaya Transportasi dan/atau Biaya Kemasan/Packing. 23. Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara 5
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 24. Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan yang selanjutnya disebut BUMN di bidang pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan, baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 25. Badan Usaha Milik Daerah di bidang pangan yang selanjutnya disebut BUMD di bidang pangan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak atau berusaha di bidang pangan, baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 26. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 28. Badan Pangan Nasional adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 29. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 6
II. KERANGKA PIKIR 2.1. Konsep Kegiatan Kegiatan SPHP merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok strategis, baik di tingkat produsen dan konsumen. Tujuan kegiatan SPHP untuk meningkatkan akses pasar bagi produsen pangan pokok strategis serta kemudahan akses bahan pangan bagi konsumen dengan harga wajar. Di tingkat produsen yang merupakan wilayah surplus, gejolak pasokan dan harga pangan dapat terjadi apabila harga pangan yang dihasilkan terutama saat panen raya, jatuh di bawah HPP atau HAP Tingkat Produsen atau biaya produksi. Gejolak pasokan dan harga di tingkat produsen umumnya terjadi pada saat musim panen raya serentak di semua wilayah, masuknya produk impor untuk pangan sejenis produksi dalam negeri atau tidak tepat waktu, dan juga terganggunya distribusi pangan dari produsen ke konsumen akibat bencana alam maupun pandemi Covid-19. Sebaliknya gejolak pasokan dan harga di tingkat konsumen dapat terjadi bila terjadi kenaikan harga pangan diatas HET atau HAP Tingkat Konsumen atau harga wajar tingkat pasar. Gejolak pasokan dan harga di tingkat konsumen umumnya terjadi pada saat permintaan produk pangan meningkat drastis yang biasa terjadi pada saat perayaan Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN), pasokan berkurang akibat belum musim panen, dan terganggunya distribusi pangan dari produsen ke konsumen. Untuk mengatasi gejolak pasokan dan harga pangan pokok strategis baik di tingkat produsen dan konsumen, pemerintah melakukan berbagai upaya penanganan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Badan Pangan Nasional melalui kegiatan SPHP turut berkontribusi dalam pengendalian stabilitas pasokan dan harga pangan. Pada tahun 2022, kegiatan SPHP dilaksanakan melalui FDP atau pendistribusian bahan pangan dari wilayah produsen (surplus) atau harga rendah ke wilayah konsumen (defisit) atau harga tinggi seperti tertera pada Gambar 1. 7
Gambar 1. Kegiatan SPHP Melalui FDP Tahun 2022 Komoditas pangan yang dapat diintervensi melalui kegiatan FDP antara lain gabah/beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, sapi/kerbau atau daging sapi/kerbau, ayam ras atau daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi, dan/atau komoditas pangan lainnya. Pelaksana kegiatan SPHP melalui FDP dilakukan oleh Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan, pelaku usaha pangan, produsen, konsumen, atau penyedia jasa distribusi. Melalui kegiatan ini diharapkan produsen sebagai pemasok bahan pangan akan mendapatkan alternatif saluran pemasaran bahan pangan dengan harga yang layak dan menguntungkan. Di lain pihak, konsumen akan memperoleh produk pangan dengan harga yang wajar. Dengan kondisi tersebut, akan tercipta stabilitas pasokan dan harga pangan, baik di tingkat produsen dan konsumen. 2.2. Strategi Pelaksanaan Kegiatan SPHP melalui FDP dapat dilaksanakan dengan dana APBN melalui Satuan Kerja Badan Ketahanan Pangan tahun anggaran 2022, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku. Sasaran penggunaan dana SPHP melalui FDP diprioritaskan untuk wilayah-wilayah produsen pangan yang mengalami penurunan harga dibawah HPP atau HAP Tingkat Produsen 8
atau biaya produksi, serta wilayah-wilayah konsumen yang mengalami kenaikan harga signifikan diatas HET atau HAP Tingkat Konsumen atau harga yang wajar. Selain itu, dana SPHP melalui FDP juga dapat dilakukan untuk mengantisipasi potensi gejolak pasokan dan harga pangan. Pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP dapat dilakukan antara lain jika: (1) kondisi harga pangan di bawah HPP atau HAP Tingkat Produsen atau biaya produksi, yang mengacu pada indikator stabilitas harga pangan dan/atau indikator stabilitas pasokan pangan; (2) kondisi harga pangan di atas HET atau HAP Tingkat Konsumen, yang mengacu pada indikator stabilitas harga pangan dan/atau indikator stabilitas pasokan pangan; (3) pengamanan stabilitas pasokan dan harga pangan pada periode panen raya atau kondisi lainnya yang berpotensi menyebabkan harga penjualan di tingkat produsen di bawah HPP atau HAP Tingkat Produsen atau biaya produksi; (4) pengamanan stabilitas pasokan dan harga pangan pada periode HBKN atau kondisi lainnya, yang berpotensi menyebabkan harga penjualan di tingkat konsumen di atas HET atau HAP Tingkat Konsumen; (5) usulan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang dapat dilengkapi dengan data dan informasi kondisi pasokan dan harga, perkiraan jumlah dan jenis komoditas pangan pokok strategis; atau (6) kebijakan lainnya. Indikator stabilitas harga pangan baik di produsen dan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur mengenai harga pangan di tingkat produsen atau harga pangan di tingkat konsumen. Ketentuan mengenai harga pangan di tingkat produsen atau harga pangan di tingkat konsumen dapat digunakan untuk menentukan harga pangan wajar atau tidak wajar. Untuk mengetahui kewajaran harga pangan di tingkat produsen digunakan indikator stabilitas harga pangan dengan mengacu HPP atau HAP Tingkat Produsen atau biaya produksi, atau ketentuan lain, seperti terlihat pada Tabel 1. Untuk mengetahui kewajaran harga pangan di tingkat konsumen digunakan indikator stabilitas harga pangan dengan mengacu HET atau HAP Tingkat Konsumen, atau ketentuan lain seperti terlihat pada Tabel 2. 9
Tabel 1. Indikator Stabilitas Harga Sebagai Acuan Dalam Melakukan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Tingkat Produsen Indikator Stabilitas Harga HPP/HAP(1) (Rp/kg) No Komoditas Aman Waspada Segera Keterangan Diintervensi 1. GKP Tingkat Harga > Harga = Harga < HPP 4.200 Kualitas Petani HPP HPP mengacu HPP 2. GKP Tingkat Harga > Harga = Harga < HPP 4.250 Kualitas Penggilingan HPP HPP mengacu HPP 3. GKG Tingkat Harga > Harga = Harga < HPP 5.250 Kualitas Penggilingan HPP HPP mengacu HPP 4. Beras Harga > Harga = Harga < HPP 8.300 Kualitas Medium HPP HPP mengacu Penggilingan HPP 5. Jagung Harga ≥ Harga Harga 3.050 Kualitas Pipilan HAP dibawah dibawah mengacu Kering HAP HAP (> 10%) HAP (ka 20%) (sd.10%) 6. Kedelai Biji Harga ≥ Harga Harga 8.500 Kualitas Kering (lokal) HAP dibawah dibawah mengacu HAP HAP (> 10%) HAP (sd.10%) 7. Bawang Harga ≥ Harga Harga diatas 18.300 Kualitas Merah HAP dibawah HAP (> 20%) mengacu (konde HAP (sd. HAP askip) 20%) 8. Bawang Harga ≥ Harga Harga diatas 18.300(2) Putih (konde HAP dibawah HAP (> 20%) askip) HAP (sd. 20%) 9. Cabai Merah Harga ≥ Harga Harga 15.000(2) Keriting HAP dibawah dibawah HAP HAP (> 20%) (sd.20%) 10. Cabai Rawit Harga ≥ Harga Harga 16.000(2) Merah HAP dibawah dibawah HAP HAP (> 20%) (sd.20%) 11. Sapi/Kerbau Harga ≥ Harga Harga 50.000(2) (hidup) HAP dibawah dibawah HAP HAP (> 10%) (sd.10%) 12. Ayam Ras Harga ≥ Harga Harga 19.000 Kualitas Pedaging HAP dibawah dibawah mengacu (hidup) HAP HAP (> 10%) HAP (sd.10%) 13. Telur Ayam Harga ≥ Harga Harga 19.000 Kualitas Ras HAP dibawah dibawah mengacu HAP HAP (> 10%) HAP (sd.10%) Keterangan: (1)HAP mengacu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (2)HAP estimasi mengacu biaya produksi dan/atau keuntungan yang layak. 10
Tabel 2. Indikator Stabilitas Harga Sebagai Acuan Dalam Melakukan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Tingkat Konsumen Stabilitas Harga HET/HAP(1) (Rp/kg) No Komoditas Aman Waspada Segera Keterangan Diintervensi 1. Beras Harga Harga Harga diatas 12.800 Sumsel, Premium ≤HET diatas HET HET (> 5%) Lampung, (sd. 5%) Jawa, Bali, NTB, Sulawesi 13.300 Sumatera (kecuali Sumsel dan Lampung), NTT, dan Kalimantan. 13.600 Maluku dan Papua 2. Beras Harga sd. Harga Harga diatas 9.450 Sumsel, Medium diatas diatas HAP HAP (> 20%) Lampung, HET (≤ (> 5-20%) Jawa, Bali, 5%) NTB, Sulawesi. 9.950 Sumatera (kecuali Sumsel dan Lampung), NTT, dan Kalimantan. 10.250 Maluku dan Papua. 3. Bawang Harga sd. Harga Harga diatas 32.000 Rogol Aksip. Merah diatas diatas HAP HAP (> 25%) HAP (≤ (> 10-25%) 10%) 4. Bawang Harga sd. Harga Harga diatas 32.000(2) Bonggol. Putih diatas diatas HAP HAP (> 25%) HAP (≤ (> 10-25%) 10%) 5. Cabai Merah Harga sd. Harga Harga diatas 32.000(2) Keriting diatas diatas HAP HAP (> 50%) HAP (≤ (>20-50%) 20%) 6. Cabai Rawit Harga sd. Harga Harga diatas 32.000(2) Merah diatas diatas HAP HAP (> 50%) HAP (≤ (>20-50%) 20%) 7. Daging Sapi Harga sd. Harga Harga diatas 105.000 Mengacu (Segar) diatas diatas HAP HAP (> 25%) kualitas HAP HAP (≤ (>10-25%) 10%) 8. Daging Harga sd. Harga Harga diatas 80.000 Mengacu Sapi/Kerbau diatas diatas HAP HAP (> 25%) kualitas HAP (Beku) HAP (≤ (>10-25%) 10%) 9. Daging Harga sd. Harga Harga diatas 35.000 Ayam Ras diatas diatas HAP HAP (> 20%) (>10-20%) 11
Stabilitas Harga HET/HAP(1) (Rp/kg) No Komoditas Aman Waspada Segera Keterangan Diintervensi HAP (≤ 10%) 10. Telur Ayam Harga sd. Harga Harga diatas 24.000 Ras diatas diatas HAP HAP (> 20%) HAP (≤ (>10-20%) 10%) 11. Gula Harga sd. Harga Harga diatas 12.500 Konsumsi diatas diatas HAP HAP (> 15%) HAP (≤ (> 5-15%) 5%) 12 Minyak Harga sd. Harga Harga diatas 14.000 Curah Goreng diatas diatas HAP HAP (> 25%) (Rp/L) HAP (≤ (> 5-25%) 5%) Keterangan: (1)HET mengacu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan HAP mengacu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2020 tentang Harga AcuanPembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (2)HAP estimasi mengacu struktur biaya dan/atau keuntungan yang wajar. Indikator stabilitas pasokan pangan khususnya di tingkat konsumen mengacu pada ketahanan stok pangan. Ketahanan stok pangan dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan kegiatan SPHP di tingkat konsumen untuk setiap komoditas pangan, seperti terlihat pada Tabel 3. Tabel 3. Indikator Stabilitas Pasokan Pangan Sebagai Acuan Dalam Melakukan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Tingkat Konsumen Ketahanan Stok (Hari) Keterangan No Komoditas Aman Waspada Segera Tingkat Pedagang Intevensi Untuk Pakan Ternak 1. Beras Untuk Pengrajin Tahu 2. Jagung ≥ 14 7 – 13 <7 Tempe 3. Kedelai Tingkat Pedagang ≥ 60 30 – 59 < 30 Tingkat Pabrik, ≥ 60 30 – 59 < 30 Distributor, Pedagang Tingkat Importir, 4. Gula ≥ 30 14 – 29 < 14 Distributor, Pedagang 14 – 29 < 14 Tingkat Pedagang Konsumsi 14 – 29 < 14 (Grosir/Eceran) Tingkat Pedagang 5. Minyak ≥ 30 (Grosir/Eceran) Goreng 6. Bawang Putih ≥ 30 7. Bawang ≥ 14 7 – 13 <7 Merah >1 1 <1 8. Cabe Merah Keriting 12
Ketahanan Stok (Hari) Keterangan No Komoditas Aman Waspada Segera Tingkat Pedagang Intevensi (Grosir/Eceran) 9. Cabe Rawit Tingkat Pedagang Merah >1 1 <1 (Grosir/Eceran) Tingkat Pedagang 10. Telur Ayam >7 4 – 6 <4 (Grosir/Eceran) Ras Tingkat Pedagang >7 4 – 6 <4 (Grosir/Eceran) 11. Daging Ayam Ras >7 4 – 6 <4 12. Daging Sapi/Kerbau Komponen anggaran SPHP yang dapat difasilitasi melalui mekanisme APBN, adalah Fasilitasi Distribusi Pangan untuk biaya transportasi dan/atau kemasan/packing. Selain itu, biaya operasional antara lain: koordinasi, pendampingan, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan SPHP. Pendistribusian bahan pangan dilakukan melalui aliran dari produsen ke konsumen atau masyarakat. Skema kegiatan SPHP melalui Fasilitasi Distribusi Pangan dapat dilihat pada Gambar 2. Gambar 2. Skema Kegiatan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan Melalui Fasilitasi Distribusi Pangan 13
III. PELAKSANAAN 3.1. Lembaga Pelaksana Kegiatan Kegiatan SPHP melalui FDP dapat dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan, pelaku usaha pangan, produsen, konsumen, atau penyedia jasa distribusi. 3.2. Pemanfaatan Dana SPHP Melalui FDP Dalam rangka pengamanan, penanganan, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen, Badan Pangan Nasional mengalokasikan dana SPHP . Dana ini dapat digunakan untuk: 1. Intervensi SPHP melalui Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk biaya transportasi dan/atau kemasan/packing; 2. Biaya Operasional adalah biaya yang digunakan dalam rangka operasionalisasi kegiatan SPHP antara lain: koordinasi, advokasi, konsolidasi, pendampingan, pengawalan, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan SPHP. 3.2.1.Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) FDP dilakukan untuk mengatasi gejolak pasokan dan harga pangan yang disebabkan jatuhnya harga di produsen maupun meningkatnya harga di konsumen. Harga produsen di daerah sentra produksi turun akibat kelebihan produksi (surplus) sehingga merugikan produsen. Kelebihan hasil produksi dapat didistribusikan lintas provinsi/kabupaten/kota yang mengalami gejolak harga karena kekurangan pasokan (defisit). FDP berupa bantuan biaya distribusi, meliputi biaya transportasi (termasuk bongkar dan muat) dan/atau kemasan/packing (termasuk sortasi dan biaya pengemasan). Pemberian FDP akan meningkatkan penerimaan produsen karena produsen tidak mengalokasikan biaya transportasi dan/atau kemasan/packing. Sementara itu, akses konsumen akan meningkat dalam memperoleh bahan pangan pokok strategis dengan harga yang lebih murah dan wajar. 14
Pelaksanaan dan penetapan FDP dilakukan oleh Deputi Bidang Ketersediaan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional berupa bantuan biaya distribusi pangan dilakukan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: 1. Penyaluran bahan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit saat terjadi kelebihan pasokan (over supply) pada periode panen raya atau kondisi lainnya yang berpotensi menyebabkan harga penjualan di tingkat produsen di bawah HPP atau HAP Tingkat Produsen atau biaya produksi (harga produsen jatuh/rendah), pasokan terbatas (harga konsumen melonjak/naik) dan/atau periode HBKN. 2. Pemberian FDP dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan stok bahan pangan, kebutuhan pangan, serta harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, atau kebijakan lainnya. 3. Pemberian FDP dilakukan oleh Badan Pangan Nasional kepada Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan dan/atau pelaku usaha pangan yang menerima penugasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 4. Pemberian FDP dapat dilakukan berdasarkan usulan pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada Badan Pangan Nasional dengan memperhatikan indikator stabilitas harga dan/atau indikator stabilitas pasokan, atau ketahanan stok. 5. Usulan juga dapat dilakukan oleh produsen dan/atau konsumen langsung ke Badan Pangan Nasional cq Kedeputian Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan atau melalui pemerintah provinsi/kabupaten/ kota. 6. Apabila diperlukan, terlebih dahulu dapat dilakukan survei oleh Badan Pangan Nasional dan/atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota ke wilayah pemasok dan/atau wilayah yang akan dipasok bahan pangan. 7. Badan Pangan Nasional cq Kedeputian Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dapat menyetujui atau tidak menyetujui atas usulan pemberian FDP. 15
8. Bahan pangan yang akan didistribusikan baik di tingkat produsen dan konsumen dijamin/dibeli oleh offtaker untuk selanjutnya didistribusikan ke produsen atau konsumen. 9. Penyaluran bahan pangan dari produsen dapat dilakukan melalui penyedia jasa distribusi atau pengiriman mandiri oleh pihak produsen. 10. Penyaluran bahan pangan kepada konsumen dilakukan oleh Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan dan/atau pelaku usaha pangan yang menerima penugasan. 11. Harga bahan pangan yang disalurkan kepada konsumen harus sesuai dengan harga yang disepakati. 3.2.2.Biaya Operasional Biaya Operasional adalah biaya yang digunakan dalam rangka operasionalisasi kegiatan SPHP melalui FDP. Dalam mendukung kelancaran kegiatan SPHP melalui FDP diperlukan dukungan operasional untuk melakukan koordinasi, advokasi, konsolidasi, pendampingan, pengawalan, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP. Hal ini perlu mengingat pelaksanaan kegiatan yang tersebar dari produsen sampai konsumen melibatkan banyak pihak, agar kegiatan SPHP melalui FDP dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 3.3. Administrasi Pertanggungjawaban Pada kegiatan SPHP melalui FDP, Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan dan/atau pelaku usaha pangan menyertakan bukti penggunaan penyedia jasa distribusiatau badan usaha/ekspedisi yang mendistribusikan bahan pangan dari produsen ke konsumen kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Ketahanan Pangan/Badan Pangan Nasional dengan menyertakan persyaratan pertanggungjawaban yang perlu dilampirkan yaitu: (1) surat jalan oleh penyedia jasa distribusi atau badan usaha/ekspedisi (2) kwitansi biaya pengiriman, 16
(3) fotocopy SIM pengemudi, (4) fotocopy STNK pengangkut, (5) fotocopy NPWP penyedia jasa distribusi atau badan usaha/ekspedisi, dan/atau (6) dokumentasi/foto/video pengiriman. Apabila biaya kurang dari Rp 5 juta, cukup melampirkan surat jalan oleh penyedia jasa distribusi atau badan usaha/ekspedisi, fotocopy SIM, fotocopy STNK, dokumentasi/foto/video pengiriman, dan kwitansi pengiriman/ekspedisi tidak wajib disertai materai. Apabila biaya di atas Rp 5 juta sampai dengan di bawah Rp 10 juta, cukup melampirkan surat jalan oleh penyedia jasa distribusi atau badan usaha/ekspedisi, foto copy SIM, fotocopy STNK, dokumentasi/foto/video pengiriman dan kwitansi pengiriman/ekspedisi wajib bermaterai Rp 10.000. Apabila biaya lebih besar atau sama dengan Rp 10 juta, wajib menggunakan jasa pengiriman/ekspedisi yang berbadan hukum dan memiliki NPWP serta melampirkan surat jalan oleh penyedia jasa distribusi atau badan usaha/ekspedisi, fotocopy SIM, fotocopy STNK, dokumentasi/foto/video pengiriman dan kwitansi ekspedisi bermaterai Rp 10.000. Contoh kelengkapan berkas administrasi bantuan distribusi pangan terlihat pada Lampiran 1 dan 2. 17
IV. ORGANISASI DAN TATA KERJA Pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP harus memenuhi kaidah pengelolaan sesuai prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) yang dilaksanakan oleh organisasi dari tingkat pusat sampai tingkat pelaksana. Organisasi tersebut terdiri dari Badan Pangan Nasional, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan, pelaku usaha pangan, produsen, konsumen, dan/atau penyedia jasa distribusi. Masing-masing pelaksana organisasi memiliki tugas sebagai berikut: 4.1 Badan Pangan Nasional c.q. Kedeputian Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan 1. Menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Kegiatan SPHP melalui FDP; 2. Melaksanakan sosialisasi kegiatan SPHP melalui FDP ke stakeholder terkait; 3. Memberikan penugasan kepada Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan atau pelaku usaha pangan sebagai pelaksana kegiatan intervensi SPHP. 4. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait kondisi yang memerlukan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP; 5. Menerima dan memverifikasi laporan atau usulan dari provinsi/ kabupaten/kota atau stakeholder terkait, mengenai adanya gejolak pasokan dan harga pangan di tingkat produsen atau konsumen yang memerlukan intervensi SPHP. 6. Menyetujui dan/atau melaksanakan kegiatan SPHP melalui FDP berdasarkan usulan dan/atau hasil monitoring; 7. Menentukan produsen, lokasi produsen, jenis dan volume serta harga bahan pangan yang didistribusikan, penyedia jasa distribusi yang akan melakukan pengiriman, lokasi dan tujuan pengiriman, offtaker dan calon konsumen; 18
8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP. 4.2 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1. Dapat melaksanakan sosialisasi kegiatan SPHP melalui FDP ke stakeholder terkait; 2. Menerima dan memverifikasi laporan dari produsen dan/atau masyarakat mengenai adanya gejolak pasokan dan harga pangan yang perlu dilakukan intervensi SPHP baik di tingkat produsen atau konsumen; 3. Dapat mengusulkan kegiatan SPHP melalui FDP ke Badan Pangan Nasional; 4. Dapat melakukan koordinasi dan memberikan usulan terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP di wilayahnya, yang meliputi antara lain penetapan produsen, lokasi produsen, jenis dan volume serta harga bahan pangan, penetapan penyedia jasa distribusi yang akan melakukan pengiriman, lokasi dan tujuan pengiriman, offtaker calon konsumen penerima manfaat kegiatan SPHP melalui FDP; 5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP setelah kegiatan selesai kepada Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. 4.3 Perum BULOG, BUMN di bidang Pangan, BUMD di bidang Pangan atau Pelaku Usaha Pangan 1. Menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional dalam pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP. 2. Berkomitmen mengikuti ketentuan jenis, volume, harga bahan pangan, waktu penyediaan, waktu penyaluran, serta kriteria calon offtaker dan konsumen penerima manfaat kegiatan SPHP melalui FDP. 3. Melaksanakan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan kegiatan SPHP melalui FDP yang telah dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. 4. Melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan/atau 19
pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP. 5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP setelah kegiatan selesai kepada Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. 4.4 Produsen 1. Bersedia memasok jenis, volume dan harga, serta waktu penyediaan dan penyaluran bahan pangan sesuai kesepakatan dengan Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan atau pelaku usaha pangan yang ditugaskan Badan Pangan Nasional dalam kegiatan SPHP melalui FDP. 2. Bersedia mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP. 3. Dapat membuat kontrak kerja sama dengan Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan atau pelaku usaha pangan yang ditugaskan Badan Pangan Nasional dalam kegiatan SPHP melalui FDP. 4. Melakukan koordinasi dengan Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan atau pelaku usaha pangan yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk pertanggungjawaban administrasi dan keuangan kegiatan SPHP melalui FDP yang telah dilakukan. 5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP setelah kegiatan selesai kepada Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. 4.5 Konsumen 1. Memenuhi kriteria sebagai konsumen atau masyarakat. 2. Menerima dan/atau menyalurkan bahan pangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam penugasan Badan Pangan Nasional kepada Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan atau pelaku usaha pangan sebagai pelaksana kegiatan SPHP melalui FDP. 20
3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP setelah kegiatan selesai kepada Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. 4.6 Penyedia Jasa Distribusi 1. Penyedia jasa dan/atau badan usaha yang memiliki izin usaha untuk pemasaran bahan pangan dan/atau jasa transportasi/ekspedisi. 2. Berkomitmen terhadap waktu pengiriman dan sistem pembayaran yang telah disepakati. 3. Melengkapi semua berkas kelengkapan administrasi dalam proses pencairan dana kegiatan SPHP melalui FDP. 4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP setelah kegiatan selesai kepada Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. 21
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 5.1. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi adalah langkah untuk mengendalikan kegiatan dan pemanfaatan dana SPHP melalui FDP, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Keberhasilan kegiatan ini terlihat dari kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya, serta terukur hasilnya. Melalui pemantauan dan evaluasi maka keberhasilan kesesuaian antara target capaian dan realisasi kegiatan, dampak dan kendala kegiatan ini dapat diketahui. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai dari produsen, Perum BULOG, BUMN di bidang pangan, BUMD di bidang pangan, penyedia jasa distribusi, konsumen, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Badan Pangan Nasional. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dapat diambil langkah-langkah tindak lanjut untuk perbaikan kegiatan, baik dari sisi pemasok atau produsen, penyedia jasa distribusi, konsumen, maupun dari para pihak pemangku kepentingan (pusat, provinsi, kabupaten/kota). 5.2. Titik Kritis Pengendalian terhadap titik kritis pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana SPHP melalui FDP dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Ketahanan Pangan. Instrumen regulasi pengendalian yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP antara lain: (1) Peraturan Presiden Nomor 12/2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 18/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2) DIPA Badan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2022, (3) Standar Biaya Umum Kementerian Keuangan Tahun 2022. 22
Tabel 4. Analisis Risiko Kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan No Identifikasi Risiko Dampak Uraian Risiko Penyebab Risiko 1 Sosialisasi Materi sosialisasi tidak Pelaksanaan kegiatan Juknis tersampaikan ke seluruh tidak sesuai dengan Kegiatan SPHP stakeholder. aturan yang dirumuskan melalui FDP dalam Juknis karena kurang kurangnya kapasitas optimal. dan pemahaman pelaksana kegiatan. 2 Hasil Badan Pangan Nasional Sasaran dan tujuan identifikasi dan dan/atau pemerintah kegiatan yang penentuan propinsi/kabupaten/kota diharapkan tidak produsen kurang cermat dalam tercapai karena syarat dan/atau identifikasi calon kecukupan keberhasilan offtaker tidak produsen dan/atau dalam penyalur bahan sesuai kriteria. offtaker. pangan tidak dapat terpenuhi. 3 Pemanfaatan Badan Pangan Nasional Sasaran penerima dana SPHP dan/atau pemerintah manfaat yang kurang efektif propinsi/kabupaten/kota diharapkan tidak dan efisien. kurang cermat dalam tercapai karena syarat menentukan sasaran kriteria penerima penerima manfaat. manfaat kurang terpenuhi. 4 Koordinasi, Pelaksana kegiatan Sasaran dan tujuan kegiatan yang advokasi, terbatas atau kurang diharapkan tidak optimal evaluasi dan kompeten, serta karena kurangnya kapasitas dan sarana monitoring keterbatasan sumber pendukung pelaksana belum daya. dalam melaksanakan dilaksanakan kegiatan. secara optimal. Terdapat 4 (empat) titik kritis dalam pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana SPHP melalui FDP yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu: 1. Sosialisasi kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dan/atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada stakeholder terkait; 2. Persiapan, pelaksanaan, identifikasi, seleksi, dan penentuan calon produsen dan/atau offtaker; 23
3. Pemenuhan syarat kriteria calon penerima manfaat; 4. Monitoring kesesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun, serta evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban. 24
VI. PELAPORAN Pelaporan merupakan unsur informasi dan komunikasi dari sistem pengendalian intern, sebagai sarana bagi setiap pelaksana kegiatan mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan. Badan Pangan Nasional sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan SPHP melalui FDP membuat laporan pelaksanaan kegiatan. Laporan dalam kegiatan SPHP melalui FDP antara lain laporan pemanfaatan dana SPHP serta pengiriman dan penyaluran bahan pangan. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan SPHP melalui FDP, Badan Pangan Nasional menyusun Laporan Akhir Tahun Pelaksanaan Kegiatan SPHP melalui FDP. 25
Lampiran 1 Lampiran 1. Contoh Perjanjian Kerja Sama/Kesepakatan Perum BULOG, BUMN di bidang Pangan, BUMD di bidang Pangan Atau Pelaku Usaha Pangan Dengan Produsen 27
28
29
30
31
Lampiran 2 Lampiran 2. Berkas Administasi SPHP Melalui Fasilitasi Distriibusi Pangan 1. Contoh Surat Jalan oleh Penyedia Jasa Distribusi atau Badan Usaha/Ekspedisi 32
2. Kwitansi Pengiriman 3. SIM Pengemudi dan STNK Mobil Pengirim 33
4. Contoh NPWP 5. Contoh Dokumentasi Pengiriman 34
35
36
Search
Read the Text Version
- 1 - 46
Pages: