Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PERMENDIKBUD_RI_No_63_Pendidikan_Kepramu

PERMENDIKBUD_RI_No_63_Pendidikan_Kepramu

Published by Akhmad T, 2021-09-18 06:10:48

Description: PERMENDIKBUD_RI_No_63_Pendidikan_Kepramu

Search

Read the Text Version

IV. PIHAK YANG TERLIBAT Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib antara lain: 1. kepala sekolah/madrasah; 2. guru kelas/guru mata pelajaran yang menjadi pembina pramuka; dan 3. pembina pramuka bukan guru. V. PENUTUP Pedoman ini disusun sebagai acuan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib oleh satuan pendidikan. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Ani Nurdiani Azizah NIP 195812011986032001 - 60 -


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook