Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2018 PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2018 PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Published by keuangan.pnblk, 2019-02-19 03:18:55

Description: PDF LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2018 PN BULUKUMBA

Keywords: laptah,laporan tahunan,pengadilan negeri bulukumba,2018

Search

Read the Text Version

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 7. 94/Pid.B/2018/PN Blk 18/07/2018 19/07/2018 Terdakwa JPU 8. 86/Pid.B/2018/PN Blk 01/08/2018 06/08/2018 Tabel 27. Perkara Pidana yang Mengajukan Upaya Hukum Banding - Kasasi Perkara Perdata Pada tahun 2018, terdapat 11 permohonan perkara perdata yang mengajukan upaya hukum kasasi. Adapun daftar perkara tersebut adalah sebagai berikut : No Nomor Perkara PN Tanggal Putus PN Tanggal Permohonan 1 19/PDT.G/2016/PN Blk 26/01/2017 15/01/2017 2 7/PDT.G/2017/PN Blk 12/07/2017 12/01/2018 3 15/PDT.G/2017/PN Blk 04/10/2017 03/07/2018 4 17/PDT.Bth/2017/PN Blk 24/10/2017 09/07/2018 5 18/PDT.G/2017/PN Blk 07/11/2017 13/07/2018 6 14/PDT.G/2017/PN Blk 24/10/2017 23/07/2018 7 8/PDT.G/2017/PN Blk 15/08/2017 24/07/2018 8 21/PDT.G/2017/PN Blk 23/11/2017 30/07/2018 9 28/PDT.G/2017/PN Blk 19/12/2017 30/07/2018 10 19/PDT.G/2017/PN Blk 22/11/2017 12/12/2018 11 14/PDT.G/2018/PN Blk 08/08/2018 10/12/2018 Tabel 28. Perkara Perdata yang Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana Pada tahun 2018, terdapat 8 permohonan perkara pidana yang mengajukan upaya hukum kasasi. Adapun daftar perkara tersebut adalah sebagai berikut : Nomor Perkara PN Tanggal Tanggal Status Kasasi Ket Putus PN Permohona PH JPU n JPU PH 113/Pid.B/2017/PN Blk 17/10/2017 10/01/2017 Pengiriman berkas JPU JPU 170/Pid.Sus/2017/PN Blk 12/12/2017 23/03/2018 Pengiriman berkas JPU JPU 46/Pid.B/2018/PN Blk 08/05/2017 06/08/2018 Pengiriman berkas 48/Pid.Sus/2018/PN Blk 02/05/2018 03/09/2018 Pengiriman berkas 55/Pid.Sus/2018/PN Blk 31/05/2018 04/09/2018 Pengiriman berkas 101/Pid.Sus/2017/PN Blk 10/07/2018 08/10/2018 Pengiriman berkas 94/Pid.B/2018/PN Blk 18/07/2018 29/10/2018 Pengiriman berkas 86/Pid.B/2018/PN Blk 01/08/2018 04/12/2018 Tidak memenuhi syarat formil Tabel 29. Perkara Pidana yang Mengajukan Upaya Hukum Kasasi - Peninjauan Kembali Pada tahun 2018, terdapat 3 permohonan perkara perdata gugatan yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sedangkan perkara pidana tidak ada. Adapun daftar perkara tersebut adalah sebagai berikut : 41

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 No Nomor Perkara PN Tanggal Putus PN Tanggal Permohonan 1 13/PDT.G/2014/PN.BLK 04/03/2015 23/01/2018 2 16/PDT.G/2015/PN.BLK 13/10/2015 01/02/2018 3 9/PDT.G/2016/PN.BLK 29/06/2016 28/08/2018 Tabel 30. Perkara yang Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali 3.2.4. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil Mediasi : Pada tahun 2018, terdapat 52 perkara perdata yang berhasil dimediasi hanya saja hasil mediasi tersebut dinyatakan gagal dan tidak menjadi akta perdamaian. 3.2.5. Jumlah Perkara Anak yang Berhasil melalui Diversi : Pada tahun 2018, tidak ada perkara anak yang berhasil melalui diversi. 3.3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Daftar asset Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Bulukumba: 1. Tanah Berikut saldo tanah tahun 2018: No Uraian Kuantitas (M2) Nilai (Rp) 1 Tanah Bangunan Rumah Gol II 6.146 1.972.257.428 1.644 825.288.000 2 Tanah Bangunan Mess/ Wisma/ Asrama 3.000 14.318.846.572 10.790 17.116.392.000 3 Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Jumlah Tabel 31. Saldo Tanah tahun 2018 Selama tahun 2018, tidak ada mutasi bertambah atau berkurang. Jadi pada tahun 2018 luas tanah yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Bulukumba sebesar 10.790 M2 dengan nilai Rp.17.116.392.000,-. 2. Gedung dan Bangunan Berikut saldo gedung dan bangunan tahun 2018 : No Uraian Kuantitas Nilai (Rp) (Unit) 16.875.055.100 10.000.000 1 Bangunan Gedung Kantor Permanen 1 49.000.000 2 Bangunan lainnya 1 2.345.921.000 3 Bangunan Tempat Ibadah 1 393.313.000 4 Rumah Negara Golongan II Tipe C 11 92.374.000 Permanen 218.708.000 19.984.371.100 5 Mess/Wisma/Bungalow/Tempat 1 Peristirahatan Permanen 6 Pagar Permanen 1 7 Bangunan Tempat Parkir 1 Jumlah 17 Tabel 32. Saldo gedung dan bangunan tahun 2018 42

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Pada tahun 2018 gedung dan bangunan yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Bulukumba sebanyak 17 unit dengan nilai Rp. 19.984.371.100. Untuk kondisi rumah dinas yang dihuni oleh pimpinan, hakim dan karyawan Pengadilan Negeri Bulukumba dapat di lihat pada tabel di bawah ini : No Uraian Tahun Baik Kondisi Rusak Luas Keteragan Perolehan Jumlah √ Rusak Berat Tanah 1. Ketua Ringan (M2) Jl. Anggrek No. 19 1982 1 - 2. Wakil Ketua - 1650 Jl. Anggrek No. 21 dan Hakim M2 dan Jl. Matahari 1981 dan 2 √ - - No. 1 1982 1250 M2 3. Hakim 1986 1√ - - 238 M2 Jl. Melati No. 9 1978 dan 2 - √ - 842 M2 Jl. Matahari No. 3 1996 dan No. 5 1983 3- - √ 863 M2 Jl. Cendana No. 2A,2B,2C 4. Panitera 1996 1√ - - 500 M2 Jl. Kenari No. 11 5. Sekretaris 1978 1√ - - 769 M2 Jl. S Majidi No. 26 6. Mess 1945 1- - √ 1644 Jl. KH Muh Ramli Karyawan M2 (Eks Kantor Lama) Tabel 33. Kondisi rumah dinas Pengadilan Negeri Bulukumba Untuk daftar ruangan yang ada di Gedung Pengadilan Negeri Bulukumba dapat di lihat pada tabel di bawah ini : No Sarana/Prasarana Gedung Jumlah Keterangan Lantai 2 1. Ruangan Ketua 1 (satu) Lantai 2 Lantai 2 2. Ruangan Wakil Ketua 1 (satu) Lantai 2 Lantai 1 3. Ruangan Hakim 1 (satu) Lantai 1 Lantai 1 4. Ruangan Panitera 1 (satu) Lantai 1 Lantai 1 5. Ruangan Sekretaris 1 (satu) Lantai 1 Lantai 1 6. Ruangan Sidang 4 (empat) Lantai 1 Lantai 2 7. Ruangan Mediasi dan Diversi 1 (satu) Lantai 2 8. Ruangan Tunggu Anak 1 (satu) 9. Ruangan Kesehatan dan Laktasi 1 (satu) 10. Ruangan Kepaniteraan Muda Perdata 1 (satu) 11. Ruangan Kepaniteraan Muda Pidana 1 (satu) 12. Ruangan Kepaniteraan Muda Hukum 1 (satu) 13. Ruangan Subbagian Perencanaan, TI dan Pelaporan 1 (satu) 14. Ruangan Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata 1 (satu) Laksana 43

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 15. Ruangan Subbagian Umum dan Keuangan 1 (satu) Lantai 1 Lantai 2 16. Ruangan Panitera Pengganti 1 (satu) Lantai 2 Lantai 1 17. Ruangan Jurusita dan JSP 1 (satu) Lantai 1 Lantai 1 18. Ruangan Jaksa 1 (satu) Lantai 1 Lantai 1 19. Ruangan Pos Bantuan Hukum 1 (satu) Lantai 1 Lantai 2 20. Ruangan Advokat/Pengacara 1 (satu) Lantai 2 Lantai 2 21. Ruangan Tahanan Pria 1 (satu) Lantai 2 Lantai 1 22. Ruangan Tahanan Wanita 1 (satu) Lantai 2 Lantai 1 dan 2 23. Ruangan Barang Bukti 1 (satu) Lantai 1 dan 2 Lantai 1 dan 2 24. Ruangan Perpustakaan 1 (satu) 25. Ruangan Server 1 (satu) 26. Ruangan Rapat 1 (satu) 27. Ruangan Arsip 4 (empat) 28. Ruangan Gudang 1 (satu) 29. Ruangan Pantry 1 (satu) 30. Ruangan Panel 2 (dua) 31. Ruangan Toilet Pria 2 (dua) 32. Ruangan Toilet Wanita 2 (dua) Tabel 34. Daftar Ruangan Gedung Pengadilan Negeri Bulukumba 3. Peralatan dan Mesin Berikut saldo peralatan dan mesin tahun 2018 : No Uraian Kuantitas Nilai (Rp) 1 Station Wagon 2 Unit 367.264.117 2 Sepeda Motor 3 Unit 48.960.000 3 Mesin Fotocopy Electronic 1 Buah 35.000.000 4 Lemari Besi / Metal 9Buah 44.080.900 5 Lemari Kayu 8 Buah 55.731.000 6 Filling Cabinet Besi 8 Buah 14.396.000 7 Brandkas 3 Buah 30.605.000 8 Buffet 2 Buah 1.276.000 9 Tabung Pemadam Api 8 Buah 7.500.000 10 Papan Visual / Papan Nama 1 Buah 5.000 11 Meja Kerja Kayu 181.170.400 12 Kursi Besi / Metal 53 Buah 117.500.000 13 Kursi Kayu 60 Buah 5.610.000 14 Sice 4 Buah 31.911.000 15 Bangku Panjang Kayu 5 Buah 45.000.000 16 Meja Rapat 30 Buah 3.000.000 17 Meubelair Lainnya 2 Buah 50.000.000 18 Jam Elektronik 1 Buah 360.000 19 Mesin Pemotong Rumput 1 Buah 3.600.000 20 A.C. Split 1 Buah 79.960.000 21 Portable Air Conditioner (Alat Pendingin) 25 Buah 55.238.000 22 Kipas Angin 3 Buah 3.700.000 23 Televisi 3 Buah 15.000.000 24 Sound System 2 Buah 47.682.955 25 Mic Conference 1 Buah 55.000 1 Buah 44

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 26 Tiang Bendera 2 Buah 65.122 1 Buah 4.174.500 27 Lambang Instansi 2 Buah 53.800.000 1 Buah 20.000.000 28 Gordyin / Kray 1 Buah 1 Buah 603.000 29 Uninterruptible Power Supply (UPS) 1 Buah 15.000.000 1 Buah 30 Assignment Switcher 7.000.000 2 Buah 48.247.000 31 Camera Digital 50.000.000 1 Buah 32 LCD Monitor 1 Buah 200.000.000 1 Buah 10.000.000 33 Telephone (PABX) 23 Buah 19.759.550 19 Buah 34 Finger Printer Time and Attandance 2 Buah 261.178.000 Acces Control System 2 Buah 268.332.000 15 Buah 35 Genset 3 Buah 29.950.000 4 Buah 2.500.000 36 Serial Scanner Printer 2 Buah 2 Buah 26.697.000 37 Local Area Network (LAN) 2 Buah 14.500.000 1 Buah 38 P.C Unit 1 Buah 8.000.000 2 Buah 62.680.000 39 Laptop 18 Buah 11.000.0000 1 Buah 40 Notebook 4 Buah 2.200.000 1 Buah 2.090.000 41 Harddisk 10.000.000 30.000.000 42 Printer (Peralatan Personal Komputer) 71.320.000 42.020.000 43 Scanner (Peralatan Personal Komputer) 24.160.000 12.200.000 44 Peralatan Personal Komputer Lainnya 2.660.801.544 45 Server 46 Router 47 Hub 48 Peralatan Jaringan Lainnya 49 Serial Scanner 50 Air Conditioning (AC) 51 Bangku Panjang 52 Meja Reception 53 Rak Besi 54 Rak Server Jumlah Tabel 35. Saldo peralatan dan mesin tahun 2018 Untuk identitas kendaraan roda dua dan empat Pengadilan Negeri Bulukumba dapat di lihat pada tabel di bawah ini : Jenis Kendaraan Roda 4 Tahun Baik Kondisi Rusak Perolehan Rusak Berat No Uraian - Ringan √ 1. Toyota Kijang Type 2003 √ - √ - KF83 - - - 2. Kijang Innova Type G 2008 3. Toyota Kijang Avanza 2011 Type GM.T.1.3 CC Tabel 36. Kondisi Jenis Kendaraan Roda Empat 45

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Jenis Kendaraan Roda 2 Tahun Baik Kondisi Rusak Perolehan Rusak Berat No Uraian - Ringan - √ 1. Yamaha Jupiter MX 2007 - - - - - 2. Suzuki XRCF-NF-NR 2009 - - - 3. Suzuki Shogun Axelo 2011 - FL125 4. New Suzuki Address 2015 Tabel 37. Kondisi Jenis Kendaraan Roda Dua 4. Jaringan Berikut saldo asset jaringan tahun 2018 : No Uraian Kuantitas Nilai (Rp) 1 Instalasi pusat pengatur listrik lainnya 3 99.296.000 99.296.000 Jumlah Tabel 38. Saldo Aset Jaringan tahun 2018 Pada tahun 2018 total nilai asset jaringan yang dikelola Pengadilan Negeri Bulukumba senilai Rp99.296.000. 5. Aset Tetap Lainnya Berikut saldo asset tetap lainnya tahun 2018: Kuantitas Nilai (Rp) 9 6.866.469 No Uraian 6.866.469 1 Monografi Jumlah Tabel 39. Saldo Aset Tetap Lainnya Tahun 2018 Pada tahun 2018, asset tetap lainnya tidak mengalami mutasi bertambah maupun berkurang. Total nilai asset tetap lainnya yang dikelola Pengadilan Negeri Bulukumba senilai Rp 6.866.469,- . 6. Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Saldo asset tetap yang tidak digunakan tahun 2018: No Uraian Kuantitas Nilai (Rp) 1 Station Wagon 1 unit 96.640.000 2 Sepeda Motor 1 unit 14.818.000 3 White Board 2 Buah 830.000 4 Meja Kerja Kayu 1 Buah 128.000 5 Kursi Besi/Metal 43.585.000 6 Kursi Kayu 25 Buah 14.852.000 7 Sice 10 Buah 1.936.000 8 Bangku Panjang Kayu 2 Buah 10.677.500 9 Jam Elektronik 13 Buah 66.000 10 AC Split 5 Buah 6.500.000 11 AC Window 1 Buah 349.000 1 Buah 46

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 12 Kipas Angin 5 Buah 3.398.000 70.000 13 Kompor Listrik 1 Buah 2.331.000 19 UPS 1 Buah 45.000.000 21 Finger Printer Time and Attandance 1 Buah 241.180.500 Acces Control System Jumlah Tabel 40. Saldo asset tetap yang tidak digunakan tahun 2018 Pada akhir tahun 2018 total nilai asset tetap yang tidak digunakan yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Bulukumba senilai Rp241.180.500. 7. Aset Tak Berwujud Berikut asset tak berwujud Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018 : No Uraian Kuantitas Nilai (Rp) 1 Software Komputer 1 24.349.000 24.349.000 Jumlah Tabel 41. Nilai Aset Tak Berwujud Agar sarana dan prasarana terorganisir mulai dari pembelian, transfer masuk dan keluar, sampai penghapusan dan pemusnahan barang, dalam mengelola sarana dan prasarananya, Pengadilan Negeri Bulukumba mealkukan pendataan dan di catat ke dalam Sistem Manajemen dan Akuntabilitas Barang Milik Negara, selain itu Pengadilan Negeri Bulukumba merencanakan alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana di antaranya pemeliharaan gedung,kendaraan dinas, komputer, server, AC split, faksimili, mesin photo copy, instalasi listrik dan alat rumah tangga serta barang inventaris lainnya. 8. Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang Pada tahun 2018 Pengadilan Negeri Bulukumba menerima hibah langsung dalam bentuk barang dari Ketua dan karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Bulukumba berupa 1 unit bangunan tempat ibadah dan 1 unit bangunan pos penjagaan. No Nama Barang Nilai (Rp.) 1 Mushollah 49.000.000 2 Pos Penjagaan 20.000.000 69.000.000 Jumlah Tabel. 42 Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang 47

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 3.4. Pengelolaan Keuangan 1. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi / Pengadilan Negeri Bulukumba (099581) Di bawah ini tabel Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Bulukumba (099581) tahun 2018: Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Persentaase Sisa (Rp) Realisasi (%) 4,845 Belanja Pegawai 3,950,265,000 3,950,260,155 100.00 23,493,082.00 Belanja 11,299,000.00 Barang 880,681,000 857,187,918 97.33 Belanja Modal 779,719,000 768,420,000 98.55 Total 5,610,665,000 5,575,868,073 99.37 34,796,927 Tabel 43. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Bulukumba (099581) Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa postur alokasi anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba (099581) terdiri dari tiga jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Dari total pagu sebesar Rp5.610.665.000,- total realisasi belanja sebesar Rp5,575,868,073,- dengan persentase 99,38%. Di bawah ini grafik pagu, realisasi belanja dan sisa anggaran DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018. Grafik Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran 8,000,000,000 3,950,2650,010505 857,187,918 768,420,000 5,651705,68658,00703 6,000,000,000 4,845.00 880,681,000 779,719,000 4,000,000,000 11,299,000.00 34,796,927.00 2,000,000,000 23,493,08… Total - Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal (2,000,000,000) Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Sisa (Rp) Linear (Realisasi (Rp)) Grafik 6. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 01 Tahun 2018 48

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Program Pagu (Rp) Realisasi Sisa Rp % Rp % Pembinaan 4.830.946.000 4.807.448.073 99.51 32.497.927 0.49 Administrasi dan Pengelolaan Keuangan BUA Pengadaan Sarana 779.719.000 768.420.000 98.55 11.299.000 1.45 dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Total 5.567.656.000 5.575.868.073 99.38 8.212.073 0.62 Tabel 44. Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba pada DIPA (01) Berdasarkan Nama Kegiatan Realisasi Belanja Pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : Kode Uraian Pagu (Rp) Realisasi Akun Rp % Layanan Perkantoran 1066.994 Gaji dan Tunjangan 1.518.295.000 1.518.295.000 100.00 001 Belanja Gaji Pokok PNS 511111 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS 24.000 24.000 100.00 511121 Belanja Tunj. Suami/Istri PNS 102.451.000 102.451.000 100.00 511122 Belanja Tunj. Anak PNS 31.998.000 31.998.000 100.00 511123 Belanja Tunj. Struktural PNS 36.400.000 36.400.000 100.00 511124 Belanja Tunj. Fungsional PNS 1.583.580.000 1.583.580.000 100.00 511125 Belanja Tunj. PPh PNS 193.284.000 193.284.000 100.00 511126 Belanja Tunj. Beras PNS 75.535.000 75.535.000 100.00 511129 Belanja Uang Makan PNS 265.488.000 265.488.000 100.00 511151 Belanja Tunjangan Umum PNS 14.960.000 14.960.000 100.00 511157 Belanja Tunjangan Kemahalan Hakim 128.250.000 128.250.000 100.00 Total 3.950.265.000 3.950.25.000 100.00 Tabel 45. Realisasi Belanja Pegawai DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 Realisasi Belanja Barang Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : 49

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Kode Uraian Pagu (Rp) Realisasi Akun 59.445.000 Rp % 1066.001 Layanan Dukungan Manajemen Pengadilan 59.444.964 99.92 051 Dukungan Manajemen Pengadilan 524111 Belanja Perjalanan Biasa 521211 Belanja Bahan 6.155.000 6.150.000 99.92 1066.994 Layanan Perkantoran 272.195.000 261.684.782 96.14 002 Operasional & Pemeliharaan Kantor 521111 Belanja keperluan perkantoran 521811 Belanja barang persediaan barang 70.790.000 65.136.253 92.01 konsumsi 521114 Belanja pengiriman surat dinas pos 14.400.000 11.874.406 82.46 pusat 522111 Belanja langganan listrik 107.033.000 106.887.311 99.86 522112 Belanja langganan telepon 2.627.000 2.626.485 99.98 522113 Belanja langganan air 0 00 523111 Belanja pemeliharaan gedung dan 131.150.000 117.129.557 89.31 bangunan 523119 Belanja pemeliharaan gedung dan 11.625.000 11.596.500 99.75 bangunan lainnya 523121 Belanja pemeliharaan peralatan dan 138.190.000 118.529.660 85.77 mesin 523133 Belanja pemeliharaan jaringan 0 00 521113 Belanja penambah daya tahan 0 00 tubuh 521115 Honor operasional satuan kerja 47.520.000 47.520.000 100.00 521119 Belanja barang operasional lainnya 19.551.000 18.608.000 95.18 Total 880.681.000 857.187.918 97.33 Tabel 46. Realisasi Belanja Barang DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 Realisasi Belanja Modal Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : 50

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Kode Uraian Pagu (Rp) Realisasi Akun Rp % 1071.951 Layanan Internal (Overhead) 97.99 051 Pembangunan/Renovasi 223.200.000 218.708.000 99.42 533111 Gedung dan Bangunan 99.78 Belanja modal gedung dan 91.83 bangunan 98.55 533121 Belanja Penambahan Nilai Gedung 55.319.000 55.000.000 dan Bangunan 052 Pengadaan Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 532111 Belanja modal peralatan dan mesin 426.410.000 426.030.000 053 Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 74.790.000 68.682.000 532111 779.719.000 768.420.000 Belanja modal peralatan dan mesin Total Tabel 47. Realisasi Belanja Modal DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 2. DIPA (03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri Bulukumba (099582) Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Persentaase Sisa (Rp) Realisasi (%) Belanja 101.974.000 95.431.343 93.58 6.542.657 Barang 101.974.000 95.431.343 93.58 6.542.657 Total Tabel 48. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Bulukumba (099582) Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa postur alokasi anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba (099582) hanya terdapat satu jenis belanja yaitu belanja barang. Dari total pagu sebesar Rp 101.974.000,- total realisasi belanja sebesar Rp 95.431.343,- dengan persentase 93.58%. Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018 pada DIPA (01) berdasarkan Nama Kegiatan adalah sebagai berikut : Di bawah ini grafik pagu, realisasi belanja dan sisa anggaran DIPA 03 Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran 6,542,657.00, 95,431,343.00, 101,974,000.00, Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Sisa (Rp) 51

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Grafik 7. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 03 Tahun 2018 Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018 pada DIPA (03) berdasarkan Nama Kegiatan adalah sebagai berikut : Program Pagu (Rp) Realisasi Sisa Rp % Rp % 93.58 Peningkatan 101.974.000 95.431.343 96,96 6.542.657 93.58 Manajemen Peradilan Umum Total 101.974.000 95.431.343 96,96 6.542.657 Tabel 49. Realisasi Anggaran Belanja DIPA (03) Berdasarkan Program Kerja Realisasi Belanja Barang Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 pada DIPA (03) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : Kode Uraian Pagu (Rp) Realisasi Akun Rp % 1049.003 Pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum 522131 Belanja jasa konsultan 31.200.000 31.200.000 100.00 1049.005 Perkara Peradilan Umum yang diselesaikan di Tingkat Pertama dan Banding tepat waktu 521114 Belanja pengiriman surat dinas pos 2.840.000 492.000 17.32 521211 Belanja bahan 33.600.000 33.600.000 100.00 521811 Belanja barang persediaan barang 16.894.000 16.892.343 99.99 konsumsi 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 16.650.000 13.060.000 78.44 1049.006 Perkara Peradilan Umum yang Diselesaikan Melalui Pembebasan biaya perkara 521211 Belanja bahan 0 0 0.00 521811 Belanja barang persediaan barang 390.000 87.000 22.31 konsumsi 522151 Belanja Jasa Profesi 0 00 524111 Belanja Perjalanan Biasa 400.000 100.000 25.00 Total 101.974.000 95.431.343 93.58 Tabel 50. Realisasi Belanja Barang DIPA 03 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 3.5. Dukungan Teknologi Informasi Seiring dengan diterapkannya sistem administrasi peradilan berbasis Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Empat Badan Peradilan di Bawahnya maka dibutuhkan dukungan perangkat teknologi informasi untuk menunjang kinerja sistem tersebut. Dengan adanya peralihan sistem administrasi yang dilakukan secara manual 52

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 menjadi sistem yang berbasis elektronik maka diperlukan standar perangkat keras dan lunak yang harus dipenuhi. Adapun perangkat tersebut adalah sebagai berikut : - Perangkat Keras Pengadilan Negeri Bulukumba didukung dengan fasilitas perangkat keras berupa server dengan kapasitas penyimpanan sebesar 600 GB, internet dengan kecepatan 30 Mbps, Modem ADLS, router wireless, jaringan kabel LAN, mikrotik, faximili, komputer, laptop, hub (switch), PABX, telephone, megaphone, mesin absensi, visual (televisi) jadwal sidang dan audio amplifier (sound system). - Perangkat Lunak Dalam menjalankan proses bisnisnya, Pengadilan Negeri Bulukumba juga didukung dengan fasilitas perangkat lunak baik yang berbayar maupun yang free license atau juga aplikasi yang difasilitasi oleh instansi terkait dengan pengadilan seperti website, sistem operasi linux, sistem informasi penelusuran perkara pengadilan versi 3.2.0, direktori putusan, antivirus, berbagai macam aplikasi keuangan, sistem informasi kepegawaian, komdanas, e-pupns, siharka, sistem pelayanan terpadu satu pintu dan sistem informasi perpustakaan. Semua aplikasi di atas memiliki operator dan penanggung jawab masing-masing. 3.6. Regulasi Tahun 2018 - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Area : Sebagai instansi di bawah lembaga Mahkamah Agung yang ditunjuk sebagai pelopor reformasi birokrasi, Pengadilan Negeri Bulukumba berusaha dalam menjalankan program-program baik yang direncanakan oleh Mahkmah Agung maupun yang disusun sendiri oleh Pengadilan Negeri Bulukumba . Dalam menjalankan programnya tentu harus didasari oleh peraturan-peraturan perundang-undangan dan dibawahnya. Berikut landasan pelaksanaan reformasi birokrasi : 1. Manajemen Perubahan - Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 3/DJU/ HM02.3/6/2014: Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan 53

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 2. Perundang-Undangan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 : Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan 3. Penataan Dan Penguatan Organisasi - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan 4. Penataan Tata Laksana - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan 5. Penataan Sistem Manajemen SDM - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis (Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) 6. Penguatan Akuntabilitas - Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 362/DJU/HM 02.3/4/2015 : Standarisasi Website Pengadilan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang di Pengadilan - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 7. Penguatan Pengawasan - SK KMA Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan 54

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pegawai Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 : Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan - SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 : Pedoman Standar Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kepaniteaan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum - Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1205/DJU/PS01/12/2017 Perihal Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak 55

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 BAB IV PENGAWASAN 4.1. Internal Pengawasan Internal meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial pengadilan. Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pegawai Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sistem pengawasan terhadap aparatur pengadilan lebih diperhatikan dari sebelumnya . Kemudian dengan adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap beberapa aparatur peradilan maka Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Maklumat Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Hal ini sebagai wujud dari komitmen instansi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk memperbaiki diri baik dari sisi kinerja maupun budaya yang tidak baik selama ini. Akibat kesalahan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik capaian yang telah diraih oleh Mahkamah Agung RI seakan tidak memiliki arti apa- apa. Untuk itu Pengadilan Negeri Bulukumba selalu berusaha untuk mengikuti semua perkembangan dan perubahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan instansi terkait lainnya. Dalam hal pengawasan internal terhadap kinerja di lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba telah dibentuk Hakim Pengawas Bidang dengan Koordinator Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Hakim Pengawasan Bidang ini akan mengevaluasi kinerja masing-masing bidang kemudian dilaporkan kepada ketua. Kemudian dalam hal pengawasan terhadap perilaku dari aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Bulukumba segenap pimpinan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris selalu melakukan pembinaan dan pendekatan kepada bawahannya agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan perbuatan yang akan mencoreng nama baik lembaga. Bentuk Pengawasan adalah : 1. Pengawasan langsung dengan cara pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus. 2. Pengawasan tidak langsung dengan cara melakukan penilaian atas laporan tertulis, laporan lisan dan pemberitaan media massa. 56

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Pengadilan Negeri 1. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencakup administrasi persidangan dan administrasi perkara. 2. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang meliputi administrasi kepegawaian, keuangan, inventaris barang dan administrasi umum. 3. Pengawasan terhadap perilaku aparat pengadilan. 4. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan kinerja pengadilan dan kualitas pelayanan publik. Pengawasan di Bidang Teknis dan Administrasi 1. Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhadap : a. Yang didelegasikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri :  Pelaksanaan tugas selaku koordinator pengawasan di Pengadilan Negeri.  Memantau pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Negeri.  Pelaksanaan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku dan pelaksanaan tugas hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri. b. Hakim, Hakim Pengawas dan Pengamat Narapidana dan Hakim Pengawas Bidang: 1) Tenggang waktu penyelesaian perkara pidana :  Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan masa tahanan.  Penyelesaian/minutasi perkara.  Penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat. 2) Tenggang waktu penyelesaian perkara perdata :  Penyelesaian perkara sesuai dengan SEMA No. 6 Tahun 1992.  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 : Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan  Penyelesaian perkara sesuai dengan SOP. 3) Memantau dan mengadakan evaluasi setiap bulan terhadap laporan keadaan perkara dari Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata. 4) Menerima laporan Hakim Pengawas dan Pengamat Narapidana serta Hakim Pengawas Bidang. c. Panitera 1) Memantau pelaksanaan tugas sesuai SOP. 57

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 2) Mengevaluasi proses penyelesaian administrasi perkara . 3) Memantau pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan grosse acte, termasuk eksekusi berdasarkan delegasi dari pengadilan negeri lain. 4) Memantau pelaporan pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari kejaksaan. 5) Memantau pengelolaan dan administrasi keuangan perkara perdata dan pidana serta konsignasi. d. Sekretaris 1) Memantau pelaksanaan program kerja, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban DIPA. 2) mengevaluasi Penetapan Kinerja Tahunan 3) Mengawasi realisai belanja dan penyerapan anggaran 4) mengawasi subbagian umum dan keuangan, subbagian kepegawaian dan ortala, dan perencanaan, IT dan pelaporan. 2. Pengawasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri : a. Memantau pelaksanaan tugas-tugas Hakim, Panitera dan Sekretaris dan jajaran di bawahnya pada Pengadilan Negeri. b. Memantau pelaksanaan tugas dalam penyelesaian administrasi perkara pidana dan perkara perdata. c. Memantau tingkah laku aparat Pengadilan Negeri. d. Melaksanakan penanganan pengaduan di Pengadilan Negeri berdasarkan SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009. e. Memantau pengelolaan administrasi pengawasan oleh Panitera Muda Hukum. 3. Pengawasan oleh Panitera terhadap Kepaniteraan Pidana, Perdata, Hukum, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti:  Pelaksanaan tugas-tugas para Panitera Muda di kepaniteraan sesuai dengan pola BINDALMIN dan SOP.  Memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Hukum terhadap kinerja staf.  Penelaahan dan penelitian berkas perkara oleh Panitera Muda.  Penyusunan daftar kebutuhan untuk penyusunan RKAKL oleh Panitera Muda.  Pelaksanaan tugas Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. 58

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018  Meneliti berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum, apakah amar putusan dalam putusan dan amar putusan dalam berita acara telah sesuai atau belum. 5. Pengawasan oleh Sekretaris terhadap Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan , Kepegawaian dan Ortala dan Perencanaan, IT dan Pelaporan :  Pelaksanaan tugas-tugas di kesekretariatan sesuai dengan pola BINDALMIN dan SOP.  Memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Kasubbag Umum, Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Kepegawaian terhadap kinerja staf.  Pembuatan pelaporan keuangan dan barang milik negara ke Mahkamah Agung dan instansi terkait.  Penggunaan barang inventaris dan pengelolaan administrasinya.  Penyusunan daftar kebutuhan untuk penyusunan RKAKL oleh para Kasubbag.  Pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor. 6. Pengawasan oleh Para Panitera Muda terhadap Staf : a. Panitera Muda Pidana  Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pra peradilan.  Pelaksanaan registrasi penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pelepasan dari tahanan dan pembatalan penahanan.  Pelaksanaan registrasi barang bukti.  Pelaksanaan registrasi uang jaminan penangguhan penahanan.  Pelaksanaan registrasi dana bantuan hukum.  Pembuatan konsep-konsep surat penetapan dan pengiriman penetapan.  Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada majelis.  Penyampaian salinan dan atau petikan putusan.  Pelaksanaan pemberkasan perkara.  Mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.  Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan. 59

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018  Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana, keuangan perkara pidana dan dana bantuan hukum.  Pelaksanaan tugas sesuai SOP. b. Panitera Muda Perdata  Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, sita dan pengangkatan sita jaminan serta eksekusi.  Pelaksanaan jurnal biaya perkara.  Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada majelis.  Pelaksanaan pemberkasan perkara.  Mempersiapkan pengiriman berkas-berkas ke Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung R. I.  Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan.  Pelaksanaan administrasi keuangan perkara.  Penyerahan PNBP pada bendahara penerima.  Pembuatan konsep-konsep laporan perkara perdata dan biaya perkara perdata.  Pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan SOP. c. Panitera Muda Hukum  Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana dan perdata.  Pengiriman laporan-laporan setiap awal bulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I.  Pembuatan statistik perkara pidana dan perdata.  Penyusunan dan pemeliharaan arsip perkara.  Pelaksanaan register badan hukum, serta kuasa, legalisasi, surat-surat keterangan sesuai dengan ketentuan undangundang.  Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. 7. Pengawasan oleh Kepala Sub Bagian terhadap Staf : a. Sub Bagian Umum dan Keuangan  Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.  Pencatatan barang persediaan.  Pencatatan permintaan barang persediaan.  Pelaksanaan inventarisasi barang milik negara. 60

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018  Penghapusan barang milik negara.  Mengelola agenda surat-surat keluar.  Pengelolaan dan penatausahaan buku-buku perpustakaan.  Pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor.  Mengatur pekerjaan petugas kebersihan, petugas keamanan kantor dan petugas piket harian.  Pelaksanaan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I.  Menjaga ketertiban di lingkungan kantor dan pelayanan untuk persidangan.  Pembuatan konsep-konsep laporan.  Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP.  Pelaksanaan administrasi pengelolaan anggaran.  Pelaksanaan penyetoran pajak.  Pelaksanaan penyetoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP).  Pembuatan konsep-konsep pelaporan pelaksanaan anggaran.  Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. b. Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala  Pelaksanaan tugas pengelolaan surat-surat masuk.  Pelaksanaan tugas pengelolaan file-file kepegawaian.  Pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat, usulan jabatan, usulan PNS, mutasi, cuti, pembuatan DP3, kenaikan gaji berkala, pensiunan, usulan satya lencana, pendidikan/pelatihan/bimbingan teknis, hukuman disiplin, pembuatan konsep-konsep surat keputusan, surat tugas dan lain-lain.  Menyelenggarakan dan merekapitulasi daftar hadir hakim dan pegawai.  Mempersiapkan administrasi dan pelaksanaan pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan serta prosesi purnabhakti hakim.  Pembuatan konsep-konsep laporan.  Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. c. Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan  Pelaksanaan pembuatan konsep penyusunan RKAKL.  Pembuatan konsep-konsep laporan.  Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP.  Pemeliharaan perangkat keras dan lunak asset Pengadilan 61

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 4.2. Evaluasi Pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian diawasi oleh Pengawas Bidang setiap saat. Dan pada setiap bulannya diadakan evaluasi yakni melalui rapat rutin bulanan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dengan dihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris dan pejabat struktural baik teknis maupun non teknis dan karyawan dan karyawati untuk membahas laporan keadaan masing-masing bagian. Jika ada yang mengalami hambatan dan kendala maka Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba memberikan petunjuk bersama dengan Pengawas Bidang untuk segera diselesaikan tepat waktu dengan memberikan perjanjian kontrak kerja. Sistem pengawasan ini berjalan efektif dan efesien hal ini terbukti apabila ada pengawasan dari Badan Pengawas MA RI, Hakim Tinggi, Biro dari BUA MA RI dan BPK tidak ada temuan yang berarti atau bersifat fatal. Dengan menanamkan rasa tanggung jawab pada setiap individu terhadap tugas dan fungsinya maka tanpa adanya pengawasan pun semuanya akan berjalan dengan baik. Dengan adanya pola pengawasan seperti yang dijelaskan di atas, Pengadilan Negeri Bulukumba berhasil ikut serta dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Mahkamah Agung RI dengan predikat “A (Excellent)”, untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas I B Pengadilan Negeri Bulukumba menempati urutan ketiga seluruh Indonesia, dan urutan pertama untuk Pengadilan Negeri Kelas I B Wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Capaian ini didapat dari kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas dari semua stakeholder dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN yang dengan membawa semangat perubahan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. 62

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1. Kesimpulan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba , telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan (justitia bellen) dengan memanfaatkan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang ada. Capaian kinerja yang telah ditetapkan di dalam rencana strategis, program kerja dan rencana kinerja tahunan sebagian besar telah tercapai terutama dalam hal penyelesaian perkara dan penyerapan anggaran. Dalam hal capaian lainnya Pengadilan Negeri Bulukumba berhasil ikut serta dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Mahkamah Agung RI dengan predikat “A (Excellent)”. Pengawasan internal pada Pengadilan Negeri Bulukumba juga telah diupayakan demi menjamin tertib administrasi baik administrasi perkara maupun administrasi umum melalui penyampaian laporan tertulis dan lisan dalam rapat yang secara rutin dilaksanakan setiap bulan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba . Selain itu untuk memperketat pengawasan internal, telah ditunjuk hakim- hakim pengawas bidang. Secara umum, kualitas administrasi peradilan dan administrasi umum pada Pengadilan Negeri Bulukumba telah diupayakan untuk berjalan semaksimal mungkin sehingga banyak target yang telah ditetapkan realisasinya sesuai harapan yang ingin dicapai , walaupun masih terdapat kekurangan akibat keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang terbatas secara keseluruhan kinerja Pengadilan Negeri Bulukumba telah berjalan dengan optimal. 5.2. Rekomendasi 1. Saat ini tenaga honorer di Pengadilan Negeri Bulukumba berjumlah 10 (sepuluh) orang. Kami sangat mengharapkan Mahkamah Agung R.I. dapat memberikan perhatian secara khusus agar dapat mengangkat mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, mengingat kontribusi yang telah mereka berikan selama ini, dan juga mereka mampu dan cakap dalam membantu penyelesaian pekerjaan pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba . 63

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 2. Saat ini Pengadilan Negeri Bulukumba kekurangan pegawai di bidang teknologi informasi. Untuk itu, kami berharap apabila ada penerimaan CPNS maka Pengadilan Negeri Bulukumba diberikan tambahan pegawai yang menguasai bidang jaringan komputer dan pemrograman. 3. Demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten diharapkan Pengadilan Tinggi Makassar dan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI selalu memberikan pembinaan dan pelatihan rutin kepada setiap pegawai. Dengan kualitas SDM yang baik akan mempermudah Mahkamah Agung untuk menjalankan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. 64

[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 65


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook