PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI NORMA DAN KEADILAN
Menurut kodratnya manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia selalu mengadakan interaksi dengan individu lainnya. Dalam lingkup yang luas, misalnya hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap manusia akan berhadapan dengan lingkungan yang sama-sama mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak, keinginan, dan perasaan. Setiap hari kita saling berinteraksi, saling menolong, dan bergotong royong, tetapi kadangkadang terjadi pula benturan dan perselisihan. Dengan mengadakan interaksi satu dengan yang lain itulah, akhirnya timbul peraturan hidup. Peraturan atau pedoman hidup itu disebut norma. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Jadi, apa yang dimaksud norma ? Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma sebagai pedoman hidup bersama, apabila dilanggar mendapat sanksi dari masyarakat itu sendiri. Tujuan diadakannya pedoman yang berupa norma agar kehidupan masyarakat tertib dan damai. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Ketentuan norma mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, dan lain-lain. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Tujuan dengan adanya norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dapat mewujudkan keadilan. Untuk lebih jelasnya, simaklah materi tentang norma-norma dalam kehidupan masyarakat berikut dengan saksama. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Hakikat Norma Setiap masyarakat memiliki pedoman hidup bagi setiap anggota masyarakatnya. Apa yang terjadi seandainya suatu masyarakat tidak memiliki pedoman, aturan, petunjuk, atau panduan hidup? Tentu akan timbul kekacauan bahkan situasi yang anarkis. Hal tersebut tentu tidak kita inginkan. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Norma biasanya berwujud perintah atau larangan. • Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya. • Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Adapun unsur-unsur norma adalah sebagai berikut. • Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat. • Bersifat memaksa. • Terdapat sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. • Diadakan oleh lembaga masyarakat yang berwenang. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Sedangkan ciri-ciri norma sebagai berikut. • Terdapat perintah dan larangan. • Perintah atau larangan tersebut harus ditaati. • Terdapat sanksi. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Norma yang berlaku di Indonesia menurut bentuknya berupa norma tertulis dan tidak tertulis. • Norma tertulis adalah norma yang tertulis di dalam lembaran- lembaran kenegaraan yang sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan. Norma tertulis contohnya UUD,UU dan peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan sebagainya. • Norma tidak tertulis adalah norma yang hidup dan berlaku di suatu masyarakat tertentu, dapat berupa adat atau kebiasaan. Contohnya upacara perkawinan adat, upacara ritual adat, dan sebagainya. PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Terimakasih sudah membaca Materi PKn Bab 2 Subab 1 PKN Bab. 2 MTsN 1 KEDIRI
Search
Read the Text Version
- 1 - 12
Pages: