Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Komitmen Integritas SMPIT WU

Buku Komitmen Integritas SMPIT WU

Published by Kangmas Burdah, 2023-02-19 04:54:26

Description: Buku Komitmen Integritas SMPIT WU

Search

Read the Text Version

BUKU KOMITMEN INTEGRITAS METRO YAYASAN WAHDATUL UMMAH METRO SMPIT WAHDATUL UMMAH METRO Jl. Inspeksi RT.13 RW. 05 Tejosari Metro Timur Kota Metro Kode Pos. 34124 Tlp. (0725) 7856896 , 082376771022, 085366673834, 089690527291 email : smpitwahdatulummah@gmail.com 1

Visi Misi SMPIT Wahdatul Ummah Metro Visi : Terwujudnya generasi yang qur’ani, berakhlak mulia, unggul dalam bahasa dan sains, serta cinta lingkungan. Misi : a. Mewujudkan lingkungan sekolah yang bernafaskan Al Qur’an. b. Mewujudkan standarisasi pembelajaran Al-Qur’an dan Hadits. c. Melahirkan penghafal Al Qur’an dan hadits. d. Menanamkan dan membiasakan warga sekolah untuk berakhlak mulia. e. Menerapkan program-program yang mendukung terbentuknya budaya berbahasa Inggris dan Arab dalam kehidupan sehari-hari. f. Meningkatkan potensi siswa dalam Bahasa dan SAINS. g. Mengembangkan jiwa cinta alam dan pelestarian lingkungan hidup. h. Mewujudkan pribadi yang peduli kesehatan dan lingkungan. i. Meningkatkan peran serta warga sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar dalam pengembangan pengelolaan sekolah yang ramah lingkungan. j. Menerapkan sistem manajemen mutu pendidikan Islam Terpadu. k. Mewujudkan tenaga pendidik yang profesional, dekat dengan Al-Qur’an serta berkompeten dalam pembinaan akhlaq, penerapan bahasa, pengembangan SAINS, dan cinta lingkungan. 2

Ikrar Siswa SMPIT Wahdatul Ummah niM gL iƥDŽ ‫ ٭ ٭‬ƥ 轀ࣀ ߃Ƣᐲࣀ nMi gL ƘƦࣟƣ L߃DŽi 轀DŽi ࣀ ߃Ƣᐲࣀ ࣟ ƥ ὜ ㌳὜i ƣ inM g ὜ ‫ݜ‬Ʀღƣ ƥƦࣟƣ ㌳ƥi ‫ޡ‬Ƥ ߃iDŽ Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah Dan aku bersaksi Nabi Muhammad utusan Allah Aku ridha Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasulku Demi baktiku kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, dan demi cintaku kepada Kitabullah, kami berjanji : 1. Bertakwa kepada Allah SWT dan meneladani Rasulullah SAW 2. Menghormati orang tua dan guru 3. Saling menyayangi sesama siswa. 4. Belajar sungguh – sungguh dan berusaha meraih cita-cita 5. Mentaati serta melaksanakan peraturan dan tata tertib sekolah 6. Menjaga nama baik sekolah 3

PANDUAN TATA TERTIB 1. Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang tidak sesuai dengan komitmen. 2. Pelanggran terbagi menjadi 3 jenis: a. Pelanggaran ringan, yaitu pelanggaran yang dilakukan secara perorangan atau berkelompok, tetapi tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu kelancaran kegiatan yang sedang berlangsung. b. Pelanggaran sedang, yaitu pelanggaran yang dilakukan perorangan atau berkelompok yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan sekolah dan asrama atau kegiatan perorangan dan atau kaidah kehidupan sosial. Pelanggaan ringan yang dilakukan berulang-ulang akan menjadi pelanggaran sedang. c. Pelanggaran berat, yaitu pelanggaranyang dilakukan perorangan atau berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang-orang sekitar dan lingkungannya, serta syariat pokok. 3. Alur penanganan pelanggaran dilakukan sesuai mekanismenya yaitu sebagai berikut: a. Setelah diberikan peringatan/taushiyah pada pelanggaran ringan, tetapi pelanggaran tetap terulang, maka dilakukan sanksi ditempat. b. Setelah mendapatkan peringatan/taushiyah pada pelanggaran sedang, maka diberikan sanksi dari sekolah berupa SP 1. c. Pananganan pelanggaran berat langsung dilakukan sesuai ketentuan dan sanksi dari sekolah. d. Drop Out diberlakukan untuk pelanggaran tingkat berat yang dilakukan dengan intensitas tertentu setelah mendapatkan rekomendasi musyawarah dan atau keterangan pihak ahli, serta menandatangani perjanjian untuk menerima keputusan tersebut. 4. Remisi adalah pengurangan sanksi yang diberikan kepada siswa dengan mempertimbangkan aspek perubahan siswa ke arah yang lebih baik dalam selang waktu tertentu. 5. Masa berlaku SP 1 adalah 3 bulan, SP 2 adalah 6 bulan, dan SP 3 adalah 12 bulan. 6. Penghargaan diberikan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik. 7. Bentuk Penghargaan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Pemberian penghargaan atas prestasi siswa hingga tingkat kabupaten oleh pimpinan sekolah, tingkat provinsi oleh pimpinan Bidang Pendidikan, tingkat nasional dan internasional oleh Pimpinan Yayasan. 4

KOMITMEN SISWA/I SMPIT WAHDATUL UMMAH BAB I KETENTUAN UMUM 1. Setiap Siswa memiliki 10 karakteristik dasar seorang Muslim a. Salimul Aqidah (Beraqidah yang lurus) b. Shahihul Ibadah (Beribadah yang benar) c. Matinul Khuluq (Berakhaqul Karimah) d. Qowiyul Jismi (Berbadan sehat jasmani dan Rohani) e. Mutsaqqoful Fikri (Berwawasan Luas) f. Mujahidun Linafsihi ( Etos Kerja yang tinggi) g. Harishun ‘Ala Waqtihi (Menjaga waktunya) h. Munazhzhamun fi Syu’unihi (Tertata Urusannya) i. Qodirun ‘alal Kasbi (Mandiri dan Mampu Bekerja) j. Naafi’un Lighoirihi ( bermanfaat bagi orang lain ). 2. Mengamalkan 5 Golden Words (Excuse me/Permisi, Sorry/afwan/maaf, please/tafadzol/silahkan,thanks/syukron/terimakasih, may I/bolehkah saya... ). 3. Menjaga nama baik SMPIT Wahdatul Ummah di mana saja berada. 4. Berpartisipasi aktif dalam membangun budaya ilmiah, ruhiyah, dan ukhrawiyyah. 5. Tidak melakukan tindakan melawan hukum. 6. Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh SMPIT Wahdatul Ummah. 7. Mematuhi semua tata tertib SMPIT Wahdatul Ummah dan aturan-aturan Yayasan Wahdatul Ummah. 5

BAB II TATA TERTIB SISWA DI SEKOLAH Pasal 1 Seragam dan Penampilan 1. Siswa diharuskan berpakaian seragam resmi dengan rapi dan lengkap dengan atribut yang telah ditentukan. 2. Menggunakan sepatu dan kaos kaki berwarna gelap/coklat/hitam, serta jilbab kain untuk putri dan ikat pinggang untuk putra sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Menjaga penampilan wajar dan tidak berlebihan: a. Putra: Rambut pendek rapi (ukuran rambut maksimal 1,2,5), tidak mengenakan kalung, gelang dan sejenisnya. b. Putri: Jilbab kain menutup dada, tidak ketat, tidak transparan, tidak berbelah, panjang jilbab samping sampai siku, memakai daleman jilbab (ciput), memakai manset dan tidak menggunakan make up serta perhiasan secara berlebihan 4. Tidak mengikuti tren mode yang mengandung citra yang tidak baik dan tidak mencerminkan akhlak seorang muslim. Pasal 2 Upacara dan Apel Pagi 1. Mengikuti upacara dan apel pagi dengan tertib sampai dengan selesai sesuai jadwal. 2. Hadir di tempat upacara atau apel pagi 10 menit sebelum dimulai. 3. Siswa yang menjadi petugas wajib mempersiapkan dan melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya. Pasal 3 Perlengkapan Sekolah 1. Setiap siswa memiliki perlengkapan belajar yang diperlukan dan diberi label nama. 2. Tidak membawa barang selain keperluan belajar di sekolah. 3. Tidak meninggalkan perlengkapan sekolah di area sekolah. 4. Meletakkan dan menyimpan perlengkapan belajar termasuk meletakkan sepatu sesuai dengan tempatnya. 6

Pasal 4 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 1. Siswa berada di dalam kelas/tempat belajar selama jam KBM berlangsung dan mengikuti pelajaran dengan seksama. 2. Siswa berdo’a sebelum dan sesudah pembelajaran. 3. Siswa berbicara dan bersikap sopan kepada Ustadz/ustadzah. 4. Siswa tidak diperkenankan membawa makanan di kelas. 5. Siswa meminta dan mendapatkan izin dari Ustadz/ustadzah yang mengajar dan atau Ustadz/ustadzahpiket saat ingin meninggalkan proses KBM kerena suatu hal yang sangat penting atau mendesak. 6. Ketua kelas/petugas piket kelas wajib mengisi absensi siswa. 7. Jika dalam 5 menit Ustadz/ustadzah belum hadir, maka ketua kelas harus menghubungi Ustadz/ustadzah piket. 8. Siswa yang tidak ikut KBM karena sakit, harus mendapat surat rekomendasi dari asrama (sakit 1 hari), klinik atau keterangan dokter (sakit lebih dari 1 hari). 9. Siswa yang tidak masuk kelas diharuskan mendapat surat rekomendasi dari asrama berupa surat keterangan kepada petugas piket sekolah. 10. Petugas piket kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapihan ruang kelas. Pasal 5 Waktu Istirahat 1. Waktu istirahat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai jadwal. 2. Tidak diperkenankan kembali ke asrama kecuali seizin Ustadz/ustadzah piket dengan persetujuan piket asrama. 3. Kembali ke kelas bila waktu istirahat telah selesai. Pasal 6 Ulangan 1. Ulangan harian, UTS, UAS, UKK, dan ulangan perbaikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Ulangan susulan hanya diberikan kepada siswa yang berhalangan hadir dengan membawa surat keterangan. 3. Berlaku jujur pada waktu ulangan. 7

Pasal 7 Remedial, Bimbel, Pengayaan, dan Privat 1. Siswa yang tidak mencapai KKM wajib mengikuti remedial. 2. Siswa kelas 9 wajib mengikuti seluruh program sukses UN. 3. Siswa yang memiliki prestasi dan mendapat rekomendasi dari sekolah, berhak mendapat pengayaan khusus. 4. Siswa yang memiliki minat tinggi untuk belajar diperkenankan untuk mengikuti privat dengan ketentuan yang berlaku. 5. Waktu dan pelaksanaan ditentukan oleh sekolah. Pasal 8 Belajar Mandiri 1. Semua siswa wajib mengikuti belajar mandiri. 2. Belajar mandiri dilaksanakan di tempat dan waktu yang ditentukan. 3. Selama belajar mandiri tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan di luar kegiatan belajar mandiri. Pasal 9 Pelajaran Olahraga 1. Siswa berkewajiban mengikuti pelajaran dan praktik olahraga. 2. Memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan. 3. Mengganti pakaian olahraga dengan seragam sekolah di akhir pelajaran olahraga di sekolah. 4. Siswa berkewajiban menjaga dan memelihara sarana prasarana olahraga. 5. Siswa menyelesaikan pembelajaran olahraga 15 menit sebelum jam pembelajaran berikutnya. Pasal 10 Perpustakaan 1. Pengunjung harus menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam ruang perpustakaan. 2. Menyimpan tas dan jaket di tempat yang disediakan. 3. Mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar, dll sesuai dengan jadwal pengembalian. 4. Selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dll., pengunjung harus mengembalikan pada tempat yang telah disediakan. 5. Siswa mengikuti prosedur peminjaman yang telah ditetapkan. 6. Tidak mengotori ataupun merusak apapun milik perpustakaan. 8

7. Tidak membawa makanan/minuman ke dalam perpustakaan. 8. Mematuhi tata tertib perpustakaan lainnya. Pasal 11 Laboratorium IPA 1. Pengunjung menjaga ketenangan dan ketertiban selama di ruang laboratorium. 2. Menggunakan jas lab selama berada di lab dan mengembalikannya ke tempat semula dengan rapi setelah selesai dipergunakan. 3. Menjaga peralatan yang ada di laboratorium dan membersihkan serta merapikannya kembali setelah digunakan. 4. Mengganti peralatan laboratorium jika terjadi kerusakan atas kelalaian siswa. 5. Tidak membawa makanan/minuman, menambah bahan-bahan, dan atau menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan prosedur praktikum. 6. Mematuhi tata tertib laboratorium yang telah disepakati. Pasal 12 Laboratorium Bahasadan Komputer 1. Penggunaan lab dengan izin dan pendampingan Ustadz/ustadzah piket atau Ustadz/ustadzah mata pelajaran. 2. Menjaga kerapihan dan kebersihan ruang laboratorium. 3. Mengganti peralatan laboratorium jika terjadi kerusakan atas kelalaian siswa. 4. Buku, CD, dan peralatan belajar lainnya hanya dipergunakan di laboratorium. 5. Tidak membawa makanan dan minuman ke dalam laboratorium. 6. Mematuhi tata tertib laboratorium yang telah disepakati. Pasal 13 Penggunaan Laptop Siswa SMPIT Wahdatul Ummah 1. Memahami manual book laptop dengan benar. 2. Menggunakan laptop dengan prosedur menghidupkan dan mematikan yang benar. 3. Waktu dan tempat penggunaan laptop sesuai dengan aturan yang ditentukan. 4. Peminjaman laptop diluar waktu yang ditentukan harus membawa surat rekomendasi dari Ustadz/ustadzah yang bersangkutan. 5. Penggunaan laptop harus sesuai dengan izin penggunaan. 6. Menyimpan laptop hanya di loker yang telah disediakan pihak sekolah. 9

7. Pengambilan laptop hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan petugas. 8. Pengembalian laptop ke tempat penyimpanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. 9. Mengaktifkan user administrator kepada tim TIK. 10. Tidak diperkenankan menggunakan laptop untuk menonton film atau bermain game, kecuali yang direkomendasi sekolah pada waktu yang telah ditentukan. 11. Tidak diperbolehkan membuka situs jejaring sosial. 12. Penginstalan dan penggunaan aplikasi program hanya yang direkomendasikan sekolah. 13. Bila terjadi kerusakan pada laptop, siswa segera melapor ke tim IT. 14. Data-data pada laptop yang diperbolehkan adalah data-data yang menunjang pembelajaran setelah mendapat rekomendasi dari pihak sekolah. 15. Transfer data hanya melalui line jaringan atau internet sekolah. 16. Tidak diperbolehkan menggunakan modem portable. 17. Tidak diperkenankan meminjamkan laptop kepada siswa lain. 18. Penggunaan laptop pada jam pelajaran diatur oleh Ustadz/ustadzahyang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. 19. Tidak diperkenankan browsing dan men-download situs-situs yang tidak islami yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan konten-konten tidak islami (percintaan, pelecehan, kekerasan, penghinaan, underground, dan syair yang membangkitkan syahwat). 20. Siswa dilarang melakukan chatting dengan yang bukan mahramnya. 21. Siswa yang melakukan chatting wajib menggunakan bahasa positif dan santun. 22. Siswa tidak diperkenankan untuk membongkar laptop. 23. Siswa tidak diperkenankan untuk menginstall ulang laptop. 10

BAB III KEGIATAN NON AKADEMIK Pasal 14 Organisasi Kesiswaan 1. Organisasi Kesiswaan yang diakui dan disahkan oleh sekolah adalah Badan Eksekutif Siswa (BES) SMPIT Wahdatul Ummah. 2. Pengurus BES adalah siswa yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu. 3. Masa kepengurusan BES adalah satu tahun periode kepengurusan. 4. Anggota BES adalah seluruh siswa SMPIT Wahdatul Ummah. 5. Setiap siswa berkewajiban menaati segala ketentuan dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh BES. 6. Siswa tidak diperkenankan membuat organisasi lain tanpa seizin dari sekolah. Pasal 15 Ekstrakurikuler 1. Setiap siswa diharuskan mengikuti ekstrakurikuler wajib dan pilihan sesuai dengan bakat dan minatnya. 2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dengan sungguh-sungguh sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. 3. Setiap siswa wajib menjaga, merawat, dan memelihara sarana dan prasarana ekstrakurikuler. Pasal 16 Bahasa 1. Bahasa yang digunakan di lingkungan SMPIT WU adalah bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab. 2. Siswa diharuskan berbahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Siswabaru atau siswa mutasi diperkenankan berbahasa Indonesia selama masa persiapan di tahun pertama, selanjutnya disesuaikan dengan aturan yang ditentukan. 4. Berpartisipasi aktif mewujudkan suasana kondusif berbahasa di SMPIT Wahdatul Ummah. 5. Mengikuti seluruh kegiatan bahasa dengan tertib sampai dengan selesai. 11

BAB IV TATA TERTIB DI ASRAMA Pasal 17 Penghuni Asrama (Santri) 1. Santri adalah siswa/i SMPIT Wahdatul Ummahyang telah mendaftar dan diterima di asrama SMPIT Wahdatul Ummah dan bersedia mematuhi tata tertib asrama yang telah ditetapkan. 2. Penghuni lain di asrama adalah wali asrama, staf asrama, satpam, dan pegawai lain yang diangkat oleh Yayasan Wahdatul Ummah. 3. Santri SMP IT Wahdatul Ummah yang memilih program pembinaan asrama (Boarding School) wajib tinggal di asrama dan tidak diperkenankan untuk tinggal di luar asrama. Pasal 18 Hak Santri 1. Mendapatkan fasilitas asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Mendapatkan program pembinaan Al-Qur’an, Akhlak, Bahasa, SAINS dan Cinta Lingkungan. Pasal 19 Kewajiban Santri 1. Menaati semua kesepakatan dan tata tertib asrama serta ketentuan lain yang berlaku. 2. Menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah dengan selalu menebar salam, saling menghargai, dan bersikap tawadhu’. 3. Sholat berjamaah setiap waktu di masjid atau musola. 4. Melaksanakan qiyamul lail serta sholat rawatib. 5. Menjaga interaksi dan kedekatan dengan Al-Quran. 6. Menempati kamar yang telah ditetapkan oleh asrama. 7. Menjaga dan memelihara fasilitas yang ada di asrama. 8. Menjaga kebersihan kamar, lingkungan asrama serta melaksanakan tugas piket sesuai dengan yang telah ditentukan. 9. Menjaga ketenangan di lingkungan asrama. 10. Menjaga nilai-nilai etika moral yang islami dalam pergaulan di asrama. 11. Mengikuti kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan. 12

Pasal 20 Larangan-Larangan Bagi Santri 1. Santri dilarang berada di lingkungan asrama selama proses pembelajaran di sekolah sedang berlangsung, yaitu pada pukul 07.00-17.00 WIB. 2. Meletakkan Al-Qur’an di sembarang tempat. 3. Membawa dan mempergunakan peralatan elektronikyang tidak diperkenankan di asrama. 4. Membuat coretan, tulisan atau tempelan di dinding kamar atau fasilitas asrama lainnya kecuali tempelan resmi dari asrama. 5. Membawa bacaan yang tidak layak dan tidak mendidik. 6. Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan peraturan asrama. 7. Membawa azimat apa pun bentuknya. 8. Menyimpan, mengedarkan, dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api. 9. Melakukan perjudian dan atau hal-hal yang menjurus ke perjudian dalam bentuk apapun. 10. Melakukan perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainnya dan melakukan ancaman dalam bentuk apapun. 11. Mengadakan kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan di asrama. 12. Membuat kegaduhan dan keributan di lingkungan asrama. 13. Membuang sampah sembarangan. 14. Makan dan minum sambil berdiri terlebih berjalan dan berlari. 15. Mengobrol pada jam tidur. 16. Membawa foto laki-laki bagi perempuan dan sebaliknya. 17. Membawa tamu dan atau lawan jenis ke dalam kamar. 18. Melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau yang melanggar kesusilaan. 19. Menggunakan fasilitas umum asrama untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan santri lainnya. 20. Memelihara hewan peliharaan di lingkungan asrama. 21. Melakukan pencurian. 22. Santri ikhwan dilarang berada di lingkungan asrama santri akhwat dan sebaliknya. 23. Santri dilarang berpacaran. 13

Pasal 21 Kamar Asrama 1. Area kamar meliputi: kamar, koridor depan dan belakang. 2. Santri melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 3. Membersihkan dan merapikan tempat tidur sebelum berangkat sekolah. 4. Santri wajib berpakaian menutup aurat ketika keluar kamar. 5. Menghidupkan dan mematikan listrik sesuai kebutuhan. 6. Mengunci lemari dan menutup pintu pada saat santri meninggalkan kamar. 7. Tidak diperkenankan melakukan aktivitas perorangan dan atau kelompok yang berpotensi merusak dan mengganggu ketertiban umum. 8. Tidak membuat kegaduhan. 9. Menjemur handuk dan pakaian di tempat yang telah disediakan. 10. Mengetuk pintu dan mengucapkan salam sebelum masuk kamar. 11. Mengucapkan salam dan mendapatkan izin sebelum masuk ruang atau kamar lain. 12. Membentuk struktur kamar, yang minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan piket. 13. Santri diperkenankan mengubah posisi inventaris kamar (ranjang dan lemari) atas seizin wali asrama. 14. Dilarang menerima tamu (termasuk keluarga inti) kedalam kamar kecuali atas seizin wali asrama. Pasal 22 Panduan Tidur 1. Santri mulai menghentikan seluruh aktivitas pukul 21.45WIB. 2. Waktu tidur selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB dan bangun tidur pukul 03.45 WIB. 3. Santri dianjurkan untuk mematikan lampu pada saat jam tidur. 4. Tidur di tempat tidur masing-masing yang sudah ditentukan dengan pakaian tidur yang menutup aurat. 5. Memperhatikan adab-adab tidur islami. Pasal 23 Makan dan Minum 1. Santri makan di ruang makan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 2. Memperhatikan adab-adab makan islami. 3. Mengambil makanan/minuman sesuai ketentuan. 14

4. Mengantri dengan tertib. 5. Menjaga kebersihan dan kerapihan ruang makan dan sekitarnya. 6. Menjaga dan memelihara perlengkapan makan/minum yang digunakan dan menyimpannya di tempat yang telah ditentukan. 7. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana ruang makan. 8. Tidak membawa makanan ke kamar. Pasal 24 Panduan di Kamar Mandi 1. Memperhatikan adab-adab islami di kamar mandi. 2. Menjaga kebersihan dan bertanggung jawab terhadap fasilitas kamar mandi. 3. Menghemat air, menutup kran, dan mematikan lampu setelah menggunakan kamar mandi. 4. Membawa dan menggunakan perlengkapan mandi pribadi dan menyimpan pada tempatnya. 5. Menutup aurat menuju dan keluar kamar mandi. 6. Mandi di kamar mandi yang telah ditentukan. Pasal 25 Kebersihan dan Kesehatan Badan 1. Mandi minimal 2 kali sehari,(pagi dan sore) & keramas minimal 2 hari sekali. 2. Gosok gigi minimal 2 kali sehari. 3. Membersihkan lubang telinga dan memotong kuku minimal sepekan sekali. 4. Menjaga kesegaran tubuh dan menghindari bau badan. 5. Ukuran rambut putra maksimal 1, 2, 5 cm dan putri minimal sepundak. 6. Memotong kuku setiap hari Jumat. 7. Menghindari makanan yang mengandung MSG, zat pewarna, dan zat aditif lainnya. 8. Dianjurkan melakukan pemeriksaan kesehatan dan gigi minimal 6 bulan sekali. Pasal 26 Kebersihan dan Kerapihan Pakaian 1. Mencuci pakaian dalam sendiri. 2. Merapikan pakaian di tempat yang disediakan. 3. Meletakkan pakaian kotor pada tempatnya. 4. Berganti pakaian tidur dan pakaian harian minimal 2 hari sekali. 15

5. Tidak dibenarkan memakai pakaian atau barang orang lain tanpa izin. 6. Menjaga kebersihan sepatu dan kaos kaki. 7. Memakai pakaian yang sopan dan pantas serta menutup aurat sesuai kaidah syar’i. 8. Tidak memakai celana pendek, pensil, dan ketat. 9. Tidak mengunakan celana yang berbahan jeans. 10. Memberi label nama pada setiap barang pribadi masing-masing. 11. Memperhatikan kuota laundry. 12. Tidak diperkenankan meminta tambahan cucian kepada petugas laundry. Pasal 27 Penyimpanan Barang 1. Setiap santri bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang pribadi. 2. Meletakkan dan menyimpan barang-barang pada tempatnya. 3. Memberi nama/label pada setiap barang pribadi masing-masing. 4. Sekolah dan asrama tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang santri di lingkungan sekolah dan asrama yang disebabkan oleh kelalaian santri. Pasal 28 Telepon/HP, Surat, dan Paket 1. Santri tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, simcard, charger handphone dan atau powerbank. 2. Santri yang ingin menelepon hanya diperbolehkan menggunakan telepon/HP asrama. 3. Santri dilarang meminjam telepon/HP siapapun selain HP asrama. 4. Santri diperbolehkan menelepon dan menerima telepon sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 5. Surat-surat atau paket kiriman yang masuk ke asrama harus melalui alamat sekolah. 6. Surat-surat atau paket kiriman yang masuk ke asrama diperiksa oleh petugas piket asrama dan disaksikan santri yang bersangkutan. 7. Jika ditemukan barang-barang yang tidak diperkenankan, maka akan dilakukan penyitaan. 16

BAB V KEGIATAN KEPESANTRENAN Pasal 29 Kurikulum Kepesantrenan 1. Kurikulum kepesantrenan yang digunakan adalah kurikulum kepesantranan SMPIT Wahdatul Ummah. 2. Item kurikulum kepesantrenan SMPIT Wahdatul Ummah, yaitu KBM Tahfiz Al quran, KBM PAI (Aqidah, Fiqih dan Siroh), Bahasa Arab, KBM Tasqif (Tafsir, Hadits, Adab/Akhlaq dan Tsaqofah Islamiyah), Bina Pribadi Islami (BPI), dan Masjid. Pasal 30 Tahsin danTahfidz 1. Santri wajib mengikuti kelas tahsin dan tahfidz sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan tertib. 2. KBM tahsin reguler adalah tahsin qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan. 3. KBM tahfiz reguler adalah ziyadah (tambah hafalan) setelah sholat shubuh, muroja’ah (mengulang hafalan) setelah sholat ashar, dan isti’dad (menyiapkan hafalan) sesuai jadwal yang telah ditentukan. 4. Memperhatikan adab majelis dan adab terhadap Al Qur’an. 5. Mempersiapkan diri (fikriyyah, ruhiyyah, dan jasadiyyah) sebelum mengikuti kelas tahsin dan tahfidz. 6. Meminta izin kepada Ustadz/ustadzah yang mengajar saat ingin meninggalkan kelas tahsin dan tahfidz kerena suatu hal yang sangat penting atau mendesak. 7. Santri yang terlambat mengikuti kelas tahsin dan tahfidz harus meminta izin kepada Ustadz/ustadzah yang mengajar. 8. Santriyang izin/sakit diharuskan mendapat surat keterangan dari petugas piket asrama dan diserahkan kepada Ustadz/ustadzah tahsin dan tahfidz. 17

Pasal 31 Tasqif 1. Santri wajib mengikuti KBM Tasqif sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan tertib dan seksama. 2. Memperhatikan adab majelis. 3. Mempersiapkan diri (fikriyyah, ruhiyyah, dan jasadiyyah) sebelum mengikuti KBM Tasqif. 4. Meminta izin kepada piket atau Ustadz/ustadzahyang mengajar saat ingin meninggalkan KBM Tasqif kerena suatu hal yang sangat penting atau mendesak. 5. Santri yang terlambat mengikuti KBM Tasqif harus meminta izin kepada Ustadz/ustadzah yang mengajar. 6. Santri yang izin/sakit diharuskan mendapat surat keterangan dari petugas piket asrama dan diserahkan kepada Ustadz/ustadzah KBM Tasqif. Pasal 32 Bina Pribadi Islami ( BPI ) 1. Santri wajib mengikuti program Bina Pribadi Islami sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan tertib dan seksama. 2. Melaksanakan seluruh program-program Bina Pribadi Islami yang telah ditetapkan. 3. Memperhatikan adab majelis. 4. Mempersiapkan diri (fikriyyah, ruhiyyah, dan jasadiyyah) sebelum mengikuti BPI 5. Santri yang izin/sakit diharuskan mendapat surat keterangan dari petugas piket asrama dan diserahkan kepada Guru/Pembina BPI. 6. Meminta dan mengisi form izin asrama untuk kegiatan diluar area sekolah. Pasal 33 Tata Tertib dan Adab di Masjid 1. Memperhatikan adab-adab umum di masjid, yaitu: a. Keluar dari asrama menuju masjid dalam keadaan rapi dan menutup aurat sesuai dengan ketentuan berpakaian shalat yang berlaku sampai kembali ke asrama. b. Membaca doa menuju masjid. c. Menjawab adzan ketikanya mendengarnya dan membaca do’a setelahnya. d. Sudah dalam keadaan berwudhu, berpakaian rapi, dan memakai sandal (kecuali pada jam sekolah). e. Meletakkan sandal/sepatu dengan rapi pada posisi dan tempat yang telah ditentukan. 18

f. Mengikuti seluruh agenda amal ubudiyah di masjid dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah (tenang). g. Masuk masjid dengan kaki kanan dengan membaca doa masuk masjid dan keluar dengan kaki kiri dengan membaca doa keluar masjid. h. Melakukan shalat tahiyatul masjid, shalat rawatib, dzikir, dan tilawah. i. Menghindari pembicaraan yang tidak perlu dan membuat gaduh. j. Tidak diperkenankan tidur di masjid pada waktu melakukan aktivitas. k. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana masjid . 2. Ketika akan melaksanakan shalat: a. Santri putra memakai baju koko/jalabiah atau kemeja yang tidak bergambar, sarung, serta peci saat shalat Maghrib, Isya dan Shubuh. b. Santri putri memakai mukena atau baju panjang dan rok atau gamis serta berkaos kaki. c. Datang ke masjid paling lambat 10 menit sebelum adzan. d. Membawa Al Quran dan atau buku bacaan yang bermanfaat. e. Membaca dzikir atau al ma’tsurat setelah selesai shalat wajib berjamaah. 19

BAB VI KUNJUNGAN DAN PERIZINAN Pasal 34 Panduan Keluar Asrama 1. Santri diperbolehkan keluar dari lingkungan asrama Wahdatul Ummah setelah mendapat izin tertulis dari waliasrama. 2. Alasan santri boleh keluar lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah adalah: a. keperluan khusus, b. kegiatan sekolah, c. kegiatan halaqah tarbawiyah, d. kegiatan keasramaan, e. bercukur, f. berobat, g. pesiar. 3. Tujuan dan waktu perizinan harus sesuai dengan yang tertera dalam surat izin keluar. 4. Santri terlebih dahulu izin kepada wali asrama dan menyampaikan keperluannya. 5. Santri wajib meminta bukti perizinan dari wali asrama. 6. Mengisi log book perizinan. 7. Keluar sesuai dengan ketentuan waktu yang telah diberikan. 8. Menggunakan pakaian yang sopan saat keluar asrama. 9. Santri yang kembali ke asrama melapor terlebih dahulu kepada wali asrama dan menunjukkan bukti perizinan dari wali asrama. 10. Santri yang kembali ke asrama melebihi batas waktu yang ditentukan akan mendapatan sanksi. Pasal 35 Menerima Tamu 1. Tamu wajib mengikuti dan menaati tata tertib SMPIT Wahdatul Ummah. 2. Tamu wajib melapor dan menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu yang diberikan petugas security. 3. Tamu wajib berpakaian sopan dan rapi; untuk wanita berpakaian muslimah. 4. Tamu hanya berada di tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan masuk area asrama. 5. Tamu tidak diperbolehkan merokok di lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah. 20

Pasal 36 Kunjungan Orangtua/Wali 1. Santri boleh dikunjungi setiap hari Ahad pada setiap pekannya sesuai jadwal mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB tanpa dibawa keluar lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah kecuali pada jadwal pesiar. 2. Waktu pesiar satu bulan sekali pada pekan ketiga, hari Ahad pukul 08.00 s.d. pukul 17.30 WIB, kecuali jika ada kegiatan yang melibatkan seluruh santri/orang tua santri. 3. Santri dapat dibawa keluar lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah oleh orang tua/wali santri setelah mendapatkan izin tertulis dari wali asrama. 4. Santri kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan langsung melapor kepada petugas piket asrama dengan menyerahkan buku perizinan. 5. Pengunjung mengikuti dan mentaati tata tertib SMPIT Wahdatul Ummah. 6. Pengunjung wajib menukar kartu identitas dengan kartu tamu orang tua yang diberikan petugas security. 7. Pengunjung wajib berpakaian sopan dan rapi; untuk wanita berpakaian muslimah (menutup aurat). 8. Pengunjung laki-laki tidak diperkenankan masuk area asrama putri dan pengunjung wanita tidak diperkenankan masuk area asrama putra, kecuali atas izin wali asrama. 9. Pengunjung tidak diperbolehkan merokok di lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah. 10. Santri yang terlambat datang ke Asrama akan dikenakan iqob hibah buku senilai minimal Rp.100.000. 11. Pengunjung tidak diperkenankan berjualan di lingkungan asrama kecuali bazar resmi. Pasal 37 Perizinan Program Pembinaan Asrama 1. Izin tidak mengikuti kegiatan diperbolehkan karena alasan akademik (mengikuti lomba nasional/internasional di luar kota, dsb.), sakit, atau kondisi khusus (misal, anggota keluarga meninggal) dengan membawa surat keterangan dari pihak yang bersangkutan. 2. Perizinan dilakukan maksimal 3 jam sebelum kegiatan dimulai, kecuali dalam kondisi khusus. 3. Setiap santri wajib menerima keputusan tindak lanjut dari ketidakhadirannya dalam program pembinaan asrama. 21

Pasal 38 Perizinan Pulang/Libur Reguler 1. Libur reguler adalah libur akhir semester, libur akhir tahun pelajaran, libur Ramadhan-Idul Fitri, dan libur lain yang ditentukan oleh sekolah. 2. Lama libur adalah berdasarkan surat edaran resmi dari sekolah. 3. Perizinan pulang di luar libur reguler hanya diberikan untuk pesiar, keperluan keluarga inti(kakek, nenek, ayah, ibu, kakak, adik, paman dan bibi) seperti;kematian, sakit dengan perawatan, pernikahan, wisuda, dan walimatus safar dengan lama kepulangan sesuai ketentuan dari asrama. 4. Perizinan pulang ke rumah karena sakit, harus mendapat rekomendasi dari dokter klinik/dokter rumah sakit yang memeriksa. 5. Santri wajib di jemput orang tua atau wali santri. 6. Ketika keluar dari lingkungan asrama Wahdatul Ummah santri harus menunjukan buku perizinanyang sudah ditandatangani wali asrama kepada security yang bertugas. 7. Santri kembali ke asrama dan menyerahkan buku perizinan langsung kepada petugas piket asrama sesuai waktu yang ditentukan. 8. Bagi santri yang kembali ke asrama melebihi batas waktu yang ditentukan atau tidak langsung menyerahkan buku izin akan dikenakan sanksi berupa SP 1 dan Iqob hibah buku bacaan/referensi dengan nilai minimal sebesar Rp 100.000. Setiap keterlambatan akan dikenakan denda Rp.50.000/jam. 22

BAB IX HIBURAN Pasal 39 Hiburan 1. Hiburan berupa nasyid, hadroh, film, drama, teater dan pertunjukan seni lainnya harus sesuai dengan nilai-nilai Islam dan perkembangan psikologi santri dan atas rekomendasi sekolah. 2. Kegiatan hiburan diatur oleh asrama dan atau sekolah. 3. Hiburan nasyid dan hadroh hanya menggunakan alat musik yang sesuai dengan keputusan sekolah. 23

BAB X PENGHARGAAN, PELANGGARANDAN SANKSI Pasal 40 Definisi dan Klasifikasi 1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada santri yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik. 2. Pelanggaran adalah tingkah laku santri yang tidak sesuai dengan Komitmen Integritas. 3. Pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis: a. Pelanggaran ringan, yaitu pelanggaran yang dilakukan secara perorangan atau berkelompok, tetapi tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu kelancaran kegiatan yang sedang berlangsung. b. Pelanggaran sedang, yaitu pelanggaran yang dilakukan perorangan atau berkelompok yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan sekolah dan asrama atau kegiatan perorangan dan atau kaidah kehidupan sosial. Pelanggaan ringan yang dilakukan berulang-ulang akan menjadi pelanggaran sedang c. Pelanggaran berat, yaitu pelanggaran yang dilakukan perorangan atau berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang-orang sekitar dan lingkungannya, serta syariat pokok. 4. Sanksi adalah bentuk konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. 5. Remisi adalah pengurangan sanksi yang diberikan kepada santri dengan mempertimbangkan aspek perubahan santri ke arah yang lebih baik dalam selang waktu tertentu. Pasal 41 Mekanisme Penghargaan, Sanksi dan Surat Peringatan 1. Penghargaan diberikan kepada siswa/santri yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik. 2. Bentuk penghargaan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pemberian penghargaan atas prestasi siswa/santri hingga tingkat kabupaten oleh pimpinan sekolah, tingkat provinsi oleh pimpinan Bidang Pendidikan dan Pengajaran (BPP), tingkat nasional dan internasional oleh Pimpinan Yayasan. 4. Sanksi dikenakan sanksi atas tingkah laku siswa/santri yang tidak sesuai dengan komitmen integritas. 5. Pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat. 6. Pemberian sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dilakukan langsung oleh Ustadz/ustadzah, pada tingkat sedang oleh Waka Kesiswaan/santrian terkait dan pada tingkat berat oleh Kepala Sekolah. 7. Bentuk penghargaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Jika siswa/santri melanggar persyaratan yang sudah ditandatangani pada SP3 bersyarat, maka siswa/santri akan dikembalikan kepada orang tua. 24

9. SP2 dan SP3 dapat langsung diberikan tanpa harus ada SP sebelumnya disesuaikan dengan kasus yang terjadi. 10. Siswa/santri dapat langsung dikeluarkan tanpa ada SP sebelumnya, jika melakukan pelanggaran berat tertentu. 25

BAB XI DROP OUT Pasal 42 Drop Out Drop Out adalah siswa/santrihak pengasuhannya dikembalikan kepada orang tua/wali, yaitu jika: 1. Melanggar SP3 bersyarat. 2. Melakukan pelanggaran berat tertentu, meskipun tidak mendapat SP sebelumnya. 26

BAB XII BENTUK PENGHARGAAN DAN SANKSI Pasal 43 Bentuk poin penghargaan sesuai tabel di bawah ini NO URAIAN Uang/Merchandise + sertifkat 1 Siswa/santri teladan Piagam Penghargaan 2 Siswa/santri terbaik asrama Piagam Penghargaan 3 Siswa/santri terbaik akhlak Piagam Penghargaan 4 Siswa/santri terbaik ibadah Piagam Penghargaan A. Akademik 5 Juara umum per angkatan Piagam Penghargaan 6 Tambahan hafalan per 1 juz/bulan Piagam Penghargaan + hadiah 7 Peringkat I di kelas Piagam Penghargaan B. Non Akademik 8 Menjadi pengurus organisasi dan kepanitiaan Piagam Penghargaan sekolah Tingkat Kecamatan 9 Karya ilmiah Piagam + Medali 10 Juara olimpiade Piagam + Medali 11 Juara lomba Piagam + Medali 12 Karya seni Piagam + Medali 13 Karya tulis Piagam + Medali Tingkat Kabupaten 14 Karya ilmiah Piagam + Medali 15 Juara olimpiade Piagam + Medali 16 Juara lomba Piagam + Medali 17 Karya seni Piagam + Medali 18 Karya tulis Piagam + Medali Tingkat Provinsi 19 Karya ilmiah Piagam + Medali 20 Juara olimpiade Piagam + Medali 21 Juara lomba Piagam + Medali 22 Karya seni Piagam + Medali 23 Karya tulis Piagam + Medali 24 Mengikuti kegiatan (atas rekomendasi sekolah) Piagam + Medali Tingkat Nasional 25 Karya ilmiah Piagam + Medali 26 Juara olimpiade Piagam + Medali 27 Juara lomba Piagam + Medali 28 Karya seni Piagam + Medali 29 Karya tulis Piagam + Medali 30 Mengikuti kegiatan (atas rekomendasi sekolah) Piagam + Medali Tingkat Internasional 27

31 Karya ilmiah Piagam + Medali 32 Juara olimpiade Piagam + Medali 33 Juara lomba Piagam + Medali 34 Karya seni Piagam + Medali 35 Karya tulis Piagam + Medali 36 Mengikuti kegiatan (atas rekomendasi sekolah) Piagam + Medali 28

Pasal 44 Bentuk pelanggaran dan sanksi sesuai tabel berikut: NO PELANGGARAN KLASI-FIKASI SANKSI SANKSI 1 Berbuat syirik besar (syirkul akbar) Berat Sanksi diberikan dalam 2 Syirik kecil Berat bentuk : Berat a. Kafarat (nasehat, push Menyebarkan ajaran yang tidak sesuai Sedang 3 up, lari, kerja sosial, Berat tilawah, menulis Al dengan aqidah Islam Berat Quran, dll). Membawa dan atau Menyalahgunakan Sedang b. Pelanggaran tingkat 4 Sedang ringan akan diberikan senjata tajam komitmen tertulis Mengikuti tren mode yang mengandung Sedang- untuktidak 5 kesan tidak baik dan tidak mencerminkan Berat mengulanginya akhlak seorang muslim kembali. 6 Berdusta dan saksi palsu Sedang-Berat c. Pelanggaran tingkat 7 Menyalahgunakan perizinan Sedang-Berat sedang Menggunakan barang orang lain tanpa mendapatSurat 8 Sedang-Berat Peringatan 1dan izin (Ghasab) skorsing minimal 3-6 Melakukan komunikasi yang tidak hari bermanfaat dan melanggar syariat dalam setelahmendapatkan bentuk apapundengan sesama rekomendasi 9 musyawarah dan atau siswa/santriSMPIT Wahdatul Ummah keterangan pihak ahli atau di luar SMPIT Wahdatul Ummah serta menandatangani yang bukan mahramnya. perjanjian untuk tidak Mem-bullydengan kata-kata dan atau mengulanginya 10 kembali. perbuatan d. Pelanggaran tingkat 11 Bekerja sama dalam hal yang negatif Memfitnah/mengghibah/menipu/menghas ut seseorang atau kelompok untuk 12 melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau menimbulkan kesalahpahaman pihak lain 29

13 Membuat keonaran Berat sedang yang Menantang perkelahian dan atau Berat dilakukan dengan Berat intensitas tertentu 14 mendapatSurat berkelahi dengan pihak manapun Berat Peringatan 2 dan skorsing minimal6 15 Melakukan masturbasi atau onani Berat hari, dandiberikan Menghina atau merendahkan martabat Berat setelah mendapatkan Ustadz/ustadzah, karyawan, wali asrama Berat rekomendasi Berat musyawarah dan atau 16 atau siapapun dalam lingkungan SMPIT Berat keterangan pihak ahli Wahdatul Ummah dan atau melawan serta mendatangani secara fisik Berat perjanjian untuk tidak mengulanginya 17 Membawa dan atau mengkonsumsi rokok Berat kembali 18 Mencuri Berat e. Pelanggaran Berat Berat Surat Peringatan 3 Meminta barang, uang atau makanan Berat dan skorsing minimal 19 10 hari, dan diberikan setelah mendapatkan dengan paksa (malak) rekomendasi 20 Berjudi musyawarah dan atau keterangan pihak ahli Membawa dan atau mengkonsumsi serta menandatangani barang-barang terlarang seperti obat perjanjian untuk tidak 21 mengulanginya terlarang, minuman alkohol, narkotika, kembali psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) f. Drop Out Membuat/membawa/membaca bahan diberlakukan untuk bacaan atau menggunakan pelanggaran tingkat rekaman/instrumen dan atau membuka berat yang dilakukan 22 dengan intensitas situs/mendownload/chatting yang tertentu setelah mengandungunsurpornografi/pornoaksi/k ekerasan Pelecehan seksual (termasuk memandang 23 dengan syahwat, berkomentar, gosip, dll) Kontak seksual, perbuatan asusila 24 lainnya. Melakukan tindak pidana baik di dalam 25 maupun di luar lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah Berduaan bukan dengan mahramnya, baik 26 di dalam maupun di luar lingkungan 30

SMPIT Wahdatul Ummah mendapatkan rekomendasi 27 Bertato permanen dan atau bertindik Berat musyawarah dan atau keterangan pihak ahli Melukai dan menganiaya diri, membuat Sedang-Berat serta menandatangani 28 perjanjian untuk menerima keputusan atau melukis yang menyerupai tato tersebut. g. Masa berlaku SP 1 Melakukan perayaan jahiliyyah (ulang adalah 3 bulan, SP 2 adalah 6 bulan, dan tahun, valentine day, april mop, tahun Sedang-Berat SP 3 adalah 12 bulan. 29 h. Batasan sanksi berupa tidak kontak fisik. baru masehi dll) di dalam maupun di luar lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah 30 Mencemarkan nama baik lembaga Berat Terlambat datang ke masjid pada Ringan 31 saat shalat wajib Tidak mengikuti shalat berjamaah di Ringan-sedang 32 masjid Tidak mengikuti (bimbel, klibel, ulangan, kegiatan olahraga, Tasqif, BPI, tahfizh, Sedang-berat 33 Bahasa, Room Visit, Muhadhoroh,Mabit dll) Tidak melapor sakit/berhala-ngan syar'i 34 kepada piket asrama ketika tidak bisa Ringan-sedang mengikuti kegiatan sekolah Mengadakan kegiatan di luar kegiatan 35 akademik, tidak seizin Ringan-Sedang Ustadz/ustadzahpiket pada jam KBM Berpakaian sehari-hari tidak menutup aurat dan atau tidak sesuai dengan 36 ketentuan (di lingkungan SMPIT Ringan - berat Wahdatul Ummah atau di luar lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah Penggunaan laptop tidak sesuai dengan Sedang 37 waktu dan tempat yang ditentukan (*) Tidak/terlambat menyimpan 38 Ringan-Sedang (mengembalikan ke loker masing-masing) 31

laptop sesuai ketentuan (*) Menggunakan laptop untuk membuka 39 situs jejaring sosial selain facebook dan Ringan-Sedang twitter (*) Menggunakan laptop untuk nonton film dan main game diluar waktu yang telah Ringan – Berat 40 ditentukan dan tidak sesuai dengan rekomendasi dari sekolah (*) 41 Membongkar laptop (*) Berat Menggunakan aplikasi program komputer 42 Sedang-Berat yang tidak direkomendasikan sekolah (*) Dalam laptop terdapat data-data yang tidak menunjang pembe-lajaran serta 43 data/file audio, video dan multimedia Berat yang tidak islami atau tidak mendapat rekomendasi dari pihak sekolah (*) Menyalahgunakan flashdisk/hardisk 44 eksternal/modem/MP3-4 portable atau Berat media penyimpanan data lainnya Meminjamkan laptop kepada orang lain Sedang 45 (*) browsing dan atau Men-download situs lagu-lagu tidak islami (percintaan, 46 pelecehan, kekerasan, penghinaan, under- Sedang-Berat ground, dan syair yang membangkitkan syahwat) dan menyimpannya (*) Membuat organisasi/kelompok tanpa Sedang-Berat 47 seizin dari sekolah Menerima tamu tanpa seizin dari wali Sedang-berat 48 asrama/koordinator asrama Mengadakan kegiatan dengan orang luar di 49 Sedang-Berat dalam lingkungan sekolah / asrama tanpa 32

izin Sedang-Berat Berat Vandalisme (mencoret-coret, mengotori, atau merusak peralatan dan gedung- Sedang-berat 50 Sedang – Berat gedung di lingkungan sekolah dan atau asrama) Berat 51 Membawa dan menyimpan HP Terlambat kembali ke asrama melampaui 52 batas waktu yang diberikan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Keluar melebihi batas area yang 53 ditetapkan tanpa izin dan atau tanpa pendamping Meninggalkan lingkungan SMPIT 54 Wahdatul Ummah tanpa izin dari Wali asrama/Koordinator 33

BAB XIII ATURAN PERALIHAN Pasal 45 Masa Berlaku Buku komitmen integritas ini dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2018 sampai ada revisi selanjutnya. 34

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP 1. Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan siswa/siswa/santri di lingkungan SMPIT Wahdatul Ummah Metro. 2. Dalam kondisi tertentu sekolah berhak merevisi buku komitmen integritas. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. 4. Semua peraturan akan ditinjau kembali apabila ada udzur syar’i. 35