Tugas Pokok Internal dan Fungsi 1 Fasilatator Daerah
Internal Tugas Utama Fasilitator Daerah “Mengimplementasikan program dan memberikan pelatihan serta pendampingan disekolah dan gugus kepada mitra dan semua pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, manajemen sekolah, peran serta masyarakat dan budaya baca” 2
Tugas Pokok dan Fungsi Fasilitator Daerah Internal 1 Mengikuti kegiatan yang terselenggara terkait dengan 3 pelaksanaan program PINTAR Penggerak 2 Memfasilitasi pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Program PINTAR Penggerak 3 Mengimplementasikan hasil pelatihan di kelas maupun di sekolah 4 Melakukan pendampingan di sekolah mitra 5 Melaporkan perkembangan pelatihan dan/atau pendampingan serta tantangan yang dihadapi selama kegiatan program kepada DC/TS 6 Menulis dan menyebarkan praktik baik dalam pembelajaran, budaya baca maupun manajemen sekolah
Internal Hak Fasilitator Daerah Mendapatkan honorarium ketika menjadi pemateri/narasumber pelatihan (dihitung perhari). Mendapatkan pengganti transportasi jika kegiatan dilaksanakan tatap muka, disesuaikan dengan lokasi kegiatan. Mendapatkan pengganti paket data internet (quota & meals) Rp.75.000,- per hari jika kegiatan dilakukan secara online. ▪ Semua transaksi via transfer bank. Oleh karena itu, kami membutuhkan fotocopy KTP, NPWP dan halaman pertama buku tabungan. ▪ Potongan pajak ditanggung oleh Tanoto Foundation.
Internal Thank You www.pintar.tanotofoundation.org 5
Search
Read the Text Version
- 1 - 5
Pages: