MODUL DIKLATPENATAAN BATASWILAYAH KEBIJAKAN PENATAAN BATAS WILAYAH DISUSUN OLEH ASADI BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL BADAN INFORMASI GEOSPASIAL Jl. Raya Jakarta Bogor KM.46 Cibinong Telepon: 0218754601, Faks. 021-8763856 www.big.go.id 2016
MODUL DIKLATPENATAAN BATASWILAYAHKEBIJAKAN PENATAAN BATAS WILAYAHDisusun Oleh:Asadi 2016BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANGEOSPASIALBADAN INFORMASI GEOSPASIALJl. Raya Jakarta Bogor KM.46 CibinongTelepon: 0218754601, Faks. 021-8763856www.big.go.id i
AsadiKebijakan Penataan Batas WilayahPenerbit:Balai Diklat Geospasial-Badan Informasi GeospasialJl. Raya Jakarta Bogor KM.46 CibinongJawa Barat 16911Telepon: +62 21-8754601, Faksimili +62 218763856ii
KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atastersusunnya modul yang akan digunakan dalam kegiatanpendidikan dan pelatihan (diklat) Penataan Batas Wilayah.Secara umum, modul ini bertujuan untuk memberikanpeningkatan kompetensi dan pemahaman bagi peserta diklatyang terkait dengan penataan batas wilayah. Adapunkomposisi mata ajar yang diberikan adalah 35% teori dan 65%praktek dengan total waktu 40 Jam Pelajaran. Perludigarisbawahi bahwa modul ini bukanlah satu-satunya rujukandalam mempelajari materi diklat yang terkait dengan penataanbatas wilayah, namum demikian, modul ini dapat dijadikanpemicu dan mendorong semangat peserta untuk menggali lebihdalam pengetahuan dan keterampilan pada bidang dimaksud.Diakui, modul ini masih banyak kekurangannya, dan kamidengan senang hati akan menerima kritik, saran dari pembacauntuk perbaikan.Akhir kata, kami ucapankan terima kasih kepada para penulismodul diklat ini, para Kepala Seksi di lingkungan Balai DiklatGeospasial beserta jajarannya yang telah banyak mendorongdan memfasilitasi penyelesaian modul ini.Mudah-mudahan modul ini bermanfaat bagi semua pihak. Cibinong, Oktober 2016. Balai Diklat Geospasial Kepala, Ir. Dadang Arifin, M.P iii
DAFTAR ISIKATA PENGANTAR ........................................................... iiiDAFTAR ISI ......................................................................... ivBAB I PENDAHULUAN....................................................... 1 A. Latar Belakang ......................................................................1 B. Deskripsi Singkat .................................................................3 C. Manfaat Modul......................................................................3 D. Tujuan Pembelajaran ..........................................................3 E. Materi Pokok..........................................................................4 F. Petunjuk Penggunaan Modul...........................................4BAB II KEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATASDAERAH................................................................................ 6 A. Tujuan.......................................................................................7 B. Persyaratan Dasar.................................................................7 C. Persyaratan Administratif .................................................9 D. Daerah Persiapan............................................................... 10 E. Pedoman Penegasan Batas Daerah............................. 11 F. Tim Penegasan Batas Daerah (TBD)......................... 12 G. Batas Daerah Di Laut ...................................................... 17 H. Penyelesaian Perselisihan .............................................. 21 I. Pembinaan dan Pengawasan ......................................... 26BAB III KEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATASDESA.................................................................................... 28 A. Tujuan.................................................................................... 29 B. Penetapan Batas Desa...................................................... 29 C. Penegasan Batasa Desa ................................................... 31 D. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa ............. 32 E. Penyelesaian Perselisihan .............................................. 37 F. Pembinaan dan Pengawasan ......................................... 38iv
BAB IV PENUTUP .............................................................. 39SOAL-SOAL LATIHAN...................................................... 41GLOSARIUM....................................................................... 42DAFTAR PUSTAKA ........................................................... 44 v
BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Seperti diketahui bahwa wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) begitu luas danmerupakan salah satu dari lima negara kepulauan(archipelago state) yang telah ditetapkan olehkonvensi hukum laut PBB. Menurut Undang-UndangDasar Republik Indonesia Tahun 1945 amendemenkedua, pada Bab VI tentang Pemerintahan DaerahPasal 18 Ayat 1, dinyatakan bahwa, \"NKRI dibagiatas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itudibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiapprovinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.\" Kecamatan merupakan suatu wilayahadministratif yang merupakan kepanjangan tangandari wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001, untuk daerahPapua, sebutan kecamatan adalah distrik. Di bawahkecamatan terdapat desa dan kelurahan. Lahirnya UUNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan 1
keleluasaan pengaturan kemandirian desa. Berkaitan dengan wilayah administrasi, tentunya telah ada pengaturan tersendiri dan seyogianya suatu wilayah administrasi sudah jelas dan tegas batas-batasnya. Demikian pula dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, memberikan persyaratan tentang batas wilayah administrasi suatu daerah. Batas wilayah suatu daerah disini menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih tertib dan efektif. Modul ini akan membahas hal-hal yang terkait secara teknis dalam penyelenggaraan penataan batas wilayah, khususnya batas wilayah darat. Didalam proses penataan batas wilayah, antara batas provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan, aspek teknis yang menjadi dasar penataan batas, boleh dikatan sama. Rujukan yang menjadi bahan dalam penulisan mata diklat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Rujukan lain menjadi acuan adalah UU Nomor 6 tentang Desa Tahun 20142
dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahDaerah.B. Deskripsi Singkat Mata diklat ini membahas hal-hal yang berkaitandengan aspek kebijakan sebagaimana terdapat dalamperaturan perundang-undangan mengenai bataswilayah administrasi.C. Manfaat Modul Modul ini diharapkan dapat membantu pesertadalam proses belajar mengajar pada diklat penataanbatas wilayah.D. Tujuan Pembelajaran 1. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan kebijakan dalam penataan batas wilayah. 2. Indikator Keberhasilan Setelah selesai pembelajaran diharapkan peserta dapat memahami hal-hal yang terkait 3
dengan peraturan perundang-undangan dalam penataan batas wilayah. E. Materi Pokok 1. Kebijakan dalam penataan batas daerah 2. Kebijakan dalam penataan batas desa F. Petunjuk Penggunaan Modul Untuk dapat menggunakan modul ini dengan baik, peserta harus: 1. Mempunyai pengetahuan tentang regulasi dan peraturan perundang-undangan yang terkait batas wilayah, antara lain, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Peraturam Menteri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 2. Mengikuti isu-isu penting dalam permasalahan batas wilayah;4
3. Mempunyai pengetahuan tentang Informasi Geospasial, seperti sistem koordinat, pengetahuan peta. 5
BAB IIKEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATAS DAERAH Dalam kaitan penataan batas wilayah administrasi, batas daerah yang dimaksud disini adalah batas wilayah provinsi, batas wilayah kabupaten dan batas wilayah kota, yang mencakup wilayah darat dan wilayah laut. Batas daerah hasil penegasan batas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri. Dalam peraturan tersebut terdapat lampiran berupa peta batas yang memuat nilai-nilai koordinat dari garis batas dan koorinat tugu batas. Hal lain yang sering terjadi dalam penataan batas wilayah administrasi, adanya pemekaran wilayah dan penataan batas wilayah antar daerah yang belum terselesai. Pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akhirnya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan penggabungan dua wilayah menjadi satu wilayah, namun, dalam kenyataannya, hal ini jarang atau tidak pernah terjadi.6
Sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, pemekaran wilayahsering terjadi, sementara wilayah hasil pemekarantersebut belum sepenuhnya jelas dan tegas batas-bataswilayahnya, dan kondisi ini ternyata menjadipermasalahan yang serius. Setelah berlakunya UUNomor 23, persyaratan untuk melakukan pemekaranwilayah mulai diperketat. Ada dua persyaratan yangharus dipenuhi, yaitu persyaratan dasar danpersyaratan administratif.A. Tujuan Penegasan batas daerah bertujuan untukmenciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadapbatas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspekteknis dan yuridis. Penegasan batas daerah ini tidakmenghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adatyang telah dipunyai oleh masyarakat.B. Persyaratan Dasar Dalam persyaratan dasar, ada dua persyaratan yangharus dipenuhi, yaitu persyaratan dasar kewilayahan 7
dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Ada 5 persyaratan dasar kewilayahan yang harus dipenuhi, yaitu: 1) luas wilayah minimal; 2) jumlah penduduk minimal; 3) batas wilayah; 4) cakupan wilayah; 5) batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Batas wilayah yang menjadi salah satu persyaratan pemekaran daerah harus dibuktikan dengan titik koordinat. Artinya, secara implisit sudah harus diketahui garis batas wilayah yang ditunjukkan dengan nilai-nilai koordinat. Cakupan wilayah yang menjadi persyaratan pemekaran suatu wilayah meliputi 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi, 5 kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota. Persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam persyaratan dasar kapasitas daerah8
didasarkan pada 8 parameter, yaitu (1) geografi, (2)demografi, (3) keamanan, (4) sosial politik, (5) adatdan tradisi, (6) potensi ekonomi, (7) keuangan daerah,serta (8) kemampuan dalam penyelenggaraanpemerintahan.C. Persyaratan AdministratifUntuk persyaratan administratif disusun dengantata urutan sebagai berikut:a. Untuk daerah provinsi meliputi:1). persetujuan bersama DPRD kabupaten/kotadengan bupati/wali kota yang akan menjadicakupan wilayah Daerah Persiapanprovinsi; dan2). persetujuan bersama DPRD provinsi indukdengan gubernur Daerah Provinsi Induk.b. Untuk daerah kabupaten/kota meliputi:1). keputusan musyawarah desa yang akanmenjadi cakupan wilayah Daerahkabupaten/kota;2). persetujuan bersama DPRDkabupaten/kota induk dengan Bupati/Wali-kota Daerah Induk; dan 9
3). persetujuan bersama DPRD provinsidengan gubernur dari Daerah provinsi yangmencakupi Daerah PersiapanKabupaten/Kota yang akan dibentuk. D. Daerah Persiapan Satu hal penting yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah sebelum terbentuknya suatu wilayah administrasi, misalnya wilayah provinsi, ada tenggat waktu masa persiapan selama 3 tahun dimana daerah yang akan dimekarkan masuk dalam katagori Daerah Persiapan. Pembentukan Daerah Persiapan diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Kemudian, Pemerintah Pusat, setelah berkonsultasi dengan DPR, membentuk Tim Independen untuk melakukan kajian terhadap seluruh persyaratan yang diperlukan dan hasil kajian dijadikan dasar untuk pembentukan daerah persiapan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi maka dibentuk daerah persiapan yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan10
Pemerintah. Jika selama kurun waktu 3 tahun,ternayata hasil evaluasi menyimpulkan tidak layak,maka daerah persiapan tersebut akan kembali kedaerah induk.E. Pedoman Penegasan Batas Daerah Rujukan dalam pelaksanaan penataan BatasDaerah adalah Peraturan Menteri (Permendagri)Nomor 76 Tahun 2012. Peraturan ini membahaspedoman dan penegasa batas provinsi dan bataskabupaten/kota. Berikut akan disampaikan beberapahal penting dalam penegasan batas daerah. 1) Batas daerah hasil penegasan batas ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. 2) Penegasan batas daerah dilakukan terhadap batas daerah di darat dan batas daerah di laut 3) Penegasan batas daerah di darat, dilakukan melalui tahapan: a) penyiapan dokumen; b) pelacakan batas; c) pengukuran dan penentuan posisi batas; dan d) pembuatan peta batas; 11
F. Tim Penegasan Batas Daerah (TBD) Terdapat tiga katagori dari Tim Penegasan Batas Daerah, yaitu: a) Tim PBD Pusat; Tim ini dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri; b) Tim PBD Provinsi; Tim ini dibentuk oleh Gubernur; c) Tim PBD Kabupaten/Kota; Tim ini dibentuk oleh Bupati/ Walikota. Susunan keanggotaan Tim PBD Pusat adalah sebagai berikut: Ketua: Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua: Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Anggota: 1. Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan; 2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; 3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;12
4. Direktur Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; 5. Kepala Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; 6. Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional; 7. Pejabat dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. Susunan keanggotaan Tim PBD Provinsiadalah sebagai berikut: Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Anggota: 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan; 2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan; 3. Kepala Biro Hukum; 13
4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; 6. Kepala Topografi Daerah Militer; 7. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya. Susunan keanggotaan Tim PBD Kabupaten/Kota Ketua: Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/ Wakil Walikota Wakil Ketua: Sekretaris Daerah. Anggota: 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan; 2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan; 3. Kepala Bagian Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional;14
6. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya. Adapun tugas dan tanggung jawab Tim adalahsebagai berikut: 1. Menginventarisasi/menyiapkan dokumen batas daerah; 2. Melakukan pengkajian terhadap dokumen batas untuk menentukan titik-titik koordinat sementara pada peta; 3. Menyajikan peta kerja batas berikut titik- titik koordinatnya dan menentukan garis batas sementara di atas peta dasar; 4. Melakukan supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas daerah; 5. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur bagi tim penegasan batas provinsi dan kepada bupati/walikota bagi Tim PBD Kabupaten/ Kota; 6. Menyiapkan dan menandatangani berita acara atau menugaskan pejabat lainnya untuk menandatangani berita acara. 15
Kemudian, khusus untuk TBD Pusat, bertugas untuk: a. Memfasilitasi penyiapan rancangan kesepakatan bersama kepala daerah antar provinsi yang berbatasan tentang penetapan batas daerah.; b. Melakukan verifikasi hasil kegiatan penegasan batas dan menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah. Untuk TBD Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertugas untuk: a. Mewakili kepala daerah dalam proses penegasan batas daerah; b. Melaporkan seluruh hasil kegiatan penegasan batas daerah kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan ini dilengkapi dengan seluruh kelengkapan kegiatan;16
seperti buku ukur, formulir, peta-peta dan berita acara kegiatan yang telah ditandatangani oleh para pihak; c. Memfasilitasi penyiapan rancangan kesepakatan bersama kepala daerah yang berbatasan tentang penetapan batas daerah untuk batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.G. Batas Daerah Di Laut Penegasan batas daerah di laut merupakanpenentuan titik-titik batas kewenanganpengelolaan sumber daya di laut untuk daerahprovinsi dan kabupaten/kota sesuai denganperundang-undangan. Pelaksanaannya penegasanbatas daerah di laut dilakukan secara kartometrikdengan tahapan kegiatan sebagai berikut. a. penyiapan dokumen; b. penentuan garis pantai; c. pengukuran dan penentuan batas; dan d. pembuatan peta batas daerah di laut. Apabila diperlukan, dalam tahapan penegasanbatas di laut dilakukan pengecekan lapangan 17
dengan prinsip-prinsip geodesi. Prinsip geodesi disini adalah suatu prinsip pengukuran dan pemetaan menggunakan peralatan ukur melalui kaidah-kaidah keilmuan dalam bidang geodesi. Harap dicatat disini bahwa pada tahapan penegasan ini akan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Seperti halnya penataan batas wilayah di darat, penataan batas wilayah di laut pun memerlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan daerah, peta dasar dan dokumen lainya yang berkaitan dengan wilayah administrasi. Garis pantai menjadi hal penting untuk dijadikan data dalam penataan batas daerah di laut. Indentifikasi garis pantai dilakukan dari peta dasar atau peta lain yang relevan yang mempunyai skala terbesar yang ada secara kartometrik. Pengukuran dan penetuan batas daerah diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, atau ke arah perairan kepulauan paling jauh 12 mil laut untuk daerah provinsi dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi untuk18
kabupaten/kota. Pengukuran dan penentuan batasdaerah di laut dilakukan dengan cara: a. batas antara dua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berdampingan, diukur mulai dari titik batas sekutu pada garis pantai antara kedua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota ke arah laut lepas atau perairan kepulauan yang ditetapkan berdasarkan prinsip sama jarak; b. batas antara dua daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 24 mil laut diukur berdasarkan prinsip garis tengah dan kabupaten/kota yang saling berhadapan mendapat 1/3 bagian dari garis pantai ke arah garis tengah; c. batas antara dua daerah kabupaten dan daerah kota dalam satu daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 12 (dua belas) mil laut, diukur berdasarkan prinsip garis tengah dan kabupaten/kota yang berhadapkan 19
mendapat 1/3 bagian dari garis pantai ke arah garis tengah; d. batas daerah di laut untuk pulau yang berada dalam satu daerah provinsi dan jaraknya lebih dari dua kali 12 mil laut, diukur secara melingkar dengan lebar 12 mil laut. Hasil pengukuran dan penentuan batas daerah di laut dilengkapi dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah di laut. Pembuatan peta batas daerah di laut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut. a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas; b. melakukan kompilasi dan/atau turunan dari peta dasar, peta lain, dan/atau data citra; dan c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.20
H. Penyelesaian Perselisihan Dalam hal terjadi perselisihan dalam penegasanbatas daerah tentunya ada tahapan proses yangharus dilakukan oleh kedua belah pihak. Padaprinsipnya, jika kedua belah pihak bisamenyelesaikan permasalahan tanpa melibatkanpihak ketiga, ini tentunya lebih baik. Apabilaternyata permasalahannya tidak bisa diselesaikanoleh pihak-pihak yang terlibat, maka dapatdilakukan oleh Gubernur dan Menteri DalamNegeri. Penyelesaian perselisihan batas daerahantar kabupaten/kota dalam satu provinsidilakukan oleh Gubernur. Sedangkan penyelesaianperselisihan batas daerah antar provinsi, antaraprovinsi dengan kabupaten/kota di wilayahnya,serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luarwilayahnya, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri(Mendagri). Berikut penjelasannya. 1. Penyelesaian Perselisihan Oleh Gubernur 1) Gubernur melakukan penyelesaian perselisihan dengan mengundang rapat bupati/walikota yang berselisih; 21
2) Bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan; 3) Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan; 4) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian, Gubernur mengundang kembali Bupati/Walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat pertama. 5) Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan; 6) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian perselisihan dalam rapat kedua, Gubernur mengundang bupati/walikota dan Tim PBD Pusat dalam rapat ketiga untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan; 7) Gubernur memutuskan perselisihan batas daerah;22
8) Apabila Gubernur tidak dapatmengambil keputusan, Gubernurmenyerahkan proses selanjutnya kepadaMenteri Dalam Negeri;9) Hasil penyelesaian perselisihan olehGubernur sebagaimana disampaikanpada butir (7) dimaksud bersifat final;10) Hasil penyelesaian perselisihansebagaimana dimaksud, dituangkandalam bentuk Surat Gubernur;11) Surat Gubernur sebagaimana dimaksudmenjadi bagian dari penyusunanPeraturan Menteri tentang BatasDaerah;12) Dalam hal ada pihak yang tidak hadirdalam rapat dan/atau tidakmelaksanakan tindak lanjut hasil rapat,maka pihak yang tidak hadir dan/atautidak melaksanakan tindak lanjut hasilrapat dianggap telah sepakat;13) Gubernur melaporkan hasilpenyelesaian perselisihan sebagaimanadimaksud kepada Menteri dilampiri 23
dengan berita acara selesainya perselisihan yang ditandatangani oleh bupati/walikota yang berselisih; 14) Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 6 bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan; 2. Penyelesaian Perselisihan Oleh Mendagri 1) Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dengan mengundang rapat Gubernur dan Bupati/Walikota yang berselisih; 2) Gubernur dan Bupati/Walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud diatas;24
3) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian,Mendagri melalui Direktur JenderalPemerintahan Umum mengundangGubernur dan bupati/walikota yangberselisih dalam rapat kedua palinglambat 30 hari setelah rapat;4) Mendagri membuat berita acara hasilrapat penyelesaian perselisihansebagaimana dimaksud;5) Apabila tidak terdapat kesepakatanpenyelesaian, Mendagri memutuskanperselisihan denganmempertimbangkan berita acara hasilrapat sebagaimana dimaksud dan/atauaspek sosiologis, historis, yuridis,geografis, pemerintahan dan/atau aspeklainnya yang dianggap perlu;6) Dalam hal ada pihak yang tidak hadirdalam rapat dan/atau tidakmelaksanakan tindak lanjut hasil rapat,maka pihak yang tidak hadir dan/atautidak melaksanakan tindak lanjut hasilrapat dianggap telah sepakat; 25
7) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud butir (5) dalam bersifat final; 8) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk Surat Mendagri. 9) Surat Mendagri sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Mendagri tentang Batas Daerah; I. Pembinaan dan Pengawasan Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah. Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah di provinsi dan kabupate/kota di wilayahnya. Bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah di kabupate/kota.26
Batas daerah yang sudah tercantum dalamPeraturan Menteri tentang Batas Daerah dapatdilakukan perapatan pilar, pemeliharaan pilar, danpembangunan kembali pilar yang hilang dan/ataurusak. Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, danpembangunan kembali pilar antar provinsi yanghilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Menteri.Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, danpembangunan kembali pilar antar kabupaten/kotadalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusakdifasilitasi oleh gubernur. 27
BAB IIIKEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATAS DESA Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadisebutkan bahwa penataan desa meliputi pembentukan,penghapusan, penggabungan, perubahan status, danpenetapan desa. Selanjutnya disebutkan bahwapembentukan desa yang dimaksudkan disini adalahpembentukan desa baru. Penetapannya dilakukan melaluiPeraturan Bupati/Kota yang terkait. Salah satu persyaratanyang harus terpenuhi adalah sudah ada batas desa dalambentuk peta desa yang telah ditetapkan melalaui PeraturanBupati/Walikota. Oleh sebab itu suatu desa yang akandimekarkan harus terlebih dahulu memepunyai garis batasyang jelas dan tegas. Sebuah desa yang akan dimekarkan harus terlebihmelalui desa persiapan selama kurun waktu antara 1sampai 3 tahun. Jika hasil evaluasi menunjukkanmemenuhi syarat, maka desa persiapan tersebutditingkatkan menjadi desa definitif melalui PeraturanDaerah yang dilengkapi dengan lampiran peta bataswilayah desa.28
Sementara itu, Pemerintah dapat memprakarsaipembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus danstrategis bagi kepentingan nasional.A. Tujuan Kebijakan penetapan dan penegasan batas desabertujuan untuk menciptakan tertib administrasipemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastianhukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhiaspek teknis dan yuridis.B. Penetapan Batas Desa Penetapan batas desa yang dimaksud disini adalahproses penetapan batas secara kartometrik di atas suatupeta dasar yang disepakati. Metode kartometrik dilakukandengan penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerjadan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak danluas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar daninformasi geospasial lainnya sebagai pendukung. Adapun tahapan penetapan batas dilakukan sebagaiberikut: a. pengumpulan dan penelitian dokumen; b. pemilihan peta dasar; dan c. pembuatan garis batas di atas peta. 29
Pengumpulan dan penelitian dokumen meliputipengumpulan dokumen batas dan penelitian dokumen,yaitu berupa pengumpulan dokumen yuridis pembentukandesa, dokumen historis dan dokumen terkait lainnya.Penelitian dokumen dilakukan dengan menelusuri buktibatas desa pada dokumen terkait batas desa untukmendapatkan indikasi awal garis batas. Pemilihan petadasar adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesiadan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi. Skala peta RBIyang akan dijadikan peta kerja adalah skala 1:5.000. CitraTegak Resolusi Tinggi harus yang sudah melalui prosesortorektifikasi dan mempunyai koordinat dalam sistemreferensi yang berlaku secara nasional. Pembuatan garis batas di atas peta dilakukan dengandelineasi garis batas secara kartometrik melalui tahapansebagai berikut: a. pembuatan peta kerja; b. penarikan garis batas desa di atas peta; c. penentuan titik kartometris; d. penyajian peta penetapan batas desa.30
Peta penetapan batas desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB DesaTingkat Kabupaten/Kota. Harap dicatat bahwa setiaptahapan penetapan batas desa dituangkan dalam BeritaAcara kesepakatan antar desa yang berbatasan. BeritaAcara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa yangberbatasan dan Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota.C. Penegasan Batasa Desa Penegasan batas desa merupakan kegiatan penentuantitik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukandengan metode kartometrik dan/atau survei dilapangan,yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftartitik-titik koordinat batas desa. Adapun tahapannyameliputi: a. penelitian dokumen; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan peta batas desa. (1) Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam 31
ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota. Penegasan batas desa untuk desa yang terbentuksebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 45Tahun 2016 berlaku dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan dan penelitian dokumen; b. pembuatan peta kerja; c. pelacakan dan penentuan posisi batas; d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan e. pembuatan peta batas desa. Setiap tahapan penegasan batas, dituangkan dalamberita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan.Berita acara ini ditandatangani oleh Kepala Desa yangberbatasan dan Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota.D. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dalam penataan batas desa, diperlukan pembentukantim yang disebut Tim Penetapan dan Penegasan BatasDesa, terdiri dari: 1. Tim PPB Desa Tingkat Pusat; 2. Tim PPB Desa Tingkat Provinsi; dan32
3. Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota.1. Susunan Anggota dan Tugas Tim PPB Desa Tingkat Pusat Susunan anggota Tim PPB Desa Tingkat Pusat terdiriatas: a. Ketua: Menteri Dalam Negeri. b. Wakil Ketua: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. c. Anggota: 1. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; 2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; 3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial; 4. Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 5. Pejabat dari Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. Adapun tugas Tim PPB Desa Pusat adalah menyiapkankebijakan umum dan melakukan pembinaan dan 33
pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batasdesa.2. Susunan Anggota dan Tugas Tim PPB Desa Tingkat Provinsi Susunan anggota Tim PPB Desa Provinsi adalahsebagai berikut: a. Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur. b. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi c. Anggota: 1. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan; 2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan desa; 3. Kepala Biro Hukum; dan 4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya.Adapu tugas Tim PPB Desa Provinsi adalah melakukanpembinaan dan pengawasan terhadap penetapan danpenegasan batas desa di wilayah Provinsi.34
3. Susunan Anggota dan Tugas Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota Susunan anggota Tim PPB Desa TingkatKabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Ketua: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. b. Wakil Ketua:Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota c. Anggota: 1. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan; 2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan desa; 3. Kepala Bagian Hukum; 4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya; 5. Camat dan/atau perangkat kecamatan; 6. Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat desa/kelurahan; dan 7. Tokoh Masyarakat. Adapun fungsi Tim PPB Desa TingkatKabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun 35
sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas desa; b. mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas peta; c. merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa; d. mengoordinasikan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa dengan instansi terkait; e. melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas desa; f. melaksanakan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa; g. mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa; h. menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta penetapan batas desa dan menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta batas desa. i. melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur.36
E. Penyelesaian Perselisihan Dalam proses penataan batas desa, sangat mungkinterjadi perselisihan antara pihak yang berbatasan. Dalamhal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasanbatas desa di lakukan penyelesaian perselisihan sebagaiberikut. 1) Penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara 2) Penyelesaian perselisihan batas desa antar desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita Acara. 3) Penyelesaian perselisihan batas desa sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan. 4) Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/ Walikota. 5) Penyelesaian perselisihan batas desa antar desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam 37
satu wilayah Provinsi dan antara desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan tentang batas daerah.F. Pembinaan dan Pengawasan 1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa secara nasional. 2) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa dikabupaten/kota di wilayahnya. 3) Bupati/walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya. 4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui: a. pemberian pedoman umum; b. sosialiasi; c. bimbingan teknis; d. pelatihan dan supervisi.38
BAB IV PENUTUP Kebijakan Pemerintah dalam penetapan danpenegasan batas desa pada dasarnya tidak menghapushak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta haklainnya pada masyarakat. Adanya peraturanperundang-undanga yang mengatur batas wilayahadministrasi mengindikasikan bahwa betapapentingnya penataan batas wilayah, termasukdidalamnya pembuatan peta batas wilayah.Selanjutnya, dapat diketahui dengan cepat dan akuratluas wilayah, mulai dari luar wilayah desa sampaiwilayah provinsi. Dalam rangka pemekaran wilayah, ada suatupersyaratan teknis yang harus dilalui sebelum suatuwilayah dimekarkan, yaitu bahwa wilayah tersebut,sebelum ditetapkan secara definitif, melalui daerahpersiapan yang jangka waktunya sampai tiga tahun danakan dilakukan evaluasi. Jika dalam kurun waktutersebut hasil evaluasi menunjukkan kearah yangpositif, maka daerah persiapan ditetapkan menjadidaerah definitif. Jika hasil evaluasi menunjukkan 39
sebaliknya, maka daerah persiapan dikembalikankepada daerah induk.40
SOAL-SOAL LATIHAN 1. Sebutkan pengertian penetapan, penegasan batas wilayah 2. Apa yang disebut dengan Daerah Persiapan 3. Sebutkan persyaratan utama pemekaran daerah administrasi 41
GLOSARIUMPenegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.42
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa 43
Search