Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 01KebijakanTaswil-Taswil2016-A5

01KebijakanTaswil-Taswil2016-A5

Published by asadi.ibr, 2017-01-11 20:26:36

Description: 01KebijakanTaswil-Taswil2016-A5

Search

Read the Text Version

MODUL DIKLAT PENATAANBATAS WILAYAH KEBIJAKAN PENATAAN BATAS WILAYAH DISUSUN OLEH ASADI BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL BADAN INFORMASI GEOSPASIAL Jl. Raya Jakarta Bogor KM.46 Cibinong Telepon: 0218754601, Faks. 021-8763856 www.big.go.id 2016 i

ii



MODUL DIKLATPENATAAN BATASWILAYAHKEBIJAKAN PENATAAN BATAS WILAYAHDisusun Oleh:Asadi 2016BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANGEOSPASIALBADAN INFORMASI GEOSPASIALJl. Raya Jakarta Bogor KM.46 CibinongTelepon: 0218754601, Faks. 021-8763856www.big.go.id

AsadiKebijakan Penataan Batas WilayahPenerbit:Balai Diklat Geospasial-Badan Informasi GeospasialJl. Raya Jakarta Bogor KM.46 CibinongJawa Barat 16911Telepon: +62 21-8754601, Faksimili +62 218763856 i

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atastersusunnya modul yang akan digunakan dalam kegiatanpendidikan dan pelatihan (diklat) Penataan Batas Wilayah.Secara umum, modul ini bertujuan untuk memberikanpeningkatan kompetensi dan pemahaman bagi peserta diklatyang terkait dengan penataan batas wilayah. Adapunkomposisi mata ajar yang diberikan adalah 35% teori dan 65%praktek dengan total waktu 40 Jam Pelajaran. Perludigarisbawahi bahwa modul ini bukanlah satu-satunya rujukandalam mempelajari materi diklat yang terkait dengan penataanbatas wilayah, namum demikian, modul ini dapat dijadikanpemicu dan mendorong semangat peserta untuk menggali lebihdalam pengetahuan dan keterampilan pada bidang dimaksud.Diakui, modul ini masih banyak kekurangannya, dan kamidengan senang hati akan menerima kritik, saran dari pembacauntuk perbaikan.Akhir kata, kami ucapankan terima kasih kepada para penulismodul diklat ini, para Kepala Seksi di lingkungan Balai DiklatGeospasial beserta jajarannya yang telah banyak mendorongdan memfasilitasi penyelesaian modul ini.Mudah-mudahan modul ini bermanfaat bagi semua pihak. Cibinong, Oktober 2016. Balai Diklat Geospasial Kepala, Ir. Dadang Arifin, M.Pii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR ............................................................iiDAFTAR ISI..........................................................................iiiBAB I PENDAHULUAN....................................................... 1 A. Latar Belakang .................................................................. 1 B. Deskripsi Singkat.............................................................. 3 C. Manfaat Modul.................................................................. 3 D. Tujuan Pembelajaran ....................................................... 3 E. Materi Pokok...................................................................... 4 F. Petunjuk Penggunaan Modul ........................................ 4BAB II KEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATASDAERAH................................................................................ 5 A. Tujuan .................................................................................. 6 B. Persyaratan Dasar ............................................................. 6 C. Persyaratan Administratif............................................... 8 D. Daerah Persiapan .............................................................. 9 E. Pedoman Penegasan Batas Daerah............................10 F. Tim Penegasan Batas Daerah (TBD)........................10 G. Batas Daerah Di Laut ....................................................16 H. Penyelesaian Perselisihan.............................................19 I. Pembinaan dan Pengawasan........................................25BAB III KEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATASDESA .................................................................................... 27 A. Tujuan ................................................................................28 B. Penetapan Batas Desa....................................................28 C. Penegasan Batasa Desa.................................................30 D. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa .............31 E. Penyelesaian Perselisihan.............................................36 F. Pembinaan dan Pengawasan........................................37 iii

BAB IV PENUTUP.............................................................. 38SOAL-SOAL LATIHAN ..................................................... 40GLOSARIUM....................................................................... 41DAFTAR PUSTAKA ........................................................... 43iv

BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Seperti diketahui bahwa wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) begitu luas dan merupakansalah satu dari lima negara kepulauan (archipelago state)yang telah ditetapkan oleh konvensi hukum laut PBB.Menurut Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945 amendemen kedua, pada Bab VI tentangPemerintahan Daerah Pasal 18 Ayat 1, dinyatakan bahwa,\"NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerahprovinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiapprovinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.\" Kecamatan merupakan suatu wilayahadministratif yang merupakan kepanjangan tangan dariwilayah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 21 tahun 2001, untuk daerah Papua, sebutankecamatan adalah distrik. Di bawah kecamatan terdapatdesa dan kelurahan. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa, memberikan keleluasaan pengaturankemandirian desa. Berkaitan dengan wilayah 1

administrasi, tentunya telah ada pengaturan tersendiri danseyogianya suatu wilayah administrasi sudah jelas dantegas batas-batasnya. Demikian pula dengan UU Nomor23 Tahun 2014 yang mengatur tentang PemerintahanDaerah, memberikan persyaratan tentang batas wilayahadministrasi suatu daerah. Batas wilayah suatu daerahdisini menjadi penting agar penyelenggaraanpemerintahan bisa lebih tertib dan efektif. Modul ini akan membahas hal-hal yang terkait secarateknis dalam penyelenggaraan penataan batas wilayah,khususnya batas wilayah darat. Didalam proses penataanbatas wilayah, antara batas provinsi, kabupaten,kecamatan dan desa/kelurahan, aspek teknis yang menjadidasar penataan batas, boleh dikatan sama. Rujukan yang menjadi bahan dalam penulisan matadiklat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang PedomanPenegasan Batas Daerah dan Permendagri Nomor 45Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan PenegasanBatas Desa. Rujukan lain menjadi acuan adalah UUNomor 6 tentang Desa Tahun 2014 dan UU Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.2

B. Deskripsi Singkat Mata diklat ini membahas hal-hal yang berkaitandengan aspek kebijakan sebagaimana terdapat dalamperaturan perundang-undangan mengenai batas wilayahadministrasi.C. Manfaat Modul Modul ini diharapkan dapat membantu peserta dalamproses belajar mengajar pada diklat penataan bataswilayah.D. Tujuan Pembelajaran 1. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan kebijakan dalam penataan batas wilayah. 2. Indikator Keberhasilan Setelah selesai pembelajaran diharapkan peserta dapat memahami hal-hal yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam penataan batas wilayah. 3

E. Materi Pokok 1. Kebijakan dalam penataan batas daerah 2. Kebijakan dalam penataan batas desa F. Petunjuk Penggunaan Modul Untuk dapat menggunakan modul ini dengan baik, peserta harus: 1. Mempunyai pengetahuan tentang regulasi dan peraturan perundang-undangan yang terkait batas wilayah, antara lain, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Peraturam Menteri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 2. Mengikuti isu-isu penting dalam permasalahan batas wilayah; 3. Mempunyai pengetahuan tentang Informasi Geospasial, seperti sistem koordinat, pengetahuan peta.4

BAB IIKEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATAS DAERAH Dalam kaitan penataan batas wilayah administrasi,batas daerah yang dimaksud disini adalah batas wilayahprovinsi, batas wilayah kabupaten dan batas wilayah kota,yang mencakup wilayah darat dan wilayah laut. Batasdaerah hasil penegasan batas ditetapkan oleh MenteriDalam Negeri melalui Peraturan Menteri. Dalamperaturan tersebut terdapat lampiran berupa peta batasyang memuat nilai-nilai koordinat dari garis batas dankoorinat tugu batas. Hal lain yang sering terjadi dalam penataan bataswilayah administrasi, adanya pemekaran wilayah danpenataan batas wilayah antar daerah yang belumterselesai. Pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuanuntuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yangakhirnya akan berujung pada peningkatan kesejahteraanrakyat. Sebaliknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan penggabungan dua wilayahmenjadi satu wilayah, namun, dalam kenyataannya, hal inijarang atau tidak pernah terjadi. 5

Sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, pemekaran wilayah seringterjadi, sementara wilayah hasil pemekaran tersebut belumsepenuhnya jelas dan tegas batas-batas wilayahnya, dankondisi ini ternyata menjadi permasalahan yang serius.Setelah berlakunya UU Nomor 23, persyaratan untukmelakukan pemekaran wilayah mulai diperketat. Ada duapersyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan dasardan persyaratan administratif.A. Tujuan Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakantertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasandan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerahyang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penegasan batasdaerah ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, danhak adat yang telah dipunyai oleh masyarakat.B. Persyaratan Dasar Dalam persyaratan dasar, ada dua persyaratan yangharus dipenuhi, yaitu persyaratan dasar kewilayahan danpersyaratan dasar kapasitas daerah. Ada 5 persyaratandasar kewilayahan yang harus dipenuhi, yaitu:6

1) luas wilayah minimal; daerah2) jumlah penduduk minimal;3) batas wilayah;4) cakupan wilayah;5) batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Batas wilayah yang menjadi salah satu persyaratanpemekaran daerah harus dibuktikan dengan titikkoordinat. Artinya, secara implisit sudah harusdiketahui garis batas wilayah yang ditunjukkandengan nilai-nilai koordinat. Cakupan wilayah yangmenjadi persyaratan pemekaran suatu wilayahmeliputi 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukandaerah provinsi, 5 kecamatan untuk pembentukandaerah kabupaten dan 4 kecamatan untukpembentukan daerah kota. Persyaratan dasarkapasitas daerah adalah kemampuan daerah untukberkembang dalam mewujudkan kesejahteraanrakyat. Dalam persyaratan dasar kapasitas daerahdidasarkan pada 8 parameter, yaitu (1) geografi, (2)demografi, (3) keamanan, (4) sosial politik, (5) adatdan tradisi, (6) potensi ekonomi, (7) keuangan daerah, 7

serta (8) kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. C. Persyaratan Administratif Untuk persyaratan administratif disusun dengan tata urutan sebagai berikut: a. Untuk daerah provinsi meliputi: 1). persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan 2). persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah Provinsi Induk. b. Untuk daerah kabupaten/kota meliputi: 1). keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah kabupaten/kota; 2). persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan Bupati/Wali- kota Daerah Induk; dan 3). persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.8

D. Daerah Persiapan Satu hal penting yang diamanatkan oleh UUNomor 23 Tahun 2014 adalah sebelum terbentuknyasuatu wilayah administrasi, misalnya wilayahprovinsi, ada tenggat waktu masa persiapan selama 3tahun dimana daerah yang akan dimekarkan masukdalam katagori Daerah Persiapan. Pembentukan Daerah Persiapan diusulkan olehGubernur kepada Pemerintah Pusat, DewanPerwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan PerwakilanDaerah (DPRD) setelah memenuhi persyaratan dasarkewilayahan dan persyaratan administratif.Kemudian, Pemerintah Pusat, setelah berkonsultasidengan DPR, membentuk Tim Independen untukmelakukan kajian terhadap seluruh persyaratan yangdiperlukan dan hasil kajian dijadikan dasar untukpembentukan daerah persiapan. Apabila seluruhpersyaratan terpenuhi maka dibentuk daerahpersiapan yang ditetapkan dalam bentuk PeraturanPemerintah. Jika selama kurun waktu 3 tahun,ternayata hasil evaluasi menyimpulkan tidak layak,maka daerah persiapan tersebut akan kembali kedaerah induk. 9

E. Pedoman Penegasan Batas Daerah Rujukan dalam pelaksanaan penataan Batas Daerah adalah Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012. Peraturan ini membahas pedoman dan penegasa batas provinsi dan batas kabupaten/kota. Berikut akan disampaikan beberapa hal penting dalam penegasan batas daerah. 1) Batas daerah hasil penegasan batas ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. 2) Penegasan batas daerah dilakukan terhadap batas daerah di darat dan batas daerah di laut 3) Penegasan batas daerah di darat, dilakukan melalui tahapan: a) penyiapan dokumen; b) pelacakan batas; c) pengukuran dan penentuan posisi batas; dan d) pembuatan peta batas; F. Tim Penegasan Batas Daerah (TBD) Terdapat tiga katagori dari Tim Penegasan Batas Daerah, yaitu: a) Tim PBD Pusat;10

Tim ini dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri; b) Tim PBD Provinsi; Tim ini dibentuk oleh Gubernur; c) Tim PBD Kabupaten/Kota; Tim ini dibentuk oleh Bupati/ Walikota. Susunan keanggotaan Tim PBD Pusat adalahsebagai berikut: Ketua: Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua: Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Anggota: 1. Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan; 2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; 3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial; 4. Direktur Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; 11

5. Kepala Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; 6. Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional; 7. Pejabat dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. Susunan keanggotaan Tim PBD Provinsi adalah sebagai berikut: Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Anggota: 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan; 2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan; 3. Kepala Biro Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah;12

5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; 6. Kepala Topografi Daerah Militer; 7. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya. Susunan keanggotaan Tim PBDKabupaten/Kota Ketua: Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/ Wakil Walikota Wakil Ketua: Sekretaris Daerah. Anggota: 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan; 2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan; 3. Kepala Bagian Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional; 6. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya. 13

Adapun tugas dan tanggung jawab Tim adalah sebagai berikut: 1. Menginventarisasi/menyiapkan dokumen batas daerah; 2. Melakukan pengkajian terhadap dokumen batas untuk menentukan titik-titik koordinat sementara pada peta; 3. Menyajikan peta kerja batas berikut titik- titik koordinatnya dan menentukan garis batas sementara di atas peta dasar; 4. Melakukan supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas daerah; 5. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur bagi tim penegasan batas provinsi dan kepada bupati/walikota bagi Tim PBD Kabupaten/ Kota; 6. Menyiapkan dan menandatangani berita acara atau menugaskan pejabat lainnya untuk menandatangani berita acara. Kemudian, khusus untuk TBD Pusat, bertugas untuk:14

a. Memfasilitasi penyiapan rancangan kesepakatan bersama kepala daerah antar provinsi yang berbatasan tentang penetapan batas daerah.; b. Melakukan verifikasi hasil kegiatan penegasan batas dan menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah. Untuk TBD Daerah Provinsi danKabupaten/Kota, bertugas untuk: a. Mewakili kepala daerah dalam proses penegasan batas daerah; b. Melaporkan seluruh hasil kegiatan penegasan batas daerah kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan ini dilengkapi dengan seluruh kelengkapan kegiatan; seperti buku ukur, formulir, peta-peta dan berita acara kegiatan yang telah ditandatangani oleh para pihak; 15

c. Memfasilitasi penyiapan rancangan kesepakatan bersama kepala daerah yang berbatasan tentang penetapan batas daerah untuk batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. G. Batas Daerah Di Laut Penegasan batas daerah di laut merupakan penentuan titik-titik batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perundang-undangan. Pelaksanaannya penegasan batas daerah di laut dilakukan secara kartometrik dengan tahapan kegiatan sebagai berikut. a. penyiapan dokumen; b. penentuan garis pantai; c. pengukuran dan penentuan batas; dan d. pembuatan peta batas daerah di laut. Apabila diperlukan, dalam tahapan penegasan batas di laut dilakukan pengecekan lapangan dengan prinsip-prinsip geodesi. Prinsip geodesi disini adalah suatu prinsip pengukuran dan pemetaan menggunakan peralatan ukur melalui16

kaidah-kaidah keilmuan dalam bidang geodesi.Harap dicatat disini bahwa pada tahapanpenegasan ini akan menghasilkan kesepakatanyang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Seperti halnya penataan batas wilayah di darat,penataan batas wilayah di laut pun memerlukanbeberapa dokumen yang perlu disiapkan, antaralain adalah peraturan perundang-undangan yangterkait dengan pembentukan daerah, peta dasardan dokumen lainya yang berkaitan denganwilayah administrasi. Garis pantai menjadi hal penting untukdijadikan data dalam penataan batas daerah di laut.Indentifikasi garis pantai dilakukan dari peta dasaratau peta lain yang relevan yang mempunyai skalaterbesar yang ada secara kartometrik. Pengukurandan penetuan batas daerah diukur dari garis pantaike arah laut lepas, atau ke arah perairan kepulauanpaling jauh 12 mil laut untuk daerah provinsi dan1/3 dari wilayah kewenangan provinsi untukkabupaten/kota. Pengukuran dan penentuan batasdaerah di laut dilakukan dengan cara: 17

a. batas antara dua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berdampingan, diukur mulai dari titik batas sekutu pada garis pantai antara kedua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota ke arah laut lepas atau perairan kepulauan yang ditetapkan berdasarkan prinsip sama jarak; b. batas antara dua daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 24 mil laut diukur berdasarkan prinsip garis tengah dan kabupaten/kota yang saling berhadapan mendapat 1/3 bagian dari garis pantai ke arah garis tengah; c. batas antara dua daerah kabupaten dan daerah kota dalam satu daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 12 (dua belas) mil laut, diukur berdasarkan prinsip garis tengah dan kabupaten/kota yang berhadapkan mendapat 1/3 bagian dari garis pantai ke arah garis tengah;18

d. batas daerah di laut untuk pulau yang berada dalam satu daerah provinsi dan jaraknya lebih dari dua kali 12 mil laut, diukur secara melingkar dengan lebar 12 mil laut. Hasil pengukuran dan penentuan batas daerah di laut dilengkapi dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah di laut. Pembuatan peta batas daerah di laut dilakukanmelalui tahapan sebagai berikut. a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas; b. melakukan kompilasi dan/atau turunan dari peta dasar, peta lain, dan/atau data citra; dan c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.H. Penyelesaian Perselisihan Dalam hal terjadi perselisihan dalam penegasanbatas daerah tentunya ada tahapan proses yangharus dilakukan oleh kedua belah pihak. Pada 19

prinsipnya, jika kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan tanpa melibatkan pihak ketiga, ini tentunya lebih baik. Apabila ternyata permasalahannya tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat, maka dapat dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan penyelesaian perselisihan batas daerah antar provinsi, antara provinsi dengan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berikut penjelasannya. 1. Penyelesaian Perselisihan Oleh Gubernur 1) Gubernur melakukan penyelesaian perselisihan dengan mengundang rapat bupati/walikota yang berselisih; 2) Bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan20

pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan;3) Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan;4) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian, Gubernur mengundang kembali Bupati/Walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat pertama.5) Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan;6) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian perselisihan dalam rapat kedua, Gubernur mengundang bupati/walikota dan Tim PBD Pusat dalam rapat ketiga untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan;7) Gubernur memutuskan perselisihan batas daerah;8) Apabila Gubernur tidak dapat mengambil keputusan, Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri; 21

9) Hasil penyelesaian perselisihan oleh Gubernur sebagaimana disampaikan pada butir (7) dimaksud bersifat final; 10) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam bentuk Surat Gubernur; 11) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah; 12) Dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat; 13) Gubernur melaporkan hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud kepada Menteri dilampiri dengan berita acara selesainya perselisihan yang ditandatangani oleh bupati/walikota yang berselisih;22

14) Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 6 bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan;2. Penyelesaian Perselisihan Oleh Mendagri 1) Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dengan mengundang rapat Gubernur dan Bupati/Walikota yang berselisih; 2) Gubernur dan Bupati/Walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud diatas; 3) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian, Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum mengundang 23

Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 30 hari setelah rapat; 4) Mendagri membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud; 5) Apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Mendagri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu; 6) Dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat; 7) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud butir (5) dalam bersifat final;24

8) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk Surat Mendagri. 9) Surat Mendagri sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Mendagri tentang Batas Daerah;I. Pembinaan dan Pengawasan Mendagri melalui Direktur JenderalPemerintahan Umum melaksanakan pembinaandan pengawasan terhadap penyelenggaraanpenegasan batas daerah. Gubernur melaksanakanpembinaan dan pengawasan terhadappenyelenggaraan penegasan batas daerah diprovinsi dan kabupate/kota di wilayahnya.Bupati/walikota melaksanakan pembinaan danpengawasan terhadap penyelenggaraan penegasanbatas daerah di kabupate/kota. Batas daerah yang sudah tercantum dalamPeraturan Menteri tentang Batas Daerah dapatdilakukan perapatan pilar, pemeliharaan pilar, danpembangunan kembali pilar yang hilang dan/atau 25

rusak. Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Menteri. Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh gubernur.26

BAB IIIKEBIJAKAN DALAM PENATAAN BATAS DESA Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadisebutkan bahwa penataan desa meliputi pembentukan,penghapusan, penggabungan, perubahan status, danpenetapan desa. Selanjutnya disebutkan bahwapembentukan desa yang dimaksudkan disini adalahpembentukan desa baru. Penetapannya dilakukan melaluiPeraturan Bupati/Kota yang terkait. Salah satu persyaratanyang harus terpenuhi adalah sudah ada batas desa dalambentuk peta desa yang telah ditetapkan melalaui PeraturanBupati/Walikota. Oleh sebab itu suatu desa yang akandimekarkan harus terlebih dahulu memepunyai garis batasyang jelas dan tegas. Sebuah desa yang akan dimekarkan harus terlebihmelalui desa persiapan selama kurun waktu antara 1sampai 3 tahun. Jika hasil evaluasi menunjukkanmemenuhi syarat, maka desa persiapan tersebutditingkatkan menjadi desa definitif melalui PeraturanDaerah yang dilengkapi dengan lampiran peta bataswilayah desa. 27

Sementara itu, Pemerintah dapat memprakarsaipembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus danstrategis bagi kepentingan nasional.A. Tujuan Kebijakan penetapan dan penegasan batas desabertujuan untuk menciptakan tertib administrasipemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastianhukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhiaspek teknis dan yuridis.B. Penetapan Batas Desa Penetapan batas desa yang dimaksud disini adalahproses penetapan batas secara kartometrik di atas suatupeta dasar yang disepakati. Metode kartometrik dilakukandengan penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerjadan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak danluas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar daninformasi geospasial lainnya sebagai pendukung. Adapun tahapan penetapan batas dilakukan sebagaiberikut: a. pengumpulan dan penelitian dokumen; b. pemilihan peta dasar; dan c. pembuatan garis batas di atas peta.28

Pengumpulan dan penelitian dokumen meliputipengumpulan dokumen batas dan penelitian dokumen,yaitu berupa pengumpulan dokumen yuridis pembentukandesa, dokumen historis dan dokumen terkait lainnya.Penelitian dokumen dilakukan dengan menelusuri buktibatas desa pada dokumen terkait batas desa untukmendapatkan indikasi awal garis batas. Pemilihan petadasar adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesiadan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi. Skala peta RBIyang akan dijadikan peta kerja adalah skala 1:5.000. CitraTegak Resolusi Tinggi harus yang sudah melalui prosesortorektifikasi dan mempunyai koordinat dalam sistemreferensi yang berlaku secara nasional. Pembuatan garis batas di atas peta dilakukan dengandelineasi garis batas secara kartometrik melalui tahapansebagai berikut: a. pembuatan peta kerja; b. penarikan garis batas desa di atas peta; c. penentuan titik kartometris; d. penyajian peta penetapan batas desa. 29

Peta penetapan batas desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB DesaTingkat Kabupaten/Kota. Harap dicatat bahwa setiaptahapan penetapan batas desa dituangkan dalam BeritaAcara kesepakatan antar desa yang berbatasan. BeritaAcara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa yangberbatasan dan Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota.C. Penegasan Batasa Desa Penegasan batas desa merupakan kegiatan penentuantitik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukandengan metode kartometrik dan/atau survei dilapangan,yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftartitik-titik koordinat batas desa. Adapun tahapannyameliputi: a. penelitian dokumen; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan peta batas desa. (1) Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam30

ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desayang berbatasan dan Tim PPB Deskabupaten/kota. Penegasan batas desa untuk desa yang terbentuksebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 45Tahun 2016 berlaku dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan dan penelitian dokumen; b. pembuatan peta kerja; c. pelacakan dan penentuan posisi batas; d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan e. pembuatan peta batas desa. Setiap tahapan penegasan batas, dituangkan dalamberita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan.Berita acara ini ditandatangani oleh Kepala Desa yangberbatasan dan Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota.D. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dalam penataan batas desa, diperlukan pembentukantim yang disebut Tim Penetapan dan Penegasan BatasDesa, terdiri dari:1. Tim PPB Desa Tingkat Pusat;2. Tim PPB Desa Tingkat Provinsi; dan 31

3. Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota.1. Susunan Anggota dan Tugas Tim PPB Desa Tingkat Pusat Susunan anggota Tim PPB Desa Tingkat Pusat terdiriatas: a. Ketua: Menteri Dalam Negeri. b. Wakil Ketua: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. c. Anggota: 1. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; 2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; 3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial; 4. Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 5. Pejabat dari Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. Adapun tugas Tim PPB Desa Pusat adalah menyiapkankebijakan umum dan melakukan pembinaan dan32

pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batasdesa.2. Susunan Anggota dan Tugas Tim PPB Desa Tingkat Provinsi Susunan anggota Tim PPB Desa Provinsi adalahsebagai berikut: a. Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur. b. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi c. Anggota: 1. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan; 2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan desa; 3. Kepala Biro Hukum; dan 4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya.Adapu tugas Tim PPB Desa Provinsi adalah melakukanpembinaan dan pengawasan terhadap penetapan danpenegasan batas desa di wilayah Provinsi. 33

3. Susunan Anggota dan Tugas Tim PPB Desa Tingkat Kabupaten/Kota Susunan anggota Tim PPB Desa TingkatKabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Ketua: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. b. Wakil Ketua:Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota c. Anggota: 1. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan; 2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan desa; 3. Kepala Bagian Hukum; 4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya; 5. Camat dan/atau perangkat kecamatan; 6. Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat desa/kelurahan; dan 7. Tokoh Masyarakat. Adapun fungsi Tim PPB Desa TingkatKabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun34

sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas desa;b. mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas peta;c. merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa;d. mengoordinasikan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa dengan instansi terkait;e. melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas desa;f. melaksanakan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa;g. mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa;h. menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta penetapan batas desa dan menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta batas desa.i. melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur. 35

E. Penyelesaian Perselisihan Dalam proses penataan batas desa, sangat mungkinterjadi perselisihan antara pihak yang berbatasan. Dalamhal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasanbatas desa di lakukan penyelesaian perselisihan sebagaiberikut. 1) Penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara 2) Penyelesaian perselisihan batas desa antar desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita Acara. 3) Penyelesaian perselisihan batas desa sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan. 4) Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/ Walikota. 5) Penyelesaian perselisihan batas desa antar desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam36

satu wilayah Provinsi dan antara desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan tentang batas daerah.F. Pembinaan dan Pengawasan 1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa secara nasional. 2) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa dikabupaten/kota di wilayahnya. 3) Bupati/walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya. 4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui: a. pemberian pedoman umum; b. sosialiasi; c. bimbingan teknis; d. pelatihan dan supervisi. 37

BAB IV PENUTUP Kebijakan Pemerintah dalam penetapan danpenegasan batas desa pada dasarnya tidak menghapushak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta haklainnya pada masyarakat. Adanya peraturanperundang-undanga yang mengatur batas wilayahadministrasi mengindikasikan bahwa betapapentingnya penataan batas wilayah, termasukdidalamnya pembuatan peta batas wilayah.Selanjutnya, dapat diketahui dengan cepat dan akuratluas wilayah, mulai dari luar wilayah desa sampaiwilayah provinsi. Dalam rangka pemekaran wilayah, ada suatupersyaratan teknis yang harus dilalui sebelum suatuwilayah dimekarkan, yaitu bahwa wilayah tersebut,sebelum ditetapkan secara definitif, melalui daerahpersiapan yang jangka waktunya sampai tiga tahun danakan dilakukan evaluasi. Jika dalam kurun waktutersebut hasil evaluasi menunjukkan kearah yangpositif, maka daerah persiapan ditetapkan menjadidaerah definitif. Jika hasil evaluasi menunjukkan38

sebaliknya, maka daerah persiapan dikembalikankepada daerah induk. 39

SOAL-SOAL LATIHAN 1. Sebutkan pengertian penetapan, penegasan batas wilayah 2. Apa yang disebut dengan Daerah Persiapan 3. Sebutkan persyaratan utama pemekaran daerah administrasi40

GLOSARIUMPenegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa. 41

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa42