Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EDARAN WFH AGUSTUS - SEPTEMBER 2020

EDARAN WFH AGUSTUS - SEPTEMBER 2020

Published by hilmi Mahdi, 2021-12-21 04:16:26

Description: EDARAN WFH AGUSTUS - SEPTEMBER 2020

Search

Read the Text Version

Kepada Yth PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Dari DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Tembusan Tanggal Jalan Pemuda Nomor 134 Semarang Kode Pos 50132 Telepon 024-3515301 Nomor Faksimile 024-320071 Laman http//www.Jatengprov.go.id Lampiran Surat Elektronik disdikbud@jatengprov,go.id Perihal NOTA DINAS : 1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII 2. Para Kepala Bidang 3. Kepala BPTIK DIKBUD 4. Kepala Museum Jawa Tengah Ranggawarsita 5. Kepala Taman Budaya Jawa Tengah : Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah :- : 28 Agustus 2020 : 01237 /SEK/VIII/2020 : : Pelaksanaan Sistem Kerja ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/2341 tanggal 28 Agustus 2020 hal Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, masing masing unit kerja wajib melaksanakan protokol kesehatan diantaranya, tata letak meja/ kursi di ruang kerja, ruang rapat, aula, ruang tamu di lingkungan kerja, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer di lokasi tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 328/ 2020 tanggal 20 Mei 2020; 2. Memastikan pada saat pelaksanaan kerja semua ASN wajib memakai masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar kantor, dan dihimbau untuk tidak terjadi kerumunan ASN di Lingkungan kerja; 3. Dengan mempertimbangkan status kedaruratan bencana pandemi COVID-19 dan pencegahan penyebaran yang semakin berkembang pesat dan meningkat, masa pelaksanaan kedinasan dari rumah/ tempat tinggal (Work From Home) di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah diberlakukan sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2020; 4. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor diberlakukan pengaturan jadwal oleh Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Cabang Dinas/Kepala Balai/Kepala UPT dengan ketentuan paling banyak 50 % dari jumlah pegawai yang ada, terdiri dari unsur Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana;

5. Bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir; 6. Berdasarkan pertimbangan medis bagi ASN yang memiliki riyawat komorbiditas potensi pada usia yan lebih tua, adanya penyakit peserta seperti diabetes, hipertensi, ganguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/ penyakit autoimun dan kehamilan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diberikan WFH yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis yang dimaksud; 7. Pelaksanaan finger print masih tetap berlaku dengan pengaturan WFH bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya; 8. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara dapat melaksanakan ketentuan dimaksud dan membuat jadwal masuk kerja di lingkungan unit kerja masing-masing, dan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan segera menginformasikan kepada sekolah. Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Sekretaris Dr. PADMANINGRUM, SH,M.Pd Pembina Tk. I NIP. 19630113 199203 2 005


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook