PROSEDUR MONEV UJIAN PROPOSAL/ TESIS/DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-15 Revisi ;0 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia Januari 2020 Tgl.Revisi : - 1. TUJUAN : Memastikan Ujian Proposal/Tesis/Disertasi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana 3. DEFINISI : 3.1 Monev Ujian Proposal/ Tesis/ Disertasi adalah proses monitoring 4. DISTRIBUSI dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. 3.2 GKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat prodi 3.3 SKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat SPs UPI : 4.1 Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan SPs UPI 4.2 Satuan Kendali Mutu (SKM) 4.3 Kaprodi 4.4 Gugus Kendali Mutu (GKM) 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasioanl Baku SPs UPI 5.4 PetunjukTeknis Penyelenggaraan Pendidikan SPs UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 Persyaratan 6.1.1 Telah memenuhi persyaratan Ujian Proposal/ Tesis/ Disertasi 6.2 Pelaksanaan Kaprodi, Pimpinan Format Monev 6.2.1 Kaprodi penyerahkan format Monev Ujian Ujian Ujian Proposal/ Proposal/ Tesis/ Disertasi kepada pimpinan Tesis/ Disertasi 6.2.2 ujian Pimpinan Ujian Hasil Monev Ujian 6.2.3 Pimpinan Ujian mengisi format Monev Ujian GKM, Kaprodi, SKM Hasil Rekap Monev 6.2.4 Proposal/ Tesis/ Disertasi SKM, Pimpinan Laporan hasil 6.2.5 Kaprodi beserta GKM merekap dan SPs/ Fakultas Monev menganalisis serta melaporkan hasil Monev kepada SKM Pimpinan SPs/ Notulasi hasil RTM SKM merekap hasil monev Ujian Proposal/ Fakultas Tesis/ Disertasi melaporkannya kepada pimpinan SPs UPI/ Fakultas Pimpinan SPs/ Fakultas menindaklanjuti hasil monev Ujian Proposal/Tesis/ Disertasi melalui rapat tinjauan manajemen. 7. FORMULIR : 7.1 Format Monev Ujian Proposal/Tesis/ Disertasi 7.2 Format Rekap Hasil Monev Ujian Proposal/Tesis/ Disertasi 7.3 Format Laporan Hasil Monev Ujian Proposal/ Tesis/ Disertasi
FORMULIR MONITORING DAN EVALUASI UJIAN PROPOSAL/TESIS/DISERTASI Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUP1 -AKD-15 Revisi :0 Universitas Pendidikan Indonesia : 9 Desember 2019 (Makro) Tgl. Berlaku: Januari 2020 Tgl.Revisi M ONITO RING UJIAN PROPOSAL/TESIS/DISERTASI *) S E M E S T E R :............................... *) Coret yang tidak sesuai Nama Mahasiswa : NIM : Tanggal Ujian : Program Studi : No. Nama Penguji Keses uaian Kehadiran sesuai Pertanyaan bidan g ilmu dengan jadwal bermutu 1 Ya Tidak 2 Ya Tidak Ya Tidak 3 4 Catatan tambahan kegiatan ujian proposal Tesis/ Disertasi: B a n d u n g ,..................... Ketua Penguji
PROSEDUR MONEV REVIU DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-16 Revisi :0 Tgl. Berlaku Sekolah Pascasarjana MAKRO Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : - 1. TUJUAN : Memastikan proses reviu disertasi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana 3. DEFINISI : 3.1 Monev reviu disertasi adalah proses monitoring dan evaluasi 3.2 terhadap pelaksanaan reviu disertasi Komisi SPs adalah Unit pendukung pelaksana proses reviu disertasi 4. DISTRIBUSI : 4.1 Pimpinan SPs 4.2 Komisi SPs 4.3 Pereviu Disertasi 4.4 Pimpinan Fakultas UPI 4.5 Satuan Kendali Mutu SPs UPI 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.4 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan SPs UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN tERKAIT TERKAIT 6.1. Komisi SPs mengisi format monitoring Komisi SPs Format Monev pelaksanaan reviu disertasi. Reviu Disertasi 6.2. Komisi SPs mengadakan rapat untuk merekap Komisi SPs Hasil rekap dan dan menganalisis pelaksanaan reviu disertasi. analisis Reviu Disertasi 6.3 Komisi melaporkan hasil rekap dan analisis Komisi SPs dan Laporan hasil rekap Reviu Disertasi kepada Pimpinan SPs Pimpinan SPs dan analisis Reviu Disertasi 6.4 Pimpinan SPs menindaklanjuti laporan hasil Pimpinan SPs, SKM, Laporan hasil monev Reviu Disertasi dengan perbaikan Bagian Akademik, Monev dan notulasi melalui Rapat Tinjauan Manajemen. Bagian SDM hasil RTM 7. FORMULIR : 7.1 Format Monev Reviu Disertasi 7.2 Format Laporan Monev Reviu Disertasi
FORMULIR MONEV REVIU DISERTASI Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUP1 -AKD-16 Revisi :0 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl.Revisi : (Makro) Tgl. Berlaku: Januari 2020 MONEV REVIU DISERTASI S E M E S T E R :.............................. Nama Mahasiswa : Judul Disertasi : Program Studi : Promotor : Pereviu :1 2 No. Aspek yang direviu Ya/Tidak Keterangan 1 Kesesuaian Pereviu terhadap bidang riset disertasi 2 Ketepatan waktu pengiriman berkas Draft Disertasi kepada pereviu 3 Ketepatan waktu pereviu dalam mengirimkan hasil reviu 4 Kelengkapan berkas reviu disertasi yang terdiri dari Draft Disertasi dan Rubrik penilaian disertasi 5 Kelengkapan pengisian rubrik oleh pereviu 6 Mengembalikan draft disertasi hasil koreksi pereviu 7 Hasil reviu disertasi ditolak Bandung, ......... Komisi SPs, ()
Forma Nama Mahasiswa Berikan tanda (V ) pada kolom di bawah A, B, NIM Program Studi Untuk butir 1 s.d 5 Judul Disertasi A = diterima tanpa perbaikan Tim Promotor B = diterima dengan sedikit perbaikan Petunjuk C = diterima dengan perubahan besar-besaran D = ditolak No Aspek Disertasi Putusan ’en ABC 1. Analisis kritis dan pemikiran orisinal (sekaligus menunjukkan kebaruan) pada fokus kajian penelitian tersebut [terutama berdasarkan Judul, Abstrak dan bagian Pendahuluan dari Disertasi] 2. Pengetahuan yang komprehensif dan rinci dari teori dan literatur yang relevan dengan bidang yang diteliti [terutama berdasarkan bagian Kajian Literatur] 3. Metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang yang diteliti [terutama berdasarkan bagian Metodologi Penelitian] 4. Kontribusi orisinal (baru dan inovatif) dan signifikan terhadap pengetahuan dalam bidang studi yang bersangkutan [terutama berdasarkan bagian Temuan, pembahasan, dan Kesimpulan] 5.
at Reviu Disertasi C dan D untuk masing-masing aspek yang direviu. Untuk butir 6 A = sangat memadai B = memadai C = kurang memadai D = tidak memadai nilaian Komentar dan Catatan Pereviu CD
a. Kejelasan ekspresi b. Akurasi dan ketepatan penyajian hasil c. Kualitas dan relevansi bahan ilustrasi d. Relevansi dan akurasi dari kutipan, referensi, dan mekanik penulisan lainnya e. Pengembangan argumen yang koheren dan yang relevan dengan bidang studi 6. Kelayakan Disertasi untuk dipublikasikan dalam bentuk yang sesuai (misalnya bukuatau jumal) [berdasarkan telaahan terhadap substansi dan penyajian Disertasi]
Bandung, ) Pereviu, Ttd. (
PROSEDUR MONEV UJIAN KUALIFIKASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-17 Revisi :0 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : - 1. TUJUAN : Memastikan bahwa ujian kualifikasi telah memenuhi standar mutu. 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana 3. DEFINISI : 3.1 Monev ujian kualifikasi adalah langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian kualifikasi pada tingkat prodi S2 dan S3 3.2 Standar mutu ujian kualifikasi adalah Tingkat kesesuaian antara pelaksanaan Ujian kualifikasi dengan standar 3.2 GKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat prodi 3.3 SKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat SPs 4. DISTRIBUSI : 4.1 Wadir Akademik dan Kemahasiswaan SPs UPI 4.2 Satuan Kendali Mutu (SKM) 4.3 Kaprodi 4.4 Gugus Kendali Mutu (GKM) 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.4 PetunjukTeknis Penyelenggaraan Pendidikan SPs UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 GKM melakukan monev pelaksanaan Ujian Kaprodi, GKM Format Monev Kualifikasi berdasarkan format Monev Ujian kualifikasi 6.2 GKM melakukan rekap dan analisis terhadap GKM, Kaprodi Rekap dan laporan hasil monev dan melaporkan kepada Kaprodi hasil monev 6.3 Kaprodi melaporkan hasil Monev Ujian Kaprodi, GKM, SKM Laporan hasil kualifikasi kepada SKM Monev 6.4 SKM merekap hasil Monev Ujian Kualifikasi SKM, Pimpinan Laporan Hasil dari seluruh prodi dan melaporkan kepada SPs/ Fakultas Monev Pimpinan SPs/ Fakultas 6.5 Pimpinan SPs/ Fakultas menindaklanjuti hasil Pimpinan SPs/ Notulasi RTM, Monev Ujian kualifikasi dalam Rapat Tinjauan Fakultas, Kaprodi, laporan hasil Manajemen Kasubag Akademik Monev kelayakan dan SKM tesis 7. FORMUUR : 7.1 Format Monev Ujian Kualifikasi 7.2 Format Laporan Monev Ujian Kualifikasi
PROSEDUR MONEV UJIAN KUALIFIKASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-17 Revisi :0 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : - Moncv Ujian Kualifikaii Wow-er*** by b lZ Q Q i
FORMULIR MONITORING DAN EVALUASI UJIAN KUALIFIKASI Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUP -AKD-17 Revisi :0 Universitas Pendidikan Indonesia : (Makro) Tgl. Berlaku: Januari 2020 Tgl.Revisi MONITORING DAN EVALUASI UJIAN KUALIFIKASI SEMESTER:................................ Tanggal Ujian Kualifikasi: Program Studi : Nama Mata Ujian : Metode Penelitian/ Pendidikan/ Bidang Ilmu *) *) coret yang tidak sesuai No Aspek yang dimonev Ya Tidak Keterangan 1 Jumlah soal merepresentasikan indikator kompetensi yang diujikan 2 Kemampuan diukur sesuai dengan level kognitif atau skill dalam indikator kompetensi yang diujikan 3 Tersedia kunci jawaban beserta rubrik penilaian 4 Soal divalidasi oleh ahli sesuai dengan mata uji 5 Hasil ujian kualifikasi diumumkan tepat pada waktunya sesuai prosedur 6 Menyediakan remedial kepada mahasiswa yang belum lulus sebanyak 1 kali Bandung,...................... Kaprodi/ GKM
PROSEDUR Penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-18 Revisi ; 00 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi :- : 01 Januari 2020 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya proses penilaian publikasi ilmiah mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana UPI 3. DEFINISI : 3.1 Publikasi ilmiah mahasiswa merupakan karya tulis ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa berdasarkan hasil penelitian 3.2 tesis/disertasi atau kajian pustaka yang berhubungan dengan 3.3 topik penelitian tesis/disertasi 3.4 Penilaian publikasi ilmiah mahasiswa adalah proses verifikasi 3.5 kelengkapan dan kelayakan karya ilmiah mahasiswa 3.6 3.7 Mahasiswa adalah penulis pertama pada publikasi ilmiah dan 3.8 pembimbing sebagai penulis kedua dan seterusnya 3.9 Penulis korespondensi pada publikasi ilmiah mahasiswa adalah 3.10 pembimbing tesis/disertasi 3.11 Afiliasi mahasiswa adalah program studi di sekolah pascasarjana UPI dan institusi asal dapat dicantumkan sebagai institusi kedua. Jenis publikasi ilmiah mahasiswa adalah jurnal, prosiding, atau book chapter Penerbit publikasi ilmiah diatur sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pendidikan Universitas Akreditasi jurnal nasional adalah akreditasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI, SINTA) Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang terindeks oleh Scopus, Web of Science, dan/Thomson Reuters Status publikasi adalah status karya ilmiah mahasiswa pada saat mengajukan surat keterangan publikasi Penilaian publikasi dilakukan oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Publikasi Karya Ilmiah (P3KI) secara online 4. DISTRIBUSI : 4.1 DirekturSPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Dekan Fakultas 4.4. Direktur Kampus Daerah 4.5 Ketua Program Studi 4.6 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.7 Direktur Direktorat Akademik 4.8 Mahasiswa 5. REFERENSI : 5.1 Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 5805/UN40/HK/2018 (Tentang Pedoman Penyelenggaraan 5.2 Pendidikan UPI Tahun 2018) 53 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di SPs UPI Tahun 2018 dan surat nomor 0093/UN40.B.D1/DT/2018 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI
PROSEDUR Penilaian Publikasi llm iah Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-18 Revisi ; 00 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi :- : 01 Januari 2020 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT YANG 6.1. Melengkapi persyaratan pengajuan publikasi Mahasiswa ilmiah sesuai dengan aturan publikasi ilmiah RELEVAN mahasiswa, yang meliputi: Mahasiswa Sertifikat Prosiding Seminar Internasional Kepala P3KI seminar; 1. Sertifikat presenter Kepala P3KI Buku program 2. Buku program (Book of Abstracts): cover, Kepala/Sekretaris P3KI (Book of abstrak dan jadwal presentasi yang Kepala/Sekretaris P3KI Abstracts); bersangkutan Prosiding; 3. Prosiding (jika sudah terbit): cover, daftar Proses isi, dan artikel yang bersangkutan submission 4. Artikel (jika prosiding belum terbit) OJ; Dokumen reviewer; Jurnal atau Book Chanter (Nasional Letter of terakreditasi atau Internasional bereoutasi): acceptance 1. Artikel yang telah terbit (LoA) 2. Bukti proses submission, letter of Format isian acceptance (LoA), dan artikel (jika artikel pemohonan telah diterima untuk diterbitkan) surat 6.2 Mengajukan permohonan surat publikasi di publikasi laman Dokumen http://sos.uoi.edu/oelavanan/oublikasi/ pengajuan; Rubrik 6.3 Melakukan penilaian dokumen publikasi penilaian mahasiswa Rubrik penilaian 6.4 Menginformasikan secara online kepada mahasiswa mengenai hasil penilaian terhadap Surat dokumen yang diajukan keterangan publikasi 6.5 Menerbitan surat keterangan publikasi Rekapitulasi selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak (Excel file) pengusulan 6.6 Melaporkan rekapitulasi publikasi ilmiah mahasiswa setiap akhir semester 7. FORMULIR 7.1 Format isian surat pengajuan publikasi mahasiswa 7.2. Format surat publikasi yang diterbitkan oleh P3KI 7.3. Format Prosedur verifikasi dokumen pengajuan publikasi mahasiswa
PROSEDUR Penilaian Publikasi llmiah Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-18 Revisi ; 00 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi :- : 01 Januari 2020 ?«»**•«<!by bizaqi Modtier *'
PROSEDUR SURAT KETERANGAN KELULUSAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-19 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 01 Januari 2020 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya proses pengajuan Surat Keterangan Lulus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana UPI 3. DEFINISI 3.1 Surat Keterangan Kelulusan (SKL) adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur/Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Daya yang berisi tentang telah dilaksanakan Ujian Tahap ll/Ujian Promosi Doktor. 4. DISTRIBUSI 4.1 Direktur SPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Daya 4.4 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.6 Direktur Direktorat Akademik 4.7 Direktur Direktorat Keuangan 4.8 Mahasiswa 5. REFERENSI 5.1 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.2 Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2004 tentang UPI BHMN 5.3 Keputusan MWA No. 15 tahun 2006 AD/ART UPI BHMN 5.4 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.5 Pedoman Akademik UPI 6. PROSEDUR PERSONIL DOKUMEN TERKAIT YANG NO. URAIAN KEGIATAN Mahasiswa RELEVAN 6.1 Persyaratan Untuk Mendapatkan SKL Form surat 6.1.1 Persyaratan Untuk Mendapatkan SKL : pernyataan 1. Sudah Merevisi Tesis/Disertasi hasil dari Perbaikan Ujian Tahap ll/Ujian Promosi Doktor. Tesis/Diserta 2. Menyerahkan Tesis/Disertasi yang sudah si yang di di Hardcover ke Perpustakaan UPI dan unduh di Ruang Baca SPs sps.upi.edu, 3. Menyerahkan Softfile Tesis/Disertasi Bukti kedalam CD ke Perpustakaan UPI dan Penyerahan Ruang Baca SPs Tesis/Diserta
PROSEDUR SURAT KETERANGAN KELULUSAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-19 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 6.2 Prosedur Pengajuan SKL Mahasiswa si Ke 6.2.1 Mahasiswa mengunduh format surat Perpustakaa pernyataan Perbaikan Tesis/Disertasi di Mahasiswa n UPI dan sps.upi.edu Ruang Baca Mahasiswa, SPs 6.2.2 Mengisi surat pernyataan Perbaikan Pembimbing 1, Ketua Tesis/Disertasi Program Studi Format surat Mahasiswa pernyataan 6.2.3 Surat pernyataan Perbaikan Tesis/Disertasi Perbaikan diserahkan kepada Pembimbing 1dan Ketua Mahasiswa Tesis/Diserta Program Studi untuk ditanda tangani si Pembimbing 1dan Ketua Program Studi Mahasiswa, Petugas Format surat Ruang Baca pernyataan 6.2.4 Mahasiswa Menggandakan Tesis/Disertasi Perbaikan yang sudah direvisi dan ditanda tangani Para Mahasiswa, Petugas Tesis/Diserta Pembimbing serta Kaprodi lalu dijilid Hard Bagian Akademik dan si Cover berwarna Hitam untuk Perpustakaan Kemahasiswaan SPs Format surat UPI berukuran A5 sedangkan Ruang Baca SPs pernyataan berukuran A4 Perbaikan Tesis/Diserta 6.2.5 Mahasiswa menyerahkan Tesis/Disertasi si beserta CD Soft File ke Perpustakaan UPI dan Ruang Baca SPs U P I. Format surat pernyataan 6.2.6 Mahasiswa mendapatkan tanda terima Perbaikan penyerahan Tesis/Disertasi dari Perpustakaan Tesis/Diserta UPI dan Ruang Baca SPs. Selain itu Surat si Pernyataan Perbaikan Tesis/Disertasi di Validasi oleh Petugas Ruang Baca SPs Format surat pernyataan 6.2.7 Mahasiswa menyerahkan Surat Pernyataan Perbaikan Perbaikan Tesis/Disertasi di Validasi oleh Tesis/Diserta Petugas Ruang Baca SPs ke Petugas Bagian si Akademik dan Kemahasiswaan dan mengajukan pembuatan SKL
PROSEDUR SURAT KETERANGAN KELULUSAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-19 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 01 Januari 2020 6.2.8 Petugas Bagian Akademik dan Petugas Bagian Surat Kemahasiswaan SPs UPI Membuat SKL Akademik dan Keterangan berdasarkan ajuan dari Mahasiswa Kemahasiswaan SPs Kelulusan 6.2.9 Mahasiswa mengambil SKL ke Petugas Bagian Mahasiswa Ybs Surat Akademik dan Kemahasiswaan SPs UPI Keterangan Kelulusan 7. FORMULIR 7.1 Format pernyataan perbaikan Tesis/Disertasi
PROSEDUR SURAT KETERANGAN KELULUSAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-19 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi ; 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 Pm m d fcy blZQQi Mrirtalnr
Search