Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Permenkes 12-2020_AKREDITASI RS DAN TRANSFORMASI AKREDITASI

Permenkes 12-2020_AKREDITASI RS DAN TRANSFORMASI AKREDITASI

Published by rsudanuntalokoparigi2022, 2022-01-13 06:27:26

Description: Permenkes 12-2020_AKREDITASI RS DAN TRANSFORMASI AKREDITASI

Search

Read the Text Version

PERMENKES 12/2020 AKREDITASI RUMAH SAKIT DAN TRANSFORMASI AKREDITASI

PERMENKES 12/2020 AKREDITASI RUMAH SAKIT Disampaikan pada Rapat dengan Direksi/Manajemen RSUD Anuntaloko tanggal 04 Februari 2021 apt. Juliani R. Turang, S.Si.,M. Farm

UPDATE REGULASI RUMAH SAKIT TAHUN 2020 1. PERMENKES NOMOR 12 TAHUN 2020: TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT (REVISI PERMENKES 34 TAHUN 2017) 2. SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.01/MENKES/455/2020: TENTANG PERIZINAN DAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, DAN PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 3. KEPUTUSAN DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES, NOMOR: HK.02.02/I/4405/2020 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KESIAPAN RUMAH SAKIT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 4. PERMENKES NOMOR 80 TAHUN 2020: TENTANG KOMITE MUTU

KEBIJAKAN PENUNDAAN AKREDITASI Surat Dirjen Yankes No. YM.02.02/VI/0839/2020 tgl 15 Maret 2020 Tentang Penundaan Kegiatan Survei dan Pra Survei Akreditasi RS ▪ Penundaan survei dan persiapan akreditasi. ▪ Perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi hingga akhir 2020. SE Dirjen Yankes No. HK.02.02/VI/0885/2020 tgl 19 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penangguhan Penyelenggaraan Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Laboratorium SE Dirjen Yankes No. YM.0202/VI/3099/2020 tgl 16 Juli 2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi RS SE Menkes 455/2020 tgl 29 Juli 2020 tentang Perizinan, Akreditasi Fasyankes dan Penetapan RS Pendidikan Pada Masa Covid 19

PERMENKES 12/2020 TENTANG AKREDITASI RS STANDAR AKREDITASI KEGIATANAKREDITASI (Pasal 7-12, 14-15) - Muatan Program Nasional - PersiapanAkreditasi - Pelaksanaan Akreditasi TUJUAN PENGATURAN - PaskaAkreditasi - Meningkatkan mutu - PerpanjanganAkreditasi pelayanan secara LAPORAN RS (Pasal 13) berkelanjutan (Pasal 2:1) - PPS - Indikator Mutu PENYELENGGARAAN - Insiden Keselamatan Pasien AKREDITASI (Pasal 3: 1-3) - Status AkreditasiRS - Setiap RSwajib PEMBINAAN DAN PENGAWASAN(Pasal 17-21) terakreditasi - Terhadap: - Secara berkala 4th - Setelah beroperasi 2th - Kegiatan penyelenggaraan LEMBAGAINDEPENDEN KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT & DAERAH (Pasal 16) - Lembaga independen PENYELENGGARA AKREDITASI - Bentuk Binwas (Pasal 4-7) - Mendukung, memotivasi, mendorong dan - Oleh Menteri, Gubernur, Bupati - Dari dalam & luarNegeri memperlancar - Persyaratan : /Walikota dengan melibatkan Asosiasi RS - Badan hukum, Profil - Penyesuaian Status akreditasi Lembaga, Program Pelatihan, Tatalaksana, Standar Akreditasi - Penetapan oleh Menteri melalui verifikasi

KEGIATANAKREDITASI(pasal 7) PMK 34/2017 PMK 12/2020 Persiapan akreditasi Persiapan akreditasi ▪ penilaian mandiri ▪ workshop → RS melakukan inhouse training, pemberdayaan ▪ bimbingan surveior dan asesor internal Pelaksanaan akreditasi Pelaksanaan akreditasi ▪ Survei akreditasi ▪ Survei akreditasi ▪ Penetapan status ▪ Penetapan status akreditasi akreditasi Pascaakreditasi Pascaakreditasi ▪ Survei verifikasi ▪ Penyampaian PPS kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi dengan IT → Evaluasi pada tahun ke-2/ bisa dilakukan sewaktu-waktu bila mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes terjadi tindakan membahayakan pasien

LAPORAN RUMAH SAKIT (pasal 13) Untuk Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan RS INDIKATOR INSIDEN STATUS KESELAMATAN AKREDITASI NASIONAL MUTU PASIEN ▪ Aplikasi : RS online (INM) ▪ Periode : real time ▪ Kementerian Kesehatan RI ▪ Kepada : Kementerian mutufasyankes.go.id (setiap terjadi Kesehatan (KTD dan Sentinel) perubahan status akreditasi) ▪ Periode : setiap bulan ▪ mutufasyankes.kemkes. go.id/simar (desember 2021)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 17-21) 1. Pelaksana: Menteri (Direktur Jenderal), Gubernur, Bupati/Walikota 2. Hal yang dilakukan: - Penyelenggaraan Akreditasi: Rekomendasi Dirjen penyesuaian penetapan status akreditasi/pelaksanaan kembali survei bila ditemukan: a. Pelayanan RS tidak sesuai dengan indikator mutu b. Ketidaksesuaian status akreditasi dengan standar akreditasi c. Tindakan yang membahayakan keselamatan pasien Dapat juga dilakukan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota - Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (tidak memenuhi persyaratan dan tidak melakukan kewajiban 3. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dilakukan melalui: - Advokasi, Sosilisasi, Supervisi, Konsultasi, Bimbingan Teknis - Pendidikan dan pelatihan - Pemantauan dan Evaluasi 4. Melibatkan asosiasi perumahsakitan

TRANSFORMASI AKREDITASI UNTUK MERAIH MUTU PELAYANAN Materi ini disadur dari kegiatan: “ AUDENSI KEMENTERIAN KESEHATAN RI DENGAN PERSI”

PERATURANMENTERIKESEHATANREPUBLIKINDONONESIA NOMOR12 TAHUN2020 TENTANG AKREDITASIRUMAHSAKIT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. 2. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Definisi Akreditasi • ISQua (2001) :Accreditation is a public recognition by a national healthcare accreditation body of the achievement of its accreditation standards by a healthcare organisation, demonstrated through an independent external peer assessment of that organisation’s level of performance in relation to the standards. • Akreditasi adalah pengakuan oleh publik melalui lembaga akreditasi pelayanan kesehatan nasional pada suatu organisasi pelayanan kesehatan atas tingkat pencapaian terhadap standar akreditasi yang diwujudkan melalui penilaian eksternal oleh peer secara independen terhadap tingkat kinerja terkait dengan standar tersebut.

Akreditasi merupakan salah satu BENTUK audit eksternal untuk menilai sistem pelayanan dan sistem mutu apakah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan

Akses layanan rujukan terbatas, terutama di daerah luar Jawa Kalimantan Sulawesi 1,19 1,46 15,92 JutaPopulasi 19,22 JutaPopulasi Tempat Tidur RS/1.000 populasi Sumatera Maluku Indonesia 1,18 1,28 1,18 56,95 JutaPopulasi 2,95 JutaPopulasi Rerata Asia 3,3 DKI Jakarta Rerata negara OECD 4,8 2,24 10,37 JutaPopulasi Jawa & Bali Nusa Tenggara Papua 1,10 0,76 1,20 152,42 JutaPopulasi 10,24 Juta Populasi 4,18 JutaPopulasi Sedangkan, mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia juga perlu ditingkatkan Setiap tahunnya... … terutama ke 3 negara tujuan 600 ribu – 1 juta WNI berobat ke luar negeri Malaysia RRT Thailand Biaya pengobatan cukup 11,5 miliar USD ~70% transaksi wisatawan ~300 ribu WNI berobat untuk bersaing dibanding Malaysia untuk pelayanan kesehatan ke luar negeri medis Indonesia penyakit komplikasi

Sedangkan Tuntutan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan di masa depan juga akan berubah… McKinsey, 2020

Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan 5 RPJMN dan 6 pilar transformasi penopang kesehatanIndonesia Visi Sejalandenganvisi Presiden untukmewujudkanmasyarakat yangsehat, produktif, mandiri danberkeadilan Outcome Meningkatkankesehatan ibu, Mempercepat perbaikangizi Memperbaiki Gerakan Masyarakat Memperkuat sistem RPJMNbidang anak, keluargaberencana dan masyarakat pengendalianpenyakit HidupSehat(GERMAS) kesehatan& pengendalian kesehatan kesehatanreproduksi obat dan makanan 1 Transformasilayanan primer 2 Transformasilayanan 3 Transformasisistem ketahanan rujukan kesehatan a b c d Meningkatkan akses Meningkatkan a Memperkuat b dan mutulayanan ketahanansektor ketahanan 6kategori Edukasi Pencegahan Pencegahan Meningkatkan sekunder &tersier farmasi & alat tanggapdarurat utama kapasitas dan kesehatan penduduk primer sekunder kapabilitas Pembangunan RS di layananprimer Kawasan Timur,jejaring 7 kampanye utama: Penambahan Skrining14 penyakit pengampuan 6 layanan Jejaring nasional imunisasi, gizi imunisasi rutin penyebab kematian unggulan, kemitraan surveilans berbasislab, dengan world’s top seimbang, olah raga, menjadi 14antigen tertinggi di tiap sasaran Pembangunan healthcarecenters. Produksi dalamnegeri tenaga cadangan tanggap darurat, table anti rokok,sanitasi& dan perluasan usia, skriningstunting, & Puskesmasdi171 kec., 14 vaksinrutin,top 10 top exercise kebersihanlingkungan, cakupan di seluruh peningkatan ANCuntuk obat, top 10 alkes by penyediaan 40 obat volume& by value. kesiapsiagaankrisis. skrining penyakit, Indonesia. kesehatan ibu &bayi. kepatuhan pengobatan esensial,pemenuhan SDM kesehatanprimer 4 Transformasi sistem 5 TransformasiSDM 6 Transformasiteknologi Kesehatan kesehatan pembiayaankesehatan Penambahankuota mahasiswa, Pengembangandan pemanfaatan teknologi, Regulasi pembiayaankesehatan dengan 3 beasiswa dalam & luar negeri, digitalisasi, dan bioteknologidi sektorkesehatan. tujuan: tersedia, cukup, dan kemudahan penyetaraan nakes lulusan luar negeri. berkelanjutan; alokasi yang adil; dan pemanfaatan yang efektif danefisien.

TRANSFORMASI KESEHATAN 1) Transformasi Kesehatan adalah bagian pilar Kesehatan yang meliputi pusat pelayanan primer, layanan rujukan, Sistem ketahanan nasional, sistim pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia, hingga teknologi kesehatan 2) Berbagai pihak sepakat bahwa transformasi di sektor kesehatan perlu dilakukan untuk mempersiapkan masa depan yang serba tidak pasti. 3) Dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien , maka perlu dilakukan secara berkesinambungan proses pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit

Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan CONTOH Tahun 2020 - 2024 • Masalah • Program • Belum terbangunnya • Kemitraan dengan World’s Top kepercayaan masyarakat Healthcare Center dan terhadap mutu layanan RS di University Indonesia • Pengembangan layanan • Belum terbangunnya mindset • unggulan RS dan menjadi value based dalam pelayanan unggulan tingkat ASEAN • Belum semua Pelayanan • Kesehatan terakreditasi • Penyempurnaan Sistem • akreditasi • Penyusunan & implementasi • PNPK belum optimal • Penyusunan ; implementasi • dan audit pelaksanaan PNPK

TUJUAN AKREDITASI meningkatkan mutu pelayanan RS secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit ; meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, SDM di RR, dan Rumah Sakit institusi meningkatkan tata kelola RS dan tata kelolaklinis; dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan

PERMENKES 12/2020 TENTANG AKREDITASI RS STANDAR AKREDITASI KEGIATANAKREDITASI (Pasal 7-12, 14-15) - Muatan Program Nasional - PersiapanAkreditasi - Pelaksanaan Akreditasi TUJUAN PENGATURAN - PaskaAkreditasi - Meningkatkan mutu - PerpanjanganAkreditasi pelayanan secara LAPORAN RS (Pasal 13) berkelanjutan (Pasal 2:1) - PPS - Indikator Mutu PENYELENGGARAAN - Insiden Keselamatan Pasien AKREDITASI (Pasal 3: 1-3) - Status AkreditasiRS - Setiap RSwajib PEMBINAAN DAN PENGAWASAN(Pasal 17-21) terakreditasi - Terhadap: - Secara berkala 4th - Setelah beroperasi 2th - Kegiatan penyelenggaraan LEMBAGAINDEPENDEN KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT & DAERAH (Pasal 16) - Lembaga independen PENYELENGGARA AKREDITASI - Bentuk Binwas (Pasal 4-7) - Mendukung, memotivasi, mendorong dan - Oleh Menteri, Gubernur, Bupati - Dari dalam & luarNegeri memperlancar - Persyaratan : /Walikota dengan melibatkan Asosiasi RS - Badan hukum, Profil - Penyesuaian Status akreditasi Lembaga, Program Pelatihan, Tatalaksana, Standar Akreditasi - Penetapan oleh Menteri melalui verifikasi

TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PENERAPAN STANDAR persiapan akreditasi dilakukan DIANGGAP MAHAL BELUM MENJADI BUDAYA menjelang survei (penyiapan dokumen, internalisasi standar, dll) sehingga menyita waktu → mempengaruhi pelayanan • Kondisi sub standar (tidak memenuhi persyaratan izin JUMLAH LEMBAGA berusaha → mengeluarkan biaya untuk memenuhi SDM, INDEPENDEN & CONFLICT OF sarana, prasarana dan alat kesehatan) INTEREST • Sebagain penugasan Surveior belum berdasarkan regionalisasi. PENYELENGGARAAN AKREDITASI SURVEIOR • Jumlah & Distribusi Surveior • Potensi Gratifikasi & pelanggaran etika • Subjektifitas surveyor

Transformasi Penyelenggaraan Akreditasi Mendorong Pembentukan 1 Pembinaan &Pengawasan Lembaga Penyelenggara 3 Akreditasi 2 • Lembaga Penyelenggara • Penyelenggaraan Survei Penetapan Standar Akreditasi oleh Kemenkes Pemisahan kewenangan Sertifikasi Kompetensi 5 4 penyelenggaraan Survei – Surveior oleh Kementerian 7 Pembimbing/pelatihan Kesehatan Sertifikat Akreditasi RS Penyelenggaraan Survei Akreditasi dengan 6 ditandatangani bersama Pemanfaatan tehnologi Lembaga dan Kemenkes Pengaturan biaya 8 penyelenggraan survei akreditasi

1. LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI RS 12 November 2021

LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI RS KOMISI AKREDITASIRUMAH LembagaAkreditasi Lembaga AkreditasiMutu SAKIT Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Pasien (KARS) Indonesia Rumah Sakit KMK : 406/2020 (LAFKI) (LAM-KPRS) KMK : 6604/2021 KMK : 6604/2021 Lembaga AkreditasiRumah Sakit “Damar Husada LembagaAkreditasi Lembaga Akreditasi Paripurna” Rumah Sakit Rumah Sakit Indonesia (LARS DHP) (LARS) KMK : 6604/2021 (LARSI) KMK : 6604/2021 KMK : 6604/2021

2.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN a) Lembaga Penyelenggara b) Penyelenggaraan Survei 3. PENETAPAN STANDAR AKREDITASI OLEH KEMENKES

STANDAR TERBARU AKREDITASI RUMAH SAKIT SNARS 1.1 (Berlaku 01 Januari 2020) DRAFT STANDAR AKREDITASI BARU 1. AKSES KE RS DAN KONTINUITAS (ARK) (KEMENKES)-2021 2. ASESMEN PASIEN (AP) 3. PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP) 1. TATA KELOLA RUMAH SAKIT 4. PELAYANAN ANASTESI DAN BEDAH (PAB) 2. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS) 5. PROGRAM NASIONAL 3. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) 6. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN 4. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) 5. MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN (MRMIK) RUMAH SAKIT (IPKP) 6. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) 7. PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) 7. PENDIDIKAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN (PPK) 8. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN(PMKP) 8. AKSES DAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN (AKP) 9. TATA KELOLA RUMAH SAKIT 9. HAK PASIEN DAN KETERLIBATAN KELUARGA (HPKP) 10. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) 10. PENGKAJIAN PASIEN (PP) 11. KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) 11. PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP) 12. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) 12. PELAYANAN ANASTESI DAN BEDAH (PAB) 13. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK) 13. PENGGUNAAN OBAT DAN PELAYANAN KEFARMASIAN (POPK) 14. MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE) 14. KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) 15. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (PPI) 15. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) 16. MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) 16. PROGRAM NASIONAL (PROGNAS)

3. PENETAPAN STANDAR OLEH KEMENKES KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RS PELAYANAN BERORIENTASI SASARAN KESELAMATAN PROGRAM NASIONAL PASIEN PASIEN 1.PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN 1. TATAKELOLA RS (TKRS) 1. AKSES DAN 6 SASARAN KESELAMATAN ANAK PASIEN (SKP) 2. PELAYANAN TB PARU 2. MANAJEMEN FASILITAS KEBERLANGSUNGAN 3. PELAYANAN HIV/AIDS & KESELAMATAN(MFK) PELAYANAN (AKP) 1. IDENTIFIKASI PASIEN 4.PROGRAM GIZI 5.PROGRAM KB RUMAH SAKIT 2. PELAYANAN DAN ASUHAN 2. KOMUNIKASI EFEKTIF PPRA 3. KUALIFIKASI PASIEN (PAP) 3. KEAMANAN OBATYANG (Masuk dalam Standar PKPO 8) DIWASPADAI PENDIDIKAN & STAF 3. PELAYANAN ANESTESI DAN (KPS) BEDAH (PAB) 4. KEAMANAN PADA TINDAKAN BEDAH 4. PENDIDIKAN DALAM 4. HAK PASIEN DAN PELAYANAN KESEHATAN KETERLIBATAN KELUARGA (PPK) (HPKK) 2. PENINGKATAN MUTU & 5. MENGURANGI RESIKO INFEKSI PADAPERAWATAN KESELAMATAN PASIEN 5. PELAYANAN KEFARMASIAN (PMKP) DAN PENGGUNAAN OBAT 6. MENGURANGI RESIKO CEDERA AKIBATPASIEN 3. PENCEGAHAN & (PKPO) JATUH PENGENDALIAN INFEKSI 6. PENGKAJIAN PASIEN (PP) (PPI) 7. MANAJEMEN REKAM 7. KOMUNIKASI DAN EDUKASI MEDIK DAN INFORMASI (KE) KESEHATAN (MRMIK)



PERBANDINGAN STANDAR SNARS 1.1-KEMENKES 2021 No. SNARS KEMENKES 1. SKP S = 10 EP = 37 SKP S = 8 EP = 24 2. ARK S = 23 EP = 100 AKP S = 18 EP = 67 3. HPK S = 27 EP = 99 HPKK S = 13 EP = 39 4. AP S = 39 EP = 163 PP S = 21 EP = 64 5. PAP S = 21 EP = 81 PAP S = 11 EP = 36 PAP 2.3 (Darah) + PKPO Std 8 PPRA 6. PAB S = 20 EP = 70 PAB S = 14 EP = 38 + Downtime 7. PKPO S = 21 EP = 80 PKPO S = 16 EP = 61 + Program Stunting-Wasting, +PKBRS = standar baru, - GERIATRI, - PPRA 8. MKE S = 13 EP = 49 KE S = 37 EP = 26 9. PMKP S = 19 EP = 80 PMKP S = 12 EP = 44 10. PPI S = 28 EP = 103 PP1 S = 5 EP = 19 11. TKRS S = 28 EP = 127 TKRS S = 17 EP = 71 12. MFK S = 24 EP = 105 MFK S = 15 EP = 71 13. KKS S = 26 EP = 96 KPS S = 21 EP = 81 14. MIRM S = 21 EP = 77 MRMIK S =13 EP = 51 15. PROGNAS S = 12 EP = 58 PROGNAS S = 9 EP = 31 16. IPKP S = 6 EP = 21 PPK S = 6 EP = 22 TOTAL JUMLAH S = 338 EP =1346

P E R BA N D I N GA N STA NDA R AKREDITASI JCI, SNARS 1.1 dan DRAT STANDAR KEMENKES 2021 KOMPONEN JCI SNARS KOMPONEN KEMENKES 311 388 STANDAR & SUB 1277 1353 STANDAR & SUB 199 STANDAR STANDAR 739 ELEMEN PENILAIAN ELEMEN PENILAIAN Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit

4. PEMISAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN SURVEI -PEMBIMBING/PELATIHAN 1) Kebijakan terkait penyelenggaraan survei- Pembimbing/Pelatihan tetap diatur oleh Kementerian Kesehatan RI dengan regulasi bahwa antara penyelenggara survei dan yang melakukan pembimbingan/pelatihan berbeda 2) Pengaturan internal akan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi sendiri

5. SERTIFIKASI KOMPETENSI SURVEIOR OLEH KEMENTERIAN KESEHATAN RI • Kemenkes RI akan melakukan pelatihan calon Surveior oleh : • PUSLAT SDM KESEHATAN • BBPK JAKARTA • DIREKTORAT MUTU DAN AKREDITASI 6. SERTIFIKAT RS DITANDATANGANI OLEH KEMENKES DAN LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI

7. PENYELENGGARAAN SURVEI AKREDITASI DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI - Aplikasi - Survei Hybrid 8. PENGATURAN BIAYA PENYELENGGARAAN SURVEI AKREDITASI Biaya Survei Akomodasi Transportasi Akredtasi RS

ADANYA TRANSFORMASI KESEHATAN (AKREDITASI RUMAH SAKIT) 1) Terbentuknya Lembaga Independen Pelaksanaan Akreditasi (5 Lembaga Baru, ditambah 1 Lembaga Lama) 2) Diharapkan adanya regulasi terkait Akreditasi baik pembinaan dan pengawasan, standar dan Instrumen akreditasi, sertifikasi kompetensi surveoir, dan masalah lain yang terkait 3) Pelaksanaan Akreditasi dapat dilaksanakan kembali, sehingga peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dioptimalkan 4) Rumah Sakit bebas memilih Lembaga Independen untuk pelaksanaan survei dan pembimbingan/pelatihan

KOMITMEN MUTU RUMAH SAKIT SE DIRJEN YANKES NO: HK.02/MENKES/455/2020

MATERI MUATAN SE NOMOR HK.01.02/MENKES/455/2020 PERIZINAN FASILITAS AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN FASILITAS PELAYANAN PENETAPAN RUMAH KESEHATAN SAKIT PENDIDIKAN Format komitmen pemenuhan standar izin penyelenggaraan, mutu, dan standar rumah sakit pendidikan

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 RUMAH SAKIT: IZIN OPERASIONAL HABIS MASA BERLAKUNYA/ TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL UTK PERTAMA KALI PROSES PERIZINAN TERKENDALA BENCANA COVID-19 Izin operasional dinyatakan masih tetap berlaku/dinyatakan DISAMPAIKAN KEPADA PEMERINTAH memiliki izin operasional dengan masa berlaku selama 1 (satu) PUSAT/PEMERINTAH DAERAH PEMBERI IZIN tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau WAJIB MEMBUAT PERNYATAAN Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease KOMITMEN 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah ✓ digunakan sebagai persyaratan kerjasama dengan BPJS Kesehatan

AKREDITASI RUMAH SAKIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 MASA BERLAKU SERTIFIKAT Kegiatan persiapan dan survei akreditasi mulai dilakukan setelah status Bencana Sertifikat akreditasi dinyatakan masih tetap Nasional atau KKM COVID-19 dicabut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak oleh Pemerintah status Bencana Nasional atau KKM COVID-19 MASA BERLAKU SERTIFIKAT dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. TELAH MEMILIKI Rumah sakit yang akan dilakukan akreditasi, SERTIFIKAT membuat pernyataan komitmen untuk menjaga AKREDITASI dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau kkm COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. KOMITMEN MUTU BBEELLUUMM DILDAILKAUKKUAKNAN Pimpinan RS wajib membuat pernyatanaan komitmen AKARKERDEITDAITSAI SI untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatakan mutu, yg dapat digunakan: KOMITMEN MUTU ✓ Persyaratan kerja sama dgn BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain Pernyataan Komitmen digunkan : ✓ Persyaratan untuk perpanjangan izin operasional ✓ Persyaratan kerja sama dgn BPJS Kesehatan, atau peningkatan kelas RS badan usaha atau lembaga lain Syarat Kerjasama demgan BPJS: PERMENKES 71/2013 ✓ Persyaratan untuk perpanjangan izin (Pasal 7): Salah satu syarat (SERTIFIKAT AKREDITASI) operasional atau peningkatan kelas RS

KOMITMEN UNTUK MENJAGA DAN MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN MUTU 1, Disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui link URL: www.mutufasyankes.go.id 2. Konfirmasi kepada BPJS Pusat: Surat Dirjen Yankes kepada Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. YM.01.02/VI/4043/2020, tanggal: 09 November 2020 Tentang Mekanisme Konfirmasi Komitmen Fasilitas Kesehatan

PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 0 I. PENETA1PAN YG SUDAH HABIS MASA BERLAKU Penetapan rumah sakit pendidikan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan penetapan terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, maka penetapan rumah sakit pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau KKM COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah II. PENETAPAN UNTUK PERTAMA KALI Rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan untuk pertama kali namun terkendala keadaan Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau KKM COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. III. KOMIT30MEN Wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9.

KOMITMEN UNTUK MENJAGA DAN MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN MUTU RSUD ANUNTALOKO PARIGI

Terima Kasih


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook