PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO Jl. Sis Al Jufri Nomor 214 Telp. /Faxs. (0450) 22251 – 21032 PARIGI - 94371 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR : / /RSUD TENTANG PEMBENTUKAN TIM IMPLEMENTASI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Anuntaloko Mengingat wajib terakreditasi standar nasional akreditasi rumah sakit; b. bahwa penerapan standar akreditasi harus diimplementasikan terus menerus secara baik dan benar; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a dan b maka perlu dibentuk Tim Implementasi Standar Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong; d. bahwa pegawai dan nama/jabatan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk ditunjuk sebagai Tim Implementasi Standar Akreditasi; : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3239); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 116, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3239); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 919); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1389); MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU KEDUA : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO PARIGI KETIGA TENTANG PEMBENTUKAN TIM IMPLEMENTASI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEEMPAT ANUNTALOKO PARIGI. : Menunjuk pegawai-pegawai yang jabatan/namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini,untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Implementasi Standar Akreditasi Nasional : Tugas Tim Implementasi Standar Akreditasi di RSUD Anuntaloko Parigi adalah : 1. Umum, yaitu untuk memastikan semua standar akreditasi terimplementasi dengan baik dan benar di seluruh jajaran dan lingkungan; 2. Khusus, yaitu seperti diuraikan dalam lampiran keputusan ini; : Pada saat keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Nomor: 88.96/800/RSUD tentang Perubahan Tim Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Parigi Pada Tanggal : DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19651129 199903 1 005 Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Dewan Pengawas; 2. Ketua Satuan Pengawasan Intern; 3. Para Ketua Komite; 4. Para Kepala Bagian/Bidang; 5. Para Ketua Kelompok Staf Medis (KSM); 6. Para Kepala Instalasi; 7. Yang Bersangkutan;
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR : / /RSUD TANGGAL : TENTANG : PEMBENTUKAN TIM IMPLEMENTASI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI Pembina : Direktur RSUD Anuntaloko Parigi; Pengarah : 1. Wakil Direktur Umum dan Keuangan 2. Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Ketua Umum : 1. dr. Muhammad Mansyur, Sp.PD : 2. drg. Andi Nurawalini Cahyani, Sp.KG Sekretaris Umum : 1. Ketua Komite Mutu 2. Sekretaris Komite Mutu Penanggung Jawab Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) : Ketua : Ketua Komite Mutu; Sekretaris : Sekretaris Komite Mutu; Anggota : Anggota Komite Mutu. Koordinator Standar Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB) dan Program Nasional : Kepala Bidang Pelayanan Medik; Koordinator Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM): Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan; Koordinator Standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Standar AP Laboratorium dan Standar AP Radiologi: Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medis; Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Pelayanan dan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Pasien (MFK) : Ketua : Sekretaris : Anggota :
Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Kompetensi Dan Kewenangan Staf (KKS): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK) : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Asesmen Pasien (AP): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penaggung Jawab Pemenuhan Standar Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Sasaran Keselamatan Pasien (SKP): Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM): Ketua : Sekretaris : Anggota :
Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Serta Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Pelayanan Geriatri : : Ketua : Sekretaris : Anggota Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba : Ketua : Sekretaris : Anggota : Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP): Ketua : Sekretaris : Anggota : Ditetapkan di Parigi Pada Tanggal : DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19651129 199903 1 005
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR : / /RSUD TANGGAL : TENTANG : PEMBENTUKAN TIM IMPLEMENTASI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI PERIODE TAHUN 2021-2024 URAIAN TUGAS STRUKTUR PENGORGANISASIAN IMPLEMENTASI AKREDITASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI: 1. Pembina bertugas, memastikan seluruh proses persiapan dan pelaksanaan Standar Akreditasi KARS di lingkungan RSUD Anuntaloko Parigi berjalan dangan baik, tepat waktu, serta tercapainya pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; 2. Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut: − Membantu petugas dalam memastikan seluruh proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik; − Membantu dan mengupayakan solusi dan alokasi resources yang dibutuhkan oleh seluruh organisasi; − Mendukung dan memastikan ketua dapat menjalanakan fungsinya dalam proses persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; − Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dengan pembagian tanggung jawab sebagai berikut: a. Wakil Direktur Umum dan Keuangan bertanggungjawab terhadap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi dari standar PKPO, PMKP, TKRS, MFK, KKS, IPKP dan PARS; b. Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan bertanggungjawab terhadap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi dari standar ARK, AP, PAP, PAB, HPK, MKE, PPI, SKP, PROGNAS. 3. Ketua Umum bertugas memastikan seluruh proses persiapan dan pelaksanaan standar akreditasi di lingkunagan RSUD Anuntaloko berjalan dengan baik, tepat waktu serta tercapainya pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dengan: − Memastikan seluruh proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik; − Membantu mengupayakan solusi dan alokasi resources yang dibutuhkan oleh seluruh organisasi; − Mendukung dan memastikan ketua pokja dapat menjalankan fungsinya dalam proses persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; − Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara reguler kepada Direktur; − Memberi rekomendasi atas laporan dari masing-masing penanggung jawab pemenuhan standar akreditasi. 4. Sekertaris Umum mempunyai tugas sebaga berikut: − Mendukung terlaksanaanya kegiatan administrasi untuk seluruh pelaksanaan akreditasi; − Mengkordinasikan kegiatan pertemuan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi; − Mengkordinaskan permohonan survei, pengisian aplikasi survei, serta agenda survei; − Membuat laporan kegiatan.
5. Penanggung Jawab Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) mempunyai tugas sebagai berikut: − Mempersiapkan data dan informasi rumah sakit terbaru secara periodik serta kebijakan dalam survei akreditasi yang dibutuhkan sebelum, selama, dan sesudah proses survei berlangsung; − Melakukan kordinasi eksternal dengan badan akreditasi terkait laporan Pelaksanaan Survei Akreditasi dan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil survei; 6. Koordinator Standar Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB), dan Program Nasional mempunyai tugas membantu Pengarah (khususnya Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan) dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi dari standar ARK, AP, PAP, PAB, dan Program Nasional; 7. Koordinator Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM) mempunyai tugas membantu Pengarah (Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan) dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi dari standar PPI, SKP, HPK, MKE dan MIRM; 8. Kordinator Standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO); Standar AP Laboratorium dan Standar AP Radiologi mempunyai tugas membantu Pengarah (khususnya Wakil Direktur Umum dan Keuangan ) dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi dari standar PKPO, AP Laboratorium dan AP Radiologi; 9. Penanggung jawab Pemenuhan Standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) mempunyai tugas sebagai berikut; − Bertanggung jawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar PKPO; − Bertanggung jawab terhadap seluruh implementasi standar PKPO; − Berkordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi akreditasi dalam proses penyiapan dokumentasi regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar PKPO berjalan dengan baik dan lancar. − Menyususun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan hasil Perbaikan Strategi (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 10. Penganggungjawab Pemenuhan Standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab dalam pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar PMKP; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar PMKP; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan adminstrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar PMKP berjalan dengan baik dan lancar;
− Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggung jawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 11. Penanggungjawab Pemenuhan Standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi standar terkait standar TKRS; − Bertanggung jawab terhadap seluruh implementasi standar TKRS; − Berkordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan adminstrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi,dokumentasi,sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar TKRS berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggung jawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 12. Penanggungjawab Pemenuhan Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar MFK; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar MFK; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar MFK berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 13. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar KKS; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar KKS; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar KKS berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei.
14. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar ARK; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar ARK; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar ARK berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 15. Penanggungjawab Pemenuhan Standar Asesmen Pasien (AP) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar AP; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar AP; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar AP berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 16. Penanggungjawab Pemenuhan Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar PAP; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar PAP; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar PAP berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 17. Penanggungjawab Pemenuhan Standar Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar PAB; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar PAB; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi;
− Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar PAB berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 18. Penanggungjawab pemenuhan Standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar HPK; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar HPK; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar HPK berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 19. Penanggungjawab pemenuhan Standar Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) Mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar MKE; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar MKE; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar MKE berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 20. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar PPI; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar PPI; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar PPI berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei.
21. Penanggung Jawab Pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditas terkait standar SKP; − Bertanggung jawab atas seluruh implementasi standar SKP/IPSG; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam sruktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar SKP berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 22. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM) mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar manajemen informasi dan rekam medis; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar manajemen Informasi dan rekam medis; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar manajemen informasi berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 23. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditas terkait standar Program Nasional Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar Program Nasional Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar Program Nasional Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei.
23. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditas terkait standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 24. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditas terkait standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar Program Nasional Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis Berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 25. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Pelayanan Geriatri mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditas terkait standar Program Nasional Pelayanan Geriatri; − Bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi standar Program Nasional Pelayanan Geriatri; − Berkoordinasi secara vertikal dan horisontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar Program Nasional Pelayanan Geriatri berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei.
26. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Program Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba mempunyai tugas sebagai berikut : − Bertanggungjawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditas terkait standar Program Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba; − Bertanggung jawab terhadap seluruh implementasi standar Program Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba; − Berkoordinasi secara vertikal dan horizontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar Program Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun Perencanaan Perbaikan (PPS) dan Hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertangung jawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. 27. Penanggung Jawab Pemenuhan Standar Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP) mempunyai tugas sebagai berikut: − Bertanggung jawab terhadap pemenuhan seluruh dokumen akreditasi terkait standar IPKP; − Bertanggung jawab terhadap seluruh implementasi standar IPKP dan MPE; − Berkoordinasi secara vertikal dan horizontal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Menyiapkan segala kebutuhan administrasi dalam proses penyiapan dokumen regulasi, dokumentasi, sosialisasi, dan edukasi; − Menyiapkan dan memastikan kegiatan review dokumen dan tracer lapangan terkait standar IPKP berjalan dengan baik dan lancar; − Menyusun perencanaan perbaikan Stategis (PPS) dan hasil Perbaikan Strategis (HPS) serta melaporkan secara vertikal dalam struktur pengorganisasian implementasi akreditasi; − Bertanggungjawab dalam penyiapan dokumen dan klarifikasi terhadap rekomendasi surveior akreditasi dalam kegiatan survei. Ditetapkan di Parigi Pada Tanggal : DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19651129 199903 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO Jl. Sis Al Jufri Nomor 214 Telp. /Faxs. (0450) 22251 – 21032 PARIGI - 94371 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR : / /RSUD TENTANG TIM ASESOR INTERNAL STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko wajib terakreditasi Nasional; b. bahwa dalam rangka pemantauan konsistensi penerapan standar akreditasi di lingkungan RSUD Anuntaloko Parigi, dibutuhkan Tim Asesor Internal Standar Akreditasi, yang ditetapkan dengan keputusan Direktur; c. bahwa pegawai yang nama/jabatannya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Asesor Internal Standar Akreditasi di RSUD Anuntaloko Parigi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3239); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 116, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3239); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 919); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1389); Menetapkan MEMUTUSKAN KESATU KEDUA : KETIGA : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO PARIGI KEEMPAT TENTANG TIM ASESOR INTERNAL STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI : Membentuk Tim Asesor Internal Standar Akreditasi di RSUD Anuntaloko Parigi, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini : Tugas Tim Asesor Internal Standar Akreditasi di RSUD Anuntaloko Parigi adalah : 1. Bertanggungjawab dalam kegiatan telusur lapangan, telusur dokumen, dan Self Assesment standar akreditasi di RSUD Anuntaloko Parigi; 2. Melaksanakan telusur dokumen dan telusur lapangan di Rumah Sakit untuk memastikan standar akreditasi terimplementasi sesuai ketentuan; 3. Melaksanakan edukasi onsite terkait implementasi standar yang belum sesuai; 4. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi terkait kegiatan telusur lapangan, telusur dokumen, dan Self Assessment; 5. Menyampaikan hasil telusur dalam pleno dan terlibat penuh dalam kegiatan pelno; 6. Memberikan saran/rekomendasi terkait upaya penerapan standar; : Pelaksanaan kegiatan Tim Asesor Internal Akreditasi terdiri dari : 1. Kegiatan Telusur Lapangan : Kegiatan telusur lapangan minimal dilakukan 4 (empat) kali dalam sebulan. Hasil kegiatan dalam telusur lapangan direkapitulasi dan dibahas dalam rapat pleno pada akhir bulan yang dilengkapi dengan progres perbaikan setiap telusur lapangan;
KELIMA 2. Kegiatan Telusur Dokumen dan Self Assessment : KEENAM Kegiatan telusur dokumen dan Self Assessment minimal KETUJUH dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan. Hasil kegiatan KEDELAPAN dalam telusur dokumen dan Self Assessment akhir disampaikan saat rapat pleno telusur lapangan pada akhir bulan dilengkapi dengan progres perbaikan setiap telusur dokumen; 3. Diseminasi hasil telusur lapangan serta pendampingan telusur dokumen dan Self Assessment dalam rapat pleno disampaikan oleh masing-masing koordinator area untuk telusur lapangan dan koordinator standar untuk telusur dokumen dan Self Assessment : Tim Asesor Internal RSUD Anuntaloko Parigi dengan susunan keanggotaan dan besarnya honorarium sebgaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur ini; : Tim Asesor Internal sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi; : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkanya keputusan ini dibebankan pada dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD Anuntaloko Parigi (DPA-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Parigi Pada Tanggal : Juli 2021 DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P NIP. 19651129 199903 1 005
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR : / /RSUD TANGGAL : JULI 2021 TENTANG : TIM ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI TIM ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG JABATAN BESARNYA NO NAMA/NIP ASESOR DALAM HONORARIUM BIDANG TUGAS TIM SETIAP BULAN 12 3 45 6 1. KELOMPOK 1. Akses Ke RS dan MEDIK Kontiunitas (ARK) 2. Asesmen Pasien (AP) 3. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) 4. Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB) 5. Program Nasional 6. Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP) 2. KOLOMPOK 1. Pelayanan Kefarmasian MANAJEMEN dan Penggunaan Obat (PKPO) 2. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 5. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) 3. KELOMPOK 1. Sasaran Keselamatan KEPERAWATAN Pasien (SKP) 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 3. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) 4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPI) 5. Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM) Ditetapkan di Parigi Pada Tanggal : Juli 2021 DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P NIP. 19651129 199903 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO Jl. Sis Al Jufri Nomor 214 Telp. /Faxs. (0450) 22251 – 21032 PARIGI - 94371 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR : / /RSUD TENTANG PENETAPAN KOMITE MUTU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO PARIGI PERIODE TAHUN 2021-2024 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG, Menimbang : a. bahwa rumah sakit berkewajiban untuk meningkatkan Mengingat mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik dan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat; b. bahwa dalam penyelenggaraan tata kelola mutu yang baik di rumah sakit diperlukan organisasi internal yang berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan dan atau penerapan mutu, evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko dari setiap tata kelola pelayanan yang dilakukan oleh unit organisasi lainnya di rumah sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu dan teknologi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Komite Mutu Rumah Sakit; : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3239); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 116, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3239); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 919); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1389); Menetapkan MEMUTUSKAN KESATU : KEDUA : Menetapkan Komite Mutu Rumah Sakit Umum Daerah KETIGA Anuntaloko Parigi Periode Tahun 2021-2024 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam KEEMPAT Lampiran Keputusan ini. : Komite Mutu sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU merupakan unsur organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit. : Komite Mutu sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU bertugas membantu Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko di rumah sakit. : Dalam pelaksanaan tugas, Komite Mutu memiliki fungsi: 1. Tugas pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu: a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan program mutu pelayanan Rumah Sakit; b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Direktur Rumah Sakit terkait perbaikan mutu tingkat Rumah sakit; c. Pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat Rumah sakit serta menindaklanjuti hasil capaian indikator tersebut; d. Pemantauan dan memandu penerapan program mutu unit kerja;
e. Pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu; f. Fasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data; g. Fasilitasi pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data dari seluruh unit kerja; h. Pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data indikator prioritas Rumah Sakit dan indikator mutu nasional Rumah Sakit; i. Koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan internal dan unit kerja lainnya, serta staf; j. Pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di Rumah Sakit; k. Pengkajian standar mutu pelayanan Rumah sakit terhadap pelayanan, pendidikan, dan penelitian; l. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu; dan m. Penyusunan laporan pelaksanaan program peningkatan mutu. 2. Tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien: a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait keselamatan pasien Rumah Sakit; b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Direktur Rumah sakit dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien; c. Pemantauan dan memandu penerapan keselamatan pasien di unit kerja; d. Motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien; e. Pencatatan, analisis dan pelaporan insiden, termasuk melakukan Root cause Analysis (RCA) dan pemberian solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien; f. Pelaporan insiden secara kontinu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Melaksanakan pelatihan keselamatan pasien; h. Penyusunan laporan pelaksanaan program keselamatan pasien. 3. Tugas pelaksanaan dan evaluasi manjemen risiko: a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait manajemen risiko Rumah Sakit; b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Direktur Rumah Sakit terkait manajemen risiko di Rumah Sakit; c. Pemantauan dan memandu penerapan manajemen risiko di unit kerja; d. Pemberian usulan atas profil risiko dan rencana penanganannya; e. Pelaksanaan dan pelaporan rencana penanganan risiko sesuai lingkup tugasnya; f. Pemberian usulan rencana kontigensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi; g. Pelaksanaan penanganan risiko tinggi; h. Pelaksanaan pelatihan manajemen risiko; dan i. Penyusunan laporan pelaksanaan program manajemen risiko.
KELIMA 4. Selain melaksanakan fungsi pada point 1, point 2 dan KEENAM point 3, Komite Mutu juga melaksanakan fungsi KETUJUH persiapan dan penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit. : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi. : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi Nomor 53.17/800/RSUD Tahun 2020 tentang Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) tidak berlaku lagi. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Parigi Pada Tanggal : Juli 2021 DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19651129 199903 1 005
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO PARIGI NOMOR : / /RSUD TANGGAL : JULI 2021 TENTANG : PENETAPAN KOMITE MUTU RSUD ANUNTALOKO PARIGI TAHUN 2021 - 2024 SUSUNAN ANGGOTA KOMITE MUTU RSUD ANUNTALOKO PARIGI PERIODE TAHUN 2021-2024 PENANGGUNG JAWAB : Direktur RSUD Anuntaloko Parigi KETUA : dr. Hanna Kurniawati, Sp. A., M.Kes SEKRETARIS : SUB KOMITE : 1. SUB KOMITE MUTU Ketua : Astar Baturangka, SKM Sekretaris Anggota : Satria Sukardi, S.ST., M.A.P : dr. Rahmanur Fitriani, A.Md.Keb Widya Sari Astuti, SKM Sarda Indayani, SKM Lidya, SKM Dian Ferlinda, SKM 2. SUB KOMITE KESELAMATAN PASIEN Ketua : dr. Supriadi Sekretaris : Hasman Djakaria, S.Kep, Ns Anggota : Febriani Tandipasang, S.ST Iin Farlina, S.Tr.Keb Asriani, S.Kep Mohammad Ibnusabil, SKM 3. SUB KOMITE MANAJEMEN RISIKO Ketua : Jeffry A. Fischer, SST Sekretaris : Ni Made Lili Yani, SKM Anggota : Sultoni, SKM Mohamad Zamrud A.MB Maswi, SKM DIREKTUR RSUD ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG dr. Revy J. N Tilaar, M.A.P Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19651129 199903 1 005
Search
Read the Text Version
- 1 - 23
Pages: