Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PP no 47 Tahun 2021 tentang Bidang Perumahsakitan

PP no 47 Tahun 2021 tentang Bidang Perumahsakitan

Published by rsudanuntalokoparigi2022, 2022-01-18 04:29:46

Description: PP no 47 Tahun 2021 tentang Bidang Perumahsakitan

Search

Read the Text Version

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - (3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 71 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) diiakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari: a. pengaduan; b. pemberitaan media elektronik/media cetak; dan/atau c. hasil monitoring dan evaluasi. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah pemberi pertzinan berusaha. Pasal 72 (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dilakukan SK No 082333 A

PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -52- a. dilakukan secara tertulis; dan b. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit; d. waktu pelanggaran dilakukan; e. kronologis peristiwa yang diadukan; dan f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunj uk terj adinya pelanggaran. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit. (5) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dirahasiakan. Pasal 73 Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L ayat (i) huruf b merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya. Pasal 74 (1) Hasil monitoring dan evaiuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan pengawas Rumah Sakit. (2) Hasil ... SK No 082334 A

PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -53- (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha. Bagian Kedua Pemeriksaan Pasal 75 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan. (2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur: a. Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; b. organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; c. badan pengawas Rumah Sakit; dan d. ahli. (3) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menerima dan meneliti laporan; b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan; c. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi; d. melakukan SK No 082335 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- d. melakukan verifikasi laporan; e. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian; f. melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan g. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi. (4) Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat melalui surat men5rurat dan/atau media komunikasi lain. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel berwenang: a. melakukan pemeriksaan dokumen; b. mendalami informasi kepada semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kejadian; c. mengamankan barang bukti; d. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian; e. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan f. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi. (6) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim panel dibantu oleh sekretariat. Pasal 76 (1) Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa: a. surat dan/atau dokumen; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. pengakuan terlapor; dan/atau e. barang bukti fisik. (21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk: a. memberikan SK No 082336 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -55- a memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi administratif; atau b memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran. Pasal 77 (1) Tim panel menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tim panel melakukan pemeriksaan. (3) Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disusun, tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sementara. (4) Tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akhir paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian laporan hasil pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 78 Dalam hal laporan yang berasal dari pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) huruf b dinyatakan tidak benar, tim panel meneruskan laporan kepada institusi/instansi terkait. BagianKetiga... SK No 082337 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- Bagian Ketiga Pengenaan Sanksi Pasal 79 (1) Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau laporan hasil pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perrzinan berusaha men genakan sanksi admini stratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. (2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis. (3) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 80 (1) Dalam hal perbaikan sesuai dengar, rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. (2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha dapat memberikan perpanj angan waktu kepada Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan. Pasal 81 SK No 082338 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - Pasal 81 (1) Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal S0 ayat (3) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran. (4) Perhitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap 1 (satu) jenis pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (5) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menerima sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 82 Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 83 SK No 082339 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -58- Pasal 83 Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 84 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Rumah Sakit tetap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan yang dimiliki sampai diselenggarakannya pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterapkan paling lambat 1 Januari 2023. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 85 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 082340 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan si Hukum, na Djaman SK No 086147 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN I UMUM Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan peiayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh . . . SK No 086110 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- memperoleh pelayanan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit. Rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan pembangunan perekonomian nasional. Untuk itu beberapa pasal dalam Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2oo9 tentang Rumah sakit dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk kemudahan perizinan berusaha dan percepatan investasi. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja perlu disusun peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 yang merupakan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2), pasal 29 ayat (3), pasal 40 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2oo9 tentang Rumah Sakit serta Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan diatur hal-har terkait Klasifikasi Rumah sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, dan Tata cara pengenaan Sanksi Administratif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 SK No 082343 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasai 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan \"pelayanan medik spesialis lain\" adalah pelayanan medik selain pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan pohon keilmuan (body of knoutledge). Ayat (a) Cukup jelas Ayat (s) . . SK No 082344 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (5) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan \"pengeroraan alat kesehatan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu\" adalah pengelolaan alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (luD), alat pacu jantung, implan, d,an stent. Yang dimaksud dengan \"bahan habis pakai\" adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Pelayanarr utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu dalam ketentuan ini tetap diberikan dengan melibatkan jenis pelayanan spesiaristik/subspesialistik lainnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kekhususan tersebut. Ayat (2) SK No 082345 A

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (2) Yang dimaksud dengan \"menyelenggarakan pelayanan lain,, adalah selain menyelenggarakan pelayanan khusus pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, Rumah sakit khusus juga menyelenggarakan pelayanan lain. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kajian kebutuhan pelayanan disusun oreh Kementerian yang melibatkan asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi terkait. Ayat (3) Yang dimaksud dengan'Jenis kekhususan baru\" adalah jenis pelayanan khusus karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 13. . SK No 082346 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan \"pengelolaan alat kesehatan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu,, adarah pengelolaan alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD) , alat pacu jantung, implan, dan stent. Yang dimaksud dengan \"bahan habis pakai\" adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan pcrundang_undangan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung dan jasa konstruksi. Ayat (2) SK No 082347 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Ayat (2) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai investasi dan perizinan berusaha. Pasal 21 SK No 082348 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) SK No 082349 A

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundarrg-undangan menge nai perrzinan. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) SK No 082350A

PRES IDEN REPUBL|K INDONESIA - 10- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai persetujuan tindakan kedokteran. Pasal 32 Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36. . SK No 082351 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Pasal 36 Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional. Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Unsur organisasi Rumah Sakit lain antara lain komite mutu atau tim penyelenggara mutu, komite/tim pencegahan dan pengendalian infeksi, dan komite/tim pengendalian resistensi antimikroba. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) . . SK No 082352A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Ayat (2) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai teknologi informasi. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan dan jasa konstruksi. Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai teknologi informasi. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) SK No 082353 A

FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -13- Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Bunuh diri dengan bantuan antara lain euthanasia dan phy sician assisted suicide. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jeias. Ayat (3) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) SK No 082354 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kondisi tertentu antara lain infeksi penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c . SK No 082355 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ,,masalah ergonomis,, adalah permasalahan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit seperti postur kerja, durasi kerja, dan lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Fluruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurui e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i SK No 082356A

PRES IDEN REPUBUK INDONESIA - 16- Huruf i Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang- undangan mengenai rencana strategis Kementerian. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Peraturan perundang-undangan antara ]ain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian tembakau. Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dimaknai dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sekali. Ayat (2) . SK No 082357 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Ayat (2) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemerintah Pusat dimaknai sebagai Menteri Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Program nasional antara lain program nasional yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan program nasional lainnya. Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit. Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 SK No 082358 A

PRES IDEN REPUBL|K INDONESIA -18- Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal69... SK No 082359 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA, -19- Pasal 69 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan \"audit medis\" adalah evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis oleh profesi medis kepada Pasien. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen aparatur sipil negara. Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan. Ayat (3) Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan. Pasal 71 SK No 082360 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 SK No 082361 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6659 SK No 086109 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2O2T TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN I KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM KELAS KELAS KELAS KEI,AS ABCD A. PELAYANAN +l +l- +l- +l- NO JENIS PELAYANAN +l- +l- +l +l- 1 Pelayanan medik dan penunjang medik ++++ a Pelayanan medik umum Pelayanan medik dasar +l- +l- +l- +l- (rawat jalan) b. Pelayanan medik spesialis +l- +l- +l- +l- a Pelayanan medik +l- +l- +l- +l- spesialis dasar +l- +l- +l- +l- 1) Spesialis penyakit +l- +l- +l- +l- dalam 4) Spesialis 2l Spesialis anak 3) Spesialis bedah 4) Spesialis obstetri dan ginekologi a Pelayanan medik spesialis iain 1) Spesialis mata 2l Spesialis telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher (THT-KL) 3) Spesialis saraf SK No 086144A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- NO JENIS PELAYANAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D SK No 082364 A 4l Spesialis jantung +l- +l- +l- +l- dan pembuluh +l- +l- +l- +l- darah +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 5) Spesialis kulit dan +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- kelamin +l- +l- +l- tl +l- 6) Spesialis +l- +l- +l- +l- kedokteran jiwa +l- +l- +l- +l- 7) Spesialis paru +l- +l- +l- 8) Spesialis orthopedi +l- +l- +l- +l- dan traumatologi +l- +l- +l- +l- 9) Spesialis urologi +l- +l- +l- +l- +l- 1O) Spesialis bedah +/- +l- +l- +l- +l- +l- +l- saraf +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +/- 11) Spesialis bedah +l- +l- +l- +l- plastik rekonstruksi +l- dan estetika 12) Spesialis bedah anak 13) Spesialis bedah toraks kardiak dan vaskuler l4) Spesialis kedokteran forensik dan medikolegal 15) Spesialis bedah mulut 16) Spesialis konservasi/endodon si 17) Spesialis orthodonti 18) Spesialis periodonti 19) Spesialis prosthodonti 20) Spesialis pedodonti 2L) Spesialis penyakit mulut 22) Spesialis

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- NO. JENIS PELAYANAN KELAS KELAS KELAS KELAS ABCD 22), Spesialis anestesi +l- +l- +l- +l- dan terapi intensif 23)' Spesialis rehabilitasi +l- +l- +l- +l- medik 24) Spesialis radiologi +l- +l- +l- +l- 25) Spesialis patologi +l- +l- +l- +l- klinik 26) Spesialis patologi +l- +l- +l- +l- anatomi 27) Spesialis +l- +l- +l- +l- mikrobiologi klinik 28) Spesialis +l- +l- +l- +l- parasitologi klinik 29) Spesialis +l- +l- +l- +l- akupunktur 30) Spesiaiisradioterapi +l- +l- +l- +l- 31) Spesialis +l- +l- +l- +l- kedokteran nuklir 32) Spesialis gizi klinik +l- +l- +l- +l- 33) Pelayananspesiaiis +l- +l- +l- +l- lainnya c. Medik subspesialis a Pelayanan medik subspesialis dasar 1) Subspesialis bedah (a) Digestif +l- +l- +l- +l- (b) Onkologi +l- +l- +l- +l- (c) Vaskuler +l- +l- +l- +l- 2) Subspesialis penyakit dalam (a) Gastroenterologi +l- +l- +l- +l- hepatologi (b) Tropik infeksi +/- +l- +l- +l- (c) Ginjal SK No 082365 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO. JENIS PELAYANAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B D SK No 082366 A (c) Ginjal C +l- +l- +l- hipertensi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- (d) Rematologi +l- (e) Endokrin +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- metabolik +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- (0 Alergi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- imunologi +l- +l- +l- +l- (g) Psikosomatis +l- +l- +l- +l- (h) Geriatri +l- +l- +l- +l- (i) Kardiovaskuler +l- +l- +l- +l- +l- ti) Pulmonologi +l- +l- +l- +l- (k) Hematologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- onkologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 3) Subspesialis anak +l- (a) Respirologi +l- +l- +l- (b) Neurologi +l- +l- +l- +l- (c) Hematologi +l- +l- +l- +l- onkologi +l- (d) Nefrologi (e) Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA) (0 Neonatologi (g) Endokrinologi (h) Kardiologi (i) Alergi imunologi (j) Pediatri sosial tumbuh kembang (k) Pencitraan pediatri (l) Nutrisi dan penyakit metabolik (m) Infeksi

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- NO. JENIS PELAYANAN KELAS KELAS KELAS KELAS ABCD (m) Infeksi dan +l- +l- +l- +l- penyakit tropik 4) Subspesialis obstetri dan ginekologi (a) Feto maternal +l- +l- +l- +l- (b) Fertilitas dan endokrinologi +l- +l- +l- +l- reproduksi (c) Onkologi +l- +l- +l- +l- ginekologi (d) Uroginekologi dan +l- +l- +l- +l- rekonstruksi +l- +l- +l- +l- (e) Obstetri ginekologi sosial a Subspesialis lain +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 1) Kedokteran jiwa 2) Mata 3) Telinga hidung tenggorok dan +l- +l- +l- +l- bedah kepala leher (rHr-KL) 4) Paru +l- +l- +l- +l- 5) Saraf +l- +l- +l- +l- 6) Jantung dan +l- +l- +l- +l- pembuluh darah 7) Orthopedi dan +l- +l- +l- +l- traumatologi 8) Kulit dan kelamin +l- +l- +l- +l- 9) Anestesi dan terapi +l- +l- +l- +l- intensif 10) Radiologi +l- +l- +l- +l- 11) Pelayanan SK No 082367 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- NO. JENIS PELAYANAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D 11) Pelayanan +l- +l- +l- +l- subspesialis lainnya 2 Pelayanan keperawatan dan + + + + kebidanan + + + + a. Asuhan keperawatan + + + + generalis dan/atau asuhan + + + + keperawatan spesialis + + + + b. Asuhan kebidanan 3 Pelayanan kefarmasian +l- +l- +l- +l- 4 Pelayanan penunjang a. Pelayanan laboratorium + + + + b. Pelayanan darah C Pelayanan rehabilitasi medik + + + + d. Pelayanan sterilisasi yang + + + + tersentral I Central Sterile + + + + Supplg Department (CSSD) + + + + e. Pelayanan rekam medik + + + + f. Pelayanan laundry lbinatu +l- +l- +l- +l- g. Pelayanan + + + + h. Pemeliharaan sarana +l- +l- +l- +l- prasarana dan alat kesehatan Informasi dan komunikasi j. Pemulasaraan jenazdn k. Manajemen Rumah Sakit I Pelayanan penunjang lain B FASILITAS KESEHATAN DAN SARANA PENUNJANG 1. BANGUNAN DAN PRASARANA NO NAMA BANGUNAN DAN KELAS KELAS KELAS KELAS PRASARANA A B D C 1 Ruang rawat jalan + + + + 2 Ruang rawat inap + 3 Ruang gawat darurat + + + + + + + 4. Ruang SK No 082368 A

PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -7 - NO. NAMA BANGUNAN DAN KELAS KELAS KELAS KELAS 4 PRASARANA A B C D 5 Ruang operasi + + + + 6 Ruang rawat high care +l- +l- +l- +l- 7 a. Ruang rawat High Care Unit 8 + + ++ 9 (HCU) + + ++ i0 b. Ruang rawat perinato logi Ruang rawat intensif +l- +l- +l- +l- 11 a. Intensiue Care Unit IC u) +l- +l- +l- +l- t2 b.Irutensiue Coronary Care Unit/ + + ++ 13 Intensiue Cardio Vascular Care Unit $CCUIICVCU) + + ++ t4. + + ++ c. Respiratory Intensiue Care Unit + + ++ 15 (Rrcu) + + ++ + + ++ l6 d. Neonatal Intensiue Care Unit + + ++ (Nrcu) + + ++ 17. + + ++ 18 e. Pediatric Intensiue Care Unit (Prcu) +l- +l- +l- +l- I9 Ruang isolasi + + ++ 20 + + ++ Ruang tindakan kebidanan 2t + + ++ Ruang radiologi 22 + + ++ Ruang laboratorium +l- +l- +/- +/- Ruang bank darah Rumah Sakit Ruang farmasi + + ++ + + ++ Ruang pengelolaan makanan + + Ruang rehabilitasi medik ++ Ruang rekam medis Ruang pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan Ruang sterilisasi yang tersentral I Central Sterile Supply Departmenl (CSSD) Ruang laudry lbinatu Kamar jenazah Ruang transit jenazah Ruang administrasi dan manajemen Ruang pengelolaan limbah 23. Parkir SK No 082369 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- NAMA BANGUNAN DAN KELAS KELAS KELAS KELAS NO PRASARANA A B C D 23 Parkir + + + + Ruang pengelolaan air bersih 24 dan sanitasi + + ++ 25. Sistem proteksi kebakaran 26. Sistem gas medic + + ++ 27. Sistem elektrikal + + ++ 28. Sistem tata udara + + ++ 29. Ambulans + + ++ + + ++ Ruang dan sistem prasarana 30 lainnya +l- +l- +l- +l- 2. KETERSEDIAAN TEMPAT TIDUR RAWAT INAP DAN PERALATAN KETERSEDIAAN TEMPAT KELAS KELAS KELAS KELAS NO TIDUR DAN JENIS A B CD PERALATAN Jumlah tempat tidur rawat 1 inap a. Penanaman Modal 250 200 100 50 Dalam Negeri (PMDN) 250 200 atau atau sesuai sesuai b. Penanaman Modal dengan dengan Asing (PMA) kesepaka- kesepaka- tan /kerja tan lkerja sama sama internasio- internasio- nal nal 2 Peralatan gawat darurat + ++ + + 3 Peralatan rawat jalan + ++ 4 Peralatan rawat inap + + ++ 5 Peralatan operasi + + ++ 6 Peralatan rawat high care a. Peralatan SK No 031479 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- KETERSEDIAAN TEMPAT KELAS KELAS KELAS KELAS A B CD NO. TIDUR DAN JENIS +l- +l- +l- +l- PERALATAN + + ++ a. Peralatan High Care + Unit (HCUI +l- b. Peralatan perinatologi +l- 7 Peralatan intensif + a. Peralatan Intensiue Care + ++ + Unit ICU) +l- +l- +l- b. Peralatan Intensiue + + Coronary Care Unit/ + + Intensiue Cardio + Vascular Care Unit +l- (ICCU/ICVCU) +l- c. Peralatan Respiratory + +l- +l- +l- Intensiue Care Unit + + ++ (Rrcu) +l- + ++ d. Peralatan Neonatal + + ++ Intensiue Care Unit + + ++ + ++ (NICU) +l- + ++ + ++ e. Peralatan Pediatic +l- +l- +l- Intensiue Care Unit +l- +l- +l- (PICU) + ++ Peralatan ruang tindakan + ++ 8 kebidanan +l- +l- +l- 9 Peralatan radiologi + ++ 10 Peralatan laboratorium + ++ Peralatan bank darah +l- +l- +l- 11 Rumah Sakit C. SUMBER t2. Peralatan farmasi 13 Peralatan pengelolaan makanan l4 Peralatan rehabilitasi medik Peralatan pemeliharaan 15. sarana prasarana dan alat kesehatan Peralatan sterilisasi yang 16 tersentral I Central Sterile Supplu Department (CSSD) L7 Peralatan laundru I binatu 18 Peralatan ambulans t9 Peralatan ruang isolasi 20. Peralatan lain sesuai kebutuhan SK No 031480 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- C. SUMBER DAYA MANUSIA NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B D 1 Tenaga medis C +l- +l- +l- a. Dokter +l- +l- +l- +l- +/ b. Dokter gigi +l- +l- c. Dokter spesialis +l- +l- + + a Spesialis dasar + + +l- +l- 1) Penyakit dalam +l- +l- +I +l- 2) Anak +l- +l- 3) Bedah +l- +l- 4) Obstetri dan ginekologi +l- +l- +l- +l- a Spesialis lain +l- +l- +l- +l- 1) Mata +l- +l- +l- +l- 2) Telinga hidung +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- tenggorok dan bedah +l- +l- +l- +l- kepala leher (THT-KL) +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 3) Saraf +l- +l- +l- +l- 4) Jantung dan pembuluh +l- +l- +l- +l- darah +l- + +l- +l- 5) Kulit dan kelamin +l- +l- +l- +l- 6) Kedokteran jiwa +l- +l- +l- +/- 7) Paru +l- +l- +l- +l- 8) Orthopedi dan +l- +l- +l- +l- +l- +l- traumatologi 9) Urologi 10) Bedah saraf 11) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika 12) Bedah anak 13) Bedah toraks kardiak dan vaskuler 1 4) Kedokteran forensik 15) Emergensi 16)Anestesi 17) Kedokteran SK No 082372A

PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA - 11- NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D 17) Kedokteran fisik dan rehabilitasi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 18) Radiologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 19) Patologi klinik +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 20) Patologi anatomi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 2 1) Mikrobiologi klinik +l- +l- +l- +l- 22) Parasitologi klinik +l- +l- +l- +l- 23) Gizi klinik +l- +l- +l- +l- 24) Farrnakologi klinik +l- +l- +l- +l- 25)Akupunktur +l- +l- +l- +l- 26) Onkologi radiasi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 271Kedokteran nuklir +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 28) Dokter spesialis lainnya +l- +l- +l- +l- d. Dokter gigi spesialis +l- +l- +l- +l- 1) Konservasi/endodonsi +l- +l- +l- +l- 2) Orthodonti +l- +l- +l- +l- 3) Periodonti +l- +l- +l- +l- 4) Prosthodonti 5) Pedodonti +l- +l- +l- +l- 6) Penyakit mulut 7) Bedah mulut e. Dokter subspesialis a Subspesialis dasar 1) Subspesialis bedah dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Digestif b) Onkologi c) Vaskuler 2) Subspesialis penyakit dalam danlatau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Gastroenterologi- hepatologi b) Tropik SK No 082373 A

PFIESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS ABCD b) Tropik infeksi +l- +l- +l- +l- c) Ginjal hipertensi +l- +l- +l- +l- d) Rematologi +l- +l- +l- +l- e) Endokrin metabolik +l- +l- +l- +l- 0 Alergi imunologi +l- +l- +l- +l- g) Psikosomatis +l- +l- +l- +l- h) Geriatri +l- +l- +l- +l- i) Kardiovaskuler +l- +l- +l- +l- j) Pulmonologi +l- +l- +l- +l- k) Hematologi onkologi +l- +l- +l- +l- 3) Subspesialis anak dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan +l- +l- +l- +l- a) Respirologi b) Neurologi +l- +l- +l- +l- c) Hematologi onkologi +l- +l- +l- +l- d) Nefrologi +l- +l- +l- +l- e) Emergensi dan Rawat Intensif Anak +l- +l- +l- +l- 0 Neonato +l- +l- +l- +l- g) Endokrinologi +l- +l- +l- +l- h) Kardiologi +l- +l- +l- +l- i) imunologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- j) Pediatri sosial- tumbuh kem k) Pencitraanpediatrik +l- +l- +l- +l- 1) Nutrisi dan penyakit +l- +l- +l- +l- metabolik m) Infeksi dan penyakit +l- +l- +l- +l- tro 4l Subspesialis obstetri dan ginekologi dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Feto . SK No 082374 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- NO JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS ABCD Feto maternal +l- +l- +l- +l- b) Fertilitas dan endokrinologi +l- +l- +l- +l- reproduksi c) Onkologi ginekologi +l- +l- +l- +l- d) Uroginekologi dan +l- +l- +l- +l- rekonstruksi e) Obstetri ginekologi +l- +l- +l- +l- sosial a Subspesialis lain +l- +l- +l- +l- 1) Kedokteran jiwa dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Kesehatan jiwa anak +l- +l- +l- +l- dan remaja b) Psikiatri adiksi +l- +l- +l- +l- c) Psikoterapi +l- +l- +l- +l- d) Psikiatri forensik +l- +l- +l- +l- e) Psikogeriatri +l- +l- +l- +l- f) Psikiatri komunitas +l- +l- +l- +l- 2) Mata dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Infeksi imunologi +l- +l- +l- +l- b) Glaukoma +l- +l- +l- +l- c) Kornea, lensa, dan +l- +l- +l- +l- bedah refraktif d) Neuro oftalmologi +l- +l- +l- +l- e) Oftalmologi +l- +l- +l- +l- komunitas f) Pediatri onkologi +l- +l- +/- +l- strabismus g) Refraksi lensa kontak +l- +l- +l- +l- h) Rekonstruksi SK No 082375 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t4- NO JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B D SK No 082376 A h) Rekonstruksi C okuloplasti dan +l- +l- +l- onkologi +l- +l- +l- +l- +l- i) Vitreo retina +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 3) Telinga hidung +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- tenggorok dan bedah +l- +l- +l- +l- kepala leher (THT-KL) +l- +l- +l- +l- dan/atau Dokter +l- +l- +l- +l- spesialis dengan +l- +l- +l- +l- kualifikasi tambahan +l- +l- +l- +l- a) Otologi +l- +l- +l- +l- b) Rinologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- c) Onkologi bedah +l- +l- +l- +l- kepala leher +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- d) Laring faring +l- e) Neurotologi 0 Endoskopi bronkoesofagologi g) Alergi imunologi h) Plastik rekonstruksi i) Telinga hidung tenggorok (THT) komunitas 4) Paru dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Infeksi paru b) Onkologi toraks c) Intervensi dan gawat nafas d) Asma penyakit paru obstruktif kronis e) Paru kerja dan lingkungan f) Imunologi paru 5) Saraf. .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B D SK No 082377 A 5) Saraf dan/atau Dokter C +l- +l- +l- spesialis dengan +l- kualifikasi tambahan +l- +l- +l- a) Stroke dan +l- +l- +l- +l- Neurovaskuiar +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- b) Fungsi luhur +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- (Neurobehauiour) +l- +l- +l- +l- c) Neuroinfeksi dan +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- Imunologi +l- +l- +l- +l- d) Neuro onkologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- e) Neurofisiologi dan +l- +l- +l- Neuromuskular +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- f) Epilepsi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- g) Neuropediatri +l- +l- +l- +l- +l- h) Nyeri +l- +/- +l- +l- +l- +l- +l- i) Nyeri kepala +l- +l- +l- +l- j) Mouement disorderl +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- Gangguan gerak +l- +l- k) Sleep disorder +l- l) Neuro-otologi dan Vertigo m) Neurorestorasi n) Neurotrauma o) Neurointensif p) Neuroimejing q) Neurogeriatri r) Neurointervensi 6) Bedah Saraf dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Neurotrauma b) Neuro onkologi c) Neurospine d) Neurofungsional e) Neuropediatri f) Neurovaskular 7) Jantung

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 16- NO JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D SK No 082378 A 7) Jantung dan pembuluh +l- +l- +l- +l- darah dan/atau Dokter +l- +l- +l- +l- spesialis dengan +l- +l- +l- +l- kualifikasi tambahan +l- +l- +l- +l- a) Aritmia +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- b) Ekokardiografi +l- +l- +l- +l- c) Kardiologi intervensi d) Kardiologi pediatrik +l- +l- +l- +l- dan penyakit jantung +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- bawaan +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- e) Kedokteran vaskular +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- f) Pencitraan +l- +/- +l- +/- +l- +l- +l- +l- kardiovaskular +l- +l- +l- +l- g) Perawatan intensif dan kegawatan kardiovaskular h) Prevensi dan rehabilitasi kardiovaskular 8) Orthopedi dan traumatologi dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Orthopedic spine b) Hip and knee c) Hand, upper limb and microsurgery d) Orthopedic oncology e) Pediatric orthopedic 0 Foot and ankle g) Shoulder and elbout h) Aduance orthopedic trauma i) Orthopedic sports injury 9) Bedah

PRES IDEN REPUBL|K INDONESIA -t7- NO JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B D SK No 082379 A 9) Bedah anak dan/atau C +l- +l- +l- Dokter spesialis dengan +l- +l- +l- +l- kualifikasi tambahan +l- a) Bedah digestif anak +l- +l- +l- b) Urogenital anak +l- +l- +l- +l- 10) Kulit dan Kelamin +l- +l- +l- +l- dan/atau Dokter +l- +l- +l- +l- spesialis dengan +l- +l- +l- +l- kualifikasi tambahan +l- +l- +l- +l- a) Dermatologi tropis +l- b) Venereologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- c) Dermato alergi +l- +l- +l- +l- imunologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- d) Dermatologi anak +l- +l- +l- +l- e) Dermatologi kosmetik +l- +l- +l- +l- +l- dan estetik +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- f) Onkologi dan bedah +l- kulit 11)Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Intensiue care b) Neuroanestesi c) Pediatrik anestesi d) Regional anestesi e) Terapi nyeri f) Kardiovaskuler anestesi g) Obstetrik anestesi 12) Radiologi dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Neuroradiologi kepala leher b) Radiologi abdomen c) Radiologi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18- NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D SK No 082380A c) Radiologi intervensi d) Radiologi anak +l- +l- +l- +l- e) Radiologi toraks +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 0 Pencitraan payudara +l- +l- +l- +l- dan reproduksi +l- +l- +l- +l- perempuan +l- +l- +l- +l- g) Radiologi muskuloskeletal +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- h) Kedokteran nuklir +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- dan pencitraan +l- +l- +l- +l- molekuler 13) Kedokteran fisik dan +l- +l- +l- +l- rehabilitasi dan/atau +l- +l- +l- +l- Dokter spesialis dengan +l- +l- +l- +l- kualifikasi tambahan +l- +l- +l- +l- a) Pediatri +l- +l- +l- +l- b) Geriatri +l- +l- +l- +l- c) Muskuloskeletal +l- +l- +l- +l- d) Neomuskuler e) Kardiorespirasi 14) Patologi klinik dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan a) Mikrobiologi klinik dan penyakit infeksi b) Hematologi c) Metabolik endokrinologi d) Gastroenterohepatolo gi e) Imunologi f) Penyakit infeksi g) Nefrologi gastroenterohepatolo gi h) Hematologi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D h) Hematologi onkologi +l- + +l- +l- i) Penyakit tropik dan +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- Infeksi +l- +l- +l- +l- j) Endokrinologi +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- 15) Bedah Plastik +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- a) Kraniomaksilofasial +l- +l- +l- +/- +l- b) Luka bakar dan luka +l- +l- +l- +l- c) Rekonstruksi bedah +l- +l- +l- mikro dan +l- +l- +l- +l- d) Bedah tangan +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- e) Genitalia eksterna +l- +l- +l- +l- +l- +l- + f) Bedah estetik ianjut +l- + +l- +l- 16) Gizi Klinik +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- a) Nutrisi pada kelainan +l- +l- +l- +l- metabolisme gizi +l- +l- + + b) Nutrisi pada Citical + + Care 17) Urologi a) Urologi Onkologi b) Urologi Pediatri c) Urologi Wanita dan Neuro-urologi d) Urologi Rekonstruksi e) Urologi Andrologi 18) Kedokteran Nuklir a) Onkologi b) Kardiologi Nuklir c) Pediatrik 19) Dokter subspesialis lainnya dan/atau Dokter spesialis lainnya dengan kualifikasi tambahan 2 Tenaga keperawatan dan kebidanan a. Perawat b. Bidan SK No 082381 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- NO. JENIS KETENAGAAN KELAS KELAS KELAS KELAS A B C D b. Bidan + + + + 3 Tenaga kefarmasian + + + + + + a. Apoteker + + +l- +l- +l- b. Tenaga teknis kefarmasian +l- +l- +l- 4 Tenaga kesehatan lain +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- +l- a. Tenaga grzi +l- +l- +l- b. Tenaga psikologi klinis +l- +l- +l- +l- +l- +l- c Tenaga keterapian fisik +l- +l- + + + 1) Fisioterapis +l- +l- +l- +l- 2) Terapis wicara +l- +l- +l- 3) Okupasi terapis +l- +l- +l- +l- +l- +l- d. Tenaga keteknisian medis + + + 1) Perekam medis dan +l- +l- +l- +l- +l- informasi kesehatan +l- +l- +l- 2) Penata anestesi + + + e Tenaga teknik biomedika + + + + 1) Radiografer +l- 2) Elektromedis +l- 3) Fisikawan medik +l- 4) Ortotis prostetis +l- 5) Radioterapis 6) Ahli teknologi laboratorium medik + (Analis/Biologi) f. Tenaga kesehatan +l- +l- lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) 5 Tenaga manajemen Rumah Sakit + 6 Tenaga non kesehatan + II.KLASIFIKASI ... SK No 031481 A


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook