PERMENKES 80/2020 KOMITE MUTU
PERMENKES 80/2020 KOMITE MUTU RUMAH SAKIT apt. Juliani R. Turang, S.Si.,M. Farm
PERMENKES 80 2020 KOMITE MUTU RUMAH SAKIT Rumah Sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik Penyelenggaraan fungsi tertentu di Untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dapat dibentuk komite masyarakat & RS atas penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan tata kelola mutu RS yang baik, dibentuk dan teknologi dalam rangka unit internal rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mengoordinasikan penerapan mutu dari keselamatan pasien setiap tata kelola pelayanan yang dilakukan oleh unit organisasi lainnya di rumah sakit
BAB I. KETENTUAN UMUM (pasal 1) Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit
PENYELENGGARAAN TATA KELOLA MUTU RS (Pasal 2,3) Setiap Rumah Sakit wajib Dilakukan melalui pembentukan menyelenggarakan tata kelola mutu Komite Mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber Dilakukan untuk meningkatkan mutu daya, dan beban kerja Rumah Sakit Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit Dapat dilaksankan oleh Tim Penyelenggara Mutu apabila RS belum mampu membentuk
BAB II. ORGANISASI (pasal 4) Komite Mutu dibentuk oleh Komite Mutu berada di bawah Kepala atau Direktur Rumah dan bertanggung jawab Sakit dan ditetapkan dengan kepada Kepala atau Direktur surat keputusan Rumah Sakit
SUSUNAN ORGANISASI & KEANGGOTAAN (Pasal 5-9) SUSUNAN ORGANISASI KEANGGOTAAN PERSYARATAN PEMBERHENTIAN Ketua 1) Tenaga Medis 1) Tidak pernah melakukan 1) Tidak melaksanakan Sekretaris perbuatan tercela tugas dengan baik Anggota 2) Tenaga Keperawatan 3) Tenaga Kesehatan 2) Sehat jasmani & jiwa 2) Melanggar etika 1) Ketua dan Sekretaris 3) Memiliki pengetahuan 3) Terlibat dalam merangkap anggota. Lain dan/atau pengalaman Tindakan yang 4) Tenaga Non 2) Ketua tidak boleh Kesehatan bekerja dalam merugikan RS merangkap sebagai pejabat struktural 5) Jumlah disesuaikan penyelenggaraan mutu RS 4) Dipidana karena 4) Bersedia bekerja sebagai melakukan tindak 3) Dipilih dan diangkat dengan kemampuan anggota Komite Mutu pindana kejahatan oleh Direktur RS & ketersediaan RS 6) Diangkat & 5) Memiliki komitmen berdasarkan putusan terhadap peningkatan pengadilan yang telah diberhentikan oleh mutu, keselamatan pasien memperoleh Kepala/Direktur RS 7) Masa kerja 3 tahun & & manajemen risiko di RS kekuatan hukum tetap dapat diangkat kembali
TUGAS & FUNGSI (Pasal 10-11) Membantu Pelaksanaan & Evaluasi Persiapan & Dapat dibantu oleh Tim Kepala/Direktur RS Peningkatan Mutu penyelenggaraan Adhoc, Komite/Unit Kerja dalam pelaksanaan & Lain, Pakar/Ahli, terkait. evaluasi peningkatan Keselamatan Pasien Akreditasi Ditetapkan berdasarkan Mutu, keselamatan dan Manajemen Risiko pasien dan manajemen usulan Ketua Komite risiko RS Fungsi Fungsi Lain Tim Adhoc Tugas
LAPORAN (Pasal 12) Dilaporkan secara tertulis kepada Pemilik/Dewas RS memberikan Kepala/direktur RS minimal 3 umpan balik berupa rekomendasi bulan/sewaktu diperlukan kepada Kepala/direktur RS untuk (dan Rekomendasi) di Tindak Lanjuti Kepala/Direktur melaporkan kepada Pemilik/dewas RS (RS Pemerintah Pusat & Daerah)
PENINGKATAN KINERJA (Pasal 13) Peningkatan Pelatihan Kapasitas Oleh Pemerintah Pusat, Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah atau pelaksanaan tugas dan fungsi RS sesuai ketentuan perundang-undangan
BAB III. PENYELENGGARAAN (pasal 14,15) Kepala atau Direktur Rumah Sakit Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menetapkan kebijakan, prosedur, dapat berkoordinasi dengan unsur komite dan sumber daya yang diperlukan medis, komite keperawatan, komite PPI, untuk menjalankan tugas dan komite etik dan hukum, dan unsur organisasi fungsi Komite Mutu atau unit kerja terkait lainnya Koordinasi dilakukan melalui Tata Tata hubungan kerja meliputi: Hubungan Kerja penyelenggaraan mutu yang ditetapkan oleh 1) Tata hubungan kerja dalam penerapan Kepala/Direktur RS peningkatan mutu Rumah Sakit; 2) Tata hubungan kerja dalam penerapan keselamatan pasien; dan 3) Tata hubungan kerja dalam penerapan manajemen risiko
BAB IV. PENDANAAN (pasal 16) Bersumber dari anggaran RS Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta insentif anggota Komite Mutu Sesuai dengan kemampuan keuangan RS
BAB V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 17) Dilakukan oleh Menteri, Kepala Dapat melibatkan Dinkes Prov, dan Kepala Dinkes perhimpunan, organisasi Kab/Kota sesuai dengan tugas profesi dan/atau asosiasi dan fungsinya masing-masing Rumah Sakit Dilaksanakan melalui: Advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi dan bimtek Peningkatan kapasitas SDM Monev
BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN (pasal 18) Rumah Sakit yang telah menyelenggarakan Komite Mutu Rumah Sakit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan BAB VII. KETENTUAN PENUTUP (pasal 19) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Search
Read the Text Version
- 1 - 14
Pages: