DIREDKTIROERKATOT RBAINTABPINEANAPTEANANTABAANNBGAUNNGAUNNAN
M O N E V
KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Puji dan Syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, Buku Panduan Monitoring dan Evaluasi Direktorat Bina Penataan Bangunan ini dapat diselesaikan. Substansi Panduan Monitoring dan Evaluasi Direktorat Bina Penataan Bangunan merupakan penajabaran dari SE Direktorat Jenderal Cipta No. 08 Tahun 2022 Tentang Prosedur Monitoring dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya. Reformasi birokrasi menjadi salah satu prinsip dasar yang harus dianut oleh Direktorat BPB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memperbaiki kinerja. Prinsip reformasi birokrasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendorong terwujudnya proses birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis. Salah satu aspek penting dalam rangka merealisasikan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan konsep manajemen berbasis kinerja yang mengacu pada prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dengan keberadaan panduan monitoring dan evaluasi, Direktorat BPB diharapkan dapat menyelenggarakan administrasi dan teknis lebih tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari, atau bahkan meskipun terjadi penyimpangan tersebut, maka dapat ditemukan penyebabnya dan diketahui sanksi serta rekomendasi tindak solusinya. Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 01
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 01 02 DAFTAR ISI 03 DASAR HUKUM 04 05 LATAR BELAKANG 06 MAKSUD DAN TUJUAN 07 09 RUANG LINGKUP 10 ISTILAH DAN DEFENISI 12 TANGGUNG JAWAB 18 TIMELINE PENGGUNAAN PROSEDUR 62 URAIAN PROSEDUR DAFTAR PERIKSA DAFTAR PUSTAKA 02 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
DASAR HUKUM 01 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas 02 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 03 Birokrasi Republik Indonesia No. 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunasn Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah; PERMEN PUPR Republik Indonesia No. 09 Tahun 2018 Tentang 04 Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian PUPR; 05 PERMEN PUPR Republik Indonesia No. 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum; 06 PERMEN PUPR Republik Indonesia No. 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR ; 07 PERMEN PUPR Republik Indonesia No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 08 PERMEN PUPR Republik Indonesia No. 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis KEMEN PUPR; 09 PERLEM Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia; 10 SE Menteri PUPR RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR. 11 SE Direktorat Jenderal Cipta No. 08 Tahun 2022 Tentang Prosedur Monitoring dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 03
LATAR BELAKANG Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah intitusi khusus mengemban amanat pelaksanaan arah kebijakan umum pembangunan infrastruktur pekerjaan umum khususnya perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan teknis, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, gedung, pengelolaan rumah negara, penataan bangunan dan lingkungan khusus, serta penyusunan standardisasi dan penguatan kelembagaan untuk mendukung otonomi daerah dan penerapan prinsip-prinisp perbaikan tata kelola pemerintahan, melalui reformasi birokrasi guna mewujudkan good governance. Salah satu aspek penting dalam rangka merealisasikan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan konsep manajemen berbasis kinerja yang mengacu pada prosedur baku, atau adanya Panduan Monitoring dan Evaluasi Bina Penataan Bangunan yang diharapkan dapat menyelenggarakan administrasi dan teknis tugas dan fungsi dengan baik, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari, atau bhakan meskipun terjadi penyimpangan tersebut, maka dapat ditemukan penyebabnya dan diketahui sanksi serta rekomendasi tindak solusiinnya. Dalam kondisi demikian, diharapkan secara periodik, kulitas pelaynan publik Direktorat Bina Penataan Bangunan akan terus meningkat. Dalam kaitan tersebut, maka Panduan Monitoring dan Evaluasi Direktorat Bina Penataan Bangunan ini disusun sebagai panduan bagi seluruh aparat didalamnya dalam melaksanakan fungsi-fungsi penataan bangunan dalam bentuk kegiatan adiminstrasi dengan baik. 04 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
MAKSUD DAN TUJUAN 01 MAKSUD Panduan Monitoring dan Evaluasi ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan monitoring dan Evaluasi di lingkungan Direktorat Bina Penataan Bangunan agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi berjalsan sesuai dengan 5T (Tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi dan tepat sasaran) sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No. 08/SE/DC/2022 tentang Prosedur Monitoring dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya. 02 TUJUAN Menciptakan budaya disiplin dan tertib administrasi dengan sesuai dengan NSPK Menyediakan panduan teknis dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi khususnya yang menyangkut pembangunan fisik agar memenuhi NSPK yang ditetapkan Memberikan acuan atas tugas, tanggung jawab, kewenangan serta waktu dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 05
RUANG LINGKUP 01 Cakupan Monitoring & Evaluasi Tahap Pelaksanaan Dilaksanakan pada tahap pelaksanaan pembangunan untuk menetukan tingkat kemajuan pelaksanaan dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sbelumnya. Proses ini menjadi tolak ukur untuk menentukan rencana tindak lanjut dalam pelaksanaan. 02 Ketentuan Umum Monitoring & Evaluasi Paduan ini berlaku untuk kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara reguler, baik yang dilakukan oleh unit kerja maupun unit pelaksana teknis (UPT) terhadap kegiatan infrastruktur di lingkungan Direktorat Bina Penataan Bangunan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara luring (off-line), secara daring (on-line), atau penggabungan luring dan daring (hybrid), dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi yang memadai. Hasil pemeriksaan monitoring dan evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan pengendalian kontrak pekerjaan, termasuk melihat potensi kontrak kritis. Penanganan kotrak kritis diatur dalam prosedur tersendiri diluar ketentuan panduan ini. 03 Ketentuan Khusus Monitoring & Evaluasi Dalam konsidi tertentu, hasil monitoring dan evaluasi mengusulkan adanya perubahan jumlah/struktur anggaran, maka prosedur revisi anggaran mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada kriteria lain pada pelaksanaan kegiatan yang bersifat Direktif, maka monitoring dan evaluasi tetap menggunakan indikator dan kriteria sebagaimana diatur dalam panduan monitoring dan evaluasi ini. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya, diluar pengaturan panduan monitoring dan evaluasi ini. 06 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
ISTILAH DAN DEFENISI Dokumentasi Evaluasi Pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dalam Rangkaian kegiatan membandingkan bidang pengetahuan. realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap Final Hand Over (FHO) rencana dan standar. Suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan dari penyedia jasa kepada Integrated e-Monitoring direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya Sistem Informasi yang terpadu secara selama masa pemeliharaan. teknologi informasi maupun organisasi, yang merepresentasikan proses bisnis Monitoring mulai dari perencanaan, pemrograman, Kegiatan mengamati perkembangan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan, dan evaluasi secara elektronik untuk mengidentifikasi serta mengantisipasi berbagai sumber anggaran (APBN, SBSN, permasalahan yang timbul dan/atau dan PHLN). akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Provisional Hand Over (PHO) Readiness Criteria (RC) Serah Terima Pertama Pekerjaan suatu Ukuran yang menjadi dasar penilaian kegiatan serah terima dari seluruh terhadap kesiapan teknis dan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh adminisratif yang ditentukan sebelum penyedia jasa kepada direksi pekerjaan. pelaksanaan kegiatan Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 07
ISTILAH DAN DEFENISI Dokumentasi Risiko SIMAK BMN Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang dapat mengganggu Sistem Manajemen Informasi dan pencapaian tujuan organisasi Akuntansi Barang Milik Negara yang dibuat oleh Kementerian Keuangan untuk SIPPa mencatat dan mengorganisir barang milik Sistem Informasi Perencanaan dan negara, mulai dari pembelian, transfer Penganggaran merupakan sistem keluar masuk antar instansi, sampai informasi berbasis teknologi informasi penghapusan dan pemusnahan barang dan komunikasi yang mengelola proses milik negara. perencanaan serta penyusunan program dan anggaran bidang Cipta SI Ri-Co Karya. Sistem informasi konsultasi internal, Survei Teknik riset dengan memberi batas verifikasi kegiatan, pencatatan yang jelas atas data pengaduan masyarakat, pemetaan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengendalian risiko di lingkungan Satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional Direktorat Jenderal Cipta Karya. tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian UPT di bawah koordinasi Direktorat PUPR. Jenderal Cipta Karya terdiri atas : Balai Prasarana Permukiman Wilayah; Balai Teknologi Air Minum; Balai Teknologi Sanitasi; Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung; Balai Sains Bangunan; Balai Kawassan Permukiman dan Perumahan 08 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
TANGGUNG JAWAB Direktur Teknis 01 Bertanggung jawab untuk memastikan program monitoring dan evaluasi dilaksanakan efektif dan menghasilkan keluaran (output) yang diperlukan untuk pengambilan keputusan terkait pengendalian 02 Kepala Sub Direktorat program baik dari aspek fisik, maupun Pada Direktorat Teknis atau Kepala manfaat yang diterima masyarakat. Seksi (Kasi) pada UPT bertanggung Kepala UPT 03 jawab dalam menetapkan lokasi/target pelaksanaan monitoring dan/atau Kepala Satuan Kerja dan evaluasi berdasarkan laporan dari (Satker) dan/atau Pejabat Pembuat Ketua Pelaksana. Kepala Sub Komitmen (PPK) bertanggung jawab Direktorat Wilayah pada Direktorat untuk penyediaan datadata yang Teknis atau Kepala Seksi pada UPT lengkap dan benar sesuai realisasi juga bertanggung jawab untuk pelaksanaan di lapangan. Kepala memastikan kegiatan monitoring dan UPT/Kepala Satker/PPK juga evaluasi berjalan efektif, memenuhi bertanggung jawab untuk target yang ditetapkan serta laporan menyediakan sarana dan prasarana hasil monitoring dan evaluasi telah untuk mendukung pelaksanaan memenuhi kriteria untuk dapat monitoring dan evaluasi (seperti ruang digunakan dalam pengambilan pertemuan, dan sebagainya) berjalan keputusan terkait pengendalian dan efektif dan efisien. tindak lanjut program yang ditetapkan. Ketua Pelaksana 04 05 Anggota Pelaksana Bertanggung jawab untuk memastikan Bertanggung jawab menyusun draft kegiatan monitoring dan evaluasi laporan hasil monitoring dan evaluasi berjalan efektif serta memastikan serta nota dinas sebagai dokumentasi laporan hasil monitoring dan evaluasi dari kegiatan monitoring dan evaluasi. memenuhi kriteria untuk dapat Anggota Pelaksana juga bertanggung digunakan dalam pengambilan jawab untuk membantu Ketua keputusan oleh Pimpinan unit Pelaksana dalam melaksanakan organisasi terkait pengendalian dan kegiatan monitoring dan evaluasi agar tindak lanjut program yang berjalan efektif dan efisien ditetapkan. Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 09
TIMELINE PENGGUNAAN PROSEDUR Penggunaan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Konsultasi Kontrak Serah terima Serah terima Regional Sementara Pekerjaaan Akhir Pekerjaaan (Konreg) (Provisional Hand (Provisional Hand Over-PHO) Over-PHO) Proses Lelang Proses Masa Pemeliharaan Pelaksanaan Kontrak Panduan Monev Panduan Monev Panduan Monev Perencanaan Pelaksanaan Pasca Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Dilaksanakan Sebelum Dilaksanakan pada Dilaksanakan setelah tahap ditetapkannya rencana tahap pelaksanaan pembangunan dengan pembangunan untuk pelaksanaan berakhir, tujuan untuk memilih dan menentukan tingkat menentukan skala prioritas kemajuan pelaksanaan dalam rangka memastikan dalam mencapai tujuan dibandingkan dengan yang telah dirumuskan rencana yang telah pencapaian sebelumnya. Pelaksanaan ditentukan sebelumnya. monitoring dan evaluasi Proses ini menjadi tolak (keluaran/hasil/dampak) perencanaan ini dilakukan ukur untuk menentukan setelah terpilihnya lokasi rencana tindak lanjut program sesuai dengan kegiatan dalam Konsultasi dalam pelaksanaan. Regional sampai dengan tujuan dan sasaran sebelum proses lelang dimulai. pembangunan. dilaksanakan pada waktu diantara Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama dan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir yang disebut dengan masa pemeliharaan. 10 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
KETERANGAN BAGAN ALIR KEGIATAN Bagan alir kegiatan ini menggunakan simbol-simbol dasar dan penghubung, yaitu 5 (lima) simbol dasar (basic symbols) dan 1 (satu) simbol penghubung halaman (off-page connector). Kelima simbol yang digunakan serta bagan alir kegiatan monitoring dan evaluasi di lingkup Direktorat Bina Penataan Bangunan dijabarkan sebagai berikut : Simbol kapsul/terminator Simbol kotak/process Digunakan untuk Digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan mendeskripsikan proses mulai dan berakhir. atau kegiatan eksekusi. Simbol belah Simbol segilima/ ketupat/decision off-page connector Digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan Digunakan untuk pengambilan keputusan. mendeskripsikan kegiatan pengambilan keputusan. Simbol anak panah/arrow Digunakan untuk Simbol anak panah putus-putus/dashed arrow mendeskripsikan arah Digunakan untuk kegiatan (arah proses mendeskripsikan proses/ kegiatan koordinasi yang melibatkan lebih kegiatan). dari satu pelaksana Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 11
PROSEDUR MONITORING DAN EVALUASI TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN DIREKTUR BPB KASUBDIT KETUA PELAK PELAKSANA STAF PIC 1. Persiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Monitoring & Evaluasi Tahap Pekerjaan a). Menugaskan pelaksanaan 1.a 1.a 1.a monitoring dan evaluasi kegiatan b). Pengecekan dan pelaporan i- 1.b emonitoring progres anggaran dan konstruksi TIDAK kegiatan dan/ Profil Risiko pada Aplikasi (SI-Ri-Co) c). Pemeriksaan hasil 1.c pengecekan i-emonitoring & profil risiko melakukan konfirmasi TIDAK kendala, tantangan & hambatan dengan UPT . 1.d YA (Jika setuju, maka melaporkan YA kepada Kasubdit, jika tidak mengembalikan kepada staf agar diperbaiki/disempurnakan) d). Pemeriksaan hasil konfirmasi i-emonitoring & profil risiko (Jika setuju, menentukan tindakan yang harus dilakukan dengan mengarahkan tidank lanjut kepada Ketua Pelaksana, jika tidak mengembalikan kepada ketua pelaksana agar diperbaiki) e). Koordinasi penyusunan target 1.e lokasi monev berdasarkan deviasi dari daftar lokasi terpilih dan/atau kesesuaian profil risiko f). Mengkonfirmasi target dan jadwal monev. (Jika tidak setuju, menyusun jadwal ulang dengan Koordinator Pelaksana. Jika setuju, mengkonfirmasi jadwal monev) g). Menyusun draft Surat 1.g 1.g 1.g Pengantar Monev yang ditujukan kepada Kepala UPT yang ditanda tangan oleh Direktur BPB 12 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
OLEH UNIT KERJA DIREKTORAT DI JENDERAL CIPTA KARYA SANA KASI MUTU BAKU KEPALA UPT PELAKSANAAN KASATKER PPK KELENGKAPAN OUTPUT 1 Hari Disposisi Disposisi Disposisi 1 Hari Laporan Progress Pelaksanaan Pekerjaan & Profil Risiko 1 Hari Laporan Progress Laporan Progress Pelaksanaan Pelaksanaan Pekerjaan & Profil Pekerjaan & Profil Risiko Risiko dengan paraf ketua pelaksana 2 Hari Laporan Progress Laporan Progress Pelaksanaan Pelaksanaan Pekerjaan & Profil Pekerjaan & Profil Risiko dengan paraf Risiko yang telah ketua pelaksana disetujui TIDAK 1 Hari Rencana Target Lokasi & Jadwal 1.f 1.f Laporan Progress YA Pelaksanaan Pekerjaan Monev 1.g & Profil Risiko yang telah disetujui 2 Hari Rencana Target Konfirmasi Target Lokasi & Jadwal Lokasi & Jadwal Monev Monev 1 Hari Lokasi & Jadwal Draft Surat Pengantar Monev Monitoring dan Evaluasi Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 13
PROSEDUR MONITORING DAN EVALUASI TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN DIREKTUR BPB KASUBDIT KETUA PELAK PELAKSANA STAF PIC 2. Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Tahap 2.a 2.a a). Melakukan opening meeting 2.b pelaksanaan monitoring dan 2.c 2.b evaluasi dan membahas permasalahan-permasalahan yang 2.c timbul pada kegiatan dengan deviasi yang paling tinggi. b). Melakukan survei lapangan terhadap kondisi eksisting. (survei meliputi progres pelaksanaan pekerjaan, permasalahan, pengendalian dan pengawasan teknik) c). Melakukan pembahasan terkait hasil survei dan closing meeting pelaksanaan monitoring dan evaluasi. d). Mendokumentasikan hasil 2.d kegiatan, menyusun draft Laporan Hasil Monev & draft nota dinas TIDAK rekomendasi tindak lanjut hasil 2.e pelaksanaan monev dan YA disampaikan kepada ketua pelaksana TIDAK e). Memeriksa draft Laporan Hasil 2.f Monev dan draft nota dinas (Jika setuju, laporan dan draft nota dinas 2.g disampaikan kepada Kasubdit. Jika tidak setuju, maka dikembalikan kepada Staf PIC untuk diperbaiki/disempurnakan). f). Memeriksa dan memverifikasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan dan draft nota dinas. (Jika setuju, maka Kasubdit menandatangani nota dinas dan menyampaikannya kepada Direktur Teknis. Jika tidak setuju, maka dikembalikan kepada Ketua Pelaksana untuk diperbaiki/disempurnakan) g). Menerima Nota Dinas rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan monev dan menetapkan arahan/kebijakan untuk proses selanjutnya 14 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
OLEH UNIT KERJA DIREKTORAT DI JENDERAL CIPTA KARYA SANA KASI MUTU BAKU KEPALA UPT PELAKSANAAN KASATKER PPK KELENGKAPAN OUTPUT 2.a 2.b 1 Hari 2.a 2.a 2.a Surat Pengantar Notulensi dan Monitoring dan dokumentasi opening Evaluasi, Laporan Progress meeting Pelaksanaan Pekerjaan, Format Monev, Media telekonferensi (jika Monev dilakukan secara virtual) 1 Hari 2.b 2.b 2.b Format monitoring Format monitoring dan evaluasi dan evaluasi 1 Hari 2.c 2.c 2.c 2.c Format monitoring Notulensi & Dokumentasi Closing dan evaluasi Meeting Berita Acara Hasil Monev 1 Hari Notulensi & Draft Laporan Hasil Dokumentasi Monev Closing Meeting Draft nota dinas Berita Acara Hasil Monev 1 Hari Draft Laporan Hasil Laporan Hasil Monev Monev (telah ditandatangan Draft nota dinas Ketua Pelaksana) Draft nota dinas (telah diparaf Ketua Pelaksana) 1 Hari Laporan Hasil Monev Laporan Hasil Monev (yang telah ditandatangan Ketua ditandatangan Pelaksana Ketua Pelaksana) Nota dinas telah Draft nota dinas ditandatangan (yang telah diparaf Kasubdit Wilayah Ketua Pelaksana) 1 Hari Arahan/kebijakan tindak lanjut Laporan Hasil Monev ditandatangan Ketua Pelaksana Nota dinas telah ditandatangan Kasubdit Wilayah Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 15
PROSEDUR MONITORING DAN EVALUASI TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN DIREKTUR BPB KASUBDIT KETUA PELAK 3.a PELAKSANA STAF PIC 3. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi a). Menindaklanjuti 3.a arahan/kebijakan dari Direktur BPB dan mendisposisikan tindakan pengendalian yang harus dilakukan kepada Ketua Pelaksana. b). Melaksanakan tindakan 3.b pengendalian sesuai arahan/kebijakan Direktur BPB dan Kasubdit dengan berkoordinasi dengan Kepala UPT dan/atau Kepala Satker serta PPK terkait Hasil tindakan pengendalian selanjutnya dilaporkan kepada Kasubdit. c). Melaporkan hasil tindakan 3.c pengendalian kepada Direktur BPB d). Menerima laporan dan 3.d mendokumentasikan tindakan pengendalian terhadap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan. 16 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
OLEH UNIT KERJA DIREKTORAT DI JENDERAL CIPTA KARYA SANA KASI MUTU BAKU KEPALA UPT PELAKSANAAN KASATKER PPK KELENGKAPAN OUTPUT 1 Hari Arahan/kebijakan tindak lanjut 1 Hari 3.b 3.b 3.b Arahan/kebijakan Tindakan tindak lanjut Pengendalian Tindakan Pengendalian 2 Hari Tindakan Dokumentasi Pengendalian kegiatan pengendalian Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 17
DAFTAR PERIKSA DATA UMUM DATA KEGIATAN 01 Pelaksanaan Kontrak (Dok Kontrak, BA Serah Terima Lokasi, SPMK, PCM, BA Mobilisasi, SK Direksi Teknis, BA MC-0, Penyesuaian DED, RoW & AoW, Shop Drawing, Hasil Uji Lab, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, Kurva S, BA SCM, dll) 02 Pelaksanaan SMKK APK & APD, dokumentasi (RKK, RMPK, RKPPL, pengendalian risiko keselamatan konstruksi dll) 03 Pasca Konstruksi As Built Drawing, Buku (BA Test-Com, PHO, Operasional, BAPP, BAST, Surat Jaminan Kontraktor) 04 Pelaksanaan Kontrak Konsultan MK/Pengawas Konstruksi (Dok Kontrak, Dok Kontrak setelah addendum, Laporan2, BA Tagihan Prestasi, Surat Jaminan Konsultan MK,) 05 Pelaksanaan Kontrak Konsultan Perencana (Pengawasan Berkala) – (Dok Kontrak, Dok Kontrak setelah addendum, Laporan2, BA Tagihan Prestasi Pekerjaan, Surat Jaminan dari Konsultan Perencana) REKOMENDASI TEKNIS LEMBAR PENGESAHAN 18 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
CONTOH FORMAT DAFTAR PERIKSA (CHECKLIST) DAN DOKUMEN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN 1.Contoh Daftar Periksa i-eMonitoring a) Data Umum INFORMASI ISIAN SUMBER Dilengkapi dengan nama Nama Kegiatan kegiatan pekerjaan Tahun Kegiatan Dilengkapi dengan Tahun Kegiatan Pekerjaan Provinsi Dilengkapi dengan nama provinsi pekerjaan berlangsung Kabupaten/Kota Dilengkapi dengan nama Kabupaten i-eMonitoring /Kota pekerjaan berlangsung Lokasi Kelurahan/Desa/ Kecamatan/Kawasan Dilengkapi dengan nama Kelurahan/ Desa/Kecamatan/Kawasan pekerjaan berlangsung Koordinat Dilengkapi dengan Lintang dan Bujur Jenis Kontrak Dilengkapi dengan Jenis Kontrak Tanggal Kontrak Dilengkapi dengan Tanggal Mulai & Pagu Akhir Kontrak Nilai Kontrak Dilengkapi dengan Nilai Pagu sesuai dan Tahun Anggaran Dilengkapi dengan Nilai Kontrak 19 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
CONTOH FORMAT DAFTAR PERIKSA (CHECKLIST) DAN DOKUMEN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN 1.Contoh Daftar Periksa i-eMonitoring a) Data Umum INFORMASI ISIAN SUMBER Dilengkapi dengan nama Nama Penyedia Jasa penyedia jasa konstruksi Konstruksi Nama Penyedia Jasa Dilengkapi dengan Nama Penyedia Dokumen Kontrak Addendum Supervisi Jasa Supervisi Addendum Dilengkapi dengan : Nomor dan Tanggal Addendum Addendum 1 Nilai Kontrak Anddendum Waktu Pelaksanaan Addendum Nomor & Tanggal Nilai Dilengkapi dengan Status dalam (%) Waktu Pelaksanaan Addendum 2 Nomor & Tanggal Nilai Waktu Pelaksanaan Addendum dst.. Rencana Keuangan Rencana Fisik Dilengkapi dengan Status dalam (%) i-eMonitoring Progres Keuangan Dilengkapi dengan Status dalam (%) Progres Fisik Dilengkapi dengan Status dalam (%) 20 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN I Pelaksanaan Kontrak Merujuk pada SE Menteri PUPR No. 15/2019 tentang Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR 1.1 Kelengkapan Ketersediaan dokumen Dokumen kontrak dokumen pelaksanaan persiapan pelaksanaan Berita Acara Serah kontrak kontrak, mencakup dokumen Terima Lokasi Kerja (dari kontrak, BAST lokasi kerja, Pemda ke PPK dan dari (Memenuhi/ SPMK PPK ke Penyedia Jasa) Tidak Memenuhi) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 1.2 Persiapan Melakukan rapat persiapan pelaksanaan pelaksanaan kontrak (pre- kontrak/pre construction meeting/PCM) construction (PCM harus dilakukan Berita Acara Rapat meeting maksimal 7 hari setelah Persiapan (PCM) (Memenuhi/ terbitnya SPMK) Tidak Memenuhi) (PCM) dan penjaminan (Memenuhi/ mutu Tidak Memenuhi) Penyedia Jasa melakukan mobilisasi personil dan 1.3 Mobilisasi alat/tenaga kerja paling Berita Acara/absensi pekerjaan mobilisasi personil/alat/ lambat 14 hari sejak tenaga kerja penandatanganan kontrak Terdapat Surat Keputusan penunjukan direksi teknis dan Surat Keputusan 1.4 Ketersediaan semua unsur lengkap (unsur Penunjukkan Direksi (Memenuhi/ Direksi Teknis lengkap Direksi Teknis terdiri Teknis dari UPT Tidak Memenuhi) dari pengawas lapangan, panitia peneliti kontrak, PPHP) (Memenuhi/ Tidak Memenuhi) 1.5 Pemeriksaan Melakukan pemeriksaan Berita Acara MC-0 Daftar bersama bersama (Mutual Check) dan hadir dalam MC-0 dan (Mutual dihadiri oleh direksi teknis Dokumentasi Check) Penyesuaian Gambar DED (jika ada perubahan) Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 21
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN I Pelaksanaan Kontrak Merujuk pada SE Menteri PUPR No. 15/2019 tentang Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR 1.5 Rincian Indikasi Perubahan Volume dan justifikasi perubahan (jika ada perubahan) (Memenuhi/ Tidak Memenuhi) Jadwal pelaksanaan hasil MC-0 Keterlaksanaan Pengajuan izin mulai kerja 1.6 proses izin dilakukan setelah pemeriksaan mulai kerja bersama (mutual check/MC-0) dan perubahan/adendum Surat Pengajuan kontrak (jika setelah Request Of Work pemeriksaan bersama diperlukan perubahan/ adendum kontrak). Proses izin (Memenuhi/ mulai kerja diawali dengan Surat Persetujuan Memulai Tidak Memenuhi) permohonan izin memulai Pekerjaan (Approval of pekerjaan (Request of Work), Work) pemeriksaan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Konstruksi, dan pemberian persetujuan memulai pekerjaan (Appoval of Work) 1.7 Ketersediaan Ketersediaan gambar kerja gambar (shop drawing) yang sudah (Memenuhi/ kerja (shop ditandatangani oleh Shop Drawing Layout Tidak Memenuhi) drawing) perangkat proyek (Memenuhi/ Tidak Memenuhi) 1.8 Ketersediaan Terverifikasinya dokumen Dokumen RKK rencana rencana keselamatan keselamatan konstruksi konstruksi 22 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN I Pelaksanaan Kontrak Merujuk pada SE Menteri PUPR No. 15/2019 tentang Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR 1.9 Kelengkapan Perubahan kontrak (addendum) Berita Acara/Surat (Memenuhi/ dokumen dilakukan berdasarkan alasan Dukungan Pelaksanaan Tidak Memenuhi) perubahan yang jelas Addendum (Memenuhi/ kontrak Tidak Memenuhi) (Addendum) Tersedianya dokumen usulan Surat Rekomendasi (bila ada) perubahan kontrak (addendum) Addendum (Memenuhi/ Tidak Memenuhi) Surat Persetujuan Addendum dan Perintah (Memenuhi/ Pemasukan Usulan Tidak Memenuhi) Penawaran (Memenuhi/ Surat Usulan Penawaran Tidak Memenuhi) Addendum disertai dengan justifikasi teknis Tersedianya dokumen Surat Perintah Klarifikasi pelaksanaan klarifikasi dan dan Negosiasi negosiasi Surat Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Tersedianya dokumen surat Surat Kesanggupan kesanggupan melaksanakan Melaksanakan Pekerjaan pekerjaan dari Pelaksana Konstruksi Tersedianya dokumen kontrak Dokumen Kontrak setelah setelah addendum Addendum 1.10 Pengendalian Rapat progres dilakukan rutin Risalah Rapat Progres (Memenuhi/ Progres setiap minggu untuk melakukan Tidak Memenuhi) Pekerjaan evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan pada minggu sebelumnya dan pekerjaan yang akan dilakukan selanjutnya, melakukan inventasisasi permasalahan, dan merumuskan solusi pemecahan masalah Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 23
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN I Pelaksanaan Kontrak Merujuk pada SE Menteri PUPR No. 15/2019 tentang Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR Kualitas mutu pekerjaan Hasil Uji Laboratorium Kesesuaian sesuai dengan yang Hasil Uji Lapangan antara rencana dipersyaratkan dalam kualitas mutu dokumen kontrak (RKS, 1.11 pekerjaan mengacu pada peraturan Dokumen Persetujuan (Memenuhi/ dengan aktual terkait Prosedur Material Tidak Memenuhi) kualitas mutu Pengendalian Mutu Hasil Dokumen pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pemeriksaan/Pengujian Bangunan Gedung Material 1.12 Pelaporan Tersedianya laporan hasil Laporan pelaksanaan (Memenuhi/ pelaksanaan pekerjaan secara tepat pekerjaan Tidak Memenuhi) pekerjaan waktu (harian, mingguan, (harian, mingguan, bulanan) yang dilengkapi bulanan dan akhir) dengan dokumentasi visual serta daftar permasalahan dan/atau potensi permasalahan berikut tindak lanjut terhadap penyelesaian permasalahannya Sesuai, terlambat, atau lebih cepat dengan jadwal pelaksanaan dalam Kurva-S Kontrak kritis: Dalam periode I (rencana fisik 0% - 70%), realisasi Kesesuaian fisik terlambat >10% jadwal rencana Dalam periode II rencana pelaksanaan fisik 70%- 100%), realisasi Kurva S pada Link E-mon 1.13 dengan jadwal fisik terlambat >5%) Berita Acara SCM (Memenuhi/ Dalam periode III rencana Tidak Memenuhi) aktual pelaksanaan fisik 70%- 100%), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan < 5% dan melampaui tahun anggaran berjalan) 24 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN I Pelaksanaan Kontrak Merujuk pada SE Menteri PUPR No. 15/2019 tentang Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR Ketersediaan Berita Acara Prestasi dokumen Pekerjaan dilengkapi pencairan Tersedianya dokumen checklist dan dokumentasi 1.14 termin/ pencairan Laporan Mingguan pada (Memenuhi/ termin/pembayaran saat penagihan Tidak Memenuhi) pembayaran prestasi pekerjaan Kuitansi Penagihan prestasi Berita Acara Pembayaran pekerjaan Kesesuaian Kesesuaian penyerapan Dokumen (Memenuhi/ 1.15 proses keuangan sesuai dengan kontrak/karwas/ Tidak Memenuhi) rencana penyerapan yang penarikan tertuang dalam Emonitoring keuangan kontrak/karwas Tersedianya dokumen perhitungan dan pembuktian progres 1.16 Penilaian kinerja BGH pada Tahap Penilaian Kinerja BGH (Memenuhi/ kinerja BGH Pelaksanaan Konstruksi pada Tahap Tidak Memenuhi) pada Tahap (untuk bangunan yang Pelaksanaan Konstruksi Pelaksanaan menerapkan atau apabila Laporan Perhitungan Konstruksi wajib BGH), mengacu dan Pembuktian Kinerja (apabila wajib pada Dokumen Standar BGH Tahap Pelaksanaan BGH) Teknis BGH dan peraturan terkait Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Tahap Pelaksanaan Penerapan Tersedianya Building Information Modelling 1.17 Building (BIM) tahap pelaksanaan (Memenuhi/ Information (untuk bangunan yang BIM Tahap Pelaksanaan Tidak Memenuhi) Modelling (BIM) menerapkan atau telah diwajibkan BIM) Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 25
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN II Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) Melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan 2.1 Kesiapan Konstruksi (SMKK) meliputi Rencana Manajemen Lalu (Memenuhi/ penyelenggaraan penyiapan dokumen SMKK Lintas Pekerjaan (RMLLP) Tidak Memenuhi) Sistem mengacu pada Peraturan Sosialisasi promosi dan Manajemen Menteri PUPR No.10/2021 pelatihan K3 Keselamatan tentang Pedoman Sistem Konstruksi Manajemen Keselamatan Konstruksi APK dan APD Asuransi dan perizinan Personil Keselamatan Konstruksi Fasilitas sarana dan prasarana alat kesehatan serta rambu dan perlengkapan lalu lintaas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas Pelaksanaan Terlaksananya inspeksi rutin Hasil inspeksi penerapan Sistem dalam rangka penerapan Sistem Manajemen 2.2 Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Keselamatan Keselamatan Konstruksi (harian/mingguan/ Konstruksi (harian/mingguan/ bulanan) bulanan) (Memenuhi/ Pelaksanaan sosialisasi Tidak Memenuhi) dan promosi K3 Ketersediaan alat Foto/dokumentasI pelindung kerja 26 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN II Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi 2.2 Pelaksanaan Penerapan Rencana Foto sarana dan (Memenuhi/ Sistem Keselamatan Kontruksi prasarana K3 di Tidak Memenuhi) Manajemen (RKK), Rencana Kerja lapangan Keselamatan Pengelolaan dan Foto penggunaan K3 Konstruksi Pemantauan Lingkungan pada pekerja lapangan Hidup (RKPPL), dan Rencana Manajemen Lalu Foto/dokumentasi (Memenuhi/ Lintas Pekerjaan (RMLLP) Tidak Memenuhi) mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No.10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Ketersediaan alat pelindung diri) Ketersediaan asuransi dan Perizinan Ketersediaan personil K3 Ketersediaan fasilitas sarana kesehatan Ketersediaan rambu-rambu Pengendalian resiko keselamatan konstruksi III Pasca Kosntruksi Pengujian akhir Dilakukan uji Berita Acara Pengujian/ (Memenuhi/ pekerjaan coba/lapangan secara Pemeriksaan Akhir Tidak Memenuhi) 3.1 (Test On empirik agar hasil konstruksi Pekerjaan (Testing & Completion) berfungsi sesuai rencana Commissioning) Serah Terima Pertama Berita acara PHO Penyelesaian Pekerjaan As Built Drawing (Memenuhi/ 3.2 Pekerjaan As Built Drawing Berita acara FHO Tidak Memenuhi) Konstruksi Serah Terima Akhir Pekerjaan Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 27
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN III Pasca Kosntruksi 3.3 Dokumentasi Foto dan Video Sebelum Foto dan Video (Memenuhi/ Konstruksi Tidak Memenuhi) Foto dan Video Saat Konstruksi Format Profil Kawasan Foto dan Video Setelah Konstruksi Profil Kawasan dan Pencapaian kegiatan 3.4 Ketersediaan Tersedianya buku panduan Buku Panduan Operasi (Memenuhi/ Buku Panduan operasi dan pemeliharaan dan Pemeliharaan Tidak Memenuhi) Operasi dan bangunan sebagai petunjuk Pemeliharaan pengelola bangunan pada masa pemanfaatan Ketersediaan Tersedianya surat garansi Surat Garansi sebagai penjaminan mutu Hasil hasil pelaksanaan Surat Jaminan dari (Memenuhi/ 3.5 Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan Kontraktor Pelaksana Tidak Memenuhi) Konstruksi Pekerjaan dari oleh Kontraktor Pelaksana Penyedia Jasa Konstruksi 3.6 Penilaian Kinerja Finalisasi Penilaian Kinerja Nilai Akhir Kinerja BGH (Memenuhi/ BGH pada BGH pada Tahap pada Tahap Pelaksanaan Tidak Memenuhi) Tahap Akhir Pelaksanaan Konstruksi Konstruksi Pelaksanaan merujuk pada Dokumen Konstruksi Standar Teknis BGH (apabila wajib (apabila wajib BGH) BGH) 28 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN III Pasca Kosntruksi (Memenuhi/ Berita Acara Opname Tidak Memenuhi) Defect List Laporan Prestasi Fisik 100% dan Rekomendasi Keterlaksanaan PHO Proses Serah Terima Pekerjaan Terlaksananya proses serah Surat Permohonan 3.7 Pertama/ terima pertama/provisional Pemeriksaan Pekerjaan hand over (PHO) dan BAST 1 Provisional Hand Over (PHO) Surat Undangan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pertama Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) IV Pelaksanaan Kontrak Konsultan Manajeman Kosntruksi /Pengawas Konstruksi 4.1 Ketersediaan Tersedianya dokumen Dokumen Kontrak (Memenuhi/ dokumen kontrak Konsultan Tidak Memenuhi) kontrak Manajemen Konstruksi/ Pengawas Konstruksi Ketersediaan Tersedianya dokumen Dokumen Kontrak (Memenuhi/ 4.2 dokumen kontrak Konsultan setelah Addendum Tidak Memenuhi) Manajemen Konstruksi/ perubahan Pengawas Konstruksi kontrak (Addendum) Ketersediaan Tersedianya laporan (Memenuhi/ laporan pelaksanaan pekerjaan Tidak Memenuhi) 4.3 pelaksanaan Konsultan Manajemen Laporan Pendahuluan Konstruksi/ Pengawas pekerjaan Konstruksi Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 29
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN III Pasca Kosntruksi (Memenuhi/ Berita Acara Opname Tidak Memenuhi) Defect List Laporan Prestasi Fisik 100% dan Rekomendasi Keterlaksanaan PHO Proses Serah Terima Pekerjaan Terlaksananya proses serah Surat Permohonan 3.7 Pertama/ terima pertama/provisional Pemeriksaan Pekerjaan hand over (PHO) dan BAST 1 Provisional Hand Over (PHO) Surat Undangan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pertama Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) IV Pelaksanaan Kontrak Konsultan Manajeman Kosntruksi /Pengawas Konstruksi 4.1 Ketersediaan Tersedianya dokumen Dokumen Kontrak (Memenuhi/ dokumen kontrak Konsultan Tidak Memenuhi) kontrak Manajemen Konstruksi/ Pengawas Konstruksi Ketersediaan Tersedianya dokumen Dokumen Kontrak (Memenuhi/ 4.2 dokumen kontrak Konsultan setelah Addendum Tidak Memenuhi) Manajemen Konstruksi/ perubahan Pengawas Konstruksi kontrak (Addendum) Ketersediaan Tersedianya laporan Laporan Pendahuluan (Memenuhi/ 4.3 laporan pelaksanaan pekerjaan Laporan Bulanan Tidak Memenuhi) Konsultan Manajemen Laporan Akhir pelaksanaan Konstruksi/ Pengawas pekerjaan Konstruksi 30 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN IV Pelaksanaan Kontrak Konsultan Manajeman Kosntruksi /Pengawas Konstruksi 4.4 Penerapan Tersedianya dokumen RKK Pengawasan/ (Memenuhi/ SMKK Rencana Keselamatan Manajemen Tidak Memenuhi) Konstruksi (RKK) Konstruksi pengawasan/manajemen konstruksi Ketersediaan 4.5 dokumen tagihan Tersedianya dokumen Berita Acara Tagihan (Memenuhi/ prestasi tagihan prestasi pekerjaan Prestasi Pekerjaan Tidak Memenuhi) pekerjaan (Memenuhi/ Tidak Memenuhi) 4.6 Ketersediaan Tersedianya surat garansi surat garansi sebagai penjaminan mutu : (Memenuhi/ hasil Hasil pengawasan terhadap Surat Jaminan dari Tidak Memenuhi) pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan Konsultan Manajemen pekerjaan Kontraktor Pelaksana Konstruksi/ Konsultan (Memenuhi/ Konstruksi Tidak Memenuhi) (untuk Konsultan Pengawas Pengawas Konstruksi Konstruksi) & Hasil pengawasan terhadap perencanaan teknis yang dilakukan oleh Konsultan Perencana dan/atau pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan Kontraktor Pelaksana Konstruksi (untuk Konsultan Manajemen Konstruksi). V Pelaksanaan Kontrak Konsultan Perencana (Pengawasan Berkala) 5.1 Ketersediaan Tersedianya dokumen Dokumen Kontrak dokumen kontrak Konsultan Perencana kontrak Ketersediaan Tersedianya dokumen Dokumen Kontrak dokumen kontrak Konsultan Perencana setelah Addendum 5.2 perubahan kontrak (Addendum) Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 31
b) Data Kegiatan NO INDIKATOR KRITERIA BUKTI DOKUMEN HASIL PEMANTAUAN V Pelaksanaan Kontrak Konsultan Perencana (Pengawasan Berkala) 5.3 Ketersediaan Tersedianya laporan Laporan Pendahuluan (Memenuhi/ laporan pelaksanaan pekerjaan Laporan Bulanan Tidak Memenuhi) pelaksanaan Konsultan Perencana Laporan Akhir pekerjaan Ketersediaan dokumen Tersedianya dokumen 5.4 tagihan tagihan prestasi Berita Acara Tagihan (Memenuhi/ prestasi pekerjaan Prestasi Pekerjaan Tidak Memenuhi) Surat Jaminan dari pekerjaan Konsultan Perencana (Memenuhi/ Tidak Memenuhi) Ketersediaan surat garansi Tersedianya dokumen 5.5 hasil tagihan prestasi pelaksanaan pekerjaan pekerjaan 32 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
c) Rekomendasi Teknis Tanggal : Rekomendasi teknis dari tim pelaksana monitoring dan evaluasi untuk bahan penetapan kebijakan selanjutnya d) Lembar Pengesahan Tanggal : Tim Pemantauan & Evaluasi UPT ............... Wilayah/SATKER.............. Nama Tanda Tangan Nama Tanda Tangan 1. ........................ ........................ 1. ........................ ........................ 2. ........................ ........................ 2. ........................ ........................ 3. ........................ ........................ 3. ........................ ........................ Keterangan: Pihak yang menandatangan dari Tim Pemantauan meliputi Ketua Pelaksana, dan Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pihak yang menandatangani dari UPT/SATKER meliputi Pejabat Pengawas, PPK, dan Direksi Lapangan Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 33
2. Contoh Format Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan a) Format Halaman Depan (Cover) 34 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
b) Format Format Isi Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 35
3. Contoh Format Berita Acara Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan 36 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 37
4. Contoh Format Nota Dinas Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan 38 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
5. Contoh Format Berita Acara Pre-Cronstruction Meeting (PCM) Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 39
40 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
6. Contoh Format Surat Penyerahan Lokasi Kerja Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 41
42 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
7. Contoh Format Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 43
44 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
8. Contoh Format Berita Acara Mobilisasi Personil-Alat Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 45
46 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
9. Contoh Format Surat Keputusan Penunjukan Tim Teknis Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan 47
48 Panduan Monitoring dan Evaluasi Tahap Pelaksanaan
Search