PANDUAN MONITORING DAN EVALUASI MONITORING DAN EVALUASI DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN SE DJCK No. 08/SE/Dc/2022 tentang Prosedur Monitoring dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan kegiatan membandingkan realisasi Salah satu aspek penting dalam masukan (input), keluaran (output) dan hasil merealisasikan kegiatan monev yang efektif (outcome) terhadap rencana yang telah dan efisien yaitu dengan menerapkan konsep ditetapkan. manajemen berbasis kinerja yang mengacu pada prosedur monitoring dan evaluasi baik pada Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pasca pelaksanaan. pengawasan dan pengendalian terhadap RUANG LINGKUP rangkaian pelaksanaan kegiatan dan untuk Monev mendapatkan informasi menyangkut Perencanaan kelayakan/kemajuan/hasil yang telah dicapai dari program yang telah ditetapkan. Informasi tersebut dimanfaatkan sebagai bahan Monev pertimbangan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam Pelaksanaan pengambilan keputusan terkait tingkat keberhasilan dari program dan menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan agar program yang telah direncanakan tersebut dapat dipastikan mencapai hasil (output dan outcome). Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang Monev terencana dan terdokumentasi dengan baik akan Pasca menghasilkan hasil yang optimal dan memenuhi Pelaksanaan NSPK yang berlaku.
DAFTAR PERIKSA TANGGUNG JAWAB PELAKSANA MONEV DATA UMUM DATA KEGIATAN Lahan dan Lokasi Bertanggung jawab untuk memastikan program 01 (Status lahan/kesiapan lahan, kesesuaian monitoring dan evaluasi dilaksanakan efektif dan menghasilkan keluaran (output) yang diperlukan untuk lokasi, aksesibilitas) pengambilan keputusan terkait pengendalian program baik dari aspek fisik, maupun manfaat yang diterima Kesiapan Pemerintah daerah Menerima masyarakat. Aset (Surat Minat, Surat Kesiapan Menerima 02 Aset/Hibah, Ketersediaan Lembaga Pengelola) Direktur Teknis Landasan Hukum Bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan 03 (Dasar Hukum terkait: UU, PP, Perpres, SK monitoring dan evaluasi berjalan efektif, memenuhi target yang ditetapkan serta laporan hasil monitoring Penetapan Lokasi dll) dan evaluasi telah memenuhi kriteria untuk dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terkait 04 Dokumen Perencanaan pengendalian dan tindak lanjut program yang TIMELINE MONITORING & EVALUASI (SSK, Masterplan, Izin Lingkungan, KRK, FS) ditetapkan. SubKDepiraelkatorat Dokumen Teknis 05 (DED, RAB, Dokumen Lelang, SOP) Serah terima Akhir Pekerjaaan Dokumen Non Teknis Bertanggung jawab penyediaan datadata yang Konsultasi Kontrak Serah terima (Provisional Hand 06 (Perizinan, Izin MYC, KAK & RAB Konsultan lengkap dan benar sesuai realisasi pelaksanaan di Regional Sementara Pekerjaaan lapangan serta menyediakan sarana dan prasarana (Konreg) (Provisional Hand Over- Over-PHO) Perencana, KAK & RAB MK, Dokumen RPB, HPS, untuk mendukung pelaksanaan monitoring dan BIM Perencanaan, Rancangan Konseptual SMKK, evaluasi (seperti ruang pertemuan, dan sebagainya) PHO) dll) berjalan efektif dan efisien. Proses Masa Kepala UPT/ Proses Lelang Pelaksanaan Pemeliharaan Ka. SATKER REKOMENDASI TEKNIS Kontrak LEMBAR PENGESAHAN Bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan Panduan Monev Panduan Monev Panduan Monev monitoring dan evaluasi berjalan efektif serta Perencanaan Pelaksanaan Pasca Pelaksanaan memastikan laporan hasil monitoring dan evaluasi Pekerjaan Pekerjaan memenuhi kriteria untuk dapat digunakan dalam Pekerjaan INFORMASI LEBIH LANJUT pengambilan keputusan oleh Pimpinan unit organisasi terkait pengendalian dan tindak lanjut program yang Dilaksanakan Sebelum Dilaksanakan pada Dilaksanakan setelah ditetapkan. ditetapkannya rencana tahap pelaksanaan Ketua pembangunan dengan pembangunan untuk tahap pelaksanaan Pelaksana tujuan untuk memilih dan menentukan tingkat menentukan skala prioritas kemajuan berakhir, dalam rangka dalam mencapai tujuan pelaksanaan yang telah dirumuskan dibandingkan dengan memastikan pencapaian sebelumnya. Pelaksanaan rencana yang telah monitoring dan evaluasi ditentukan (keluaran/hasil/dampak) perencanaan ini dilakukan sebelumnya. Proses ini setelah terpilihnya lokasi menjadi tolak ukur program sesuai dengan kegiatan dalam Konsultasi untuk menentukan Regional sampai dengan rencana tindak lanjut tujuan dan sasaran sebelum proses lelang dalam pelaksanaan. Bertanggung jawab dalam menyusun draft laporan dimulai. pembangunan. hasil monitoring dan evaluasi serta nota dinas sebagai dokumentasi dari kegiatan monitoring dan dilaksanakan pada waktu evaluasi. Anggota Pelaksana juga bertanggung jawab untuk membantu Ketua Pelaksana dalam 11 diantara Provisional Hand melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi agar berjalan efektif dan efisien Over (PHO) atau Serah Terima Pertama dan Final Anggota Hand Over (FHO) atau Pelaksana Serah Terima Akhir yang disebut dengan masa https://linktr.ee/panduanmonevbpb pemeliharaan.
Search
Read the Text Version
- 1 - 2
Pages: