KEBEBASAN INFORMASI DAN PRIVASI
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar dan Penilaian Pertemuan 12 Sub-CPMK4 Mampu memahami etika komputer, kebebasan informasi dan privasi (C2, P2, CPMK1, CPMK7) Indikator: Ketepatan Mahasiswa dalam menjelaskan tentang Kebebasan Informasi dan Privasi Kriteria & Teknik: Ketepatan dan penguasaan dalam bentuk tes.
Media Pembelajaran 1. Ecampus STTI NIIT (https://ecampus.i-tech.ac.id/) 2. PubHMTL5 (Bahan Ajar) (https://online.pubhtml5.com/ecdbc/gazk/ 3. Power Point 4. Video Streaming ( ) 5. Mentimeter (https://www.menti.com/bs5pzq6bo7) 6. Quizizz (Pre Test dan Post Test) dan ecampus 9. Whatsapp (085692405633)
Pokok Bahasan Materi Pertemuan 12 A. Definisi kebebasan informasi dan kerahasiaan pribadi atau privasi B. Ciri-ciri kebebasan informasi C. Perkembangan teknologi informasi dan kaitannya dengan privasi D. Fenomena yang terjadi di masyarakat E. Contoh kasus dan penyalahgunaan privasi dan kewajiban F. Contoh Penyalah Gunaan Privasi dalam kehidupan Sehari-hari G. Dampak dari kehilangan privasi H. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 12.
Pengetahuan Mahasiswa Pertemuan 12 tentang Cyber Crime dan UU ITE https://www.menti.com/
A. Definisi kebebasan informasi dan kerahasiaan pribadi atau privasi Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menerima dan mendengar informasi tentang adanya kebebasan (freedom), yang pada intinya menuntut untuk sebuah kebebasan dari individu ataupun berkelompok https://mmc.tirto.id/image/otf/500x0/2017/07/21/pelajar-dan-teknologi-- ISTOCK_ratio-16x9.jpg
Beberapa pendapat menurut para ahli tentang definisi kebebasan antara lain sebagai berikut: Menurut A. Dardiri dalam Kebebasan menurut I Putu Agus jurnal filsafat seri ke 10 Eka Pratama 2014 dikatakan mengatakan kata bebas bahwa kebebasan menurut atau kebebasan berarti bahasa standar adalah tidak kemampuan manusia di adanya larangan dan intervensi dalam memilih beberapa dari siapapun terhadap individu alternatif tindakan secara manapun untuk melakukan satu merdeka (tanpa paksaan). atau beberapa buah kegiatan dan haknya, tanpa adanya campur tangan dari pemerintah ataupun pihak lainnya.
Selanjutnya mengulas tentang definisi informasi di zaman digital ini, semua orang pasti telah mendengar istilah informasi (information). Bahkan dikatakan secara tidak langsung kita juga merupakan orang sebagai pengkonsumsi informasi, misal nya dari berbagai media elektronik (Radio, Televisi), media cetak seperti (koran, majalah, jurnal), maupun teknologi jaringan komputer (internet) bahwa kebutuhan akan informasi ini menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang atau masyarakat digital saat ini.
Dari informasi diatas dapat kita perjelas kembali mengenai definisi dari informasi sebagai berikut: Informasi sebagai bagian Informasi sebagai Informasi merupakan informasi merupakan dari pengolahan, proses jawaban dan juga data yang telah diproses hasil pengolahan data berbagai persoalan menggunakan sebuah memanipulasi dan dan di olah mengorganisasikan data teknologi
Kebebasan informasi didefinisikan sebagai sebuah kemerdekaan yang diberkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai sebuah hak asasi manusia (HAM), untuk dapat mengakses informasi publik, menggunakannya, menyebarluaskannya dan ikut dalam berpartisipasi juga didalamnya. (I Putu Agus Eka Pratama, 2014).
Dari definisi tersebut diatas, dapat diketahui bahwa dalam kebebasan informasi terdapat 3 (tiga) layanan yang diberikan antara lain sebagai berikut: Akses Informasi Kebebasan Kebebasan secara bebas untuk ikut untuk meminta berperan serta di dalam informasi informasi
Beberapa pendapat para ahli mengenai arti kata privasi dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Privasi menurut Altman adalah sebagai bentuk kontrol kendali terhadap akses informasi pada diri sendiri maupun kepada individu lainnya yang dilakukan secara selektif. 2. Privasi menurut Marshall adalah sebuah tindakan dan hak untuk menutup informasu yang berasal dari individu, yang tidak dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas. 3. Privasi menurut Ibyo Hartono adalah sebuah tingkatan interaksi antara individu di dalam masyarakat, yang meliputi apa yang dapat dibukan dan apa yang harus di tutupi, sebagai sebuah pilihan akan adanya informasi.
B. Ciri-ciri kebebasan informasi Terdapat setidaknya 7 (tujuh) buah ciri-ciri dari kondisi yang disebut dengan kebebasan informasi antara lain sebagai berikut: Keterbukaan Kewajiban untuk Biaya untuk Keterbukaan Perlindungan Kemudahan di Pemerintahan Informasi. menyebarluaskan memperoleh informasi Hukum terhadap dalam yang terbuka. informasi informasi menjadi prioritas saksi pemberi memperoleh dan utama informasi mengakses informasi
C. Perkembangan teknologi informasi dan kaitannya dengan privasi Kaitan dengan privasi tentunya terdapat suatu hal yang sangat disayangkan dari perkembangan teknologi informasi dimana semakin berkurangnya ruang privat yang dimiliki oleh individu dan masyarakat. Misalnya akibat dari teknologi informasi yang disalahgunakan, baik individu yang bersangkutan maupun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga pada akhirnya akan menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi (ketidak nyamanan, ancaman dan pemerasan, penipuan dan sebagainya)
D. Fenomena yang terjadi di masyarakat Didalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa fenomena yang menunjukkan makin pudarnya batasan antara ruang privat dan ruang publik dari setiap individu. Hal ini menunjukkan bahwa dengan perkembangan teknologi ini setiap orang juga perlu mengetahui lebih lanjut mengenai batas- batas antara kedua ruang tersebut. Misalkan saja tayangan reality show di Televisi dan alat rekam tersembunyi, serta pemberitaan gibah atau gosip di media cetak maupun internet.
E. Contoh kasus dan penyalahgunaan privasi dan kewajiban
• KPK dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2003 dengan dasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. • Dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melakukan penyadapan pada saluran komunikasi. Hal ini pernah terjadi pro dan kontra antara pelanggaran terhadap kebebasan individu dan ruang privasi setiap individu dengan kewajiban tugas yang diemban oleh KPK terkait kasus korupsi yang ditanganinya. • Pro kontra hal ini pernah dianalogikan dengan analogi Cicak VS Buaya, untuk menggambarkan bagaimana pihak yang lemah (Cicak) menangani kasus Korupsi yang berat dan besar yang melibatkan pihak yang kuat (Buaya)
Beberapa contoh untuk memperkuat alasan dilakukannya penyadapan oleh KPK dengan tanpa mengurangi ruang privasi setiap individu, terkecuali untuk tidak pidana korupsi dan terindikasi korupsi. 1. https://rmol.id/read/2014/03/04/146018/zulkarnaen-kami- melakukan-penyadapan-untuk-operasi-tangkap-tangan 2. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16306/penyadapan -kpk-berjalan-tanpa-komite-ioversighti?page=all%2F
F. Contoh Penyalahgunaan Privasi dalam kehidupan Sehari-hari 1. Penyalahgunaan kamera dan video rekam pada handphone
2. Penyalahgunaan Global Positioning System https://pict- (GPS) b.sindonews.net/dyn/620/pena/news/2021/06/04/184/445882/ket ahui-cara-kerja-gps-mobil-beserta-fungsinya-dpm.jpg GPS saat ini mampu membantu manusia untuk dapat menemukan suatu lokasi atau tempat secara cepat dan mudah baik melalui komputer, laptop, perangkat mobile. Dibalik kemudahan dan manfaat yang diberikan oleh teknologi GPS, ternyata juga memberikan dampak buruk dari sisi privasi, terutama jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Penyalahgunaan CCTV Meletakkan CCTV secara tersembunyi pada area privasi misalkan pada ruang ganti pakaian, kamar mandi umum, yang mana kemudian hasil rekamannya disalahgunakan oleh pelaku tadi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/0/01/CCTV_Cameras.png
4. Penyalahgunaan privasi pada jejaring social https://nurhandayani.gurusiana.id/article/2020/2/penyalah-gunaan-privasi- pada-jejaring-sosial-4511367/ Contoh penyalahgunaan privasi pada jejaring sosial misalnya sering temui kasus dimana sebuah update status pada jejaring sosial facebook dan twiteer oleh beberapa pengguna yang menyindir seseorang maupun kelompok bahkan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sehingga akan menjadi sangat berbahaya sekali baik bagi individu maupun membahayakan ketertiban bersama di dalam kehidupan bermasyarakat.
G. Dampak dari kehilangan privasi Ada 3 (tiga) buah dampak negatif yang ditimbulkan antara lain: Hilangnya Kecenderungan Manusia kebebasan manusia untuk menjadi objek bersikap yang Individu tidak alami (di informasi buat-buat)
Rangkuman • Kebebasan informasi didefinisikan sebagai sebuah kemerdekaan yang diberkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai sebuah hak asasi manusia (HAM), untuk dapat mengakses informasi publik, menggunakannya, menyebarluaskannya dan ikut dalam berpartisipasi juga didalamnya. (I Putu Agus Eka Pratama, 2014). • Privasi dapat didefinisikan sebagai sebuah kebebasan, keleluasaan pribadi masing-masing individu, keterbukaan dan ketertutupan terhadap interaksi dengan individu lainnya, serta kontrol informasi yang berasal dari individu yang bersangkutan terhadap masyarakat luas. • Didalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa fenomena yang menunjukkan makin pudarnya batasan antara ruang privat dan ruang publik dari setiap individu. Hal ini menunjukkan bahwa dengan perkembangan teknologi ini setiap orang juga perlu mengetahui lebih lanjut mengenai batas-batas antara kedua ruang tersebut. Misalkan saja tayangan reality show di Televisi dan alat rekam tersembunyi, serta pemberitaan gibah atau gosip di media cetak maupun internet. • Ada 3 (tiga) buah dampak negatif yang ditimbulkan antara lain: Hilangnya kebebasan Individu, Kecenderungan manusia untuk bersikap yang tidak alami (di buat-buat), Manusia menjadi objek informasi
Daftar Referensi Buku : https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-firewall/ Wahana komputer. 2013. The Best Encryption Tools. Jakarta: Elekmedia • Beni Ahmad Saebani. 2012. Pengantar Antropologi Bandung: CV Pustaka Setia • Komputindo. • Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif Komunikasi, Budaya, dan • Andry jatmiko. 2020. Apa Itu SSL Secure Socket Layer. Sosioteknologi. Bandung : Simbiosa Rekatama Media. https://www.dewaweb.com/blog/knowledge-base/apa-itu-ssl-secure- • Pratama, I Putu Agus Eka. 2014. Komputer dan Masyarakat. Bandung: socket-layer/ diakses tanggal 2 desember 2021 Informatika. Course Net, 2020. Perbedaan Hacking dan Ethical Hacking serta Jenis- Jenis Hacking. https://www.course-net.com/perbedaan-hacking-dan- • Preston, John & Sally. 2007. Komputer dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. ethical-hacking/ diakses tanggal 2 desember 2021 Diskominfo. 2018. Perbedaan Hacker dengan Cracker. • Prof. Dr. Koentjaraningrat. 2013. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka • https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/18221-perbedaan-hacker- Cipta dengan-cracker, diakses tanggal 2 desember 2021 Naning Nur Wijayanti . 2021. Waspada Cracking: Cyber Crime Versi • Puntoadi, Danis. 2011. Menciptakan Penjualan Melalui Social Media. Jakarta: Elex Lebih Jahat dari Hacking. https://www.niagahoster.co.id/blog/cracking- Media Komputindo. adalah/, diakses tanggal 2 desember 2021 • Tempo.co. 2015. Cyber Crime, Lebih dari Rp 33 M Melayang Gara-gara • Sutabri, Tata. 2013. Komputer Dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. Hacker. https://tekno.tempo.co/read/695105/cyber-crime-lebih-dari- rp-33-m-melayang-gara-gara-hacker/full&view=ok, diakses tanggal 2 • Winarno, edy. dkk. 2015. Panduan lengkap Berinternet. Jakarta: Elxmedia desember 2021 Komputindo. Kompas.com. 2021. Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Pendukung Available at: • Remaja.https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/09354791/kro nologi-dan-motif-peretasan-situs-setkab-oleh-dua-remaja?page=all • Saeful Bahri,Idik. 2020. Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana. • Bahasa Rakyat.(Nulisbuku.com) • Sofyan A. Djalil. 2006. Menuju Kepastian Hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) • Aswan. 2019. Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. • Guepedia • Muhammad Robith Adani. 2021. Pentingnya Firewall dan Penggunaannya untuk Jaringan Komputer.
Search
Read the Text Version
- 1 - 27
Pages: