Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PT 12 - KEBEBASAN INFORMASI DAN PRIVASI

PT 12 - KEBEBASAN INFORMASI DAN PRIVASI

Published by ari santoso, 2021-12-17 09:02:28

Description: Pada bab ini akan dibahas tuntas mengenai kebebasan informasi pada pengguna komputer dan juga berkaitan dengan kerahasiaan pribadi atau privasi yang pastinya dimiliki oleh pengguna komputer yang bersangkutan. Manfaat dari bab ini ini tentunya diharapkan pembaca akan dapat memahami tentang definisi kebebasan informasi, ciri-ciri kebebasan informasi, keterbukaan informasi serta yang berkaitan dengan kerahasiaan pribadi atau privasi.

Search

Read the Text Version

MODUL KULIAH SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INFORMASI NIIT Mata Kuliah Komputer dan Masyarakat Semester Ganjil 2021/2022 Dosen Arisantoso, S.T., M.Kom Modul 1 (Satu) Pertemuan Topik 12 (Dua Belas) Sub Topik Materi Kebebasan Informasi dan Privasi Capaian Definisi kebebasan informasi dan privasi, perkembangan Pembelajaran teknologi informasi dan kaitannya dengan privasi serta dampak dari kehilangan privasi A. Definisi kebebasan informasi dan kerahasiaan pribadi atau privasi B. Ciri-ciri kebebasan informasi C. Perkembangan teknologi informasi dan kaitannya dengan privasi D. Fenomena yang terjadi di masyarakat E. Contoh kasus dan penyalahgunaan privasi dan kewajiban F. Contoh Penyalah Gunaan Privasi dalam kehidupan Sehari- hari G. Dampak dari kehilangan privasi H. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 12. Mampu memahami etika komputer, kebebasan informasi dan privasi

BAB 12 KEBEBASAN INFORMASI DAN PRIVASI A. Deskripsi singkat, manfaat dan relevan Pada bab ini akan dibahas tuntas mengenai kebebasan informasi pada pengguna komputer dan juga berkaitan dengan kerahasiaan pribadi atau privasi yang pastinya dimiliki oleh pengguna komputer yang bersangkutan. Manfaat dari bab ini ini tentunya diharapkan pembaca akan dapat memahami tentang definisi kebebasan informasi, ciri-ciri kebebasan informasi, keterbukaan informasi serta yang berkaitan dengan kerahasiaan pribadi atau privasi. B. Rumusan capaian pembelajaran matakuliah Mampu menjelaskan tentang pengetahuan yang dimiliki berkaitan dengan Kebebasan informasi dan kerahasiaan pribadi atau privasi. C. Urutan bahasan dan kaitan materi 1. Definisi kebebasan informasi dan kerahasiaan pribadi atau privasi 2. Ciri-ciri kebebasan informasi 3. Perkembangan teknologi informasi dan kaitannya dengan privasi 4. Fenomena yang terjadi di masyarakat 5. Contoh kasus dan penyalahgunaan privasi dan kewajiban 6. Contoh Penyalah Gunaan Privasi dalam kehidupan Sehari-hari 7. Dampak dari kehilangan privasi 8. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 12. D. Pentunjuk belajar Mari kita membaca petunjuk belajar terlebih dahulu untuk mempermudah materi pertemuan 12 mengenai Kebebasan Informasi dan Kerahasiaan Pribadi atau privasi: 1. Berdoalah sebelum memulai pembelajaran 2. Bacalah kemampuan akhir tiap tahapan belajar (sub-cpmk), indikator, kriteria dan teknik, bentuk pembelajaran, metode pembelajaran, penugasan mahasiswa dan materi pembelajaran dengan cermat. 3. Baca dan pelajari setiap materi yang ada, bila perlu di garis bawahi hal-hal yang menurut anda penting. 4. Mahasiswa dapat belajar secara mandiri ataupun berkelompok, saat pertemuan kuliah yang dilakukan secara daring dengan memanfaatkan fasilitas ecampus Sekolah Tinggi Teknologi Informasi NIIT 5. Jika belum memahami segera tanyakan kepada Bapak / Ibu dosen pengampu matakuliah. 144

I. Penyajian A. Definisi kebebasan informasi dan kerahasiaan pribadi atau privasi Kebebasan informasi salah satu faktor utama dalam mewujudkan adanya penghapusan Digital Divide dan Knowledge Divide, dimana keduanya sudah kita bahas pada bab sebelumnya. Sebelum membahas tuntas tentang kebebasan informasi ini perlu diketahui apa definisi dari kebebasan, definisi dari informasi, serta definisi dari kebebasan informasi tersebut. Selanjutnya dibahas mengenai definisi dari kerahasiaan pribadi atau privasi, hubungan antara kebebasan informasi dan privasi dan ciri-ciri kebebasan informasi. Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menerima dan mendengar informasi tentang adanya kebebasan (freedom), yang pada intinya menuntut untuk sebuah kebebasan dari individu ataupun berkelompok. Selanjutnya kita perlu tahu apa definisi dari kebebasan tersebut. Beberapa pendapat menurut para ahli tentang definisi kebebasan antara lain sebagai berikut: 1. Menurut A. Dardiri dalam jurnal filsafat seri ke 10 mengatakan kata bebas atau kebebasan berarti kemampuan manusia di dalam memilih beberapa alternatif tindakan secara merdeka (tanpa paksaan). 2. Kebebasan menurut I Putu Agus Eka Pratama 2014 dikatakan bahwa kebebasan menurut bahasa standar adalah tidak adanya larangan dan intervensi dari siapapun terhadap individu manapun untuk melakukan satu atau beberapa buah kegiatan dan haknya, tanpa adanya campur tangan dari pemerintah ataupun pihak lainnya. Dari definisi tersebut diatas mengenai kebebasan dapat diketahui bahwa kebebasan itu merupakan kemerdekaan yang hakiki (setiap individu memiliki ham asasi manusia) untuk melakukan segala hal yang diperlukannya atau dinginkannya, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Tentunya dalam mengimplementasikan kebebasan perlu juga setiap individu bertanggung jawab asalkan tidak melanggar hak orang lain. Selanjutnya mengulas tentang definisi informasi di zaman digital ini, semua orang pasti telah mendengar istilah informasi (information). Bahkan dikatakan secara tidak langsung kita juga merupakan orang sebagai pengkonsumsi informasi, misal nya dari berbagai media elektronik (Radio, Televisi), media cetak seperti (koran, majalah, jurnal), maupun teknologi jaringan komputer (internet) bahwa kebutuhan akan informasi ini menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang atau masyarakat digital saat ini. Dari informasi diatas dapat kita perjelas kembali mengenai definisi dari informasi sebagai berikut: 1. Informasi didefinisikan sebagai bagian dari hasil pengolahan, proses memanipulasi dan mengorganisasikan data. Sehingga akan dapat menambahkan nilai dan pengetahuan di dalamnya. 2. Informasi ini juga sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan dan juga berbagai persoalan serta pengetahuan yang di informasikan dan diterima mengenai fakta dan keadaan tertentu. 145

3. Informasi juga merupakan data yang telah diproses dan di olah sehingga mendapatkan manfaat dan juga dapat memberikan pengetahuan agar dapat dibagikan serta disebarluaskan. 4. Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan secara umum, definisi informasi merupakan hasil pengolahan data menggunakan sebuah teknologi untuk dapat memberikan arti, manfaat, nilai dan pengetahuan. Setelah mengetahui definisi kebebasan dan definisi informasi, maka perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kebebasan informasi (freedom of information) dan kebebasan apa saja yang ditawarkan didalamnya. Kebebasan informasi didefinisikan sebagai sebuah kemerdekaan yang diberkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai sebuah hak asasi manusia (HAM), untuk dapat mengakses informasi publik, menggunakannya, menyebarluaskannya dan ikut dalam berpartisipasi juga didalamnya. (I Putu Agus Eka Pratama, 2014). Dari definisi tersebut diatas, dapat diketahui bahwa dalam kebebasan informasi terdapat 3 (tiga) layanan yang diberikan antara lain sebagai berikut: 1. Akses dalam memperoleh informasi secara bebas untuk kebutuhannya 2. Kebebasan untuk ikut berperan serta di dalam informasi, baik menjadi nara sumber informasi, mengolah data menjadi informasi, bahkan juga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. 3. Kebebasan untuk meminta (request) informasi sesuai dengan kebutuhannya. Telah kita ketahui tentang kebebasan informasi, selanjutnya perlu kita pelajari yang berkaitan dengan definisi kerahasiaan pribadi atau privasi. Salah satu hak milik pribadi yang dimiliki setiap individu tanpa perlu diketahui oleh orang lainnya merupakan privasi. Privasi dapat didefinisikan sebagai sebuah kebebasan, keleluasaan pribadi masing-masing individu, keterbukaan dan ketertutupan terhadap interaksi dengan individu lainnya, serta kontrol informasi yang berasal dari individu yang bersangkutan terhadap masyarakat luas. Beberapa pendapat para ahli mengenai arti kata privasi dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Privasi menurut Altman adalah sebagai bentuk kontrol kendali terhadap akses informasi pada diri sendiri maupun kepada individu lainnya yang dilakukan secara selektif. 2. Privasi menurut Marshall adalah sebuah tindakan dan hak untuk menutup informasi yang berasal dari individu, yang tidak dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas. 3. Privasi menurut Ibyo Hartono adalah sebuah tingkatan interaksi antara individu di dalam masyarakat, yang meliputi apa yang dapat dibukan dan apa yang harus di tutupi, sebagai sebuah pilihan akan adanya informasi. B. Ciri-ciri kebebasan informasi Terdapat setidaknya 7 (tujuh) buah ciri-ciri dari kondisi yang disebut dengan kebebasan informasi antara lain sebagai berikut: 1. Keterbukaan Informasi. Setiap informasi bebas untuk disebarluaskan, diakses, dinikmati dengan bebas dan tanggung jawab. Kebebasan yang 146

bertanggung jawab ini dimaksudkan agar informasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak merugikan orang lain. di indonesia menganut kebebasan yang bertanggung jawab, dimana kebebasan diatur di dalam Undang-Undang sebagai sebuah hak sekaligus kewajiban untuk mentaati aturan yang disertakan di dalamnya. Sehingga informasi yang disajikan melalui media publik bersifat bebas dengan tidak merugikan orang lain (masyarakat umum) maupun pemerintah dan negara. 2. Kewajiban untuk menyebarluaskan informasi Penyebarluasan informasu sangatlah penting agar setiap elemen dan komunitas di dalam masyarakat dapat mengakses informasi dengan bebas dan bertanggung jawab. Setiap individu yang memiliki kebebasan informasi, memiliki hak dan kewajiban di dalamnya untuk membantu di dalam menyebarluaskan informasi. 3. Biaya untuk memperoleh informasi Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi tersebut dapat berupa biaya akses internet, biaya pembelian perangkat (TV, radio, surat kabar, komputer, modem internet), biaya listrik, biaya (harga) surat kabar, dan sebagainya. Biaya-biaya ini tentunya menjadikan informasi tersebut menjadi berharga, meskipun pada studi kasus tertentu bahkan tidak ada biaya sama sekali yang dikeluarkan untuk memperoleh semua informasi. 4. Keterbukaan informasi menjadi prioritas utama Keterbukaan informasu memiliki arti bahwa informasi dapat diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun serta dapat disebarluaskan oleh siapapun untuk kepentingan bersama. Terdapat 4 (empat) ciri utama keterbukaan informasi seperti: a). tidak adanya informasi yang ditutup- tutupi oleh pemerintah kepada masyarakat. Baik dalam hal ini jalannya pemerintahan, biaya penyelenggaraan pemerintah, anggaran pembangunan dan lain-lain. b). masyarakat dapat dengan bebas dan bertanggung jawab didalam mengakses informasi dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya larangan dari pihak manapun. c). terdapat kebebasan di dalam mengolah data untuk menjadi informasi dan pemanfaatan teknologi informasi di dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya batasan dari pemerintah maupun pihak lainnya. d). adanya jaminan keamanan bagi setiap pemilik informasi terhadap informasi yang disajikannya kepada khalayak publik. Salah satu jaminan keamanan ini adalah dalam bentuk perlindungan hukum. 5. Perlindungan Hukum terhadap saksi pemberi informasi Adanya perlindungan hukum bagi siapapun yang menjadi saksi dalam suatu kasus yang berhasil mengungkap informasi penting. Dengan jaminan hukum, maka saksi pengungkap informasi dapat merasa aman (dijaga ketat) untuk memperloeh keamanan dalam menyajikan informasi yang dimilikinya tanpa perlu takut bahwa akan ada ancaman keamanan pada dirinya. 6. Kemudahan di dalam memperoleh dan mengakses informasi Kemudahan ini harus mampu disediakan dan difasilitasi oleh negara untuk semakmur-makmurnya kesejahteraan rakyat, terutama dalam menciptakan 147

masyarakat informasi. Salah satu syarat utama untuk dapat menciptakan kondisi ynag mudah untuk memperoleh informasi dan mengakses informasi adalah tersedianya akses internet yang memadai. Misalnya melalui public hotspot diruang publik maupun bekerjasama dengan swasta (melalui Internet Service Provider) maka masyarakat akan dengan mudah dan cepat di dalam mengakses informasi apapun yang tersedia di internet dan menggunakannya sesuai dengan keperluan masing-masing. 7. Pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan yang terbuka berarti bahwa segala urusan pemerintahan terbuka untuk masyarakat, sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut mengetahui dan terlibat aktif di dalamnya. Contoh adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan jujur, perencanaan dan pembiayaan melalui anggaran negara, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan dan sebaginya. C. Perkembangan teknologi informasi dan kaitannya dengan privasi Perkembangan teknologi informasi memberikan dampak positif terhadap kehidupan umat manusia, salah satunya adalah terciptanya masyarakat informasi dan kemudahan-kemudahan di dalam kehidupan sehari-hari. Demikian juga dengan adanya kebebasan informasi dan keterbukaan informasi tentu menyebabkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut dan memperoleh manfaat dari informasi tersebut. Kaitan dengan privasi tentunya terdapat suatu hal yang sangat disayangkan dari perkembangan teknologi informasi dimana semakin berkurangnya ruang privat yang dimiliki oleh individu dan masyarakat. Misalnya akibat dari teknologi informasi yang disalahgunakan, baik individu yang bersangkutan maupun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga pada akhirnya akan menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi (ketidak nyamanan, ancaman dan pemerasan, penipuan dan sebagainya) D. Fenomena yang terjadi di masyarakat Didalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa fenomena yang menunjukkan makin pudarnya batasan antara ruang privat dan ruang publik dari setiap individu. Hal ini menunjukkan bahwa dengan perkembangan teknologi ini setiap orang juga perlu mengetahui lebih lanjut mengenai batas-batas antara kedua ruang tersebut. Misalkan saja tayangan reality show di Televisi dan alat rekam tersembunyi, serta pemberitaan gibah atau gosip di media cetak maupun internet. E. Contoh kasus dan penyalahgunaan privasi dan kewajiban Adanya privasi setiap orang yang perlu kita hormati, pada praktiknya juga akan berbenturan dengan kewajiban yang dilakukan oleh orang lain, yang mana berlawanan dengan penghargaan terhadap privasi tersebut. Bentuk-bentuk ini akan dijelaskan dengan ada nya studi kasus yang pernah terjadi di negara Indonesia. Misalnya kasus penyadapan telepon saluran komunikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mereka yang terindikasi melakukan korupsi. Kasus lainnya lagi adalah penyadapan yang 148

dilakukan oleh tiga badan utama intelejen di Amerika Serikat dan International (FBI, NSA, CIA) baik terhadap semua warga negara Amerika Serikat maupun International dengan dalih keamanan dan ancaman teroris. KPK dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2003 dengan dasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melakukan penyadapan pada saluran komunikasi. Hal ini pernah terjadi pro dan kontra antara pelanggaran terhadap kebebasan individu dan ruang privasi setiap individu dengan kewajiban tugas yang diemban oleh KPK terkait kasus korupsi yang ditanganinya. Pro kontra hal ini pernah dianalogikan dengan analogi Cicak VS Buaya, untuk menggambarkan bagaimana pihak yang lemah (Cicak) menangani kasus Korupsi yang berat dan besar yang melibatkan pihak yang kuat (Buaya) Beberapa contoh untuk memperkuat alasan dilakukannya penyadapan oleh KPK dengan tanpa mengurangi ruang privasi setiap individu, terkecuali untuk tidak pidana korupsi dan terindikasi korupsi. 1. https://rmol.id/read/2014/03/04/146018/zulkarnaen-kami-melakukan- penyadapan-untuk-operasi-tangkap-tangan 2. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16306/penyadapan-kpk- berjalan-tanpa-komite-ioversighti?page=all%2F F. Contoh Penyalahgunaan Privasi dalam kehidupan Sehari-hari 1. Penyalahgunaan kamera dan video rekam pada handphone Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, menurut pendapat https://www.hukumonline.com/ dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik. Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll. Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll. Definisi intersepsi atau penyadapan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE yaitu; “… kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”. Sedangkan, terkait larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: 149

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Pengecualian atas intersepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas, adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (Pasal 31 ayat [3] UU ITE). Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE). Selain Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. 2. Penyalahgunaan Global Positioning System (GPS) Merupakan teknologi yang awalnya muncul ditahun 1970-an sebagai teknologi untuk melakukan pemindaian citra satelit dari atas (luar angkasa) terhadap lokasi suatu objek yang berada di bumi. Seiring perkembangannya GPS saat ini mampu membantu manusia untuk dapat menemukan suatu lokasi atau tempat secara cepat dan mudah baik melalui komputer, laptop, perangkat mobile. Dibalik kemudahan dan manfaat yang diberikan oleh teknologi GPS, ternyata juga memberikan dampak buruk dari sisi privasi, terutama jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 3. Penyalahgunaan CCTV Closed Circuit Tele Vision (CCTV) merupakan sebuah teknologi untuk melakukan pengawasan keamanan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan kamera perekam dan digital video recorder (DVR) untuk menangkap gambar objek dan merekamnya ke dalam sebuah bentuk video (dari kumpulan gambar), konsep kerja ini hampir sama dengan TV namun bersifat tertutup karena tidak mengenakan sunyal untuk penyiarannya. Kegunaan CCTV ini tentunya dapat digunakan sebagai bukti otentik apadila terjadi suatu tindak kejahatan, pencurian, perampokan, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan lainnya. namun upanya dengan CCTV oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab telah menyalahgunakannya untuk merusak dan melanggar privasi orang lain. sebagai contoh meletakkan CCTV secara tersembunyi pada area privasi misalkan pada ruang ganti pakaian, kamar mandi umum, yang mana kemudian hasil rekamannya disalahgunakan oleh pelaku tadi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. 4. Penyalahgunaan privasi pada jejaring sosial Jejaring sosial telah menjadi dalah satu fenomena di dunia internet saat ini dimana hampir semua pengguna internet di dunia terhubung ke dalamnya dan membentuk suatu jaringan komunitas dan komunikasi. Misalnya facebook, yang telah memberikan banyak sekali media dan layanan komunikasi (dalam bentuk group atau page) dimana para pengguna internet 150

dapat memposting kata/kalimat/berita, gambar hingga mengunggah dokumen digital. Contoh penyalahgunaan privasi pada jejaring sosial misalnya sering temui kasus dimana sebuah update status pada jejaring sosial facebook dan twiteer oleh beberapa pengguna yang menyindir seseorang maupun kelompok bahkan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sehingga akan menjadi sangat berbahaya sekali baik bagi individu maupun membahayakan ketertiban bersama di dalam kehidupan bermasyarakat. G. Dampak dari kehilangan privasi Terdapat dampak negatif dari kehilangan privasi yang ditimbulkan di zaman serba digital sekarang ini. Ada 3 (tiga) buah dampak negatif yang ditimbulkan antara lain: 1. Hilangnya kebebasan Individu Dengan adanya kehilangan privasi, maka kebebasan individu dalam dunia digital juga mulai hilang. Manusia tidak dapat merasakan kebebasan yang menjadi haknya. 2. Kecenderungan manusia untuk bersikap yang tidak alami (di buat-buat) Hal lainya yang disebabkan oleh hilangnya privasi pada individu adalah individu tersebut tidak dapat tampil apa adanya. Manusia yang kehilangan privasinya akan selalu berusaha untuk berlaku yang membuat-buat. Namun sejatinya sifat untuk tidak dapat tampil secara alamiah ini kurang baik di dalam proses bermasyarakat. Sebagai makhluk yang tidak sempurna di dalam bersosialisasi, manusi hendaknya dapat menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing. 3. Manusia menjadi objek informasi Perkembangan teknologi saat ini, terdapat dampak buruk lainnya yang ditimbulkan oleh kehilangan privasi adalah manusia (pengguna) menjadi penikmat informasi, melainkan menjadi objek informasi. Hal ini pastinya sangat banyak sekali dilihat dalam kehidupan sehari-hari baik yang dilakukan sendiri oleh setiap individu maupun dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab H. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 12. 1. Kebebasan berarti kemampuan manusia di dalam memilih beberapa alternatif tindakan secara … a. Mandiri b. Merdeka (tanpa Paksaan) c. Paksaan d. Individu 2. ……. Adalah kebutuhan primer bagi sebagian orang atau masyarakat digital saat ini. a. Radio b. Televisi c. Informasi d. Internet 151

3. Setiap informasi bebas untuk disebarluaskan, diakses, dinikmati dengan bebas dan tanggung jawab, merupakan ciri-ciri kebebasan informasi dalam hal …. a. Keterbukaan Informasi b. Biaya untuk memperoleh informasi c. Kewajiban untuk menyebarluaskan informasi d. Keterbukaan informasi menjadi prioritas utama 4. Kasus penyadapan telepon saluran komunikasi yang menimbulkan adanya pro kontra dan slogan Cicak Versus Biaya dilakukan oleh…. a. FBI b. KPK c. CIA d. NSA 5. Terdapat dampak negatif dari kehilangan privasi yang ditimbulkan di zaman serba digital sekarang ini, dengan adanya kehilangan privasi, maka kebebasan individu dalam dunia digital juga mulai hilang. Manusia tidak dapat merasakan kebebasan yang menjadi haknya. Maksud dari hal tersebut termasuk dampak negatif yang ditimbulkan adanya …. a. Manusia menjadi objek informasi b. Sebagai makhluk yang tidak sempurna c. pihak lain yang tidak bertanggung jawab d. Hilangnya kebebasan Individu II. Penutup Kebebasan informasi didefinisikan sebagai sebuah kemerdekaan yang diberkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai sebuah hak asasi manusia (HAM), untuk dapat mengakses informasi publik, menggunakannya, menyebarluaskannya dan ikut dalam berpartisipasi juga didalamnya. (I Putu Agus Eka Pratama, 2014). Privasi dapat didefinisikan sebagai sebuah kebebasan, keleluasaan pribadi masing- masing individu, keterbukaan dan ketertutupan terhadap interaksi dengan individu lainnya, serta kontrol informasi yang berasal dari individu yang bersangkutan terhadap masyarakat luas. Didalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa fenomena yang menunjukkan makin pudarnya batasan antara ruang privat dan ruang publik dari setiap individu. Hal ini menunjukkan bahwa dengan perkembangan teknologi ini setiap orang juga perlu mengetahui lebih lanjut mengenai batas-batas antara kedua ruang tersebut. Misalkan saja tayangan reality show di Televisi dan alat rekam tersembunyi, serta pemberitaan gibah atau gosip di media cetak maupun internet. Ada 3 (tiga) buah dampak negatif yang ditimbulkan antara lain: Hilangnya kebebasan Individu, Kecenderungan manusia untuk bersikap yang tidak alami (di buat-buat), Manusia menjadi objek informasi III. Daftar Referensi Buku : 152

1. Pratama, I Putu Agus Eka. 2014. Komputer dan Masyarakat. Bandung: Informatika. 2. Preston, John & Sally. 2007. Komputer dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. 3. Sutabri, Tata. 2013. Komputer Dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. Pendukung Available at: 1. Dardiri, A. 2021. Sepintas tentang Arti Kebebasan Manusia dan Peranannya Dalam Pertanggungjawaban Moral. Jurnal Filsafat Seri 10 Mei 1992 Online avalaible at: https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/download/31437/19017 2. https://rmol.id/read/2014/03/04/146018/zulkarnaen-kami-melakukan- penyadapan-untuk-operasi-tangkap-tangan 3. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16306/penyadapan-kpk- berjalan-tanpa-komite-ioversighti?page=all%2F 4. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt508a38edc9c87/hukum- merekam-menggunakan-kamera-tersembunyi-hidden-camera/ 153