Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PT 9 - HAKI

PT 9 - HAKI

Published by ari santoso, 2022-11-21 12:57:22

Description: Pada bab ini akan dibahas tuntas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dimulai dari definisi, manfaat, pengaruh, factor-faktor penyebab munculnya HAKI, dan peranannya di dalam perkembangan teknologi computer, interaksi antarpengguna komputer, serta dunia industri. Manfaat dari bab ini diharapkan mampu memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas kepada para mahasiswa terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan contohnya.

Search

Read the Text Version

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) PERTEMUAN KE 9 MATA KULIAH KOMPUTER & MASYARAKAT

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar dan Penilaian Pertemuan 9 Sub-CPMK4 Mampu menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual (C2, P2, CPMK1, CPMK5,CPMK6) Indikator: Ketepatan menjelaskan tentang pengetahuan tentang Definisi Kekayaan Intelektual, Tujuan dan manfaat HAKI, Ruang Lingkup HAKI, Hak Kekayaan Industri Kriteria & Teknik: Ketepatan dan penguasaan tentang perancangan system dalam bentuk tes.

Media Pembelajaran 1. Ecampus STTI NIIT (https://ecampus.i-tech.ac.id/) 2. PubHMTL5 (Bahan Ajar) (https://online.pubhtml5.com/ecdbc/ncgd/) 3. Power Point 4. Video Streaming 5. Mentimeter 6. Quizizz (Pre Test dan Post Test) dan ecampus 9. Whatsapp (085692405633)

Pokok Bahasan Materi Pertemuan 9 A. Pendahuluan B. Definisi Kekayaan Intelektual C. Definisi Hak D. Tujuan dan Manfaat HAKI E. Motivasi dan Perlindungan Hukum Adanya HAKI F. Pemberian Penghargaan, Saling Menghargai, dan Menghormati G. Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) H. Hak Kekayaan Industri (Industri Property Right) I. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 9

Pengetahuan Mahasiswa Pertemuan 9 tentang Hak Kekayaan Intelektual https://www.menti.com/kode menti

https://quizizz.com/admin/quiz/61796325e2f02e0022611d0d/startV4

A. Pendahuluan Hasil penemuan, proses inovasi teknologi termasuk juga pada ranah industri dalam hasil penemuan perlu diketahui mengenai kekayaan intelektual dan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pada pembahasan kali ini akan kita bahas bersama-sama tentang penggunaan, pemanfaatan dan penyebarluasan dari hasil penemuan dan produk yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

B. Definisi Kekayaan Intelektual • Sebagai segala dalam bentuk kekayaan secara materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil atas kecerdasan dan kepandaian seorang manusia yang memiliki jiwa intelektual, sebagai hasil olah pikir dari otak manusia (brainware) itu sendiri dan juga proses pembelajaran. • Kekayaan intelektual ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk yang berupa barang dan jasa serta bermanfaat bagi umat manusia.

Dari hadir kekayaan intelektual manusia ini yang berupa sebuah produk seperti barang pada kategori bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sastra, bahkan seni. Berikut ini akan kita bahas secara mendalam sebagai berikut: 1. Ilmu pengetahuan dan teknologi Sang pencipta Bahasa pemrograman C di dunia computer yang kemudian sangat mempengaruhi perkembangan tentang perangkat lunak komputer (baik dalam bentuk sistem operasi bahkan hingga banyak aplikasi hasil pengembangan dari bahasa C tersebut) serta perangkat keras komputer (termasuk juga pada aplikasi dengan embedded system). Gambar 9.1. Penemu Bahasa C (Dennis Ritchie Ph.D)



2. Sastra Kekayaan intelektual dalam bentuk sastra antara lain meliputi kidung, kitab, buku, makalah, Gambar 9.2. Karya Lontar paper, jurnal, kaligrafi, lontar, dan segala bentuk sastra tulis fisik (kertas) maupun digital (komputer). Karya-karya sastra ini telah ada sejak manusia memiliki peradaban dan mengenal baca tulis. Di Indonesia, terdapat banyak sekali peninggalan- peninggalan karya sastra kuno yang masih dapat ditemui saat ini. Misalkan saja lontar-lontar kuno yang memuat gending (lagu), kidung, cerita, catatan sejarah, pengobatan, serta sejumlah prasasti tertulis.

Contoh Serat Nitisruti: Sesama makhluk Tuhan yang Hidup, Saminipun kawuleng Hyang kang tumuwuh, semua jangan dibeda-bedakan, kabeh ywa binada, tanamkan rasa welas asih, anancepna welas asih, terhadap orangtua yang jompo tanpa daya mring wong tuwa kang ajompo tanpa daya.

Contoh berikutnya Kidung Wahyu Kolosebo yang merupakan bentuk munajat dan kepasrahan yang dilakukan oleh seorang hamba pada Tuhannya, meminta agar dijauhkan dari sifat angkara murka dalam kehidupan duniawi. https://www.youtube.com/watch?v=E57IxS-hRGE

3. Seni Beberapa hasil karya kekayaan intelektual dalam bentuk seni antara lain seni tari, seni ukir, seni lukisan, lagu, gubahan lagu, dan lain-lain Gambar 9.4. Salah satu Seni Tari yang pernah di klaim malaysia

Budaya Indonesia Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik hingga Wayang Kulit

C. Definisi Hak • Hak dapat di definisikan sebagai sesuatu (barang maupun jasa) yang dapat di terima oleh seseorang sebagai hasil dari kewajiban yang telah di lakukannya. • Kewajiban merupakan pra syarat di dalam memperoleh hak. Atau dapat juga dikatakan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan untuk mendapatkan dan/ memperoleh hak.

1. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Definisi HAKI yang telah dirumuskan oleh Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian di dalam tulisan digitalnya berjudul “HAKI dan Implementasinya terhadap penelitian dan pengembangan (Litbang), Investasi, dan Inovasi di negara Indonesia”, di sebutkan bahwa: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak secara eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada para penemu, pencipta, dan pendasain suatu karya cipta dan karsa yang di hasilkan.

2. Latar Belakang Adanya HAKI Di mulai di Eropa sejak abad 18, seiring waktu dan berkembangnya intelektual masyarakat di eropa, yang kemudian diikuti kuga dengan perkembangan teknologi tersebut kedaratan Amerika, Australia, dan Asia (terutama Asia Timur di Jepang seiring dengan restorasi Meiji). https://i.ytimg.com/vi/LEfhJZQoQd4/maxresdefault.jpg

Terdapat Tiga buah faktor utama yang melatar belakangi munculnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketiga faktor tersebut yaitu : Pengorbanan dan nilai dari yang sebuah Adanya dikeluarkan di kekayaan pelanggaran dalam intelektual. terhadap hak penyediaan kekayaan sebuah kekayaan intelektual intelektual

D. Tujuan dan Manfaat HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan. Setidaknya terdapat lima buah tujuan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yaitu : Memberikan Pencipta suatu Memberikan Memberikan Memberikan perlindungan karya motivasi kenyamanan perlindungan hukum intelektual kepada dan keamanan hukum terhadap akan merasa pencipta dan kepada para terhadap nilai pencipta dan terlindungi masyarakat pencipta atas ekonomis ciptaannya luas untuk karya-karya yang dapat terus intelektual dikandung di berkarya mereka dalamnya

Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), maka diperoleh beberapa buah manfaat sebagai berikut: Meningkatkan Meningkatkan Meningkatkan Penghargaan Menjaga asset kepuasan para motivasi kesejahteraan terhadap berharga, pencipta masyarakat luas masyarakat, kekayaan misalkan asset agar dapat turut negara, dan intelektual berharga suatu serta di dalam bangsa, melalui suku, bangsa, menciptakan pendapatan yang kelompok produk inovasi diperoleh dari maupun pribadi, nilai ekonomis melalui hasil suatu karya cipta karya intelektual intelektual mereka Memberikan perlindungan kepada industry (besar maupun kecil), masyarakat dan perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat

E. Motivasi dan Perlindungan Hukum Adanya HAKI Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tentunya akan mampu meningkatkan motivasi secara pribadi kepada para pencipta maupun masyarakat luas, untuk dapat terus meningkatkan hasil karyanya sehingga karya yang diciptakannya semakin produktif, semakin bernilai, dan semakin bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Faktor dari hal lainnya adalah tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan, dengan adanya iklan dan pemasaran produk-produk hasil dari pemikiran kekayaan intelektual tersebut. Di negara Indonesia ada lembaga khusus yang menangani HAKI yakni Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (http://www.dgip.go.id/), saat ini bertanggung jawab untuk membantu semua urusan administrasi untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Produk, Desain Industri, Desain tata Letak Sirkuit (yang akan di bahas).

Bagan dari pembagian dari Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual

F. Pemberian Penghargaan, Saling Menghargai, dan Menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan sebuah penghargaan serta perasaan akan saling menghargai dan menghormati dari hasil karya yang telah diciptakan orang lain dengan baik. Orang lain sebagai pembuat karya tentunya dalam hal ini yang mencakup perorangan (secara pribadi/individu) maupun berkelompok. Termasuk juga dalam hal ini nenek moyang (leluhur), baik dalam satu suku maupun bangsa, misalkan suku bangsa di Indonesia dan negara Indonesia. Misalkan saja daftar kekayaan intelektual bangsa Indonesia berupa kesenian, produk barang, jasa, peninggalan budaya, dan lain-lain. Sehingga apabila telah terdaftar dan di akui dunia, akan menyulitkan pihak lain yang ingin mencuri maupun mengakui secara sepihak.

G. Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Batasan ruang lingkup dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok utama. Kedua kelompok utama dari HAKI tersebut adalah: 1. Hak Cipta (Copy right) 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right).

1. Hak Cipta (Copy right) Gambar 9.6. Logo Copyright Gambar 9.7. Copyleft

1. Paten 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right). Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sedotan, sering kali kita temui saat kita beli Sepeda Lipat Faun yang minuman kemasan atau nongkrong di cafe. diproduksi di Inggris pada Bahannya pun beragam, mulai dari plastik, kayu tahun 1896. Meskipun ini hingga besi. Pernahkah kalian minum dengan bukan sepeda lipat sedotan yang memiliki bagian fleksibel sehingga pertama, kebaruan sepeda memudahkan kalian dalam meminum sesuatu? adalah bahwa ia menampilkan setang lipat yang mengintegrasikan mekanisme rem. Inovasi ini ditemukan oleh William Crowe yang mengeluarkan paten untuk itu pada 18 Maret 1899.

• Jenis paten Gambar 9.12. Perkembangan Tempat Penyimpanan Data Gambar 9.11. Contoh sederhana Paten Gambar 9.13. Tongkat Kartu Tol

2. Merek (Trademark) a. Merek Tradisional Merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografìs. Merek bisa berupa kata, logo, suara, bentuk 3 dimensi, atau hologram. Gambar 9.17. Merek Mie Instan Berdasarkan hasil riset Brand Finance pada tahun 2019, brand value dari Indomie adalah 440 juta USD! Wow!

b. Merek Non-Tradisional Seiring dengan berkembangnya jaman, merek atau tanda pembeda suatu produk makin beragam. Tak hanya kata atau gambar, tapi juga bisa berupa bentuk 3 dimensi, hologram, bahkan suara. Gambar 9.21. Perlindungan Merek 10 Tahun Gambar 9.22. Larangan Penggunaan Merek Tanpa Izin

3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

4. Komersialisasi Kekayaan Intelektual a. Lisensi Kekayaan intelektual harus dikomersialisasikan agar memberikan manfaat ekonomi bagi kreatornya. Misalnya saja komik-komik besutan Marvel yang sudah dibuat berbagai produk turunan seperti fìlm, merchandise, mainan, dsb. Hal ini memberikan banyak royalti bagi Stan Lee sebagai kreatornya.

b. Waralaba (Franchise) Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Contohnya Waralaba PT. Indomarco

Rangkuman Hasil penemuan, proses inovasi teknologi termasuk juga pada ranah industri dalam hasil penemuan perlu diketahui mengenai kekayaan intelektual dan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Definisi dari kekayaan intelektual adalah sebagai segala dalam bentuk kekayaan secara materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil atas kecerdasan dan kepandaian seorang manusia yang memiliki jiwa intelektual, sebagai hasil olah pikir dari otak manusia (brainware) itu sendiri dan juga proses pembelajaran. Kekayaan intelektual ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk yang berupa barang dan jasa serta bermanfaat bagi umat manusia. Secara umum, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau disebut juga dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau IPR (Intellectual Property Right), merupakan sebuah bentuk perlindungan hukum dan penghargaan bagi para pencipta atas hasil ciptaannya (yang merupakan hasil dari kekayaan intelektual berupa buah pikiran dan kreasinya), yang tentunya sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual ini (HAKI), tentunya diharapkan bukan saja memberikan perlindungan dan penghargaan, akan tetapi juga dapat memotivasi masyarakat agar semakin kreatif dan bergairah di dalam menciptakan dan memproduksi produk-produk inovatif untuk kesejahteraan bersama.

Daftar Referensi Buku 1. Arisantoso, Jefri Rahmadian, Mohammad Imam Shalahudin. 2022. Modul Pembelajaran Komputer & Masyarakat. Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara. 2. Beni Ahmad Saebani. 2012. Pengantar Antropologi Bandung: CV Pustaka Setia 3. Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung : Simbiosa Rekatama Media. 4. Pratama, I Putu Agus Eka. 2014. Komputer dan Masyarakat. Bandung: Informatika. 5. Preston, John & Sally. 2007. Komputer dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. 6. Prof. Dr. Koentjaraningrat. 2013. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta 7. Puntoadi, Danis. 2011. Menciptakan Penjualan Melalui Social Media. Jakarta: Elex Media Komputindo. 8. Sutabri, Tata. 2013. Komputer Dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. 9. Winarno, edy. dkk. 2015. Panduan lengkap Berinternet. Jakarta: Elxmedia Komputindo. Pendukung Available at: 1. https://ocw.upj.ac.id/files/Textbook-INF210-Komputer-dan-Masyarakat-modul.pdf 2. https://eprints.sinus.ac.id/741/1/Modul_Komputer_Masyarakat_Didik_Bayu.pdf 3. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk-pemula-4-2020)

Sampai Jumpa


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook