Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore DISKUSI IPEPA PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

DISKUSI IPEPA PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

Published by ari santoso, 2021-12-20 05:10:44

Description: Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti).
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SNDikti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2).
Selain daripada itu Akreditasi bertujuan pula untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat (Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 2 Ayat (2) huruf b).

Search

Read the Text Version

PERSIAPAN IPEPA PRODI TENIK INFORMATIKA

Pokok Bahasan Forum Diskusi Group PERSIAPAN IPEPA PRODI TENIK INFORMATIKA A. Pendahuluan B. Tahapan Akreditasi C. Tahapan Pemantauan Dan Evaluasi Peringkat D. Kegiatan Pemantauan Ban-pt E. Prosedur Dan Penilaian F. Progress Yang Telah Dilakukan Ka. Prodi Teknik Informatika Dan Kepala Baak Serta Persiapan Menuju Pengisian Ipepa G. Lampiran SK Tim Penyusunan IPEPA Program Studi Teknik Informatika H. Tugas pokok dari tim penyusun IPEPA

A. PENDAHULUAN 1. Akreditasi merupakan penilaian dengan kriteria yang telah ditetapkan 2. Akreditasi menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi 3. Akreditasi bertujuan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik 4. Jangka waktu berlakunya Akreditasi ditetapkan oleh BAN-PT adalah 5 (lima) tahun. 5. BAN-PT memperpanjang Akreditasi setelah dilakukan evaluasi oleh BAN- PT dengan menggunakan data dan informasi dari Kementerian, dan/atau karena adanya laporan masyarakat, tentang dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi, dan/atau adanya penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan data PDDikti

B. TAHAPAN AKREDITASI Tahapan Akreditasi terdiri atas: a) evaluasi data dan informasi; b) penetapan peringkat Akreditasi; dan c) pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT, disingkat DE, adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan.

C. TAHAPAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 15 meliputi: 1. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi Atau PT seperti: data PDDikti, fakta hasil asesmen lapang; dan/atau, direktorat terkait. 2. Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

D. KEGIATAN PEMANTAUAN BAN-PT Kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh DE didasarkan atas ketentuan dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Pasal 3 sebagai berikut: Pemantauan atas Pemantauan Mekanisme Instrumen untuk Hasil proses Jika pemantauan Keputusan proses pemenuhan syarat dilakukan pemantauan mendukung pemantauan dapat belum dilaksanakan pemantauan peringkat Akreditasi sekurangnya 1 (satu) ditetapkan oleh DE mekanisme berupa: syarat dan jangka waktu disampaikan oleh dilakukan oleh Dewan kali dalam 5 (lima) pemantauan peringkat Akreditasi keputusan peringkat BAN-PT ke Perguruan Eksekutif atas semua tahun dan paling ditetapkan oleh DE. masih terpenuhi Akreditasi telah Tinggi dan dalam hal Ayat 4Program Studi danlambat dilakukan 1 untuk perpanjangan berakhir, BAN-PT terjadi keputusan Ayat (5):Perguruan Tinggi yang(satu) tahun sebelum Peringkat Akreditasi menetapkan baru maka keputusan Ayat (6)memilikijangka waktu untuk jangka waktu 5 perpanjangan tersebut diumumkan Ayat (7)peringkat Akreditasi(lima) tahun, atauAkreditasi sesuai kepada publik melalui Ayat (8)peringkat Akreditasi.mencabut keputusandengan peringkatlaman web BAN-PT. Ayat (9)berakhir.dan menggantikterakhir yang dimiliki Ayat (10)keuputusan peringkatuntuk jangka waktu 5 akreditasi baru. (lima) tahun.

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi akan dilakukan sebagai berikut. DE menetapkan daftar program DE melaksanakan kegiatan DE menetapkan hasil proses DE akan menyampaikan keputusan studi dan perguruan tinggi pemantauan dan evaluasi : Pemantauan dan Evaluasi Peringkat hasil pemantauan dan evaluasi ke Pemantauan Tahap 1, 2,3 Akreditasi Perguruan Tinggi, dan dalam hal terjadi keputusan baru maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui laman web BAN-PT.

E. PROSEDUR DAN PENILAIAN Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti; 2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan 3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantau yang tercatat di PDDikti.

Bimtek Tanggal 14 Desember 2021





Kegiatan rinci proses pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi yang berlangsung dalam tiap tahap pelaksanaan dapat dilihat pada diagram alir antar fungsi (cross functional flowchart) berikut ini.





Tabel 1 . Penetapan Perpanjangan Peringkat Terakreditasi A, B, atau C pada Pemantauan Tahap 1





Pemanggilan Ka. Prodi TI dan Operator PDDIKTI Oleh Pak Noviyanto di LLDIKTI Tanggal 15 November 2021





FILE KELULUSAN















Point 3 jika keberhasilan studi diatas 80% maka nilai 4



Saran Pak Aris (Gunadarma). Operator tidak boleh sendirian dalam pengerjaan kegiatan pelaporan akademik di seluruh aplikasi dikti dan harus ada orang yang bisa mengontrol pekerjaan operator.





F. PROGRESS YANG TELAH DILAKUKAN KA. PRODI TEKNIK INFORMATIKA DAN KEPALA BAAK SERTA PERSIAPAN MENUJU PENGISIAN IPEPA 1. Pemanggilan Ka.Prodi TI dan 2. Usulan Perubahan 3 (tiga) dosen 3. Mengikuti Kegiatan Bimtek Operator PDDIKTI oleh Pak Noviyanto Internal dari Prodi S.I ke Prodi TI tanggal Pemantauan Tahap I BAN-PT Terkait IPEPA data Mahasiswa baru dan diselenggarakan oleh LLDIKTI III pada Kelulusan pada tanggal 15 November Ajuan 30/11/2021 serta Perubahan tanggal 14 Desember 2021 di Best Dosen Eksternal dari UNIAT Ke STTI NIIT Western Premier The Hive | Jakarta 2021 dengan Kepangkatan Lektor tanggal Ajuan 14 Desember 2021. Perubahan Data Dosen Selesai tanggal 15 Desember 2021 6. Penugasan TIM (9) hingga tanggal 2 5. Rapat TIM IPEPA dan Pembagian TIM 4. Mengusulkan Pembukaan Laporan Mei 2021 (9) IPEPA Program Studi Teknik Periode tanggal Ajuan 8 Desember 2021 dan Permohonan Data serta Progress dan laporan penyusunan Informatika Tanggal 21 Desember 2021 konsultasi IPEPA ke LLDIKTI tanggal dokumen IPEPA akan di evaluasi setiap Ajuan 17 Desember 2021 melalui bulannya diadakan rapat setiap hari … Aplikasi Sillat tanggal …

Usulan Perubahan 3 (tiga) dosen Internal dari Prodi S.I ke Prodi TI tanggal Ajuan 30/11/2021

Perubahan Dosen Eksternal dari UNIAT Ke STTI NIIT dengan Kepangkatan Lektor tanggal Ajuan 14 Desember 2021.



Pengajuan Pembukaan Laporan Periode tanggal Ajuan 8 Desember 2021 dan Permohonan Data serta konsultasi IPEPA ke LLDIKTI

G. Lampiran SK Tim Penyusunan IPEPA Program Studi Teknik Informatika

H. Tugas pokok dari tim penyusun IPEPA 1. Mengumpulkan data, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan Instrument Pemantauan Dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) Program Studi Teknik Informatika; 2. Menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan; 3. Mendeskripsikan dan menyusun IPEPA sesuai dengan standar kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BAN-PT; 4. Menyiapkan dokumen dan bukti pendukung sebagai lampiran IPEPA; 5. Melakukan konsultasi teknis dengan LLDIKTI Wilayah III, Asesor yang ditunjuk, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait; 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim IPEPA Program Studi Teknik Informatika; 7. Melaporkan progres pelaksanaan tugas Tim kepada Ketua STTI NIIT;

DISKUSI TANYA JAWAB, DAN SARAN-SARAN

Demikian FORUM DISKUSI GROUP ini disampaikan agar institusi dapat segera melakukan persiapan menuju IPEPA Program Studi Teknik Informatika Terimakasih


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook