Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore layout buku akuntabilitas

layout buku akuntabilitas

Published by Guset User, 2023-02-22 17:25:48

Description: layout buku akuntabilitas

Search

Read the Text Version

BAB 1 AKUNTANSI DAN AKUNTABILITAS DESA TUJUAN PEMBELAJARAN • Menjelaskan pengertian dan fungsi akuntansi • Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup akuntansi desa • Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup akuntabilitas desa • Memahami perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan regulasi pengelolaan keuangan desa. • Menjelaskan peran akuntansi & akuntabilitas desa dalam pengambilan keputusan pemangku kepentingan. • Menjelaskan tantangan dan strategi penerapan akuntansi dan perwujudan akuntabilitas desa

Pendahuluan Akuntansi, akuntabilitas dan tata kelola telah ditemukan berperan penting dalam menciptakan “nilai ekonomi dan sosial”, khususnya pada konteks sektor publik. Menciptakan “nilai” yang dimaksud tidak hanya sebatas berperan pada peningkatan kualitas pelayanan publik (Bracci et al., 2021), tetapi juga telah berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) (Abhayawansa et al., 2021). Dibalik itu, hasil penelitian Fahmid et al. (2020) dan Harun et al. (2021) di Indonesia menemukan bahwa persyaratan atau sistem penganggaran dan pelaporan di pedesaan masih dapat dikatakan rumit, sehingga selain belum dapat diimplementasikan dengan baik, sistem penganggaran dan pelaporan tersebut belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program-program pembangunan di pedesaan. Beberapa penyebabnya adalah diakibatkan karena kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan literasi keuangan aparat pemerintahan dan masyarakat pedesaan yang masih terbatas. Akibatnya, tidak hanya terkendala dalam menerapkan sistem penganggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban, aparat pemerintahan dan masyarakat

desa juga tidak dapat memanfaatkan secara optimal informasi yang dihasilkan dalam pengambilan keputusannya. Oleh karena itu, pembahasan pada bab ini akan difokuskan pada penjelasan tentang akuntansi dan akuntabilitas desa, keterkaitannya dengan pengambilan keputusan para pemangku kepentingan serta tantangan dan strategi dalam menerapkan akuntansi desa dan mewujudkan akuntabilitas di pedesaan. Pengertian & Fungsi Akuntansi Akuntansi memiliki pengertian yang beragam, baik yang dikemukan oleh akademisi, praktisi, organisasi profesi maupun lembaga pemerintahan, dua diantaranya adalah sebagai berikut: Accounting Principles Board Statement No. 4 par. 40: “Akuntansi adalah aktivitas jasa yang fungsinya untuk memberikan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, dari suatu entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi, untuk memilih pilihan yang terbaik diantara berbagai alternatif.”

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Pasal 1 ayat (2): “Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya”. Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa akuntansi merupakan “pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada suatu entitas (organisasi) tertentu untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan”, sehingga setidaknya terdapat 5 kata kunci dalam pengertian akuntansi yaitu, (i) proses sistematis, (ii) transaksi keuangan, (iii) entitas/organisasi tertentu, (iv) pengambilan keputusan dan (v) pihak-pihak yang berkepentingan, yang mana dapat diuraikan sebagaimana pada gambar 1 berikut:

Gambar 1.1 menunjukkan berbagai aktivitas dan hasil yang didapatkan atas dijalankannya aktivitas tersebut dalam konteks pengertian akuntansi. Secara umum dapat dikatakan bahwa akuntansi tidak hanya sebatas pada aktivitas penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang banyak diinterpretasikan selama ini, tetapi lebih daripada itu, jika dirinci lebih detail, akuntansi memiliki berbagai macam aktivitas, laporan dan fungsi. Dari sisi aktivitas, begitu banyak aktivitas yang perlu dilakukan dalam pemrosesan secara sistematis tersebut. Salah satunya dapat dilihat pada proses pengidentifikasian transaksi keuangan. Dalam proses ini, aktivitasnya tidak hanya sebatas pada menganalisis keabsahan dan kelengkapan bukti transaksi-transaksi yang berkonsekuensi pada keuangan entitas berserta data-data pendukungnya, namun termasuk juga aktivitas untuk mengidentifikasi lebih detail tentang penyebab dan dampak suatu aktivitas penerimaan/pengeluaran kas, pembelian, penjualan, pendapatan, pembayaran, pertukaran, pembebanan, pengalokasian, penetapan atau transaksi lainnya baik yang dilakukan oleh entitas itu sendiri maupun oleh entitas lainnya, yang dapat berkonsekuensi pada kondisi keuangan entitas tersebut. Sementara itu, dari sisi laporan yang dihasilkan, seperti pada proses pelaporan misalnya, informasi yang dihasilkan tidak

hanya sebatas informasi keuangan atau biasanya disebut dengan “Laporan Keuangan”, namun dapat berupa informasi non keuangan, baik menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan keuangan, maupun dalam bentuk laporan lainnya, misalnya laporan tahunan, laporan pertanggungjawaban, laporan kinerja, laporan pengawasan dan laporan hasil pemeriksaan (audit). Hal inilah yang menjadi dasar mengapa akuntansi tidak hanya berfungsi memberikan informasi untuk mengevaluasi transaksi keuangan masa lalu (evaluatif) semata, tetapi dapat menyediakan informasi untuk kepentingan pengambilan keputusan transaksi keuangan pada masa yang akan datang (prediktif). Berdasarkan seluruh aktivitas, laporan yang dihasilkan dan fungsi yang melekat pada pengertian akuntansi tersebut, dalam perkembangannya, akuntansi dapat di kelompokkan dalam beberapa bidang, diantaranya sebagai berikut: 1. Akuntansi Keuangan Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan suatu entitas yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau standar

akuntansi keuangan. Laporan keuangan pada dasarnya bertujuan umum, sehingga ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal entitas. 2. Akuntansi Manajemen Akuntansi manajemen merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi keuangan dan non keuangan dengan tata cara pemrosesan transaksi, bentuk laporan dan jenis informasi yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan informasi yang ditetapkan oleh masing- masing entitas, sehingga informasi yang dihasilkan pada akuntansi manajemen terutama ditujukan kepada para pemangku kepentingan internal suatu entitas, khususnya untuk kepentingan perencanaan, pengendalian dan penilaian kinerja. 3. Akuntansi Perpajakan Perpajakan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan suatu enitas yang penyusunan dan pelaporannya didasarkan pada regulasi perpajakan, sehingga laporan yang dihasilkan

terutama ditujukan kepada otoritas pajak pada negara/daerah setempat. 4. Akuntansi Pemeriksaan Akuntansi Pemeriksaan atau yang biasa disebut auditing merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memberikan keyakinan atas kesesuaian pemrosesan transaksi keuangan dan/atau penyajian informasi keuangan dan/atau informasi non keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan/atau ketentuan tertentu yang telah ditetapkan pada/untuk suatu entitas. Selain ketaatan terhadap kebijakan dan/atau prosedur, akuntansi pemeriksaan juga dapat ditujukan untuk menilai sejauhmana efektivitas dan efisiensi suatu entitas atau program tertentu yang dijalankan oleh entitas tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal entitas. 5. Sistem Informasi Akuntansi Sistem informasi akuntansi merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada sistem dan prosedur pemprosesan transaksi keuangan sampai kepada

menghasilkan informasi keuangan dan/atau informasi non keuangan suatu entitas dengan berbasis sistem dan teknologi informasi. 6. Akuntansi Keperilakuan Akuntansi keperilakuan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menganalisis perilaku pihak-pihak yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh fungsi dan/atau laporan akuntansi. 7. Akuntansi Sosial dan Lingkungan Akuntansi sosial dan lingkungan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi keuangan dan/atau informasi non keuangan yang terkait dengan dampak aktivitas suatu entitas terhadap kehidupan sosial dan lingkungan, dan termasuk segala aktivitas entitas dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan aktivitas entitasnya. 8. Akuntansi Pendidikan Akuntansi pendidikan akuntansi merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada sistem dan materi pembelajaran pendidikan akuntansi, termasuk pihak-pihak yang terkait didalamnya, baik

tenaga pengajar, peserta didik maupun lembaga penyelenggara pendidikan akuntansi. 9. Akuntansi Syariah Akuntansi syariah merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada entitas tertentu yang melandaskan aktivitasnya pada prinsip-prinsip syariah (ketentuan agama islam), untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 10. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada entitas sektor publik untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Selain bidang-bidang akuntansi diatas, masih terdapat bidang akuntansi lainnya yang pada dasarnya

dikelompokkan berdasarkan karaketeristik entitas, aktivitas, laporan yang dihasilkan dan fungsi akuntansi tertentu, yang mana pada bidang-bidang akuntansi tersebut terdapat kemungkinan memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Desa Salah satu bidang akuntansi yang perkembangannya begitu pesat dan dinamis seiring dengan reformasi pemerintahan yang terjadi di beberapa negara pada beberapa dekade belakangan ini, termasuk di Indonesia, adalah akuntansi sektor publik. Entitas sektor publik itu sendiri memiliki bebeberapa karakteristik utama sebagai berikut: 1. Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan anggotanya dan masyarakat umum (publik), dan tidak berorientasi pada keuntungan dalam menyelenggarakan aktivitas utamanya. 2. Aktivitas utamanya adalah menyediakan layanan dan mendistribusikan kembali pendapatan/kekayaan yang diperoleh/dimiliki kepada publik.

3. Sumber pendanaan utamanya dari pajak atau pungutan yang sifatnya wajib, dan dana masyarakat, hibah atau sumbangan yang sifatnya Sukarela. Sebagian diantaranya juga mendapatkan pendaanan tambahan dari jasa layanan dan/atau keuntungan dari unit usaha yang dibentuk. Berdasarkan pada kriteria-kriteria tersebut, dapat dikatakan bahwa yang termasuk dalam organisasi sektor publik adalah organisasi pemerintahan dan organisasi nonlaba, yang salah satunya adalah Pemerintah Desa. Pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pengertian desa dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dibantu dengan perangkat Desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa menjalankan fungsi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa

bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, akuntansi desa dapat dikatakan sebagai bagian dari akuntansi sektor publik yang merupakan “pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada pemerintahan desa untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan para pemangku kepentingan pemerintah desa”. Adapun ruang lingkup pembahasan akuntansi desa pada buku ini, tidak hanya terbatas pada bidang akuntansi keuangan, namun termasuk bidang akuntansi manajemen, akuntansi keperilakuan, sistem informasi akuntansi dan auditing yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama yang berhubungan dengan pemrosesan transaksi keuangan dan pelaporan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti terkait dengan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan administrasi desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, penilaian kinerja desa dan pengawasan keuangan desa.

Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntabilitas Desa Secara historis dan semantik, akuntabilitas berhubungan erat dengan akuntansi, khususnya akuntansi keuangan (Bovens, 2017). Sementara itu, akuntabilitas publik berkembang seiring dengan perkembangan penerapan New Public Management (NPM), karena NPM memiliki tujuan utama untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang beriorientasi kepada pemenuhan kepentingan masyarakat dan peningkatan akuntabilitas publik (Hood, 1995). Orientasi terhadap kepentingan masyarakat menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah untuk memfokuskan diri pada pemberdayaan dan pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam pengelolaan organisasi publik dan penerapan kebijakan publik. Sedangkan wujud peningkatan akuntabilitas publik ditandai dengan peningkatan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan Pemerintah, termasuk penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Akuntabilitas publik merupakan sesuatu yang heterogen dan kompleks, serta memiliki beragam konsep dan dimensi. Walaupun “akuntabilitas” secara luas sering diistilahkan dengan transparansi, tanggung jawab dan daya tanggap, namun menurut Bovens (2007), dalam arti yang sempit, akuntabilitas dapat diartikan sebagai hubungan antara aktor

dengan forum, yang mana aktor memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan memberikan alasan atas tindakannya, sedangkan forum dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian, yang pada akhirnya berujung pada konsekuensi yang harus dihadapi oleh aktor. Dari pengertian tersebut maka syarat terpenuhinya akuntabilitas ketika (i) terdapat mekanisme yang memungkinkan terciptanya hubungan timbal balik antara aktor dengan forum, (ii) aktor memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi atas tindakannya kepada forum, (iii) forum dapat memberikan pertanyaan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh aktor, dan (iv) terdapat konsekuensi bagi aktor, baik bersifat formal maupun informal. Sementara itu, “publik” dapat diartikan sebagai “keterbukaan”, yang mana informasi tentang perilaku aktor dapat diakses secara luas. Begitupula pertanyaan dan penilaian forum terhadap aktor, terbuka untuk umum. Atas pengertian tersebut maka ketika disebut sebagai “dana publik” maka dapat dikatakan bahwa dana tersebut merupakan dana yang sumbernya terbuka dari berbagai sumber, pengelolaannya dilakukan secara terbuka, dan pemanfaatannya terbuka untuk kepentingan umum, terutama untuk kepentingan pihak-pihak yang memberikan dana tersebut. Hal ini menyebabkan istilah “publik” tidak

terbatas pada organisasi publik, tetapi dapat meluas ke organisasi swasta, terutama yang menerima dana publik dan menggunakan hak publik. Khususnya akuntabilitas publik pada konteks pemerintahan, yang dapat disebut sebagai aktor adalah lembaga publik atau lembaga pemerintah atau individu yang diberikan kepercayaan dan wewenang untuk menjalankan organisasi publik tersebut, seperti pejabat ataupun pegawai. Sedangkan forum dapat berupa individu, seperti atasan (pihak yang memberikan tugas/wewenang), atau berupa organisasi, seperti parlemen, pengadilan, dan lembaga pemeriksa atau berupa komunitas, seperti masyarakat umum. Adapun jenis-jenis akuntabilitas sebagaimana yang dikemukakan oleh Bovens (2007) adalah sebagai berikut: A. Berdasarkan sifat forum: 1. Akuntabilitas Politik Pada akuntabilitas politik, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang terpilih (aktor) dan pemilih (forum), termasuk didalamnya pihak yang didelegasikan untuk memantau aktor seperti lembaga perwakilan dan media. Pengawasan dilakukan oleh forum baik berdasarkan ketentuan formal (regulasi) maupun

ketentuan informal yang ditetapkan sendiri oleh individu pemilih. 2. Akuntabilitas Hukum Pada akuntabilitas hukum, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang mendapatkan tugas/wewenang tertentu (aktor) dengan pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan penegakan hukum (forum), yang mana keduanya didasarkan melalui penetapan secara formal. Pengawasan dilakukan secara formal oleh forum (lembaga hukum atau peradilan) dengan berdasarkan pada aturan regulasi yang jelas dan terperinci. 3. Akuntabilitas Administratif Hampir sama dengan akuntabilitas hukum, pada akuntabilitas administratif, akuntabilitas juga dipandang sebagai hubungan antara pihak yang mendapatkan tugas/ wewenang tertentu (aktor) dengan pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan pengawasan atau pemeriksaan (forum), yang mana keduanya didasarkan melalui penetapan secara formal.

Pengawasan dilakukan secara formal oleh forum (lembaga pemeriksa atau pengawas), dengan berdasarkan pada aturan regulasi yang jelas dan terperinci. 4. Akuntabilitas Profesional Pada akuntabilitas profesional, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang menjalankan aktivitas profesional (aktor) dengan pihak yang berwenang untuk mengawasi aktivitas profesional tersebut (forum). Pengawasan dilakukan secara formal oleh forum (organisasi atau lembaga profesi), dengan berdasarkan pada aturan maupun kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesional tersebut. 5. Akuntabilitas Sosial Pada akuntabilitas sosial, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang diberikan wewenang untuk menjalankan suatu tanggung jawab (aktor) dengan kelompok masyarakat atupun pemangku kepentingan lainnya (forum). Pengawasan biasanya dilakukan oleh forum baik secara formal maupun non

formal, dan terkadang keberadaan forum tidak memiliki batasan ataupun otorisasi yang jelas dan koheren. B. Berdasarkan sifat aktor: 1. Akuntabilitas Organisasi/Korporasi dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah organisasi tertentu yang memiliki status hukum yang jelas dan independen, sementara forum merupakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi tersebut. Penilaian akuntabilitasnya mewakili organisasi secara keseluruhan. 2. Akuntabilitas Hirarki dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah berdasarkan hirarki tertentu yang terdapat dalam suatu organisasi, sehingga penilaian akuntabilias dilakukan berdasarkan hirarki tertentu, yang berkonsekuensi pada tanggungjawab terbesar pada hirarki yang lebih tinggi dibandingkan hirarki yang terendah. 3. Akuntabilitas Kolektif

dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah berdasarkan kolektivitas jabatan atau individu dalam suatu kelompok/organisasi tertentu, yang mana penilaian akuntabilitas dilakukan secara kolektif pada beberapa jabatan ataupun individu yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas tertentu. 4. Akuntabilitas Individu dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah individu tertentu, yang mana penilaian akuntabilitas hanya dilakukan atas wewenang dan tugas yang dimiliki oleh individu tertentu. C. Berdasarkan sifat prilaku atau objek: 1. Akuntabilitas keuangan dalam hal ini penilaian akuntabilitas terbatas pada penilaian atas kesesuaian pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh aktor dengan ketentuan yang berlaku. 2. Akuntabilitas Prosedural dalam hal ini penilaian akuntabilitas terbatas pada penilaian atas kesesuaian prosedural yang

dilakukan oleh aktor dengan ketentuan yang berlaku. 3. Akuntabilitas produk atau konten dalam hal ini penilaian akuntabilitas terbatas pada penilaian atas keseuaian produk atau konten yang dihasilkan oleh aktor dengan ketentuan yang berlaku. D. Berdasarkan sifat kewajiban: 1. Akuntabilitas Vertikal dalam hal ini akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara hirarki dan bersifat wajib. Aktor adalah pihak yang memiliki hirarki dibawah forum, sehingga penilaian akuntabilitas dilakukan secara terbatas dan langsung oleh atasan kepada bawahan. Akuntabilitas vertikal juga biasa dikenal dengan sebutan “upward accountability”. 2. Akuntabilitas Diagonal dalam hal ini akuntabilitas ditandai dengan adanya keterlibatan pihak tertentu (perantara) dalam hubungan antara aktor dengan forum. Untuk memantau pelaksanaan tugas yang

diberikan kepada aktor, forum dapat mendelegasikannya kepada pihak tertentu yang lebih kompeten, seperti lembaga pemeriksa atau pengawas. Namun demikian, pada konteksi ini, lembaga pemeriksa atau pengawas yang ditunjuk terbatas hanya pada memberikan penilaian semata, sementara konsekuensi yang akan diterima oleh aktor atas hasil dari penilaian tersebut tetap menjadi wewenang forum sepenuhnya yang akan menentukan. 3. Akuntabilitas Horizontal dalam hal ini akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara aktor dengan forum yang jika ditinjau dari hubungan hirarki, aktor memiliki hirarki yang lebih tinggi daripada forum. Bahkan, bisa jadi aktor tidak memiliki hubungan kontraktual tertentu dengan forum, misalnya antara lembaga swadaya masyarakat sebagai aktor dengan masyarakat penerima manfaat sebagai forum. Perwujudan akuntabilitas dalam konteks ini merupakan sesuatu yang sifatnya sukarela, tanpa intervensi dari forum dan biasa

juga dikenal dengan sebutan “downward accountability”. Selanjutnya, Bovens (2010) menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua konsep utama akuntabilitas, baik sebagai kebajikan (virtue) maupun sebagai mekanisme. Sebagai kebajikan, akuntabilitas dipandang sebagai hal yang normatif dan menggambarkan perilaku ataupun kinerja suatu individu maupun organisasi sebagai aktor, sehingga fokus penilaian akuntabilitas tertuju pada sejauhamana komitmen dan kemampuan aktor dalam mewujudkan akuntabilitas. Sedangkan sebagai mekanisme, akuntabilitas dipandang sebagai suatu sistem dan prosedur yang memungkinkan terciptanya hubungan timbal balik antara aktor dengan forum dan tersedianya informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar penilaian, termasuk peran akuntansi didalamnya. Berdasarkan pengertian dan jenis-jenis akuntabilitas diatas maka akuntabilitas desa dapat diartikan sebagai suatu “Kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada para pemangku kepentingan dan menyediakan fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan

dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh pemerintah desa”. Pemerintahan desa yang dimaksud dalam pengertian ini adalah pemerintahan desa baik sebagai organisasi sektor publik yang didalamnya terdapat Pemerintah desa (Kepala Desa beserta aparat pemerintah desa) dan Badan Permusyawaratan Desa, maupun Kepala Desa, aparat pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai individu, terutama atas wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara maupun pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, yang dimaksud dengan para pemangku kepentingan pemerintahan desa, terdiri dari masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama, serta pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pihak swasta, media, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pihak lainnya, yang khususnya memiliki keterkaitan tertentu dengan pemerintahan desa. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah media publikasi ataupun ruang diskusi yang memungkinkan para pemangku kepentingan memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu, ruang lingkup akuntabilitas desa pada buku ini tidak hanya terbatas pada peran akuntansi desa dalam menyediakan informasi pertanggungjawaban

penyelenggaraan pemerintah desa, namun termasuk peran regulasi, media publikasi, media dokumentasi, SDM dan sistem informasi dalam rangka menghasilkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa dan menyediakan fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh Pemerintah desa. Perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Regulasi Pelaporan Keuangan Desa Kewajiban untuk menyusun laporan keuangan bagi lembaga pemerintahan di Indonesia didasarkan pada Pasal 30-32 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan pemerintahan maka diwajibkan kepada Presiden/Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang disajikan berdasarkan SAP, dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/daerah.

SAP merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Awal pemberlakuan SAP di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2005 melalui PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan SAP di Indonesia juga mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Pada awal penerapannya, SAP tersebut masih menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana, yang mana sistem tersebut kemudian diistilahkan dengan sistem Berbasis Kas Menuju Akrual (Cash Toward Acrrual). Namun, sejak tanggal 22 Oktober 2010, PP Nomor 24 Tahun 2005 telah digantikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, sebagai dasar dimulainya penerapan sistem akuntansi berbasis akrual secara penuh dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintahan di Indonesia. Khususnya untuk tingkat Pemerintah Daerah, juga diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Kedua peraturan tersebut mewajibkan kepada seluruh entitas Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah

untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sejak tahun anggaran 2015. Sampai pada tahun 2022, setidaknya telah terdapat kerangka konseptual dan 17 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang telah ditetapkan di Indonesia, yang mana perkembangan dan perbedaannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 disajikan pada tabel 1.1 berikut:


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook