Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa BAB 1 AKUNTANSI DAN AKUNTABILITAS DESA TUJUAN PEMBELAJARAN • Menjelaskan pengertian dan fungsi akuntansi • Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup akuntansi desa • Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup akuntabilitas desa • Memahami perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan regulasi pengelolaan keuangan desa. • Menjelaskan peran akuntansi & akuntabilitas desa dalam pengambilan keputusan pemangku kepentingan. • Menjelaskan tantangan dan strategi penerapan akuntansi dan perwujudan akuntabilitas desa
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Pendahuluan Akuntansi, akuntabilitas dan tata kelola telah ditemukan berperan penting dalam menciptakan “nilai ekonomi dan sosial”, khususnya pada konteks sektor publik. Menciptakan “nilai” yang dimaksud tidak hanya sebatas berperan pada peningkatan kualitas pelayanan publik (Bracci et al., 2021), tetapi juga telah berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) (Abhayawansa et al., 2021). Dibalik itu, hasil penelitian Fahmid et al. (2020) dan Harun et al. (2021) di Indonesia menemukan bahwa persyaratan atau sistem penganggaran dan pelaporan di pedesaan masih dapat dikatakan rumit, sehingga selain belum dapat diimplementasikan dengan baik, sistem penganggaran dan pelaporan tersebut belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program-program pembangunan di pedesaan. Beberapa penyebabnya adalah diakibatkan karena kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan literasi keuangan aparat pemerintahan dan masyarakat pedesaan yang masih terbatas. Akibatnya, tidak hanya terkendala dalam menerapkan sistem penganggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban, aparat pemerintahan dan masyarakat desa juga tidak dapat memanfaatkan secara optimal informasi yang dihasilkan dalam pengambilan keputusannya. Oleh karena itu, pembahasan pada bab ini akan difokuskan pada penjelasan tentang akuntansi dan akuntabilitas desa, keterkaitannya dengan pengambilan keputusan para pemangku kepentingan serta tantangan dan strategi dalam menerapkan akuntansi desa dan mewujudkan akuntabilitas di pedesaan. Pengertian & Fungsi Akuntansi Akuntansi memiliki pengertian yang beragam, baik yang dikemukan oleh akademisi, praktisi, organisasi profesi maupun lembaga pemerintahan, dua diantaranya adalah sebagai berikut: Accounting Principles Board Statement No. 4 par. 40: “Akuntansi adalah aktivitas jasa yang fungsinya untuk memberikan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, dari suatu entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi, untuk memilih pilihan yang terbaik diantara berbagai alternatif.” Mata Publik Desa |1
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Pasal 1 ayat (2): “Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya”. Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa akuntansi merupakan “pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada suatu entitas (organisasi) tertentu untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan”, sehingga setidaknya terdapat 5 kata kunci dalam pengertian akuntansi yaitu, (i) proses sistematis, (ii) transaksi keuangan, (iii) entitas/organisasi tertentu, (iv) pengambilan keputusan dan (v) pihak-pihak yang berkepentingan, yang mana dapat diuraikan sebagaimana pada gambar 1 berikut: Mata Publik Desa |2
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Gambar 1. 1 Pengertian Akuntansi Gambar 1.1 menunjukkan berbagai aktivitas dan hasil yang didapatkan atas dijalankannya aktivitas tersebut dalam konteks pengertian akuntansi. Secara umum dapat dikatakan bahwa akuntansi tidak hanya sebatas pada aktivitas penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang banyak diinterpretasikan selama ini, tetapi lebih daripada itu, jika dirinci lebih detail, akuntansi memiliki berbagai macam aktivitas, laporan dan fungsi. Dari sisi aktivitas, begitu banyak aktivitas yang perlu dilakukan dalam pemrosesan secara sistematis tersebut. Salah satunya dapat dilihat pada proses pengidentifikasian transaksi keuangan. Dalam proses ini, aktivitasnya tidak hanya sebatas pada menganalisis keabsahan dan kelengkapan bukti transaksi-transaksi yang berkonsekuensi pada keuangan entitas berserta data-data pendukungnya, namun termasuk juga aktivitas untuk mengidentifikasi lebih detail tentang penyebab dan dampak suatu aktivitas penerimaan/pengeluaran kas, pembelian, penjualan, pendapatan, pembayaran, pertukaran, pembebanan, pengalokasian, penetapan atau transaksi lainnya baik yang dilakukan oleh entitas itu sendiri maupun oleh entitas lainnya, yang dapat berkonsekuensi pada kondisi keuangan entitas tersebut. Sementara itu, dari sisi laporan yang dihasilkan, seperti pada proses pelaporan misalnya, informasi yang dihasilkan tidak hanya sebatas informasi keuangan atau biasanya disebut dengan “Laporan Keuangan”, namun dapat berupa informasi non keuangan, baik menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan keuangan, maupun dalam bentuk laporan lainnya, misalnya laporan tahunan, laporan pertanggungjawaban, laporan kinerja, laporan pengawasan dan laporan hasil pemeriksaan (audit). Hal inilah yang menjadi dasar mengapa akuntansi tidak hanya berfungsi memberikan informasi untuk mengevaluasi transaksi keuangan masa lalu (evaluatif) semata, tetapi dapat menyediakan informasi untuk kepentingan pengambilan keputusan transaksi keuangan pada masa yang akan datang (prediktif). Berdasarkan seluruh aktivitas, laporan yang dihasilkan dan fungsi yang melekat pada pengertian akuntansi tersebut, dalam perkembangannya, akuntansi dapat di kelompokkan dalam beberapa bidang, diantaranya sebagai berikut: Mata Publik Desa |3
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa 1. Akuntansi Keuangan Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan suatu entitas yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau standar akuntansi keuangan. Laporan keuangan pada dasarnya bertujuan umum, sehingga ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal entitas. 2. Akuntansi Manajemen Akuntansi manajemen merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi keuangan dan non keuangan dengan tata cara pemrosesan transaksi, bentuk laporan dan jenis informasi yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan informasi yang ditetapkan oleh masing-masing entitas, sehingga informasi yang dihasilkan pada akuntansi manajemen terutama ditujukan kepada para pemangku kepentingan internal suatu entitas, khususnya untuk kepentingan perencanaan, pengendalian dan penilaian kinerja. 3. Akuntansi Perpajakan Perpajakan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan suatu enitas yang penyusunan dan pelaporannya didasarkan pada regulasi perpajakan, sehingga laporan yang dihasilkan terutama ditujukan kepada otoritas pajak pada negara/daerah setempat. 4. Akuntansi Pemeriksaan Akuntansi Pemeriksaan atau yang biasa disebut auditing merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memberikan keyakinan atas kesesuaian pemrosesan transaksi keuangan dan/atau penyajian informasi keuangan dan/atau informasi non keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan/atau ketentuan tertentu yang telah ditetapkan pada/untuk suatu entitas. Selain ketaatan terhadap kebijakan dan/atau prosedur, akuntansi pemeriksaan juga dapat ditujukan untuk menilai sejauhmana efektivitas dan efisiensi suatu entitas atau program tertentu yang dijalankan oleh entitas tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal entitas. 5. Sistem Informasi Akuntansi Mata Publik Desa |4
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Sistem informasi akuntansi merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada sistem dan prosedur pemprosesan transaksi keuangan sampai kepada menghasilkan informasi keuangan dan/atau informasi non keuangan suatu entitas dengan berbasis sistem dan teknologi informasi. 6. Akuntansi Keperilakuan Akuntansi keperilakuan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menganalisis perilaku pihak-pihak yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh fungsi dan/atau laporan akuntansi. 7. Akuntansi Sosial dan Lingkungan Akuntansi sosial dan lingkungan merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi keuangan dan/atau informasi non keuangan yang terkait dengan dampak aktivitas suatu entitas terhadap kehidupan sosial dan lingkungan, dan termasuk segala aktivitas entitas dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan aktivitas entitasnya. 8. Akuntansi Pendidikan Akuntansi pendidikan akuntansi merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada sistem dan materi pembelajaran pendidikan akuntansi, termasuk pihak-pihak yang terkait didalamnya, baik tenaga pengajar, peserta didik maupun lembaga penyelenggara pendidikan akuntansi. 9. Akuntansi Syariah Akuntansi syariah merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada entitas tertentu yang melandaskan aktivitasnya pada prinsip-prinsip syariah (ketentuan agama islam), untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 10.Akuntansi Sektor Publik Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada entitas sektor publik untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Selain bidang-bidang akuntansi diatas, masih terdapat bidang akuntansi lainnya yang pada dasarnya dikelompokkan berdasarkan karaketeristik Mata Publik Desa |5
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa entitas, aktivitas, laporan yang dihasilkan dan fungsi akuntansi tertentu, yang mana pada bidang-bidang akuntansi tersebut terdapat kemungkinan memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Desa Salah satu bidang akuntansi yang perkembangannya begitu pesat dan dinamis seiring dengan reformasi pemerintahan yang terjadi di beberapa negara pada beberapa dekade belakangan ini, termasuk di Indonesia, adalah akuntansi sektor publik. Entitas sektor publik itu sendiri memiliki bebeberapa karakteristik utama sebagai berikut: 1. Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan anggotanya dan masyarakat umum (publik), dan tidak berorientasi pada keuntungan dalam menyelenggarakan aktivitas utamanya. 2. Aktivitas utamanya adalah menyediakan layanan dan mendistribusikan kembali pendapatan/kekayaan yang diperoleh/dimiliki kepada publik. 3. Sumber pendanaan utamanya dari pajak atau pungutan yang sifatnya wajib, dan dana masyarakat, hibah atau sumbangan yang sifatnya Sukarela. Sebagian diantaranya juga mendapatkan pendaanan tambahan dari jasa layanan dan/atau keuntungan dari unit usaha yang dibentuk. Berdasarkan pada kriteria-kriteria tersebut, dapat dikatakan bahwa yang termasuk dalam organisasi sektor publik adalah organisasi pemerintahan dan organisasi nonlaba, yang salah satunya adalah Pemerintah Desa. Pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pengertian desa dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dibantu dengan perangkat Desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa menjalankan fungsi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Mata Publik Desa |6
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Oleh karena itu, akuntansi desa dapat dikatakan sebagai bagian dari akuntansi sektor publik yang merupakan “pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada pemerintahan desa untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan para pemangku kepentingan pemerintah desa”. Adapun ruang lingkup pembahasan akuntansi desa pada buku ini, tidak hanya terbatas pada bidang akuntansi keuangan, namun termasuk bidang akuntansi manajemen, akuntansi keperilakuan, sistem informasi akuntansi dan auditing yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama yang berhubungan dengan pemrosesan transaksi keuangan dan pelaporan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti terkait dengan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan administrasi desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, penilaian kinerja desa dan pengawasan keuangan desa. Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntabilitas Desa Secara historis dan semantik, akuntabilitas berhubungan erat dengan akuntansi, khususnya akuntansi keuangan (Bovens, 2017). Sementara itu, akuntabilitas publik berkembang seiring dengan perkembangan penerapan New Public Management (NPM), karena NPM memiliki tujuan utama untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang beriorientasi kepada pemenuhan kepentingan masyarakat dan peningkatan akuntabilitas publik (Hood, 1995). Orientasi terhadap kepentingan masyarakat menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah untuk memfokuskan diri pada pemberdayaan dan pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam pengelolaan organisasi publik dan penerapan kebijakan publik. Sedangkan wujud peningkatan akuntabilitas publik ditandai dengan peningkatan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan Pemerintah, termasuk penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Akuntabilitas publik merupakan sesuatu yang heterogen dan kompleks, serta memiliki beragam konsep dan dimensi. Walaupun “akuntabilitas” secara luas sering diistilahkan dengan transparansi, tanggung jawab dan daya tanggap, namun menurut Bovens (2007), dalam arti yang sempit, akuntabilitas dapat diartikan sebagai hubungan antara aktor dengan forum, yang mana aktor memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan memberikan Mata Publik Desa |7
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa alasan atas tindakannya, sedangkan forum dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian, yang pada akhirnya berujung pada konsekuensi yang harus dihadapi oleh aktor. Dari pengertian tersebut maka syarat terpenuhinya akuntabilitas ketika (i) terdapat mekanisme yang memungkinkan terciptanya hubungan timbal balik antara aktor dengan forum, (ii) aktor memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi atas tindakannya kepada forum, (iii) forum dapat memberikan pertanyaan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh aktor, dan (iv) terdapat konsekuensi bagi aktor, baik bersifat formal maupun informal. Sementara itu, “publik” dapat diartikan sebagai “keterbukaan”, yang mana informasi tentang perilaku aktor dapat diakses secara luas. Begitupula pertanyaan dan penilaian forum terhadap aktor, terbuka untuk umum. Atas pengertian tersebut maka ketika disebut sebagai “dana publik” maka dapat dikatakan bahwa dana tersebut merupakan dana yang sumbernya terbuka dari berbagai sumber, pengelolaannya dilakukan secara terbuka, dan pemanfaatannya terbuka untuk kepentingan umum, terutama untuk kepentingan pihak-pihak yang memberikan dana tersebut. Hal ini menyebabkan istilah “publik” tidak terbatas pada organisasi publik, tetapi dapat meluas ke organisasi swasta, terutama yang menerima dana publik dan menggunakan hak publik. Khususnya akuntabilitas publik pada konteks pemerintahan, yang dapat disebut sebagai aktor adalah lembaga publik atau lembaga pemerintah atau individu yang diberikan kepercayaan dan wewenang untuk menjalankan organisasi publik tersebut, seperti pejabat ataupun pegawai. Sedangkan forum dapat berupa individu, seperti atasan (pihak yang memberikan tugas/wewenang), atau berupa organisasi, seperti parlemen, pengadilan, dan lembaga pemeriksa atau berupa komunitas, seperti masyarakat umum. Adapun jenis-jenis akuntabilitas sebagaimana yang dikemukakan oleh Bovens (2007) adalah sebagai berikut: A. Berdasarkan sifat forum: 1. Akuntabilitas Politik Pada akuntabilitas politik, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang terpilih (aktor) dan pemilih Mata Publik Desa |8
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa (forum), termasuk didalamnya pihak yang didelegasikan untuk memantau aktor seperti lembaga perwakilan dan media. Pengawasan dilakukan oleh forum baik berdasarkan ketentuan formal (regulasi) maupun ketentuan informal yang ditetapkan sendiri oleh individu pemilih. 2. Akuntabilitas Hukum Pada akuntabilitas hukum, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang mendapatkan tugas/wewenang tertentu (aktor) dengan pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan penegakan hukum (forum), yang mana keduanya didasarkan melalui penetapan secara formal. Pengawasan dilakukan secara formal oleh forum (lembaga hukum atau peradilan) dengan berdasarkan pada aturan regulasi yang jelas dan terperinci. 3. Akuntabilitas Administratif Hampir sama dengan akuntabilitas hukum, pada akuntabilitas administratif, akuntabilitas juga dipandang sebagai hubungan antara pihak yang mendapatkan tugas/ wewenang tertentu (aktor) dengan pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan pengawasan atau pemeriksaan (forum), yang mana keduanya didasarkan melalui penetapan secara formal. Pengawasan dilakukan secara formal oleh forum (lembaga pemeriksa atau pengawas), dengan berdasarkan pada aturan regulasi yang jelas dan terperinci. 4. Akuntabilitas Profesional Mata Publik Desa |9
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Pada akuntabilitas profesional, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang menjalankan aktivitas profesional (aktor) dengan pihak yang berwenang untuk mengawasi aktivitas profesional tersebut (forum). Pengawasan dilakukan secara formal oleh forum (organisasi atau lembaga profesi), dengan berdasarkan pada aturan maupun kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesional tersebut. 5. Akuntabilitas Sosial Pada akuntabilitas sosial, akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara pihak yang diberikan wewenang untuk menjalankan suatu tanggung jawab (aktor) dengan kelompok masyarakat atupun pemangku kepentingan lainnya (forum). Pengawasan biasanya dilakukan oleh forum baik secara formal maupun non formal, dan terkadang keberadaan forum tidak memiliki batasan ataupun otorisasi yang jelas dan koheren. B. Berdasarkan sifat aktor: 1. Akuntabilitas Organisasi/Korporasi dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah organisasi tertentu yang memiliki status hukum yang jelas dan independen, sementara forum merupakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi tersebut. Penilaian akuntabilitasnya mewakili organisasi secara keseluruhan. 2. Akuntabilitas Hirarki dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah berdasarkan hirarki tertentu yang M a t a P u b l i k D e s a | 10
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa terdapat dalam suatu organisasi, sehingga penilaian akuntabilias dilakukan berdasarkan hirarki tertentu, yang berkonsekuensi pada tanggungjawab terbesar pada hirarki yang lebih tinggi dibandingkan hirarki yang terendah. 3. Akuntabilitas Kolektif dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah berdasarkan kolektivitas jabatan atau individu dalam suatu kelompok/organisasi tertentu, yang mana penilaian akuntabilitas dilakukan secara kolektif pada beberapa jabatan ataupun individu yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas tertentu. 4. Akuntabilitas Individu dalam hal ini aktor yang dimaksud adalah individu tertentu, yang mana penilaian akuntabilitas hanya dilakukan atas wewenang dan tugas yang dimiliki oleh individu tertentu. C. Berdasarkan sifat prilaku atau objek: 1. Akuntabilitas keuangan dalam hal ini penilaian akuntabilitas terbatas pada penilaian atas kesesuaian pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh aktor dengan ketentuan yang berlaku. 2. Akuntabilitas Prosedural dalam hal ini penilaian akuntabilitas terbatas pada penilaian atas kesesuaian prosedural yang dilakukan oleh aktor dengan ketentuan yang berlaku. 3. Akuntabilitas produk atau konten M a t a P u b l i k D e s a | 11
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa dalam hal ini penilaian akuntabilitas terbatas pada penilaian atas keseuaian produk atau konten yang dihasilkan oleh aktor dengan ketentuan yang berlaku. D. Berdasarkan sifat kewajiban: 1. Akuntabilitas Vertikal dalam hal ini akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara hirarki dan bersifat wajib. Aktor adalah pihak yang memiliki hirarki dibawah forum, sehingga penilaian akuntabilitas dilakukan secara terbatas dan langsung oleh atasan kepada bawahan. Akuntabilitas vertikal juga biasa dikenal dengan sebutan “upward accountability”. 2. Akuntabilitas Diagonal dalam hal ini akuntabilitas ditandai dengan adanya keterlibatan pihak tertentu (perantara) dalam hubungan antara aktor dengan forum. Untuk memantau pelaksanaan tugas yang diberikan kepada aktor, forum dapat mendelegasikannya kepada pihak tertentu yang lebih kompeten, seperti lembaga pemeriksa atau pengawas. Namun demikian, pada konteksi ini, lembaga pemeriksa atau pengawas yang ditunjuk terbatas hanya pada memberikan penilaian semata, sementara konsekuensi yang akan diterima oleh aktor atas hasil dari penilaian tersebut tetap menjadi wewenang forum sepenuhnya yang akan menentukan. 3. Akuntabilitas Horizontal M a t a P u b l i k D e s a | 12
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa dalam hal ini akuntabilitas dipandang sebagai hubungan antara aktor dengan forum yang jika ditinjau dari hubungan hirarki, aktor memiliki hirarki yang lebih tinggi daripada forum. Bahkan, bisa jadi aktor tidak memiliki hubungan kontraktual tertentu dengan forum, misalnya antara lembaga swadaya masyarakat sebagai aktor dengan masyarakat penerima manfaat sebagai forum. Perwujudan akuntabilitas dalam konteks ini merupakan sesuatu yang sifatnya sukarela, tanpa intervensi dari forum dan biasa juga dikenal dengan sebutan “downward accountability”. Selanjutnya, Bovens (2010) menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua konsep utama akuntabilitas, baik sebagai kebajikan (virtue) maupun sebagai mekanisme. Sebagai kebajikan, akuntabilitas dipandang sebagai hal yang normatif dan menggambarkan perilaku ataupun kinerja suatu individu maupun organisasi sebagai aktor, sehingga fokus penilaian akuntabilitas tertuju pada sejauhamana komitmen dan kemampuan aktor dalam mewujudkan akuntabilitas. Sedangkan sebagai mekanisme, akuntabilitas dipandang sebagai suatu sistem dan prosedur yang memungkinkan terciptanya hubungan timbal balik antara aktor dengan forum dan tersedianya informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar penilaian, termasuk peran akuntansi didalamnya. Berdasarkan pengertian dan jenis-jenis akuntabilitas diatas maka akuntabilitas desa dapat diartikan sebagai suatu “Kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada para pemangku kepentingan dan menyediakan fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh pemerintah desa”. Pemerintahan desa yang dimaksud dalam pengertian ini adalah pemerintahan desa baik sebagai organisasi sektor publik yang didalamnya terdapat Pemerintah desa (Kepala Desa beserta aparat pemerintah desa) dan Badan Permusyawaratan Desa, maupun Kepala Desa, aparat M a t a P u b l i k D e s a | 13
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai individu, terutama atas wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara maupun pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, yang dimaksud dengan para pemangku kepentingan pemerintahan desa, terdiri dari masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama, serta pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pihak swasta, media, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pihak lainnya, yang khususnya memiliki keterkaitan tertentu dengan pemerintahan desa. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah media publikasi ataupun ruang diskusi yang memungkinkan para pemangku kepentingan memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas erat berkaitan erat dengan pelaporan, transparansi dan pengawasan desa, sehingga ruang lingkup akuntabilitas desa pada buku ini tidak hanya terbatas pada peran akuntansi desa dalam menyediakan informasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa, namun termasuk peran regulasi, media publikasi, media dokumentasi, SDM dan sistem informasi dalam rangka menghasilkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa dan menyediakan fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh Pemerintah desa. Perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Regulasi Pelaporan Keuangan Desa Kewajiban untuk menyusun laporan keuangan bagi lembaga pemerintahan di Indonesia didasarkan pada Pasal 30-32 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan pemerintahan maka diwajibkan kepada Presiden/Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang disajikan berdasarkan SAP, dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/daerah. M a t a P u b l i k D e s a | 14
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa SAP merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Awal pemberlakuan SAP di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2005 melalui PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan SAP di Indonesia juga mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Pada awal penerapannya, SAP tersebut masih menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana, yang mana sistem tersebut kemudian diistilahkan dengan sistem Berbasis Kas Menuju Akrual (Cash Toward Acrrual). Namun, sejak tanggal 22 Oktober 2010, PP Nomor 24 Tahun 2005 telah digantikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, sebagai dasar dimulainya penerapan sistem akuntansi berbasis akrual secara penuh dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintahan di Indonesia. Khususnya untuk tingkat Pemerintah Daerah, juga diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Kedua peraturan tersebut mewajibkan kepada seluruh entitas Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sejak tahun anggaran 2015. Sampai pada tahun 2022, setidaknya telah terdapat kerangka konseptual dan 17 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang telah ditetapkan di Indonesia, yang mana perkembangan dan perbedaannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 disajikan pada tabel 1.1 Tabel 1.1 No. PSAP PSAP Berbasis Akrual PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual Perkembangan dan 1. Kerangka Kerangka Konseptual Akuntansi Kerangka Konseptual Akuntansi Perbandingan PSAP Pemerintahan Pemerintahan berbasis akrual dengan Konseptual Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan 2. PSAP No. 1 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas Laporan Realisasi Anggaran PSAP Berbasis Kas 3. PSAP No. 2 Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas Menuju Akrual 4. PSAP No. 3 Catatan Atas Laporan Keuangan 5. PSAP No. 4 Catatan Atas Laporan Keuangan Akuntansi Persediaan 6. PSAP No. 5 Akuntansi Persediaan Akuntansi Investasi 7. PSAP No. 6 Akuntansi Investasi (Direvisi Tahun 2016) Akuntansi Aset Tetap 8. PSAP No. 7 Akuntansi Aset Tetap Akuntansi Konstruksi Dalam 9. PSAP No. 8 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan Pengerjaan Akuntansi Kewajiban 10. PSAP No. 9 Akuntansi Kewajiban Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan 11. PSAP No. 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Peristiwa Luar Biasa. Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan. Laporan Keuangan Konsolidasian (Direvisi Tahun 2020) - - 12. PSAP No. 11 Laporan Keuangan Konsolidasian - 13. PSAP No. 12 Laporan Operasional - - 14. PSAP No. 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan - Layanan Umum 15. PSAP No. 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud 16. PSAP No. 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan 17. PSAP No. 16 Perjanjian Konsesi Jasa-Pemberi Konsesi 18. PSAP No. 17 Properti Investasi M a t a P u b l i k D e s a | 15
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Sumber: PP No. 71 Tahun 2010; PMK No. 217/PMK.05/2015; PMK No. 223/PMK.05/2016; PMK No. 90/PMK.05/2019; PMK No. 157/PMK.05/2020; PMK No. 221/PMK.05/2020; PMK No. 84/PMK.05/2021; PMK No. 85/PMK.05/2021. Namun demikian, perlu untuk dicatat bahwa penerapan SAP saat ini masih terbatas digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah, Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pada BLU dan BLUD, sehingga belum dapat digunakan sebagai acuan penyajian laporan keuangan Pemerintah Desa. Gambar 1. 2. Berita Perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (Diganti gambarnya dengan berita Full) Sumber: ksap.org (2017). Sebagaimana berita yang dirilis oleh KSAP pada gambar 1.2, KSAP telah menginisiasi penyusunan draft Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (SAPDesa) sejak ditetapkannya UU Desa. Seperti penyusunan SAP lainnya, penyusunan draft SAPDesa dilakukan melalui proses baku penyusunan (due process), bahkan setelah melalui proses konsultasi dengan lintas kementerian dan para pemangku kepentingan lainnya, pada pada tahun 2017, KSAP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyepakati draft final SAPDesa. Selain itu, rencana penerapan SAPDesa juga telah menjadi salah satu target Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Pada dasarnya penyusunan SAPDesa sangat penting untuk menunjang terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan desa, terutama dengan adanya peningkatan penyaluran dana desa dari tahun ke tahun dan adanya program-program penguatan kapasitas sumber daya keuangan desa. Akan tetapi, sampai pada penghujung tahun 2022, keberadaan peraturan pemerintah tentang ASPDesa tidak kunjung ditetapkan, sehingga penyusunan laporan keuangan desa pun belum dapat diterapkan secara optimal di pedesaan. Walaupun demikian, secara tekstual, penegasan kewajiban penyusunan laporan keuangan desa dimulai sejak ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, M a t a P u b l i k D e s a | 16
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa khususnya pada Pasal 70 ayat (3) point (a). Sebagai salah satu bagian dari laporan pertanggungjawaban keuangan desa, komponen laporan keuangan desa terdiri atas: (i) Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan (ii) Catatan atas laporan keuangan. Selain itu, terdapat beberapa regulasi lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, akuntansi dan akuntabilitas desa yaitu diantaranya: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 3. Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa; 4. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa; 5. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; 6. PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (setiap tahun diperbaharui), 7. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (setiap tahun diperbaharui). Regulasi-regulasi tersebut bersifat dinamis dan berkembang seiring dengan perkembangan regulasi terkait dengan pembangunan dan pengelolaan keuangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, termasuk Desa. Oleh karena itu, walaupun SAPDesa belum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, namun demikian untuk kepentingan pembelajaran dan peningkatan pengetahuan pembaca, selain berdasarkan dengan regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, pembahasan penyusunan laporan keuangan desa pada buku ini juga didasarkan pada draft SAPDesa. Peran Akuntansi dan Akuntabilitas Desa Terhadap Pengambilan Keputusan Para Pemangku Kepentingan Pemangku Kepentingan didefinisikan sebagai setiap individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh hasil yang dicapai suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan. Teori pemangku kepentingan (Stakeholder theory) didasarkan pada asumsi utama bahwa efektivitas organisasi tidak cukup hanya diukur dengan kemampuannya M a t a P u b l i k D e s a | 17
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa untuk meningkatkan nilai bagi pemilik (pemegang saham) saja, tetapi juga meliputi kemampuannya memberikan nilai tambah kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan lainnya terhadap organisasi tersebut (Freeman, 2010). Dalam lingkup Pemerintah desa, masyarakat desa merupakan pemangku kepentingan utama. Pada pasal 68 UU Desa dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak: 1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; 3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Anggota lembaga kemasyarakatan Desa. 5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa. Berdasarkan hak masyarakat desa tersebut maka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat desa, khususnya pada bidang sosial dan ekonomi harus menjadi prioritas Pemerintah Desa. Namun demikian, harus diakui jika Pemerintah Desa memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM serta sebagian diantaranya juga masih terbatas sumber daya keuangannya. Oleh karena itu, peningkatan peran dan kolaborasi diantara pemangku kepentingan lainnya juga perlu mendapatkan prioritas dari Pemerintah Desa. Beberapa hasil penelitian telah menunjukkan peran penting keberadaan pemangku kepentingan dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan program-program pembangunan daerah dan pencapaian SDGs (Misalnya: Bowen et al., 2017; Abhayawansa et al., 2021; Breuer & Leininger, 2021; Lauwo et al., 2022; Hickmann et al., 2022), termasuk di pedesaan (Misalnya: Bebbington et al., 2006; Sabet & Khaksar, 2020). Selain itu, kontribusi pemangku kepentingan di pedesaan juga dapat terlihat dalam M a t a P u b l i k D e s a | 18
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa menunjang keefektifan pendampingan desa, karena sebagaimana yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, selain tenaga pendamping profesional (pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat) dan kader pemberdayaan masyarakat desa; dimungkinkan juga keterlibatan pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan swasta dalam kegiatan pendampingan desa. Dibalik itu, hasil-hasil penelitian tersebut juga menemukan bahwa partisipasi dan kolaborasi para pemangku kepentingan, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan ditentukan oleh seberapa baik tata kelola dan akuntabilitas pemerintah lokal. Hal inilah yang memperlihatkan betapa besar peran akuntansi dan akuntabilitas desa terhadap pengambilan keputusan para pemangku kepentingan, karena pada dasarnya para pemangku kepentingan pemerintah desa tersebut juga berperan sebagai pengguna laporan keuangan desa. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa akuntansi desa berperan dalam pemrosesan transaksi keuangan desa menjadi informasi yang berkualitas. Suatu informasi dapat dikatakan berkualitas jika setidaknya memenuhi 4 (empat) syarat utama, yaitu: 1. Relevan, berarti informasi yang disajikan harus sesuai dengan kebutuhan informasi penggunanya, sehingga dapat digunakan untuk mengevaluasi peristiwa masa lalu dan masa kini serta memprediksi masa depan. Selain itu, informasi yang relevan juga harus disajikan secara lengkap dan tepat waktu agar bermanfaat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. 2. Andal, berarti suatu informasi harus disajikan secara jujur (sesuai dengan fakta), dapat diverifikasi (diuji kebenarannya) dan netral (bebas dari kepentingan pihak tertentu), sehingga tidak berpotensi menyesatkan penggunanya. 3. Dapat dibandingkan, berarti informasi yang disajikan harus dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya atau dengan informasi entitas yang sejenis lainnya. Hal ini dilakukan agar dapat mengidentifikasi perubahan dan perkembangan yang terjadi dari periode sebelumnya ataupun untuk mengetahui perbedaan kinerja dengan entitas yang sejenis lainnya. Syarat utama untuk dapat M a t a P u b l i k D e s a | 19
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa dibandingkan adalah format dan standar informasi yang disajikan harus sama setiap periode atau dengan entitas sejenis lainnya. 4. Dapat dipahami, berarti informasi harus disajikan secara sederhana, terstruktur, dan menggunakan istilah atau bahasa yang mudah dipahami oleh pengguna. Pada lingkup penyelenggaraan pemerintahan desa, informasi tersebut tentunya tidak terbatas pada informasi keungan, tetapi juga informasi non keuangan, seperti informasi tentang pelaksanaan program-program pembangunan desa dan informasi kinerja pemerintah desa lainnya. Informasi-informasi inilah yang nantinya akan digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan sekaligus dapat digunakan untuk menyusun perencanaan program-program kerjasama dan pembangunan desa ke depan. Sejauhmana informasi-informasi tersebut dapat bermanfaat dan digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusannya sangat ditentukan oleh seberapa baik tingkat akuntabilitas desa. Karenanya peran akuntabilitas desa dalam konteks ini adalah untuk memastikan terlaksananya mekanisme penyampaian informasi pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan dan tersedianya fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi tersebut. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa akuntansi merupakan bagian dari pewujudan akuntabilitas desa dan keduanya merupakan kunci utama bagi Pemerintah Desa untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan keputusan yang efektif dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Adapun hubungan antara akuntansi dan akuntabilitas desa terhadap pengambilan keputusan para pemangku kepentingan disajikan pada gambar 1.3 berikut. M a t a P u b l i k D e s a | 20
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Gambar 1.3 Peran Akuntansi Desa dan Akuntabilitas Desa Terhadap Pengambilan Keputusan Pemangku Kepentingan Gambar 2.1. menunjukkan bahwa Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan akuntabilitas desa, sehingga dapat dikatakan bahwa perwujudan akuntabilitas desa merupakan gambaran tentang sejauhmana komitmen dan kredibilitas Pemerintah Desa dalam mengemban tugas dan wewenang yang diberikan. Ketika Pemerintah desa dianggap telah akuntabel maka hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi para pemangku kepentingan, bahkan mendorong terciptanya kolaborasi diantara mereka. Oleh karena itu, dengan terwujudnya akuntabilitas desa dan terciptanya kolaborasi di antara para pemangku kepentingan maka peningkatan kualiitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan program-program pembangunan di pedesaan dapat tercapai. Tantangan dan Strategi Penerapan Akuntansi dan Akuntabilitas Desa Upaya perwujudan akuntabilitas desa di Indonesia sebenarnya telah diperkuat seiring dengan diberlakukannya UU tentang Desa sejak tahun 2014 silam, melalui kombinasi sistem manajemen keuangan yang kuat, pengaturan institusional nasional yang baru, dan penduduk yang lebih M a t a P u b l i k D e s a | 21
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa diberdayakan untuk memberikan tekanan pada pemerintah desa agar bekerja sesuai dengan kepentingan masyarakat (Antlöv et al., 2016). Namun, berdasarkan hasil penelitian di beberapa desa di Indonesia yang diantaranya dilakukan oleh Antlöv et al. (2016), Fitriani et al. (2020), Harun et al. (2021), dan Sofyani et al. (2022) menunjukkan bahwa terdapat setidaknya 6 (enam) permasalahan utama dan sekaligus menjadi tantangan penerapan akuntansi dan akuntabilitas desa, yaitu sebagai berikut: 1. Koordinasi antara lembaga Pemerintah/Pemerintah Daerah yang masih kurang baik dan kurang dipertimbangkannya nilai-nilai lokal dalam pembuatan kebijakan, perencanaan dan pengimplementasian program- program Pemerintah/Pemerintah Daerah di pedesaan, yang salah satunya ditandai dengan sistem penganggaran dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang masih tergolong rumit. 2. Komitmen dan kompetensi SDM masih terbatas. 3. Literasi keuangan masyarakat masih rendah. 4. Ketersediaan media atau ruang informasi dan diskusi masih terbatas. 5. Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan/atau aparat pemerintahan desa lainnya. Pada kenyataannya, permasalahan-permasalahan diatas tidak hanya terkait dengan permasalahan internal Pemerintahan dan masyarakat desa, tetapi juga terkait dengan para pemangku kepentingan lainnya, yang mana memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada berita yang disajikan pada gambar 4.1 berikut Gambar 1. 4. Berita Permasalahan Penerapan Akuntansi Desa dan Perwujudan Akuntabilitas Desa (Diganti gambarnya dengan berita Full) Sumber: mediaindonesia.com (2019) Berita yang disajikan pada gambar 4.1 diatas menunjukkan adanya keterkaitan antara penyimpangan (korupsi) di pedesaan dengan lemahnya SDM perangkat desa, terutama Kepala Desa. Sebagian besar Kepala Desa ditemukan tidak mampu membaca dan mengelola anggaran secara tepat. Tidak hanya diakibatkan karena masih terlalu rumitnya sistem perencanaan M a t a P u b l i k D e s a | 22
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa dan pelaporan desa, namun hal ini juga diakibatkan karena masih rendahnya tingkat pendidikan sebagian besar kepala desa dan keterbatasan literasi keuangan masyarakat desa. Data statistik keuangan Pemerintah Desa Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa sebagian besar kepala desa berpendidikan SMA atau sekitar 57,54 persen, sisanya 17,01 persen yang berpendidikan dibawah SMA, 23,62 persen yang berpendidikan S1 dan 1,83 persen berpendidikan S2/S3 (BPS, 2022). Selain itu, perilaku korup aparat Desa, seperti penggelembungan harga, pelaporan fiktif, dan pembengkakan anggaran dalam pengelolaan keuangan desa masih terus terjadi. Maraknya korupsi yang terjadi di pedesaan tersebut diantaranya disebabkan oleh keterbatasan ruang informasi dan diskusi bagi masyarakat desa, yang mana hal ini menyebabkan masyarakat desa tidak mendapatkan informasi dan ruang yang cukup untuk melakukan pengawasan atau penilaian atas kinerja Pemerintah desa. Kondisi inilah yang menjadi tantangan dalam penerapan akuntansi desa dan perwujudan akuntabilitas desa. Fungsi akuntansi untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, sangat sulit diterapkan secara optimal ketika tidak didukung oleh komitmen dan kompetensi aparat desa yang memadai. Begitupula terkait dengan akuntabilitas desa, tanpa ketersediaan media publikasi dan ruang diskusi maka akan membatasi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan sekaligus memberikan tanggapan atau penilaian terhadap informasi tersebut, yang mana hal ini menandakan tidak terpenuhinya unsur-unsur akuntabilitas. Oleh karena itu, agar akuntansi desa dan akuntabilitas desa dapat diwujudkan secara optimal maka beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Penyederhanaan Standar Pelaporan Keuangan Desa. Standar pelaporan keuangan desa pada dasarnya diperlukan agar dapat menghasilkan informasi yang memenuhi syarat-syarat kualitatif informasi yang berkualitas. Namun demikian, mengingat keterbatasan kapasitas dan kompetensi SDM serta infrastruktur pendukung yang ada di pedesaan maka standar pelaporan keuangan desa perlu disederhanakan dan disesuaikan dengan kondisi pedesaan. 2. Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM aparat Pemerintah Desa. M a t a P u b l i k D e s a | 23
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM aparat Pemerintah Desa tidak cukup hanya dengan pelaksanaan pelatihan, workshop dan studi banding bagi aparat Pemerintah Desa. Namun lebih daripada itu, perlu ada pembinaan secara berkelanjutan, khususnya bagi aparat desa yang memiliki tugas dan wewenang terkait dengan pengelolaan keuangan desa melalui sertifikasi pengelola keuangan desa. Keberadaan sertifikasi tersebut untuk menjamin terpenuhinya kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh aparat pengelola keuangan desa. 3. Penyediaan fasilitas pendukung. Penyediaan fasilitas pendukung menjadi hal yang terpenting untuk menjamin terpenuhinya unsur-unsur akuntabilitas desa. Pemerintah Desa harus memiliki sistem informasi, media dokumentasi dan media publikasi yang dapat menjamin keamanan data dan dokumen, kemudahan penyusunan laporan serta ketersediaan ruang bagi para pemangku kepentingan, khususnya bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi dan sekaligus memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa. 4. Peningkatan literasi keuangan masyarakat desa. Peningkatan literasi keuangan masyarakat desa terutama ditujukan agar dapat mengoptimalkan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Melalui peningkatan literasi keuangan, masyarakat desa tidak hanya dapat mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, namun juga dapat memahami peran penting masyarakat desa dalam memperkuat kapasitas keuangan desa dan menunjang keberhasilan program-program pembangunan desa. 5. Peningkatan koordinasi dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan. Koordinasi dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan sebagai penguatan penerapan akuntansi dan perwujudan akuntabilitas desa. Setidaknya terdapat berbagai pihak yang dapat dikatakan terkait dengan perwujudan akuntabilitas desa, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta organisasi perangkat M a t a P u b l i k D e s a | 24
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa daerah, seperti Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Inspektorat Daerah. Selain itu, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, selain tenaga pendamping profesional (pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat) dan kader pemberdayaan masyarakat desa, terbuka peluang juga bagi pihak ketiga, seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan swasta untuk terlibat secara aktif dalam melakukan pendampingan desa. Tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintahan, koordinasi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk melibatkan perguruan tinggi, LSM, organisasi kemasyarakatan dan perusahaan swasta perlu untuk ditingkatkan, terutama untuk mendukung tercapainya strategi-strategi penerapan akuntansi desa dan perwujudan akuntabilitas desa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, seperti dalam rangka penyusunan standar pelaporan keuangan desa, penguatan kapasitas dan kompetensi SDM aparat Pemerintah Desa, penyediaan fasilitas pendukung dan peningkatan literasi keuangan masyarakat desa. Adapun gambaran tentang tantangan dan strategi penerapan akuntansi desa dan perwujudan akuntabilitas desa disajikan pada gambar 1.5 berikut. Gambar 1.5 Tantangan & Strategi Penerapan Akuntansi Desa dan Perwujudan Akuntabilitas desa Gambar 1.5 menunjukkan bahwa strategi penerapan akuntansi desa dan perwujudan akuntabilitas desa dalam menghadapi permasalahan dan tantangan yang dihadapi saat ini harus diawali dengan peningkatan koordinasi & kolaborasi para pemangku kepentingan. Salah satu bentuk kolaborasi para pemangku kepentingan yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kolaborasi tersebut adalah dengan terbentuknya “Desa M a t a P u b l i k D e s a | 25
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Akuntabel”. Adapun beberapa indikator yang dapat dijadikan dasar penilaian terbentuknya desa akuntabel adalah: 1. Ketersediaan regulasi desa yang mendukung perwujuan akuntabilitas desa, minimal tentang mekanisme pelaporan pertanggungjawaban, publikasi informasi dan partisipasi masyarakat; 2. Ketersediaan informasi laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti Informasi tentang perencanaan desa, realisasi APB Desa, pelaksanaan program/kinerja desa, kekayaan/aset desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). 3. Ketersediaan SDM, seperti aparat desa yang memiliki latar belakang ekonomi/akuntansi dan aparat desa yang tersertifikasi pengelola keuangan desa. 4. Ketersediaan sistem (digitalisasi), baik berupa sistem informasi maupun sistem akuntansi. 5. Ketersediaan media dokumentasi, seperti komputer, laptop, lemari penyimpanan data, dan penyimpanan data digital. 6. Ketersediaan media publikasi, yang terdiri dari website, media sosial, baliho, dan papan pengumuman; 7. Tingkat partisipasi masyarakat desa, terutama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan tersebut tentunya tidak hanya terbatas pada pendanaan ataupun penyediaan fasilitas pendukung semata, namun termasuk dari sisi regulasi dan kebijakan, yang memungkinkan dilaksanakannya kolaborasi tersebut dan didapatkannya konsekuensi tertentu (misalnya penghargaan) bagi Pemerintah Desa atas pencapaiannya mewujudkan desa akuntabel. Simpulan Akuntansi, akuntabilitas dan tata kelola berperan penting dalam menciptakan “nilai ekonomi dan sosial” pada sektor publik, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pencapaian SDGs. Salah satu bidang akuntansi yang perkembangannya begitu pesat dan dinamis seiring dengan reformasi pemerintahan yang terjadi di beberapa negara pada beberapa dekade belakangan ini, termasuk di Indonesia, adalah akuntansi sektor publik, termasuk didalamnya akuntansi desa. M a t a P u b l i k D e s a | 26
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Penerapan akuntansi desa merupakan syarat utama dari upaya perwujudan akuntabilitas desa, karena akuntabilitas pada dasarnya terkait dengan mekanisme pelaporan, transparansi dan pengawasan. Akuntansi desa berperan dalam menyediakan informasi yang dapat memenuhi syarat-syarat kualitatif informasi, yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Sementara itu, akuntabilitas desa berperan untuk memastikan terlaksananya mekanisme penyampaian informasi pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan dan tersedianya fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi tersebut. Walaupun masih terdapat beberapa tantangan dalam mewujudkannya secara optimal, dapat dikatakan bahwa akuntansi dan akuntabilitas desa merupakan kunci utama bagi Pemerintah Desa untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan keputusan yang efektif dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerapan akuntansi desa dan perwujudan akuntabilitas desa maka strategi utama dan paling penting yang perlu dilakukan adalah dengan mendorong terciptanya kolaborasi para pemangku kepentingan, terutama untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pembentukan “Desa Akuntabel”, sehingga dapat mempercepat ketersediaan standar pelaporan keuangan desa, penguatan kapasitas dan kompetensi SDM aparat Pemerintah Desa, penyediaan fasilitas pendukung dan peningkatan literasi keuangan masyarakat desa. Soal Latihan A. Essay 1. Jelaskan pengertian dan fungsi akuntansi dalam pengambilan keputusan! 2. Terdapat beberapa bidang dalam ilmu akuntansi, jelaskan perbedaannya! 3. Jelaskan karakteristik organisasi sektor publik! 4. Jelaskan pengertian dan ruang lingkup akuntansi desa! 5. Terdapat beberapa jenis akuntabilitas, jelaskan masing-masing! 6. Jelaskan keterkaitan reformasi pemerintahan dengan perkembangan akuntansi sektor publik dan akuntabilitas publik! 7. Jelaskan pengertian dan ruang lingkup akuntabilitas desa! M a t a P u b l i k D e s a | 27
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa 8. Jelaskan peran akuntansi dan akuntabilitas desa dalam pengambilan keputusan! 9. Jelaskan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan akuntansi desa dan perwujudan akuntabilitas desa, dan bagaimana strategi menghadapinya? 10.Jelaskan yang dimaksud dengan desa akuntabel dan sebutkan masing-masing indikator terbentuknya desa akuntabel! B. Studi Kasus 1. Pada gambar 1.6 disajikan berita tentang Dana Desa dan lemahnya SDM pengelolanya. Gambar 1. 6. Berita Permasalahan Pengelolaan Dana Desa (Diganti gambarnya dengan berita Full) Sumber: viva.co.id (2020) Berdasarkan berita pada gambar 1.6, anda diminta: a. Membuat review dan mendiskusikan permasalahan pengelolaan dana desa dan sumber daya manusia di pedesaan yang berdasarkan pemberitaan tersebut! b. Membuat sebuah makalah tentang peran akuntansi dan akuntabilitas desa dalam mengefektifkan pengelolaan dana desa! 2. Pada gambar 1.7 disajikan berita tentang beberapa kasus korupsi dana desa. M a t a P u b l i k D e s a | 28
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Gambar 1. 7. Berita Permasalahan Korupsi Dana Desa (Diganti gambarnya dengan berita Full) Sumber: media.alkhairaat.id (2022). Berdasarkan berita pada gambar 1.7, anda diminta: a. Membuat review dan mendiskusikan permasalahan kasus korupsi dana desa yang berdasarkan pemberitaan tersebut! b. Membuat sebuah makalah tentang peran akuntansi dan akuntabilitas desa dalam mencegah atau mengurangi potensi terjadinya kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa! M a t a P u b l i k D e s a | 29
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Glosarium Akuntansi: Pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada suatu entitas (organisasi) tertentu untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Akuntansi Desa: Pemrosesan transaksi keuangan secara sistematis pada pemerintahan desa untuk menghasilkan informasi yang dapat diinterpretasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan para pemangku kepentingan pemerintah desa. Standar Akuntansi Pemerintahan: Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Akuntabilitas: Hubungan antara aktor dengan forum, yang mana aktor memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan memberikan alasan atas tindakannya, sedangkan forum dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian, yang pada akhirnya berujung pada konsekuensi yang harus dihadapi oleh aktor. Akuntabilitas Desa: Kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada para pemangku kepentingan dan menyediakan fasilitas bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas informasi yang diberikan oleh pemerintah desa. Aktor: Individu atau organisasi yang diberikan tanggung jawab tertentu dan memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan memberikan alasan atas tindakannya. Forum: Individu atau organisasi yang memberikan tanggung jawab tertentu dan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian atas informasi yang diberikan oleh aktor. Pemangku Kepentingan: Setiap individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh hasil yang dicapai suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan. M a t a P u b l i k D e s a | 30
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Desa Akuntabel: Sebuah istilah bagi desa yang mampu menerapkan akuntansi desa dan mewujudkan akuntabilitas desa secara optimal, yang diukur dengan beberapa indikator tertentu. Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. M a t a P u b l i k D e s a | 31
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Indeks Korupsi, 3, 4, 5 (halaman ....) Adasd, (halaman .....) M a t a P u b l i k D e s a | 32
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Referensi Abhayawansa, S., Adams, C.A. and Neesham, C. (2021), Accountability and governance in pursuit of Sustainable Development Goals: conceptualising how governments create value\", Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 34 No. 4, pp. 923-945. https://doi.org/10.1108/AAAJ-07-2020-4667 Accounting Principles Board (1970), Basic Concepts and Accounting Principles Underlying Financial Statements of Business Enterprises, Statement No. 4 (New York: American Institute of Certified Public Accountants), October. Bebbington, A., Dharmawan, L., Fahmi, E., & Guggenheim, S. (2006). Local capacity, village governance, and the political economy of rural development in Indonesia. World Development, 34(11), 1958- 1976. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2005.11.025 Bowen, K. J., Cradock-Henry, N. A., Koch, F., Patterson, J., Häyhä, T., Vogt, J., & Barbi, F. (2017). Implementing the “Sustainable Development Goals”: towards addressing three key governance challenges— collective action, trade-offs, and accountability. Current opinion in environmental sustainability, 26, 90-96. https://doi.org/10.1016/j.cosust.2017.05.002 Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework 1. European law journal, 13(4), 447-468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x Bovens, M. (2010). Two Concepts of Accountability: Accountability as a Virtue and as a Mechanism. West European Politics, 33(5), 946-967. https://doi.org/10.1080/01402382. 2010.486119 Bracci, E., Saliterer, I., Sicilia, M. and Steccolini, I. (2021), \"Accounting for (public) value(s): reconsidering publicness in accounting research and practice\", Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 34 No. 7, pp. 1513-1526. https://doi.org/10.1108/AAAJ-06-2021- 5318 Breuer, A., & Leininger, J. (2021). Horizontal accountability for SDG implementation: a comparative cross-national analysis of emerging national accountability regimes. Sustainability, 13(13), 7002. https://doi.org/10.3390/su13137002 M a t a P u b l i k D e s a | 33
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Fahmid, I. M., Harun, H., Graham, P., Carter, D., Suhab, S., An, Y., Zheng, X., & Fahmid, M. M. (2020). New development: IPSAS adoption, from G20 countries to village governments in developing countries. Public Money & Management, 40(2), 160-163. https://doi.org/10.1080/09540962.2019.1617540 Freeman, R. E. (2010). Strategic management: A stakeholder approach.: Cambridge University Press. Harun, H., Graham, P., Kamase, H. P., & Mir, M. (2021). A critical analysis of the impacts of financial literacy and NPM on Village Funds Initiative in Indonesia. International Journal of Public Administration, 44(4), 336-345. https://doi.org/10.1080/01900692.2020.1722165 Hickmann, T., Biermann, F., Spinazzola, M., Ballard, C., Bogers, M., Forestier, O., ... & Yunita, A. (2022). Success factors of global goal‐setting for sustainable development: Learning from the millennium development goals. Sustainable Development. https://doi.org/10.1002/sd.2461 Hood, C. (1995). The “new public management” in the 1980s: Variations on a theme. Accounting, organizations and society, 20(2-3), 93-109. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Ksap.org. (2017). Standar Akuntansi Pemerintahan Desa. https://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan-desa/ diakses tanggal 27 Desember 2022. Lauwo, S.G., Azure, J.D.-C. and Hopper, T. (2022), \"Accountability and governance in implementing the Sustainable Development Goals in a developing country context: evidence from Tanzania\", Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 35 No. 6, pp. 1431-1461. https://doi.org/10.1108/AAAJ-10-2019-4220 Media.alkhairaat.id. (2022). Kasus Korupsi Dana Desa Dominan di Pengadilan Tipikor Palu. https://media.alkhairaat.id/kasus-korupsi- dana-desa-dominan-di-pengadilan-tipikor-palu/, diakses tanggal 27 Desember 2022. Mediaindonesia.com. (2019). Lemahnya SDM Perangkat Desa Sebabkan Penyimpangan. https://mediaindonesia.com/nusantara/259288/lemahnya-sdm- M a t a P u b l i k D e s a | 34
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa perangkat-desa-sebabkan-penyimpangan/, diakses tanggal 27 Desember 2022. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.05/2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 Tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan M a t a P u b l i k D e s a | 35
Akuntansi dan Akuntabilitas Berbasis konsep & regulasi serta keterkaitanya dengan pembangunan desa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sabet, N. S., & Khaksar, S. (2020). The performance of local government, social capital and participation of villagers in sustainable rural development. The Social Science Journal, 1-29. https://doi.org/10.1080/03623319.2020.1782649 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Viva.co.id. (2020). Dana Desa dan Lemahnya SDM Pengelolanya. https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1285679-dana-desa- dan-lemahnya-sdm-pengelolanya , diakses tanggal 27 Desember 2022. M a t a P u b l i k D e s a | 36
Search
Read the Text Version
- 1 - 39
Pages: