Penerapan TKDN Pada Tiap Tahapan PBJ Pengawasan Perencanaa Persiapan Tender Pelaksanaan Serah terima n PPK Pokja/PP Pekerjaan Penyedia PA / KPA • Penyusunan Spek, HPS & • Evaluasi Dokumen Penyedia • Menyerahkan pekerjaan Draft Kontrak Penawaran sesuai dengan Kontrak • Saat melakukan memperhatikan TKDN • Melaksanakan pekerjaan identifikasi kebutuhan & • Memeriksa data dukung sesuai dengan penawaran PPK penetapan Barang/Jasa • Memastikan Nilai TKDN TKDN, cek Daftar (TKDN Barang & sudah memperhatikan yg menjadi target (cek inventaris B/J, cek Komitmen TKDN Jasa) • Menerima pekerjaan TKDN (wajib/tdk PDN ?) Daftar Inventaris & perhitungan TKDN (Evaluasi Capaian TKDN perhitungan estimasi) Gabungan B&J, hitung PPK vs penawaran TKDN) • Mencari informasi nilai preferensi harga TKDN dari barang & jasa Pokja/PP • Monitoring pelaksanaan • Menetapkan Sanksi jika yg dibutuhkan (Barang → Penyedia pekerjaan (mencatat ada ketidaksesuaian/ Daftar Inventaris B/J; Jasa • Mencantumkan setiap ketidaksesuaian pelanggaran → perhitungan estimasi) persyaratan TKDN dalam • Mengajukan Penawaran pelaksanaan pekerjaan; Dokumen Pemilihan TKDN Barang; Komitmen mengumpulkan bukti APIP • Perlu menghitung target TKDN Jasa; Gabungan B/J untuk menghitung TKDN yang akan Capaian TKDN) • Melakukan pengawasan ditentukan
❖ Pada tahap pelaksanakan pekerjaan, PPK melakukan monitoring atas pelaksanaan dan capaian penggunaan produk dalam negeri, dengan meminta bukti penggunaan produk dalam negeri : - Barang : menyerahkan copy sertifikat TKDN - Jasa : bukti penggunaan penyedia jasa dalam negeri ❖ Pada tahap Serah Terima : - PPK bersama tim ahli/teknis menghitung Capaian TKDN, dengan memperhatikan bukti-bukti dukung (sertifikat TKDN, - Untuk Pekerjaan konstruksi, Capaian dihitung setelah pekerjaan. Project Owner (PA/KPA/PPK) dengan melibatkan lembaga verifikator - Jika ada penyimpangan atau ketidaksesuaian maka dihitung Sanksi
Perhitungan Sanksi Perlu Diingat ! Jika TKDN yg ditawarkan membuat suatu perusahaan mendapat pekerjaan (kontrak), tetapi realisasinya TKDN tdk tercapai, harusnya dia tidak menang... Mungkin ada perusahaan lain yg lebih layak → Sanksi harus diterapkan
PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2018 Pasal 76 : Pengawasan dan Sanksi (Sanksi Administratif & Finansial) Pasal 106 – 110 : Implementasi Sanksi (Surveyor, Pejabat PBJ & produsen/Penyedia) Pasal 106 Lembaga Verifikasi SANKSI Pasal 107 Pejabat Pasal 109 Pengadaan Produsen Barang dan/atau Penyedia B/J
IMPLEMENTASI SANKSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2018 Pasal 106 SANKSI ADMINISTRASI SANKSI TERHADAP PENCABUTAN PENUNJUKAN LEMBAGA VERIFIKASI SEBAGAI LEMBAGA VERIFIKASI PERINGATAN TERTULIS Sumber : Pusat P3DN
IMPLEMENTASI SANKSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2018 SANKSI ADMINISTRASI Pasal 107 PERINGATAN DENDA PEMBERHENTIAN PEJABAT TERTULIS ADMINISTRATIF PENGADAAN BARANG/JASA SANKSI TERHADAP PEJABAT PENGADAAN Pasal 108 DENDA DISETOR KE KAS NEGARA/DAERAH Denda administratif sebesar 1% (satu persen) dari nilai kontrak pengadaan Barang/Jasa JIKA TIDAK DILAKSANAKAN dengan nilai paling tinggi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). PEMBERHENTIAN Sumber : Pusat P3DN
IMPLEMENTASI SANKSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2018 PENCABUTAN SERTIFIKAT TKDN OLEH PEJABAT YANG MENANDASAHKAN Pasal 109 PENCANTUMAN DALAM PENGURANGAN PEMBAYARAN SEBESAR DAFTAR HITAM SELISIH TKDN DENGAN NILAI TKDN SANKSI TERHADAP PELAKSANAAN PALING TINGGI 15% PRODUSEN BARANG DENDA ADMINISTRATIF DAN/ATAU PENYEDIA 3X NILAI BARANG YANG DIIMPOR BARANG/JASA DENDA Pasal 110 PNBP/PENERIMAAN DAERAH Sumber : Pusat P3DN DISETOR KE KAS NEGARA/DAERAH 30 HARI KERJA
PASAL 75 - 76 BAGIAN KEENAM: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Sumber : Pusat P3DN
PASAL 107 - 108 SANKSI TERHADAP PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA Sumber : Pusat P3DN
PASAL 107 - 108 SANKSI TERHADAP PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA Sumber : Pusat P3DN
PASAL 109 - 110 SANKSI TERHADAP PRODUSEN BARANG DAN/ATAU PENYEDIA BARANG/JASA Sumber : Pusat P3DN
PASAL 109 - 110 SANKSI TERHADAP PRODUSEN BARANG DAN/ATAU PENYEDIA BARANG/JASA Sumber : Pusat P3DN
• Penyedia Barang/Jasa yang dengan sengaja menyediakan Barang/Jasa dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan sanksi finansial. • Sanksi finansial dihitung berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen). Link : Contoh Perhitungan Sanksi 63
Sertifikasi TKDN
Cara Sertifikasi TKDN Kementerian Perindustrian telah menunjuk dua lembaga surveyor independen untuk keperluan sertifikasi TKDN, yaitu: • PT. Surveyor Indonesia Unit Bisnis Industri dan Fasilitas Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7 Jakarta Selatan Telp. 021 - 5265526 ext 863 Contact Person: Nasrul atau Erica • PT. Sucofindo (Persero) Unit Bisnis Strategi Pemerintahan, Bagian Verifikasi Keteknikan Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 13 Jakarta Selatan Telp. 021 - 7983666 ext 2424 Contact Person: Sugeng Priyanto atau Syamsuri • Yang akan diverifikasi oleh surveyor : Proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), biaya tidak langsung pabrik (penggunaan listrik, gas, telepon), dan lain-lain.
Alur Proses Sertifikasi TKDN (Non Fasilitasi Kemenperin / Mandiri) Tahap Verifikasi & Pelaporan
Alur Proses Sertifikasi TKDN (lanjutan) Tahap Persiapan
CONTOH TANDA SAH CAPAIAN TKDN BARANG Catatan : • Sertifikat TKDN Barang ditanda sahkan oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. • Satu sertifikat TKDN dapat mewakili lebih dari satu jenis produk. • Jenis produk yang dapat ditanda sahkan sesuai dengan komoditi Izin Usaha Perusahaan. • Sertifikat TKDN Barang berlaku selama 3 Tahun.
Search